KONTRAK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT HIBAH INTERNAL STIE INDONESIA BANKING SCHOOL
KONTRAK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT HIBAH INTERNAL STIE INDONESIA BANKING SCHOOL
Tahun Anggaran 2021
Nomor: 004/P3M-SPK-PKM/STIE IBS/VI/2021
Pada hari ini Senin tanggal Tujuh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Satu (7-06-2021) kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. Xx. Xxxxxx Kayatnan, SE., MSc | : | Direktur P3M STIE INDONESIA BANKING SCHOOL dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama STIE INDONESIA BANKING SCHOOL. yang berkedudukan di Jl. Kemang Raya No. 35, Jakarta Selatan 12730, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
2. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, SE.,X.Xx | : | Dosen Program Studi Manajemen STIE INDONESIA BANKING SCHOOL, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dosen sebagai Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Internal STIE INDONESIA BANKING SCHOOL Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Kontrak
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA, untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Internal STIE IBS Tahun Anggaran 2021 dengan tema “Sosialisasi QRIS dalam Upaya Peningkatan Produktivitas UMKM”.
Pasal 2
Personalia Pengabdian Kepada Masyarakat
Susunan personalia Pengabdian Kepada Masyarakat ini sebagai berikut.
1) Ketua Tim : Xx. Xxxxx Xxxxxxx, SE.,X.Xx
2) Anggota : 1. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, S.T., X.Xx.
: 2. Xxxx Xxxxxxxxx, S.E., M.M.
: 3. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.E., X.Xx.
: 4. Xx. Xxxxx Xxxxxx, S.E., M.E.
: 5. Xx. X. Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ir. X.Xx.
: 6. Nova Xxxxxx, S.E., M.S.Ak., X.X.
: 7. Xxxx Xxxxxxx, S.T., M.T.I.
: 8. Xxx Xxxxxx, S.E., X.Xx.
Halaman 1 dari 5
: 9. Dr. Xxxxxxx, S.E., X.Xx.
Halaman 1 dari 5
: 10. Xxxxx Xxxxxxxx (20201211012)
: 11. Xxxxxxx Xxxxxxxx (20181111042)
Pasal 3
Jangka Waktu dan Dana Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Jangka waktu pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai selesai 100%, terhitung sejak Tanggal 7 Juni 2021 dan berakhir pada Tanggal 29 Oktober 2021.
(2) besarnya dana untuk melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah disesuaikan dengan jumlah orang dalam 1 (satu) tim, dengan ketentuan 1 (satu) orang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk dua kegiatan per tahun (Rp. 500.000/kegiatan) belum termasuk pajak.
Pasal 4
Tata Cara Pembayaran Dana Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Pengabdian Kepada Masyarakat kepada
PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% dari total dana Pengabdian Kepada Masyarakat yaitu 70% x Rp. 10.000.000,- = Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah Proposal Pengabdian Kepada Masyarakat disetujui dan ditandatanganinya Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat oleh kedua belah pihak;
b. Pembayaran Tahap Kedua sebesar 30% dari total dana Pengabdian Kepada Masyarakat yaitu 30% x Rp. 10.000.000,- = Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) jumlah tersebut belum dipotong pajak, dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mempresentasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat pada Scientific Group Discussion (SGD) sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, menyerahkan laporan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(2) Xxxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disalurkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ke rekening Ketua Tim;
(3) PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan
(4) karena kesalahan PIHAK KEDUA dalam menyampaikan data peneliti, nama bank, nomor rekening, dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Halaman 2 dari 5
Halaman 2 dari 5
Pasal 5 Target Luaran
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai target luaran wajib berupa Laporan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai format yang ditetapkan P3M. Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan materi dan dokumentasi kegiatan sesuai jumlah kegiatan yang dilakukan. Target luaran tambahan sesuai dengan yang dicantumkan pada proposal Hibah Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target luaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana Pengabdian Kepada Masyarakat kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berhak menerima dana Pengabdian Kepada Masyarakat dari
PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b. PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Laporan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Internal dan luaran Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul “Sosialisasi QRIS dalam Upaya Peningkatan Produktivitas UMKM”;
c. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana Pengabdian Kepada Masyarakat yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui;
Pasal 7
Laporan Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (kegiatan pertama dan kedua) paling lambat pada 30 November 2021 dan laporan akhir Pengabdian Kepada Masyarakat yang tersusun secara sistematis sesuai format yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
(2) Laporan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus memenuhi format yang ditetapkan oleh P3M.
(3) Berkas-berkas Laporan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat yang harus diserahkan meliputi:
(a) Hardcopy Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat yang dibuat 2 (dua) rangkap;
(b) Softcopy Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat dikirimkan ke surel P3M.
Halaman 3 dari 5
Halaman 3 dari 5
Pasal 8 Monitoring dan Evaluasi
(1) PIHAK PERTAMA dalam rangka pengawasan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi Internal terhadap kemajuan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 dan berhak untuk:
a) Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b) Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat;
c) Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan;
(2) Pelaksanaan pemantauan Pengabdian Kepada Masyarakat bisa dilakukan sewaktu- waktu.
Pasal 9 Sanksi
Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi administratif berupa:
(1) Tidak dapat mengajukan proposal Pengabdian Kepada Masyarakat pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota Pengabdian Kepada Masyarakat;
(2) PIHAK KEDUA diberi kesempatan perpanjangan waktu Pengabdian Kepada Masyarakat selama 2 (dua) bulan setelah waktu yang ditentukan, jika setelah masa perpanjangan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pengabdian Kepada Masyarakatnya, maka tidak mendapatkan dana hibah tahap II sebesar 30%.
(3) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat mencapai target luaran sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1, maka kekurangan capaian target luaran tersebut akan dicatat sebagai hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang apabila tidak dapat dilunasi oleh PIHAK KEDUA, akan berdampak pada kesempatan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun berikutnya.
Pasal 10 Pembatalan Perjanjian
(1) Apabila dikemudian hari terhadap judul Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Pengabdian Kepada Masyarakat lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Pengabdian Kepada Masyarakat ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA
(2) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Halaman 4 dari 5
Halaman 4 dari 5
Pasal 11 Lain-lain
(1) PIHAK KEDUA menjamin bahwa Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul tersebut di atas belum pernah dibiayai dan/atau diikutsertakan pada Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat lainnya, baik yang diselenggarakan oleh instansi, lembaga, perusahaan atau yayasan, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan- perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai Rp 10.000
Xx. Xxxxxx Kayatnan, SE., X.Xx Xx. Xxxxx Xxxxxxx, S.E., X.Xx.
NIK : 202020832 NIDN: 0326016403
Halaman 5 dari 5
Halaman 5 dari 5