Pembatalan Perjanjian Klausul Contoh

Pembatalan Perjanjian. Apabila dikemudian hari terhadap judul Penelitian _________________________________ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Penelitian lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Penelitian ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara. Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pembatalan Perjanjian. (1) Apabila dikemudian hari terhadap judul Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Pengabdian Kepada Masyarakat lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Pengabdian Kepada Masyarakat ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA
Pembatalan Perjanjian. 1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnya.
Pembatalan Perjanjian. 1. Jika PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian ini sehingga mengakibatkan PIHAK KEDUA tidak melanjutkan penggunaan sistem komputer berbasis web maupun layanan seperti dimaksud dalam surat perjanjian ini, maka pembayaran yang telah dibayarkan tidak bisa diambil kembali oleh PIHAK PERTAMA.
Pembatalan Perjanjian. Pembatalan perjanjian sedapat mungkin dihindari, tetapi bila hal ini tidak dapat dielakan, maka perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila karena suatu hal, salah satu pihak bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka diwajibkan mengajukan usulan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya, sehingga pelaksanaan dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dapat ditanggulangi dan kedua belah pihak tidak dirugikan.
Pembatalan Perjanjian. Pembatalan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnya. Surat Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh pihak lainnya dan diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pembatalan perjanjian. Apabila pada saat Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
Pembatalan Perjanjian. (1) Atas permohonan salah satu pihak sebagai pemohon (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, perjanjian ini dapat dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Pembatalan Perjanjian. (1) Bila PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian secara sepihak sebelum masa berakhirnya masa perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan uang sewa untuk jangka waktu yang belum dinikmati PIHAK KEDUA. Ketentuan ini berlaku pada saat PIHAK PERTAMA menyatakan pembatalan.
Pembatalan Perjanjian. (1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas permintaan salah satu PIHAK berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
Pembatalan Perjanjian. PARA PIHAK dapat secara sepihak memutuskan perjanjian ini dalam hal yang ditentukan apabila: 1.Apabila PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya seperti tertuang pada pasal 3 (tiga) dan PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum pembatalan tersebut efektif dilaksanakan.