Latar Belakang. Dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya, diperlukan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mengintegrasikan dari sistem perencanaan, pemrograman, penganggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang kemudian dituangkan dalam laporan kinerja instansi pemerintah. Laporan Kinerja disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diamanahkan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan seluruh sumber dayanya, meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran (DPA). Untuk itu, di dalam Laporan Kinerja akan diuraikan mengenai perjalanan suatu instansi dari awal sampai dengan habis berlakunya tahun anggaran. Selain itu juga dilakukan upaya pemantauan kinerja secara berkala, saat ini telah dilakukan melalui penggunaan aplikasi system informasi monitoring dan evaluasi untuk melakukan monitoring kinerja OPD setiap triwulan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan implementasi pencapaian rencana aksi serta perjanjian kinerja OPD Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan memiliki kewajiban untuk menyusun Perjanjian Kinerja (Jankin) pada awal pelaksanaan anggaran dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada akhir pelaksanaan tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana organisasi perangkat daerah lainnya. Kepala dinas menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Secara teknis penyusunan dokumen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka perlu disusun Laporan Kinerja tahun 2022 sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Disperkimtan atas penggunaan anggaran. Penyusunan ini bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, sekaligus sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerjanya. Dina...
Latar Belakang. 1.2 Struktur Organisasi
Latar Belakang. Dokumen Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/ kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2016 tentang Petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah, Laporan ini disusun berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung pada tahun 2023. Diharapkan Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan organisasi.
Latar Belakang a. Dasar Hukum
Latar Belakang. Penyuluhan merupakan salah satu intervensi terhadap petani, dengan adanya pemberian bantuan berupa jasa maupun fasilitas. Pasal 1 ayat (2 dan 3) UU No.16 Tahun 2006 menegaskan bahwa penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Penyuluhan juga dapat dikatakan sebagai lembaga pendidikan non formal yang menitik beratkan pada perubahan perilaku petani dan keluarganya kearah yang lebih baik serta memiliki tantangan sendiri dalam melakukan fungsi dan peranannya. Departemen pertanian, 2004 (dalam Utami, 2008) menyatakan bahwa penyuluhan pertanian diperlukan untuk mengubah pola pikir, sikap dan perilaku guna membangun kehidupan dan penghidupan petani yang lebih baik secara berkelanjutan. Penyuluhan pertanian saat ini semakin beragam, tidak hanya menangani masalah produksi pertanian, akan tetapi juga terkait pemasaran dan juga adanya aturan yang membatasi petani. Penyuluhan pertanian sendiri merupakan mekanisme penting untuk menyampaikan informasi dan petunjuk serta masukan dalam pertanian modern. Penyuluh pertanian merupakan orang yang mengemban tugas memberikan dorongan kepada para petani agar mau mengubah cara berpikir, cara kerja dan cara hidupnya yang lama dengan cara-cara baru yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi pertanian yang lebih maju (Xxxxxxxxxxxxx, 1994). Kegiatan penyuluhan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) petani dan keluarganya. Hernawan (2014) menyatakan bahwa, peningkatan kemampuan petani tidak hanya mencakup kemampuan teknik budidaya atau teknik produksi, tetapi juga kemampuan petani dalam menangani aspek ekonomi usaha dan kemampuan menumbuhkembangkan organisasi ekonomi mereka. Subejo (2006) mengatakan bahwa perbedaa...
Latar Belakang. 1.2. Dasar Hukum
Latar Belakang. Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan yang diorientasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu agar terjadi sinergitas dan konektivitas pembangunan baik antar daerah dan pusat maupun antar perangkat daerah sehingga disusunlah dokumen Perjanjian Kinerja Perubahanini. Dokumen Perjanjian Kinerja Perubahan merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan, kinerja/Perjanjian Kinerja Perubahan antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Dinas/Instansi atau Perangkat Daerah. Perjanjian Kinerja PerubahanDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Perubahan, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan Perjanjian Kinerja Perubahanmemuat capaian kinerja pelaksanaan program sesuai tugas pokok dan fungsi dinas dengan mengacu kepada Rancangan Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun 2022. Laporan ini disusun berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung pada Tahun 2022. Diharapkan Perjanjian Kinerja PerubahanDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan Dinas Peridustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
Latar Belakang. Terselenggaranya Good Governance merupakan persyaratan bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan terukur sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya pembangunan tersebut sejalan dengan TAP MPR RI. No. XI / MPR / 1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme disebutkan salah satu asas tertib penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang yang berfungsi antara lain sebagai alat penilaian kinerja, wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perikanan dan wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacupeningkatan kinerja setiap unit di Lingkungan Dinas Perikanan. Kinerja Dinas Perikanan diukur atas dasar penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian sasaan strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja Dinas Perikanan tahun 2021.
Latar Belakang. Pemerintah telah menetapkan bahwa program transmigrasi merupakan kebijakan pada urusan pilihan, dan hal ini memberikan konsekuensi bahwa program transmigrasi harus dilaksanakan di berbagai sektor sesuai dengan tugas dan fungsinya serta harus dilakukan secara profesional, terpadu dan transparan sehingga program ketransmigrasian secara tuntas dapat diselesaikan dengan baik. Pelaksanaan tugas dan fungsi program transmigrasi meliputi beberapa kegiatan pokok berkaitan dengan tersedianya lahan, tempat hunian dan tempat usaha sebagai hasil dari kesepakatan bersama antara daerah asal dengan daerah penempatan transmigrasi yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Antar Daerah, pendaftaran dan seleksi calon transmigran yang berasal dari 35 kabupaten/kota di wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah dan pemenuhan hak dan kewajiban transmigran asal Provinsi Jawa Tengah. Guna mengakomodir tujuan dari program ketransmigrasian tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI Menyusun Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) tahun 2022.
Latar Belakang. Peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh harus menjadi komitmen bersama untuk dapat menciptakan ketenangan bekerja dan juga kepastian berusaha. Upah merupakan salah satu unsur kesejahteraan bagi pekerja/buruh disamping jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan di perusahaan, serta adanya “rasa aman” agar terpenuhi kebutuhan hidupnya. Upah layak, adanya program jaminan sosial serta tersedianya fasilitas kesejahteraan (yang memadai) di dalam perusahaan merupakan faktor pendorong produktivitas pekerja/buruh. Oleh karena itu perlu adanya kegiatan yang menunjang pelaksanaan hal-hal dimaksud sebagai pelaksanaan dari Tupoksi Bidang hubungan industrial dan Jaminan Sosial, serta sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum dan Kebijakan Pengupahan yang lain. Pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya mempunyai kepentingan atas sistem dan kebijakan pengupahan. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan di satu sisi untuk dapat menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, meningkatkan produktivitas dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di lain sisi kebijakan pengupahan harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta menahan laju inflasi. Para pekerja/buruh dan keluarganya sangat tergantung kepada upah yang diterima apakah dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, perumahan dan kebutuhan lainnya. Oleh sebab itu pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh cenderung menuntut upah yang lebih tinggi untuk meningkatkan taraf hidup. Sementara pengusaha sering memandang upah sebagai bagian biaya produksi saja dan kurang memperhatikan bahwa upah mempunyai dampak terhadap gizi pekerja/buruh, ketenangan pekerja/buruh dan produktivitas kerja sehingga pengusaha sangat berhati-hati untuk meningkatkan upah. Dalam kondisi perekonomian yang baik, upah pekerja/buruh secara riil diharapkan meningkat secara terus-menerus, karena tingkat penghasilan pekerja/buruh yang layak akan meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun kenaikan upah pekerja/buruh harus sejalan dengan peningkatan produktivitas, karena kenaikan upah yang tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas akan menghambat pengusaha untuk mempertahankan kelangsungan usaha atau memperluas usaha. Dampak lain dari kenaikan upah yang tidak diikuti kenaikan produktivitas adalah kecenderungan pengusaha untuk menaikkan harga jual yang dapat mempercepat laju inflasi. Bila harga...