Wilayah Pasca Audit Klausul Contoh

Wilayah Pasca Audit. (1) Klien menyatakan bahwa data yang dikirimkan ke Layanan Cloud adalah data bisnis produksi yang sah yang disiapkan oleh Klien atau mitra dagangnya untuk tujuan diterbitkan, disimpan, dan/atau diaudit sebagai tagihan elektronik. (2) Klien hanya dapat mengirimkan kode negara ISO 3166 (dua huruf) berkenaan dengan Wilayah sebagaimana yang tercantum dalam dokumentasi untuk Layanan Cloud. Klien bertanggung jawab atas kebenaran kode negara ini, dan baik IBM maupun TrustWeaver tidak memverifikasi keakuratan kode negara tersebut sebagai bagian dari layanan Cloud. (3) Klien bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data yang dikirimkan ke Layanan Cloud berformat benar dan berisi informasi yang diperlukan untuk kinerja Layanan Cloud sesuai dengan dokumentasi Layanan Cloud. Jika data tidak diformat dengan benar atau tidak mencakup informasi lengkap, data akan ditolak atau dikembalikan kepada Klien untuk perbaikan. (4) Klien bertanggung jawab atas aspek-aspek Layanan Cloud berikut: (a) Kelengkapan dan kebenaran PPN dari konten tagihan atau data bisnis lain, sebagaimana berlaku; (b) persyaratan yang berkaitan dengan data tagihan dalam sistem akuntansi, termasuk persyaratan pelaporan, presentasi, audit, analisis, dll.; (c) penentuan yurisdiksi PPN yang berlaku untuk tagihan; (d) penentuan negara pendirian Klien; (e) setiap otorisasi dari, atau pemberitahuan mengenai, kewenangan yang terkait yang mungkin diperlukan; (f) proses bisnis seperti tagihan korektif dan nota kredit; (g) persyaratan khusus seputar swa-penagihan dan proses penagihan tidak langsung lainnya; dan (h) apabila layanan terkait pajak disediakan atas nama entitas hukum lain: otorisasi yang dapat diberlakukan dari entitas hukum yang disebutkan terakhir untuk penyediaan layanan tersebut.
Wilayah Pasca Audit a. Klien menyatakan bahwa data yang dikirimkan ke SaaS IBM adalah data bisnis produksi sah yang dipersiapkan oleh Klien atau mitra dagangnya untuk tujuan diterbitkan, disimpan dan/atau diaudit sebagai tagihan elektronik. b. Klien hanya akan mengirimkan kode negara ISO 3166 (dua huruf) sesuai dengan Wilayah sebagaimana yang tercantum dalam dokumentasi untuk SaaS IBM. Klien bertanggungjawab untuk kebenaran kode-kode negara ini, dan baik IBM maupun TrustWeaver tidak memverifikasi ketepatan kode negara sebagai bagian dari SaaS IBM. c. Klien bertanggungjawab untuk memastikan bahwa data yang dikirimkan ke SaaS IBM berformat benar dan mengandung informasi yang diperlukan untuk kinerja SaaS IBM sesuai dengan dokumentasi SaaS IBM. Jika data tidak diformat dengan benar atau tidak mencakup informasi lengkap, data akan ditolak atau dikembalikan kepada Klien untuk perbaikan. d. Klien bertanggung jawab atas aspek berikut dari SaaS IBM: (1) Kelengkapan dan kebenaran PPN dari konten tagihan atau data bisnis lain, sebagaimana sesuai; (2) Persyaratan terkait data tagihan pada sistem akuntansi, termasuk persyaratan pelaporan, presentasi, audit, analisis, dll; (3) Penentuan yurisdiksi PPN yang berlaku untuk tagihan; (4) Penentuan negara tempat pendirian Klien; (5) Otorisasi apa pun dari, atau pemberitahuan mengenai, otoritas terkait yang mungkin diperlukan; (6) Proses-proses bisnis seperti tagihan perbaikan dan nota kredit; (7) Persyaratan khusus seputar self-billing dan proses penagihan tidak langsung lainnya; dan (8) Di mana layanan terkait pajak disediakan atas nama badan hukum lainnya: otorisasi yang dapat diberlakukan oleh badan hukum terakhir untuk penyediaan layanan tersebut.

Related to Wilayah Pasca Audit

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • LOKASI DAN PERIHAL HARTANAH Hartanah tersebut merupakan sebuah rumah pangsapuri 3 bilik tidur beralamat pos di No. B-G-0, Xxxx X, Xxxxxxxx Court Apartment, Putra Xxxxx, 00000 Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Akomodasi: Ruang tamu, ruang makan, 1 bilik tidur utama beserta bilik mandi/tandas, 2 bilik tidur lain, 1 bilik mandi/tandas, dapur, balkoni dan ruang pengeringan.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.