BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
PERJANJIAN KINERJA (PERKIN)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
PERJANJIAN KINERJA (PERKIN)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
LAPORAN KINERJA PERANGKAT DAERAH (LKjPD)
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2021
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan dokumen perencanaan di daerah. Setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun). Dalam hal ini, setiap daerah (provinsi, kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).Berdasarkan pasal 5 ayat 2 UU No 25 Tahun 2004. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang akan dilaksanakan dan ingin diwujudkan dalam suatu periode masa jabatan. Dalam penyusunannya, RPJMD disusun dengan memperhatikan sumber daya dan potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan, evaluasi pembangunan 5 (lima) tahun yang lalu serta isu-isu strategis yang berkembang. RPJMD merupakan sebuah dokumen perencanaanyang bersifat stratejik yang akan mengarahkan segenap sumber daya untuk mencapai visi pembangunan daerah. Selain itu, RPJMD adalah bagian dari komponen sistem akuntabilitas pemerintah daerah yang akan digunakan untuk mengukur kinerja pemerintahan.
Proses penyusunan RPJMD dilakukan secara sistematis, akurat dan terpadu dengan melibatkan peran para pemangku kepentingan pembangunan. Berdasarkan alasan inilah maka penyusunan RPJMD dilakukan secara transparan dan partisipatif untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang holistik dan berkesinambungan. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah Pasal 1 menyatakan bahwa Perencanan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tapahan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 33 menjelaskan bahwa Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah didaerah, oleh sebab itu perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan berpedoman pada dokumen perencanaan lainya.
Berdasarkan Permenpan No. 53 Tahun 2014, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Kepala perangkat daerah menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Laporan Kinerja Perangkat daerah (LKjPD) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana adalah untuk memberikan gambaran tentang pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Tujuan dari penyusunan Laporan Kinerja Perangkat daerah (LKjPD) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yaitu:
1) Memberikan informasi kinerja yang terukur atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai.
2) Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
1.3 Tugas Pokok dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia Perangkat Daerah
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Susunan organisasi perangkat daerah adalah sebagai berikut:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
c. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perllindungan Anak, terdiri dari :
1. Seksi Pemberdayaan Perempuan;
2. Seksi Perlindungan Anak;
3. Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengarusutamaan Gender.
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari :
1. Seksi Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama
2. Seksi Penataan dan Penguatan Masyarakat; dan
3. Seksi Penguatan Ekonomi, SDA dan Teknologi Tepat Guna;
e. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, terdiri dari:
1. Seksi Advokasi dan Penggerakan;
2. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB; dan
3. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
f. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
1. Seksi Jaminan ber-KB;
2. Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB; dan
3. Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Kepala Dinas
Xx.Xx. XXX XXXXXXXX, X.Xx.X, M.Pd
Sekretaris Dinas
Jabatan Fungsional
XXXXX XXXXXX, S.Sos, MM
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
XXXX XXXXX, S.E
Sub Koordinator Keuangan/Analis Perbendaharaan Negara Muda
FITRIA, S.E
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
XXXXXXX, X.X
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat
DARIMA, S.STP
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan
XXXXXXXXXX, X.Xxx
Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan Keluarga
dra. YULISTINA
Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan/Analis Kebijakan
Sub Koordinator Xxxxxxxxxxan
Anak/Analis Kebijakan
RENI HUSNITA, S.E
XXXXXXXX, X.Xxx
Sub Koordinator Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama
MARDIANTY, AMK
Sub Koordinator Advokasi dan Penggerakan/Administrasi Data Base dan Kependudukan
XXXXXX, S.IP
Sub Koordinator Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB/Penyuluh Keluarga Berencana
XXXXXX XXXXXXXXXXXX, M.Or
Sub Koordinator Jaminan Ber- KB/Penyuluh KB
MAIMUNAH A.Md
Sub Koordinator Pembinaan dan Kesertaan ber- KBArsiparis Ahli Muda
EMILIA, SKM
Sub Koordinator Xxxxxxxxan, Pengembangan dan Pengarusutamaan Gender/Analis Kebijakan
SUTRIANI, X.XX
Sub Koordinator Penguatan Ekonomi, SDA dan Tekologi Tepat Guna
XXXXXX XXXXXXX
Sub Koordinator Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga/Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
XXXXX XXXXXX, SKM
Sub Koordinator Penataan dan Penguatan Masyarakat
XXXXX XXXXXXX, S.E
Sub Koordinator Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
DWIDY XXXXXXXX, X.X
Kepala UPTD PPPA NGAN SUITIE
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
b. Penetapan Rencana Strategis dinas untuk mendukung Visi dan Misi Kota Pangkalpinang dan Kebijakan Walikota;
c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
d. Penetapan rencana kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
e. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
f. Pelaksanaan perencanaan dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
g. Pengkoordinasian dan pelaksanaan dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dilingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana, dan prasarana; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan sesuai Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, sebagai berikut :
a. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayananadministratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Dalam melaksanakan tugasnya sekretariat menyelenggarakan fungsi:
1) pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
2) penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
3) penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
4) penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengelolaan sarana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;dan
5) pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengarusutamaan gender di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga, koordinasi pelaksanaan tugas, perumusan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota.
Dalam melaksanakan tugasnya Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
1) Penyusunan bahan perumusan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
2) Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksaan kebijakan, pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
3) Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta tindak pidana perdagangan anak;
4) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat kepada seluruh unit organisasi di Lingkungan Pemerintah Kota.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
1) Penyusunan dan pelaksaaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang dan tugasnya;
2) Perumusan kebijakan daerah dalam penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat, motivasi dan keswadayaan masyarakat;
3) Perumusan kebijakan daerah tentang fasilitasi pelaksanaan kelembagaan masyarakat, motivasi dan keswadayaan masyarakat;
4) Penyusunan rumusan kebijakan pelaksanaan peningkatan dan pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG);
5) Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi serta supervise pelaksanaan gerakan PKK, pemberdayaan lembaga adat dan budaya;
6) Pelaksanaan kegiatan pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG);
7) Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan Teknologi Tepat Guna;
8) Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitas pendataan dan pendayagunaan profil kelurahan;
9) Monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemberdayaan masyarakat;
10) Pelaksanaan system pengendalian intern pemerintahan;
11) Pelkasanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12) Pelaksanaan moniring, evaluasi, dan pelaporan programkerja di bidang pemberdayaan masyarakat;
13) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
d. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan di Kota. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
1) Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
2) Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
3) Pelaksanaan NSPK di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan kelurga berencana;
4) Pelaksanaan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuntitas penduduk;
5) Peaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di kota;
6) Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat kabupaten dan kota di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
7) Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/PLKB);
8) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9) Pemberian bimbingan teknis dan fsilitasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan di bidang pengendallian penduduk dan keluarga berencana;
10) Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksaan tugasnya.
e. Bidang Keluarga Berencana
Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di kota.
Dalam melaksanakan tugasnya Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
1) Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
2) Pelaksaan penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
3) Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi di kota;
4) Pelaksaan pelayanan KB di kota;
5) Pelaksaan kebijakan teknis daerah di bidang pembinaan ketahanan remaja;
6) Pelaksaan kebijakan teknis daerah di bidang bina keluarga lansia dan rentan;
7) Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
8) Pelaksanaan pembinaan kesertaan ber KB di kota;
9) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
10) Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang kelyarga berencana;
11) Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
KEPEGAWAIAN
Pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sampai dengan Desember Tahun 2021 sebanyak 75 (Tujuh Puluh Lima) orang, terdiri dari 33 (Tiga Puluh Tiga) Orang PNS ( 4 orang laki-laki dan 29 orang perempuan) dan 42 (Empat Puluh Dua) Orang Non PNS (20 orang laki-laki dan 22 orang perempuan).
Tabel 2.1
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun 2021
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SD | 1 | 1 | |||
2 | SMP Sederajat | 1 | 1 | 2 | ||
3 | SMA Sederajat | 1 | 3 | 10 | 5 | 19 |
4 | D1 | |||||
5 | D3 | 4 | 3 | 8 | 15 | |
6 | S1 | 2 | 20 | 5 | 8 | 35 |
7 | S2 | 1 | 1 | 2 | ||
8 | S3 | 1 | 1 | |||
Jumlah | 4 | 29 | 20 | 22 | 75 |
Tabel 2.2
Jumlah Pegawai (ASN) Berdasarkan Golongan
Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun 2021
No | Golongan | L | P | Jumlah |
1 | Golongan I | |||
2 | Golongan II | |||
3 | Golongan III | 2 | 24 | 26 |
4 | Golongan IV | 2 | 5 | 7 |
Jumlah | 4 | 29 | 33 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak melaksanakan 3 (tiga) urusan yaitu :
1. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2. Urusan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kondisi Kepegawaian Berdasarkan Urusan yang dilaksanakan.
1. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Adapun kondisi kepegawaian pada bidang PPPA dapat dilihat pada table berikut :
Tabel 2.3
Jumlah Pegawai Pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SMA Sederajat | 1 | 1 | |||
2 | D1 | |||||
3 | D3 | 1 | 1 | |||
4 | S1 | 7 | 1 | 8 | ||
Jumlah | 8 | 1 | 1 | 10 |
Tabel 2.4
Jumlah Pegawai Pada UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SMA Sederajat | 1 | 1 | |||
2 | D1 | |||||
3 | D3 | |||||
4 | S1 | 1 | 1 | 2 | ||
Jumlah | 1 | 1 | 1 | 3 |
2. Urusan Pemberdayaan Masyarakat
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Tabel 2.5
Jumlah Pegawai Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SMA Sederajat | 1 | 1 | 1 | 3 | |
2 | D1 | |||||
3 | D3 | 1 | 1 | 2 | ||
4 | S1 | 2 | 2 | 4 | ||
Jumlah | 1 | 4 | 2 | 2 | 9 |
3. Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Urusan Pengendalian Penduduk dilaksanakan oleh Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakkan dan Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Tabel 2.6
Jumlah Pegawai Pada Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakkan
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SMA Sederajat | 2 | 1 | 3 | ||
2 | D1 | |||||
3 | D3 | 3 | 2 | 5 | ||
4 | S1 | 1 | 3 | 4 | 8 | |
5 | S2 | 1 | 1 | |||
Jumlah | 2 | 3 | 5 | 7 | 17 |
Tabel 2.7
Jumlah Pegawai Pada Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SD | 1 | 1 | |||
1 | SMA Sederajat | 6 | 1 | 7 | ||
2 | D1 | |||||
3 | D3 | 1 | 1 | 2 | ||
4 | S1 | 4 | 1 | 5 | ||
5 | S2 | |||||
Jumlah | 5 | 8 | 2 | 15 |
1.4 Permasalahan dan Isu Strategis
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaran urusan Pemerintahan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Urusan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Sebagai implementasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan mendukung capaian visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang.
Untuk Program dan Kegiatan Tahun 2021, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mengacu pada Dokumen Renstra Perubahan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023.
Permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana antara lain :
1. Kurangnya minat masyarakat pada kelompok kegiatan seperti BKB, BKR, BKL, UPPKS, PIK Masyarakat.
2. Kurangnya anggota penyuluhan (PKB dan PLKB).
3. Belum akurat dan optimalnya data gender dan anak.
Dalam rangka menuju good governance, isu strategis yang berkembang saat ini adalah pemerintah dituntut untuk melaksanakan reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menuju pelayanan prima. Organisasi publik (pemerintah) pada dasarnya merupakan institusi yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik berupa pelayanan yang bersifat langsung diberikan kepada masyarakat maupun pelayanan yang dinikmati masyarakat secara tidak langsung. Isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah maupun menjadi peluang suatu daerah dimasa datang.
Isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah maupun menjadi peluang suatu daerah dimasa datang. Isu strategis yang perlu ditangani dalam pelaksanaan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagai berikut:
1. Belum semua perangkat daerah menyusun program dan kegiatan responsive gender sebagai bentuk implementasi PUG di daerah, Rendahnya keterwakilan perempuan dilembaga legislatif, Persentase perempuan yang bekerja di lembaga pemerintahan, Masih rendahnya IDG Kota Pangkalpinang, Belum dimilikinya data gender dan anak.
2. Masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Belum optimalnya pemenuhan hak anak.
3. UnmeetNeed Kota Pangkalpinang masih belum tercapai, Masih rendahnya Persentase keluarga yang melaksanakan pengasuhan dan pendampingan pembentukan karakter
I.5 SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Sistematika penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKjPD) Pemerintah Kota Pangkalpinang adalah sebagai berikut :
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Bab ini menguraikan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Menguraikan pencapaian sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang serta akuntabilitas keuangan yang berisi analisis keuangan daerah pada tahun tersebut. Aspek pendukung lainnya berisi kondisi sumber daya manusia, aset daerah, dan sebagainya
BAB IV PENUTUP
Menggambarkan simpulan capaian kinerja daerah tahun tersebut, Permasalahan dalam mencapai kinerja serta solusi/pemecahan masalah.
LAMPIRAN
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Visi Misi
Visi pembangunan dalam RPJMD Tahun 2018-2023 merupakan Visi Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan pada saat proses pemilihan Kepala Daerah. Visi tersebut adalah sebagai berikut:
MEWUJUDKAN PANGKALPINANG SEBAGAI KOTA SENYUM (SEJAHTERA NYAMAN UNGGUL DAN MAKMUR)
Frase Visi
Sejahtera : aman sentosa dan makmur; selamat (terlepas dri segala macam gangguan)
Nyaman : segar; sehat; kenyamanan-rasa nyaman
Unggul : lebih tinggi (pandai, baik, cakap, kuat, awet dan sebagainya) dari pada yang lain-lain; utama
Makmur : banyak hasil; serba berkecukupan; tidak kekurangan
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi menunjukkan dengan jelas upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Misi dimaksud terdiri dari 5 rumusan sebagai berikut :
• Meningkatkan pemanfaatan potensi ekonomi dan penanggulangan kemiskinan.
Misi ini akan menjadi payung dalam usaha akan mengembangkan perekonomian berbasis potensi lokal dan penanggulangan kemiskinan. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kualitas usaha mikro menjadi usaha kecil, meningkatkan kualitas koperasi, meningkatkan pelayanan perijinan, meningkatkan nilai investasi (penanaman modal), meningkatkan kualitas klaster-klaster industri dan meningkatkan sarana perdagangan. Serta pemanfaatan dan pemberdayaan potensi pariwisata, pertanian, peternakan dan perikanan. Selain itu dilakukan pula upaya pengurangan pengangguran dan penanganan PMKS sesuai standar pelayanan.
• Meningkatkan kualitas keamanan ketertiban, perlindungan masyarakat dan peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
Pada misi ini Kota Pangkalpinang akan meningkatkan penegakkan peraturan daerah, peningkatan kenyamanan dan keamanan daerah, peningkatan wawasan kebangsaan, peningkatan penanganan bencana.
• Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, menuju tercapainya Good Governance.
Pada misi ini pemerintah Kota Pangkalpinang akan mewujudkan prinsip-prinsip good governance dengan meningkatkan nilai akuntabilitas, mewujudkan perencanaan yang terukur dan sinergi dengan penganggaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik (administrasi kependudukan catatan sipil, penanganan pertanahan, pelayanan kecamatan serta kelurahan), peningkatan kualitas Aparatur Sipil, peningkatan pemanfaatan persandian dalam komunikasi pemerintahan, pengelolaan arsip yan baik, dan peningkatan reformasi birokrasi, serta penggunaan teknologi informatika dalam mendukung transparansi dengan e- goverment (e-planning, e-budgeting, e-sakip, e-monitoring evaluasi, dan e-procurement)
• Meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan.
Pada misi ini Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mencapai kondisi pendidikan yang berkualitas, derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, peningkatan kesetaraan dan keadilan gender, peningkatan kapasitas pemuda dan olahraga, peningkatan minat baca masyarakat serta pelestarian seni dan kebudayaan.
• Meningkatkan kualitas infrastruktur dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pembangunan wilayah dimulai dengan kualitas infrastruktur yang baik (jalan, jembatan, permukiman, pertanahan dan sumber daya air), pengelolaan konektifitas antar wilayah dengan didukung oleh kualitas lingkungan yang memadai, dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mengarah pada pencapaian unsur visi: NYAMAN.
Adapun misi RPJMD yang terkait dengan tugas dan fungsi dinas yaitu misi ke-4 yaitu: Meningkatkan kualitas pembangunan sumberdaya manusia yang berkeadilan.
2.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Tujuan Jangka Menengah Perangkat Daerah
Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahunan. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan- pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu tahun 2018-2023 sebagai berikut:
• Meningkatnya Nilai IDG Indikator : IDG
Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah
Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program Perangkat Daerah. Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu tahun 2018-2023 sebagai berikut :
• Menurunnya Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak;
Indikator: Rasio Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk TPPO.
• Meningkatnya nilai indeks pembangunan keluarga ; Indikator: Indeks Pembangunan Keluarga.
• Meningkatnya Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah); Indikator: Persentase Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah)
• Meningkatnya Jumlah Pekerja Perempuan yang Duduk Dalam Jabatan Struktural (JPT, Administrator dan Pengawas di lingkup pemda);
Indikator: Rasio Perempuan yang Duduk Dalam Jabatan Struktural (JPT, Administrator dan Pengawas di lingkup pemda).
Tabel 2.1
Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
No | Sasaran | Indikator Tujuan/ Sasaran | Formula/ Rumus | Satuan | Target | ||
2021 | 2022 | 2023 | |||||
1. | Menurunnya Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak | Rasio Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk TPPO | Total perempuan dan anak yang mengalami kekerasan : jumlah perempuan x 100 | % | 0,033 | 0,029 | 0,026 |
2. | Meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks | 55 | 57 | 59 |
3. | Meningkatnya Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | Persentase Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | Jumlah perempuan sebagai profesional, teknisi dan manajerial (Non Pemerintah) ; jumlah pekerja perempuan x 100 | % | 55,06 | 56,06 | 57,06 |
4. | Meningkatnya jumlah pekerja perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Administrator dan Pengawas di lingkup pemda) | Rasio Perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Aministrator dan Pengawas di lingkup pemda) | Jumlah Perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Administrator, Pegawai) : Jumlah ASN yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Administrator, Pengawas) x 100 | % | 43,86 | 44,63 | 45,40 |
2.3 IKU Dinas PPPAKB
Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2021 dapat dilihat pada Tabel 2.2 Berikut.
Tabel 2.2
IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun 2021
Sasaran Stategis | Indikator Tujuan/ Sasaran | Formula/ Rumus | Satuan | Target Tahun 2021 |
Menurunnya Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak | Rasio Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk TPPO | Total perempuan dan anak yang mengalami kekerasan : jumlah perempuan x 100 | % | 0,033 |
Meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks | 55 |
Meningkatnya Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | Persentase Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | Jumlah perempuan sebagai profesional, teknisi dan manajerial (Non Pemerintah) ; jumlah pekerja perempuan x 100 | % | 55,06 |
Meningkatnya jumlah pekerja perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Administrator dan Pengawas di lingkup pemda) | Rasio Perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Aministrator dan Pengawas di lingkup pemda) | Jumlah Perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Administrator, Pegawai) : Jumlah ASN yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Administrator, Pengawas) x 100 | % | 43,86 |
2.4 Perjanjian Kinerja Dinas PPPAKB
Dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020 yang digunakan adalah menggunakan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah serta Outcome dan Output sesuai dengan Bidang yang ada pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang. Untuk Eselon II indikator yang digunakan adalah Indikator Kinerja Utama, Sedangkan untuk Eselon III indikator yang digunakan adalah indikator program dan untuk Eselon IV yang digunakan adalah indikator output (Kegiatan/Sub Kegiatan).
Program merupakan penjabaran dari kebijakan secara menyeluruh yang akan dilaksanakan oleh setiap badan, dinas dan lembaga teknis daerah secara terintegritasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Program juga merupakan salah satu elemen perencanaan strategis bagi tercapainya kebijakan yang telah ditetapkan serta kemudian dijabarkan kedalam kegiatan- kegiatan.
Adapun program dan kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran penyelenggaraan urusan pemerintahan tahun 2021 dijabarkan dalam 5 (lima) program dan 14 (empat belas) kegiatan serta 29 (Dua Puluh Sembilan) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut :
A. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1. Administrasi Keuangan
1) Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
2. Administrasi Umum Perangkat Daerah
1) Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
2) Penyediaan Bahan Logistik Kantor
3) Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
3. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1) Penyediaan Jasa Surat Menyurat
2) Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
3) Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
4. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1) Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
2) Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
3) Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
B. Program Perlindungan Perempuan
1. Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah/Kota
1) Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota
2) Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota
2. Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota
1) Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota
C. Program Pengendalilan Penduduk
1. Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk
1) Pelaksanaan Rapat Pengendalian Program KKBPK
2. Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
1) Pembinaan dan Pengawasan Pencatatan dan Pelaporan Program KKBPK
D. Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB)
1. Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Iinformasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai Kearifan Budaya Lokal
1) Penyediaan dan Distribusi Sarana KIE Program KKBPK
2) Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KKBPK
2. Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB)
1) Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program KKBPK untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB)
2) Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)
3. Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota
1) Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya
2) Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
3) Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB
4) Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan termasuk Jaringan dan Jejaringnya
4. Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
1) Pelaksanaan dan Pengelolaan Program KKBPK di Kampung KB
E. Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS)
1. Pelaksanaan Pembangunan Keluarga melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
1) Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga)
2. Pelaksanaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
1) Penguatan Kebijakan Daerah dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
2) Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
3) Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PIK-R, dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
4) Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja
Tabel 2.3
Perjanjian Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Tahun 2021
Sasaran | Indikator Tujuan/ Sasaran/Program dan Kegiatan | Target Tahun 2021 |
Menurunnya Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak | Rasio Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk TPPO | 0,033(%) |
Meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | 55 (Indeks) |
Meningkatnya Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | Persentase Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | 55,06 (%) |
Meningkatnya jumlah pekerja perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Administrator dan Pengawas di lingkup pemda) | Rasio Perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Aministrator dan Pengawas di lingkup pemda) | 43,86 (%) |
Terpenuhinya penyampaian laporan kinerja dan keuangan perangkat daerah tepat waktu | Persentase laporan kinerja dan keuangan yang disampaikan tepat waktu | 100 (%) |
Terpenuhinya administrasi keuangan perangkat daerah | Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi keuangan | 100 (%) |
Terlaksananya perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah | Persentase Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja tepat waktu | 100 (%) |
Terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran perangkat daerah | Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran | 100 (%) |
Terlaksananya administrasi umum perangkat daerah | Persentase terpenuhinya administrasi umum | 100 (%) |
Terpenuhinya sarana dan prasarana aparatur dalam kondisi baik | Persentase sarana dan prasarana aparatur dalam kondisi baik | 100 (%) |
Terlaksananya jasa penunjang urusan pemerintah daerah | Persentase terpenuhinya penyediaan jasa | 100 (%) |
Terlaksananya pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah | Persentase terpenuhinya pemeliharaan barang milik daerah | 100 (%) |
Menurunnya proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (Umur 15-64 Tahun) mengalami kekerasan fisik | Proporsi Perempuan Dewasa dan anak perempuan (Umur 15-64 Tahun) mengalami kekerasan (Fisik, Seksual atau Emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan, selain pasangan dalam 12 bulan terakhir | 0,029 (%) |
Terlaksananya upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan | Persentase upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan | 100 (%) |
Terlaksananya Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan | Persentase Upaya Layanan Rujukan Bagi Korban Kekerasan | 100 (%) |
Meningkatnya Persentase ARG Pada Belanja Langsung | Persentase ARG Pada Belanja Langsung | 0,82 (%) |
Terlaksananya Pelembagaan Pengarusutamaan Gender(PUG) | Persentase lembaga yang melaksanakan PPRG | 35 (%) |
Terlaksananya Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi | Persentase keterwakilan perempuan di dewan perwakilan rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | 10 (%) |
Terlaksananya Pemenuhan Hak Anak | Persentase Pengembangan Forum Anak Skala Kota | 100 (%) |
Terlaksananya Pemenuhan Hak Anak | Persentase upaya pelembagaan PHA pada Lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha | 100 (%) |
Menurunnya Prevalensi Kekerasan Terhadap Anak Perempuan | Prevalensi Kekerasan Terhadap Anak Perempuan | 0,060 (%) |
Terlaksananya Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Persentase upaya penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus | 100 (%) |
Menurunnya angka TFR (Total Fertility Rate) | TFR (Total Fertility Rate) | 2 Rata-rata anak per wanita |
Terlaksananya Upaya Pemanduan Xxx Xxxxxxxisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Dengan Pemerintahan Daerah Kota | Persentase Upaya Pemanduan Dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Dengan Pemerintahan Daerah Kota | 100 (%) |
Terlaksananya Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kota | Persentase Upaya Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kota | 100 (%) |
Meningkatnya Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada pasangan usia subur (PUS) usia 15-49 Tahun yang berstatus kawin | Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada pasangan usia subur (PUS) usia 15-49 Tahun yang berstatus kawin | 80 (%) |
Terlaksananya Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB | Proporsi perempuan umur 15-49 Tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi | 96,5 (%) |
Meningkatnya Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 Tahun) atau pasangan yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern | Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 Tahun) atau pasangan yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern | 79,74 (%) |
Terlaksananya Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/ Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) | Angka penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) cara modern | 64.27 (%) |
Terlaksananya Pengendalian dan pendistribusi kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB | Presentase Kebutuhan berKB Yang Tidak Terpenuhi (Ummet Need) | 7.5 (%) |
Terlaksananya Pemberdayaan Dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB | Persentase upaya Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembinaan Kesertaan Ber-KB | 100 (%) |
Menurunnya Xxxxx Xxlahiran Remaja Umur 15-19 Tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19) | Xxxxx Xxlahiran Remaja Umur 15-19 Tahun (Age Specific Fertility Rate/ ASFR 15-19) | 8,23 Kelahiran Per 1000 WUS |
Terlaksananya Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga | Median Usia Kawin Pertama Perempuan (MUKP) seluruh wanita umur 25-49 tahun | 22 Rata-rata usia kawin |
Terlaksananya Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pembangunan | Persentase peran serta organisasi kemasyarakatan Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pembangunan | 100 (%) |
Terlaksananya peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan | Persentase upaya peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan | 100 (%) |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3. 1. Akuntabilitas
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang dibuat sesuai ketentuan yang telah diamanatkan.
Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indikator kinerja sasaran dan penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen Perubahan Renstra Tahun 2018-2023 maupun Rencana Kinerja Tahun 2021. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja 2021 dan Indikator Kinerja Utama Dokumen Perubahan RENSTRA 2018- 2023.
3. 2. Kerangka Pengukuran Kinerja
Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang diukur berdasarkan tingkat pencapaian sasaran dan indikator sasaran. Untuk mengetahui gambaran mengenai Tingkat Pencapaian Sasaran dilakukan melalui media Rencana Kinerja yang dibandingkan dengan realisasinya. Kemudian atas hasil pengukuran kinerja tersebut dilakukan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam mendukung pencapaian Visi, Misi serta sasaran RPJMD 2018-2023.
Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja dan pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran.
Adapun Kerangka pengukuran kinerja yang berdasar pada Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/6/8/2003 adalah dengan rumus sebagai berikut:
1. Apabila semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin tingginya kinerja atau semakin rendah realisasi menunjukkan semakin rendahnya kinerja, digunakan rumus:
Capaian Indikator Kinerja = | Realisasi | X 100% |
Target |
2. Apabila semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin rendah kinerja atau semakin rendah realisasi menunjukkan semakin tinggi kinerja, digunakan rumus:
Capaian Indikator Kinerja = | Target –(Realisasi-Target) | X 100% |
Target |
Untuk mempermudah interpretasi atas pencapaian sasaran dan indikator kinerja sasaran apakah melebih target, sesuai target atau tidak mencapai target, digunakan skala pengukuran sebagai berikut.
Tabel 3.1
Skala Nilai Peringkat Kinerja
No | Interval Nilai Realisasi Kinerja | Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja | Kode |
1 | >100 % | Baik Sekali | |
2 | 75 % s.d. 100 % | Baik | |
3 | 55 % s.d. 74 % | Cukup | |
4 | < 55 % | Kurang |
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
3.3 Analisis Capaian Kinerja Indikator Kinerja Utama
Akuntanbilitas kinerja menggambarkan capaian kinerja sasaran atas Perjanjian Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang. Dimana Perjanjian Kinerja tersebut merupakan prasyarat untuk melakukan pengukuran kinerja dan merupakan target kinerja yang harus dicapai sebagai wujud komitmen dari pimpinan dan seluruh anggota organisasi. Selanjutnya dilakukan pengukuran kinerja yang merupakan perbandingan antara target kinerja yang telah ditetapkan dengan realisasinya untuk mengetahui celah kinerja. Atas celah tersebut kemudian dianalisis untuk mengetahui penyebab keberhasilan dan kegagalannya. Jika berhasil akan menjadi dasar dalam penetapan target berikutnya dan jika gagal akan menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang.
Untuk mengetahui sejauh mana Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2021 akan disajikan dalam capaian Indikator Kinerja dengan cara membandingkan antara target dan realisasi tahun ini serta realisasi kinerja dan capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu, Xxxxxan menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Sasaran memberikan fokus pada penyusunan kegiatan sehingga bersifat spesifik, terinci, dapat dicapai, dan diupayakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur. Sasaran-sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan keluarga berencana (DPPPAKB) Kabupaten Kota Pangkalpinang adalah sesuatu dasar di dalam penilaian dan pemantauan kinerja sehingga merupakan alat pemicu bagi organisasi akan sesuatu yang harus dicapai, dan untuk itulah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) telah merumuskan sasasan-sasaran berikut.
Tabel 3.2
Capaian Indikator Sasaran IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun 2021
Sasaran | Indikator Tujuan/ Sasaran/Program dan Kegiatan | Target Tahun 2021 | Realisasi Tahun 2021 | Capaian Indikator Kinerja |
Menurunnya Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak | Rasio Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk TPPO | 0,033(%) | 0,031 (%) | 106,06 (%) |
Meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | 55 (Indeks) | 56,89 | 103,44 (%) |
Meningkatnya Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | Persentase Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | 55,06 (%) | 55,72 (%) | 101,2 (%) |
Meningkatnya jumlah pekerja perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Administrator dan Pengawas di lingkup pemda) | Rasio Perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Aministrator dan Pengawas di lingkup pemda) | 43,86 (%) | 46,20 (%) | 105,34 (%) |
Dalam Tabel 3.2 Indikator Capaian Kinerja IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana bahwa dari ke 4 (empat) sasaran DPPPAKB Tahun 2021 telah melebihi target yang telah ditetapkan.
Adapun 4 Indikator IKU tersebut sebagai berikut:
1. Menurunnya Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dengan indikator Rasio Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk TPPO dengan rumus/formula Total perempuan dan anak yang mengalami kekerasan: jumlah perempuan x
100. Target Tahun 2021 yaitu 0,033% dengan realisasi 0,031% sehingga capaian indikator kinerja 106,06%.
Pada Tahun 2021 berdasarkan data, bahwa ada 17 Orang Anak Perempuan dan 17 Orang Perempuan Dewasa yang mengalami kekerasan sehingga totalnya adalah 34 Orang. Untuk Jumlah perempuan berdasarkan data yang di dapat dari capil (data semester I) sebanyak 109.846 Jiwa. Sehingga didapatlah Rasio Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk TPPO pada Tahun 2021 sebesar 0,031 %. Untuk indikator ini, semakin rendah realisasi menunjukkan semakin tinggi kinerja organisasi.
2. Meningkatnya Nilai Indeks Pembangunan Keluarga dengan Indikator Indeks Pembangunan Keluarga. Target Tahun 2021 yaitu 55 dengan realisasi 56,89% sehingga capaian indikator kinerja 103,44%.
Indeks Pembangunan Keluarga terdiri dari 3 Indeks yaitu:
a. Indeks Ketentraman dengan capaian 60,60
b. Indeks Kemandirian dengan capaian 54,66
c. Indeks Kebahagiaan dengan capaian 55,41
Sehingga dari perhitungan ke 3 (tiga) Indeks tersebut didapatlah Indeks Pembangunan Keluarga Kota Pangkalpinang yaitu 56,89%.
Untuk indikator ini, semakin besar realisasi maka semakin tinggi kinerja organisasi.
3. Meningkatnya Perempuan sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial Non Pemerintah dengan Indikator Persentase Perempuan sebagai sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial Non Pemerintah dengan rumus Jumlah Perempuan sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial Non Pemerintah: Jumlah pekerja perempuan x 100. Target Tahun 2021 yaitu 55,06% dengan realisasi 55,72% sehingga capaian indikator kinerja 101,2%.
Jumlah perempuan sebagai professional, Teknisi dan manajerial (Non Pemerintah) pada Tahun 2021 sebanyak 9.904 Orang dan Jumlah pekerja perempuan sebanyak 17.774 Orang sehingga didapatlah realisasi sebesar 55,72%.
Untuk indikator ini, semakin besar realisasi maka semakin tinggi kinerja organisasi.
4. Meningkatnya jumlah pekerja perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Administrator dan Pengawas di lingkup pemda) dengan indikator Rasio Perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Aministrator dan Pengawas di lingkup pemda dengan rumus Jumlah Perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Aministrator dan Pengawas di lingkup pemda) : Jumlah ASN yang duduk dalam Jabatan struktural (JPT, Aministrator dan Pengawas di lingkup pemda) x 100.
Target Tahun 2021 yaitu 43,86% dengan realisasi 46,20% sehingga capaian indikator kinerja 105,34%.
Jumlah Perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Aministrator dan Pengawas di lingkup pemda) pada Tahun 2021 sebanyak 304 Orang dan Jumlah ASN yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Aministrator dan Pengawas di lingkup pemda) sebanyak 658 Orang sehingga didapatlah realisasi 46,20%.
Untuk indikator ini, semakin besar realisasi maka semakin tinggi kinerja organisasi.
Tabel 3.3
Capaian Indikator Sasaran Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun 2021
Sasaran | Indikator Sasaran Program dan Kegiatan | Target Tahun 2021 | Realisasi Tahun 2021 | Capaian Indikator Kinerja |
Terpenuhinya penyampaian laporan kinerja dan keuangan perangkat daerah tepat waktu | Persentase laporan kinerja dan keuangan yang disampaikan tepat waktu | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Terpenuhinya administrasi keuangan perangkat daerah | Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi keuangan | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Terlaksananya perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah | Persentase Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja tepat waktu | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran perangkat daerah | Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Terlaksananya administrasi umum perangkat daerah | Persentase terpenuhinya administrasi umum | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Terpenuhinya sarana dan prasarana aparatur dalam kondisi baik | Persentase sarana dan prasarana aparatur dalam kondisi baik | 100 (%) | 98,51 (%) | 98,51 (%) |
Terlaksananya jasa penunjang urusan pemerintah daerah | Persentase terpenuhinya penyediaan jasa | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Terlaksananya pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah | Persentase terpenuhinya pemeliharaan barang milik daerah | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Menurunnya proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (Umur 15-64 Tahun) mengalami kekerasan fisik | Proporsi Perempuan Dewasa dan anak perempuan (Umur 15-64 Tahun) mengalami kekerasan (Fisik, Seksual atau Emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan, selain pasangan dalam 12 bulan terakhir | 0,029 (%) | 0,034 (%) | 82,76 (%) |
Terlaksananya upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan | Persentase upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Terlaksananya Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan | Persentase Upaya Layanan Rujukan Bagi Korban Kekerasan | 100 (%) | 42 (%) | 42 (%) |
Meningkatnya Persentase ARG Pada Belanja Langsung | Persentase ARG Pada Belanja Langsung | 0,82 (%) | 2,37 (%) | 289,02 (%) |
Terlaksananya Pelembagaan Pengarusutamaan Gender(PUG) | Persentase lembaga yang melaksanakan PPRG | 35 (%) | 20,5 (%) | 58,57 (%) |
Terlaksananya Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi | Persentase keterwakilan perempuan di dewan perwakilan rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | 10 (%) | 10 (%) | 100 (%) |
Terlaksananya Pemenuhan Hak Anak | Persentase Pengembangan Forum Anak Skala Kota | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Terlaksananya Pemenuhan Hak Anak | Persentase upaya pelembagaan PHA pada Lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Menurunnya Prevalensi Kekerasan Terhadap Anak Perempuan | Prevalensi Kekerasan Terhadap Anak Perempuan | 0,060 (%) | 0,060 (%) | 100 (%) |
Terlaksananya Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Persentase upaya penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Menurunnya angka TFR (Total Fertility Rate) | TFR (Total Fertility Rate) | 2 Rata-rata anak per wanita | 2 Rata-rata anak per wanita | 100 (%) |
Terlaksananya Upaya Pemanduan Xxx Xxxxxxxisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Dengan Pemerintahan Daerah Kota | Persentase Upaya Pemanduan Dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Dengan Pemerintahan Daerah Kota | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Terlaksananya Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kota | Persentase Upaya Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kota | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Meningkatnya Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada pasangan usia subur (PUS) usia 15-49 Tahun yang berstatus kawin | Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada pasangan usia subur (PUS) usia 15- 49 Tahun yang berstatus kawin | 80 (%) | 77,94(%) | 97,43 (%) |
Terlaksananya Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB | Proporsi perempuan umur 15-49 Tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi | 96,5 (%) | 77,94 (%) | 80,77 (%) |
Meningkatnya Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 Tahun) atau pasangan yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern | Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 Tahun) atau pasangan yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern | 79,74 (%) | 77,94 (%) | 97,74 (%) |
Terlaksananya Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/ Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) | Angka penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) cara modern | 64.27 (%) | 18,87 (%) | 29,36 (%) |
Terlaksananya Pengendalian dan pendistribusi kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB | Presentase Kebutuhan berKB Yang Tidak Terpenuhi (Ummet Need) | 7.5 (%) | 7,66 (%) | 97,87 (%) |
Terlaksananya Pemberdayaan Dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB | Persentase upaya Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembinaan Kesertaan Ber-KB | 100 (%) | 100 (%) | 100 (%) |
Menurunnya Xxxxx Xxlahiran Remaja Umur 15-19 Tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19) | Xxxxx Xxlahiran Remaja Umur 15-19 Tahun (Age Specific Fertility Rate/ ASFR 15-19) | 8,23 Kelahiran Per 1000 WUS | 8,26 Kelahiran Per 1000 WUS | 99,64 (%) |
Terlaksananya Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga | Median Usia Kawin Pertama Perempuan (MUKP) seluruh wanita umur 25-49 tahun | 22 Rata-rata usia kawin | 21 Rata-rata usia kawin | 95,45 (%) |
Terlaksananya Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pembangunan | Persentase peran serta organisasi kemasyarakatan Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pembangunan | 100 (%) | 100 (%) | 100 |
Terlaksananya peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan | Persentase upaya peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan | 100 (%) | 100 (%) | 100 |
Indikator Kinerja Program yang tertuang di dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021 sebanyak 12 (Dua Belas) Indikator. Dari 12 (Dua Belas) Indikator Program ada 1 (satu) indikator yang melebihi target, 6 (enam) indikator yang sudah sesuai dengan target yang ditetapkan dan 5 (lima) indikator yang belum mencapai target. Adapun rincian indikator program sebagai berikut :
Indikator program yang melebihi target :
1. Persentase ARG pada Belanja Langsung Target 2021 0,82 % dengan realisasi 2,37%.
Jumlah anggaran responsive gender pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 7.851.871.482 dengan Total APBD Rp. 330.812.649.589 sehingga didapatlah realisasi 2,37% dengan capaian kinerja 289,02%.
Untuk indikator ini, semakin tinggi realisasi maka semakin tinggi capaian kinerjanya.
Indikator Program yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan :
1. Persentase laporan kinerja dan keuangan yang disampaikan tepat waktu dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%
2. Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%
3. Persentase pengembangan forum anak skala kota dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%
4. Prevalensi Kekerasan Terhadap anak perempuan dengan Target 0,060% dan realisasi 0,060% sehingga capaian kinerja 100%.
5. TFR (Total Fertility Rate) dengan Target TFR 2 Rata-rata anak perwanita dan realisasi TFR 2 Rata-rata anak perwanita sehingga capaian kinerjanya 100%.
6. Persentase peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota dalam pembangunan dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%.
Indikator program yang belum mencapai target yang telah ditetapkan :
1. Persentase sarana dan prasarana aparatur dalam kondisi baik dengan Target 100% dan realisasi 98,51% sehingga capaian kinerjanya 98,51%
2. Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (Umur 15-64) Tahun mengalami kekerasan (fisisk, Seksual atau Emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan, selain pasangan dalam 12 bulan terakhir. Target Tahun 2021 0,029% dan realisasi 0,034% dengan capaian kinerja 82,76%. Untuk Indikator ini, semakin tinggi realisasi maka semakin rendah capaian kinerjanya.
Perempuan dewasa dan anak perempuan umur 15-64 Tahun yang mengalami kekerasan pada tahun 2021 sebanyak 25 Orang dengan Total jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan umur 15-64 Tahun sebesar 74.368 Jiwa sehingga didapatlah realisasi 0,034 %.
3. Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada pasangan uisa subur (PUS) usia 15-49 Tahun yang berstatus kawin. Target Tahun 2021 80% dan realisasi 77,94% dengan capaian kinerja 97,43%. Untuk Indikator ini, semakin tinggi realisasi maka semakin tinggi capaian kinerjanya dan semakin rendah realisasi maka semakin rendah capaian kinerjanya.
4. Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 Tahun) atau pasangan yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern. Target Tahun 2021 79,74% dan realisasi 77,94% dengan capaian kinerja 97,74%.
Untuk Indikator ini, semakin tinggi realisasi maka semakin tinggi capaian kinerjanya.
5. Xxxxx Xxlahiran Remaja Umur 15-19 Tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19). Target Tahun 2021 8,23 Kelahiran per 1000 WUS dan realisasi 8,26 Kelahiran per 1000 WUS dengan capaian kinerja 99,64%.
Untuk Indikator ini, semakin tinggi realisasi maka semakin rendah capaian kinerjanya dan sebaliknya semakin rendah realisasi maka semakin tinggi kinerjanya.
Selanjutnya Indikator kinerja kegiatan yang tertuang di dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021 yang ada pada Tabel 3.3, ada 19 (Sembilan belas) Indikator Kegiatan. Dari 19 (Sembilan belas) Indikator Kinerja Kegiatan ada 13 (Tiga Belas) Indikator kinerja kegiatan yang sudah mencapai target yang telah ditetapkan dan ada 6 (Enam) Indikator Kinerja Kegiatan yang belum mencapai target yang telah ditetapkan. Adapun Rinciannya sebagai berikut;
Indikator Kinerja Kegiatan yang telah mencapai target yang telah ditetapkan:
1. Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi keuangan.
2. Persentase Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja tepat waktu.
3. Persentase terpenuhinya administrasi umum.
4. Persentase terpenuhinya penyediaan jasa .
5. Persentase terpenuhinya pemeliharaan barang milik daerah.
6. Persentase upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
7. Persentase keterwakilan perempuan di dewan perwakilan rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
8. Persentase upaya pelembagaan PHA pada Lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha.
9. Persentase upaya penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
10. Persentase Upaya Pemanduan Xxx Xxxxxxxisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Dengan Pemerintahan Daerah Kota.
11. Persentase Upaya Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kota.
12. Persentase upaya Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembinaan Kesertaan Ber-KB.
13. Persentase upaya peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan.
Indikator Kinerja Kegiatan yang belum mencapai target yang telah ditetapkan:
1. Persentase Upaya Layanan Rujukan Bagi Korban Kekerasan.
2. Persentase lembaga yang melaksanakan PPRG.
3. Proporsi perempuan umur 15-49 Tahun yang membuat keputusan sendiri terkait. hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi.
4. Angka penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) cara modern.
5. Presentase Kebutuhan berKB Yang Tidak Terpenuhi (Ummet Need).
6. Median Usia Kawin Pertama Perempuan (MUKP) seluruh wanita umur 25-49 tahun.
3.4 Perbandingan Capaian Kinerja Organisasi Dengan Tahun Sebelumnya
Tabel 3.4
Perbandingan Capaian Kinerja IKU Organisasi Dengan Tahun Sebelumnya
Sasaran | Indikator Tujuan/ Sasaran/Program dan Kegiatan | Realisasi Tahun 2018 | Realisasi Tahun 2019 | Realisasi Tahun 2020 | Realisasi Tahun 2021 |
Menurunnya Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak | Rasio Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk TPPO | 0,011(%) | 0,07(%) | 0,037(%) | 0,031 (%) |
Meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | NA | NA | NA | 56,89 (Indeks) |
Meningkatnya Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | Persentase Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | NA | NA | 55,06 (%) | 55,72 (%) |
Meningkatnya jumlah pekerja perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Administrator dan Pengawas di lingkup pemda) | Rasio Perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Aministrator dan Pengawas di lingkup pemda) | 40,71 (%) | 41,48 (%) | 42,88 (%) | 46,20 (%) |
Tabel 3.5
Perbandingan Capaian Kinerja IKU dengan Target Jangka Menengah di dalam Dokumen Perubahan Renstra Tahun 2018-2023
Sasaran | Indikator Tujuan/ Sasaran/Program dan Kegiatan | Target Pada Dokumen Renstra Tahun 2021 | Realisasi Tahun 2021 | Capaian Indikator Kinerja |
Menurunnya Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak | Rasio Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk TPPO | 0,033(%) | 0,031 (%) | 106,06 (%) |
Meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | 55 (Indeks) | 56,89 | 103,44 (%) |
Meningkatnya Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | Persentase Perempuan Sebagai Profesional, Teknisi dan Manajerial (Non Pemerintah) | 55,06 (%) | 55,72 (%) | 101,2 (%) |
Meningkatnya jumlah pekerja perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Administrator dan Pengawas di lingkup pemda) | Rasio Perempuan yang duduk dalam jabatan struktural (JPT, Aministrator dan Pengawas di lingkup pemda) | 43,86 (%) | 46,20 (%) | 105,34 (%) |
3.5 Analisis Penyebab Keberhasilan dan Kegagalan Kinerja
Keberhasilan dalam pencapaian Sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dapat dicapai dikarenakan adanya:
1. Komitmen Pimpinan dan Pegawai dalam pelaksanaan tugas;
2. Adanya lembaga independen yang mendukung kegiatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;
3. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan.
Adapun hambatan dalam pencapaian tujuan dan sasaran tersebut menyangkut
1. Minimnya SDM profesional dalam penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak,
2. Belum optimalnya pemanfaatan Forum Gender yang ada,
3. Masih kurangya tenaga penyuluh di lapangan,
4. Kurangnya minat PUS untuk melakukan KB MKJP.
Solusi untuk mengatasi permasalahan yaitu :
1. Dengan peningkatan SDM khususnya dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
2. Penambahan tenaga penyuluh di lapangan.
3. Memanfaatkan Forum Gender yang telah terbentuk secara maksimal.
3.6 Analisa Keuangan
Pagu Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2021 sebesar Rp. 7.920.881.000 terealisasi sebesar Rp. 6.914.204.589,- atau sebesar 87,29%. Sedangkan pada Tahun 2020 Total Pagu Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Rp. 5.103.515.240,- terealisasi sebesar Rp. 4.381.343.684,- atau sebesar 85,85%. Sehingga jika dibandingkan capaian realisasi anggaran Tahun 2021 lebih besar 1,44%.
3.7 Analisis Ketersediaan SDM Dalam Pencapaian Tujuan dan Sasaran
Hingga Desember tahun 2021 jumlah sumber daya aparatur yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang berjumlah 75 orang. Terdiri dari 33 Orang PNS dan 42 Orang Non PNS. Jumlah tersebut dapat dilihat pada klasifikasi seperti pada tabel BAB I. Dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, jumlah SDM tersebut bisa dikatakan berhasil atau tidak masih perlu menunggu data analisa beban kerja lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang. Akan tetapi jika dilihat dari jumlah pegawai pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak ini yang mempunyai 4 (empat) bidang dan 1 (satu) sekretariat serta ada 7 (tujuh) Balai Penyuluh KB maka untuk sumber daya aparatur masih mengalami kekurangan.
Kalau ditinjau dari aspek kompetensi pegawai, penempatan pegawai hampir semuanya sudah sesuai dengan pola penempatan pegawai. Hanya ada beberapa pegawai saja yang belum ditempatkan sesuai dengan bidang kompetensinya. Sebagian besar pejabat fungsional, struktural maupun staf telah mampu memberikan hasil yang terbaik. Walaupun masih ada sebagian kecil yang belum sepenuhnya mampu memberikan kemampuan terbaik dalam mendukung kinerja organisasi.
BAB IV PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Laporan Kinerja (LKj) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang menyajikan Capaian sasaran kinerja Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang berdasarkan pada Tujuan, Sasaran dan Program Kerja yang ditetapkan di RPJM 2018-2023, Renstra Tahun 2018-2023 dan Perjanjian Kinerja tahun 2021. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana telah melaksanakan tugas Pokok dan fungsinya secara efektif, efesien dan akuntabel.
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan utama yang terkait dengan akuntabilitas kinerja Tahun 2021, yaitu:
▪ Dari 4 (empat) sasaran strategis yang diuraikan dalam 4 (empat) indikator kinerja utama, semua indikator sudah melebihi target. Secara umum hal ini menggambarkan capaian yang Baik Sekali dalam pelaksanaan pencapaian kinerja tahun 2021.
▪ Pagu Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2021 sebesar Rp. 7.920.881.000 terealisasi sebesar Rp. 6.914.204.589,- atau sebesar 87,29%.
1.2 Permasalahan
Adapun hambatan dalam pencapaian tujuan dan sasaran tersebut menyangkut minimnya SDM profesional dalam penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak, belum optimalnya pemanfaatan Forum Gender yang ada serta masih kurangya tenaga penyuluh di lapangan, kurangnya minat PUS untuk melakukan KB MKJP.
1.3 Solusi
Memaksimalkan penguatan pengarusutamaan Gender dan Anak dengan memanfaatkan Forum Gender yang telah terbentuk, peningkatan SDM dengan mengikuti pelatihan-pelatihan serta adanya penambahan Tenaga Penyuluh Lapangan.