PELAKSANAAN PERJANJIAN Klausul Contoh

PELAKSANAAN PERJANJIAN. PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan dan menyelesaikan Program Matching Fund Tahun 2022 sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran yang tertuang dalam proposal yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK KESATU.
PELAKSANAAN PERJANJIAN. Pelaksana Perjanjian K erjasam a ini adalah :
PELAKSANAAN PERJANJIAN. 49 Melaksanakan kesepakatan bagi hasil di desa Rapak Lambur selalu berpedoman pada hukum adat atau adat istiadat dari generasi ke generasi, yaitu berbicara dalam bahasa sederhana yang dapat dimengerti dan bernilai bagi kedua belah pihak. Desa. Semua itu dilandasi oleh pengertian dan kepercayaan dengan tujuan untuk saling membantu atau biasa disebut dengan gotong royong. Perjanjian bersyarat melengkapi perjanjian bagi hasil yang menetapkan hak dan kewajiban serta perimbangan hasil yang akan dibagikan. Adapun waktu akad bagi hasil, kajiannya belum pernah ditentukan secara pasti. tetapi Sudah menjadi kebiasaan bagi pemilik tanah untuk memiliki kesepakatan dengan penanam untuk mengolah kebun sampai penanam dapat mengelola kebun 49 Wawancara dengan bapak xxxx pemilik lahan pada tanggal 20-3 2022 pukul 14:26 Wawancara dengan xxxxx xxxxx xxxx penggarap lahan pada tanggal 27-03-2022 pukul 12:30 sementara kebun dapat menghasilkan tanaman. Dan jika kebun tidak lagi produktif, periode insentif berakhir pada saat itu. Meskipun sebagian orang pada awalnya mengadakan perjanjian bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penggarap. Kinerja kontrak bagi hasil di Desa Rapak Lambur Biasanya, perjanjian lisan yang mengikat dibuat antara dua pihak. Isi perjanjian tersebut adalah: 1. Menguntungkan kedua belah pihak 2. Hak atas kebun karet ada di tangan pemilik tanah dan jangka waktu izin bagi penanam karet juga di tangan pemilik kebun 3. Ketentuan bagi hasil disebutkan dengan jelas 4. Penanam tidak boleh melakukan apapun dengan tanah karet tanpa izin dari pemilik kebun. Setelah kesepakatan kedua belah pihak, tukang kebun dan penanam akan menandatangani perjanjian kerja sama atau berbagi keuntungan. Perjanjian ini dibuat atas dasar cinta dan saling membutuhkan.
PELAKSANAAN PERJANJIAN. (1) P elaksana Perjanjian K eijasam a ini ad alah : a. D inas K esehatan K abupaten K aranganyar yang m encakup UPT. P u sk esm as d an R um ah Sakit U m um D aerah K abupaten K aranganyar; b. R um ah Sakit PKU M uham m adiyah K abupaten K aranganyar. (2) U n tu k m em perm udah p e lak san aan kerjasam a ini, d ilak san ak an pertem u an koordinasi oleh k ed u a belah p ihak m inim al 2 (dua) kali pertem uan.
PELAKSANAAN PERJANJIAN. (1) Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU: a. Melaksanakan penyaluran dan pencairan dana Bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pengawasan pelaksanaan Bantuan; dan c. meminta laporan pertanggungjawaban; (2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA: a. menerima dana Bantuan sejumlah Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Keputusan …………………………………………… b. memenuhi tagihan output dan outcome bantuan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan; dan c. mempertanggungjawabkan secara mutlak penggunaan anggaran bantuan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah Bantuan yang diberikan termasuk di dalamnya biaya pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyaluran dana Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari Rekening Yayasan dengan mekanisme Penyaluran Bantuan Melalui Bank/Pos Penyalur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) PIHAK KEDUA wajib menggunakan bantuan sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis, dan dilaksanakan dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian dan/atau ketentuan lain yang relevan. (6) PIHAK KEDUA menyimpan bukti penerimaan bantuan, bukti penggunaan bantuan, dan dokumen lain yang dianggap perlu sebagai untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan pengawas fungsional, serta menjamin bukti-bukti penggunaan Bantuan merupakan bukti yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PELAKSANAAN PERJANJIAN. Kerajaan berhak menamatkan Perjanjian ini jika mendapati tahap operasi Peralatan dan Khidmat Penyenggaraan yang diberikan tidak memuaskan hati Kerajaan. Penilaian akan dibuat dari semasa ke semasa selepas satu (1) bulan Perjanjian ini berkuatkuasa bagi menentukan sama ada tahap pencapaian Syarikat tercapai atau tidak. Kegagalan Syarikat memberikan perkhidmatan yang memuaskan membolehkan Kerajaan menamatkan Perjanjian ini menurut Klausa 13 Perjanjian ini.
PELAKSANAAN PERJANJIAN. Pelaksana Peijanjian Keijasama ini adalah :
PELAKSANAAN PERJANJIAN. Pasal 6 Pelaksana Perjanjian Kerjasama ini adalah : 1. Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, sebagai pelaksana teknisnya adalah Bidang Pelayanan Kesehatan, 2. Akademi Kebidanan Mitra Husada Karanganyar sebagai pelaksana teknisnya adalah Bidang Akademik. Untuk mempermudah pelaksanaan kerjasama Praktik Klinik Kebidanan Mahasiswa, dilaksanakan pertemuan koordinasi oleh kedua belah pihak minimal 2 (dua) kali pertemuan yaitu sebulan sebelum penyerahan mahasiswa dan setelah penarikan mahasiswa.
PELAKSANAAN PERJANJIAN. Perjanjian merupakan suatu media yang digunakan oleh para pihak untuk menjembatani keduanya dalam mewujudkan tujuan dari dibuatnya perjanjian tersebut. Tujuan dibuatnya perjanjian adalah sebagai dasar penyelesaian apabila timbul masalah di kemudian hari agar para pihak terlindungi, mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan.49 Dibuatnya suatu perjanjian juga diharapkan agar para pihak dapat menepati dan melaksanakan prestasi atau hal-hal yang tertulis dalam perjanjian tersebut.

Related to PELAKSANAAN PERJANJIAN

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.