PT BANK PERMATA TBK
PermataMasa DEPAN
PT BANK PERMATA TBK
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataMasa DEPAN ini (selanjutnya disebut “SKK”) merupakan perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan yang berlaku terkait dengan pemanfaatan produk PermataMasa DEPAN yang mengikat antara PT Bank Permata Tbk suatu perusahaan perbankan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan lembaga penjamin simpanan (selanjutnya disebut “Bank”) dan Nasabah (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (“SKU”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan khusus dalam SKK ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
A. DEFINISI
1. PermataMasa DEPAN adalah PermataMasa DEPAN Regular dan
PermataMasa DEPAN Berhadiah.
2. PermataMasa DEPAN Regular adalah tabungan berjangka dengan pilihan skema menabung dan Jangka Waktu Menabung yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.
PermataMasa DEPAN Regular terbagi 2 (dua) pilihan:
• Dengan Setoran Awal minimal Rp 50.000
• Tanpa Setoran Awal (atau NOL)
3. PermataMasa DEPAN Berhadiah adalah tabungan berjangka dengan promo hadiah langsung tanpa diundi dengan skema menabung dan Jangka Waktu Menabung yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.
PermataMasa DEPAN Berhadiah terbagi 2 (dua) pilihan:
• Dengan Setoran Bulanan
• Tanpa Setoran Bulanan
4. PMD Matured adalah rekening hasil proses konversi dari rekening PermataMasa DEPAN yang telah jatuh tempo namun dananya tidak dapat cair secara otomatis ke Rekening Sumber Dana, karena link standing instruction terputus sebelum mencapai tanggal jatuh tempo, dan Xxxxxxx belum melakukan pencairan dana ke cabang terdaftar. Nomor rekening PMD Matured sama dengan nomor rekening PermataMasa DEPAN sebelumnya.
5. Nasabah adalah perorangan yang namanya tercantum dalam sistem Bank dan Nota Konfirmasi sebagai pihak yang memiliki rekening PermataMasa DEPAN dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
6. Formulir adalah formulir yang ditetapkan oleh Bank yang wajib diisi, dilengkapi dan ditandatangani/disetujui oleh Nasabah sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN, yaitu Formulir Pembukaan Produk Terpadu jika Nasabah ikutserta pada PermataMasa DEPAN Regular, dan Formulir Pembukaan Produk Terpadu berikut keikutsertaan program jika Nasabah ikutserta pada PermataMasa DEPAN Berhadiah, baik dalam bentuk digital ataupun dokumen tertulis.
7. Nota Konfirmasi adalah lembar informasi yang diterbitkan oleh Bank dalam bentuk cetakan atau elektronik yang diberikan kepada Nasabah untuk dipergunakan sebagai bukti keikutsertaan Nasabah dalam produk PermataMasa DEPAN.
8. Rekening Sumber Dana adalah rekening tabungan dan/atau rekening giro perorangan dalam mata uang rupiah atas nama Nasabah yang terdapat pada Bank yang dijadikan rekening sumber pendebetan Setoran Awal dan Setoran Bulanan.
9. Setoran Awal adalah sejumlah uang yang disetor Nasabah pada saat mengajukan permohonan pembukaan rekening PermataMasa DEPAN yang akan didebet secara otomatis dari Rekening Sumber Dana ke rekening PermataMasa DEPAN pada saat pembukaan rekening PermataMasa DEPAN.
10. Setoran Bulanan adalah sejumlah uang yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan pembukaan rekening PermataMasa DEPAN, yang akan didebet pada tanggal tertentu setiap bulannya secara otomatis dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Sumber Dana ke rekening PermataMasa DEPAN dengan menggunakan fasilitas Standing Instruction (SI).
11. Standing Instruction (SI) adalah instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank sebagaimana tercantum pada Formulir untuk melakukan pendebetan Setoran Bulanan dari Rekening Sumber Dana ke rekening PermataMasa DEPAN secara rutin setiap bulannya sesuai besarnya nominal Setoran Bulanan dan Jangka Waktu Menabung yang ditetapkan Nasabah.
12. Jangka Waktu Menabung adalah jangka waktu menabung yang telah ditentukan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan pembukaan rekening PermataMasa DEPAN.
13. Gagal Debet adalah gagalnya pendebetan Setoran Bulanan dari Rekening Sumber Dana ke rekening PermataMasa DEPAN dikarenakan saldo pada Rekening Sumber Dana tidak mencukupi. Penyetoran Setoran Bulanan langsung ke rekening PermataMasa DEPAN tanpa proses Standing Instruction (SI), tidak dapat menggantikan Gagal Debet.
14. Biaya Administrasi adalah biaya yang dapat dibebankan Bank kepada Nasabah secara berkala yang besarnya sesuai ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Bank atas kepemilikan rekening PermataMasa DEPAN
Nasabah.
15. Biaya Penutupan adalah biaya yang dapat dibebankan Bank kepada Nasabah jika Nasabah melakukan penutupan rekening PermataMasa DEPAN sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung. Biaya penutupan ini juga dikenakan bagi Nasabah yang melakukan penarikan atau pencairan dana sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung.
16. Biaya Penalti adalah biaya yang harus dibayarkan Nasabah dalam hal terjadinya Gagal Debet sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut atau dalam hal dilakukannya penarikan/pencairan dana dari rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung, dimana besarnya Nilai Penalti Hadiah telah disepakati bersama antara Nasabah dan Bank pada saat proses pengajuan permohonan pembukaan rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah.
B. KETENTUAN UMUM
1. PermataMasa DEPAN merupakan produk tabungan berjangka yang fleksibel, yang memberikan kebebasan kepada Nasabah dalam menentukan jumlah Setoran Awal, Setoran Bulanan dan lamanya Jangka Waktu Menabung sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.
2. Ketentuan Umum PermataMasa DEPAN berdasarkan jenisnya, adalah sebagai berikut:
a) PermataMasa DEPAN Regular
• Dengan pilihan Setoran Awal minimal Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) atau tanpa Setoran Awal (atau NOL).
• Minimal Setoran Bulanan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
• Minimal Jangka Waktu Menabung adalah 6 (enam) bulan dan maksimal 18 (delapan belas) tahun (216 bulan).
• Tidak dikenakan Biaya Administrasi bulanan.
b) PermataMasa DEPAN Berhadiah
• Minimal Setoran Awal sesuai ketentuan yang berlaku saat periode program yang berlaku sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada materi promosi.
• Tanpa Setoran Bulanan atau dengan Setoran Bulanan sesuai ketentuan yang berlaku saat periode program berlaku sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada materi promosi.
• Pilihan Jangka Waktu Menabung tersedia dengan pilihan 6 bulan, 1 tahun (12 bulan), 2 tahun (24 bulan), 3 tahun (36 bulan), 5 tahun (60 bulan), 7 tahun (84 bulan), dan 10 tahun (120 bulan).
• Biaya Administrasi bulanan:
- Skema dengan Setoran Bulanan: Rp 2.500 per bulan.
- Skema tanpa Setoran Bulanan: gratis (tidak ada Biaya Administrasi).
3. Permohonan pembukaan rekening PermataMasa DEPAN dapat dilakukan oleh Nasabah melalui seluruh kantor cabang Bank atau melalui layanan perbankan lainnya dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening yang telah ditetapkan oleh Bank.
C. PEMBAYARAN SETORAN AWAL
Pembayaran Setoran Awal dilakukan secara otomatis melalui pendebetan Rekening Sumber Dana pada waktu pembukaan rekening PermataMasa DEPAN atau dapat dilakukan Nasabah secara tunai (jika pendebetan secara otomatis gagal dilakukan oleh sistem karena sesuatu hal). Jika Nasabah akan melakukan
pembayaran Setoran Awal dengan cara pendebetan secara otomatis melalui Rekening Sumber Dana, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Sumber Dana sesuai dengan besaran Setoran Awal yang ditetapkan Nasabah sebagaimana tercantum pada Formulir.
D. PEMBAYARAN SETORAN BULANAN
Selama berlangsungnya jangka waktu menabung, Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Sumber Dana guna keperluan Setoran Bulanan ke rekening PermataMasa DEPAN berdasarkan besarnya Setoran Bulanan yang telah ditetapkan Nasabah pada Formulir.
E. TANDA BUKTI KEIKUTSERTAAN DAN LAPORAN TRANSAKSI
1. Sebagai bukti keikutsertaan Nasabah dalam produk PermataMasa DEPAN,
Bank akan menerbitkan Nota Konfirmasi dalam bentuk cetakan/elektronik.
2. Nasabah dapat memperoleh informasi rekening atau mutasi melalui PermataMobile X dan PermataNet. Rekening koran elektronik (e-statement) dapat di unduh oleh Nasabah sampai dengan periode 12 (dua belas) bulan terakhir dengan saldo rata-rata minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Untuk informasi lengkap terkait ketentuan saldo rata-rata minimal, panduan registrasi PermataMobile X serta cara mengunduh e-statement melalui PermataMobile X dan PermataNet dapat diakses pada link berikut: xxxxx://xxx.xx/xxxxxxxxxxx
4. Nota Konfirmasi, dan e-statement bukan merupakan surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
F. PERHITUNGAN BUNGA
1. Bank akan memberikan bunga sebesar suku bunga yang berlaku di Bank atas pengendapan dana pada rekening PermataMasa DEPAN yang diperhitungkan berdasarkan saldo harian dan akan dikreditkan ke rekening PermataMasa DEPAN secara bulanan setelah dikurangi pajak-pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Nasabah mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak untuk mengubah besarnya suku bunga yang akan berlaku pada rekening PermataMasa DEPAN setiap waktu dan perubahan besarnya suku bunga tersebut akan diberitahukan Bank kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
G. GAGAL DEBET dan BIAYA PENALTI
Jika terjadi Gagal Debet sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa:
1. Link standing instruction (SI) pada rekening PermataMasa DEPAN akan terputus (disable) secara otomatis, sehingga proses pendebetan Setoran Bulanan yang telah ditentukan sebelumnya oleh Nasabah akan terhenti.
2. Khusus untuk rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah, pajak atas hadiah akan disetorkan PermataBank ke Direktorat Jenderal Pajak dan jika Nasabah melakukan penarikan atau pencairan dana (penutupan) rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah atas nama Nasabah sebelum berakhirnya program PermataMasa DEPAN Berhadiah (termasuk jika rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah atas nama Nasabah ditutup karena Nasabah meninggal dunia) dan/atau Rekening Sumber Dana mengalami Gagal Debet 3 (tiga) bulan berturut-turut pada setiap tanggal pendebetan, Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pajak penghasilan yang telah disetorkan PermataBank ke Direktorat Jenderal Pajak tersebut tidak dapat dikembalikan.
3. Khusus untuk rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah Bank berhak untuk mengenakan Biaya Penalti atas hadiah langsung yang telah diterima Nasabah sebelumnya pada saat rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah dibuka.
4. Biaya Penalti akan didebet dari rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah, dan sehubungan dengan hal tersebut Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Biaya Penalti dengan perhitungan sebagai berikut:
(i) Jangka Waktu Menabung: <= 1 tahun (12 bulan)
- Jika keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah berjalan kurang dari 12 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka Nasabah dikenakan Biaya Penalti sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Penalti Hadiah (sesuai dengan skema program terkait).
(ii) Jangka Waktu Menabung: 2 tahun (24 bulan)
- Jika keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah berjalan kurang dari 24 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka Nasabah dikenakan Biaya Penalti sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Penalti Hadiah (sesuai dengan skema program terkait).
(iii) Jangka Waktu Menabung: 3 tahun (36 bulan)
- Jika keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah berjalan kurang dari 24 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka Nasabah dikenakan Biaya Penalti sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Penalti Hadiah (sesuai dengan skema program terkait).
- Jika keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah berjalan 24 bulan atau lebih dari 24 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka Nasabah dikenakan Biaya Penalti
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Nilai Penalti Hadiah (sesuai dengan skema program terkait).
(iv) Jangka Waktu Menabung: 5 tahun (60 bulan)
- Jika keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah berjalan kurang dari 36 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka Nasabah dikenakan Biaya Penalti sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Penalti Hadiah (sesuai dengan skema program terkait).
- Jika keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah berjalan 36 bulan atau lebih dari 36 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka Nasabah dikenakan Biaya Penalti sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Nilai Penalti Hadiah (sesuai dengan skema program terkait).
(v) Jangka Waktu: 7 tahun (84 bulan)
- Jika keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah berjalan kurang dari 60 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka Nasabah dikenakan Biaya Penalti sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Penalti Hadiah (sesuai dengan skema program terkait).
- Jika keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah berjalan 60 bulan atau lebih dari 60 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka Nasabah dikenakan Biaya Penalti sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Nilai Penalti Hadiah (sesuai dengan skema program terkait).
(vi) Jangka Waktu: 10 tahun (120 bulan)
- Jika keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah berjalan kurang dari 72 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka Nasabah dikenakan Biaya Penalti sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Penalti Hadiah (sesuai dengan skema program terkait).
- Jika keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah berjalan 72 bulan atau lebih dari 72 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, sampai dengan lebih kecil dari 96 bulan maka Nasabah dikenakan Biaya Penalti sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Nilai Penalti Hadiah (sesuai dengan skema program terkait).
- Jika keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah berjalan 96 bulan atau lebih dari 96 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka Nasabah dikenakan Biaya Penalti sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai Penalti Hadiah (sesuai dengan skema program terkait).
5. Ketentuan Biaya Penalti juga berlaku jika Nasabah PermataMasa DEPAN Berhadiah melakukan penarikan/pencairan dana sebelum tanggal jatuh tempo dan termasuk jika Nasabah meninggal dunia.
6. Khusus rekening PermataMasa DEPAN Bersaldo Nol (tanpa saldo), rekening PermataMasa DEPAN akan ditutup oleh Bank secara otomatis tanpa menunggu rekening PermataMasa DEPAN jatuh tempo.
7. Untuk rekening PermataMasa DEPAN Bersaldo dan status rekening Sumber Dana Nasabah “AKTIF”, maka pada saat rekening PermataMasa DEPAN mencapai tanggal jatuh tempo, saldo pada rekening PermataMasa DEPAN akan dikreditkan ke rekening Sumber Dana secara otomatis.
8. Untuk rekening PermataMasa DEPAN Bersaldo dan status rekening Sumber Dana Nasabah “TIDAK AKTIF”, maka pada saat rekening PermataMasa DEPAN mencapai tanggal jatuh tempo, Bank akan merubah atau melakukan konversi rekening PermataMasa DEPAN menjadi PMD Matured.
Adapun fitur rekening PMD Matured sebagai berikut:
• Rekening tidak ada biaya administrasi rekening bulanan.
• Rekening tidak memperoleh suku bunga tabungan.
• Rekening dikecualikan dari ketentuan status dorman.
• Saldo pada rekening hanya dapat dicairkan /ditarik oleh Nasabah dengan cara menutup rekening ke cabang rekening PermataMasa DEPAN terdaftar.
• Atas penutupan rekening PMD Matured, Nasabah tidak dikenakan Biaya Penutupan rekening.
• Nomor rekening PMD Matured sama dengan nomor rekening PermataMasa DEPAN yang dimiliki Nasabah sebelumnya, tidak terdapat perubahan nomor rekening.
H. PENARIKAN/PENCAIRAN DANA
1. Penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataMasa DEPAN tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu atau sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung. Penarikan atau pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya Jangka Waktu Menabung dan dana yang terdapat dalam rekening PermataMasa DEPAN akan dikreditkan secara otomatis ke Rekening Sumber Dana.
2. Apabila Nasabah bermaksud untuk melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataMasa DEPAN sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung (termasuk dalam hal Nasabah meninggal dunia), maka hal ini dianggap sebagai penutupan rekening PermataMasa DEPAN.
3. Penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataMasa DEPAN sebagaimana dimaksud pada angka 2 bagian H ini hanya dapat dilakukan Nasabah atau ahli waris yang sah dari Nasabah (jika Nasabah meninggal dunia) di kantor cabang Bank, dimana rekening PermataMasa DEPAN atas nama Nasabah terdaftar. Selanjutnya, Nasabah atau ahli waris bersedia untuk mengisi dan melengkapi formulir penutupan rekening berikut menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan penutupan rekening yang ditetapkan oleh Bank.
4. Dana hasil penarikan atau pencairan dari rekening PermataMasa DEPAN akan dikreditkan langsung oleh Bank ke Rekening Sumber Dana setelah dikurangi Biaya Penutupan dan Biaya Penalti (jika ada).
5. Jika terjadi penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataMasa DEPAN sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung maka Nasabah dengan ini setuju atas pemberlakuan ketentuan mengenai Biaya Penutupan dan Biaya Penalti sebagai berikut:
a. Untuk penutupan rekening PermataMasa DEPAN Regular maka Bank tidak membebankan Biaya Penutupan dan Biaya Penalti.
b. Untuk penutupan rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah maka Bank berhak untuk membebankan Biaya Penutupan kepada Nasabah sesuai ketentuan dibawah ini:
Biaya Penutupan dibebankan Bank kepada Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
• Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) jika periode/jangka waktu keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah belum melewati 12 (dua belas) bulan atau
• Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) jika masa periode/jangka waktu keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN Berhadiah telah melewati atau sama dengan 12 (dua belas) bulan.
• Biaya penalti khusus dibebankan Bank kepada Nasabah PermataMasa DEPAN Berhadiah sebagaimana yang diatur pada poin G.1 dan G.2.
I. PENUTUPAN
1. Rekening PermataMasa DEPAN akan ditutup oleh Bank apabila:
a. PermataMasa DEPAN telah berakhir Jangka Waktu Menabung atau
x. Xxxxxxx mengajukan permohonan penutupan rekening PermataMasa DEPAN sebelum berakhirnya Jangka Waktu Menabung.
x. Xxxxxxx melakukan penarikan/pencairan dana sebelum tanggal jatuh tempo.
d. Nasabah meninggal dunia atau
e. Terjadi hal-hal yang menurut ketentuan SKU rekening PermataMasa DEPAN harus ditutup.
2. Penutupan rekening PermataMasa DEPAN pada saat berakhirnya Jangka Waktu Menabung akan dilakukan secara otomatis oleh Bank dan dana di rekening PermataMasa DEPAN berikut bunganya akan dikreditkan langsung ke Rekening Sumber Dana pada tanggal jatuh tempo, kecuali tanggal jatuh tempo terjadi pada hari libur maka pengkreditan otomatis akan dilakukan pada sore harinya di hari kerja berikutnya.
J. PERNYATAAN DAN KUASA
1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh data, informasi dan keterangan yang diberikan Nasabah pada Formulir adalah asli, lengkap, benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat dipertangungjawabkan, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi, dan keterangan tersebut. Sepanjang Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, informasi, dan keterangan tersebut adalah benar, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan maka Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi dan keterangan tersebut oleh Nasabah.
2. Nasabah dengan ini menyatakan kepada Bank bahwa Nasabah telah mendapat penjelasan dan/atau telah membaca dengan seksama dan telah
mengerti mengenai karakteristik produk PermataMasa DEPAN, baik secara lisan yang disampaikan oleh petugas Bank maupun secara tertulis, yang mencakup antara lain fitur, risiko, manfaat, biaya dan persyaratan kepesertaan pada produk PermataMasa DEPAN.
3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca ringkasan informasi produk mengenai produk PermataMasa DEPAN Regular pada xxxxx://xxx.xx/xxx-xxx sedangkan produk PermataMasa DEPAN Berhadiah xxxxx://xxx.xx/xxx-xx serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk produk PermataMasa DEPAN, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yant tertulis pada SKK ini.
4. Nasabah degan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini.
5. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk dan atas nama Nasabah yaitu:
a. Melakukan pendebetan pada Rekening Sumber Dana untuk keperluan pembayaran Setoran Awal (jika ada) dan Setoran Bulanan (jika ada) dan memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening PermataMasa DEPAN untuk keperluan biaya-biaya lain sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN antara lain Biaya Administrasi, Biaya Penutupan dan Biaya Penalti.
b. Melakukan perubahan produk tabungan PermataMasa DEPAN menjadi tabungan PMD Matured apabila Nasabah mengalami Gagal Debet 3 (tiga) bulan berturut – turut dan pada saat Tanggal Jatuh Tempo Nasabah tidak melakukan penutupan rekening PermataMasa DEPAN di cabang terdaftar.
c. Menutup produk tabungan PermataMasa DEPAN pada saat rekening PermataMasa DEPAN Nasabah mengalami Gagal Debet 3 (tiga) bulan berturut – turut dan bersaldo Nol (tanpa saldo) tanpa
menunggu rekening PermataMasa DEPAN mencapai Tanggal Jatuh Tempo.
6. Segala kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan PermataMasa DEPAN ini diberikan tanpa kuasa substitusi, tidak dapat dicabut/dibatalkan serta tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab apapun sebagaimana tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari Bank sampai berakhirnya jangka waktu menabung.
K. LAIN-LAIN
1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Xxxxxxx dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataMasa Depan selama Periode Pemberitahuan. Jika Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
2. Nasabah dapat melakukan perubahan terkait dengan rekening PermataMasa DEPAN yaitu penambahan nilai Setoran Bulanan (khusus berlaku untuk PermataMasa DEPAN Regular) atau melakukan permohonan penarikan/pencairan dana pada rekening PermataMasa
DEPAN melalui kantor cabang dimana rekening PermataMasa DEPAN
terdaftar.
3. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaharuannya (dimana perubahan dan/atau pembaharuan tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Formulir, SKU dan Nota Konfirmasi. Dengan ditandatanganinya / disetujuinya Formulir oleh Xxxxxxx, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam SKK, SKU, Formulir dan Nota Konfirmasi dan oleh karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan Nasabah.
4. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pemanfaatan produk PermataMasa DEPAN melalui PermataTel 1500111/(000) 00000000 atau melalui email xxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx atau melalui Kantor Cabang Bank Permata atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx-xxxx/ dengan mempersiap- kan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan pengaduan yang disampaikan.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).