STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN
PENCATATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1. PP yang lama bagi yang sudah pernah mempunyai PP 2. Konsep PP yang baru rangkap 3 (tiga) 3. Surat pernyataan tidak keberatan untuk dibuat dari Ketua Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) (jika sudah ada) atau surat pernyataan dari perwakilan Pekerja/Buruh kalau belum ada SP/SB. 4. Surat dari Ketua SP/SB yang menyatakan bahwa belum siap/mampu meningkatkan menjadi PKB bagi perusahaan yang mempunyai SP/SB 5. Surat Pernyataan dari perusahaan yang menyatakan tidak berkeberatan apabila pekerja/buruh mendirikan SP/SB. |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulang Bawang. 2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulang Bawang, memerintahkan Kepala Seksi Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengupahan untuk memproses permohonan. 3. Seksi Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengupahan meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya. 4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diberikan pengesahan, maka dibuatkan konsep pengesahan. 5. Konsep pengesahan disampaikan kepada Kepala Dinas 6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka pengesahan Peraturan Perusahaan disampaikan kepada Pemohon. |
3. | Jangka Waktu | 1. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja 2. Masa Berlaku adalah 2 (dua) tahun |
4. | Biaya Tarif | Tidak ada (Permenaker No. 28 Tahun 2014) |
STANDAR PELAYANAN
PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lama 2. PKB yang baru 3 (tiga) rangkap 3. Surat Kuasa perundingan, sebagai juru runding baik dari serikat pekerja /serikat buruh maupun dari Pengusaha/Pimpinan perusahaan 4. Data Umum perusahaan |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang 2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulang Bawang memerintahkan Kepala Seksi Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengupahan untuk memproses permohonan. 3. Seksi Hubungan Industrial,Syarat Kerja dan Pengupahan meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya. 4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diterbitkan Surat Pendaftaran, maka dibuatkan konsep Surat Pendaftaran. 5. Konsep disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang 6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Surat Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama disampaikan kepada Pemohon |
3. | Jangka Waktu | 1. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 4 (Empat) hari kerja 2. Masa berlaku adalah 2 (dua) tahun |
4. | Biaya Tarif | Tidak ada (Permenaker No. 28 Tahun 2014) |
5. | Produk Pelayanan | Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) |
STANDAR PELAYANAN
PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1. Daftar nama anggota pembentuk 2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) 3. Susunan dan Nama Pengurus 4. Copy Kartu Tanda Anggota |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulang Bawang. 2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kelembagaan dan PPHI untuk memproses permohonan. 3. Kepala Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kelembagaan dan PPHI meneliti berkas kelengkapan permohonan. 4. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat, maka dilakukan penangguhan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja untuk melengkapi persyaratan tersebut. 5. Apabila permohonan dan kelengkapannya dianggap telah memenuhi syarat maka dibuatkan konsep surat pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 6. Konsep surat pencatatan diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani 7. Apabila telah ditandatangani, maka surat pencatatan disampaikan kepada Pemohon. |
3. | Jangka Waktu | Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 21 (dua puluh satu) hari |
4. | Biaya Tarif | Tidak ada (Kepmenakertrans No.KEP-16/MEN/IV/2001) |
5. | Produk Pelayanan | Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh |
STANDAR PELAYANAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIATOR/ PEGAWAI PERANTARA
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1. Copy Risalah Bipartit 2. Apabila dikuasakan kepada pihak ke - III, harus dilampirkan copy surat kuasa |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Surat Pengaduan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulang Bawang 2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kelembagaan dan PPHI untuk memproses pengaduan. 3. Kepala Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kelembagaan dan PPHI menunjuk mediator untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 4. Mediator memanggil pihak-pihak yang berselisih 5. Mediator menyarankan pihak-pihak yang berselisih untuk terlebih dahulu mengadakan perundingan secara Bipartit untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja 6. Apabila perundingan secara bipartit tidak bisa menyelesaikan permasalahan, maka mediator berusaha menyelesaikan perselisihan diantara kedua belah pihak.7 7. Jika perselisihan dapat diselesaikan maka dibuatkan Persetujuan Bersama, jika tidak selesai maka mediator membuat konsep anjuran. 8. Persetujuan Bersama yang telah ditandatangani masing-masing pihak, mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas disampaikan kepada masing-masing pihak yang berselisih. Sedangkan Anjuran yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berselisih cukup ditandatangani Mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas. |
3. | Jangka Waktu | Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja |
STANDAR PELAYANAN
PENCATATAN LEMBAGA KERJA SAMA (LKS) BIPARTIT
STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI BPJS KETENAGAKERJAAN