ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DENGAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (PKBM) SETIA MANDIRI, DESA DAWUHAN, KECAMATAN PONCOKUSUMO, KABUPATEN MALANG
TENTANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor: 5.3.5/UN32.1.5.3/KS/2022 Nomor: 81/XXXX.XX/XXX/0000
Pada hari ini, rabu tanggal dua yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxxxxxxx, M.Pd., X.Xx: Ketua Departemen Pendidikan Luar Sekolah oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Departemen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0, Xxxxxx, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Moh. Xxxx, M.Pd : Ketua PKBM Setia Mandiri oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Lembaga PKBM Setia Mandiri, yang berkedudukan di Jalan Raya Dawuhan Rt.10 Rw.02, Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK. Dengan ini sepakat untuk bersama-sama membuat Rancangan Implementasi Kerja Sama mengenai Implementasi pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK seperti diatur dalam pasal sebagai berikut.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka Implementasi kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Pengaturan Implementasi Kerja Sama ini.
(2) Tujuan Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah untuk saling mendukung kegiatan PARA PIHAK dalam rangka kerja sama yang berkaitan dengan Implementasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) Ruang lingkup kegiatan kerja sama ini mencakup implementasi pengabdian kepada masyarakat.
(2) PARA PIHAK melakukan monitoring implementasi kegiatan kerja sama tentang pengabdian kepada masyarakat ini minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) Dosen dan Mahasiswa peserta kegiatan kerja sama ini sejumlah 2 dosen dan 6 mahasiswa dengan rincian sebagai berikut.
N o | Nama Dosen/NIP | Nama Mahasiswa/NIM | Judul Kegiatan | Tanggal Kegiatan | Tempat Kegiatan | Dana (Rp.) | Sasaran |
1 | Drs. X. X. Xxxxx, M.Pd/ 195808181981021 002 | Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 200141602471 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx 200141602425 Prisdahlia Xxxx Xxxxxx 200141602414 | Pelatihan peningkatan kualitas produk lokal ibu rumah tangga | 4 April 2022 | PKBM Setia Mandiri | Rp. 7.500.000 | Ibu-ibu PKK |
2 | Kukuh Xxxxxx Xxxxxxx, S.Pd, M.Pd/ 201806199012311 077 | Seli Xxxxxxx Xxxxxxx 200141602435 Xxxxxxx Xxxxxx Anggraini 200141602485 Tansy Azalia 200141602401 | Pemasaran online produk lokal | 27 Juli 2022 | Balai Desa Dawuhan | Rp. 5.000.000 | Ibu-ibu PKK |
Pasal 3 PEMBIAYAAN
Sesuai dengan hasil kesepakatan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA maka PIHAK KESATU memberikan biaya pengabdian kepada masyarakat ini sebesar dua belas juta lima ratus ribu rupiah.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
Jangka waktu Pengaturan Rancangan Implementasi Kerja Sama adalah sejak Tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan 2 September 2022
Pasal 5 PENUTUP
(1) Perubahan atas naskah Rancangan Implementasi Kerja Sama dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Rancangan Implementasi Kerja Sama ini dapat dianggap batal apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan dalam Rancangan Implementasi Kerja Sama.
(3) Hal yang tidak atau belum diatur dalam naskah Rancangan Implementasi Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Adendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rancangan Implementasi Kerja Sama ini.
(4) Naskah Rancangan Implementasi Kerja Sama dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA,
FIP
PIHAK KESATU,
KETUA DEPARTEMEN PLS
Xx. Xxxxxxxxxx, M.Pd, X.Xx
MENGETAHUI
DEKAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, M. Pd