Pembatalan Perjanjian Klausul Contoh

Pembatalan Perjanjian. Apabila dikemudian hari terhadap judul Penelitian _________________________________ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Penelitian lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Penelitian ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara. Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pembatalan Perjanjian. 1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnya. 2) Surat Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh pihak lainnya dan diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pembatalan perjanjian. 3) Apabila pada saat Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
Pembatalan Perjanjian. (1) Apabila dikemudian hari terhadap judul Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Pengabdian Kepada Masyarakat lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Pengabdian Kepada Masyarakat ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA (2) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA. Halaman 4 dari 5
Pembatalan Perjanjian. Pembatalan perjanjian sedapat mungkin dihindari, tetapi bila hal ini tidak dapat dielakan, maka perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila karena suatu hal, salah satu pihak bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka diwajibkan mengajukan usulan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya, sehingga pelaksanaan dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dapat ditanggulangi dan kedua belah pihak tidak dirugikan.
Pembatalan Perjanjian. 1. Jika PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian ini sehingga mengakibatkan PIHAK KEDUA tidak melanjutkan penggunaan sistem komputer berbasis web maupun layanan seperti dimaksud dalam surat perjanjian ini, maka pembayaran yang telah dibayarkan tidak bisa diambil kembali oleh PIHAK PERTAMA. 2. Jika PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian ini atau tidak menyelesaikan kewajibannya sebagaimana seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian pada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan pembayaran terhadap pekerjaan yang bersifat jasa, yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
Pembatalan Perjanjian. (1) Atas permohonan salah satu pihak sebagai pemohon (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, perjanjian ini dapat dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. (2) Permohonan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini harus disampaikan oleh pemohon kepada pihak lainnya secara tertulis disertai alasan- alasan yang mendasarinya paling lambat................ hari sebelum tanggal pembatalan perjanjian. (3) Pembatalan yang dilakukan oleh salah satu dari Pihak dan dilakukan tanpa ada alasan yang jelas maka Pihak tersebut harus memberikan ganti rugi sebesar apa yang diperjanjikan.
Pembatalan Perjanjian. Syarat perjanjian yang menyangkut kesepakatan dan kecakapan disebut syarat subjektif, sedangkan yang berkenaan dengan hal tertentu dan sebab yang halal disebut dengan syarat objektif. Masing-masing syarat tersebut membawa konsekuensi sendiri-sendiri. Apabila syarat subjektif perjanjian (kesepakatan dan kecakapan pihak-pihak) cacat atau tidak dipenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak ke pengadilan. Perihal yang dimaksud tersebut adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum, maka yang mengajukan pembatalan adalah orang tua atau walinya, atau ia sendiri bila ia sudah menjadi dewasa, dan pihak yang tidak bebas, karena cacat subjektif dari suatu janji yang menyangkut kepentingan seseorang, misalnya, walaupun seorang yang menurut Undang-Undang belum cakap, tetapi merasa mampu bertanggung jawab penuh atas janji yang dibuatnya atau seseorang yang memberikan persetujuan karena khilaf atau tertipu, mungkin segan atau malu minta perlindungan hukum. Kedua hal itu tidak begitu saja dapat dketahui oleh Hakim maka pembatalan haruslah diajukan mungkin saja disangkal oleh pihak lawannya, untuk itu diperlukan pembuktian. Jadi mengenai cacat subjektif dari suatu perjanjian, Undang-Undang menyerahkan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan pembatalan atau tidak kepada pengadilan. Bila syarat objektif (hal tertentu dari sebab yang halal) tidak terpenuhinya atau cacat, maka perjanjian itu menjadi batal demi hukum karenanya (null and void). Dalam hal ini secara hukum sejak semula tidak ada suatu perjanjian diantara mereka. Konsekuensi dari batal demi hukum ini tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di depan hakim, karena jabatan wajib menyatakan tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.11
Pembatalan Perjanjian. 1. Apabila Piahk Pertama melanggar syrat-syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini maka Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjian ini serta memaksa Pihak Pertama untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Pihak Pertama dan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Pihak Kedua akibat pelanggaran yang telah dilakukan tersebut. 2. Apabila Pihak Kedua melanggar syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini maka Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian ini dan dengan demikian Pihak Kedua tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama.
Pembatalan Perjanjian. PARA PIHAK dapat secara sepihak memutuskan perjanjian ini dalam hal yang ditentukan apabila: 1.Apabila PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya seperti tertuang pada pasal 3 (tiga) dan PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum pembatalan tersebut efektif dilaksanakan.
Pembatalan Perjanjian. (1) Bila PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian secara sepihak sebelum masa berakhirnya masa perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan uang sewa untuk jangka waktu yang belum dinikmati PIHAK KEDUA. Ketentuan ini berlaku pada saat PIHAK PERTAMA menyatakan pembatalan. (2) Bila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian secara sepihak sebelum masa berakhirnya masa perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak menuntut pengembalian uang sewa kepada PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu sewa yang sudah dinikmati PIHAK KEDUA. Ketentuan ini berlaku pada saat PIHAK KEDUA menyatakan pembatalan. (3) Pemberitahuan pembatalan oleh PARA PIHAK dilakukan sacara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelum berlakunya pembatalan. (4) Dalam hal pembatalan perjanjian secara sepihak harus disertai dengan alasan dan bukti- bukti yang sah antara lain seperti pemyataan resmi dari pemerintah atau instasi lainnya yang berwenang.