STANDAR AKUNTANSI BARU. Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022 yang mungkin akan berdampak pada laporan keuangan adalah sebagai berikut: - Amendemen PSAK 1: “Penyajian laporan keuangan”. Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan penerapan dini diperbolehkan. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan sedang menganalisa dampak penerapan standar akuntansi dan interpretasi tersebut di atas terhadap laporan keuangan.
STANDAR AKUNTANSI BARU. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amandemen dan interpretasi yang berdampak pada Reksa Dana yaitu PSAK 71 "
STANDAR AKUNTANSI BARU. Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, yang berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2020 yang mungkin akan berdampak pada laporan keuangan adalah sebagai berikut:
STANDAR AKUNTANSI BARU. Ikatan Akuntan Indonesia (“IAI”) telah menerbitkan beberapa standar akuntansi yang akan berlaku untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017 sebagai berikut: ● Amandemen PSAK No.1 :
STANDAR AKUNTANSI BARU. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amandemen dan interpretasi, yang berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2021. Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
STANDAR AKUNTANSI BARU. Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022 yang mungkin akan berdampak pada laporan keuangan adalah sebagai berikut: - Amendemen PSAK 1: “Penyajian laporan keuangan”. Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan penerapan dini diperbolehkan. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan sedang menganalisa dampak penerapan standar akuntansi dan interpretasi tersebut di atas terhadap laporan keuangan. Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir: Periode dari tanggal 1 Januari 2021 s/d tanggal 31 Desember 2021 Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 3 Tahun kalender terakhir Total Hasil Investasi (%) 9,55 9,55 10,05 10,05 9,55 0,46 -
STANDAR AKUNTANSI BARU. Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 yang mungkin berdampak pada laporan keuangan adalah sebagai berikut:
STANDAR AKUNTANSI BARU. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2023 adalah sebagai berikut: - Amendemen PSAK No. 1: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan kovenan. Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Xxxxx Xxxx sedang menganalisis dampak penerapan standar akuntansi dan interpretasi tersebut di atas terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
STANDAR AKUNTANSI BARU. Dewan Standar Akuntan si Keuangan telah men gesahkan standar akuntansi dan interpretasi yang mulai berlaku efektif pada periode yang dimulai sejak 1 Januari 2017 sebag a i berikut:
STANDAR AKUNTANSI BARU. Pada tanggal 1 Januari 2017, Reksa Dana menerapkan pernyataan standar akuntansi keuangan (“PSAK”) dan interpretasi standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi yang efektif sejak tanggal tersebut. Perubahan kebijakan akuntansi Reksa Dana telah dibuat seperti yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi. Standar dan interpretasi yang relevan dengan Xxxxx Xxxx adalah : - Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” - PSAK 3 (revisi 2016) “Laporan Keuangan” - PSAK 60 (revisi 2016) “Instrumen Keuangan” - Amandemen PSAK 101 (revisi 2016) “Penyajian Laporan Keuangan Syariah” - Amandemen PSAK 102 (revisi 2016) “Akuntansi Murobahah” - Amandemen PSAK 104 (revisi 2016) “Akuntansi Istishna” - Amandemen PSAK 107 (revisi 2016) “Akuntansi Ijarah” Manajer Investasi dan Bank Kustodian memperkirakan tidak terdapat dampak yang signifikan atas penerapan PSAK tersebut terhadap laporan keuangan Reksa Dana.