HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA: PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. 1. Tanpa mengesampingkan kewajiban Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Bukalapak wajib:
a. meneruskan pembayaran yang telah diterima dari Mitra Bukalapak yang menjadi hak Partner dengan ketentuan bahwa dalam menjalankan Transaksi tidak terdapat:
i. dugaan Fraud dan/atau Fraud yang dilakukan Partner dan/atau pihak ketiga;
ii. ketidaksesuaian pesanan Barang yang dikirimkan Partner ke Mitra Bukalapak; dan/atau;
iii. pelanggaran Aturan Penggunaan Bukalapak.
b. memberi notifikasi kepada Partner atas pembayaran yang berhasil diterima Bukalapak dari Mitra Bukalapak dan pembayaran yang gagal;
c. memberikan notifikasi kepada Partner atas metode pembayaran yang dipilih oleh Mitra Bukalapak dalam hal Mitra Bukalapak memilih metode COD;
d. menyampaikan hasil kajian usaha kepada Partner.
2. Tanpa mengesampingkan hak Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Bukalapak berhak:
a. memperoleh Komisi atas penggunaan Platform untuk penjualan dan penyaluran Barang oleh Partner yang besarannya disepakati Para Pihak melalui Surat Konfirmasi;
b. memperoleh biaya jasa Kurir untuk kemudian diteruskan oleh Bukalapak kepada Xxxxx dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner;
c. melakukan penahanan sejumlah nilai Saldo Partner pada Platform sebagai jaminan pembayaran Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner, atas Transaksi Berhasil yang dilakukan dengan metode pembayaran COD, yang mana nilai Saldo yang ditahan tersebut adalah sebesar 1% (satu persen) dari nilai Gross Merchandise Value atas Barang dan/atau sesuai nilai yang disepakati dari waktu ke waktu dengan Surat Konfirmasi;
d. mendapatkan informasi dalam kurun waktu 1x24 jam dari Partner apabila terjadi masalah internal pada sistem Partner maupun sumber daya manusia Partner yang mengakibatkan keterlambatan/gagalnya pengiriman Barang yang dipilih/dibeli Mitra Bukalapak;
e. berdasarkan pertimbangan sendiri sebagai e- commerce, dengan menyesuaikan kondisi keuangan Bukalapak, dapat memberikan promo Platform untuk Barang yang diunggah oleh Partner pada Platform. Harga promo adalah harga yang telah ditentukan oleh Bukalapak dalam periode tertentu yang telah disepakati bersama dalam Surat Konfirmasi;
f. melakukan kajian usaha dan mendapatkan data-data yang diperlukan dari Partner.
3. Tanpa meng...
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1) PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran PNBP Umum sekaligus di muka sebagaimana diatur Pasal 1 diatas;
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan, Billing Simponi sebelum melakukan pembayaran;
(3) PIHAK KEDUA berhak mendapatkan Penggunaan Objek Sewa, Billing Simponi dan Bukti Pembayaran paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran;
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran terhadap PNBP Umum sebagaimana diatur Pasal 1 (satu)
(5) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar sanksi Administratif berupa denda sebesar 2% perbulan dari sisa terhutang, sebagai akibat dari belum dibayarnya kewajiban PIHAK KEDUA sesuai surat penagihan yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana Pengabdian Kepada Masyarakat kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berhak menerima dana Pengabdian Kepada Masyarakat dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b. PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Laporan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Internal dan luaran Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul “Survey Prospek Pengembangan Produk UMKM dan Wisata Alam Budaya Unggulan Suku Baduy Luar Kerjasama Dinas Pendidikan Banten”;
c. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana Pengabdian Kepada Masyarakat yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui;
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
(a) PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:
(b) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
(a) PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
(b) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA luaran Penelitian Produk Terapan dengan judul PEMBERITAAN KEBERAGAMAN BUDAYA DAN IKLAN PADA MEDIA KONVERGEN DARI PERSPEKTIF TEORI NORMATIF dan catatan harian pelaksanaan penelitian;
(c) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk bertanggung jawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang disetujui;
(d) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat khusus Kontrak (SSKK).
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1) Hak dan kewajiban PIHAK KESATU:
a) mempersiapkan program pelatihan bagi peserta pelatihan bidang kepelautan;
b) mempersiapkan program kegiatan uji kompetensi/sertifikasi bidang kepelautan;
c) mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi.
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:
a) mempersiapkan calon peserta pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku;
b) mempersiapkan anggaran untuk kegiatan pelatihan uji kompetensi/sertifikasi serta biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan Perjanjian Kerja Sama.
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan seleksi terhadap calon mahasiswa/i magang Program D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Ilmu Kesehatan UNIDA Gontor untuk mengikuti Program Magang;
2. PIHAK PERTAMA berhak menentukan calon peserta magang yang lulus seleksi;
3. PIHAK PERTAMA berhak mendapat jaminan dari PIHAK KEDUA bahwa peserta magang yang telah memenuhi criteria diterima magang di kantor PIHAK KEDUA;
4. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan tugas dan evaluasi kompetensi Program Magang bagi para peserta magang dengan materi sesuai dengan tugas yang diberikan.
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. 2.1 Investor berjanji untuk: - Untuk mentransfer dana investasi kepada Perusahaan Pengelola dalam jumlah penuh yang ditentukan dalam klausul 1.1 Perjanjian ini; - Untuk mentransfer dana investasi ke Perusahaan Pengelola dalam waktu 48 jam sejak penandatanganan Perjanjian, sesuai dengan rincian yang ditentukan dalam Perjanjian. - Jika Organisasi gagal mematuhi klausul 2.3 Perjanjian.