LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKj-IP)
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKj-IP)
2022
PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
LOREM IPSUM
LOREM IPSUM
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxxxx 00000
Telp/Fax. (0000) 0000000 Website: xxxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx/ Email: xxxxxxx.xxxxx@xxxxx.xxx
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahuwata’ala yang telah melimpahkan rahmad-Nya sehingga penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj-IP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022 dapat diselesaikan dengan baik. Laporan Kinerja ini disusun untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan pemerintahan yang berorientasi hasil (Result Oriented Government). Selain itu laporan kinerja ini merupakan media akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban melalui penyajian laporan kinerja yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja ini merupakan pelaksanaan dari RPJMK Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022 yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022.
Laporan Kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi antara lain sebagai alat penilaian kinerja, wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya dan wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan Instansi Pemerintah.
Disadari sepenuhnya bahwa Laporan ini masih jauh dari sempurna namun demikian kami selalu berusaha meningkatkan kesempurnaan laporan ini, maka untuk itu diharapkan ada saran dan kritik demi perbaikan laporan pada tahun-tahun yang akan datang.
Semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj-IP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022 ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Blangpidie, 27 Januari 2023
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya
XXXXXX XXXXXX, SE
Pembina Tk.I/NIP. 19790909 200604 1 016
DAFTAR ISI
Hal
C. Gambaran Umum Dinas PMPTSPNAKERTRANS Kab. Aceh Barat Daya 4
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA 24
A. Capaian Kinerja Organisasi 25
LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Hal
DAFTAR GRAFIK
Hal
Salah satu azas dalam penerapan tata kepemimpinan yang baik (good government) adalah akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban dari amanat yang diberikan pada suatu lembaga. Dengan landasan pemikiran tersebut maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj-IP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022 ini disusun. LKj-IP ini menyajikan capaian kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya selama tahun 2022 yang merupakan amanah yang harus dilaksanakan.
LKj-IP ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja.
LKj-IP Tahun 2022 ini menyajikan berbagai keberhasilan maupun kegagalan dalam penanaman modal, pelayanan perizinan dan tenaga kerja. Keberhasilan penanaman modal dan perizinan tentunya bukan hanya keberhasilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya saja, tetapi juga menggambarkan seluruh lembaga pemerintahan, dukungan dunia usaha serta masyarakat secara umum. Oleh karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan strategis dalam mengawal perkembangan dan dinamika di bidang pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan secara konsisten dan berkesinambungan oleh seluruh jajaran SKPK sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya.
Berdasarkan analisis dan evaluasi objektif yang dilakukan melalui LKj-IP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2022 ini, diharapkan dapat terjadi optimalisasi peran kelembagaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh
Barat Daya pada tahun-tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government.
BAB I PENDAHULUAN
Penilaian dan pelaporan kinerja pemerintah daerah menjadi salah satu kunci untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Upaya ini juga selaras dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan akuntabilitas melalui penyusunan dan pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja, Laporan Kinerja (LKj) adalah media pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai kinerja instansi pemerintah dan bermanfaat untuk:
1. Mendorong instansi pemerintah dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good governance) yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijaksanaan dan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat Beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan;
3. Menjadikan masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah;
4. Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Di samping itu LKj merupakan dokumen yang berisi gambaran perwujudan kewajiban suatu instansi untuk mempertanggungjawabkan baik keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan tupoksi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara sistematis dan melembaga.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj-IP) secara periodik dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Proses penyusunan LKj-IP dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran bagi setiap instansi untuk mengukur pencapaian target kinerja yang sudah ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja. Pengukuran pencapaian target kinerja ini dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja setiap instansi pemerintah, yang dalam hal ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya. LKj-IP menjadi dokumen laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
LKj-IP merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengukuran secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta berorientasi kepada hasil (result-oriented government). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya laporan kinerja. Instansi yang wajib menyusun LKj-IP adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit
kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran 2022, pemerintah daerah dan masing-masing perangkat daerahnya menyusun LKj-IP Tahun 2022 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis yang telah ditetapkan. LKj-IP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja dan dokumen perencanaan. Dokumen LKj-IP bukanlah dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPK, RKPK/Renja SKPK, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Kinerja Tahunan(RKT).
1. Maksud
LKj-IP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya.
2. Tujuan
Tujuan penyusunan LKj-IP menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen
perjanjian kinerja di awal tahun anggaran. Dokumen LKj-IP ini dapat digunakan sebagai:
1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan perjanjian kinerja;
2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja; dan
3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja pada tahun berikutnya.
C. Gambaran Umum Dinas PMPTSPNAKERTRANS Kab. Aceh Barat Daya
1. Dasar Hukum Penetapan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu satuan kerja perangkat daerah yang berada di Kabupaten Aceh Barat Daya, yang dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya serta Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya.
2. Struktur Organisasi
Susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 62 Tahun 2017 terdiri dari:
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan.
3. Bidang Penanaman Modal, terdiri dari :
a. Seksi Perencanaan, Pengembangan Promosi Penanaman Modal;
b. Seksi Pelaksanaan Investasi dan Pembinaan Penanaman Modal; dan
c. Seksi Tenaga Kelistrikan dan Geologi.
4. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdiri dari :
a. Seksi Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja;
b. Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial;
c. Seksi Transmigrasi;
5. Bidang Pelayanan Perizinan dan Pengawasan, terdiri dari;
a. Seksi Pelayanan Perizinan;
b. Seksi Pengawasan dan Pengendalian; dan
c. Seksi Pengaduan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi.
6. UPTD; dan
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Gambar 1.1
Bagan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya
BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN PENGAWASAN
BIDANG TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
BIDANG PENANAMAN MODAL
KEPALA DINAS
SEKSI PENGADUAN, PENGOLAHAN DATA DAN SISTEM INFORMASI
SEKSI TRANSMIGRASI
SEKSI TENAGA KELISTRIKAN DAN GEOLOGI
SUB BAGIAN KEUANGAN, PROGRAM DAN PELAPORAN
SEKSI PENGAWASAN DAN PENGANDALIAN
SEKSI PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL
SEKSI PELAKSANAAN INVESTASI DAN PEMBINAAN PENANAMAN MODAL
SEKSI PELAYANAN PERIZINAN
SEKSI PELATIHAN KERJA DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
SEKSI PERENCANAAN, PENGEMBANGAN DAN PROMOSI PENANAMAN MODAL
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SEKRETARIS
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
3. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 62 Tahun 2017 terdiri dari:
a. Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi serta bidang pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
b. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya mempunyai fungsi:
1. Perumusan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis urusan pemerintahan bidang penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi serta bidang pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan daerah;
2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
3. Penyelenggaraan tugas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dan transmigrasi di Kabupaten Aceh Barat Daya;
4. Pelaksanaan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara periodik untuk mengetahui survey kepuasan masyarakat;
5. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait di bidang penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi serta pelayanan perizinan dan non perizinan;
6. Penyusunan maklumat pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai sifat, jenis dan karakteristik perizinan;
7. Pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
4. Sumber Daya Manusia Dinas PMPTSPNAKERTRANS Kabupaten Aceh Barat Daya
Dalam rangka menjalankan kegiatan administrasi dan operasionalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya didukung oleh aparatur yang berjumlah sebanyak 45 orang yang terdiri dari 5 orang atau 11,11% Pejabat Struktural, 8 orang atau 17,78% Fungsional Tertentu, 11 orang atau 24,44% Fungsional Umum dan 21 orang atau 46,67% Pegawai Tidak Tetap/Kontrak dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Aparatur berdasarkan Kelompok Jabatan
No | Kelompok Jabatan | LK | PR | Jumlah (orang) | Persen- tase | Keterangan |
1. | Struktural | 3 | 2 | 5 | 11,11% | Eselon II.b=1, III.a=1, III.b=2, dan IV.a=1 |
2. | Fungsional Tertentu | 5 | 3 | 8 | 17,78% | |
3. | Fungsional Umum | 5 | 6 | 11 | 24,44% | |
4. | Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kontrak | 6 | 15 | 21 | 46,67% | |
Jumlah | 19 | 26 | 45 | 100,00% |
Sumber data: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Keadaan 31 Desember 2022)
Berdasarkan tabel 1.1 di atas terlihat bahwa jumlah tersebut manggambarkan sumber daya manusia yang masih sangat terbatas dibandingkan dengan beban kerja yang membutuhkan ketepatan waktu, tepat sasaran dan tepat dari sisi anggaran.
Lebih lanjut perbandingan persentase aparatur berdasarkan Kelompok Jabatan dapat dilihat pada grafik 1.1 berikut:
Perbandingan Persentase Aparatur berdasarkan Kelompok Jabatan
Struktural;
11,11% Fungsional
Tertentu; 17,78%
Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kontrak 46,67%
Fungsional Umum; 24,44%
Jumlah PNS berdasarkan Golongan Ruang
No | Golongan Ruang | LK | PR | Jumlah (orang) | Persentase |
1. | IV | 3 | 1 | 4 | 16,67% |
2. | III | 8 | 6 | 14 | 58,33% |
3. | II | 2 | 4 | 6 | 25,00% |
4. | I | - | - | - | 0,00% |
Jumlah | 13 | 11 | 24 | 100,00% |
Sumber data: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Keadaan 31 Desember 2022)
Berdasarkan tabel 1.2 diatas terlihat bahwa mayoritas PNS yaitu Golongan III sebesar 58,33%, kemudian Golongan IV sebesar 16,67%, selanjutnya Golongan II sebesar 25,00% dan terakhir golongan yang paling rendah yaitu Golongan I sebesar 0,00%. Lebih jelasnya perbandingan jumlah PNS berdasarkan golongan ruang dapat dilihat pada grafik 1.2 berikut:
Perbandingan Persentase PNS berdasarkan Golongan Ruang
58,33%
60,00%
50,00%
40,00%
25,00%
30,00%
16,67%
20,00%
10,00%
0,00%
0,00%
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Tabel 1.3
Jumlah PNS berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
No | Kualifikasi Pendidikan | LK | PR | Jumlah (orang) | Persentase |
1. | Strata-2 / S-2 | - | - | - | 0,00% |
2. | Strata-1 / S-1 | 9 | 7 | 16 | 66,67% |
3. | Diploma | 1 | - | 1 | 4,17% |
4. | SLTA/Sederajat | 3 | 4 | 7 | 29,17% |
5. | Sekolah Dasar | - | - | - | 0,00% |
Jumlah | 13 | 11 | 24 | 100,00% |
Sumber data: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Keadaan 31 Desember 2022)
Berdasarkan tabel 1.3 diatas terlihat bahwa mayoritas PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya mayoritas PNS berpendidikan Srata-1 (S-1) yaitu sebesar 66,67%, selanjutnya yang setingkat SLTA/sederajat yaitu sebesar 29,17%, kemudian Diploma sebesar 4,17%, selanjutnya Strata-2 (S-2) dan setingkat Sekolah Dasar (SD) masing-masing sebesar 0,00%. Lebih lanjut Perbandingan kualifikasi pendidikan dapat dilihat pada grafik 1.3 berikut:
Perbandingan Persentase PNS berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
SLTA; 29,17%
SD; 0,00%
S.2; 0,00%
D.IV; 4,17%
S.1; 66,67%
S.2 S.1 D.IV SLTA SD
Jumlah PNS berdasarkan Usia
No | Usia (Tahun) | LK | PR | Jumlah (orang) | Persentase |
1. | 18 – 35 | 1 | 1 | 2 | 8,33% |
2. | 36 – 40 | 6 | 4 | 10 | 41,67% |
3. | 41 – 50 | 4 | 4 | 8 | 33,33% |
4. | 51 – 55 | 1 | 3 | 4 | 16,67% |
5. | 56 – 58 | - | - | - | 0,00% |
Jumlah | 12 | 12 | 24 | 100,00% |
Sumber data: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Keadaan 31 Desember 2022)
Berdasarkan tabel 1.4 diatas terlihat bahwa usia PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya didominasi PNS yang berusia antara 36 s/d 40 tahun yaitu sebesar 41,67%. Kemudian PNS yang berusia antara 41 s/d 50 tahun yaitu sebesar 33,33%, selanjutnya PNS yang berusia antara 51 s/d 55 tahun sebesar 16,67% dan yang berusia antara 18 s/d 35 tahun yaitu sebesar 8,33%, yang terakhir PNS yang akan memasuki usia pensiun antara 56 s/d 58 tahun yaitu sebesar 0,00%. Lebih lanjut Perbandingan persentase PNS berdasarkan usia dapat dilihat pada grafik 1.4 berikut:
Perbandingan Persentase PNS berdasarkan Usia
41,67%
33,33%
16,67%
8,33%
0,00%
50,00%
40,00%
30,00%
20,00%
10,00%
0,00%
18 - 35 36 - 40 41 - 50 51 - 55 56 - 58
USIA
Isu strategis percepatan pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkualitas terkait dengan upaya-upaya untuk menghidupkan perekonomian di Kabupaten Aceh Barat Daya yang tumbuh secara berkelanjutan, ramah lingkungan dan dinamis serta memberi dampak terhadap penyerapan tenaga kerja masyarakat, terkait dengan penanaman modal yang telah berinvestasi di Kabupaten Aceh Barat Daya, sehingga yang menjadi permasalahan/isu strategis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya, diantaranya:
1. Belum berkembangnya daya tarik investasi di Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Belum optimalnya promosi peluang investasi Kabupaten Aceh Barat Daya dalam forum-forum investasi regional maupun nasional;
3. Adanya kecenderungan fluktuatif realisasi penanaman modal di Kabupaten Aceh Barat Daya;
4. Rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban laporan kegiatan penanaman modal serta legalitas usaha;
5. Kualitas tenaga kerja relatif rendah;
6. Lapangan kerja yang terbatas di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sistematika penulisan LKj-IP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022 ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja, dengan penyajian sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi
Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi.
B. Realisasi Anggaran
Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini diuraikan kesimpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
LAMPIRAN- LAMPIRAN
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan merupakan standar dalam mengukur kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2017-2022, maka telah disusun Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas pada awal tahun 2022 dan dilakukan perubahan pada tahun anggaran berjalan disebabkan refocusing anggaran akibat bencana non alam pandemi Covid-19.
Dalam upaya mencapai target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Barat Daya telah disusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan. Rencana Kerja Tahunan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kinerja, Perjanjian Kinerja merupakan komitmen antara bawahan dan atasan dalam rangka mencapai realisasi atas target yang ditetapkan.
Rencana Strategis merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya.
Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022, yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan
program Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan dalam strategi pembangunan daerah berupa kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan serta kaidah pelaksanaannya. Untuk menjaga berkesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah, rencana strategi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya berpedoman pada RPJMK Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022.
Rencana Strategi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017- 2022 mencakup komponen-komponen visi, misi, tujuan, dan sasaran serta kebijakan dan program.
1. Visi dan Misi
1.1. Visi
Visi Jangka Menengah, yang selanjutnya hanya disebut sebagai Visi, adalah rumusan umum mengenai kondisi yang ingin dicapai (desired future) pada akhir periode perencanaan pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahun. Visi pembangunan daerah dalam RPJMK Aceh Barat Daya Tahun 2017- 2022 merupakan penjabaran dari Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka kondisi yang ingin dicapai (desired future) pada periode 2017-2022 adalah:
“Bersama kita Wujudkan Aceh Barat Daya yang Sejahtera dan
Islami”.
Visi pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022 ini menjadi arah cita-cita pembangunan yang sistematis bagi penyelenggara pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan segenap pemangku kepentingan. Penjelasan visi tersebut adalah sebagai berikut:
❖ Sejahtera, dalam arti selama lima tahun ke depan pemerintah harus mampu menurunkan angka kemiskinan secara periodik; memenuhi
kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan kemampuan daerah; memberi stimulus dan pemberdayaan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat yang akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, perkembangan etos kerja dan pendapatan masyarakat.
❖ Islami, bermakna bahwa masyarakat yang ingin diwujudkan adalah masyarakat yang religious, menerapkan nilai-nilai islami dalam setiap kegiatan dan tatanan kehidupan masyarakat, sosial dan budaya. Agama harus mampu menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan.
1.2. Misi
Berkaitan dengan pencapaian visi tersebut telah ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) misi yang harus dilaksanakan oleh satuan Kerja Perangkat Kabupaten, sebagai berikut:
1. Mengimplementasikan nilai-nilai keislaman dalam tatanan kehidupan masyarakat serta mewujudkan pelaksanaan syariat Islam.
2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi serta pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
3. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor riil pertanian, perkebunan, kelautan, usaha kecil dan menengah serta memfasilitasi berdirinya lembaga keuangan syari’ah.
4. Menciptakan peluang kerja baru melalui pemanfaatan potensi daerah yang berbasis kearifan lokal.
5. Meningkatkan pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan wilayah sebagai akses percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
6. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan dukungan maksimal terhadap pendidikan formal dan informal.
7. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk mewujudkan masyarakat Aceh Barat Daya yang sehat.
8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan melalui pemenuhan kebutuhan sosial.
9. Meningkatkan kreatifitas kepemudaan dan kebijakan yang responsive gender.
Berdasarkan urusan dan kewenangan yang dimiliki, dalam rangka mencapai 9 (sembilan) Misi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki kewajiban untuk mewujudkan Misi 3 dan 4.
Sebagai penjabaran lebih lanjut dari Visi dan Misi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya merumuskan tujuan, sasaran, dan cara mencapainya (kebijakan dan program) yang disajikan secara lengkap dalam Formulir Rencana Strategis pada tabel 2.1 berikut :
Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan
VISI : | BERSAMA KITA WUJUDKAN ACEH BARAT DAYA YANG SEJAHTERA DAN ISLAMI | ||
MISI III : | Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Sektor Riil Pertanian, Perkebunan, Kelautan, Usaha Kecil dan Menengah serta Memfasilitasi Berdirinya Lembaga Keuangan Syari’ah | ||
TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN |
Meningkatnya Kegiatan Ekonomi Masyarakat dan Mendorong Penguatan Perekonomian Daerah | 1. Meningkatnya Kinerja Penanaman Modal dan Realisasi Investasi di Daerah | 1.1. Meningkatnya produktifitas, kreatifitas, akses permodalan dan akses pasar | 1.1.1. Menyusun bahan promosi dan pemasaran investasi 1.1.2. Menyusun peta potensi investasi 1.1.3. Menyusun regulasi kemudahan 1.1.4. Melaksanakan promosi investasi 1.1.5. Mendorong terjalinnya kemitraan investasi 1.1.6. Meningkatkan pengawasan dan pendampingan serta bimbingan pelaporan investasi 1.1.7. Menumbuhkan, mengembangkan sentra pasar rakyat |
2. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan | 2.1. Meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan perizinan dan non perizinan | 2.1.1. Meningkatkan kapasitas SDM pelayanan 2.1.2. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan 2.1.3. Melaksanakan sosialisasi perizinan 2.1.4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang mudah dan jelas 2.1.5. Penyediaan fasilitas layanan mandiri dan sistem layanan online 2.1.6. Menyediakan layanan pengaduan yang memadai |
MISI IV : | Menciptakan Peluang Kerja Baru Melalui Pemanfaatan Potensi Daerah yang Berbasis Kearifan Lokal | ||
TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN |
Mewujudkan Tenaga Kerja yang Kompeten dan Produktif | 1. Meningkatnya Tenaga Kerja Berkeahlian | 1.1. Peningkatan kompetensi tenaga kerja | 1.1.1. Meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja 1.1.2. Meningkatkan produktifitas tenaga kerja 1.1.3. Menyediakan informasi pasar kerja |
2. Tujuan dan Sasaran
Mengacu pada tujuan yang telah ditetapkan, maka sasaran-sasaran strategis yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun adalah sebagai berikut:
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR TUJUAN/SASARAN | TARGET KINERJA TUJUAN /SASARAN PADA TAHUN | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||||
1. | Meningkatnya Kegiatan Ekonomi Masyarakat dan Mendorong Penguatan Perekonomian Daerah | 1. Meningkatnya Kinerja Penanaman Modal dan Realisasi Investasi di Daerah | ✓ Persentase laju pertumbuhan ekonomi | 5,0% | 5,2% | 5,3% | 5,5% | 5,7% |
2. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan | ✓ Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan perizinan | Baik | Baik | Baik | Baik | Baik | ||
2. | Mewujudkan Tenaga Kerja yang Kompeten dan Produktif | 1. Meningkatnya Xxxxxx Xxxxx Xxxkeahlian | ✓ Persentase tenaga kerja yang bersertifikasi kompetensi | 60% | 70% | 80% | 90% | 100% |
Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU merupakan indikator yang digunakan dalam mengukur tujuan dan sasaran strategis pemerintahan daerah dan OPD. IKU menggambarkan target pencapaian indikator OPD sesuai core business OPD terkait dan tertuang dalam tugas dan fungsi serta kewenangan utama organisasi.
Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya disajikan dalam tabel 2.3 berikut:
Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2022
NO | SASARAN/ STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | BIDANG PENANGGUNG JAWAB |
1. | Meningkatnya Kinerja Penanaman Modal dan Realisasi Investasi di Daerah | Nilai Realisasi Investasi di Kabupaten Aceh Barat Daya | Bidang Penanaman Modal |
2. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan | 1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan perizinan | Bidang Pelayanan Perizinan dan Pengawasan |
2. Jumlah Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang diterbitkan | |||
3. | Meningkatnya Tenaga Kerja Berkeahlian | Persentase tenaga kerja yang bersertifikasi kompetensi | Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya berjanji kepada Bupati Aceh Barat Daya untuk mewujudkan target kinerja tahunan dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022.
Adapun indikator kinerja yang telah ditetapkan dapat dilihat pada tabel 2.4 di bawah ini:
Tabel 2.4 Perjanjian Kinerja Tahun 2022
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya Kinerja Penanaman Modal dan Realisasi Investasi di Daerah | 1. Meningkatnya koordinasi dan kerjasama di bidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha | 100% |
2. Meningkatnya kualitas pengendalian investasi | 100% | ||
2. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan | 1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan perizinan | B |
2. Terselenggaranya pelayanan yang baik kepada masyarakat/pelaku usaha | 100% | ||
3. Persentase usulan/permohonan yang terselesaikan | 100% | ||
4. Tersedianya SDM yang baik dan terlatih | 100% | ||
3. | Meningkatnya Xxxxxx Xxxxx Xxxkeahlian | 1. Persentase tenaga kerja yang kompeten dan terlatih | 100% |
2. Tersedianya regulasi ketenagakerjaan | 1 Regulasi |
Untuk mewujudkan sasaran dan indikator kinerja tersebut diatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya didukung dengan anggaran yang dapat dilihat pada tabel 2.5 berikut:
Program dan Anggaran Perubahan Tahun 2022
NO | PROGRAM | ANGGARAN (Rp.) |
1. | Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja | 174.837.908,- |
2. | Program Hubungan Industrial | 29.999.456,- |
3. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 3.214.994.959,- |
4. | Program Pelayanan Penanaman Modal | 39.999.757,- |
5. | Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal | 414.694.169,- |
TOTAL ANGGARAN | 3.874.526.249,- |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Sistem akuntabilitas kinerja pemerintah bertujuan untuk membangun pemerintah yang akuntabel dan terukur serta mampu mempertanggungjawabkan hasil atau manfaat kerjanya bagi masyarakat termasuk atas penggunaan anggaran yang dikelolanya.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mengukur akuntabilitas kinerja perangkat daerah dapat dilakukan melalui pendekatan manajemen pembangunan berbasis kinerja, yaitu pembangunan diorientasikan pada pencapaian menuju perubahan yang lebih baik. Hal ini mengandalkan bahwa lokus dari pembangunan bukan hanya sekedar melaksanakan program/kegiatan yang sudah direncanakan. Esensi dari manajemen pembangunan berbasis kinerja adalah orientasi untuk mendorong perbaikan, dimana program/kegiatan dan sumber daya anggaran adalah alat yang dipakai untuk mencapai rumusan perubahan, baik pada level keluaran, hasil maupun dampak.
Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip good governance dimana salah satu pilarnya yaitu akuntabilitas akan menunjukan sejauh mana sebuah instansi pemerintahan telah memenuhi tugas dan mandatnya dalam penyelesaian pelayanan publik yang langsung bisa dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Sehingga pengendalian dan pertanggungjawaban program/kegiatan menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada publik telah dicapai.
Dalam hal ini laporan akuntabilitas kinerja pemerintah merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta
pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sedangkan untuk skala penilaian terhadap kinerja pemerintah, menggunakan pijakan/pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 sebagai berikut:
Skala Nilai Peringkat Kinerja
No | Interval Nilai Realisasi Kinerja | Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja | Kode |
1. | 91 < | Sangat Tinggi | |
2. | 76 < 90 | Tinggi | |
3. | 66 < 75 | Sedang | |
4. | 51 < 65 | Rendah | |
5. | < 50 | Sangat Rendah |
1. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2022
Pengukuran kinerja dilakukan terhadap capaian kinerja kegiatan dan tingkat pencapaian sasaran yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya. Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2022 telah ditetapkan 3 (tiga) sasaran strategis yang hendak dicapai melalui 3 (tiga) program utama yang merupakan program wajib diproses untuk mencapai sasaran sesuai dengan Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya. Kriteria keberhasilan pencapaian kinerja diukur dengan menggunakan asumsi sebagaimana tersebut dalam table 3.2 berikut ini:
Kriteria keberhasilan pencapaian kinerja
No | Rentang Capaian Kinerja | Kategori Capaian |
1. | Diatas/lebih dari 85 % | Sangat baik |
2. | 70 % sampai dengan < 85 % | Baik |
3. | 55 % sampai dengan < 70 % | Cukup |
4. | Kurang dari 55 % | Kurang |
Dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel 3.3 berikut ini selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya untuk tahun 2022. Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2022 secara ringkas ditunjukan oleh table 3.3 berikut ini:
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2022
Dinas Penanaman Modal dan PTSPNAKERTRANS
Tabel Pencapaian IKU Tahun 2022
No | Sasaran Kinerja | Indikator Kinerja | Capaian 2021 | Tahun 2022 | Target Akhir Renstra (2022) | Capaian s/d Akhir Renstra (%) | ||
Target | Realisasi | % | ||||||
1. | Meningkatnya Kinerja Penanaman Modal dan Realisasi Investasi di Daerah | Nilai Realisasi Investasi di Kabupaten Aceh Barat Daya | 144.735.000.000,- | 150.000.000.000,- | 206.174.000.000,- | 137,45 | 5,70% | 100 |
2. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan | 1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | B | B | B | 100 | B | 100 |
2. Jumlah Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang diterbitkan | 523 Izin | 500 Izin | 1.564 Izin | 312,80 | 2.850 Izin | 100 | ||
3. | Meningkatnya Tenaga Kerja Berkeahlian | Persentase tenaga kerja yang bersertifikasi kompetensi | 75% | 100% | 100% | 100 | 100% | 100 |
27
Dinas Penanaman Modal dan PTSPNAKERTRANS
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2022
Dari tabel 3.3 diatas, dari 4 (empat) indikator kinerja sasaran yang merupakan indikator kinerja utama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2022 tersebut, ke empat Indikator telah menunjukan capaian rata-rata 162,56%. Tingkat capaian ini telah menunjukkan bahwa pelaksanaan pencapaian indikator kinerja dicapai melalui dukungan anggaran dan kerja keras seluruh stakeholders. Sedangkan target indikator kinerja lainnya yang tingkat pencapaiannya belum 100% pada tahun 2022 ini, sangat diperlukan upaya kinerja yang lebih fokus, keras dan terarah dengan pertimbangan sejumlah analisa yang dapat mempengaruhi.
2. Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja
Capaian kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2022 mengacu kepada pelaksanaan Renja Tahun 2022, terdapat 3 (tiga) sasaran yang telah ditetapkan antara lain :
1) Meningkatnya Kinerja Penanaman Modal dan Realisasi Investasi di Daerah;
2) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
3) Meningkatnya Tenaga Xxxxx Xxxkeahlian;
Sasaran 1). Meningkatnya Kinerja Penanaman Modal dan Realisasi Investasi di Daerah;
Target dan realisasi capaian sasaran pertama ini dapat dilihat pada tabel 3.4 berikut:
28
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2022
Dinas Penanaman Modal dan PTSPNAKERTRANS
Target dan Realisasi Capaian Sasaran Meningkatnya Kinerja Penanaman Modal dan Realisasi Investasi di Daerah
Indikator Kinerja | Capaian 2021 | Tahun 2022 | Target Akhir Renstra | Capaian s/d Akhir | ||||
No | Sasaran Kinerja | |||||||
Target (Rp.) | Realisasi (Rp.) | % | (2022) | Renstra (%) | ||||
1. | Meningkatnya Kinerja Penanaman Modal dan Realisasi Investasi di Daerah | Nilai Realisasi Investasi di Kabupaten Aceh Barat Daya | 144.735.000.000,- | 150.000.000.000,- | 206.174.000.000,- | 137,45 | 5,70% | 100 |
Sasaran strategis meningkatnya kinerja penanaman modal dan realisasi investasi di daerah dengan indikator kinerja jumlah nilai realisasi investasi di Kabupaten Aceh Barat Daya dari target sebesar Rp.150.000.000.000,- dari jumlah PMDN + PMA dapat terealisasi mencapai sebesar Rp.206.174.000.000,- sehingga realisasi pencapaian tercatat 137,45%. Realisasi Investasi di Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2022 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
29
Sasaran 2). Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pemberian layanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan implikasi dan fungsi aparatur negara sebagai pelayan masyarakat, sehingga kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum sangat strategis karena akan menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat dan sejauh mana telah menjalankan dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Memperhatikan betapa pentingnya pelayanan publik perlu kebijakan dan upaya melakukan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu upaya pengukuran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.
Terkait dengan sasaran meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan pencapaian Indikator Kinerja IKM dapat dilihat pada tabel 3.5 berikut ini:
Target dan Realisasi Capaian Sasaran Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Sasaran Kinerja | Indikator Kinerja | Capaian 2021 | Tahun 2022 | Target Akhir Renstra | Capaian s/d Akhir | |||
No | ||||||||
Target | Realisasi | % | (2022) | Renstra (%) | ||||
1. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | B | B | B | 100 | B | 100 |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya yang merupakan salah satu institusi pelayanan, tentu sudah menjadi kewajiban untuk melakukan penilaian kepuasan pelanggannya. Tingkat kepuasan pelanggan ini dapat digunakan sebagai bahan masukan, evaluasi dan perumusan kebijakan lebih lanjut untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan pelanggan/masyarakat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2022 telah melakukan pengukuran kepuasan pelanggan terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan. Pengukuran kepuasan dilakukan melalui metode survey pengisian questioner, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Secara umum masyarakat telah mengapresiasi positif Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya karena telah memberikan kualitas pelayanan yang baik, menyediakan fasilitas yang bisa memberikan rasa nyaman, ramah dan responsive,
serta proses pelayanan telah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
Realisasi Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2022.
Realisasi pelayanan perizinan dan non-perizinan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya selaku pelaksana fungsi pelayanan publik kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya.
Tercatat pada tahun 2022 realisasi pelayanan perizinan/non perizinan dapat dilihat seperti tabel 3.6 berikut ini:
Realisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
No | Uraian | Capaian 2021 | Tahun 2022 | ||
Target | Realisasi | % | |||
1. | Jumlah Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang diterbitkan | 523 Izin | 500 Izin | 1.564 Izin | 312,80 |
Sasaran 3). Meningkatnya Tenaga Kerja Berkeahlian;
Target dan realisasi capaian sasaran pertama ini dapat dilihat pada tabel 3.7 berikut:
Target dan Realisasi Capaian Sasaran Meningkatnya Xxxxxx Xxxxx Xxxkeahlian
No | Sasaran Kinerja | Indikator Kinerja | Capaian 2021 | Tahun 2022 | Target Akhir Renstra (2022) | Capaian s/d Xxxxx Xxxxxxx (%) | ||
Target | Realisasi | % | ||||||
1. | Meningkatnya Tenaga Kerja Berkeahlian | Persentase tenaga kerja yang bersertifikasi kompetensi | 75% | 100% | 100% | 100 | 100% | 100 |
Sasaran strategis meningkatnya tenaga kerja berkeahlian dengan indikator kinerja persentase tenaga kerja yang bersertifikasi kompetensi di Kabupaten Aceh Barat Daya dari target sebesar 100% dapat terealisasi mencapai sebesar 100% sehingga realisasi pencapaian tercatat 100%. Persentase tenaga kerja yang bersertifikasi kompetensi di Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2022 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 75%.
Penyerapan anggaran belanja pada tahun 2022 sebesar 94,97% dari total anggaran yang dialokasikan. Bila dilihat dari realisasi anggaran per sasaran, penyerapan anggaran pada program/kegiatan di sasaran meningkatnya kinerja penanaman modal dan realisasi investasi di daerah sebesar 71,28%. Sedangkan penyerapan anggaran pada program/kegiatan pada sasaran meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan sebesar 99,90%. Selanjutnya penyerapan anggaran pada program/kegiatan di sasaran meningkatnya tenaga kerja berkeahlian sebesar 99,24%.
Efisiensi anggaran menunjukan bagaimana sasaran dengan indikator yang dirumuskan telah berhasil dicapai dengan memanfaatkan sumberdaya/input tertentu. Semakin tinggi jumlah sumberdaya yang dikeluarkan untuk mencapai keluaran tertentu, maka efisiensinya akan semakin rendah. Begitu juga sebaliknya, semakin rendah sumberdaya yang dihabiskan untuk mencapai sasaran, maka efisiensi anggarannya akan semakin tinggi.
Pencapaian kinerja dan anggaran pada tahun 2022 secara umum menunjukan tingkat efisiensi anggaran yang cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat bahwa seluruh sasaran menunjukan realisasi anggarannya lebih kecil dari realisasi kinerjanya, berarti pencapaian dari aspek program telah tercapai dengan cara efisiensi anggaran, bahkan capaian kinerjanya sangat signifikan jauh lebih besar terutama realisasi Investasinya.
Anggaran dan realisasi belanja langsung tahun 2022 yang dialokasikan membiayai program/kegiatan dalam pencapaian sasaran pembangunan disajikan pada tabel 3.8 berikut:
Pencapaian Kinerja dan Anggaran Tahun 2022
No | Sasaran Kinerja | Kinerja | Anggaran | ||||
Target | Realisasi | % | Pagu | Realisasi | % | ||
1. | Meningkatnya Kinerja Penanaman Modal dan Realisasi Investasi di Daerah | 150 Milyar | 206,17 Milyar | 137,45 | 414.694.169,- | 295.577.629,- | 71,28 |
2. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan | B | B | 100 | 39.999.757,- | 39.958.784,- | 99,90 |
3. | Meningkatnya Xxxxxx Xxxxx Xxxkeahlian | 100% | 80% | 80 | 204.837.364,- | 203.287.036,- | 99,24 |
1. Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Efisiensi adalah suatu ukuran keberhasilan sebuah kegiatan yang dinilai berdasarkan besarnya biaya/sumberdaya yang digunakan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Dalam hal ini, semakin sedikit sumberdaya yang digunakan untuk mencapai hasil yang diharapkan maka prosesnya dapat dikatakan efisien. Suatu kegiatan dapat dikatakan efisien jika ada perbaikan pada prosesnya, misalnya menjadi lebih cepat atau lebih murah.
Penggunaan sumber daya dalam rangka mendukung pelaksanaan program/kegiatan terdiri atas dua yaitu efisiensi sumber daya biaya dan sumber daya manusia. Persentase efisiensi sumber daya biaya dapat dihitung dengan rumus:
𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑒 𝐸𝑓𝑖𝑠𝑖𝑒𝑛𝑠𝑖 = 100% − (
𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖𝐴𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛
𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡𝐴𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑥100%)
Tabel 3.8 menjelaskan bahwa kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya menunjukan pencapaian kinerja yang sama atau lebih dari 100%. Untuk sasaran meningkatnya kinerja penanaman modal dan realisasi investasi di daerah telah mencapai kinerjanya sebanyak 137,45% dengan realisasi anggaran sebesar 71,28% dari total anggaran yang dialokasikan. Sedangkan untuk sasaran meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai standar pelayanan publik kinerjanya mencapai 100% dengan penyerapan anggaran sebesar 99,90% dari besarnya total anggaran yang dialokasikan. Kemudian untuk sasaran meningkatnya tenaga kerja berkeahlian kinerjanya mencapai 80% penyerapan anggaran sebesar 99,24% dari besarnya total anggaran yang dialokasikan.
Adanya sasaran yang berhasil dicapai dengan sumberdaya yang efisien menunjukan bahwa efisiensi anggaran telah mencapai tingkat yang tinggi ataupun sangat tinggi. Kondisi ini sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran publik dan lebih jauh juga sejalan dengan prinsip pemerintahan yang baik, yang salah satunya adalah pengelolaan sumberdaya anggaran yang efisien dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
Efisiensi Penggunaan Sumberdaya Tahun 2022
No | Sasaran Kinerja | Indikator Kinerja | Capaian Kinerja (%) | Penyerapan Anggaran (%) | Tingkat Efisiensi (%) |
1. | Meningkatnya Kinerja Penanaman Modal dan Realisasi Investasi di Daerah | Nilai Realisasi Investasi di Kabupaten Aceh Barat Daya | 137,45 | 71,28 | 28,72 |
2. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 100 | 99,90 | 0,10 |
3. | Meningkatnya Tenaga Xxxxx Xxxkeahlian | Persentase tenaga kerja yang bersertifikasi kompetensi | 100 | 99,24 | 0,76 |
2. Ikhtisar Realisasi Belanja
Target kinerja belanja terutama terkait dengan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya yaitu berupa program dan kegiatan pembangunan yang merupakan urusan wajib. Kinerja pelaksanaan program dan kegiatan dilihat dari aspek efektivitas dan efisiensinya sebagaimana telah diuraikan dalam evaluasi kinerja pembangunan.
Pada table 3.10 berikut ini dijelaskan ikhtisar realisasi belanja Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2022:
Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2022
No | Uraian | Anggaran (Rp.) | Anggaran Perubahan (Rp.) | Realisasi (Rp.) | Pencap aian (%) |
BELANJA | 4.057.736.770 | 3.874.526.249 | 3.679.735.975 | 94,97 | |
X. | Xxxxxxx Operasi | 4.008.070.015 | 3.824.859.494 | 3.630.069.220 | 91,91 |
1. Belanja Pegawai | 2.683.845.911 | 2.422.870.190 | 2.366.200.068 | 97,66 | |
2. Belanja Xxxxxx dan Jasa | 1.324.224.104 | 1.401.989.304 | 1.263.869.152 | 90,15 | |
X. | Xxxxxxx Modal | 49.666.755 | 49.666.755 | 49.666.755 | 100 |
1. Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 49.666.755 | 49.666.755 | 49.666.755 | 100 |
Dari tabel 3.10 tersebut diatas total realisasi belanja sebesar Rp.3.679.735.975,- atau mencapai 94,97% dari jumlah anggaran perubahan sebesar Rp.3.874.526.249,-. Bila dilihat dari penyerapan anggaran, terlihat bahwa 94,97% merupakan penyerapan anggaran yang baik.
Secara rinci alokasi anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya per 31 Desember 2022 seperti dijelaskan pada tabel 3.11 berikut ini:
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2022
Dinas Penanaman Modal dan PTSPNAKERTRANS
Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) Tahun Anggaran 2022
No | Uraian | Anggaran (Rp.) | Anggaran Perubahan (Rp.) | Realisasi (Rp.) | Penca- paian (%) |
I. | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | 4.057.736.770 | 3.874.526.249 | 3.679.735.975 | 94,97 |
A | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA | 150.249.292 | 204.837.364 | 203.287.036 | 99,24 |
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA | 120.249.836 | 174.837.908 | 174.659.580 | 99,90 | |
Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi | 120.249.836 | 174.837.908 | 174.659.580 | 99,90 | |
PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL | 29.999.456 | 29.999.456 | 28.627.456 | 95,43 | |
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | 29.999.456 | 29.999.456 | 28.627.456 | 95,43 | |
B | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL | 3.907.487.478 | 3.669.688.885 | 3.476.448.939 | 94,73 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 3.452.793.552 | 3.214.994.959 | 3.140.912.526 | 97,70 | |
Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 14.899.044 | 20.499.044 | 20.499.044 | 100,00 | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 2.632.245.911 | 2.371.270.190 | 2.314.600.068 | 97,61 | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 241.760.741 | 261.760.741 | 261.657.191 | 99,96 | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 511.392.612 | 508.991.568 | 491.682.807 | 96,60 | |
Penyediaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 52.495.244 | 52.473.416 | 52.473.416 | 100,00 | |
PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL | 39.999.757 | 39.999.757 | 39.958.784 | 99,90 | |
Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota | 39.999.757 | 39.999.757 | 39.958.784 | 99,90 | |
PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL | 414.694.169 | 414.694.169 | 295.577.629 | 71,28 | |
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 414.694.169 | 414.694.169 | 295.577.629 | 71,28 |
38
BAB IV PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj-IP) menggambarkan penekanan pada manajemen pembangunan berbasis kinerja dan perbaikan pelayanan publik, dimana setiap organisasi pemerintah melakukan pengukuran dan pelaporan atas kinerja institusi dengan menggunakan indikator yang jelas dan terukur. Bagi organisasi pemerintah daerah, LKj-IP menjadi bagian dari upaya pertanggung jawaban dan mendorong akuntabilitas publik. Sementara bagi publik sendiri, LKj- IP akan menjadi ukuran kinerja penilaian dan juga keterlibatan publik untuk menilai kualitas kinerja pelayanan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
LK-j-IP bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya juga menjadi punya makna strategis sebagai bagian dari penerjemahan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam masa-masa awal implementasi sebagai organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. LKj-IP juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya baik terhadap Bupati maupun kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pengukuran-pengukuran kinerja telah dilakukan, dan dikuatkan dengan data pendukung yang mengurai bukan hanya pencapaian tahun pelaporan (2022), namun juga melihat tren pencapaiannya dari tahun ke tahun, dan kontribusinya untuk pencapaian target akhir Renstra. Secara umum, kelihatan bahwa kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2022 adalah baik, oleh karena diantara indikator ada indikator yang memenuhi kriteria sangat tinggi.
Dari evaluasi dan analisis atas pencapaian sasaran dan IKU yang sudah diuraikan dalam bab III, terlihat bahwa kerja keras telah dilakukan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya untuk memastikan pencapaian kinerja sebagai prioritas dalam pembangunan daerah. Upaya ini telah mencakup perumusan dan penetapan kinerja tahunan dan jangka menengah sebagai bagian dari kebijakan strategis maupun tahunan daerah, khususnya dalam Renstra dan Renja Tahun 2022, yang mencakup juga penentuan program/kegiatan dan alokasi anggarannya.
Namun demikian, beberapa tantangan perlu menjadi fokus bagi perbaikan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya kedepan.
Pertama, walaupun IKU Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya telah mencapai target yang baik dari target yang ditetapkan yakni jumlah pertumbuhan realisasi investasi PMDN/PMA di Kabupaten Aceh Barat Daya, akan tetapi belum tersebar baik secara sektor usaha maupun secara wilayah ke seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Penyusunan profil peluang investasi dengan menggali lebih banyak potensi- potensi agar investasi dapat menyebar keseluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kedua, lebih ditingkatkan lagi pembinaan terhadap perusahaan PMDN/
PMA di Kabupaten Aceh Barat Daya sehingga kesadaran perusahaan PMDN/PMA untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) meningkat, selain pembinaan tidak kalah pentingnya perlu ditingkatkan adalah pemantauan dan pengawasan terhadap proyek investasi, sehingga nilai realisasi investasi dapat terwujud dan meningkat.
Ketiga, sebagai bagian dari perbaikan kinerja organisasi perangkat daerah yang menjadi tujuan dari penyusunan LKj-IP, hasil evaluasi capaian kinerja ini juga penting dipergunakan oleh bidang-bidang dan sekretariat di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pada tahun yang akan datang. Beberapa
permasalahan dan solusi yang sudah dirumuskan akan menjadi tidak punya makna jika hanya berhenti menjadi laporan saja, namun harus ada rencana dan upaya kongkrit untuk menerapkannya dalam siklus perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Hal ini akan menjadi LKj-IP benar-benar menjadi bagian dari system monitoring dan evaluasi untuk pijakan peningkatan kinerja pemerintahan dan perbaikan layanan publik yang semakin baik.
1. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan instansi pemerintah daerah yang diberikan tugas, tanggung jawab dan amanah untuk melakukan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan tenaga kerja. Sebagaimana ditegaskan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj-IP) Tahun 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada tujuan, sasaran dan program kerja, yang ditetapkan baik dalam RPJMK tahun 2017-2022, kontrak kerja Kepala Dinas PMPTSPNAKERTRANS dengan Bupati Aceh Barat Daya maupun Rencana Strategis tahun 2017-2022.
2. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj-IP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya ini menyajikan berbagai keberhasilan maupun ketertundaan/belum terlaksana capaian strategis yang ditunjukan pada tahun anggaran 2022. Berbagai capaian strategis tersebut tercermin dalam capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), maupun analisis kinerja berdasarkan tujuan dan sasaran.
3. Hasil capaian kinerja sasaran yang ditetapkan, secara umum dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Namun demikian berbagai pencapaian target indikator kinerja memberikan gambaran bahwa keberhasilan pelayanan perizinan, investasi dan tenaga kerja secara umum
sangat ditentukan oleh komitmen, keterlibatan dan dukungan aktif segenap komponen stakeholders, masyarakat, dunia usaha dan civil society sebagai bagian integral dari pembaharuan system administrasi Negara.
1. Penyusunan rencana pelaksanaan program dan kegiatan guna pencapaian target indikator kinerja yang telah ditetapkan akan dilakukan secara lebih cermat, dengan mempertimbangkan tujuan organisasi secara tepat dan kemampuan sumberdaya yang tersedia serta kemampuan yang ada termasuk berbagai faktor yang mempengaruhi perubahan alokasi anggaran tahun berjalan, langkah percepatan pelaksanaan kegiatan pada awal tahun anggaran dan perkembangan masalah-masalah aktual di bidang penanaman modal, perizinan/non perizinan dan tenaga kerja.
2. Agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan target indikator kinerja yang sudah ditetapkan, maka optimalisasi mekanisme manajemen internal organisasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya akan ditingkatkan untuk secara pro- aktif memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
3. Upaya koordinasi dan peningkatan kerjasama dengan berbagai instansi terkait yang ada di dalam kabupaten atau pun di provinsi akan dilakukan lebih intensif, mengingat berbagai capaian target indikator yang telah ditetapkan hanya dapat dilakukan dengan melibatkan segenap instansi pemerintah, masyarakat, kalangan dunia usaha dan civil society.
4. Agar implementasi SAKIP benar-benar efektif, perlu segera direalisasikan sinergi antara laporan kinerja dan laporan keuangan sebagai satu kesatuan, sehingga realisasi anggaran yang digunakan untuk melakukan kegiatan berbanding lurus dengan output maupun outcomes kegiatan yang bersangkutan. Dengan sinergitas tersebut, kinerja organisasi dari setiap lembaga pemerintah yang dibiayai oleh APBK atau APBN benar-benar terukur, bermanfaat dan akuntabel.
5. Menjadikan SAKIP sebagai ukuran kinerja organisasi pemerintah secara nyata dan akuntabel, dengan menerapkan fungsi reward and punishment yang tegas dan ketat.
Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj-IP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022 ini disusun, dan sebagai bahan evaluasi selanjutnya oleh pihak-pihak terkait.
Blangpidie, 27 Januari 2023
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya
XXXXXX XXXXXX, SE
Pembina Tk.I/NIP. 19790909 200604 1 016