Moh Klausul Contoh

Moh. Xxxxxx MD, “Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”, (disampaikan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara”, 8 Januari 2009) Menurut Xxxxxx Xxxxxxxx, warga negara Jerman, salah satu jaminan bagi warga negara untuk pengembangan keadilan dalam masalah hukum adalah bahwa penegakan hukum harus mematuhi aturan yang telah dibuat oleh penegak hukum. Secara normatif, itu adalah ketika aturan diberlakukan dan dibuat resmi karena jelas dan ditafsirkan secara logis, sesuai dengan hipotesis kepastian hukum. 4 Bahkan ketika hukum semacam ini berada dalam hubungan simbiosis dengan keadilan, ini tidak berarti bahwa hukum dan keadilan adalah hal yang sama. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa sifat hukum mengikat secara universal, maka tidak ada diskriminasi dalam penerapannya.
Moh. Xxxxx Xxxxxxxx, Pengantar dalam hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta, 1993, hlm.50.
Moh. XXXXX XXXXXX, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan, dengan alamat di JI. Medan Xxxxxxx Xxxxx Xx.0, Xxxxxxx 00000, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Prof. XX. XXXXXX S. XXXXXXX, selaku Ketua Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, dengan alamat di JI. Kyai Tapa Xx. 00, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, 00000, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Moh. Xxxxxxx, “Memahami Arti Yuridis dengan Busananya yang Rapi”, Varia Peradilan, No. 99, Edisi Desember 1993, hlm. 147. sintesa antara nilai-nilai yang murni idiil dan alam nyata yang mengelilingi rakyat Indonesia. Sintesa tersebut terjadi berkat xxxx xxxx rakyat Indonesia yang dalam cita rasanya dibimbing oleh filsafat budaya rakyat, yaitu yang disebut filsafat adat.35 Filsafat adat inilah yang merupakan cipta, karsa dan rasa masyarakat asli bangsa Indonesia. Atau dengan kata lain, jiwa bangsa (volkgeist) dalam masyarakat Indonesia tercermin pada filsafat adat berserta hukumnya. Sistem hukum yang pertama lahir di Indonesia adalah sistem hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang lahir dari kebudayaan asli Indonesia. Sistem hukum adat diterapkan di Indonesia karena hukum adat merupakan penerus dari aturan-aturan setempat yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan budaya yang ada di wilayah nusantara. Hukum adat merupakan keseluruhan aturan tingakah laku yang berlaku bagi masyarakat Indonesia.36 Yang perlu penulis singgung kembali dari hasil pendekatan tersebut adalah bahwa cita hukum nasional yang mengandung asas-asas hukum nasional Indonesia yang berlaku dewasa ini bersumber dari hukum adat. Hal ini pernah dicetuskan pada tahun 1928 di dalam kongres pemuda Indonesia. Dalam momentum itu ditegaskan, bahwa hukum yang memperkuat persatuan Indonesia adalah hukum adat.37 Oeh sebab itu, pidana penjara sebagai instrumen hukum yang bukan merupakan budaya hukum masyarakat asli bangsa Indonesia, haruslah berpatok
Moh. Koesno, “Perumusan dan Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional Ditinjau dari Hukum Adat”, Varia Peradilan, No. 120, Edisi September 1995, hlm. 105.
Moh. Xxxxxx 2014 Pengaruh Analisis Hasil penelitian ini Kompensasi dan Regresi menunjukkan bahwa Lingkungan Kerja Linier variable kompensasi dan terhadap Kinerja Berganda lingkungan kerja Pegawai dengan berpengaruh secara Mediasi positif dan signifikan Kepuasan Kerja terhadap kinerja (Studi pada Unit karyawan pada Unit Pelayanan Pelayanan Pendapatan Pendapatan dan dan Pemberdayaan Aset Pemberdayaan Daerah Koordinator Pati Aset Daerah Koordinator Pati)
Moh. Mahfud M.D. (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta

Related to Moh

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum

  • Keterangan Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor 2.000.000 2.000.000.000.000

  • AKAD WAKALAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Rapat rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam daerah Rp 180.000.000,00