bahwa PIHAK KESATU Klausul Contoh

bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri milik Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999 yang meyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Negeri Malang.
bahwa PIHAK KESATU adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
bahwa PIHAK KESATU adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan;
bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta menyelenggarakan pendidikan profesi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang.
bahwa PIHAK KESATU adalah Lembaga Negara yang berfungsi untuk Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan Pengawasan;
bahwa PIHAK KESATU m e ru p a k a n K a n to r P engadilan Agam a ya ng b e rtu g a s dan b e rw e n a n g m e n e rim a , m e m e riksa dan m e n ye le sa ika n p erkara d itin g k a t p e rta m a a n ta r o ra n g -o ra n g beragam a Islam di b ida n g p e rk a w in a n , w a ris , w a s ia t, h iba h , w a k a f, zakat, in fa q , shadaqah dan e k o n o m i syariah.
bahwa PIHAK KESATU b e rm a ksu d u n tu k m e m a n fa a tk a n layanan ja s a / p ro d u k p e rb a n ka n PIHAK KEDUA.
bahwa PIHAK KESATU adalah Fakultas Ilmu Budaya di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman, dalam kedudukannya mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi Yaitu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, serta peningkatan sumberdaya manusia.
bahwa PIHAK KESATU adalah UPTD/Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan;
bahwa PIHAK KESATU adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang salah satu fungsi dan tugasnya untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;