PERNYATAAN DAN KUASA Klausul Contoh

PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh data, informasi dan keterangan yang diberikan Nasabah pada Formulir adalah asli, lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi, dan keterangan tersebut.
PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah.
PERNYATAAN DAN KUASA. 8. Penanggung tunduk pada dan diharuskan untuk, atau telah setuju untuk mematuhi hukum dan peraturan tertentu dan/atau persyaratan lain (“Kewajiban Pelaporan”). Dengan adanya Kewajiban Pelaporan tersebut, Saya/Kami dengan ini memberikan persetujuan dan wewenang kepada Penanggung untuk memberikan data dan informasi pribadi Saya/Kami kepada pejabat pemerintah, regulator atau lembaga pengatur, dan/atau pihak lain baik di dalam ataupun di luar negeri sehubungan dengan pelaksanaan Kewajiban Pelaporan tersebut. Saya/Kami memahami bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan melalui pengalihan data pribadi secara lintas batas keluar dari jurisdiksi, dan pengungkapan tersebut dapat berkaitan dengan: (i) data pribadi Saya/Kami, Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat (“Para Pihak”), atau satu diantaranya; (ii) setiap informasi yang berkaitan dengan polis ini; dan (iii) setiap informasi yang berkaitan dengan polis–polis lain yang dimiliki oleh Para Pihak atau satu diantaranya. Saya/Kami memahami bahwa Penanggung tidak akan dapat melaksanakan transaksi dan menyediakan layanan kepada Saya/Kami apabila Saya/Kami menolak untuk memberikan persetujuan ini. Ditandatangani di : , / / Tanggal Bulan Tahun Tanda tangan dan nama lengkap Pemegang Polis Tanda tangan dan nama lengkap Petugas PT AIA FINANCIAL Kolom catatan ini diisi oleh PT AIA FINANCIAL PENTING Data yang tertera di formulir ini adalah milik PT AIA FINANCIAL. Data yang tertera di Formulir ini akan digunakan untuk memproses permohonan Anda. Apabila terdapat informasi yang kurang/tidak lengkap, PT. AIA FINANCIAL berhak untuk tidak melanjutkan permohonan Anda hingga dilengkapinya seluruh informasi. Apabila dikemudian hari di formulir ini terdapat data yang tidak benar dan/atau perlu untuk diperbarui, Anda wajib untuk memperbaiki dan/atau memperbarui data tersebut dengan cara menghubungi AIA Customer Care Line pada No. Telepon 1500 980 atau (000) 0000 0 000, email : xx.xxxxxxxx@xxx.xxx Seluruh karyawan dan tenaga pemasar PT AIA FINANCIAL wajib menjaga kerahasiaan data dan tidak diperkenankan untuk mempublikasikan atau menyebarkan atau memberikan data kepada pihak yang tidak berkepentingan dan pihak luar manapun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PT AIA FINANCIAL. Jika formulir ini ditemukan tersebar tanpa sengaja atau tidak tersimpan dengan aman, mohon diberitahukan kepada AIA Customer Care Line di atas.
PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Segala data, informasi dan keterangan yang diberikan Nasabah dalam formulir pembukaan rekening PermataTabungan iB Masa Depan adalah lengkap asli, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi dan keterangan tersebut. Sepanjang PermataBank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa pemberian data, informasi dan keterangan tersebut adalah benar, akurat jujur dan tidak menyesatkan, PermataBank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala masalah atau sengketa yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi dan keterangan tersebut oleh Nasabah.
PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh data, informasi dan keterangan yang diberikan Nasabah pada Formulir adalah asli, lengkap, benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat dipertangungjawabkan, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi, dan keterangan tersebut. Sepanjang Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, informasi, dan keterangan tersebut adalah benar, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan maka Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi dan keterangan tersebut oleh Nasabah
PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh data, informasi dan keterangan yang diberikan Nasabah dalam Formulir Bank adalah asli, lengkap, benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta dapat dipertanggungjawabkan, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi, dan keterangan tersebut. Sepanjang Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, informasi, dan keterangan tersebut adalah benar, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan maka Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi dan keterangan tersebut oleh Xxxxxxx.
PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah.

Related to PERNYATAAN DAN KUASA

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).