PROSPEKTUS REKSA DANACIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE
PROSPEKTUS REKSA DANACIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE
Tanggal Efektif: 16 April 2008 Tanggal Mulai Penawaran: 18 April 2008
Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan REKSA DANA CIPTA SYARI
berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kontrak Investasi Kolektif dituangkan dalam Akta Kontrak
Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE No. 49, tanggal 28 Februari 2008 dibuat dihadapan N Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, antara PT Ciptadana Asset Management seabgai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
CIPTA SYARIAH EQUITY bertujuan memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui diversifikasi investasi dana pada Efek Ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah, Instrumen Pasar Uang dan Kas yang sesuai dengan Syariah Islam.
CIPTA SYARIAH BALANCE bertujuan memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui diversifikasi investasi dana pada Efek bersifat utang dan Efek Ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah, Instrumen Pasar Uang dan Kas yang sesuai dengan Syariah Islam.
CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE melakukan investasi yang sesuai dengan kaidah Syariah Islam pada Ef Ekuitas yaitu saham yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia dan tercantum dalam Daftar Efek Syariah, termasuk di dalamnya adalah Hak Untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), Waran dan Obligasi Konversi; Efek Syariah bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet;serta pada Instrumen Pasar Uang termasuk surat utang yang jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing. CIPTA SYARIAH BALANCE dapat pula berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta yang sesuai dengan kaidah Syariah Islam.
Syariah Islam yang dijadikan pedoman CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCmEengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan BAPEPAM dan LK, dan Keputusan Dewan Pengawas Syariah CIPTASYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Komposisi investasi pada CIPTA SYARIAH EQUITY adalah xxxxxxx00% dan maksimum 100% pada Efek Ekuitas serta minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen Pasar Uang.
Sedangkan komposisi investasi pada CIPTA SYARIAH BALANCE adalah minimum 5% dan maksimum 75% pada Efek Ekuitas, minimum 5% dan maksimum 75% pada Efekbersifat utang, serta minimum 5% dan maksimum 75% padainstrumen Pasar Uang.
Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY maupun CIPTA SYARIAH BALANCakEan dikenakan biaya Pembelian maksimum 2% (dua persen) dan biaya Penjualan Kembali maksimum 1% (satu persen) untuk kepemilikan kurang atau sampai dengan 6(enam) bulan dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan lebih dari 6 (enam) bulan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya tersebut dapat dilihat pada Bab VI.
PENAWARAN UMUM
PT Ciptadana Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas UnitPenyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masin-mg asing secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditawarkan dengan hargamsa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per UnPiet nyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi
PT Ciptadana Asset Management Citra Graha Lt. 8
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 35-36 Jakarta 12950
Telepon : 62-21 5213479
Faksimil : 62-21 5213478
Bank Kustodian
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 12100
Telepon: (00-00) 00000000 3189137
Faksimili: (00-00) 00000000 31935384
PENTING:
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSADANA INI, ANDA HARUSTERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYAPADA BAGIAN MENGENAIMANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI(BAB V), MANFAAT DANFAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA(BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PA MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 01 Juni 2016
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
-
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN :
CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, calon Pemegan Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Calo Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan ICPTA SYARIAH BALANCE akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dimilikinya. Sehubungan denga kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Ciptadana Asset
di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasidari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
Bab | Halaman | |
I. | Istilah dan Definisi............................................................................ | 3 |
II. | Informasi mengenai Reksa DanaCIPTASYARIAHEQUITYdan CIPTA | 10 |
III. | SYARIAHBALANCE Manajer Investasi | 13 |
IV. | Bank Kustodian | 15 |
V. | Tujuan dan Kebijakan Investasi. | 16 |
VI. | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 20 |
VII. | Perpajakan | 22 |
VIII. | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar........................................ | 23 |
IX. | Manfaat dan Faktor-faktor Risiko yang Utama ........................................... | 25 |
X. | Hak-hak pemegang Unit Penyertaan................................................ | 27 |
XI. | Pembubaran dan Likuidasi . | 29 |
XII. | Laporan Keuangan Cipta Syariah EquityAudited...... | 32 |
XIII. | Laporan Keuangan Cipta Syariah BalanceAudited.. | 55 |
XIV | Tata-cara dan Persyaratan Pembelian Unit Penyertaan | 79 |
XV | Ketentuan Mengenai PengalihanUnit Penyertaan. | 83 |
XVI | Tata-cara dan Persyaratan Penjualan Kembali Unit Penyertaan...... | 85 |
XVII | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali UnitPenyertaan....... ... | 88 |
XVIII | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan................. | 90 |
XIX | Penyelesaian Sengketa.......................................................... | 92 |
XX | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pembelian Unit | 93 |
BAB I. ISTILAH DANDEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
(i) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai sederajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(ii) Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari Pihak tersebut
(iii) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
(iv) Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(v) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
(vi) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin adri OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAHEQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE
1.3. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaity memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadio nasabahnya. Dalam hal Bank Kustodian adalah Deutsche Bank AG.
1.4. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan seha-rihari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ( Undang-undang Pasar Modal ).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan disektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. Daftar Efek Syariah
Daftar Efek Syaiah adalah daftar yang memuat Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.7. Dewan Pengawas Syariah (DPS) CIPTA SYARIAH EQUTIY dan CIPTA SYARIAH BALANCEadalah dewan pengawas yang bertugas mengawasi kegiatan Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCaEgar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal. Penempatan DPS CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCaEdalah atas persetujuan DSN- MUI.
1.8. DSN - MUI adalah Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.
1.9. Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan permeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh temp kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.10. Efektif
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007
Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.11. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. Formulir Pembukaan Rekening
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA SYARIAHEQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE yang pertamaakli (pembelian awal).
1.13. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investas dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan
dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dmi ilikinya dalam CIPTA
SYARIAH EQUITYdan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Xxxxx Xxxx
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.17. Hari Bursa
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.18. Hari Kerja
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulia dari hari Senin samapai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.19. Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan data dan/ atau Informasi Pribadi Konsumen
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin akan ada dikemudian hari.
1.20. Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.21. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/jasa pengiriman lainnya dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat email Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAHEQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE untuk transaksi Unit Penyertan dengan Sistem Elektronik, selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut, yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan,
(c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan dan/atau pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan dan/atau pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (
1.22. LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek)
LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.23. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Ciptadana Asset Management.
1.24. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, tentangNilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KE-P
pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK, di mana
perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.25. Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.26. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.27.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.28. Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
Prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13 dan Peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwaDSN-MUI.
1.29. Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan CIPTA SYARIAHEQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCEyang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.29 Penyedia Jasa Keuangan Di Pasar Modal
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/ atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.30. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIPTA SYARIAH EQUITYdan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE diumumkan keapda masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.31. Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasikepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPM dan LK Nomor IX.C.5.
1.32. POJK Tentang Perlindungan Konsumen,
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah
POJK Tentang Prinsiop Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otorias Jasa Keuangan Nomor : 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. Portofolio Efek
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan CIPTA SYARIAHEQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE.
1.35. Prinsip Mengenal Nasabah
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas nasabah;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.36. Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.37. Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. Ringkasan Informasi
Ringkasan Informasi adalah dokumen yang disusun oleh Manajer Investasi mengenai syarat ketentuan berinvestasi pada Unit Penyertaan CIPTA SYARIAHEQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuanga, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. Sistem Elektronik
Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
a. Penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
b. Pembelian Unit Penyertaan (Subscription)
c. Penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan
d. Pengalihan investasi (Switching)
Oleh Pemegang Unit Penyertaan secara Elektronik
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan infomasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyert an yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.40. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam CIPTA SYARIAHEQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dapat dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/ jasa pengiriman lainnya atau dalam bentuk dokumen elektronik yang
dikirimkan ke alamat email Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAHEQUITYdan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE untuk transaksi Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAHEQUITYdan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAHEQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam CIPTA SYARIAHEQUITYdan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
1.41. Undang-Undang Pasar Modal
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tenang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.42. SURAT EDARAN OJK (SEOJK) TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jaas Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II. INFORMASI MENGENAI REKSA DANASYARIAHCIPTA SYARIAH EQUITY & REKSA DANASYARIAHCIPTA SYARIAHBALANCE
II.1. DASAR HUKUM
CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAHBALANCE adalah Reksa Dana terbuka berbentukKontrak Investasi Kolektif (KIK) No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. KIK dari CIPTASYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAHBALANCE dituangkan dalam Akta No. 49 tanggal 28 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, antara PT Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCtEelah mengalami perubahan dengan perubahan terakhir adalah Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE No. 19 tanggal 14 Agustus 2014 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta.
II.2. PENAWARAN UMUM
PT Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAHBALANCE masing-masing secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAHBALANCE masing-masing ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000-, (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCdEitetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
II.3. PENGELOLAAN INVESTASI
PT Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi ddi ukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
KOMITE INVESTASI
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxx : (Xxxxx) Xxxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Xxxx Xxxxx Xxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Tanja
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx adalah lulusan program Pascasarjana jurusan Finance & Investment dari Universitas Bina Nusantara Jakarta pada tahun 2006. Saat ini Xxxxx menjabat sebagai Direktur di PT Ciptadana Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT Cipatdana Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx mempunyai pengalaman sebagai Direktur di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen selama 3 (tiga) tahun; sebagai Associate Director di PT Corfina Capital selama 2 (dua) tahun; sebagai Direktur di PT Lautandhana Investment Management selama 4 (empat) tahun; dan sebagai Direktur Utama di PT Lautandhana Investment Management selama 2 (dua) tahun. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 47/PM/WMI/2004 tanggal 28 Mei 2004.
(Xxxxx) Xxxxxx Xxxxxxxxx adalah lulusan Saint Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Chicago Illinois USA dengan gelar MBA jurusan Financial & Practice pada tahun 1999. Saat ini Xxxxx menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Ciptadana Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT
Ciptadana Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx mempunyai pengalaman di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Head of National Account selama 2 (dua) tahun dan sebagai Head of Fixed Income selama 7 (tujuh) tahun; sebelumnya pernah bekerja di ABN AMRO. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-167/PM/IP/WMI/2001, tanggal 9 Oktober 2001.
Xxxx Xxxxx Xxxx adalah lulusan University of Nebraska-Lincoln dengan gelar MBA jurusan Finance pada tahun 1998. Xxxx bergabung dengan PT Ciptadana Securities sejak tahun 1999 sebagai Equity Sales Trader selama 7 (tujuh) tahun dan sebagai Head of Equity Sales selama 3 (tiga) tahun, dan saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Ciptadana Securities. Sebelum bergabung dengan Ciptadana Xxxxxxxxxx, Xxxx memiliki pengalaman sebagai Financial Counsultant di Millennium Financial, Scotsdale, Arizona, USA tahun 1998; dan sebagai Auditor di Microtel Inn Suites, di Phoenix, Arizona, USA. Xxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-34/BL/WMI/2006, tanggal 20 Oktober 2006
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx adalah lulusan dari Universitas Trisakti, Jakarta tahun 1991 dan lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Jakarta tahun 1994. Saat ini Ferry menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Ciptadana Securities. Sebelum bergabung dengan Ciptadana Xxxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman sebagai Sales Admin sejak tahun 1994 sampai dengan 2000 di PT Lumbung Persada Khatulistiwa, PT PSP Securities, dan PT Asjaya Indosurya, menjadi Associate Director of Broking PT Ciptadana Securities selama 5 (lima) tahun. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-88/PM/IP/WMI/1997, tanggal 25 Juni 1997
TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua Tim : Xxxxx Xxxxxx
Anggota : Andriyanto
Anggota : Xxxxxx Xxxxxx Xxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Pengalaman dari masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxx, lulus di tahun 2002 dari Universitas Indonesia, Magister Manajemen Financial Management. Sebelum bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management, sebagai Head of Investment di tahun 2012, Tenno memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun sebagai Chief Investment Officer di OSK Xxxxxxxx Asset Management, dan selama 7 tahun sebagai Manajer Investasi dari beberapa asset management company, seperti; PT NISP Sekuritas, PT ABN AMRO Manajemen Investasi dan PT Nikko Securites Indonesia. Tenno telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-62/PM/IP/WMI/2002, tanggal 26 Juni 2002.
Xxxxxxxxxx lulus di tahun 2011 dari Universitas Tarumanegara Jakarta, Sarjana Ekonomi - Manajemen. Sebelum bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management sebagai Assisten Fund Manager di tahun 2012, Andriyanto memiliki pengalaman dari November 2011 sampai dengan Mei 2012 di OSK Xxxxxxxx Securities sebagai Management Traninee. Xxxxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan dari BAPEPAM & LK sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: KEP-105/BL/WMI/2012, tanggal 5 Juni 2012
Xxxxx Xxxxxx Xxxx, lulus di tahun 2014 dari Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB Jakarta, dengan gelar MBA jurusan Bisnis & Administrasi. Sebelum bergabung dengan PT. Ciptadana Asset Management sebagai Fund Manager di tahun 2011, Xxxxxx Xxxx memiliki pengalaman sejak tahun 2008 sampai 2010 di PT Mega Capital Indonesia sebagai Riset Analis. Xxxxxx Xxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi
berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAMdan LK Nomor : KEP 33/BL/WMI/2007 tanggal 07 Maret 2007
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx lulus di tahun 2001 dari Ohio, US. Bachelor Of Science jurusan Finance. Saat ini xxxxx menjabat sebagai Senior Fund Manager di PT. Ciptadana Asset Management. Sebelum bergabung PT. Ciptadana asset Xxxxxxxxxx, xxxxx memiliki pengalaman sebagai Institution Sales di PT Ciptadana Securities selama 5 (lima) tahun. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : KEP05/PM.211/WMI/2014 tanggal 21 Januari 2014.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE sebagaimana tersebut diatas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam pengelolaan investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE.
Dewan Pengawas Syariah CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE terdiri da2ri(dua) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Rekomendasi dan Penetapan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Nomor: U-040/DSN- MUI/II/2008 tertanggal 14 Februari 2008, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Xxxx.Xx.X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA Anggota : Xxxxx Xxxxxx Y., SE
Prof Xx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA, Ketua Dewan Pengawas Syariah, adalah Guru Besar pada Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Hidayattulah jurusan Hukum Islam dan Guru Besar Universitas Indonesia jurusan Hukum Islam dan Lembaga Keuangan. Saat ini beliau menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Nasiona-lMUI, Masyarakat Ekonomi Syariah dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. Selain menjabat sebagai ketua dan anggota DPS pada beberapa institusi keuangan syariah dan lembaga sosial terkemuka, beliau aktif sebagai anggota Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Hingga kini, beliau masih aktif sebagai pengajar tetap pada beberapa Universitas dan aktif menulis sejumlah buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan Hukum Islam dan penerapannya.
Xxxxx Xxxxxx Y., SE, anggota Dewan Pengawas Syariah,adalah kandidat gelar Master Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta jurusan Islamic Economics; sebelumnya beliau memiliki gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntasi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Saat ini, beliau menjabat Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian, Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia. Selain menjabat sebagai anggota DPS dan konsultan pada beberapa institusi di bidang syariah, beliau pernah meniti karier di Danareksa Investment Management dan PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Management and Business Consulting.
BAB III. MANAJER INVESTASI
III.1. LATAR BELAKANG MANAJER INVESTASI
PT Ciptadana Asset Management pertama kali didirikan dengan nama PT Lippo Investment Management berdasarkan Akta No. 127 tanggal 18 September 1991 dan kemudian diubah dengan Akta No. 58 tanggal 5 Desember 1991, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-1338 HT.01.01TH92 tanggal 12 Februari 1992 dan telah didaftarkan di register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 321/Not/1992/PN.JKT.SEL dab No.322/Not/1992/PN.JKT.SEL, keduanya tertanggal 04 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.33 tanggal 24 April 1992 dan Tambahan No.1838.
Anggaran Dasar PT Ciptadana Asset Management telah diubah untuk disesuaikan dengan Undan-g undang No .40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Akta No. 26 tanggal 8 Mei 2008 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, SH.,notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-31260.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0045619.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008.
Anggaran Dasar PT Ciptadana Asset Management tersebut terakhir diubah dengan Akta No. 76 tanggal 30 Januari 2012, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,X.Xx, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-03641 tanggal 2 Februari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0009222.AH.01.09 2 Februari 2012.
PT Ciptadana Asset Management telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-13/PM-MI/1992 tanggal 14 April 1992.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Ciptadana Asset Management pada sataProspektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : (Xxxxx) Rianty Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
III.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Ciptadana Asset Management, merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri di bidang Manajemen Investasi. Dalam menjalankan usahanya PT Ciptadana Asset Manajemen telah berpengalaman di bidang pengelolaan investasi selama 24 (dua puluh empat) tahun dengan total dana kelolaan per akhir Desember 2015 adalah Rp 2,074 triliun (dua koma nol tujuh empat triliun rupiah).
Pengalaman dalam hal pengelolaan Xxxxx Xxxx adalah sebagai berikut:
Tanggal 09 Juli 1999 meluncurkan Reksa Dana saham, yaitu Reksa Dana Rencana Cerdas.
Tanggal 09 April 2002 meluncurkan Reksa Dana pendapatan tetap, yaitu Reksa Dana Lippo Dana Mantap.
Tanggal 08 Oktober 2003 meluncurkan Reksa Dana pendapatan tetap, yaitu Reksa Dana CAM DANA Mantap.
Tanggal 31 Oktober 2007 meluncurkan Reksa Dana campuran, yaitu Reksa Dana Cipta Balance. Tanggal 18 April 2008 meluncurkan Reksa Dana Syariah, yaitu Reksa DanaCipta Syariah Equity dan Cipta Syariah Balance
Tanggal 25 Februari 2009 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Cipta Proteksi I Tanggal 14 September 2009 meluncurkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, yaitu Reksa Dana Cipta Penyertaan Terbatas Strategi 1
Tanggal 24 Mei 2010 meluncurkan Reksa Dana Campuran, yaitu Reksa Dana Cipta Dinamika
Tanggal 9 Maret 2011 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Cipta Proteksi II Tanggal 12 November 2012 meluncurkan DIRE , yaitu DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia
Tanggal 18 Juni 2014 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Bond Tanggal 11 Desember 2014 meluncurkan Reksa Dana saham, yaitu Reksa Dana Cipta Beta Equity Tanggal 03 Maret 2014 meluncurkan Reksa Dana saham, yaitu Reksa Dana Cipta Alpha Equity Tanggal 25 Mei 2015 meluncurkan Reksa Dana saham, yaitu Reksa Dana Cipta Prima
Tanggal 08 Juni 2015 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi III
Tanggal 08 Juni 2015 meluncurkan Reksa Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Xxxx Xxxx Tanggal 05 November 2015 meluncurkan Reksa Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Dana Likuid
Tanggal 18 Januari 2016 meluncurkan Reksa Xxxx Xxxxx, yaitu Reksa Dana Cipta Gemilang Equity
III.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak di bidang pasarmodal maupun lembaga keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Reksa Dana adalah:PT Lippo Securities, Tbk. merupakan pemegang saham mayoritas sejumlah 49,19% pada PT Ciptadana Capita,l dimana PT Ciptadana Capital adalah pemegang saham sejumlah 99,999998% pada Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak akan mengadakan transaksi dengan PT Lippo Securities, Tbk. sehubungan dengan kegiatan reksa dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB IV. BANK KUSTODAI N
IV.1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
Aset CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAHBALANCE disimpan pada Deutsche Bank AG, cabang Jakarta, Indonesia.
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 (tiga ratus delapan) karyawan dimana kurang lebih
123 (seratus dua puluh tiga) orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.
IV.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan
fund services sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan Bank Kustodian pertama yang memberikan jasa fund services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu reksadana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund, dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan Negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund services di Indonesia, baik dilihat dari jumlah Reksa Dana maupun total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain bank, manajer investasi, asuransi, reksa dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
Penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kustodian pada Bank Kustodian mengerti tentang kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
IV.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia.
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
V.1. TUJUAN INVESTASI
CIPTA SYARIAH EQUITYbertujuan memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui diversifikasi investasi dana pada Efek Ekuitas, instrumen berpendapatan tetap yang sesuai dengan Syariah Islam.
CIPTA SYARIAH BALANCE bertujuan memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui diversifikasi investasi dana pada Efek bersifat utang, Efek Ekuitas, instrumen Pasar Uang yangsesuai dengan Syariah Islam.
V. 2. KEBIJAKAN INVESTASI
CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE melakukan investasi yang sesuai dengan kaidah Syariah Islam pada Efek Ekuitas yaitu saham yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia dan tercantum dalam Daftar Efek Syariah, termasuk didalamnya adalah Hak Untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), Waran dan Obligasi Konversi; Efek Syariah bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet; serta pada Instrumen Pasar Uang termasuk surat utang yang jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing. CIPTA SYARIAH BALANCE dapat pula berinvestasi pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta yang sesuai dengan kaidah Syariah Islam. Alokasi investasi pada masing-masing Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE adalahsebagai berikut:
CIPTA SYARIAH EQUITY
Minimum | Maksimum | |
Efek Ekuitas | 80% | 100% |
Instrumen Pasar Uang | 0% | 20% |
CIPTA SYARIAH BALANCE | Minimum | Maksimum |
Efek Ekuitas | 5% | 75% |
Efek bersifat utang | 5% | 75% |
Instrumen Pasar Uang | 5% | 75% |
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dilaksanakan dan dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah efektifnya pernytaan pendaftaran dan berlaku untuk masing-masing CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan masing-masing CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada kas dalam rangka menyelesaikantransaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan masing-masing CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dan biaya-biaya masing CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE.
V.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan ReksaDana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANC,E Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Memiliki efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapatdiakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia
2. Memiliki Efek yang di terbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY danCIPTA SYARIAH BALANCE pada setiap saat;
3. Memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal di setor perusahaan dimaksud;
4. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh salah satu Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCpEada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
Sertifikat Bank Indonesia
Efek yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia; dan/ atau
Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotannya.
5. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
6. Memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh persen) dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dna CIPTA SYARIAH BALANCEdengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALAN;CE
7. Memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali;
a) Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan Pemeringkat Efek;
b) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
8. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
9. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/ atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
10. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan efek;
11. Terlibat dalam penjualan efek yang belum dimiliki (short-sale);
12. Terlibat dalam pembelian efek secara marjin;
13. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
14. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari masing- masing nilai portofolio CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCpEada saat pembelian;
15. Membeli efek yang sedangditawarkan dalam Penawaran umum, jika;
a) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah
16. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau afiliasinya; dan
17. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum jika :
i. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCdEi kelola oleh Manajer Investasi;
ii. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; dan/ atau
iii. Manajer Investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
Dalam melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, yaitu:
a. penetapan kebijakan Investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCtEersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. Manajer Investasi hanya dapat melakukan investasi pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK dan Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK;
c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada Efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah:
i. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
ii. menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau masyir;
iii. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan: (1). barang-barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi);
(2). barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau
(3). barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; dan atau
iv. melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut.
V.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN CIPTA SYARIAH EQUITYDAN CIPTA SYARIAH BALANCE DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
a. Terhadap setiap hasil investasi yang diterima CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE akan dilakukan pemisahan antara bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dengan pendapatan yang diyakini halal. Perhitungan besarnya bagian-bagian tersebut dilakukan oleh Bank Kustodian. Setiap 1 (satu) tahun sekali, hasil-hasil perhitungan tersebut akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi, bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal yang perhitungannya telah disetujui oleh Manajer Investasi tersebut akan dibukukan ke Rekening Sosial masing-masing reksa dana setiap 1 (satu) tahun sekali. Dana yang tersimpan di dalam Rekening Sosial tersebut akan digunakan sebagai dana sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi sesuai dengan petunjuk dan persetujuan DPS CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE.
x. Xxxxxxxx dalam portofolio CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian maka Manajer Investasi akan menjual Efek dimaksud, paling lambat hari kerja ke-2 (kedua) setelah diketahuinya Efek tersebut tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar Efek pada saat Efek tersebut masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEdan diperlakukan sebagai dana sosial. Selanjutnya Bank Kustodian akan menyampaikan kepada Bapepam dan LK serta pemegang Unit Penyertaan informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek tersebut dan informasi tentang penggunaanya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (duabelas) setiap bulannya (jika ada).
Dalam hal yang terjadi adalah selisih kurang, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh reksa dana yang bersangkutan dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih-nya.
c. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan portofolio CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEterdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah, maka sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, BAPEPAMdan LK dapat:
i) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANC;E
ii) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaanCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEselain dalam rangka pembersihan kekayaan CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEdari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
iii) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh BAPEPAMdan LK; dan atau
iv) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan atau kewajiban yang ditetapkan BAPEPAMdan LK sebagaimana dimaksud pada butir i), butir ii), dan butir iii) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Bapepam dan LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek dalam portofolio CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEyang tidak tercantum dalam Daftar Efek Syariah dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi.
V.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAHBALANCE membagikan hasil bersih investasi (jika ada) secara harian dalam bentuk kenaikan Nilai Aktiva Bersih. CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE juga dapat membagikan hasil bersih investasi dalam bentuk Unit Penyertaan yang akan ditambahkan ke dalam rekening masing-masing Pemegang Unit Penyertaan yang pelaksanaannya tergantung kepada pertimbangan dan penilaian Manajer Investasi terhadap kondisi portofolio investasi. Manajer Investasi perlu menjaga agar tingkat pendapatan Reksa Dana dapat tetap optimal agar para investor dapat menikmati hasil investasi yang lebih menguntungkan.
Pemegang Unit Penyertaan yang membutuhkan likuiditas atau menginginkan capital gain dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan prospektus ini.
BAB VI. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
VI.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA
1. Imbalan jasa pengelolaan bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang diperhitungkan setiap hari dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dan dibayarkan setiap bulan (dengan dasar perhitungan 365 hari dalamsatu tahun).
2. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
3. Biaya pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEtermasuk Laporan Keuangan Tahunan, dan biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan dan atau perubahan Kontrak Invetasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCdEinyatakan efektif oleh BAPEPAMdan LK, dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Biaya pengiriman surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEeholPemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE.
5. Biaya pengiriman dan pencetakan laporan laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam No.X.D.1. setelah CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dinyatakan efektif olehBAPEPAMdan LK.
6. Biaya pencetakan dan distribusi Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Reksa Dana dinyatakan efektif oleh BAPEPAMdan LK.
7. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE menjadi efektif.
8. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah pernyataan pendaftaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE menjadi efektif.
9. Biaya pembuatan Ringkasan Informasi;
10. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata-mata untuk kepentingan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALAN.CE
11. Biaya pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
VI.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
1. Biaya persiapan pendirian CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris.
2. Biaya pemasaran Reksa Dana, termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALAN.CE
3. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan serta formulir profil pemegang Unit Penyertaan.
4. Biaya pencetakan dan penyebaran prospektus untuk pertama kali.
5. Biaya administrasi pengelolaan portofolio CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALAN,CE seperti biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
6. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEpaling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH ABLANCEmenjadi efektif.
7. Biaya pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCteErmasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, danbeban lain kepada pihak ketiga (jika ada), dalam hal CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCdEibubarkan.
VI.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANUGNIT PENYERTAAN
1. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee). Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
2. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee). Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
3. Biaya transfer atau pemindahbukuan (jika ada) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Pernyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Pernyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
4. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
VI.4. RINCIAN ALOKASI BIAYA Dibebankan kepada Reksa Dana
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Imbalan Jasa Manajer Investasi (per tahun) | Maksimum 3,5% | dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima hari) kalender per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
Imbalan Jasa Bank Kustodian (per tahun) | 0,20% |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan jasa Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.PPN atas imbalan jasa Manajer Investasi dan jasa Bank Xxxxxxxan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tersebut dibebankan kepada Reksa Dana.
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan
Jenis Biaya | Biaya |
Biaya Pembelian (per transaksi) | Maksimum 2% |
Biaya Penjualan Kembali (per transaksi): Pemilikan kurang atau sampai dengan 6(enam) bulan Pemilikan lebih dari 6 (enam) bulan | Maksimum 1% Tidak dikenakan |
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan | (jika ada) |
Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan Biatas-biaya di atas (jika ada) | (jika ada) |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
VI.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE menjadi efektif, menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCsEesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB VII. PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara lain sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Xxxxx Xxxx yang ber-asal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham di bursa f. Bunga atas Commercial Paper dan surat hutang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
PPh Final | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPhjo. Pasal 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 | ||
PPh Final | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo Pasal 1 angka 1 dan 2 PP No.100 Tahun 2013 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP No. 41 tahun 1994 dan Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tariff umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
*
atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interprestasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan Penasihat Perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEdidasarkan pada Peraturan BAPEPAMdan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antaralain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan
karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB IX. MANFAAT DANFAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
IX.1. MANFAAT INVESTASI
Indikasi Imbal Hasil yang lebih Menarik
Mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi dan biaya investasi yang lebih rendah.
Investasi dapat dicairkan setiap hari
Pencairan Investasi dapat dilakukan setiap hari berdasarkan NAB/ Unit yang berlaku pada saat pencairan dimana hasilnya dapat lebig tinggi atau lebih rendah dari nilai awal investasi
Pengelolaan secara Profesional
IX2. Faktor Faktor Xxxxxx Xxxx Utama
▪ Risiko Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, bank-bank, penerbit surat berharga dimana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE berinvestasi, perantara pedagang efek (pialang), bank kustodian, agen penjual efek reksa dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), tidak dapat, memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (wanprestasi)
▪ Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuidasi dari portofolio CIPTA SYARIAH EQUITY dan ICPTA SYARIAH BALANCE. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan gua memenuhi dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portofolio.
▪ Resiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEmenjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasar 26.1 butir (ii) dan (iii)dari Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE.
▪ Risiko Perubahan Politik, Ekonomi dan Peraturan Perpajakan
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik dan peraturan perpajakan di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE melakukan investasi. Dan hal ini akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE.
▪ Risiko Transaksi Melalui Media Elektronik
Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan melalui media elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
Transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan melalui media elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak
Transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara
elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut
Kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko-risiko di atas dapat mengakibatkan transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya.Manajer Investasi akan menetapkan dan menjalankan prosedur penanganan transaksi melalui media eletronik yang keliru atau gagal. Namun risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, setiapPemegang Unit Penyertaan Reksa DanaCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEmempunyai hak-hak sebagai berikut:
X.1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Ketentuan Bab V.5. Prospektus tentang Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
X.2. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV Prospektus.
X.3. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Pada Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa Surat Konfirmasi untuk setiap transaksi Pembelian dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
i. Aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCdEari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
ii. Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTASYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
iii. Aplikasi pengalihan investasi dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCdEari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam bentuk dokumen fisik atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan akan menjadi bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan, maka bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
X.4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam
Pemegang Unit Penyertaan mempunya hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
X.5. Memperoleh Informasi Tentang Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan ni formasi Nilai Aktiva Bersih Harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dipublikasikan di harian tertentu.
X.6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus
X.7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam bentuk dokumen fisik, atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Apabila ada Hasil Investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk Unit Penyertaan baru, maka Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan yang berasal dari pembagian Hasil Investasi tersebut dalam Laporan Bulanan.
X.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unti Penyertaan Dalam Hal CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE di Bubarkan dan di Likuidasi
Dalam Hal CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE di bubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
XI.1. Hal-Xxx Xxxx Menyebabkan Cipta Syariah Equity Dan/ Atau Cipta Syariah Balance Wajib Dibubarkan
Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY da/natau CIPTA SYARIAH BALANCEberlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Diperintahkan oleh XXXxxsuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
b. Total masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut turut; dan atau
c. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANC.E
XI.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi Cipta Syariah Equity Dan/ Atau Cipta Syariah Balance
Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIABHALANCE karenakondisi sebagaimana tersebut dalam XI.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. Mengumumkan pembubaran, Likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH
EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE paling kurang dalam satu surat kabar haarni berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE oleOhJK; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepadaOJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE oleOhJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Notaris.
Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY da/natau CIPTA SYARIAH BALANCEkarena kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf XI.1.b., maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Bapepam dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIPTA SYARIAH EQUITY da/natau CIPTA SYARIAH BALANCEdan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY da/natau CIPTA SYARIAH BALANCEpaling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY da/natau CIPTA SYARIAH BALANC;E
b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCdEari Notaris.
Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE karenkaondisi sebagaimana dimaksud dalam butir XI.1.c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
2) Alasan Pembubaran
3) Kondisi Keuangan terakhir.
Dan pada saat yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan /atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada para pemegang unit penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCEkepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY da/natau CIPTA SYARIAH BALANCEdari Notaris.
XI.5. Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE, makpaemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (Pelunasan).
XI.6. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCEharus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/ atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
d. dalam Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan jangka waktu yang lebih singkat dari 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) tahun.
XI.7 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
XI.8. Dalam hal CIPTA SYARAI H EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEdibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEtermasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak pihak yang bersangkutan.
XI.9. Kontrak Investasi Kolektif yang telah mendapatkan efektif dari BAPEPAM dan LK dapat digunakan untuk penerbitan Reksa Dana berikutnya, sepanjang pihak pihak yang terikat dalam Kontrak Investasi Kolektif, jenis Reksa Danadan kebijakan investasinya masih tetap sama.
XI.10. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, OJK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Alasan pembubaran dan tata cara pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEdilaksanakan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku di pasar modal.
Informasi yang lebih jelas mengenai pembubaran dan likuidasi dapat dilihat atau dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Ciptadana Asset Management dan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
BAB XII. LAPORAN KEUANGANCIPTA SYARIAH EQUITY AUDITED
REKSADANA CIPTA SYARIAH EQUITY
BAB XI I. LAPORAN KEUANGANCIPTA SYARIAH BALANCE AUDITED
REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE
BAB XIV. TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
XIV.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ini beserta ketentua-nketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dapat diperoleh oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oel h Manajer Invetasi (jika ada).
XIV.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE harus terlebih dahulu mengisisecara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing, fotocopy Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk /Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisisecara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening dengan Sistem Elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atauCIPTA SYARIAH BALANCE dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
XIV.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE secara berkala pada bank-bank yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dalam formulir yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi khusus untuk Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu formulir pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yangakan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan berkala CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian berkala unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE secara berkala ebrikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan, formulir pembukaan rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang pertama kalip(embukaan awal).
XIV.2. BATAS MINIMUMPEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum Pembelian awal Unit Penyertaan masing-masing CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
XIV.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCmEasing-masing ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEditetapkan berdasarkan masing-masing Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCyEang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
XIV.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Bara)t dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEbeserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka sesuai dengan ketentuan butir 133.
Prospektus, formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEdianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEpada akhir hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit penyertaan secara berkala bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCHEari Bursa berikutnya.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCsEecara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari Bursa berikutnya.
XIV.6. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEdikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab V.I3 dan VI.4 Prospektus.
XIV.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah dari rekening pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank-bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening:
REKENING SUBSCRIPTION REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY
Bank : Deutsche Bank AG, Jakarta
Rekening : REKSA DANACIPTASYARIAH EQUITY Nomor : 0082594-00-9
Bank : CIMB Niaga Cab BEI
Rekening : REKSA DANACIPTA SYARIAH EQUITY Nomor : 480-01-011-46004
Bank : Bank BCA Cab Pasific Place
Rekening : REKSA DANACIPTA SYARIAH EQUITY Nomor : 5375308018
Bank : Bank Nationalnobu Cab Plaza Semanggi Rekening : REKSA DANACIPTA SYARIAH EQUITY Nomor : 101.30.88811.0
REKENING SUBSCRIPTION REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE
Bank : Deutsche Bank AG, Jakarta
Rekening : REKSA DANACIPTA SYARIAH BALANCE Nomor : 0082602-00-9
Bank : Bank CIMB Niaga
Rekening : REKSA DANACIPTA SYARIAH BALANCE Nomor : 480.01.01145.00.8
Bank : Bank BCA Cab Pasific Place
Rekening : REKSA DANACIPTA SYARIAH BALANCE Nomor : 5375308115
Bank : Bank Nationalnobu Cab Plaza Semanggi
Rekening : REKSA DANACIPTA SYARIAH BALANCE Nomor : 101.30.33733.4
Keterlambatan penerimaan pembayaran secara langsung ke rekening Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCEmenjadi tanggung jawab pengirim. Segala biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama masing-masing Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEpada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali masing-masing Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALAN,CEsesuai dengan perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana dalam masing- masing akun Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCpEada bank lain tersebut, serta masing-masing penempatan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAHBALANCE dalam Efek atau Instrumen Pasar Uang dari bank lain tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab V.3 angka 5 Prospektus tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SAYRIAH BALANCEpada setiap saat.
XIV.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN PADACIPTA SYARIAH EQUITY& CIPTA SYARIAHBALANCEDAN LAPORAN BULANAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAHBALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Manajer Investasi tidak akan menbeitrkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTSAYARIAH BALANCE.
XIV.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolah seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV. KETENTUAN MENGENAI PENGALIHANUNIT PENYERTAAN
XV.1. PENGALIHANUNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCkEe Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANC,EProspektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
XV.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi secara lengkap dan ditandatangani serta menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALAN,CE Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi oleh Xxxxx Xxxx yang bersangkutan. Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
XV.3. PEMROSESAN PENGALIHANUNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah diterima secara lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah diterima secara lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat bergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
XV.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAANDAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diut njuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa DanaCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEberlaku terhadap pengalihan investasi dari CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCEke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANC.E
XV.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHANUNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYAIARH BALANCEke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCpEada Hari Bursa dilakukannya pengalihan Investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi pada penjualan kembali Unit Penyertaandari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCyEang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served ) di Manajer Investasi. Dalam hal permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang sama oleh karena hal tersebut diatas, maka Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan sesegera mungkin kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengalami penundaan pemrosesan pengalihan investasi tersebut bahwa permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served ) di Manajer Investasi.
XV.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCdEari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI. TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
XVI.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCpEada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
XVI.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANChaErus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALAN,CEProspektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
XVI.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN MINMI UM KEPEMILIKAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEmasing-masing adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah).
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa DanaCIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEyang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000-, (seratus ribu rupiah).
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkanjumlah kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY danCIPTA SYARIAH BALANCE yang tersisa kurang dari saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepera Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan.
XVI.3. PEMBAYARAN PENJUALANKEMBALI
Pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan setelah dipotong dengan biaya Penjualan Kembali dan semua biaya bank termasuk biaya transfer atau pemindahbukuan (jika ada) akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dan pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa, sejak formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, diterima dengan baoilkeh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Danayang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
XVI.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yangditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada Hari Bursa tersebut.
XVI.5. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNITPENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCyEang diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Bara)t akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEpada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTASYARIAH BALANCEyang diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat)akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
XVI.6. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI ATASPERINTAH PENJUALAN KEMBALI DARI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Pernyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
XVI.7. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCdEikenakan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab V.I3 dan VI.4 Prospektus.
XVI.8. BATASANJUMLAH PENJUALAN KEMBALI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEdalam 1 (satu) hari sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEpada Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Pernyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY danCIPTA SYARIAH BALANCEdan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknnya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first in first served) di Manajer Investasi, setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (ijka ada) memberitahukan keadaan tersebut pada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjulan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan
kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first in first served ).
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
XVI.9. PENOLAKAN PENJUALANKEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Bapepam dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY da/natau CIPTA SYARIAH BALANCEapabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCEyang diperdagangkan ditutup.
Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCEdi Bursa Efek dan di luar bursa dihentikan
Keadaan darurat; sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALANKEMBALI UNIT PENYERTAAN
XVII.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | |
Menyerahkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan kepada | |
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang | MANAJER |
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan melampirkan | INVESTASI ATAU |
persyaratan yang ditentukan dalam Formulir Pembelian Unit | AGEN PENJUAL |
Penyertaan atau selanjutnya dapat mengisi Formulir Pemesanan | EFEK REKSA DANA |
Pembelian Unit Penyertaan secara online melalui website | YANG DITUNJUK |
Manajer Investasi ( xxx.xxxxxxxxx.xxx )* | OLEH MANAJER |
INVESTASI | |
Surat atau Bukti Konfirmasi atas Perintah Pembelian | |
Unit Penyertaan (in good fund and in complete | |
PEMEGANG UNIT application + 1 Hari Kerja) | |
PENYERTAAN | |
BANK KUSTODIAN | |
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan | |
Dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan T + 7 Hari Bursa |
*Pengisian formulir pemesanan pembelian secara online tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana yang asl,i termasuk melampirkan persyaratan yang ditentukan.
XVII.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
MEKANISME PENJUALAN KEMBALI | |
Menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan | |
yang telah diisi dan ditandatangani kepada Manajer Investasi | MANAJER |
atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh | INVESTASI ATAU |
Manajer Investasi | AGEN PENJUAL |
EFEK REKSA DANA | |
YANG DITUNJUK | |
OLEH MANAJER | |
INVESTASI | |
Surat atau Bukti Konfirmasi atas Perintah | |
Penjualan Kembali Unit Penyertaan | |
(in complete application + 1 Hari Kerja) | |
PEMEGANG UNIT | |
PENYERTAAN | |
Dana dari Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus | BANK KUSTODIAN |
ditransfer ke akun Pemegang Unit Penyertaan dalam T | |
+ 7 Hari Bursa |
XVII.3. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
MEKANISME PENGALIHAN INVESTASI
Menyerahkan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaaan
Surat atau Bukti Konfirmasi atas Perintah Pengalihan Investasi (in complete application +
MANAJER INVESTASI ATAU AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN
1 Hari Kerja)
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan T + 7 Hari Bursa
BANK KUSTODIAN
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
XVIII.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
17.2 Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
XVIII.2. MEKANISMEPENYELESAIANPENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
XVIII.3. PENYELESAIANPENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i.
kan secara
tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek