UNIVERSITAS NEGERI MALANG DAN
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MALANG DAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO TENTANG
PENYUSUNAN DOKUMEN KAJIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN SMP NEGERI 11 KOTA PROBOLINGGO
NOMOR: 18.7. /UN32.1/KS/2024
NOMOR:
Pada hari ini, Kamis tanggal delapan belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.Sos., M.Pd, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Xx. Xxxx Xxxxxx, X.Xx., M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, berkedud ukan di Jalan Xxxxxx Xxxxxx Xx. 20A Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri milik Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 93 Tahun 1999 tanggal
4 Agustus 1999 yang meyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Negeri Malang.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Lembaga Pemerintah di bidang Pendidikan yang betanggung jawab kepada Walikota Kota Probolinggo.
c. bahwa masing-masing PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam Perjanjian Kerjasama secara kelembagaan yang saling menguntungkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama tentang Penyusunan Dokumen Kajian Perencanaan Pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo (selanjutnya disebut Perjanjian), dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1) Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka penyelenggaraan kegiatan penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo;
(2) Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan kerjasama, koordinasi, dan efektifitas penyelenggaraan penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo;
(3) Rencana Anggaran Biaya (selanjutnya disingkat RAB) adalah dokumen perencanaan yang berisi perhitungan biaya penyelenggaraan kegiatan penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo secara terinci sebagai acuan dalam penagihan dan pembayaran selama jangka waktu pengayaan yang ditetapkan.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini mencakup:
(1) Program Studi yang terlibat dalam kegiatan penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo yakni:
a. Program Studi S1 Administrasi Pendidikan
b. Program Studi S2 Manajemen Pendidikan
c. Program Studi S3 Manajemen Pendidikan
(2) Kajian yang akan dilakukan meliputi:
a. Latar belakarang sekolah;
x. Xxxxxx dan nama sekolah;
c. Lokasi sekolah;
d. Sumber peserta didik;
e. Guru dan tenaga kependidikan serta rencana pengembangannya;
f. Sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional, dan proyeksi aliran dana;
g. Fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan; dan
h. Studi kelayakan.
PASAL 3 TUJUAN
Perjanjian ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah daerah dengan perguruan tinggi.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. Mengusulkan kepada PIHAK KEDUA untuk memberi bantuan dalam hal pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen kajian perencanaan
pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo sesuai ruang lingkup yang disepakati kepada PIHAK KESATU;
b. Mendapatkan bantuan berupa fasilitias pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Memfasilitasi kegiatan yang telah dikerjasamakan sesuai kesepakatan
PARA PIHAK;
b. Memberi informasi berupa data/materi sesuai dengan kerangka kegiatan yang dilaksanakan kepada PIHAK KEDUA;
c. Melaporkan pelaksanaan perjanjian kerjasama kepada PIHAK KEDUA;
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Mengusulkan kepada PIHAK KESATU untuk memberi bantuan dalam hal pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo sesuai ruang lingkup yang disepakati kepada PIHAK KEDUA;
b. Mendapatkan bantuan berupa fasilitas pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Memfasilitasi kegiatan yang telah dikerjasamakan sesuai kesepakatan
PARA PIHAK;
b. Memberi informasi berupa data/materi sesuai dengan kerangka kegiatan yang dilaksanakan kepada PIHAK KESATU;
c. Melaporkan pelaksanaan perjanjian kerjasama kepada PIHAK KESATU.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka waktu Perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun dimulai pada tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 17 Juli 2025 dan dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6
DURASI PROGRAM KERJASAMA
Durasi penyelenggaraan Program Program xxx xxxxxx perguruan tinggi ditetapkan oleh PARA PIHAK disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
PASAL 7 BIAYA KEGIATAN
(1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK KESATU yang rinciannya dijelaskan dalam RAB.
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 6.
(4) Pembayaran dilakukan secara bertahap dibagi dalam dua (2) termin.
(5) PIHAK KEDUA tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
a. Tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KESATU.
b. Kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan.
PASAL 8 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) Masing-masing PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo pada PIHAK KEDUA;
(3) PIHAK KEDUA memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo pada PIHAK KESATU;
(4) PIHAK KESATU menawarkan penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo kepada PIHAK KEDUA;
(5) PIHAK KEDUA menawarkan penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo kepada PIHAK KESATU;
(6) Masing-masing PIHAK menyampaikan konsep RAB kepada masing-masing
PIHAK;
(7) Masing-masing PIHAK melakukan verifikasi konsep RAB dari masing- masing PIHAK;
(8) Masing-masing PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasi;
(9) Masing-masing PIHAK menandatangani RAB yang telah disepakati untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran;
(10)Masing-masing PIHAK melaksanakan verifikasi tagihan biaya penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo berdasarkan RAB dan data realisasi pembayaran biaya Program xxx xxxxxx perguruan tinggi;
(11)PIHAK KEDUA melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya penyusunan dokumen kajian perencanaan pembangunan SMP Negeri 11 Kota Probolinggo diterima;
(12)Transfer pembayaran ditujukan ke rekening PIHAK KESATU sebagai berikut:
Nama Rekening : XXX XXXX XXXX XXX Nomor Rekening : XXX-XXXX-XXXX-XXX Nama Bank : BANK XXXX
(13)Masing-masing PIHAK berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran yang dikeluarkan masing-
masing PIHAK akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh masing-masing PIHAK;
(14)Masing-masing PIHAK menyampaikan laporan penyelenggaraan Program xxx xxxxxx perguruan tinggi kepada masing-masing PIHAK;
(15)Masing-masing memberikan kesempatan dan informasi kepada masing- masing PIHAK untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Program xxx xxxxxx perguruan tinggi; dan
(16)Masing-masing PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan Masing-masing PIHAK.
PASAL 9 KORESPONDENSI
(1) Penyampaian surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU sehubungan dengan RAB dan tagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (5) dan ayat (9) ditujukan kepada:
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang
Jl. Semarang No. 5 Malang, Jawa Timur
(2) Penyampaian surat pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA sehubungan dengan RAB dan tagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (5) dan ayat (9) ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xx. 20A Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo
PASAL 10 FORCE MAJEURE
(1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini.
(3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure.
(4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
(5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 11 PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PASAL 13 KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
(3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK KESATU Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.Sos., M.Pd | PIHAK KEDUA Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Xx. Xxxx Xxxxxx, X.Xx., M.Pd |