PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGANYAR DENGAN
AKADEMI KEBIDANAN MITRA HUSADA KARANGANYAR
NOMOR:
NOMOR: 102.1/016/MoU-R/B-MH/I/2014
TENTANG PRAKTIK KLINIK KEBIDANAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGANYAR AKADEMI KEBIDANAN MITRA HUSADA KARANGANYAR
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGANYAR DENGAN
AKADEMI KEBIDANAN MITRA HUSADA KARANGANYAR
NOMOR: Soo/l^-
NOMOR : 102.1/016/MoU-R/B-MH/I/2014
TENTANG PRAKTIK KLINIK KEBIDANAN
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Tujuh, bulan Januari, tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, yang bertanda tangan di bawah in i:
1. dr. Cucuk Xxxx Xxxxxx, X.Xxx. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Karanganyar, dalam hal ini untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, yang berkedudukan di komplek perkantoran Cangakan Karanganyar, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Suwamisih, SST, M.Kes Direktur Akademi Kebidanan Mitra Husada
Karanganyar, dalam hal ini untuk dan atas nama Akademi Kebidanan Mitra Husada Karanganyar, yang berkedudukan di Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. Dengan terlebih dahulu menerangkan bahwa peijanjian keijasama tentang Praktik Klinik Kebidanan Mahasiswa, diperlukan dan dengan didasarkan pada :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
PARA PIHAK sepakat untuk bekerjasama dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Peijanjian Keijasama ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK dalam mengatur pelaksanaan Praktik Klinik Kebidanan Mahasiswa;
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah :
a. melaksanakan penyelenggaraan Praktik Klinik Kebidanan (PKK), Praktik Klinik Kebidanan Komunitas bagi mahasiswa, Penelitian bagi mahasiswa dan dosen serta observasi administrasi manajemen KIA di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Lampiran Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010)
b. meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,
c. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku mahasiswa dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
d. meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pada masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi,
e. melaksanakan dan mengembangkan ilmu kesehatan kearah pemberdayaan individu dan masyarakat.
BAB II
OBYEK PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 2
Obyek Peijanjian Keijasama ini adalah :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
2. Puskesmas di wilayah Kabupaten Karanganyar, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
3. Upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup perjanjian keijasama ini adalah bidang pendidikan, pelatihan, dan pelayanan kesehatan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal 4
(1) Hak PIHAK KESATU adalah sebagi berikut:
a. menentukan jumlah mahasiswa yang dapat diterima untuk setiap periode pelaksanaan kegiatan;
b. menentukan waktu pelaksanaan kegiatan;
c. memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
d. menerima kompensasi atas pembimbingan yang telah dilakukan kepada PIHAK KEDUA;
e. meminta penjelasan kepada PIHAK KEDUA apabila ditemui hal-hal yang kurang
jelas.
(2) Kewajiban PIHAK KESATU adalah sebagai berikut :
a. menerima mahasiswa PIHAK KEDUA yang akan melaksanakan Praktik Klinik Kebidanan;
b. menyediakan lahan praktik utama beserta fasilitas/sarana praktik sesuai dengan
kemampuan;
c. mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan Praktik Klinik Kebidanan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
d. memberikan bimbingan dan penjelasan sesuai dengan kompetensi kurikulum dari PIHAK KEDUA yang meliputi Praktik Klinik Kebidanan (PKK), Praktik Klinik Kebidanan Komunitas bagi mahasiswa, Penelitian bagi mahasiswa dan dosen dan observasi administrasi manajemen KIA di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
e. memberikan penilaian hasil kegiatan Praktik;
f. memusyawarahkan dengan PIHAK KEDUA bila ada hal-hal yang bersifat insidentil dan belum tercantum dalam peijanjian keijasama ini.
Pasal 5
(1) Hak PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan Praktik Klinik Kebidanan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar dan UPTD-nya sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan;
b. memanfaatkan sarana dan fasilitas yang tersedia sesuai tujuan pendidikan dibawah pengendalian pembimbing;
c. mengusulkan tempat pelaksanaan kegiatan kepada PIHAK KESATU;
d. memperoleh bimbingan dari pembimbing yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar bersama-sama dengan pembimbing dari institusi pendidikan;
e. meminta penjelasan kepada PIHAK KESATU perihal yang berhubungan dengan proses pelaksanaan Praktik Klinik Kebidanan;
f. memperoleh penilaian atas kegiatan Praktik Klinik Kebidanan yang telah dilaksanakan.
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
a. memberikan kalender akademik kepada PIHAK KESATU sebagai bahan perencanaan pelaksanaan Praktik Klinik Kebidanan;
b. mengajukan permohonan kegiatan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan;
c. menyerahkan mahasiswa peserta kegiatan kepada PIHAK KESATU;
d. membantu secara sendiri-sendiri atau bersama PIHAK KESATU dalam hal pengadaan sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan Praktik Klinik Kebidanan;
d. mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Klinik Kebidanan;
e. melaksanakan sanksi yang diputuskan oleh PIHAK KESATU bagi mahasiswa yang
melakukan pelanggaran peraturan dan tata tertib yang berlaku;
f. memberikan kompensasi untuk pelaksanaan pembimbingan Praktik Klinik Kebidanan;
g. mengganti peralatan yang rusak baik disengaja atau akibat kelalaian;
h. memiliki daerah binaan minimal 1 (satu) Kelurahan/Desa Siaga Sehat Sejahtera (DS-3) sebagai wujud pengabdian masyarakat;
i. berpartisipasti dalam mensukseskan Program Bebas Pasung di wilayah Kabupaten
Karanganyar.
j. melaksanakan upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan staf pengajar instruktur lahan praktik.
BAB V PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pasal 6 Pelaksana Perjanjian Kerjasama ini adalah :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, sebagai pelaksana teknisnya adalah Bidang Pelayanan Kesehatan,
2. Akademi Kebidanan Mitra Husada Karanganyar sebagai pelaksana teknisnya adalah Bidang Akademik.
Untuk mempermudah pelaksanaan kerjasama Praktik Klinik Kebidanan Mahasiswa, dilaksanakan pertemuan koordinasi oleh kedua belah pihak minimal 2 (dua) kali pertemuan yaitu sebulan sebelum penyerahan mahasiswa dan setelah penarikan mahasiswa.
BAB VI JANGKA WAKTU
Pasal 7
Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau, diperbaharui atau dihentikan atas kesepakatan kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak memenuhi hak atau kewajibannya.
BAB VII BIAYA
Pasal 8
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Praktik Klinik Kebidanan Mahasiswa ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
BAB VIII
KEADAAN KAHAR / FORCE MAJEUR
Pasal 9
(1) Apabila tidak terlaksanakannya perjanjian oleh PARA PIHAK sebagai akibat dari suatu hal yang terjadi di luar kemampuan (keadaan kahar) antara lain bencana alam, gempa bumi, angin topan, huru-hara, kebakaran dan perang, maka PARA PIHAK harus memberikan laporan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya keadaan kahar tersebut,
(2) Apabila terjadi keadaan kahar, maka atas dasar laporan PARA PIHAK, akan diadakan evaluasi bersama, kemudian berdasarkan evaluasi tersebut akan dibuat Berita Acara untuk penyelesaian lebih lanjut,
(3) Keadaan kahar yang mengakibatkan tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan perjanjian oleh PARA PIHAK tidak merupakan alasan untuk membatalkan peijanjian keijasama ini.
BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIAN
Pasal 10
Apabila terjadi perselisian, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah/mufakat,
Apabila cara musyawarah/mufakat belum menyelesaikan masalah, maka PARA PIHAK sepakat mengajukan penyelesaian masalah melalui upaya hukum dengan memilih kedudukan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar.
BAB X PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam peijanjian kerjasama ini akan diatur dan ditentukan secara tersendiri oleh PARA PIHAK dalam bentuk perjanjian tambahan
{Addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing ditandatangani PARA PIHAK dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU,
PIHAK KEDUA,
K
METERAI TEMPEL
dr. Cucuk Xxxx Xxxxxx. M.Kes.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar
Direktur ebidanan Mitra Husada Karanganyar