Pembatalan Perjanjian Klausul Contoh

Pembatalan Perjanjian. Apabila dikemudian hari terhadap judul Penelitian _________________________________ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Penelitian lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Penelitian ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara. Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pembatalan Perjanjian. Pembatalan perjanjian sedapat mungkin dihindari, tetapi bila hal ini tidak dapat dielakan, maka perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila karena suatu hal, salah satu pihak bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka diwajibkan mengajukan usulan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya, sehingga pelaksanaan dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dapat ditanggulangi dan kedua belah pihak tidak dirugikan.
Pembatalan Perjanjian. (1) Atas permohonan salah satu pihak sebagai pemohon (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, perjanjian ini dapat dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Pembatalan Perjanjian. Pembatalan Perjanjian Kerja dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnya. Surat permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis oleh pihak lainnya dan diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pembatalan perjanjian. Apabila pada saat perjanjian kerja ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
Pembatalan Perjanjian. 1. Apabila Piahk Pertama melanggar syrat-syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini maka Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjian ini serta memaksa Pihak Pertama untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Pihak Pertama dan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Pihak Kedua akibat pelanggaran yang telah dilakukan tersebut.
Pembatalan Perjanjian. (1) Apabila dikemudian hari terhadap judul Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Pengabdian Kepada Masyarakat lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Pengabdian Kepada Masyarakat ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA
Pembatalan Perjanjian. (1) Atas permohonan salah satu pihak sebagai pemohon (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, perjanjian ini dapat dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian sebagaimana tersebut pada Pasal 8 perjanjian ini.
Pembatalan Perjanjian. Syarat perjanjian yang menyangkut kesepakatan dan kecakapan disebut syarat subjektif, sedangkan yang berkenaan dengan hal tertentu dan sebab yang halal disebut dengan syarat objektif. Masing-masing syarat tersebut membawa konsekuensi sendiri-sendiri. Apabila syarat subjektif perjanjian (kesepakatan dan kecakapan pihak-pihak) cacat atau tidak dipenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak ke pengadilan. Perihal yang dimaksud tersebut adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum, maka yang mengajukan pembatalan adalah orang tua atau walinya, atau ia sendiri bila ia sudah menjadi dewasa, dan pihak yang tidak bebas, karena cacat subjektif dari suatu janji yang menyangkut kepentingan seseorang, misalnya, walaupun seorang yang menurut Undang-Undang belum cakap, tetapi merasa mampu bertanggung jawab penuh atas janji yang dibuatnya atau seseorang yang memberikan persetujuan karena khilaf atau tertipu, mungkin segan atau malu minta perlindungan hukum. Kedua hal itu tidak begitu saja dapat dketahui oleh Hakim maka pembatalan haruslah diajukan mungkin saja disangkal oleh pihak lawannya, untuk itu diperlukan pembuktian. Jadi mengenai cacat subjektif dari suatu perjanjian, Undang-Undang menyerahkan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan pembatalan atau tidak kepada pengadilan. Bila syarat objektif (hal tertentu dari sebab yang halal) tidak terpenuhinya atau cacat, maka perjanjian itu menjadi batal demi hukum karenanya (null and void). Dalam hal ini secara hukum sejak semula tidak ada suatu perjanjian diantara mereka. Konsekuensi dari batal demi hukum ini tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di depan hakim, karena jabatan wajib menyatakan tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.11
Pembatalan Perjanjian. Definisi perjanjian sendiri diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer) tepatnya pada Pasal 1313, yang bunyinya: “
Pembatalan Perjanjian. PIHAK KEDUA dengan ini setuju bahwa PIHAK PERTAMA dapat membatalkan SPK ini apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang telah diatur dalam SPK. • PIHAK PERTAMA dengan ini setuju bahwa PIHAK KEDUA dapat membatalkan SPK ini apabila PIHAK PERTAMA melanggar ketentuan yang telah diatur dalam SPK. • Apabila terjadi pembatalan SPK sebagaimana tersebut dalam ayat ( 1 ) pasal ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengabaikan atau melepaskan hak yang termaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia tersebut mengatur perihal penghentian dan pengakhiran perjanjian.