Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 sebagaimana mestinya.
Appears in 3 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id, www.dbs.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 sebagaimana mestinya.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 sebagaimana mestinya.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiahrupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 sebagaimana mestinya.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 sebagaimana mestinya.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: www.commbank.co.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
Saldo Minimum Kepemilikan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 terlebih dahulu dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id