KEBIJAKAN INVESTASI. MAYBANK DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • 100% (seratus per seratus) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada :
1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau
2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik Indonesia;
b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam ...
KEBIJAKAN INVESTASI. BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar Minimum 80%( delapan puluh persen ) dan maksimum 100 % ( seratus persen ) pada efek bersifat hutang. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam xxxxxx xxx mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga , Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang Sertifikat deposito, serta Obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Serta Minimum 0% ( nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia, untuk jangka pendek dan apabila dianggap menguntungkan. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari OJK.
KEBIJAKAN INVESTASI. BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. komposisi portofolio investasi yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari portofolio investasi di atas, Xxxxx Xxxx akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri dengan komposisi minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dari portofolio investasi di atas, BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD akan melakukan investasi minimum 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
x. Xxsuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD hanya akan diinvestasikan pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx. Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek Syariah, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD berdasarkan Kontrak dan Prospektus BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak I...
KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Do...
KEBIJAKAN INVESTASI. SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam MSCI Value Index; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam MSCI Value Index. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap MSCI Value Index, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam MSCI Value Index. Dalam hal saham-saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen MSCI Value Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen MSCI Value Index dikeluarkan dari komponen MSCI Value Index oleh...
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dengan target komposisi investasi yaitu:
(1) Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
(2) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dalam bentuk kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA lainnya. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar xxxxxx, XXXXXXXX EQUITY MAXIMA akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA dapat melakukan investasi pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa dan fasilitas internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
KEBIJAKAN INVESTASI. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II mempunyai komposisi portofolio:
a. minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri; serta
b. minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro, pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam butir 5.2 huruf a dan b di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada butir 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
(i) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
(ii) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Dalam rangka pelaksanaan program pengampunan pajak, maka kebijakan investasi MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ini akan disesuaikan dengan memerhatikan ketentuan peraturan yang berlaku terkait pengampunan pajak. Berkenaan dengan hal tersebut, MANULIF...
KEBIJAKAN INVESTASI. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito berdenominasi Rupiah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada kas dan setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
KEBIJAKAN INVESTASI. MANULIFE XXXX XXXXX akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; serta
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri (Efek bersifat utang tersebut termasuk dalam 20% (dua puluh persen) instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, MANULIFE DANA SAHAM akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANULIFE DANA SAHAM pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro, pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MANULIFE DANA SAHAM serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam angka 5.2 huruf a dan b di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran MANULIFE DANA SAHAM. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANULIFE DANA SAHAM pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
(i) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
(ii) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
KEBIJAKAN INVESTASI. SUCORINVEST MONEY MARKET FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya SUCORINVEST MONEY MARKET FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak ini. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.