PENUNDAAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN DI MASA PANDEMI COVID 2019 BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR. 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN
PENUNDAAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN DI MASA PANDEMI COVID 2019 BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR. 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN
CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
NON BANK
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx 1810111085
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember E-mail : xxxxxxxx00@xxxxx.xxx
Dosen Pembimbing : Xxxxx Xxxxxx, S.H.,M.H.
Abstrak
Pada akhir tahun 2019, terjadi penyebaran suatu virus yang disebut sebagai Corona Virus Disease 2019. Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Virus ini bermula dari Wuhan, Provinsi Hubei, Negara Republik Rakyat China yang kemudian menyebar dengan cepat hampir melanda seluruh negara di dunia. Virus ini dapat menyebar dan menginfeksi pada saluran pernapasan manusia dalam waktu cepat. Hingga World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai sebuah pandemi global. Kemudian OJK telah mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian Nasional. diantaranya POJK No. 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank yang Merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB. Pada penerapan POJK Nomor 14 /POJK.05/2020 disebutkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi lembaga keuangan non-Bank terhadap pihak yang melakukan
penyelenggaraan atas keseluruhan atau pun pada sebagian perusahaannya yang berpedoman pada pendekatan syariah, menerapkan ketentuan terkait countercyclical dengan tujuan agar wajib disesuaikan terhadap pendekatan syariah. Pelaksanaan terhadap kegiatan menilai kompetensi dan kepantasan terhadap kandidat lembaga keuangan untuk dapat diupayakan dengan cara bertemu langsung pada lembaga OJK ataupun pada tempat lainnya sebagaimana telah disepakati oleh OJK untuk dapat melakukan tatap muka melalui pelaksanaan media video conference sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1.
Kata Kunci : POJK Nomor 14/05/2020, Pandemi covid-19, Countercyclical
PENDAHULUAN
Beberapa waktu yang lalu telah terjadi wabah penyakit covid 19 (corona virus disease) yang berasal dari Wuhan, Cina. Virus corona jenis baru, SARSCoV2, telah menginfeksi lebih dari 200.000 orang di 152 Negara dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Guna menekan penyebaran wabah covid-19 Presiden Xxxx Xxxxxx menerapkan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) . Menurut Xxxaturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka menangani Virus Corona ( COVID-19 ). Permenkes tersebut juga menyebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan semua kegiatan tertentu. Pembatasan kegiatan tersebut itu ditujukan bagi penduduk dalam suatu wilayah yang telah terpapar Covid-19. Yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, beberapa orang terdampak dengan adanya kebijakan mengenai PSBB karena tidak dapat melaksanakan aktifitas-aktifitas yang sebagaimana mestinya seperti bekerja, sekolah hingga aktivitas terhadap masalah pembayaran pembiayaan kendaraan pun menjadi terdampak.1
Presiden Xxxx Xxxxxx telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19 ) Sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan hal tersebut, Presiden Xxxx Xxxxxx (Xxxxxx) memberikan kemudahan bagi sektor usaha dan masyarakat yang terdampak virus Covid-19, salah satu kemudahannya adalah keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, serta nelayan. Perihal keringanan pembayaran kredit, bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, serta nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar. "Baik kredit
1 xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxx/xxxx/0000/00/00/000000000/xxxx-xxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxx-xxx-xxxxxx- pentingnya-social-distancing?page=all , diakses pada tanggal 19 Maret 2020
perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Xxxxxx.2
OJK telah mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian Nasional.
Berdasarkan ketentuan tersebut timbul suatu permasalahan yang menyangkut adanya Penundaan Kewajiban konsumen dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dimasa pandemi Covid 19, apakah termasuk sebagai keadaan memaksa ( force majeur ), sehingga dapat menjadi alasan bagi debitur untuk menunda kewajiban pembiayaan kepada kreditur. Berdasarkan hal tersebut, Penulis tertarik untuk mengkaji dan menuangkan dalam bentuk penulisan hukum, dengan judul : Penundaan Kewajiban Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan di Masa Pandemi Covid 2019 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Bagaimana Pelaksanaan Penundaan Kewajiban Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan di masa Pandemi Covid 2019 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank ?
METODE PENELITIAN
Metode Penelitian.
Suatu penelitian harus menggunakan metode yang tepat untuk menjamin dan mendapatkan kebenaran. Hal tersebut merupakan pedoman dalam rangka melakukan analisis terhadap data hasil penelitian. Dalam penyusunan suatu karya ilmiah di perlukan metode penelitian yang jelas untuk memudahkan penelitian dan penyusunan laporan yang sistematis. Metode yang di gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut:
2 Cicilan & Sederet Kredit Ditangguhkan Xxxxxx, Ini Aturannya (xxxxxxxxxxxxx.xxx), Di akses pada tanggal 24 Maret 2020
• Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Pendekatan perundang-undangan ini misalnya dilakukan dengan mempelajari konsistensi/kesesuaian antara Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang, atau antara Undang- Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain.
2. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)
Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pendekatan ini menjadi penting sebab pemahaman terhadap pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Pandangan/doktrin akan memperjelas ide-ide dengan memberikan pengertian-pengertian hukum, konsep hukum, maupun asas hukum yang relevan dengan permasalahan.
3. Pendekatan Kasus (Case Approach)
Pendekatan ini dilakukan dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji pada setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu keputusan sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi.
• Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada atau pun terhadap data sekunder yang digunakan. Sedangkan bersifat normatif maksudnya penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan
antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya.
• Sumber Data
Dalam menyusun skripsi ini, data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data Sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari literatur, dokumen-dokumen serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan materi penulisan. Data jenis ini diperoleh melalui perpustakaan atau dokumen pada instansi terkait.
• Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini, penyusun menggunakan metode-metode pengumpulan data yaitu : Studi Pustaka, yaitu pengumpulan data dengan cara melakukan pengumpulan data yang bersumber dari bahan- bahan hukum yang berupa perundang-undangan atau studi penelaahan terhadap karya tulis, baik dari buku-buku, jurnal-jurnal, atau surat kabar serta bahan lain yang berkaitan dengan Penundaan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan kendaraan.
• Teknik Analisis Data
Penulis dalam mengolah dan menganalisis data menggunakan cara kualitatif. Analisis data kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.1 Perjanjian Pembiayaan Kendaraan di masa Pandemi Covid 2019 berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
Pada akhir tahun 2019, terjadi penyebaran suatu virus yang disebut sebagai Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Corona Virus Disease 2019 atauCovid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS- CoV-2). Virus ini bermula dari Wuhan, Provinsi Hubei, Negara Republik Rakyat China yang kemudian menyebar dengan cepat hampir melanda seluruh negara di dunia. Virus ini dapat
menyebar dan menginfeksi pada saluran pernapasan manusia dalam waktu cepat. Hingga World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai sebuah pandemi global.3
Datangnya suatu keadaan darurat yang mengancam kehidupan bernegara tidak dapat diperkirakan kapan datang dan berakhirnya. Seperti halnya yang terjadi wabah pandemi Covid 19 saat ini yang telah mengancam kesehatan rakyat dan berdampak kepada pelemahan berbagai sektor. Suatu Negara dalam membuat regulasi secara prinsip tidak bisa menaksir suatu regulasi yang dibentuk akan mampu mengatasi masalah yang terjadi sekarang dan di masa mendatang. Biasanya Negara menyiapkan berbagai instrument hukum untuk mengantisipasi dan menyiapkan untuk menghadapi hal-hal tersebut. Regulasi tersebut baik dibuat dalam undang-undang biasa ataupun dalam konstitusinya.
Pada penerapan POJK Nomor 14 /POJK.05/2020 disebutkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi lembaga keuangan non-Bank terhadap pihak yang melakukan penyelenggaraan atas keseluruhan atau pun pada sebagian perusahaannya yang berpedoman pada pendekatan syariah, menerapkan ketentuan terkait countercyclical dengan tujuan agar wajib disesuaikan terhadap pendekatan syariah. Pelaksanaan terhadap kegiatan menilai kompetensi dan kepantasan terhadap kandidat lembaga keuangan untuk dapat diupayakan dengan cara bertemu langsung pada lembaga OJK ataupun pada tempat lainnya sebagaimana telah disepakai oleh OJK untuk dapat melakukan tatap muka melalui pelaksanaan media video conference sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1.4 Pada pasal 8 ditegaskan bahwa terdapat penentuan kualitas asset berupa pembiayaan dan restrukturisasi yang harus dipenuhi dalam hal menetapkan calon nasabah yang akan menerima insentif. Kepada para debitur yang terkena dampak pandemic dapat mengajukan permohonan sehingga dapat dilakukan tindak lanjut. Penerapan peraturan ini akan berlaku selama satu tahun sejak permohonan dikabulkan. Pada peraturan tersebut juga membahas penetapan pelaksanaan yang wajib dipatuhi lembaga jasa keuangan non bank agar dapat memberikan keadilan yang mensejahterakan pihak debitur dalam masa pandemic seperti saat ini.
Pada Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank juga tidak memberikan definisi restrukturisasi pembiayaan secara eksplisit. Namun pada Pasal 3 angka 1 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan
3 xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxxxxxxxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxx-00, diakses tanggal 18 Maret 2022.
4 Dharmasisya, Kebijakan Countercyclical Sebaia Upaya Kesejahteraan Masyarakat,Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol 1 No.3 Tahun 2021
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank menyatakan bahwa salah satu kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh lembaga keuangan non-bank melalui penetapan aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.
Mengenai restrukturisasi pembiayaan dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Dimana restrukturisasi pembiayaan dapat dilaksanakan melalui beberapa cara, antara lain :
a. Penurunan bunga atau margin/bagi hasil/ujrah
b. Perpanjangan jangka waktu
c. Penundaan sebagian pembayaran
d. Pengurangan tunggakan pokok
e. Pengurangan tunggakan bunga
f. Penambahan pembiayaan
g. Konversi akad pembiayaan syariah, dan
x. Xxxxxxxx pembiayaan menjadi penyertaan modal.
Dari berbagai penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang dikatakan dengan restrukturisasi pembiayaan ialah suatu upaya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan untuk membantu debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada lembaga jasa keuangan, untuk meningkatkan kinerja lembaga jasa keuangan dan menunjang pertumbuhan ekonomi nasional yang dapat dilakukan dengan menata ulang struktur dari pada perjanjian yang mendasari adanya kegiatan pembiayaan antara debitur dan lembaga jasa keuangan selaku kreditur.
Terkait syarat restrukturisasi pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/POJK.05/2020 pasal 9 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank hanya memberikan kriteria syarat mengenai kondisi lessee, dimana lessee yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dapat diberikan restrukturisasi terhadap pembiayaan yang ia adakan bersama leasing sebagai salah satu lembaga jasa keuangan non-bank yang memberikan fasilitas pembiayaan.
Menurut pasal 9 ayat 1 POJK Nomor 14/POJK.05/2020 yang dapat melakukan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 adalah Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Adapun syarat untuk mendapatkan restrukturisasi pembiayaan dalam pasal 9 ayat 2
POJK Nomor 14/POJK.05/2020 dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit :
1. adanya proses dan kebijakan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur dari pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal penyaluran Pembiayaan dilaksanakan melalui pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling);
2. adanya permohonan restrukturisasi Pembiayaan dari Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
3. adanya penilaian kelayakan restrukturisasi dari LJKNB.
Di samping itu, pada pasal 11 ayat 3 Pedoman penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 paling sedikit memuat:
a. kriteria Debitur yang ditetapkan terkena dampak penyebaran COVID-19; dan
b. sektor ekonomi yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
Adapun penjelasan dari pasal 11 ayat 3 diatas bahwasanya Penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, antara lain:
1. Debitur merupakan orang perseorangan yang dinyatakan sebagai pasien positif terinfeksi COVID-19, pasien dalam pengawasan, atau orang dalam pengawasan sehingga Debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada LJKNB sesuai perjanjian;
2. Debitur memiliki usaha pada sektor ekonomi yang terkena dampak langsung penyebaran COVID-19 sehingga Debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada LJKNB sesuai perjanjian.
Dengan demikian, jika dari awal LJKNB tidak memenuhi persyaratan restrukturisasi dari OJK, maka LJKNB tidak dapat memberikan restrukturisasi pembiayaan untuk debitur, namun jika LJKNB menyetujui tapi debitur tidak memenuhi persyaratan dari OJK, maka debitur tidak mendapatkan restrukturisasi pembiayaan dari LJKNB
1.2 Pelaksanaan Penundaan Kewajiban Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan di masa Pandemi Covid 2019 berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank Adapun tata cara pelaksanaan untuk memperoleh fasilitas restrukturisasi pembiayaan
atas kendaraan, antara lain :
Kriteria Permohonan, sebagai berikut :
1. Diajukan oleh Xxxxxx
2. Unit dalam penguasaan Lessee
3. Terkena dampak langsung Virus Corona (COVID-19)
4. Nilai Pembiayaan dibawah RP. 10 Milyar
5. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona (COVID-19)
6. Tidak memiliki riwayat penarikan kendaraan selama masa kontrak berjalan (sampai dengan tanggal 2 Maret 2020)
Tata Cara Pengajuan, sebagai berikut :
1. Dalam Rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait physical distancing, maka Xxxxxx tidak perlu datang ke kantor cabang.
2. Klik “Kebijakan Restrukturisasi Kredit” pada halaman utama, atau
3. Klik menu “Layanan Pelanggan”, untuk selanjutnya pilih “Permohonan Restrukturisasi Kredit”.
4. Lengkapi data yang terdapat pada form permohonan
5. Selanjutnya Lessee akan dihubungi oleh pihak yang berkaitan dengan pengajuan tersebut.5
Namun akibat dari kata dapat dalam pasal 9 ayat 1 POJK Nomor 14/POJK.05/2020 menyebabkan tidak semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan restrukturisasi pembiayaan. Sedangkan syarat untuk mendapatkan restrukturisasi pembiayaan dalam pada pasal 11 ayat 3 Pedoman penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 paling sedikit memuat:
a. kriteria Debitur yang ditetapkan terkena dampak penyebaran COVID-19; dan
b. sektor ekonomi yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
Adapun syarat ketat dari leasing yaitu hanya untuk konsumen yang terdampak Covid-
19. Sedangkan konsumen yang sudah bermasalah sebelum pandemi tidak akan mendapatkan keringanan. Namun, banyak leasing tidak merinci nilai pembiayaan yang akan direstrukturisasi. Jika dari awal LJKNB tidak memenuhi persyaratan restrukturisasi dari OJK, maka LJKNB tidak dapat memberikan restrukturisasi pembiayaan untuk debitur, namun jika LJKNB menyetujui tapi debitur tidak memenuhi persyaratan dari OJK, maka debitur tidak mendapatkan restrukturisasi pembiayaan dari LJKNB.
Fasilitas restrukturisasi pembiayaan dapat diberikan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 baik untuk pembiayaan yang diadakannya sebelum terkena dampak penyebaran COVID-19 maupun sesudah ia terkena dampak penyebaran COVID-19. Terkait
5 Xxxxxx Xxxxxxx, Akibat Hukum Pandemi Covid-19 Terhadappelaksanaan Leasing Kendaraan, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Tahun 2021
pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan ini disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang memberikan fasilitas pembiayaan, dengan tetap menggunakan prinsip kehati-hatian, memperhatikan manajemen resiko dan tata kelola perusahaan yang baik, agar pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan ini tidak membawa dampak yang buruk bagi lembaga jasa keuangan atau tidak menimbulkan kerugian atau permasalahan yang lain.
Secara faktual kebijakan countercyclical telah di laksanakan oleh leasing antara lain : FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, ACC, Aditama Finance, AEON
Credit Service, Al Ijarah Indonesia Finance, ABC Finance, Armada Finance, BCA Finance, BCA Multifinance, Beta Inti Finance, BFI Finance, BRI Finance, Buana Finance dan Bukopin Finance. adapula Capella Multidana, CIMB Niaga Finance, Citifin Multi Finance, Danasupra Erapasific, Hasjrat Multifinance, Indomobil Finance, Indosurya Finance, Intan Baruprana Finance, ITC Auto Multi Finance, Maybank Finance, Mandiri Utama Finance, Multindo Auto Finance, MNC Leasing, Rama Multi Finance dan Pro Car International Finance. Dilanjutkan oleh Wuling Finance, Smart Multi Finance, Amanah Finance, Xxxx Xxxxxxx, Asiatic Multifinance, dan Buana Sejahtera Multifinance. Selanjutnya, Cat Financial, Kredit Plus, IFS Capital Indonesia, Mega Finance, MNC Finance, Saison Modern Indonesia, Sinarmas Hana Finance, Sinar Mas Multifinance dan Suzuki Finance Indonesia.6
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang menggodok kebijakan countercyclical lanjutan bagi industri keuangan non bank (IKNB) yang akan berlaku sampai dengan April 2023. Kebijakan itu juga diharapkan bisa meredam dampak dari tappering off, mengingat 70-80% investasi IKNB ditempatkan pada pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan Xxxxxxxxxx menyampaikan, sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi dimaksud, maka OJK tengah menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk IKNB. Rencananya kebijakan itu akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023. Beliau memaparkan, beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sektor IKNB. Antara lain pertama, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM. Kedua, relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM. Ketiga, restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech p2p lending, dan relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.7
6 xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxxx-xxxxxx-xxxxxx-00-xxxxxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxx- debitur?page=1
7 xxxxx://xxxxxxxx.xx/xxxxxxx/000000/xxx-xxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxxxxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxx-xxxx, diakses pada
PENUTUP KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah diuraikan dalam bab pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank tidak dapat di berlakukan pada semua kalangan masyarakat dalam mendapatkan restrukturisasi pembiayaan. Hal itu disebabkan karena syarat untuk mendapatkan restrukturisasi pembiayaan dalam pada pasal 11 ayat 3 paling sedikit memuat:
a. kriteria Debitur yang ditetapkan terkena dampak penyebaran COVID-19; dan
b. sektor ekonomi yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
Di samping itu syarat ketat dari leasing yaitu hanya untuk konsumen yang terdampak Covid-19. Sedangkan konsumen yang sudah bermasalah sebelum pandemi tidak akan mendapatkan keringanan. Namun, banyak leasing tidak merinci nilai pembiayaan yang akan direstrukturisasi. Jika dari awal LJKNB tidak memenuhi persyaratan restrukturisasi dari OJK, maka LJKNB tidak dapat memberikan restrukturisasi pembiayaan untuk debitur, namun jika LJKNB menyetujui tapi debitur tidak memenuhi persyaratan dari OJK, maka debitur tidak mendapatkan restrukturisasi pembiayaan dari LJKNB.
SARAN
Sesuai dengan hasil temuan dalam penelitian skripsi ini, maka saran yang dapat penulis sampaikan ialah POJK hendaknya perlu melakukan revisi dan memberikan penegasan kembali terhadap pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020. Karena dalam pasal tersebut pada klausul “Dapat melakukan restrukturisasi Pembiayaan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran COVID 19” tidak menciptakan kepastian hukum.
tanggal 01 juni 2022.
DAFTAR PUSTAKA
Dharmasisya, Kebijakan Countercyclical Sebaia Upaya Kesejahteraan Masyarakat,Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol 1 No.3 Tahun 2021
Xxxxxx Xxxxxxx, Akibat Hukum Pandemi Covid-19 Terhadappelaksanaan Leasing Kendaraan, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Tahun 2021
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 POJK Nomor 14 /POJK.05/2020
Cicilan & Sederet Kredit Ditangguhkan Xxxxxx, Ini Aturannya (xxxxxxxxxxxxx.xxx), Di akses pada tanggal 24 Maret 2020
xxxxx://xxxxxxxx.xx/xxxxxxx/000000/xxx-xxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxxxxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxx-xxxx, diakses pada tanggal 01 juni 2022.
xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxxx-xxxxxx-xxxxxx-00-xxxxxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxxxxx- pembiayaan-bagi-debitur?page=1
xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxx/xxxx/0000/00/00/000000000/xxxx-xxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxx-xxx- alasan-pentingnya-social-distancing?page=all , diakses pada tanggal 19 Maret 2020
xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxxxxxxxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxx-00, diakses tanggal 18 Maret 2022