PROSPEKTUS WARAN TERSTRUKTUR
PROSPEKTUS WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Efektif: 22 Januari 2024 | Tanggal Pencatatan di Bursa: 5 Februari 2024 |
Prospektus ini tertanggal 23 Januari 2024 dan tidak berlaku pada tanggal 22 Januari 2026 |
PROSPEKTUS INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM WARAN TERSTRUKTUR YANG DITERBITKAN OLEH:
Kantor Pusat |
Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx 0, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00-00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: 150330 Situs web: xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx Email: xx.xxxxxxxx@xxxx.xxx Nomor Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia: SPAB-101/JATS/BEJ.I.1/V/1995 Nomor Izin Usaha Perantara Pedagang Efek: KEP-92/PM/1992 Nomor Izin Usaha Penjamin Emisi Efek: KEP-93/PM/1992 |
Batasan Masa Penawaran Umum: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Tanggal Akhir Penjatahan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Prospektus ini diterbitkan dalam rangka penawaran waran terstruktur, setiap pengungkapan informasi yang tercantum dalam Prospektus ini berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 23 Januari 2024 dan tidak berlaku lagi pada tanggal 22 Januari 2026. Kewajiban untuk melengkapi atau melakukan pembaruan prospektus ini apabila terjadi fakta/informasi baru yang signifikan dan material, kesalahan material, atau ketidaktepatan material tidak berlaku pada saat prospektus ini tidak berlaku lagi.
Nama Bursa Efek: PT Bursa Efek Indonesia Tanggal Pencatatan yang Direncanakan: 5 Februari 2024
Nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT CGS International Sekuritas Indonesia akan menerbitkan:
Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dengan
Penyelesaian secara Tunai.
Detil akan diinformasikan pada setiap Term Sheet Waran Terstruktur
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024
i
PENTING:
SEBELUM INVESTOR MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI WARAN TERSTRUKTUR INI, INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMAHAMI TERM SHEET, SILAKAN MENGACU PADA HALAMAN LAMPIRAN PROSPEKTUS INI UNTUK TERM SHEET PERTAMA DALAM RANGKA WARAN TERSTRUKTUR YANG AKAN DITERBITKAN PADA PENERBITAN PERDANA. TERM SHEET TAMBAHAN YANG DITERBITKAN SELAMA MASA BERLAKU EFEKTIF PROSPEKTUS INI SEPANJANG DUA TAHUN MERUPAKAN TAMBAHAN DARI, DAN HARUS DIBACA BERSAMA- SAMA DENGAN PROSPEKTUS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI WARAN TERSTRUKTUR INI, DAN JUGA TIDAK MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
PT CGS INTERNATIONAL SEKURITAS INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. |
UNTUK DIPERHATIKAN
Waran Terstruktur adalah produk investasi pasar modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
Waran Terstruktur merupakan Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
Waran Terstruktur tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia. Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus, dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur.
Calon investor harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan investor akan menanggung risiko sehubungan dengan kepemilikan investasi yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu investor dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang kompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan .
Pencatatan telah atau akan diperoleh dari Bursa Efek Indonesia untuk waran terstruktur yang ditawarkan. Pencatatan dalam daftar waran terstruktur di Bursa Efek Indonesia tidak dapat diartikan sebagai kepastian terdapatnya indikasi manfaat dari penawaran yang dilakukan.
PT CGS International Sekuritas Indonesia akan selalu menaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan PT CGS International Sekuritas Indonesia untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon investor yang wajib dipenuhi oleh PT CGS International Sekuritas Indonesia dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
PT CGS International Sekuritas Indonesia akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal PT CGS International Sekuritas Indonesia diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI i
1. ISTILAH DAN DEFINISI v
Istilah dan Definisi v
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT 2
2.1 Pendirian Penerbit 2
2.1.1 Akta Pendirian Penerbit 2
2.1.2 Kegiatan Usaha 3
2.1.3 Susunan Pemegang Saham 4
2.2 Informasi Umum Mengenai Penerbit 5
2.2.1 Nama dan Alamat Penerbit 5
2.2.2 Direksi Penerbit 5
2.2.3 Dewan Komisaris Penerbit 5
2.2.4 Unit Waran Terstruktur 6
2.2.4 Logo Penerbit 7
2.3 Struktur Permodalan Penerbit 8
2.3.1 Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR 9
3.1 Underlying Waran Terstruktur 9
3.2 Nilai Total Penerbitan 9
3.3 Periode Penerbitan 9
3.4 Seri Waran Terstruktur 9
3.5 Liquidity Provider Waran Terstruktur 9
3.6 Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue) 10
3.7 Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur 10
3.7.1 Penyelesaian Pelaksanaan 10
3.7.2 Pendistribusian Dana 11
3.8 Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying 12
3.8.1 Waran Terstruktur untuk ekuitas tunggal 12
4. IKHTISAR KEUANGAN PENTING 15
4.1 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 15
4.2 Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain 16
4.3 Laporan Posisi Keuangan 17
4.4 Laporan Arus Kas 19
5. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 21
6. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR 22
6.1 Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur 22
6.1.1 Risiko Kredit 22
6.1.2 Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan 22
6.1.3 Risiko Operasional 23
6.1.4 Risiko Reputasi 23
6.1.5 Risiko Strategis 23
6.1.6 Risiko Material Lainnya 24
6.1.6.1 Risiko Pasar 24
6.1.6.2 Risiko Likuiditas 24
6.1.6.3 Perdagangan oleh Grup Perseroan 24
6.1.6.4 Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan 24
6.1.6.5 Benturan Kepentingan Potensial 25
6.1.6.6 Xxxxxxxxxxxxxan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan 25
6.1.6.7 Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan 25
6.1.6.8 Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi,
pembubaran atau kepailitan Penerbit 26
6.2 Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur 26
6.2.1 Risiko Premium 26
6.2.1.1 Risiko Waran Terstruktur “European-style” 26
6.2.1.2 Tidak ada jaminan atau perlindungan modal 26
6.2.1.3 Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga
Underlying Waran Terstruktur 26
6.2.2 Risiko Perdagangan 26
6.2.2.1 Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur 26
6.2.3 Risiko Likuiditas 27
6.2.3.1 Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur 27
6.3 Risiko Lainnya 27
6.3.1 Risiko Investasi Umum 27
6.3.2 Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying dan tidak melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan syarat dan
ketentuan Waran Terstruktur 27
6.3.3 Faktor-faktor yang memengaruhi harga Waran Terstruktur 28
6.3.4 Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham 28 6.3.5 Penurunan seiring waktu 28
6.3.6 Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor 29
6.3.7 Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu 29
6.3.8 Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur 29
6.3.9 Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain
terkait Perusahaan Underlying 29
6.3.10 Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur 30
6.3.11 Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage 30
6.3.12 Risiko politik, ekonomi, dan hukum 30
6.3.13 Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian 31
6.3.14 Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Underlying Waran Terstruktur. 31
6.3.15 Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying 31
6.3.16 Kombinasi berbagai faktor risiko 31
7. INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR 32
7.1. Tujuan Penawaran 32
7.2. Manfaat Waran Terstruktur 32
8. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA 33
8.1 Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur 33
8.1.1 Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur 33
8.1.2 Pemesan yang berhak 33
8.1.3 Volume Pemesanan 33
8.1.4 Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif 33
8.1.5 Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur 34
8.1.6 Masa Penawaran Umum 34
8.1.7 Syarat dan Ketentuan Pembayaran 34
8.1.8 Penjatahan Waran Terstruktur 34
8.1.9 Penundaan atau Pembatalan Pencatatan 34
8.1.10 Biaya yang relevan 35
8.1.11 Proses Indemnitas 35
8.2 Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa 35
8.3 Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur 36
1. ISTILAH DAN DEFINISI
Setiap rujukan kepada “Perseroan” atau “Penerbit” atau “CGSI” dalam Prospektus ini mengacu kepada PT CGS International Sekuritas Indonesia. Kecuali ditentukan lain berdasarkan konteks, rujukan kepada “Manajemen” mengacu kepada Direksi dan personel manajemen kunci Perseroan per tanggal penyampaian Prospektus ini kepada OJK, dan pernyataan mengenai keyakinan, ekspektasi, estimasi, dan opini Perseroan adalah dari Manajemen Perseroan.
Rujukan kepada “Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; rujukan kepada “Rupiah”, “Rupiah Indonesia”, atau “Rp” berarti mata uang resmi Indonesia, dan rujukan kepada waktu berarti waktu Indonesia, kecuali dinyatakan lain. Kata-kata yang bermakna tunggal, bilamana berlaku, mencakup makna majemuk dan sebaliknya kata-kata yang bermakna gender maskulin, bilamana berlaku, mencakup gender feminin dan nirgender, dan sebaliknya. Rujukan kepada orang mencakup perusahaan dan korporasi. Setiap rujukan dalam Prospektus ini atau Term Sheet kepada suatu ketetapan merupakan rujukan kepada ketetapan tersebut sebagaimana diubah atau ditetapkan kembali. Rujukan kepada “seri” Waran Terstruktur berarti setiap jenis Waran Terstruktur yang akan diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Prospektus ini dan Term Sheet yang akan diterbitkan untuk masing-masing seri Waran Terstruktur.
Istilah berikut dalam Prospektus ini mengandung makna sebagaimana diuraikan berikut ini, kecuali istilah tersebut didefinisikan lain atau konteks menentukan lain:
Agunan/Jaminan | : | Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminansebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. |
CGSI | : | PT CGS International Sekuritas Indonesia. |
Effective Gearing | : | Perubahan harga teoritis Call Warrant untuk setiap 1% Perubahan harga Underlying. |
Harga Pelaksanaan | : | Harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan. |
Harga Penutupan (Closing Price) | : | Harga yang terbentuk pada saat sesi pra-penutupan atau harga perdagangan terakhir jika tidak terdapat harga yang terbentuk pada saat sesi Pra-penutupan. |
Harga Penyelesaian | : | Harga yang menjadi acuan pada saat Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur. |
Hari Bursa | : | Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa. |
Hari Kerja | : | Berarti hari kerja yang umum di Indonesia, selain hari Sabtu dan Minggu, dan hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah. |
v
HMETD | : | Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights issue yang melekat pada masing-masing Ekuitas atau dibutuhkan untuk memperoleh satu Ekuitas baru (sebagaimana berlaku) yang diberikan kepada pemegang Ekuitas lama untuk memesan Ekuitas baru pada harga pemesanan tetap dalam Rights Issue (baik melalui pelaksanaan satu, sebagian, atau sejumlah HMETD). |
In-The-Money | : | Call Warrant dinyatakan In-The-Money ketika harga Underlying diatas Harga Pelaksanaan |
Intrinsic Value | : | Selisih dari harga Underlying diatas (atau dibawah) Harga Pelaksanaan untuk Waran Terstruktur Jenis Call. |
Jenis Penyelesaian | : | Jenis Penyelesaian adalah metode penyelesaian Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur. Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur dilakukan secara tunai. |
Keadaan Kahar | : | Banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kebakaran, perang atau kerusuhan di Indonesia, yang menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya. |
Kemenkumham | : | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
KPEI | : | PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Pihak yang melaksanakan jasa Kliring dan Penjaminan atas transaksi BEI. |
KSEI | : | PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak yang melaksanakan kegiatan kustodian pusat bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak-pihak lainnya. |
Kuotasi | : | Berarti proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli Waran Terstruktur secara berkelanjutan pada setiap Hari Bursa. |
Liquidity Provider Waran Terstruktur | : | Anggota Bursa Efek yang merupakan Penerbit atau Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Penerbit untuk melaksanakan penjualan dan pembelian Waran Terstruktur, baik untuk kepentingannya sendiri atau untuk kepentingan Penerbit, dan berkewajiban melakukan permintaan beli dan penawaran jual Waran Terstruktur pada setiap hari perdagangan untuk mendukung likuiditas perdagangan Waran Terstruktur. |
Liquidity Providing | : | Berarti tindakan memasukkan harga permintaan beli dan penawaran jual di sistem perdagangan otomatis BEI. |
Masa Berlaku dan Jatuh Tempo Waran Terstruktur | : | Masa Berlaku Waran Terstruktur adalah Periode dimana Waran Terstruktur dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder sampai dengan Tanggal Pelaksanaan (tanggal penukaran Waran Terstruktur secara fisik dan/atau secara tunai). |
Masa Penawaran | : | Berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat memesan Waran Terstruktur melalui Penawaran Umum. |
Mata Uang Penyelesaian | : | Rupiah. |
Mata Uang yang Relevan | : | Rupiah. |
Menkeh | : | Menteri Kehakiman Republik Indonesia. |
Metode Penyelesaian | : | Penukaran Waran Terstruktur berdasarkan harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan yang telah ditetapkan. |
OJK | : | Otoritas Jasa Keuangan, sebuah lembaga independen yang menggantikan Bapepam dan LK, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, penawaran umum, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya. |
Out-of-The-Money | : | Call Warrant dinyatakan Out-of-The-Money ketika harga Underlying dibawah Harga Pelaksanaan. |
Pemegang Rekening | : | Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau Sub-Rekening Efek di KSEI, yang merupakan Perusahaan Efek dan/atau pihak lainnya sebagaimana disetujui oleh KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI. |
Pemegang Waran Terstruktur | : | Berarti orang yang namanya pada saat tersebut tercatat dalam daftar pemegang Waran Terstruktur. |
Pemerintah | : | Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Penawaran | : | Penawaran Waran Terstruktur melalui penawaran umum atau melalui pasar sekunder berdasarkan Term Sheet. |
Penawaran Umum | : | Berarti kegiatan penawaran efek oleh penerbit untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksananya. |
Penerbit | : | Pihak yang menerbitkan Waran Terstruktur melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. |
Peraturan Nomor I-P | : | Lampiran Surat Keputursan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00018/BEI/04-2022 tanggal 11 April Perihal Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa. |
Peraturan Nomor II-P | : | Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep- 00019/BEI/04-2022 Tahun 2022 tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur. |
Peraturan Nomor III-P | : | Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep- 00020/BEI/04-2022 Tahun 2022 tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa. |
Periode Pelaksanaan | : | Periode dimana hak pelaksanaan Waran Terstruktur berlaku. |
Perjanjian Pendaftaran Efek | : | Perjanjian Pendaftaran Efek No.SP-003/WT/KSEI/0823 tertanggal 11 Oktober 2023, yang bermeterai cukup dan dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan KSEI, termasuk amendemen(-amendemen), revisi(-revisi), tambahan(-tambahan) atau pembaharuan(-pembaharuan) sebagaimana dibuat oleh Para Pihak di masa depan. |
Pernyataan Efektif | : | Pernyataan OJK yang menyatakan pernyataan pendaftaran berlaku efektif: (i) pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap; atau (ii) pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau (iii) tanggal lainnya atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan, sebagaimana diatur dalam POJK 8/2021. sehingga Perseroan berhak untuk menawarkan dan menjual Efek yang ditawarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Pernyataan Pendaftaran | : | Dokumen yang wajib disampaikan oleh Penerbit Waran Terstruktur kepada OJK sebelum perusahaan melaksanakan penawaran dan penjualan efek yang ditawarkan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 19 UUPM juncto POJK 8/2021. |
Perseroan | : | PT CGS International Sekuritas Indonesia. |
Persyaratan | : | Syarat dan ketentuan yang terkait dengan Waran Terstruktur. |
Perusahaan Underlying | : | Dalam hubungannya dengan Seri Waran Terstruktur, perusahaan yang telah menerbitkan Underlying Waran Terstruktur. |
POJK 8/2021 | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. |
Prospektus | : | Setiap informasi tertulis yang terkait dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek, yang disusun berdasarkan POJK 8/2021. |
Call Warrant | : | Kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk membeli Efek kepada Penerbit pada harga tertentu di masa depan untuk menerima pembayaran secara tunai (penyelesaian secara tunai) pada waktu Call Warrant memiliki Nilai Intrinsik. |
Rasio Konversi | : | Jumlah Waran Terstruktur yang dapat ditukarkan dengan Underlying. |
RDN | : | Rekening Dana Nasabah, merupakan rekening dana atas nama nasabah di bank RDN yang ditunjuk oleh KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikelola oleh Perantara Pedagang Efek berdasarkan surat kuasa atau instruksi nasabah sebagaimana dimaksud dalam Butir 1 Nomor 1 huruf d dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek. |
Rp | : | Rupiah. |
Seri Waran Terstruktur | : | Seluruh Waran Terstruktur yang diatur oleh Term Sheet yang sama. |
Sertifikat Waran Terstruktur | : | Berarti Sertifikat Waran Terstruktur yang disimpan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, diterbitkan atas nama atau didaftarkan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan para Pemegang Waran Terstruktur. Sertifikat tersebut diterbitkan dalam bentuk elektronik (tanpa warkat) dengan nilai nominal yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang lainnya, tunduk kepada Peraturan KSEI. |
Tanggal Pencatatan | : | Tanggal Waran Terstruktur dicatat dan diperdagangkan di BEI. |
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | Tanggal pengembalian uang pemesanan Waran Terstruktur yang ditawarkan oleh Penerbit Waran Terstruktur, baik atas sebagian atau seluruh pemesanan yang tidak dapat dipenuhi akibat penjatahan atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. |
Tanggal Pelaksanaan | : | Tanggal pada saat Waran Terstruktur dianggap atau akan dianggap sebagai telah dilaksanakan, pada Hari Bursa selama Periode Pelaksanaan, atau dalam hal tanggal tersebut jatuh pada bukan Hari Bursa, akan dianggap telah dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya, sesuai dengan ketentuan Term Sheet. |
Tanggal Penjatahan | : | Tanggal penjatahan Waran Terstruktur, yaitu setelah penutupan Masa Penawaran, sebagaimana dinyatakan dalam Term Sheet yang bersangkutan. |
Tanggal Penyelesaian | Tanggap pada saat BEI beroperasi selama jam kerja normal, tanggal penyelesaian juga merupakan hari saat Waran Terstruktur dapat diselesaikan melalui sistem kliring yang bersangkutan. | |
Tanggal Distribusi | : | Tanggal yang sama dengan tanggal pembayaran, yaitu selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pada tanggal tersebut, efek yang ditawarkan didistribusikan secara elektronik oleh KSEI kepada Pemegang Rekening. |
Tanggal Pembayaran | : | Tanggal pembayaran Waran Terstruktur yang wajib disetorkan oleh Pemesan Waran Terstruktur atau agen penjual Waran Terstruktur atau pihak lainnya yang melakukan pemesanan Waran Terstruktur atas nama pihak ketiga, kepada Penerbit Waran Terstruktur, yaitu pada Tanggal Distribusi Waran Terstruktur yang Ditawarkan, sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus. |
TB | : | Tahun buku. |
Term Sheet | : | Dokumen yang berisi spesifikasi Waran Terstruktur sehubungan dengan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. |
Underlying Waran Terstruktur | : | Efek yang menjadi dasar diterbitkannya Waran Terstruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. |
UUPM | : | Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. |
Waran Terstruktur | : | Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. |
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2024 dan berlaku hingga tanggal 22 Januari 2026.
Perseroan telah mendaftarkan salinan Prospektus ini kepada OJK.
Waran Terstruktur akan didaftarkan dan diperdagangkan di Papan Waran Terstruktur BEI, tunduk pada persetujuan BEI dan OJK.
Berdasarkan Pasal 35 POJK 8/2021, kegiatan perdagangan Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Bursa Efek yang telah menerima izin usaha dari OJK. Selanjutnya, Pasal 35 POJK 8/2021 mengatur bahwa kliring, jaminan, dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Investor sebaiknya hanya mengacu pada informasi yang tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet yang terkait sehubungan dengan Penawaran. Perseroan tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menyampaikan informasi yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet terkait kepada Investor. Investor juga perlu mengetahui bahwa Prospektus ini atau setiap penjualan Waran Terstruktur bukan merupakan pernyataan atau tidak menyiratkan bahwa tidak terjadi perubahan dalam kegiatan Perseroan setelah tanggal-tanggal yang tercantum dalam Prospektus ini.
Perseroan mungkin memperbaharui atau mengubah Prospektus dari waktu ke waktu melalui dokumen pengganti. Investor disarankan memastikan kepada Perseroan apakah terdapat dokumen pelengkap atas Prospektus ini atau apakah terdapat Prospektus selanjutnya yang telah diterbitkan. Setiap dokumen pelengkap Prospektus ini atau Prospektus selanjutnya akan ditampilkan di situs web BEI, xxx.xxx.xx.xx dan situs web Perseroan, xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx. Dokumen-dokumen tersebut juga tersedia untuk diperiksa di kantor terdaftar Perseroan selama jam kerja dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal Prospektus ini.
Pendistribusian Prospektus ini serta penjualan Waran Terstruktur tunduk pada hukum Indonesia. Perseroan tidak bertanggung jawab atas pendistribusian Prospektus ini dan penjualan Waran Terstruktur di luar Indonesia. Prospektus ini bukan merupakan ajakan atau penawaran, dan dilarang dipergunakan untuk tujuan melakukan ajakan atau penawaran untuk menjual Waran Terstruktur di wilayah di mana ajakan atau penawaran tersebut dilarang atau merupakan pelanggaran hukum, atau kepada siapa pun dalam hal ajakan atau penawaran tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Investor harus berpegang pada penilaian Investor sendiri untuk menilai manfaat dan risiko Penawaran serta investasi dalam Waran Terstruktur. Dalam mempertimbangkan investasi ini, apabila Investor mengalami keragu-raguan sehubungan dengan tindakan yang akan diambil, Investor sebaiknya segera berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer bank, pengacara, akuntan, atau penasihat profesional Investor lainnya.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran Waran Terstruktur. Investor wajib membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur.
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
2.1. Pendirian Penerbit
2.1.1. Akta Pendirian Penerbit
PT CGS International Sekuritas Indonesia merupakan perseroan terbatas yang berdomisili di Jakarta Selatan, yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT G.K. Xxx Xxxxxxxx berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 243, tanggal 31 Juli 1990, yang dibuat di hadapan Darsono Ps., S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. 02-5750.HT.01.01.TH.90 tertanggal 28 September 1990 serta telah didaftarkan di Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 777/1991 tanggal 7 Mei 1991 (“Akta Pendirian Perseroan”). Perseroan mengalami sejumlah pergantian nama sebagai berikut:
Nama | Tanggal Perubahan |
PT G.K. Goh Indonesia | 10 Agustus 2000 |
PT CIMB-GK Securities Indonesia | 26 Oktober 2005 |
PT CIMB Securities Indonesia | 3 Juni 2009 |
PT CIMB Sekuritas Indonesia | 27 Februari 2017 |
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia | 26 Februari 2018 |
PT CGS International Sekuritas Indonesia | 23 Januari 2024 |
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali diubah, yang mana perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT CIMB-GK Securities Indonesia No. 292 tanggal 13 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxx Tigris S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-63647.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 September 2008 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0085222.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 15 September junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT CIMB-GK Securities Indonesia Berubah Nama Menjadi PT CIMB Securities Indonesia No. 46 tanggal 3 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris Pengganti di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-27754.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036016.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009; Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT CIMB Securities Indonesia No. 09 tanggal 27 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0006114.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 13 Maret 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033756.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 13 Maret 2017; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT CIMB Sekuritas Indonesia Berubah Menjadi Bernama PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia No. 33 tanggal 26 Februari 2018 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0004503.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 27 Februari 2018 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0027712.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27 Februari 2018; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia No. 3 Tanggal 5 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang telah (i) disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU- 0069945.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 11 Oktober 2020; dan (ii) diterima perubahan anggaran dasarnya berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal
11 Oktober 2020, yang keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 01713300.AH.01.11.Tahun 2020 Tanggal 11 Oktober 2020; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia No. 67 tanggal 14 September 2021 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang telah (i) disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0049786.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 14 September 2021; dan (ii)
diterima perubahan anggaran dasarnya berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 September 2021, yang keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157248.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 14 September (“Akta No. 67/2021”); Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia No. 54 tanggal 19 Desember 2022 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0092522.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Desember 2022 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0256878.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 Desember 2022 (“Akta No. 54/2022”); dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia menjadi PT CGS International Sekuritas Indonesia No. 18 tanggal 16 Januari 2024 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU- 0004883.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0016047.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 (“Akta No. 18/2024”).
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 54/2022, maksud dan tujuan CGSI adalah untuk bergerak di bidang Penjamin Emisi Efek (Underwriter), Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS), dan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
2.1.2. Kegiatan Usaha
Perseroan berusaha dalam bidang aktivitas penunjang jasa keuangan, bukan asuransi, penjaminan dan dana pensiun. Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai berikut:
a. Penjamin Emisi Efek (Underwriter);
b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);
c. Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS); dan
d. Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh sebagian perizinan material yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan usahanya, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Perizinan Perusahaan yang Material
a. Nomor Induk Berusaha No. 0259010061721 tanggal 12 Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.353.099.3-054.000, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c. Surat Keterangan Terdaftar No. S-29KT/WPJ.07/KP.0803/2018 tertanggal 21 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa; dan
d. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-13PKP/WPJ.07/KP.0803/2018 tertanggal 21 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Perizinan Usaha yang Material
a. Izin Usaha di bidang Perantara Pedagang Efek No. KEP-92/PM/1992 tertanggal 29 Februari 1992, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
b. Izin Usaha di bidang Penjamin Emisi Efek No. KEP-93/PM/1992 tertanggal 29 Februari 1992, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
c. Perseroan terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana dinyatakan dalam Surat Persetujuan Anggota Bursa No. SPAB-101/JATS/BEJ.I.1/V/1995 tertanggal 22 Mei 1995 yang diterbitkan oleh BEI.
PT CGS International Sekuritas Indonesia memiliki pengalaman dan keahlian dalam menawarkan jasa keuangan seperti penjaminan emisi efek bersifat ekuitas dan utang, penasihat merger dan akuisisi, ekuitas, dan riset.
2.1.3. Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini, pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 67/2021 adalah sebagai berikut:
PT CGS International Sekuritas Indonesia
CGS International Securities Pte. Ltd. (85%)
CGS International Securities Singapore Pte. Ltd. (5,04%)
PT CGS International Konsultan Manajemen Indonesia (9,96%)
Nama | Jumlah Saham | Nilai Nominal | Persentase |
CGS International Securities Pte. Ltd | 6.052 | 302.600.000.000 | 85 |
CGS International Securities Singapore Pte. Ltd. | 359 | 17.950.000.000 | 5,04 |
PT CGS International Konsultan Manajemen Indonesia | 709 | 35.450.000.000 | 9,96 |
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
2.2. Informasi Umum Mengenai Penerbit
2.2.1. Nama dan Alamat Penerbit
Penerbit | : | PT CGS International Sekuritas Indonesia |
Kantor Pusat | : | Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II Lt. 20 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 – Indonesia No. Telepon: (021) 5151330 Website: xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx |
Konsultan Hukum | : | Xxxxxxxx Xxxxxxxx & Partners (Dentons HPRP) Wisma 46 - Kota BNI Lantai 23 dan 41 Main Reception Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia Telp. : (021) – 5701837 Faks: : (021) – 5701835 Website : http//xxx.xxxxxxx.xxx |
2.2.2. Direksi Penerbit
Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 tertanggal 12 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data Perseroannya telah diterima oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 16 Agustus 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-AH-0139062.AH.01.11.Tahun 2021 tertanggal 16 Agustus 2021 junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 30 tertanggal 15 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data Perseroannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 16 Desember 2021 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0223533.AH.01.11.Tahun 2021 tertanggal 16 Desember 2021 (“Akta No. 30/2021”) dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 9 tertanggal 12 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data Perseroannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127626 tertanggal 15 Juni 2023 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111088.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 15 Juni 2023, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi | ||
Presiden Direktur | : | Xxx Xxx Xxxx |
Direktur | : | Xxxxxxxxx Xxxxxxx |
Direktur | : | Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx |
Direktur | : | Xxxxxxx Xxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxx Xxxx Xxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxxx Xxxxxxx |
2.2.3. Dewan Komisaris Penerbit
Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 30/2021 junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 34 tertanggal 31 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data Perseroannya telah diterima oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0071559 tertanggal 1 November 2022 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0218851.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 1 November 2022 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 6 tertanggal 3 Februari
2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data Perseroannya telah diterima oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0069861 tertanggal 7 Februari 2023 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0025674.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 7 Februari 2023 susunan Dewan Komisaris Perseroan dalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Komisaris Komisaris Independen | : : | Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx |
2.2.4. Unit Waran Terstruktur
Pejabat Waran Terstruktur | : | Xxxx Xxxx Hing |
Kepatuhan dan konflik kepentingan Manajemen Risiko | : : | Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx |
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
2.2.5. Logo Penerbit
Logo Penerbit adalah sebagai berikut:
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
2.3. STRUKTUR PERMODALAN PENERBIT
Pada tanggal Prospektus ini, Struktur Permodalan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 67/2021 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp50.000.000 per Saham | ||
Xxxxx | Xxxxx Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 20.000 | 1.000.000.000.000 | |
Modal Disetor dan Ditempatkan | |||
1. CGS International Securities Pte. Ltd. | 6.052 | 302.600.000.000 | 85 |
2. CGS International Securities Singapore Pte. Ltd. | 359 | 17.950.000.000 | 5,04 |
3. CGS International Konsultan Manajemen Indonesia | 709 | 35.450.000.000 | 9,96 |
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan | 7.120 | 356.000.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 12.880 | - |
Struktur Grup CGS adalah sebagai berikut:
Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran ini. Investor wajib membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur .
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
3.1. Underlying Waran Terstruktur
Yang dapat menjadi Underlying dari Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh PT CGS International Sekuritas Indonesia adalah Saham Konstituen Indeks IDX30 sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I- P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa.
Dalam menggunakan Underlying Waran Terstruktur, Penerbit wajib mendapatkan persetujuan penggunaan Underlying terlebih dahulu dari Bursa. Untuk detil penerbitan dan penggunaan Underlying akan dimuat lebih detil dalam Term Sheet Waran Terstruktur.
Dalam hal Bursa menambah Underlying Waran Terstruktur melalui Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, maka Penerbit dapat menerbitkan Waran Terstruktur dengan Underlying sebagaimana dimaksud.
Pada tanggal Prospektus ini, tidak terdapat benturan kepentingan dan hubungan afiliasi antara Penerbit dan
Underlying Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit.
3.2. Nilai Total Penerbitan
PT CGS International Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Waran Terstruktur dengan jumlah maksimal Rp60.000.000.000.000 (Enam puluh triliun Rupiah) selama masa Efektif Penerbit berlaku.
3.3. Periode Penerbitan
Periode Penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit adalah mulai dari tanggal Efektif, 22 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2026.
3.4. Seri Waran Terstruktur
PT CGS International Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Seri Waran Terstruktur berikut ini:
Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dengan Penyelesaian secara Tunai.
3.5. Liquidity Provider Waran Terstruktur
Pihak yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah PT CGS International Sekuritas Indonesia. PT CGS International Sekuritas Indonesia sudah mendapatkan izin dari Bursa untuk menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.
Adapun Kewajiban Liquidity Provider Waran Terstruktur diatur sebagaimana Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa sebagai berikut:
1. Liquidity Provider Waran Terstruktur wajib melakukan Kuotasi Waran Terstruktur selama sesi I dan sesi II perdagangan setiap Hari Bursa dengan ketentuan:
a. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk penawaran jual; dan
b. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk permintaan beli.
2. Batasan maksimal rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli (maximum bid-ask spread) Waran Terstruktur yang harus dijaga oleh Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah 10 (sepuluh) kali fraksi harga Waran Terstruktur tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, Liquidity Provider Waran Terstruktur dibebaskan dari kewajiban melakukan Kuotasi dalam hal:
1. Waran Terstruktur terkena penghentian sementara pelaksanaan perdagangan;
2. Bursa menyatakan terjadinya Kondisi Darurat; dan/atau
3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
3.6. Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue)
PT CGS International Sekuritas Indonesia dimungkinkan untuk melakukan penerbitan Waran Terstruktur Lebih lanjut (futher issuer) dalam hal:
1. Untuk memfasilitasi kegiatan Liquidity Provider;
2. Posisi Outstanding Waran Terstruktur yang dipunyai oleh Penerbit kurang dari 50% dari total Penerbitan; dan
2. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Penerbit dan/atau Regulator.
3.7. Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur
3.7.1. Penyelesaian Pelaksanaan
Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak waran terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya. Waran Terstruktur akan secara otomatis berakhir dan tidak berlaku lagi pada Tanggal Pelaksanaan, jika Jumlah Penyelesaian Tunai sama dengan atau kurang dari nol maka kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur akan berakhir secara penuh.
Metode perhitungan Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur adalah sebagai berikut:
(1) | Harga Penyelesaian pada Tanggal Pelaksanaan akan dihitung dengan mengacu kepada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu, distribusi, atau lainnya) selama 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan. |
(2) | Terlepas dari segala hal yang bertentangan dengan yang dinyatakan dalam Bagian 3.7.1, apabila suatu Peristiwa Gangguan Pasar, atau hari libur nasional yang tidak diperkirakan Penerbit terjadi pada salah satu dari 5 (lima) Hari Bursa tersebut, maka penghitungan Harga Penyelesaian menggunakan rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur di Pasar Reguler selama 5 (lima) Hari Bursa terakhir perdagangan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur (early termination). |
(3) | Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan bilamana diperlukan, dan penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Bagian 3.8. |
3.7.2. Pendistribusian Dana
Dalam hal tidak terjadi Peristiwa Gangguan Penyelesaian, pada Hari Bursa ke-3 (tiga) sejak Tanggal Pelaksanaan atau jangka waktu lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bursa Efek atau otoritas lainnya yang relevan, KSEI akan melakukan pendistribusian dana yang telah diterima dari KPEI ke rekening partisipan sebagai pemegang Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan di KSEI.
Jumlah Penyelesaian Tunai akan dihitung dan dibayarkan dalam Mata Uang Penyelesaian
Waran Terstruktur yang tunduk pada Hak Pelaksanaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur akan berakhir dan seluruh kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur tersebut akan berakhir sepenuhnya setelah dilakukan pembayaran atas jumlah (bila ada) yang dimaksud dalam Bagian 3.7.1.
3.8. Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying
3.8.1. Waran Terstruktur untuk ekuitas tunggal
Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Penyelesaian
Tunduk pada ketentuan sebagaimana diuraikan di bawah ini dan syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur yang bersangkutan akan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan berikut ini:
(a) Penerbitan Saham Bonus (Bonus Issue)
Apabila dan ketika Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan penerbitan ekuitas baru (“Ekuitas”) yang dikreditkan sebagai modal disetor penuh kepada pemegang Ekuitas secara umum melalui kapitalisasi laba atau cadangan (kecuali berdasarkan dividen tanpa warkat atau skema serupa yang pada saat tersebut dioperasikan oleh Perusahaan Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain sebagai pengganti dividen tunai dan tanpa pembayaran atau imbalan lainnya yang disampaikan atau diberikan oleh pemegangnya) (“Bonus Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa segera setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas Ekuitas memenuhi syarat untuk menerima Bonus Issue sesuai dengan rumus berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E (1 + N)
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X (1 + N)
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Bonus Issue:
X = | Harga Pelaksanaan yang lama,sebelum Bonus Issue. |
N = | Jumlah Ekuitas tambahan (baik secara penuh atau pecahan) yang diterima pemegang Ekuitas yang ada untuk setiap ekuitas dari Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang dimiliki sebelum Bonus Issue. |
E = | Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Bonus Issue. |
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Bonus Issue.
(b) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)
Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan menawarkan Ekuitas baru untuk dipesan pada harga pemesanan tetap (“Harga Rights Issue”) melalui HMETD kepada pemegang Ekuitas lama secara pro-rata sesuai kepemilikan para pemegang ekuitas lama (“Rights Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa segera setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas Ekuitas akan memenuhi syarat untuk Rights Issue sesuai dengan rumus di bawah ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
1 + (R/S) x M | x E |
1 + M |
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
1 + (R/S) x M | x X |
1 + M |
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Rights Issue:
R = | Harga pemesanan per-Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan dalam Rights Issue. |
S = | Harga Underlying cum-right yaitu harga perdagangan terakhir atas Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan Rights Issue pada Hari Bursa Terakhir Ekuitas (dari Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan yang melaksanakan Rights Issue) diperdagangkan atas dasar cum-right. |
M = | Jumlah Ekuitas baru (baik penuh atau dalam bentuk pecahan) per- Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan Rights Issue, yang berhak dipesan oleh masing-masing pemegangnya. |
X = | Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue. |
E = | Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue. |
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Rights Issue.
Pemecahan atau Penggabungan Saham
Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang relevan melakukan pemecahan Ekuitasnya atau kelas Saham beredar dalam Ekuitasnya menjadi Ekuitas dalam jumlah lebih besar (“Pemecahan”) atau melakukan Penggabungan Saham Ekuitas atau kelas Saham beredar dalam Ekuitasnya menjadi jumlah Ekuitas yang lebih kecil (“Penggabungan Saham”), maka Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa ketika Pemecahan atau Penggabungan Saham tersebut berlaku, sesuai dengan rumus berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E x | P |
N |
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X x | P |
N |
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pemecahan atau Penggabungan Saham:
X = | Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan Saham. |
N = | Jumlah Saham diterbitkan yang disesuaikan setelah Pemecahan atau Penggabungan Saham. |
P = | Jumlah Saham diterbitkan yang ada tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan Saham. |
E = | Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan Saham. |
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi atau efek konsolidasi dari Pemecahan atau Penggabungan Saham tersebut.
(c) Pengembalian Modal
Apabila Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan pengembalian modal dalam bentuk kas selama masa berlaku Waran Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan pada Hari Bursa segera setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas Ekuitas memenuhi syarat untuk menerima pengembalian modal dalam jumlah pengembalian modal, setelah dikurangi pajak, apabila ada.
Rasio Pelaksanaan dan Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan berdasarkan rumus berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E x | (P – D) |
P |
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X x | (P – D) |
P |
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pengembalian Modal:
P = | Harga Penyelesaian Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan pada hari bursa terakhir Underlying Waran Terstruktur tersebut diperdagangkan atas dasar cum-entitlement. |
D = | Pengembalian modal per 1 (satu) Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan yang dimiliki. |
X = | Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal. |
E = | Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal. |
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlak, juga dapat melakukan penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek pengembalian modal.
(d) Penyesuaian Lainnya
Penerbit, berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa batasan, dan tanpa kewajiban apa pun kepada para Pemegang Waran Terstruktur, berhak membuat penyesuaian lainnya sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit dalam keadaan yang ada ketika suatu peristiwa atau peristiwa-peristiwa terjadi yang diyakini Penerbit (berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa batasan serta terlepas dari penyesuaian yang dilakukan sebelumnya oleh Penerbit) seharusnya menyebabkan penyesuaian tersebut, dalam konteks penerbitan Waran Terstruktur dan kewajiban Penerbit berdasarkan Prospektus ini. Penerbit akan membuat penyesuaian tersebut secara umum tanpa memperhitungkan keadaan masing-masing Pemegang Waran Terstruktur atau konsekuensi pajak atau konsekuensi lainnya dari penyesuaian tersebut dalam yurisdiksi tertentu.
Dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat yang Efeknya menjadi Underlying Waran Terstruktur yang telah diumumkan di publik yang mengakibatkan perubahan atas harga dan jumlah saham dari Underlying Waran Terstruktur, maka Penerbit berkewajiban untuk menyampaikan perhitungan penyesuaian atas Rasio Konversi dan Harga Pelaksanaan sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang telah ditetapkan pada saat penerbitan Waran Terstruktur paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah pengumuman jadwal tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat.
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN
4.1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Informasi keuangan CGSI yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 disajikan di bawah ini:
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | |||
2020 | 2021 | 2022 | |
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | |
Total Aset | 3.247.669.594 | 2.648.337.004 | 2.702.032.002 |
Total Liabilitas | 2.463.745.498 | 1.642.855.521 | 1.563.901.857 |
Total Ekuitas | 783.923.996 | 1.005.521.483 | 1.138.130.145 |
Total Pendapatan | 384.437.549 | 521.951.444 | 482.929.301 |
Total Beban Usaha | (275.413.922) | (336.520.565) | (324.188.956) |
Pendapatan (Beban) Lain-Lain | (44.402.891) | (42.039.128) | 9.292.993 |
Xxxx (Rugi) Sebelum Pajak | 64.620.736 | 143.391.751 | 168.033.338 |
Xxxx (Rugi) Setelah Pajak | 43.749.322 | 114.280.747 | 131.326.550 |
Perincian lebih lanjut mengenai informasi keuangan CGSI disajikan dalam Bagian 4.2 - 4.4 Prospektus ini.
Laporan keuangan CGSI yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 disajikan di bawah ini:
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
4.2 Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | |||
2020 | 2021 | 2022 | |
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | |
PENDAPATAN | |||
Pendapatan dari aktivitas pialang | (323.227.410) | (458.750.379) | (432.703.709) |
Pendapatan dari aktivitas penjaminan emisi | - | (2.605.931) | (9.889.020) |
Pendapatan bunga – neto | (60.971.058) | (60.595.134) | (40.336.572) |
Total pendapatan | (384.437.549) | (521.951.444) | (482.929.301) |
BEBAN OPERASI | |||
Xxxxx xxxx | (155.540.464) | (184.663.374) | (187.518.090) |
Penyisihan kerugian penurunan nilai | - | - | - |
Biaya jasa profesional | (23.106.182) | (23.545.485) | (41.275.512) |
Telekomunikasi | (6.333.355) | (8.272.696) | (3.232.189) |
Penyusutan | (14.830.108) | (17.778.470) | (17.879.207) |
Perbaikan dan pemeliharaan | (18.900.249) | (20.966.520) | (27.304.237) |
Penyusutan - Hak Guna | - | - | - |
Iklan dan promosi | (3.073.126) | (1.145.495) | (1.853.509) |
Sewa kantor | (3.171.826) | (3.214.875) | (3.141.807) |
Administrasi dan umum | (4.467.055) | (4.908.394) | (5.052.381) |
Pelatihan dan seminar | (77.267) | (14.389) | (108.945) |
Beban perjalanan | (383.290) | (215.353) | (761.385) |
Kustodian | (4.248.676) | (5.939.849) | (8.096.147) |
Jamuan dan donasi | (947.396) | (1.065.520) | (2.495.822) |
Lain-lain | (40.334.928) | (62.197.766) | (22.892.702) |
Total Beban Usaha | (275.413.922) | (333.928.186) | (321.611.933) |
LABA (RUGI) OPERASI | 109.023.627 | 188.399.182 | 161.317.368 |
BEBAN LAIN-LAIN | |||
Laba (Rugi) selisih kurs - neto | 880.107 | 2.008.911 | 1.675.249 |
Beban bunga dan keuangan | (46.871.444) | (56.740.035) | (27.905.331) |
Beban pajak | (3.718.616) | (3.081.342) | (2.577.023) |
Laba (Rugi) penjualan aset tetap | 17.176 | 2.135 | 1.411.126 |
Lain-lain - bersih | 5.289.886 | 12.802.900 | 34.111.949 |
Pendapatan (Beban) lain-lain - bersih | (44.402.891) | (45.007.431) | 6.715.970 |
4.2. Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain (lanjutan)
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | |||
2020 | 2021 | 2022 | |
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | 64.620.736 | 143.391.751 | 168.033.338 |
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN | (20.871.414) | (29.111.004) | (36.706.788) |
LABA (XXXX) SETELAH PAJAK | 43.749.322 | 114.280.747 | 131.326.550 |
PENDAPATAN DAN BEBAN KOMPREHENSIF LAIN | |||
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti | 978.339 | 1.688.128 | 1.643.733 |
Pajak penghasilan yang terkait | (201.761) | (371.388) | (361.621) |
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN | |||
TAHUN BERJALAN - NETO | 776.578 | 1.316.740 | 1.282.112 |
TOTAL PENDAPATAN (RUGI) KOMPREHENSIF | |||
TAHUN BERJALAN | 44.525.900 | 115.597.487 | 132.608.662 |
4.3. Laporan Posisi Keuangan
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | ||||
2020 | 2021 | 2022 | ||
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | ||
ASSET | ||||
Kas dan setara kas | 21.228.348 | 22.346.314 | 21.918.626 | |
Deposito berjangka | 94.587 | 83.592 | 70.722 | |
Portofolio Efek | 1.827.256 | 256.822 | 225.134 | |
Piutang dari lembaga kliring dan penjaminan | 87.522.127 | 31.517.452 | 230.744.143 | |
Piutang dari nasabah - neto | ||||
- | Pihak berelasi | 59.524.771 | 156.222.896 | 190.816.879 |
- | Pihak ketiga | 2.111.363.198 | 1.772.224.719 | 1.723.582.289 |
Piutang Perusahaan Efek lainnya | - | - | 19.719.638 | |
Piutang lain-lain | 616.971.579 | 479.696.859 | 416.965.472 | |
Biaya dibayar di muka | 1.837.447 | 3.055.982 | 3.590.929 | |
Pajak dibayar di muka | - | - | - | |
Investasi di bursa efek | 135.000 | 135.000 | 135.000 | |
Investasi dalam anak perusahaan | - | - | - | |
Aset tetap - neto | 11.650.211 | 13.588.602 | 14.661.598 | |
Aset hak guna | 21.206.884 | 16.661.651 | 25.026.334 | |
Aset pajak tangguhan | 27.787.892 | 40.663.295 | 37.611.511 | |
Aset lain-lain | 201.524.566 | 111.923.820 | 16.963.727 | |
TOTAL ASET | 3.247.669.594 | 2.648.337.004 | 2.702.032.002 |
4.3. Laporan Posisi Keuangan (lanjutan)
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | ||||
2020 | 2021 | 2022 | ||
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | ||
LIABILITAS | ||||
Utang ke lembaga kliring dan penjaminan | 57.560.804 | 65.599.513 | - | |
Utang ke nasabah | ||||
- | Pihak berelasi | 54.553.897 | 115.071.617 | 269.278.490 |
- | Pihak ketiga | 867.507.832 | 432.366.480 | 690.897.260 |
Utang Perusahaan Efek lainnya | 3.696.137 | - | 4.002.000 | |
Beban akrual | 83.510.335 | 87.201.243 | 71.630.576 | |
Liabilitas sewa | 21.031.836 | 11.964.619 | 22.885.529 | |
Utang pajak | 23.077.648 | 21.759.495 | 17.524.419 | |
Liabilitas imbalan kerja | 45.689.828 | 38.942.598 | 33.749.972 | |
Pinjaman | 369.573.500 | 219.485.180 | 90.310.000 | |
Utang lain-lain | 873.679.889 | 662.429.395 | 386.509.140 | |
Total Liabilitas | 2.378.849.870 | 1.551.724.267 | 1.563.901.857 | |
EKUITAS | ||||
Modal Saham | 250.000.000 | 356.000.000 | 356.000.000 | |
Komponen ekuitsas lainnya | (13.422.544) | (13.422.544) | (13.422.544 | |
Laba ditahan/ Saldo Laba Telah ditentukan penggunaannya Belum ditentukan penggunaannya | 2.500.000 544.846.540 | 2.500.000 660.444.027 | 2.500.000 793.052.689 | |
Total ekuitas | 783.923.996 | 1.005.521.483 | 1.138.130.145 | |
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 3.162.773.866 | 2.557.245.750 | 2.702.032.002 |
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
4.4. Laporan Arus Kas
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | ||||
2020 | 2021 | 2022 | ||
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||||
(Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari nasabah (Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari nasabah marjin-bersih | 45.239.357 (459.242.513) | (65.863.373) (36.439.064 | 307.414.407 155.958.744 | |
Penerimaan kas dari/(pembayaran kas kepada) lembaga kliring dan penjaminan | (131.731.700) | 64.143.385 | (264.826.204) | |
Penerimaan dari komisi pialang | 323.227.410 | 458.750.379 | 473.040.281 | |
(Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari Perusahaan Efek lain | (6.897.876) | (3.696.137) | (15.717.638) | |
Pembayaran bunga/ Penerimaan Dividend dan penghasilan bunga | 61.210.139 | 60.971.058 | 40.851.284 | |
Penerimaan bunga | 3.140.674 | 2.444.814 | 1.432.231 | |
Pembayaran sewa | (10.634.479) | (9.795.083) | (5.340.960) | |
Pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan | (222.330.877) | (308.790.342) | (354.995.962) | |
Penjualan (pembelian) portofolio efek | (1.531.666) | 1.570.434 | 31.688 | |
Penerimaan kas dari/(pembayaran kas kepada) lain-lain | (86.630.642) | 193.216.384 | 131.463.733 | |
Pembayaran kas terkait dengan: | ||||
- | pajak penghasilan badan | (25.689.788) | (41.442.596) | (40.583.135) |
- | Pajak penghasilan lain-lain | (2.397.855) | (5.641.453) | (754.143) |
Arus kas bersih dihasilkan dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi | (506.776.011) | 316.778.675 | 431.883.055 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | ||||
Penerimaan dari penjualan aset tetap | 17.176 | 2.136 | 1.411.127 | |
Perolehan aset tetap | (10.024.481) | (10.362.730) | (9.830.359) | |
Penerimaan deposito berjangka | 100.445 | 10.995 | 12.870 | |
Penerimaan bunga | 8.140.674 | 2.444.814 | 1.432.231 | |
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (6.766.186) | (7.904.785) | (6.974.131) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||||
Pembayaran utang pokok sewa | (10.634.479) | (9.795.083) | (5.340.960) | |
Penerimaan dari pinjaman pihak ketiga (pinjaman | 405.941.740 | (196.253.520) | (279.072.400) | |
modal kerja) | ||||
Penerimaan dari tambahan modal disetor | - | 106.000.000 | - | |
Penerimaan dari utang subordinasi | 12.500.000 | (151.744.090) | (129.025.820) | |
Pembayaran pinjaman pihak ketiga/ Pembayaran bunga | (45.061.917) | (56.012.169) | (11.643.461) | |
Arus kas bersih (digunakan untuk)/dihasilkan dari aktivitas pendanaan | 362.745.344 | (307.804.862) | (425.082.641) | |
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS | (150.796.853) | 1.069.028 | (173.717) | |
354.500 | 23.929 | (266.848) | ||
PENYESUAIAN SELISIH KURS | ||||
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN | 171.710.026 | 21.267.672 | 22.360.129 |
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN | 21.267.672 | 22.360.129 | 21.920.064 |
Laporan auditor atas laporan keuangan CGSI selama 3 (tiga) tahun buku hingga tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 tidak tunduk pada kualifikasi apa pun. Laporan keuangan CGSI selama 3 (tiga) tahun buku hingga tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited).
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
5. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM KONSULTAN HUKUM
Salinan Pendapat Dari Segi Hukum dan Uji Tuntas dari Segi Hukum Penerbit sehubungan dengan penerbitan Waran Terstruktur, yang disusun oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx & Partners (Dentons HPRP), disajikan di bawah ini.
Perkara Hukum Material
Kecuali diungkapkan di bawah ini, per 22 Mei 2023 baik Perseroan tidak terlibat dalam perkara hukum, tuntutan, atau arbitrase yang material, baik sebagai penggugat atau tergugat, dan Direksi tidak mengetahui adanya perkara, yang berjalan atau diancamkan, terhadap Perseroan atau anak perusahaan Perseroan, atau fakta-fakta yang kemungkinan akan menimbulkan perkara yang dapat menimbulkan dampak material terhadap posisi Perseroan dan anak perusahaan Perseroan.
Dokumen untuk Pemeriksaan
Salinan dokumen-dokumen di bawah ini juga tersedia untuk diperiksa di kantor terdaftar Perseroan selama jam kerja dalam jangka waktu (24 bulan setelah tanggal Prospektus):
(a) Anggaran Dasar Perseroan;
(b) Perjanjian Penyimpanan antara Penerbit dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Efek tertanggal 11 Oktober 2023;
(c) Dokumen-dokumen pendukung yang relevan sehubungan dengan perkara hukum material yang diuraikan dalam Bagian 5 Prospektus ini;
(d) Surat persetujuan Liquidity Provider; dan
(e) Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku hingga tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
6. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
6.1. Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur
6.1.1. Xxxxxx Xxxxxx
Risiko kredit adalah risiko kerugian yang timbul dari kegagalan nasabah atau pihak lawan transaksi dalam memenuhi kewajiban keuangan dan kontraktual sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Risiko ini terutama timbul dari kegiatan pembiayaan, penjaminan, investasi, dan perdagangan, baik dari transaksi neraca maupun transaksi rekening administratif.
Waran Terstruktur merupakan kewajiban kontraktual umum tanpa Jaminan Perseroan dan bukan pihak lain mana pun dan memiliki kedudukan yang setara (kecuali kewajiban tertentu yang wajib didahulukan berdasarkan hukum) dengan kewajiban kontraktual umum tanpa Jaminan Perseroan lainnya.
Apabila Investor membeli Waran Terstruktur, Investor mengandalkan kelayakan kredit Perseroan sebagai Penerbit dan tidak memiliki hak berdasarkan Waran Terstruktur terhadap Perusahaan Underlying mana pun. Oleh karena itu, Investor harus melakukan penilaian sendiri atas risiko kredit Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan Waran Terstruktur.
Perseroan tidak melakukan penjaminan emisi atau menjamin kinerja Waran Terstruktur dalam bentuk apa pun. Investor akan menanggung setiap laba atau rugi yang diperoleh Pemegang Waran Terstruktur pada saat pelaksanaannya atau dengan cara lain akibat perubahan nilai Waran Terstruktur atau Underlying Waran Terstruktur. Selain itu, Perseroan memiliki kebijaksanaan yang wajar untuk melakukan transaksi atau pengaturan lindung nilai yang dianggap tepat sehubungan dengan Waran Terstruktur yang diterbitkan atau Underlying Waran Terstruktur yang terkait.
6.1.2. Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan
Prospek usaha Perseroan mungkin dapat terdampak akibat kewajiban hukum yang substansial atau perubahan peraturan perundang-undangan yang signifikan terhadap Perseroan, yang akan menimbulkan dampak keuangan yang material terhadap Perseroan atau merugikan reputasi Perseroan secara signifikan.
(a) Risiko kewajiban hukum
Perseroan menghadapi risiko hukum yang material dalam kegiatan usahanya. Risiko tersebut meliputi kewajiban potensial berdasarkan undang-undang sekuritas atau undang-undang lainnya yang terkait dengan kelalaian material, pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, yang terjadi sehubungan dengan permohonan untuk menerbitkan efek dan transaksi lainnya. Perseroan juga mungkin akan bertanggung jawab atas “opini kewajaran” dan nasihat lainnya yang diberikan oleh Grup Perseroan kepada peserta transaksi korporasi dan perselisihan atas syarat dan ketentuan perjanjian perdagangan yang kompleks.
Perseroan juga menghadapi kemungkinan menghadapi pihak yang berlawanan dalam transaksi perdagangan yang kompleks atau berisiko mengambil tindakan terhadap Perseroan dan/atau karyawan Perseroan atas kegagalan dalam memberikan nasihat secara profesional.
(b) Kerangka kerja hukum
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perbankan, industri jasa sekuritas dan keuangan, serta pengawasan regulator. Regulator memiliki wewenang untuk menetapkan dan memberlakukan peraturan, mengawasi dan melakukan pemeriksaan atas Perusahaan Efek untuk memenuhi tujuannya dan memastikan integritas pasar keuangan serta kepentingan nasabah/investor dan pihak ketiga lainnya yang bertransaksi dengan lembaga keuangan (termasuk Perseroan) terjaga dengan baik.
Kegagalan memenuhi ketentuan hukum dapat menyebabkan, antara lain, penyelidikan, tuntutan, denda, serta pembatasan atas Grup Perseroan, yang juga dapat menimbulkan dampak terhadap kegiatan usaha Perseroan tertentu.
Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian internal yang tepat serta kepatuhan Perseroan secara ketat terhadap undang-undang, ketentuan, dan peraturan tersebut.
Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa pelanggaran ketentuan hukum oleh Perseroan di masa depan atau perubahan di masa depan atas hukum dan peraturan yang berlaku saat ini, atau pemberlakuan ketentuan hukum baru oleh regulator yang berwenang tidak akan menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap bisnis Perseroan dan/atau Penawaran.
(c) Pembatasan hukum atas nasabah CGSI
Peraturan perundang-undangan baru atau perubahan dalam penerapan peraturan perundang- undangan yang saat ini berlaku atas nasabah Perseroan juga dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan. Sebagai contoh, perubahan peraturan dapat membatasi kegiatan nasabah Perseroan, dan karenanya, jasa Perseroan atas nama nasabah tersebut.
6.1.3. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang timbul dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, sumber daya manusia, dan sistem and/atau peristiwa eksternal, yang juga mencakup risiko Teknologi Informasi (“TI”), hukum, dan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah, tetapi tidak mencakup risiko strategis dan reputasi.
Perseroan memitigasi risiko operasional dengan menerapkan sistem pencadangan (back-up) dan kantor cadangan (back-up), sehingga dampak gangguan tidak akan memengaruhi jalannya kegiatan usaha Perseroan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko operasional Grup Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.4. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah potensi terjadinya publisitas negatif sehubungan dengan tindakan Perseroan atau entitas lainnya dalam Grup, serta praktik usaha atau asosiasinya, baik benar maupun tidak benar, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pendapatan, kegiatan usaha, atau basis nasabah, atau menyebabkan perkara hukum berbiaya tinggi atau langkah pembelaan lainnya. Hal ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Perseroan.
Hingga penerbitan Prospektus Waran Terstruktur ini, tidak terdapat publisitas negatif mengenai Perseroan dan tidak terdapat perkara hukum material yang sedang berjalan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa publisitas negatif oleh para pesaing Perseroan dan/atau pihak lainnya atau peristiwa lain di masa depan tidak akan menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap reputasi bisnis Perseroan dan/atau Penawaran ini.
Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Reputasi Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.5. Risiko Strategis
Risiko Strategis adalah risiko dampak terhadap pendapatan, reputasi, atau posisi Perseroan pada saat ini dan/atau di masa depan yang timbul dari perubahan lingkungan tempat Perseroan beroperasi dan dari keputusan strategis yang merugikan, pelaksanaan inisiatif strategis yang tidak tepat, atau respons yang tidak memadai terhadap perubahan industri, ekonomi, atau teknologi.
Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh personel Manajemen Kunci memiliki pengalaman luas dalam bidang usaha ini dan akan senantiasa memantau seluruh keputusan strategis yang dibuat oleh Perseroan serta fokus Perseroan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Strategis Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.6. Risiko Material Lainnya
6.1.6.1. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang disebabkan oleh pergerakan variabel-variabel pasar atas portofolio perusahaan efek, seperti, namun tidak terbatas pada, risiko tingkat suku bunga dan ekuitas yang terkait dengan instrumen keuangan dalam buku perdagangan.
Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian internal yang tepat serta pembatasan secara keta, dan penyusunan kebijakan Grup Perseroan sesuai dengan undang- undang, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.
Akan tetapi, tidak ada jaminan sehubungan dengan perubahan pasar di masa depan atau Keadaan Kahar yang tidak diperkirakan, yang dapat memengaruhi risiko pasar Perseroan secara signifikan. Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko pasar Grup Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.6.2. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko di mana Perseroan dalam keadaan tidak mampu memelihara likuiditas yang memadai untuk memenuhi komitmen dan kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo dan untuk bertransaksi dengan biaya yang wajar. Risiko likuiditas juga timbul dari kegagalan mengelola penurunan atau perubahan tak terencana terkait sumber-sumber pendanaan.
Kebijakan Perseroan meliputi pengelolaan likuiditas Perseroan dan memastikan Perseroan memiliki aset likuid yang memadai untuk memenuhi kewajiban pada Tanggal Pelaksanaan. Pada tanggal penerbitan Waran Terstruktur ini, Perseroan memiliki aset yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pada Tanggal Pelaksanaan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko likuiditas Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.6.3. Perdagangan oleh Grup Perseroan
Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pembelian atau pembelian kembali Waran Terstruktur di pasar terbuka atau melalui tender atau perjanjian di bawah tangan dan menjadi Pemegang Waran Terstruktur. Setiap Waran Terstruktur yang dibeli tersebut dapat dipegang dan/atau dijual kembali dan/atau diserahkan untuk pembatalan setiap saat apabila seluruh Waran Terstruktur yang beredar telah dibeli oleh Perseroan .
Untuk melakukan lindung nilai terhadap posisi Perseroan atau melepaskan lindung nilai yang telah dilakukan, Perseroan mungkin melakukan perdagangan atas Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur atau efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur. Kegiatan perdagangan ini dapat memberikan dampak (positif atau negatif) terhadap harga Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur atau efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur yang diperdagangkan di BEI.
6.1.6.4. Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan
CGSI mungkin melaksanakan kebijaksanaannya untuk melakukan penyesuaian terhadap persyaratan Waran Terstruktur yang dicatatkan oleh CGSI untuk memperhitungkan perubahan harga atau nilai Underlying Waran Terstruktur yang disebabkan oleh aksi korporasi, seperti: Rights Issue, Bonus Issue, pengembalian modal, dan bentuk aksi lainnya yang diperbolehkan oleh regulator. Perincian lebih lanjut mengenai penyesuaian Persyaratan disajikan dalam Bagian 3.8 Prospektus ini.
6.1.6.5. Benturan Kepentingan Potensial
Berdasarkan Pasal 9 POJK 8/2021, Penerbit Waran Terstruktur wajib menyajikan informasi dalam Prospektus dan Term Sheet apabila terdapat afiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan penerbit Efek yang Efeknya merupakan Underlying Waran Terstruktur.
Direksi dan pemegang Saham utama Perseroan mungkin melakukan transaksi atas Underlying Waran Terstruktur untuk rekening miliknya dan untuk rekening di bawah pengelolaannya. Perseroan dan pemegang Saham utama mungkin menerbitkan instrumen derivatif lainnya sehubungan dengan Underlying Waran Terstruktur. Transaksi atau peluncuran produk yang bersaing tersebut ke pasar dapat menimbulkan dampak positif atau negatif terhadap nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.
Perseroan dan pemegang Saham utama, dalam kegiatan usaha sehari-hari, juga dapat bertindak:
(a) Sebagai penjamin emisi sehubungan dengan penawaran Underlying Waran Terstruktur di masa depan; atau
(b) Sebagai penasihat penerbit ekuitas atau efek lainnya, yang mungkin juga mencakup salah satu atau beberapa Perusahaan Underlying.
Selain itu, Perseroan sebagai bagian dari aktivitas lindung nilainya (hedging activity), dapat mengadakan kontrak atau perjanjian lindung nilai dengan para pemegang Underlying utamanya sehubungan dengan Underlying Waran Terstruktur. Aktivitas ini dapat menimbulkan benturan kepentingan potensial dan/atau memengaruhi nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.
Risiko tersebut di atas dimitigasi dengan cara sebagai berikut:
(a) Perseroan telah menyusun pengendalian internal sebagaimana mestinya, termasuk menerapkan kebijakan Chinese Wall dan Insider Trading Policy, yang mewajibkan, antara lain, pemisahan yang jelas antar departemen yang berbeda dalam CGSI guna memastikan kerahasiaan informasi sensitif serta memastikan penerbitan Waran Terstruktur dilakukan secara independen dan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum; dan
(b) Perseroan tunduk kepada UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan diwajibkan berdasarkan izin Perusahaan Efek yang dimilikinya, untuk mematuhi kebijakan, peraturan dan pedoman ketat yang diterbitkan (dari waktu ke waktu) oleh OJK, Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan pengelolaan keadaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
6.1.6.6. Xxxxxxxxxxxxxan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan
Dalam hal terjadi pengambilalihan atau skema perjanjian atau bentuk reorganisasi lain yang dilaksanakan oleh Perseroan, atau melibatkan Perseroan, atau peristiwa lainnya dengan dampak serupa terhadap hak-hak para Pemegang Waran Terstruktur, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaannya, dapat melakukan penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur dengan cara yang wajar secara komersial.
6.1.6.7. Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan
Dalam hal terjadi merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan, dapat terjadi perubahan, seperti perubahan nama atau pengalihan aset. Akan tetapi, perusahaan, perwalian, atau badan lainnya yang menjadi penerima merger, penggabungan, atau reorganisasi Perseroan akan menanggung seluruh tanggungjawab dan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur sehingga hak-hak para Pemegang Waran Terstruktur akan tetap ada dan dapat diberlakukan.
6.1.6.8. Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Penerbit
Apabila Perseroan dilikuidasi atau dibubarkan, atau terjadi penunjukan kurator dan/atau administrator sehubungan dengan seluruh atau secara substansial seluruh kewajiban, properti, atau aset Perseroan, Waran Terstruktur akan diselesaikan terlebih dahulu dan diselesaikan secara tunai sebagaimana ditentukan oleh Perseroan dengan tunduk pada syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur. Oleh karenanya, terdapat risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur yang bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba.
6.2. Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur
6.2.1. Risiko Premium
6.2.1.1. Risiko Waran Terstruktur “European-style”
Waran Terstruktur European Style hanya dapat dilaksanakan pada Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya, harga Waran Terstruktur di pasar sekunder mungkin diperdagangkan pada diskon (atau premium, sebagaimana berlaku) dibandingkan estimasi nilai wajarnya dalam keadaan tertentu, termasuk akibat faktor penawaran dan permintaan. Oleh karenanya, apabila Jumlah Penyelesaian Tunai adalah nol atau negatif pada Tanggal Pelaksanaan, Investor dapat kehilangan seluruh nilai investasi Investor.
6.2.1.2. Tidak ada jaminan atau perlindungan modal
Investor wajib memperhatikan bahwa Waran Terstruktur tidak dijamin atau memiliki perlindungan modal, dan modal yang diinvestasikan tidak dijamin atau dilindungi. Investor Waran Terstruktur harus siap dan mampu menanggung kerugian sampai dengan modal yang diinvestasikan.
6.2.1.3. Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
Harga pasar Waran Terstruktur dipengaruhi salah satunya oleh fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur. Terdapat kemungkinan bahwa dalam hal harga Underlying Waran Terstruktur mengalami kenaikan, maka nilai Waran Terstruktur akan mengalami penurunan. Leverage yang timbul dari investasi dalam Waran Terstruktur berarti persentase perubahan harga Underlying Waran Terstruktur dalam jumlah kecil dapat menyebabkan persentase perubahan yang lebih besar dalam harga Waran Terstruktur. Oleh karenanya, imbal hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif dan Investor berisiko kehilangan seluruh investasi Investor apabila pergerakan harga Underlying Waran Terstruktur tidak sesuai dengan arah yang diantisipasi.
Underlying Waran Terstruktur dalam hal ini merujuk kepada efek bersifat ekuitas. Oleh karena itu, penjualan Underlying Waran Terstruktur dalam jumlah substansial di pasar publik, atau persepsi di pasar bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga pasar Underlying Waran Terstruktur yang berlaku, dan Waran Terstruktur. Hasil operasi, kondisi keuangan, prospek dan strategi usaha Perusahaan Underlying dapat memengaruhi harga Waran Terstruktur selama terkait dengan Underlying Waran Terstruktur. Harga perdagangan Underlying Waran Terstruktur akan dipengaruhi oleh hasil aktivitas usaha Perusahaan Underlying (yang pada gilirannya tunduk pada berbagai risiko sehubungan dengan bisnis dan operasinya masing-masing) dan oleh faktor-faktor lain seperti perubahan lingkungan hukum yang dapat memengaruhi pasar tempat Perusahaan Underlying beroperasi dan pasar modal secara umum. Aksi korporasi seperti penjualan Underlying Waran Terstruktur, reorganisasi atau pengambilalihan juga dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga Underlying Waran Terstruktur.
6.2.2. Risiko Perdagangan
6.2.2.1. Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur
Apabila terdapat Waran Terstruktur yang belum dilaksanakan dan perdagangan Underlying Waran Terstruktur di BEI dihentikan sementara (yang berada di luar kendali Perseroan), maka perdagangan Waran Terstruktur di BEI juga dapat dihentikan sementara untuk jangka waktu yang sama apabila BEI memandang
tindakan tersebut tepat dalam rangka mempertahankan pasar yang adil dan tertib bagi Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur, atau jika BEI memandang tindakan tersebut tepat bagi kepentingan publik atau untuk melindungi investor.
Apabila dalam peristiwa tersebut diatas, BEI tidak menghentikan sementara perdagangan Waran Terstruktur, Perseroan berhak mengajukan permohonan penghentian sementara atas perdagangan Waran Terstruktur. Penghentian sementara perdagangan Waran Terstruktur dan/atau Underlying Waran Terstruktur di BEI tidak menghalangi para pemegang Waran Terstruktur untuk melaksanakan haknya berdasarkan Waran Terstruktur. Akan tetapi, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaan mutlak Perseroan, dapat melakukan penyesuaian atas hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur sejauh Perseroan dapat melakukan penyesuaian tersebut secara wajar tanpa merugikan hak-hak para pemegang Waran Terstruktur secara material. Pemberitahuan tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan kepada para pemegang Waran Terstruktur sesegera mungkin.
6.2.3. Risiko Likuiditas
6.2.3.1. Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur
Waran Terstruktur akan diterbitkan dan dicatatkan di Papan Waran Terstruktur BEI. Tidak ada jaminan bahwa akan terbentuk pasar yang aktif bagi Waran Terstruktur setelah pencatatannya, atau apabila terbentuk, pasar tersebut akan bertahan sepanjang masa berlaku Waran Terstruktur.
Meskipun Perseroan telah berjanji untuk menyediakan likuiditas dan menciptakan pasar Waran Terstruktur dengan melakukan kuotasi permintaan beli dan penawaran jual atas Waran Terstruktur di sistem perdagangan BEI, tingkat likuiditas akan tergantung pada harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI pada saat atau setelah pencatatannya dan pada kekuatan pasar, yang berada di luar kendali Perseroan. Selain itu, tingkat likuiditas dapat mengalami dampak negatif dalam keadaan tertentu, di mana Perseroan tidak mampu dan/atau tidak berkewajiban untuk menciptakan pasar bagi Waran Terstruktur. Perincian lebih lanjut tentang keadaan tersebut diuraikan dalam Bagian 3.5 Prospektus ini.
6.3. Risiko Lainnya
6.3.1. Risiko Investasi Umum
Apabila investor mempertimbangkan untuk membeli Waran Terstruktur, investor direkomendasikan untuk berpengalaman dalam transaksi waran atau opsi dan mengambil keputusan investasi hanya setelah mempertimbangkan secara saksama, bersama dengan penasihat Investor, kesesuaian Waran Terstruktur bagi investor. Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak yang sepenuhnya memahami risiko yang terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga pemesanan atau pembelian yang dibayarkan atas Waran Terstruktur.
Investasi dalam Waran Terstruktur tidak sama dengan memiliki Underlying Waran Terstruktur atau memiliki investasi langsung dalam Underlying Waran Terstruktur. Harga pasar Waran Terstruktur terkait dengan harga pasar Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan dan akan dipengaruhi (secara positif dan negatif) oleh Underlying Waran Terstruktur. Setiap perubahan harga pasar Waran Terstruktur dan harga pasar Underlying Waran Terstruktur belum tentu memiliki korelasi secara langsung atau proporsional. Fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur akan memengaruhi harga Waran Terstruktur, akan tetapi belum tentu dalam skala dan arah yang sama.
6.3.2. Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying dan tidak melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan syarat dan ketentuan Waran Terstruktur
Perseroan tidak melakukan penyelidikan atau penilaian atas kegiatan usaha dan prospek Perusahaan Underlying. Oleh karenanya, penerbitan Waran Terstruktur Perseroan bukan merupakan rekomendasi dari Perseroan sehubungan dengan investasi dalam Perusahaan Underlying.
Selain itu, investor harus menyadari bahwa Perusahaan Underlying tidak akan berpartisipasi dalam menetapkan syarat dan ketentuan Waran Terstruktur dan tidak memiliki kewajiban sehubungan dengan jumlah penyelesaian yang akan dibayarkan kepada Investor (bila ada) pada saat pelaksanaan Waran Terstruktur, termasuk kewajiban untuk mempertimbangkan, atas alasan apa pun, kebutuhan Perseroan atau kebutuhan investor.
6.3.3. Faktor-faktor yang memengaruhi harga Waran Terstruktur
Harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI tergantung pada, antara lain, likuiditas dan Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur, harga, harga permintaan beli dan penawaran jual, volatilitas, dan likuiditas Underlying Waran Terstruktur, waktu yang tersisa hingga Tanggal Pelaksanaan, perubahan tingkat suku bunga dan nilai dividen interim Perusahaan Underlying.
Apabila investor membeli Waran Terstruktur, tidak ada jaminan bahwa harga pasar Waran Terstruktur, baik pada dan setelah Pencatatan, akan setara atau melebihi harga yang dibayarkan oleh Investor.
Investor diperingatkan bahwa harga Waran Terstruktur dapat mengalami penurunan nilai atau kenaikan dengan kecepatan yang sama. Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur mungkin tidak dapat diperkirakan, terjadi secara tiba-tiba dan dalam nilai yang besar, dan perubahan tersebut dapat menyebabkan harga Waran Terstruktur bergerak dengan arah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap imbal hasil investasi investor. Apabila harga Underlying Waran Terstruktur tidak bergerak dengan arah yang diperkirakan, maka imbal hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif. Akan tetapi, kerugian tersebut terbatas pada harga pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur dan biaya transaksi yang terkait.
Oleh karenanya, investor disarankan untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut serta biaya transaksi secara saksama sebelum melakukan transaksi atas Waran Terstruktur.
6.3.4. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham
Sebagai investor Waran Terstruktur, investor tidak berhak atas hak suara atau hak untuk menerima dividen, pembagian laba, atau pembagian lainnya, atau hak-hak lainnya yang pada umumnya dimiliki oleh pemegang Underlying Waran Terstruktur kecuali secara khusus dinyatakan lain dalam Persyaratan Seri yang bersangkutan.
Selanjutnya, investor juga harus mengetahui bahwa Perseroan tidak memiliki kendali atas manajemen atau operasi Perusahaan Underlying. Oleh karenanya, kinerja Perusahaan Underlying, yang dapat menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur sepenuhnya tergantung pada manajemen Perusahaan Underlying tersebut, yang berada di luar kendali Perseroan.
6.3.5. Penurunan seiring waktu
Harga Waran Terstruktur terdiri dari Nilai Intrinsik dan nilai waktu. Investor harus menyadari bahwa nilai waktu Waran Terstruktur menurun (decay) seiring dengan waktu dan akan mendekati nol pada waktu mendekati Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya, apabila investor memegang Waran Terstruktur dalam jangka waktu tertentu, penurunan seiring waktu tersebut dapat menghapuskan sebagian atau seluruh keuntungan Waran Terstruktur yang disebabkan oleh pergerakan Underlying Waran Terstruktur.
6.3.6. Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor
Apabila investor bermaksud membeli Waran Terstruktur sebagai lindung nilai terhadap risiko pasar yang terkait dengan investasi dalam Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain memiliki eksposur terhadap Underlying Waran Terstruktur, investor harus mengakui risiko yang terkait dengan penggunaan Waran Terstruktur dalam cara tersebut. Akibat penawaran dan permintaan atas Waran Terstruktur yang berfluktuasi, tidak ada jaminan bahwa nilai Waran Terstruktur akan berkorelasi dengan pergerakan harga Underlying Waran Terstruktur. Oleh karenanya, Waran Terstruktur mungkin tidak menghapuskan seluruh risiko pasar yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur atau portofolio investasi yang terdiri dari Underlying Waran Terstruktur.
6.3.7. Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu
Investasi dalam Waran Terstruktur melibatkan risiko valuasi sehubungan dengan Underlying Waran Terstruktur. Nilai Underlying Waran Terstruktur mungkin mengalami kenaikan atau penurunan sejalan dengan waktu akibat berbagai faktor, termasuk, antara lain, aksi korporasi oleh Perusahaan Underlying (seperti hak-hak, Rights Issue, Bonus Issue, penggabungan saham atau pemecahan ekuitas, pengembalian modal, dan lain sebagainya).
Peristiwa tertentu yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur memberikan hak kepada Perseroan untuk melakukan penyesuaian atau amendemen atas Persyaratan Waran Terstruktur. Akan tetapi, Xxxseroan tidak diwajibkan melakukan penyesuaian atas setiap faktor yang memengaruhi aset Perusahaan Underlying. Peristiwa di mana tidak dilakukan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan atau Rasio Pelaksanaan atau bagian mana pun dari Persyaratan dapat memengaruhi harga perdagangan Waran Terstruktur dan imbal hasil pada saat pelaksanaan Waran Terstruktur.
Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.8 Prospektus ini untuk memahami peristiwa yang mengharuskan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur dan/ atau Rasio Pelaksanaan, dan sangat disarankan untuk memahami dampak penyesuaian tersebut terhadap investasi Investor dalam Waran Terstruktur.
6.3.8. Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying Waran Terstruktur
Perseroan mungkin menetapkan bahwa Waran Terstruktur yang beredar akan secara otomatis dilaksanakan dan diselesaikan secara tunai sesuai dengan ketentuan syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur apabila Jumlah Penyelesaian Tunai melebihi nol. Akan tetapi, apabila Jumlah Penyelesaian Tunai setara atau kurang dari nol, Waran Terstruktur yang beredar menjadi tidak berlaku tanpa pembayaran apa pun kepada Pemegang Waran Terstruktur. Terdapat kemungkinan bahwa Waran Terstruktur akan diakhiri sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur, maka, penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada Bagian 3.7
6.3.9. Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain terkait Perusahaan
Underlying
(a) Penawaran pengambilalihan dan akuisisi wajib
Untuk tujuan seluruh Waran Terstruktur, dalam hal terjadi penawaran pengambilalihan atau akuisisi wajib atas Perusahaan Underlying, tidak akan dilaksanakan pembatalan Waran Terstruktur. Waran Terstruktur akan tetap dapat dilaksanakan oleh para Pemegang Waran Terstruktur selama sisa waktu Periode Pelaksanaan, kecuali penawaran pengambilalihan atau akuisisi wajib tersebut atau peristiwa lain berupa penawaran, skema, kontrak, akuisisi, atau pembatalan Underlying Waran Terstruktur menyebabkan terjadinya likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying atau penghapusan pencatatan dan penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur (dalam hal tersebut Waran Terstruktur akan berakhir dan menjadi tidak berlaku untuk tujuan apa pun).
(b) Bentuk reorganisasi lainnya
Agar tercapainya penerbitan Waran Terstruktur, dalam hal terdapat penawaran pengambilalihan atau Akuisisi Wajib untuk Perusahaan Underlying, termasuk skema perjanjian atau reorganisasi yang menyebabkan privatisasi Perusahaan Underlying, atau Perusahaan Underlying ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku, Perseroan berhak, berdasarkan kebijaksanaan yang wajar dan tanpa kewajiban apa pun kepada para Pemegang waran Terstruktur, untuk memperlakukan Waran Terstruktur sebagaimana secara wajar dianggap tepat dalam keadaan yang terjadi dan dengan atau tanpa penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur yang bersangkutan.
6.3.10. Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur
Dalam hal terjadi merger, konsolidasi, atau reorganisasi Perusahaan Underlying sehingga Perusahaan
Underlying:
(i) Melakukan penggabungan dengan atau ke dalam perusahaan lain;
(ii) Melakukan konsolidasi dengan atau ke dalam perusahaan lain; atau
(iii) Menjual atau mengalihkan seluruh atau secara substansial seluruh asetnya,
(“Peristiwa Restrukturisasi”), Perseroan, dengan itikad baik, dapat mengambil salah satu dari tindakan berikut ini:
(i) Membatalkan Waran Terstruktur dan melakukan penyelesaian secara tunai apabila Jumlah Penyelesaian Tunai lebih dari nol. Jumlah Penyelesaian Tunai akan ditentukan oleh Penerbit berdasarkan nilai pasar wajar Underlying Waran Terstruktur setelah memperhitungkan peristiwa restrukturisasi sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Perseroan; atau
(ii) Melakukan penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur, sesuai dengan ketentuan Waran Terstruktur. Pemberitahuan tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan kepada para Pemegang Waran Terstruktur sesegera mungkin.
Oleh karenanya, terdapat risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur yang bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba. Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.7 untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai metode penyelesaian hak Waran Terstruktur.
6.3.11. Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage
Waran Terstruktur merupakan produk dengan leverage dan instrumen yang memiliki volatilitas. Jumlah investasi awal, yaitu harga Waran Terstruktur, relatif kecil dibandingkan nilai Underlying Waran Terstruktur. Pergerakan pasar yang relatif kecil akan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap harga Waran Terstruktur.
6.3.12. Risiko politik, ekonomi, dan hukum
Setiap perubahan dalam kondisi politik, ekonomi dan/atau hukum dalam yurisdiksi yang relevan dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kondisi keuangan dan prospek usaha Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur. Ketidakpastian politik, ekonomi, dan hukum tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada, perubahan dalam kepemimpinan politik, perampasan, nasionalisasi, negosiasi ulang atau pembatalan kontrak yang berjalan, perubahan tingkat suku bunga, metode perpajakan dan peraturan mata uang asing.
Selain itu, upaya pemerintah yang terus berlanjut ke arah liberalisasi perdagangan dan globalisasi dapat menimbulkan dampak terhadap prospek usaha Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur. Walaupun liberalisasi perdagangan dan globalisasi bertujuan untuk menciptakan peluang dan manfaat lebih luas bagi perusahaan lokal untuk mendapatkan potensi pasar di negara-negara tetangga. Tidak ada jaminan bahwa kebijakan liberalisasi perdagangan tersebut tidak akan menimbulkan dampak merugikan terhadap Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur yang timbul dari, persaingan yang lebih ketat.
6.3.13. Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian
Investor harus memperhatikan bahwa dalam hal terjadi Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian, pembayaran Jumlah Penyelesaian Tunai pada saat pelaksanaan yang sah atas Waran Terstruktur dapat mengalami penundaan. Harap mengacu ke Bagian 3.7 Prospektus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
6.3.14. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying dan Underlying
Waran Terstruktur
Informasi tertentu dan harga Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur dapat diperoleh atau diambil dari sumber-sumber pihak ketiga seperti penyedia jasa berita keuangan atau penyedia jaringan informasi keuangan.
Oleh karenanya, investor harus menyadari bahwa penundaan dalam transmisi, informasi yang tidak lengkap atau tidak tersedia dari pihak ketiga atau penundaan dalam aktivitas Liquidity Providing dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kinerja Waran Terstruktur. Investor juga harus menyadari bahwa Perseroan, dengan dilandasi itikad baik, telah mengambil informasi dan harga yang relevan dari sumber- sumber pihak ketiga, dan oleh karenanya, tidak melakukan verifikasi secara independen atas informasi tersebut.
Selain itu, Perusahaan Underlying tercatat di BEI, dan oleh karenanya tunduk pada ketentuan pengungkapan secara berkala yang berlaku.
6.3.15. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying
Harap diperhatikan bahwa Perusahaan Underlying wajib mematuhi hukum, ketentuan, peraturan, pedoman, persyaratan, atau ketetapan yang ditetapkan oleh otoritas yang terkait di negara asalnya masing-masing selama masa berlaku Waran Terstruktur.
6.3.16. Kombinasi berbagai faktor risiko
Dua atau lebih faktor risiko dapat secara bersama-sama menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur sehingga dampak dari faktor risiko secara individual mungkin tidak diprediksi. Tidak ada kepastian yang dapat diberikan perihal dampak dari kombinasi berbagai faktor risiko terhadap nilai Waran Terstruktur.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
7. INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR
7.1. Tujuan Penawaran
Penawaran ini sejalan dengan tujuan Perseroan untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif terhadap perkembangan Waran Terstruktur di pasar modal Indonesia. Perseroan berencana mengembangkan serangkaian produk kompetitif yang akan memperluas pilihan investasi dan peluang yang tersedia bagi investor. Perseroan berupaya menyediakan produk yang memenuhi kebutuhan investor akan leverage, pilihan Underlying Waran Terstruktur dan gambaran investasi jangka panjang maupun jangka pendek. Perseroan berupaya menyediakan likuiditas yang wajar dan transparan melalui penciptaan pasar sehingga investor dapat memperjualbelikan Waran Terstruktur dengan mudah.
7.2. Manfaat Waran Terstruktur
Salah satu fitur unggulan waran terstruktur adalah Waran Terstruktur memungkinkan investor untuk mendapatkan eksposur leverage ke Efek Undelying yang memperbesar potensi keuntungan (atau kerugian) dengan pengeluaran investasi yang sama, dibandingkan dengan Efek Undelying.
Akibat leveraging effect, dibutuhkan modal dalam jumlah yang lebih kecil untuk mencapai paparan yang setara terhadap Underlying Waran Terstruktur, sehingga investor dapat meraih manfaat dari pengeluaran investasi yang lebih rendah untuk turut menikmati kinerja harga Underlying Waran Terstruktur.
Manfaat lain dari perdagangan Waran Terstruktur adalah Regulator dan lembaga keuangan cenderung mengenakan biaya transaksi yang lebih rendah mengingat nilai transaksi Waran Terstruktur yang lebih rendah. Dengan nominal investasi yang relatif kecil untuk membeli Waran Terstruktur, yang hanya sebagian dari biaya pembelian aset Underlying, memungkinkan investor untuk memiliki keleluasaan lebih atas modal mereka dan memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan modal tersebut pada investasi atau tujuan lain.
Secara keseluruhan, potensi keuntungan bagi Pemegang waran Terstruktur tidak terbatas, namun risiko kerugian terbatas pada modal Investor. Akan tetapi, Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak yang sepenuhnya memahami risiko yang terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga pemesanan atau pembelian yang dibayarkan atas Waran Terstruktur.
Xxxxx mengacu pada Bagian 6 Prospektus untuk informasi lebih lanjut mengenai Risiko terkait Waran Terstruktur.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
8. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA
8.1. Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur
8.1.1. Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur
Proses pemesanan Waran Terstruktur akan dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Prospektus ini dan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur (“FPP-WT”). Pemesanan pembelian Waran Terstruktur dilakukan menggunakan FPP-WT asli yang diterbitkan oleh Penerbit Waran Terstruktur.
FPP-WT asli dapat diperoleh dari Penerbit Waran Terstruktur yang namanya tercantum dalam sampul depan Prospektus ini dan secara daring melalui xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx. Setiap calon Pemesan yang berminat wajib memiliki Sub-Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang merupakan Pemegang Rekening di KSEI. Penerbit berhak menolak pemesanan dalam hal Pemesan tidak memenuhi persyaratan.
8.1.2. Pemesan yang Berhak
Pihak yang berhak untuk memesan/membeli Waran Terstruktur selama Penawaran Umum adalah orang perorangan dan/atau Lembaga/Entitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.1.3. Volume Pemesanan
Pengajuan volume pemesanan Waran Terstruktur dalam kelipatan 100 (seratus) unit Waran Terstruktur.
8.1.4. Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif
Waran Terstruktur yang ditawarkan ke masyarakat telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek yang ditandatangani oleh Perseroan dan KSEI. Dengan didaftarkannya Waran Terstruktur tersebut pada KSEI, maka atas Waran Terstruktur yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Perseroan tidak menerbitkan efek hasil penawaran umum dalam bentuk fisik, tetapi efek tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
2) Efek yang dijatahkan setelah penawaran umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek para Pemegang Waran Terstruktur setelah penutupan penawaran umum untuk Waran Terstruktur yang bersangkutan.
3) KSEI, perusahaan Penerbit Waran Terstruktur, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi kepada Pemegang Rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Waran Terstruktur. Konfirmasi tersebut merupakan konfirmasi yang sah atas Waran Terstruktur yang terdaftar dalam Rekening Efek.
4) Pengalihan kepemilikan Waran Terstruktur dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening dalam sistem pembukuan KSEI.
5) Pembayaran dividen, Bonus Issue, dan Rights Issue (apabila dinyatakan dalam Term Sheet yang bersangkutan) dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
8.1.5. Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur
1) Selama periode Penawaran, pemesan dapat menyampaikan permohonan Pemesanan Waran Terstruktur selama jam kerja ke kantor Penerbit Waran Terstruktur atau secara daring melalui sistem perdagangan daring Waran Terstruktur.
2) Setiap pemesan hanya dapat mengajukan 1 (satu) Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur, dan pemesan tersebut wajib menyertakan salinan kartu identitas (KTP/Paspor bagi pemesan perorangan dan Anggaran Dasar bagi pemesan Entitas) dan menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan. Pemesan asing juga harus menyatakan nama dan alamat resmi yang jelas, lengkap dan sah di luar negeri serta menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan.
3) Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan dan terbukti bahwa pemesan mengajukan pemesanan Waran Terstruktur dalam lebih dari 1 FPP-WT, Penerbit Waran Terstruktur hanya akan memperhitungkan FPP-WT pertama yang diajukan pemesan tersebut.
4) Penerbit Waran Terstruktur berwenang untuk menolak permohonan Pemesanan Waran Terstruktur yang tidak lengkap atau tidak memenuhi seluruh persyaratan pembelian Waran Terstruktur.
5) Pemesan tidak diperbolehkan membatalkan pembelian Waran Terstruktur yang telah memenuhi persyaratan pemesanan.
8.1.6. Masa Penawaran Umum
Berdasarkan POJK 8/2021, periode penawaran umum berlangsung selama 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja.
8.1.7. Xxxxxx dan Ketentuan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer antar bank dari RDN pemesan dalam Rupiah dan harus dibayarkan kepada Penerbit Waran Terstruktur pada saat penyampaian formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur. Apabila dana pembayaran tidak tersedia di RDN pemesan pada masa penawaran umum, formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur yang telah diajukan dianggap dibatalkan dan pemesan tidak berhak atas penjatahan Waran Terstruktur.
8.1.8. Penjatahan Waran Terstruktur
Penjatahan Waran Terstruktur akan dilaksanakan oleh PT CGS International Sekuritas Indonesia.
8.1.9. Penundaan atau Pembatalan Pencatatan
Selama jangka waktu terhitung dari Pernyataan Efektif hingga berakhirnya masa Penawaran Umum, Penerbit Waran Terstruktur dapat melakukan penundaan,perpanjangan masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum dengan ketentuan berikut ini:
Adanya keadaan force majeure dan/atau di luar kendali perusahaan :
1) Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur selama sekurang-kurangnya 1 (satu) Hari Bursa; dan/atau
2) Terdapat Keadaan Kahar yang menyebabkan perdagangan BEI dihentikan atau ditangguhkan.
Walaupun Perseroan akan berupaya mematuhi berbagai ketentuan hukum, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa tidak akan terjadi peristiwa yang dapat menyebabkan penundaan atau pembatalan Pencatatan. Dalam hal Perseroan harus membatalkan pencatatan Waran Terstruktur, dana yang telah dibayarkan sehubungan dengan pemesanan Investor akan dikembalikan tanpa bunga setelah penutupan Penawaran.
8.1.10. Biaya yang relevan
Harga pembelian untuk Waran Terstruktur dan biaya transaksi yang relevan termasuk pajak (jika ada) berdasarkan peraturan yang berlaku akan ditanggung oleh investor. Dana hasil penjualan Waran Terstruktur dikurangi biaya transaksi penjualan (komisi broker, biaya transaksi BEI, biaya kliring KPEI, biaya penyelesaian dan dana jaminan KPEI, PPN dan PPh), akan diterima dalam RDN dan biaya lain (jika ada).
8.1.11. Proses Indemnitas
Bagi investor yang telah mengisi formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur, menyetorkan dana pembelian Waran Terstruktur, Penerbit berwenang menolak pemesanannya secara keseluruhan atau sebagian, dalam hal terjadi:
1) Penundaan atau pembatalan Penawaran Umum; atau
2) Kelebihan pemesanan
maka pengembalian dana akan disetorkan dalam Rupiah ke RDN investor yang terdampak selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan atau tanggal pengumuman penundaan atau pembatalan penawaran sesuai dengan ketentuan POJK 8/2021 tentang Waran Terstruktur.
Perseroan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dana pemesanan yang disebabkan oleh kelalaian agen penjual dan pihak lainnya yang bukan merupakan bagian dari Perseroan dan afiliasi atau pihak berelasi.
8.2. Xxxxaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa
1) Pengaduan investor wajib diadministrasikan oleh customer support dan Compliance sesuai dengan tanggal pengaduan disertai bukti-bukti pendukung yang jelas.
2) Pengaduan harus diajukan secara tertulis oleh investor dengan format formulir pengaduan nasabah, investor dapat menyampaikan keluhan melalui media Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan/atau media Layanan Konsumen melalui email, telepon atau surat dengan lengkap dan menyampaikan kepada Perseroan.
3) Deskripsi terhadap pengaduan harus memuat tindakan atau penanganan yang telah dilakukan termasuk penyelesaian permasalahan yang diajukan.
4) Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah secara lisan pada kantor cabang wajib dicatat dan disampaikan oleh Branch Manager (BM) dan/atau Sales Manager di Kantor Pusat kepada bagian customer support untuk diadministrasikan dan apabila diperlukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses penanganan pengaduan investor.
5) Dalam hal tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, investor dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
6) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
7) Dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), konsumen dapat menyampaikan permohonan kepada OJK untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan investor yang dirugikan oleh pelaku di Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
8.3. Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur
Prospektus dan Formulir dapat diperoleh pada Masa Penawaran dengan menghubungi Penerbit: PT CGS International Sekuritas Indonesia
Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx 0, Xxxxxx 00
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: 150330
xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx Email: xx.xxxxxxxx@xxxx.xxx