Persyaratan Khusus Klausul Contoh

Persyaratan Khusus a. Menyetorkan dokumen-dokumen, seperti surat keterangan telah melaksanakan Program Magang/Praktik Kerja, foto-foto kegiatan, dan dokumen terkait lainnya. b. Telah menyelesaikan kewajiban membuat laporan kegiatan Program Magang/Praktik Kerja.
Persyaratan Khusus. Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki dan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:
Persyaratan Khusus. Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki dan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan khusus sebagai berikut: a. Pelaksana pekerjaan adalah agen resmi FUJI ELECTRIC untuk Indonesia atau didukung oleh agen resminya atau memiliki pengalaman dalam pekerjaan AC central dan dapat dibuktikan dengan melampirkan minimal 2 kontrak dan Berita Acara paling lama 5 tahun kebelakang b. Pelaksana pekerjaan wajib menyediakan teknisi yang mempunyai pengalaman yang cukup dalam bidang pemeliharaan AC central dan dapat dibuktikan dengan melampirkan copy sertifikat pelatihan yang mendukung bidang pekerjaan.
Persyaratan Khusus. (1) Persyaratan umum bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelamar PPPK JF Kesehatan, harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar. (1) Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki STR sebagai Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. (2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu: a. 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; atau
Persyaratan Khusus. I. Untuk Pelaku Usaha Berbentuk Badan Hukum 1. Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang beserta perubahannya (apabila ada perubahan); dan 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan. II. Sertifikat / Dokumen Pendukung, sebagai berikut: 1. Fotocopy surat pendaftaran penanaman modal dari BKPM bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); 2. Tanda bukti keanggotaan asosiasi pengusaha perumahan bagi Pelaku Usaha perumahan; 3. Perjanjian tertulis dengan Kepala Desa setempat terkait penyediaan Taman Pemakaman Umum (TPU) untuk warga perumahan, bagi Pelaku Usaha perumahan; 4. Tanda bukti asuransi dan sosialisasi warga dalam radius ketinggian tower mengetahui Kepala Desa setempat bagi pemohon usaha menara telekomunikasi; 5. Surat / dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan bagi rencana usaha yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Persyaratan Khusus a) memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister dan setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya; dan b) lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara PTS, meliputi 5 (lima) tahap yaitu: (1) seleksi administrasi; (2) seleksi psikologi; (3) seleksi kemampuan bahasa; (4) ujian tulis; dan (5) tes kelayakan menjadi dosen (kompetensi)
Persyaratan Khusus a. Memiliki pendidikan minimal S-1; b. Memiliki keterampilan dan/atau keahlian yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan diisi; c. Memiliki pengalaman di perusahaan IT Global Consulting (System Integration) and IT Global Software sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik; d. Memiliki pengalaman dalam mengelola dan mengimplementasikan ERP (SAP) & Middleware project e. Mampu dan bersedia bekerja dibawah kepemimpinan dan GCG perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan; f. Memahami ICT market environment and intelligence; g. Memiliki pengalaman dalam berbagai project management dengan teknologi terbaru untuk mendukung tercapainya tujuan bisnis perusahaan; h. Memiliki pengalaman sebagai anggota tim ahli/utama serta terlibat langsung dalam proyek- proyek dan atau pada jenis pekerjaan yang serupa sekurang-kurangnya 5 (lima) proyek pekerjaan; i. Memiliki kemampuan bahasa asing (inggris) secara aktif (tertulis dan lisan); j. Memiliki kemampuan leadership yang kuat dan mampu berkolaborasi dengan seluruh tim dan unit kerja PT Angkasa Pura I (Persero); k. Memiliki kemampuan perencanaan yang baik dengan berorientasikan pada hasil; l. Mampu mengawal perubahan secara efektif dalam penerapan ide baru.
Persyaratan Khusus. Dokumen profil rumah sakit pendidikan, minimal : visi dan misi, ketenagaan, sarana prasarana dan peralatan
Persyaratan Khusus. A. Staf Marketing (SM) a. Laki-laki / Perempuan; b. Pendidikan minimal D-3 semua jurusan; c. IPK minimal 2,75 (skala 4); d. Perguruan Tinggi dengan Akreditasi Minimal B; e. Memiliki SIM C dan Sepeda Motor; x. Xxxxx mengoperasikan computer; g. Berdomisili di wilayah Kabupaten Kendal; x. Xxxpenampilan menarik (proporsional); i. Diutamakan memiliki pengalaman kerja; x. Xxxxx menikah;

Related to Persyaratan Khusus

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN