PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2020
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2020
NOMOR : 1521- Int-KLPPM/UNTAR/XI/2020
Pada hari ini Senin tanggal 23 bulan November tahun 2020 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI, Ph.D
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Jl. Letjen S. Xxxxxx No. 1 Jakarta Barat 11440
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxxxx Xxxxxxxxx , S.E.,X.Xx.,Ak., CA Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Jl. Tanjung Duren Utara, No. 1 Jakarta Barat 11470
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat:
a. Nama : Xxxxxxx, S.E., M.M.,Ak.,CA, BKP Jabatan : Dosen Tetap
selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul βPelatihan Pembukuan Akuntansi Perpajakan pada CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxβ
(2). Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini dan Perjanjian Luaran Tambahan PKM.
(3). Perjanjian Luaran Tambahan PKM pembiayaannya diatur tersendiri.
Pasal 2
(1). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(2). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(3). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(5). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 3
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode II, terhitung sejak Juli-Desember Tahun 2020
Pasal 4
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 5
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada
Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Xxxxxx Xxxxx, jurnal ber-ISSN atau prosiding nasional/internasional.
(7). Selain luaran wajib sebagaimana disebutkan pada ayat (6) di atas,
Pihak Kedua wajib membuat poster untuk kegiatan Research Week.
(8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Desember 2020
Pasal 6
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 7
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut diatas dalam rangka 3 (tiga), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI, Ph.D
Pihak Kedua
Xxxxx Xxxxxxxxx , S.E.,X.Xx.,Ak., CA
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Honorarium | Rp 0,- |
Pelaksanaan Kegiatan | Rp 8.000.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH |
1 | Honorarium | Rp 0,- | Rp 0,- | Rp 0,- |
2 | Pelaksanaan Kegiatan | Rp 4.000.000,- | Rp 4.000.000,- | Rp 8.000.000,- |
Jumlah | Rp 4.000.000,- | Rp 4.000.000,- | Rp 8.000.000,- |
Jakarta, 23 November 2020 Pelaksana PKM
(Xxxxx Xxxxxxxxx , S.E.,X.Xx.,Ak., CA)
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PELATIHAN PEMBUKUAN AKUNTANSI PERPAJAKAN PADA CV XXXX XXXXX XXXXXXXXX
Disusun oleh:
Ketua Tim
Xxxxx Xxxxxxxxx , S.E.,X.Xx.,Ak., CA (0321067701/10101020)
Anggota:
Xxxxxxx, X.X., M.M.,Ak.,CA, BKP (0326087602/10101021)
PROGRAM STUDI SI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
JANUARI 2021
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Periode II / Tahun 2020
1. Judul Pelatihan Pembukuan Akuntansi Perpajakan pada CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
2. Nama Mitra PKM CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
3. Ketua Tim PKM
a. Nama dan gelar Xxxxx Xxxxxxxxx SE, MSi Ak, CA
b. NIDN/NIK 0321067701 / 10101020
x. Xxxxxan/Golongan Asisten Ahli
d. Program Studi S1 Akuntansi
e. Fakultas Ekonomi
x. Xxxxxx Keahlian Akuntansi Keuangan
g. Alamat Kantor Xx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xx.0 Xxxxxxx Xxxxx
h. Nomor HP/ Telp 0812 8023 7125
4. Anggota Tim PKM
a. Jumlah Anggota Dosen 1 (satu) orang
b. Nama Anggota I/ bidang keahlian Viriany / Akuntansi Keuangan
0326087602 / 10101021
5. Anggota Tim PKM (mahasiswa) Mahasiswa 1 (satu) orang
a. Nama mahasiswa dan NIM Xxxxxxx Xxx 125170393
6 Lokasi Kegiatan/ Mitra
a. Wilayah Mitra Cengkareng
b. Kabupaten/ Kota Jakarta Barat
c. Provinsi DKI Jakarta
d. Jarak PT ke lokasi mitra 12 km
7 Luaran yang dihasilkan
a. Luaran Wajib
b. Luaran Tambahan
Artikel di SERINA 2020
Modul Pelatihan Akuntansi Perpajakan
8 Jangka Waktu Pelaksanaan Agustus- Desember 2020
9 Biaya yang disetujui LPPM Rp 9.000.000
Jakarta, Januari 2021
Menyetujui
Ketua Lembaga Penelitian dan Ketua Tim Pengusul Pengabdian kepada Masyarakat
Xxx Xxx Xxxx, Ph.D Xxxxx Xxxxxxxxx SE, X.Xx, Ak, CA
NIK:10381047 0321067701 / 10101020
RINGKASAN
Menindaklanjuti Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan pada semester lalu selama bulan Januari sampai Juni 2020 maka kali ini tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara mengajukan diri untuk melakukan pelatihan pembukuan akuntansi perpajakan.
Berdasarkan hasil observasi selama ini ke lokasi mitra, tim Pengabdian Kepada Masyarakat Untar menemukan bahwa CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx perlu melakukan kewajiban perpajakannya. Berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx ini maka Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Untar pada kesempatan ini telah melakukan pelatihan yang berkaitan dengan akuntansi perpajakan.
Pelatihan dilakukan secara online mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum berakhir dan perlu melakukan social distancing. Media yang digunakan adalah Microsoft Teams. Dalam pelatihan ini Tim PKM memaparkan akuntansi perpajakan untuk transaksi CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang memiliki dampak terhadap pelaporan pajak CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. Materi pelatihan mencakup pencatatan jurnal dan posting ke buku besar.
Setelah dilakukan pelatihan, diharapkan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat mengaplikasikan akuntansi perpajakan untuk membukukan transaksi yang terjadi di perusahaan. Dengan mengaplikasikan akuntansi perpajakan maka akan memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
Kata kunci: Pelatihan, Akuntansi perpajakan
PRAKATA
Pertama - tama kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara atas kesempatan dan hibah yang diberikan kepada kami.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat kami yang berjudul Pelatihan Pembukuan Akuntansi Perpajakan pada CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx akhirnya dapat diselesaikan. Hasil pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi mitra PKM dan bagi pihak-pihak lain yang akan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang sama.
Laporan ini menguraikan kegiatan pengabdian masyarakat yang telah dilakukan pada mitra PKM, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. Akhir kata, kami berharap laporan ini juga dapat memberikan nilai tambah bagi Untar, FEB, dan Prodi S1 Akuntansi. Terima kasih
Januari 2021 Tim PKM
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN i
RINGKASAN ii
PRAKATA iii
DAFTAR ISI iv
DAFTAR LAMPIRAN v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi 1
1.2 Permasalahan Mitra 6
BAB II SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 Solusi Permasalahan 8
2.2 Luaran Kegiatan PKM 8
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 Langkah-langkah/Tahapan Pelaksanaan 12
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM 13
3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas Tim 13
BAB IV HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
4.1 Pelatihan I 14
4.2 Pelatihan II 15
4.3 Pelatihan III 16
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan 18
5.2 Saran 19
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Modul Pelatihan Lampiran 2 Dokumentasi
Lampiran 3 Surat Pernyataan Kesediaan Kerjasama dari Mitra Lampiran 4 Luaran Wajib (Artikel SERINA 2020)
Lampiran 5 Biodtata Ketua Tim PKM, Anggota Tim PKM, dan Mahasiswa
BAB I PENDAHULUAN
1.1 ANALISIS SITUASI
1.1.1 Profil Mitra
CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (CV JSI) didirikan pada tahun 2015. CV JSI merupakan perusahaaan dagang yang melakukan jual beli produk-produk yang berhubungan dengan komputer. CV JSI dipercaya sebagai salah satu agen resmi dari produk-produk komputer merk HP (Hewlett Packard). Produk-produk yang dijual diantaranya adalah Laptop, Printer, PC, dan perlengkapan komputer lainnya. CV JSI melakukan transaksi penjualan baik secara tunai maupun kredit. Pelanggan CV JSI ada yang perorangan dan ada perusahaan.
Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, CV JSI memiliki dua bagian, yaitu bagian penjualan dan administrasi. Oleh karena keterbatasan jumlah sumber daya/karyawan, maka ada beberapa bagian yang dirangkap oleh satu orang karyawan.
Tiap bagian dalam CV JSI memiliki deskripsi tugas yang berbeda, yaitu:
1. Bagian penjualan
Bagian penjualan terdiri dari satu orang karyawan tetap. Karyawan bagian penjualan bertugas untuk mencari pelanggan dan memfollow up pelanggan. Perusahaan sering mengikuti tender untuk berbagai proyek perusahaan lain. Bagian penjualan mempersiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk mengikuti tender, dengan bekerjasama dengan pemilik yang merupakan direktur langsung di CV JSI. Selain karyawan tetap CV JSI memiliki karyawan lepasan, yang dibayar per proyek. Karyawan lepasan biasanya mendapatkan komisi apabila berhasil mendapatkan proyek.
2. Bagian administrasi
Tugas bagian administrasi adalah membuat faktur penjualan, mencatat pengeluaran kas kecil, merekap rekening Koran, membuat rekapitulasi pembelian dan penjualan secara sederhana.
3. Direktur
Direktur dalam hal ini adalah pemilik masih banyak melakukan penjualan, negosiasi dengan pelanggan. Direktur juga masih melakukan pembelian secara
langsung ke supplier, sehingga pembuatan Purchase order masih dilakukan oleh Direktur.
Evaluasi pembagian tugas :
Pembagian tugas yang belum jelas sering menyebabkan kesalahan pencatatan administrasi. Walaupun pencatatan administrasi dilakukan secara sederhana namun tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya.
Banyak hal yang dilakukan secara pribadi oleh direktur menyebabkan bagian administrasi tidak melakukan pencatatan.
Misalnya :
1. Pembayaran hutang kepada supplier juga masih dilakukan secara langsung oleh Direktur. Hal ini terkadang menyebabkan bagian administrasi tidak mengetahui tentang pembelian yang dilakukan dan tidak melakukan pencatatan pembelian dan hutang.
2. Penagihan piutang juga dilakukan secara langsung oleh Direktur sekaligus pemilik ini. Hal ini menyebabkan masuknya uang ke rekening bank tetapi tidak diketahui oleh karyawan administrasi.
3. Pengeluaran uang di bank tidak diketahui oleh karyawan administrasi. Direktur langsung membayar kepada supplier tanpa memberitahu karyawan administrasi. Hal ini menyebabkan karyawan administrasi tidak memotong hutang.
4. Penerimaan uang di bank hanya diketahui oleh direktur, karyawan administrasi tidak mengetahuinya sehingga tidak melakukan pelunasan piutang dan terkadang melakukan penagihan piutang.
5. Pembayaran beban , penarikan prive dilakukan oleh direktur sehingga karyawan tidak mengetahui transaksi yang dilakukan direktur dan tidak mencatatnya.
Xxx-xxx yang banyak dilakukan secara pribadi oleh direktur ini disebabkan kurangnya komunikasi antara direktur dengan karyawan administrasi. Karyawan administrasi enggan bertanya karena segan dengan direkturnya. Sedangkan direktur sering lupa memberitahu karyawan tentang transaksi yang dilakukan secara pribadi oleh direkturnya. Akibatnya pencatatan secara sederhana yang dilakukan oleh karyawan administrasi pun menjadi berantakan.
Struktur organisasi dari CV JSI dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Direktur
Karyawan administrasi
Karyawan penjualan
Gambar 1.1
Struktur Organisasi CV JSI
1.1.2 Landasan Teori
1.1.2.1. Proses Bisnis Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki proses bisnis yaitu rangkaian kegiatan atau aktivitas yang dilakukan perusahaan sesuai dengan bidang usahanya. Dalam perusahaan dagang, proses bisnis perusahaan meliputi aktivitas pembelian barang dagang dan aktivitas penjualan barang dagang. Sementara, dalam perusahaan manufaktur, proses bisnis perusahaan meliputi aktivitas pembelian, aktivitas produksi, dan aktivitas penjualan (Ardana dan Lukman, 2016).
Ardana dan Xxxxxx (2016) mengemukakan ada tiga jenis proses bisnis, yaitu:
1. Proses Manajemen
Proses manajemen meliputi tata kelola korporasi dan manajemen stratejik. Dengan demikian, proses manajemen akan mencerminkan tata kelola dan gaya manajemen dalam proses bisnis yang berjalan.
2. Proses Operasi
Proses operasi menggambarkan inti dari perusahaan, yaitu meliputi proses pembelian, manufaktur, pemasaran, dan penjualan.
3. Proses Pendukung
Proses pendukung meliputi proses akuntansi, keuangan, personalia, dan proses pendukung lainnya yang mendukung proses inti perusahaan.
Dalam setiap proses bisnis terdapat beberapa prosedur transaksi. Prosedur transaksi merupakan urut-urutan beberapa siklus transaksi yang melibatkan lebih dari satu bagian atau orang yang berbeda. Siklus transaksi itu sendiri merupakan rangkaian dua atau lebih peristiwa yang terjadi secara teratur dan berurutan, dan terjadinya peristiwa yang terakhir akan mempengaruhi posisi keuangan perusahaan (Ardana dan Xxxxxx, 2016).
Setiap bagian akan mendokumentasikan setiap aktivitas yang dilakukannya sebagai bukti adanya suatu transaksi atau peristiwa dan menjadi dasar pencatatan di buku perusahaan. Prosedur transaksi yang terjadi di perusahaan akan menggambarkan peran masing-masing bagian, urut-urutan kegiatan, dan juga menggambarkan alur dokumentasi dari setiap transaksi yang terjadi (Ardana dan Xxxxxx, 2016).
Untuk memudahkan dalam memahami proses bisnis yang terjadi di perusahaan, perusahaan pada umumnya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap prosedur transaksi terjadi. Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanaga telah melakukan penyusunan Standar Penyusunan Operasional Prosedur selama 1 tahun untuk CV JSI dan telah dijelaskan dalam Laporan Pengabdian Kepada Masyarakat semester Ganjil 2019/2020 dan semester Genap 2019/2020.
1.1.2.2 Bisnis Perusahaan
Dengan berkembangnya penjualan secara online, banyak perusahaan didirikan untuk turut meramaikan pasar online. Perusahaan yang baru berdiri berharap dapat mendapatkan market share dari besarnya pasar online.
Perusahaan yang melakukan penjualan berbasis online biasanya memiliki struktur organisasi yang ramping. Mereka mempunyai karyawan yang sedikit, tempat kerja yang tidak permanen.
Kegiatan perusahaan dapat dijalankan di mana saja hanya dengan menggunakan komputer yang mempunyai akses internet, bahkan ada banyak perusahaan yang menggunakan telpon genggam.
Namun banyak pemilik memilih melegalkan perusahaan dengan menggunakan badan hukum supaya pelaporan pajaknya dapat dilakukan terpisah
dengan harta pemilik. Badan hukum yang digunakan biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau CV.
Pemerintahan mengharapkan perusahaan yang berbadan hukum menyelenggarakan pembukuan. Karena perusahaan berbasis online maka karyawan sangat sedikit sehingga pembukuan seringkali diabaikan.
Walaupun dari sisi pemilik, sebenarnya mereka mengharapkan setiap transaksi bisnis perlu dicatat baik secara manual maupun komputerisasi, namun mereka tidak mempunyai waktu dan pengetahuan yang cukup untuk melakukan pembukuan karena struktur organisasi yang ramping membuat mereka fokus kepada pencarian omzet.
Tujuan dilakukannya pencatatan salah satunya adalah supaya perusahaan mempunyai arsip apa saja yang sudah dilakukan, berapa banyak uang yang dikeluarkan, berapa banyak uang yang diterima, berapa pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan dan lain-lain. Pembukuan dapat dilakukan secara sederhana asalkan tujuan utama pembukuan terpenuhi.
Perusahaan sering melupakan pembukuan karena mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang itu. Perusahaan jarang sekali mengalokasikan dana untuk melakukan pembukuan, mereka hanya menjalankan bisnis saja. Akibatnya bila perusahaan membutuhkan informasi historis maka perusahaan tidak akan mendapatkannya. perusahaan juga tidak bisa melihat perkembangan bisnis yang sudah terjadi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memiliki pembukuan yang memadai sesuai dengan bidang usaha dan perkembangan bisnisnya.
1.1.2.3 Kewajiban perpajakan
Menurut Xxxx Xx Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X Xxxxx adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2017)
Pajak adalah sumber keuangan negara (fungsi Budgetair) dan pengatur (regularend). Pajak dapat dikenakan secara langsung, pajak tidak langsung. Contoh pajak yang dikenakan secara langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan
Nilai). Sedangkan contoh pajak yang tidak dikenakan secara langsung adalah PPH (Pajak Penghasilan).
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai salah satu wajib pajak, para pelaku UMKM membutuhkan pendampingan dalam membukukan aspek perpajakan atas transaksi yang dilakukannya.
Kebijakan Pemerintah dalam PP No. 23 tahun 2018 mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0,5% untuk UMKM orang pribadi dan UMKM badan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 milyar. Namun, ketenuan ini berlaku hanya 7 tahun untuk UMKM orang pribadi dan 3 tahun untuk UMKM badan. Setelah berakhirnya masa tersebut maka perhitungan pajak penghasilan UMKM baik UMKM orang pribadi maupun badan akan mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan pasal 17 yang sama dengan pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 milyar. Oleh karena itu, penting bagi UMMKM memiliki pemahaman dan pengetahuan di bidang akuntansi perpajakan agar UMKM siap secara pembukuan dan administrasi.
Xxxxxx, xx. al. (2019) melakukan kegiatan PKM dalam bentuk pendampingan pajak UMKM. Kegiatan PKM tersebut dalam bentuk pembuatan pembukuan sederhana bagi wajib pajak UMKM di wilayah Pulo Gadung. Dalam kegiatannya tersebut, Xxxxxx, et. al. (2019) mendapatkan respon positif dari para pelaku UMKM sehingga meningkatkan pemahaman para pelaku usaha UMKM. Kegiatan PKM dari Xxx Xxxxx juga akan melakukan hal yang sama, dimana kegiatan PKM dilakukan dengan memberikan pelatihan akuntansi pajak sebagai salah satu bentuk pendampingnan pajak bagi UMKM.
1.2 PERMASALAHAN MITRA
CV JSI adalah merupakan salah satu wajib pajak badan. Saat ini, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx adalah perusahaan yang memiliki omset penjualan di atas 4,8 Milyar setahun sehingga secara otomatis akan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau biasanya yang sering disebut PKP. Pengusaha Xxxx Xxxxx adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan brang kena pajak/jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang pajak pertambahan nilai tahun 1983 dan perubahannya.
Sesuai dengan Undang-undang No.9 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang no.42 tahun 2009 maka CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx wajib membayar dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi penjualan dan pembelian yang dilakukannya.
Dan sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang No 36 Tahun 2008 maka CV JSI juga wajib membayar dan melaporkan Pajak penghasilan pasal 21 untuk karyawannya, dan Pajak Penghasilan pasal 23 untuk jasa (misalnya sewa) yang diperoleh atau diberikannya, Pajak penghasilan pasal 25 untuk cicilan tahunan pph badan, Pajak Penghasilan pasal 29 untuk Kekurangan bayar atas Pajak penghasilan badan tahunan.
Perusahaan belum memiliki pencatatan akuntansi yang jelas terutama yang berkaitan dengan pencatatan akuntansi perpajakan. Melihat skala operasional CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang telah memiliki omzet penjualan di atas 4,8 Milyar setahun, maka CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx secara otomatis dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang termasuk Pengusaha Kena Pajak atau biasanya yang sering disebut PKP.
Catatan akuntansi terutama transaksi pembelian dan penjualan sangat penting bagi PKP karena berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Transaksi pembelian yang dilakukan oleh mitra akan menimbulkan PPN masukan, sementara transaksi penjualan akan menimbulkan PPN keluaran. Pencatatan atas PPN akan diperhitungkan di setiap akhir periode untuk menentukan kewajiban perpajakan dari perusahaan mitra.
Oleh karena itu, dengan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dari Tim Universitas Taumanagara diharapkan akan menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang belum memiliki pencatatan yang benar tentang semua transaksi yang terjadi di perusahaan terutama yang berkaitan dengan perpajakan yang dilakukan oleh CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 SOLUSI PERMASALAHAN
Berdasarkan hasil observasi awal dan diskusi yang dilakukan tim PKM Untar dengan pihak CV JSI, maka tim PKM Untar menawarkan solusi untuk Melakukan pelatihan akuntansi perpajakan. Karena kondisi pandemi Covid 19 yang tidak memungkinkan untuk melakukan pelatihan secara luring (tatap muka) maka pelatihan akan dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan platform Zoom atau Google meet atau Microsoft Teams.
Pelatihan akan dilakukan sebanyak 3 kali yaitu:
1. Tanggal 9 Oktober 2020, waktu pelatihan 2 jam.
2. Tanggal 16 Oktober 2020, waktu pelatihan 1,5 jam.
3. Tanggal 23 Oktober 2020, waktu pelatihan 1,5 jam.
2.2 LUARAN KEGIATAN PKM
Luaran PKM yang dihasilkan adalah modul pelatihan Akuntansi perpajakan.
Adapun modul pelatihan akuntansi perpajakan yang digunakan terdiri dari :
1. Pendahuluan yang membahas definisi pajak, jenis pajak, pengertian pembukuan bagi wajib pajak
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh 4 ayat 2 , PPh pasal 25, PPh pasal 28 dan PPh pasal 29
Di bawah ini akan dijelaskan sebagian mengenai modul yang akan diajarkan kepada CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx :
Akuntansi Perpajakan untuk pembelian dan penjualan barang dagang
Setiap kali terjadi pembelian maka persediaan barang dagang akan7 bertambah. Dan sebaliknya apabila terjadi penjualan maka persediaan barang dagang akan berkurang.
Berikut ini adalah jurnal untuk pembelian dan penjualan barng dagang dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai):
Saat Pembelian :
Dr. Pembelian /Persediaan barang dagang xxx
Dr. PPN Masukan xxx
Cr. Kas /hutang dagang xxx
Saat Penjualan :
Dr. Kas / Piutang dagang | xxx | |
Cr. Penjualan | xxx | |
Cr. PPN Keluaran | xxx |
Apabila terdapat perbedaan persediaan barang dagang yang di gudang dengan yang dicatat oleh bagian akuntansi maka akan dilakukan jurnal penyesuaian oleh bagian akuntansi. Dengan jurnal sebagai berikut (tidak perlu mencatat PPN):
Sistem Perpetual
Apabila Persediaan barang di gudang > catatan akuntansi Dr. Persediaan barang dagang xxx
Cr Harga Pokok Penjualan xxx
Apabila persediaan barang di gudang < catatan akuntansi Dr. Harga Pokok Penjualan xxx
Cr. Persediaan barang dagang xxx
Sistem Periodik
Menutup persediaan awal
Dr. Iktisar laba rugi xxx
Cr Persediaan barang dagang xxx
Memunculkan persediaan akhir sesuai hasil pemeriksaan fisik Dr. Persediaan barang dagang xxx
Dr. Iktisar Laba rugi xxx
PPh pasal 21
Dikenakan atas gaji/bonus/penghasilan dan sejenisnya yang diperoleh oleh karyawan yang diberikan oleh perusahaan tiap bulannya.
Jurnalnya pada saat pembebanan gaji
Dr. Xxxxx Xxxx | xxx | |
Dr. Xxxxx PPh 21 | xxx | |
Cr. Bank/ kas | xxx | |
Cr. Hutang PPh 21 | xxx | |
Jurnalnya pada saat pembayaran hutang pph 21 | ||
Dr. Xxxxxx PPh 21 | xxx | |
Cr. Bank/kas | xxx |
PPh pasal 23
Salah satu yang diatur oleh PPh pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta selain yang dikenakan oleh PPh pasal 4 ayat 2.
Jurnalnya pada saat pembebanan sewa :
Dr. Xxxxx Xxxx/sewa dibayar dimuka xxx
Dr. PPN Masukan xxx
Cr. Hutang PPh pasal 23 xxx
Cr. Bank/Kas xxx
Jurnalnya pada saat pembayaran hutang PPh 23
Dr. Xxxxxx PPh 23 xxx
Cr. Bank/kas xxx
Apabila perusahaan yang mendapatkan pendapatan sewa maka jurnalnya :
Dr. Bank/kas | xxx | |
Dr. PPh pasal 23 dibayar dimuka | xxx | |
PPN Keluaran | xxx | |
Pendapatan sewa | xxx |
PPh pasal 4 ayat 2
PPh pasal 4 ayat 2 ini dikenakan atas sewa tanah dan bangunan.
Jurnal pada waktu pembebanan sewa
Dr. Sewa dibayar dimuka xxx
Dr. PPN Masukan xxx
Cr. Hutang PPh pasal 4 ayat 2 xxx
Cr. Bank/Kas xxx
Jurnal pada waktu membayar hutang PPh pasal 4 ayat 2 Dr. Xxxxxx PPh pasal 4 ayat 2 xxx
Cr. Bank/kas xxx
Dari sisi pihak yang menyewakan tanah dan bangunan
Dr. Bank/kas | xxx | |
Dr. Xxxxx PPh 4 ayat 2 | xxx | |
Cr. PPN Keluaran | xxx | |
Cr. Pendapatan sewa | xxx |
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 LANGKAH-LANGKAH/ TAHAPAN PELAKSANAAN
Ada beberapa metode untuk mengajar atau mengadakan pelatihan, seperti yang dikutip dari Xxxx Xxxxxxx (2010) yaitu : Metode ceramah, Metode Tanya Jawab, Metode Diskusi, Metode Resitasi, Metode Kerja Kelompok, Metode Demonstrasi dan Eksperimen, Metode sosiodrama (role-playing), Metode problem solving, Metode sistem regu (team teaching), Metode latihan (drill), Metode karyawisata (Field-trip), Metode survai masyarakat, dan Metode simulasi. Masing-masing metode mempunyai kelemahan dan kelebihan.
Pada PKM kali ini tim akan menggunakan berbagai kombinasi metode untuk melakukan pelatihan Akuntansi Perpajakan yaitu Metode Ceramah, metode Tanya jawab, metode diskusi, dan metode latihan.
Metode ceramah adalah pelatihan dengan memberikan penjelasan-penjelasan kepada peserta pelatihan. Kebanyakan porsi bicara akan didominasi oleh pelatih dalam hal ini adalah tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara.
Metode Diskusi akan memberikan kesempatan bagi peserta pelatihan untuk melakukan diskusi atas materi yang diberikan. Pelatihan akan berlangsung dua arah sehingga memungkinkan peserta untuk berdiskusi mengenai materi pelatihan yang diberikan.
Xxxxxx Xxxxx jawab akan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan apabila ada yang tidak jelas atau butuh penjelasan lebih lanjut.
Metode latihan memberikan kesempatan bagi peserta pelatihan untuk latihan soal- soal yang menggambarkan situasi di dunia kerja. Kemungkinan akan diberikan soal-soal Latihan langsung yang sesuai dengan praktek di lapangan atau dapat juga menggunakan kondisi nyata yang sedang terjadi di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx terutama kondisi nyata yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan yang terjadi di perusahaan.
3.2 PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM
Pada saat tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara berdiskusi dengan pimpinan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx maka disepakati akan dilakukan pelatihan akuntansi perpajakan. Ini bukan pertama kalinya tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara mengadakan Kerjasama dengan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. Pimpinan Perusahaan akan berkomitmen untuk meminta karyawannya mengikuti pelatihan yang diadakan nanti pada tanggal 9. 16, dan 23 oktober 2020 melalui media Google Meet dan Microsoft Teams. Dan pimpinan perusahaan berharap nantinya perusahaan dapat menjalankan hasil pelatihan yang dilakukan.
3.3 KEPAKARAN DAN PEMBAGIAN TUGAS TIM
Pelatihan dilaksanakan oleh Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara yaitu ketua pengusul dan 1 (satu) anggota dosen pengusul dan 1 (satu) orang anggota mahasiswa .
Ketua dan anggota Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Universitas Taumanagara adalah Dosen Tetap di Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi yang sehari- hari mengajar mata kuliah Akuntansi Dasar, Akuntansi Keuangan Menengah , Akuntansi Keuangan Lanjutan, dan Akuntansi Perpajakan. Ketua dan anggota dosen juga terlibat aktif dalam melakukan pelatihan pembukuan ke berbagai perusahaan dengan bantuan dana dari Lembaga Penelitian dan Pengadian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara. Selain itu Ketua dan Anggota telah memperoleh sertifikasi dosen di bidang keahlian yang dimiliki sehingga memungkinkan untuk melakukan pelatihan akuntansi perpajakan yang diusulkan.
.Anggota mahasiswa adalah mahasiswa Universitas Tarumanagara semester 7 (tujuh) yang membantu dalam pembuatan materi pelatihan sekaligus juga membantu pelaksanaan pelatihan akuntansi perpajakan yang akan dilakukan oleh tim PKM Untar.
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
Berdasarkan hasil observasi awal dan diskusi yang dilakukan tim PKM Untar dengan pihak CV JSI, maka tim PKM Untar telah melakukan pelatihan akuntansi perpajakan dengan jadwal sebagai berikut:
1. Tanggal 9 Oktober 2020, waktu pelatihan 2 jam.
2. Tanggal 16 Oktober 2020, waktu pelatihan 1,5 jam.
3. Tanggal 23 Oktober 2020, waktu pelatihan 1,5 jam.
Karena kondisi pandemi Covid 19 yang tidak memungkinkan untuk melakukan pelatihan secara luring (tatap muka) maka pelatihan dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan platform Google Meet dan Microsoft Teams.
Materi pelatihan disampaikan dalam bentuk mini webinar. Metode penyampaian materi dilakukan dengan metode ceramah, tanya jawab, diskusi, dan latihan menggunakan kondisi nyata yang sedang terjadi di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx terutama kondisi nyata yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan yang terjadi di perusahaan.
Materi pelatihan diberikan kepada CV JSI dalam bentuk softcopy (PDF) dari luaran PKM yang dihasilkan. Luaran PKM yang dihasilkan adalah modul Akuntansi Perpajakan untuk CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang terdiri dari 3 modul, yaitu:
1. Modul 1 Pendahuluan yang membahas definisi pajak, jenis pajak, pengertian pembukuan bagi wajib pajak
2. Modul 2 Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Modul 3 Akuntansi Pajak Penghasilan
4.1. Pelatihan I
Pelatihan I dilakukan pada hari Jumat, 9 Oktober 2020 pukul 15.00 selama 2 jam. Dalam pelatihan ini, Tim PKM Untar memaparkan materi pada Modul 1. Tujuan pemaparan materi pada Modul 1 adalah agar pihak mitra UMKM memiliki pengetahuan dasar tentang pengertian pajak, Laporan Keuangan UMKM, dan pentingnya akuntansi pajak bagi UMKM. Pemaparan materi lebih banyak membahas tentang penjelasan teoritis dan pengetahun secara konsep.
Pada pemaparan materi pengertian pajak, Tim PKM Untar juga memaparkan tentang Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk menanamkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan kepada pihak mitra UMKM.
Setelah itu dilakukan pemaparan tentang Laporan Keuangan UMKM. Materi yang disampaikan lebih kepada penerapan Standar Akuntansi Keuangan yang berkaitan dengan penyusunan Laporan Keuangan UMKM. Sementara, untuk cara penyusunan Laporan Keungan telah disampaikan pada pihak mitra pada kegiatan PKM yang sebelumnya.
Inti dari Modul 1 adalah pada pemaparan materi berikutnya tentang akuntansi perpajakan bagi UMKM. Dalam kesempatan ini, Tim PKM Untar memaparkan landasan hukum kenapa diperlukan akuntansi perpajakan, tujuan akuntansi perpajakan, dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam akuntansi perpajakan di Indonesia. Selain itu, Xxx PKM Untar juga menjelaskan tentang pentingnya akuntansi perpajakan bagi UMKM dengan berkaca pada pengalaman terjadinya kesalahan-kesalahan pada UMKM lain dalam menerapkan akuntansi perpajakan.
Setelah dilakukan pemaparan materi dari Modul 1, Tim PKM Untar memberikan kesempatan kepada mitra UMKM untuk melakukan tanya jawab agar pihak mitra UMKM memiliki pemahaman yang lebih mendalam. Berdasarkan hasil pelatihan yang telah dilakukan pada pelatihan I dapat dilihat bahwa pihak mitra UMKM dapat memahami materi yang disampaikan.
4.2. Pelatihan II
Pemaparan materi dari Modul 2 dibagi dalam 2 pelatihan, yaitu pelatihan II dan
III. Pelatihan II diadakan pada hari Jumat, 16 Oktober 2020 pukul 15.00 selama 1,5 jam. Dalam pelatihan II, Xxx PKM Untar melakukan pemaparan tentang materi pada Modul 2. Tujuan pertama Modul 2 adalah agar pihak mitra UMKM memahami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, Modul 2 bertujuan untuk memberikan pemahaman akuntansi perpajakan untuk PPN.
Pemaparan materi diawali dengan penjelasan tentang Undang-Undang No. 42 tahun 2009 yaitu tentang peraturan perpajakan atas PPN untuk pembelian dan penjualan
barang dagang di Indonesia. Penjelasan disertai dengan contoh aplikasi dari undang- undang tersebut. Setelah itu dilanjutkan dengan penjelasan tentang akuntansi perpajakan untuk PPN dari pembelian dan penjualan barang dagang.
Tim PKM Untar memberikan penjelasan tentang konsep dan cara membukukan transaksi pembelian dan penjualan barang dagang di Indoensia yang dikenakan PPN. Penjelasan mencakup pembuatan jurnal untuk transaksi pembelian barang dagang, retur pembelian, penjualan barang dagang, retur penjualan, dan jurnal penyesuaian di akhir periode. Selain itu, pihak mitra diberikan penjelasan tentang kondisi yang menyebabkan timbulnya piutang pajak atau hutang pajak bagi pihak mitra UMKM atas transaksi pembelian dan penjualan barang dagang.
Pemaparan materi pada pelatihan II merupakan pemaparan dari segi teori, konsep, dan peraturan perpajakan di Indonesia. Pemaparan Modul 2 dilanjutkan pada pelatihan III yang menjelaskan penerapan akuntansi perpajakan atas PPN untuk transaksi dan pembukuan di pihak mitra UMKM, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
Selama pelatihan II berlangsung, pihak mitra UMKM dan Xxx PKM Untar juga melakukan diskusi dan tanya jawab. Sebagai PKP, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx telah melakukan kewajiban perpajakan terkait PPN namun masih belum menerapkan akuntansi perpajakan untuk PPN. Setelah berakhirnya pelatihan II dapat dikatakan bahwa pihak mitra UMKM telah memiliki pengetahuan secara konseptual tentang peraturan perpajakan dan akuntansi perpajakan terkait PPN.
4.3. Pelatihan III
Pelatihan III dilakukan pada hari Jumat, 23 Oktober 2020 pukul 15.00 selama 1,5 jam. Pelatihan III melanjutkan pemaparan materi yang sudah disampaikan pada pelatihan II. Pada pelatihan III, materi yang disampaikan merupakan penerapan akuntansi perpajakan pada pembukuan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. Tim PKM Untar menggunakan contoh beberapa transaksi yang pernah terjadi di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
Pelatihan III dilakukan dengan metode diskusi untuk membahas penerapan akuntansi perpajakan atas PPN yang timbul dari pembelian dan penjualan barang dagang yang dilakukan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
Selain membahas pencatatan jurnal, dalam pelatihan III juga dibahas pembuatan Kartu persediaan dan jurnal penyesuaian CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. Kemudian, dijelaskan tentang posting ke Buku Besar untuk PPN Masukan dan PPN Keluaran CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
Mengacu pada saldo PPN Masukan dan PPN Keluaran di buku besar CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, maka setelah itu dijelaskan penerapan penentuan timbulnya piutang pajak atau hutang pajak. Dengan pembahasan ini, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat menentukan kewajiban perpajakan yang harus dilaporkannya kepada pemerintah.
Dalam pelatihan III, Tim PKM untar juga membahas tentang Modul 3 Akuntansi Pajak Penghasilan. Dengan berakhirnya pelatihan III, maka pelatihan akuntansi perpajakan untuk PPN bagi CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx telah selesai. Dari pelatihan III, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx telah memahami penerapan akuntansi perpajakan untuk PPN, sehingga CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat menghindari terjadinya kesalahan pada perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakannya.
Luaran modul yang disampaikan selama pelatihan I, II, dan III kepada CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat dilihat pada Lampiran 1 di akhir laporan ini.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Kegiatan PKM dilakukan dengan memberikan pelatihan dalam bentuk mini webinar kepada pihak mitra, yaitu CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. Adapun pelatihan yang diberikan adalah tentang Akuntansi Pajak yang disampaikan dalam 3 modul pelatihan, yaitu:
1. Modul 1 Pendahuluan yang membahas tentang pengertian pajak, Laporan Keuangan UMKM dan pentingnya akuntansi perpajakan bagi UMKM.
2. Modul 2 Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai membahas tentang ketentuan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai dan akuntansi pajaknya.
3. Modul 3 Akuntansi Pajak Penghasilan membahas tentang ketentuan pajak dan akuntansi pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat 2.
Berdasarkan hasil kegiatan pelatihan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pihak mitra, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat memahami ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia terutama yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai untuk transaksi pembelian dan penjualan barang dagang dan pajak penghasilan yang diperlukan oleh CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. Pihak mitra juga telah memahami akuntansi pajak yang disampaikan dan telah mencoba menerapkan akuntansi pajak tersebut dalam pembukuannya. Dengan menerapkan akuntansi pajak secara benar maka diharapkan akan memudahkan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak kepada pemerintah. Dengan demikian, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx diharapkan dapat menerapkan akuntansi pajak yang telah disampaikan dalam pelatihan ini secara konsisten. Konsistensi dalam penerapan akan membantu CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx untuk memiliki pembukuan yang rapi dengan informasi yang dapat diandalkan, sehingga di masa depan dapat dimanfaatkan dalam memperoleh tambahan dana untuk pengembangan usaha.
5.2 Saran
Seiring dengan perkembangan usaha, ke depannya pelatihan dapat ditambah dengan update peraturan perpajakan yang terbaru. Dengan meng-update peraturan perpajakan yang terbaru diharapkan dapat semakin mengikuti perkembangan pajak dan memberikan sumbangsih kepada pemerintah.. Selain itu, pelatihan juga dapat ditambah dengan penggunaan software akuntansi sehingga pembukuan pajak CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxx, Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx (2010). Akuntansi Perpajakan. Edisi 3. Jakarta Salemba Empat
Xxxxxx, I Xxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxx. (2016). Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Isroah. (2013). Perhitungan Pajak Penghasilan Bagi UMKM. Jurnal Nominal, Volume II Nomor I Tahun 2013. DOI: xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxxxxxx.x0x0.0000
Xxxxx, Xxxx. Perpajakan. Edisi 10. Jakarta. Salemba Empat
Xxxxxx, X., Xxxxx, R. I. Xxxxxxxx, dan X. Xxxxxxxxx (2019). Pendampingan Pajak UMKM: Xxxxxxx dan Solusinya. Academics in Action Journal, Volume 1, Number 1, 2019, 1-7. DOI: xxxx://xx.xxx.xxx/00.00000/xxx.x0x0.000
Xxxxxxx, Xxxx (2010) . Dasar-dasar Proses Belajar, Bandung. Sinar Baru. Xxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx (2018). Financial Accounting. IFRS Edition. US : Xxxxx
Xxxxxxxx Indonesia (2008). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Republik Indonesia. (2013). PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Republik Indonesia. (2018). PP No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Undang-undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan www. xxxxx.xx.xx
xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxxxxx-xxx-xxxx-xxxxxxx- penting/
xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/0-xxxxxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxx-xxxxx-xxxxx-xxxx-xxxx- yang-sering-dilakukan/
Lampiran 1 Modul Pelatihan
MODUL PELATIHAN AKUNTANSI PERPAJAKAN
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PADA CV XXXX XXXXX XXXXXXXXX
Disusun oleh:
Xxxxx Xxxxxxxxx , S.E.,X.Xx.,Ak., CA Xxxxxxx, S.E., M.M.,Ak.,CA, BKP
PROGRAM STUDI SI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
2020
MODUL 1 PENDAHULUAN
A. Tujuan:
Pihak mitra memahami pengertian pajak, Laporan Keuangan UMKM dan pentingnya akuntansi perpajakan bagi UMKM.
B. Pembahasan:
1.1. Xxxxertian
Menurut Xxxx Xx Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X Xxxxx adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2017)
Pajak adalah sumber keuangan negara (fungsi Budgetair) dan pengatur (regularend). Pajak dapat dikenakan secara langsung, pajak tidak langsung. Contoh pajak yang dikenakan secara langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sedangkan contoh pajak yang tidak dikenakan secara langsung adalah PPH (Pajak Penghasilan).
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan brang kena pajak/jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang pajak pertambahan nilai tahun 1983 dan perubahannya.
Sesuai dengan Undang-undang No.9 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang no.42 tahun 2009 maka perusahaan wajib membayar dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi penjualan dan pembelian yang dilakukannya.
Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang No 36 Tahun 2008 maka perusahaan juga wajib membayar dan melaporkan Pajak penghasilan pasal 21 untuk karyawannya, dan Pajak Penghasilan pasal 23 untuk jasa (misalnya sewa) yang diperoleh atau diberikannya,
Pajak penghasilan pasal 25 untuk cicilan tahunan PPh badan, dan Pajak Penghasilan pasal 29 untuk Kekurangan bayar atas Pajak penghasilan badan tahunan.
1.2. Laporan Keuangan UMKM
Setiap perusahaan harus menyusun Laporan Keuangan yang dapat memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan. Penyusunan Laporan Keuangan yang baik adalah dengan menyusunnya sesuai dengan standar akuntansi yang telah ditetapkan. Standar akuntansi untuk menyusun Laporan Keuangan UMKM berbeda dari standar akuntansi untuk perusahaan non-UMKM. Hal ini karena UMKM memiliki karakteristik yang berbeda dari perusahaan non-UMKM.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) di bawah naungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan satu standar akuntansi untuk UMKM. Tahun 2016, DSAK mengesahkan SAK-EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Mengenah). Sesuai dengan namanya, SAK EMKM dirancang khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sesuai Undang-Undang No 20 Tahun 2008.
SAK EMKM ini dinyatakan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2018. SAK- EMKM merupakan standar akuntansi untuk perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas kepada publik. Dengan diterbitkannya SAK-EMKM, diharapkan dapat membantu perusahaan kecil dan perusahaan menengah dalam menyusun Laporan Keuangan. Dengan memiliki Laporan Keuangan yang sesuai standar maka akan memudahkan UMKM dalam mendapatkan dana tambahan untuk mengembangkan usahanya.
Dalam SAK-EMKM disebutkan bahwa Laporan Keuangan minimum yang harus disusun oleh UMKM terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Posisi Keuangan UMKM mencakup penyajian kas dan setara kas, piutang baik piutang dagang ataupun piutang non-dagang, persediaan, aset tetap, utang usaha, utang bank, dan modal/ekuitas. Dalam Laporan Laba Rugi UMKM disajikan besarnya pendapatan, beban-beban operasional, dan beban pajak. Catatan atas laporan keuangan dibuat untuk membantu memberikan informasi penjelasan tambahan yang relevan dengan penyajian pos-pos yang ada di Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi, diantaranya adalah rincian setiap pos, ikhtisar kebijakan akuntansi dan informasi material lainnya.
1.3. Akuntansi Perpajakan Bagi UMKM
Dalam menyusun Laporan Keuangannya, UMKM harus memperhatikan pengaruh pajak yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan UMKM. Di Indonesia, pajak merupakan sumber utama pendapatan kas negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik maka UMKM wajib melakukan perhitungan dan pelaporan pajak. Perhitungan dan pelaporan pajak yang dilakukan UMKM akan mempengaruhi pencatatan dan penyusunan Laporan Keuangan.
Sejak tahun 1983, pemerintah Indonesia memberlakukan Self Assessment System, yaitu dimana pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak perusahaan, untuk menghitung sendiri jumlah pajak mereka yang terhutang/akan disetorkan ke pemerintah. Termasuk juga dalam hal dalam penyetoran pajak yang terhutang dan jika terjadi kekurangan pajak (xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxxxxx-xxx-xxxx-xxxxxxx- penting/).
Untuk menerapkan Self Assessment System, wajib pajak yang ada di Indonesia harus memahami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini berlaku untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak perusahaan, termasuk UMKM. Selain memahami peraturan yang berlaku, wajib pajak juga perlu memahami proses perhitungan, pencatatan, dan pelaporan pajak ke pemerintah.
Pada tahun 2016 saat pemerintah Indonesia mengumumkan adanya Tax Amnesty, banyak wajib pajak dan para pelaku usaha termasuk UMKM yang tidak memahami bagaimana menghitung beban pajak yang harus dibayarkan terkait Tax Amnesty dan tidak memahami bagaimana melaporkannya. Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut, maka akuntansi pajak diperlukan untuk membantu wajib pajak dalam menerapkan Self Assessment System.
Akuntansi pajak memiliki fungsi dan peranan yang penting bagi para pelaku usaha termasuk UMKM. Pertama, akuntansi pajak dapat membantu para pelaku usaha untuk membuat perencanaan pajak. Kedua, akuntansi pajak dapat membantu untuk menghitung besarnya pajak perusahaan di masa depan. Ketiga, dengan menerapkan akuntansi pajak, perusahaan dapat mengimplementasikan aspek perpajakan dari
perlakuan akuntansi dan menyajikannya dalam laporan keuangan. Keempat, akuntansi perpajakan dapat menjadi dokumentasi bagi perusahaan sebagai bahan evaluasi yang berkaitan dengan kewajiban pajak perusahaan. Kelima, akuntansi pajak membantu pemerintah dalam melindungi pendapatan negara karena perusahaan dapat menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya dengan baik (xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxx- perpajakan-pada-perusahaan-dan-umkm-mengapa-penting/).
Akuntansi pajak juga memiliki prinsip yang sama dengan akuntansi pada umumnya. Diantaranya adalah prinsip entitas akuntansi dimana satu entitas usaha dapat berdiri sendiri dan terpisah dari pihak-pihak yang berkepentingan. Akuntansi pajak juga memiliki prinsip kesinambungan, yang artinya entitas usaha dipercaya akan terus melanjutkan operasionalnya. Pembukuan akuntansi pajak juga memiliki prinsip konsistensi, dimana pencatatan dilakukan dengan perlakuan yang konsisten, dan dilakukan perubahan jika memang diharuskan dan dengan alasan yang sesuai. Selain itu, transaksi yang dicatat dalam akuntansi pajak merupakan transaksi yang tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa antara pihak-pihak yang bertransaksi. (xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxxxxx-xxx-xxxx-xxxxxxx- penting/).
Meskipun ada UMKM yang telah menerapkan akuntansi pajak, seringkali terjadi kesalahan-kesalahan dalam penerapan akuntansi pajak pada UMKM. Pemerintah menetapkan tarif pajak yang ringan bagi UMKM dengan tujuan agar UMKM patuh dalam membayar pajak. Namun, para pelaku UMKM sering kali terlupa untuk melakukan pembayaran setoran pajak secara tepat waktu. Akibatnya, UMKM akan terkena denda yang mengakibatkan pembayaran pajak jadi lebih besar dari yang seharusnya.
Para pelaku UMKM seringkali salah dalam menghitung beban pajak yang seharusnya dibayarkan. Para pelaku UMKM mungkin saja mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku untuk UMKM tetapi mereka tidak memahami penerapannya. Sehingga banyak pemilik dari UMKM menjadi terkejut dengan besarnya beban pajak yang harus dibayarkan akibat kesalahan dalam menghitung.
Selain itu, pemilik dari UMKM juga seringkali tidak memisahkan catatan keuangan pribadi dan keuangan UMKM. Hal ini mengakibatkan dasar perhitungan beban pajak UMKM menjadi salah dan tidak tepat. Kekurang pahaman para pelaku
UMKM tentang pembukuan juga menjadi kendala timbulnya kesalahan dalam menghitung perpajakan UMKM (xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/0-xxxxxxxxx-xxxxxxxxx- perpajakan-pada-usaha-kecil-atau-umkm-yang-sering-dilakukan/). Oleh karena itu, penting bagi para pelaku UMKM untuk memahami pembukuan dan akuntansi pajak untuk UMKM sehingga dapat terhindar dari kesalahan dalam menyajikan informasi pada Laporan Keuangan termasuk informasi pajak UMKM.
Secara umum, akuntansi pajak dalam transaksi UMKM diterapkan untuk transaksi yang dipengaruhi aspek Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan setoran pajak oleh UMKM. Akuntansi untuk masing-masing pajak tersebut akan dibahas lebih lanjut pada modul berikutnya.
MODUL 2
AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
A. Tujuan:
1. Pihak mitra memahami peraturan pajak dengan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Pihak mitra memahami akuntansi untuk Pajak Pertambahan Nilai.
B. Pembahasan:
2.1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Undang-Undang No. 42 tahun 2009 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pembelian dan penjualan barang dagang. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa tarif pajak pertambahan nilai adalah 10% atas dasar pengenaan pajak, yaitu salah satunya adalah harga jual barang. Oleh karena itu nilai yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual adalah sebesar harga jual barang setelah ditambahkan PPN. Contoh perhitungan sebagai berikut:
PT XYZ menjual 50 unit barang tipe A kepada PT KLM dengan harga jual Rp 1.0000.000 per unit. Harga jual ini belum termasuk PPN sebesar 10%. Maka harga yang harus dibayarkan oleh PT KLM dapat dihitung sebagai berikut:
Harga jual barang = 50 unit x Rp 1.000.000 = Rp 50.000.000,00
PPN = 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000,00
Total = Rp 55.000.000,00
Apabila harga jual Rp 1.000.000 per unit sudah termasuk PPN, maka harga yang harus dibayarkan oleh PT KLM adalah sebagai berikut:
Harga jual barang = 50 unit x 100/110 x Rp 1.000.000 = Rp 45.454.545,45 PPN = 10% x Rp 45.454.545,45 = Rp 4.545.454,55
Total = 50 unit x Rp 1.000.000 = Rp 50.000.000,00
2.2. Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai
Dalam akuntasi pajak, jurnal untuk pembelian dan penjualan barang dagang dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut:
Transaksi | Sistem Periodik | Sistem Perpetual | |||
Pembelian Barang Dagang | Dr. Xxxbelian Dr. PPN Masukan Cr. Kas/Hutang Dagang | xxx xxx xxx | Dr. Xxxsediaan Brg Dagang Dr. PPN Masukan Cr. Kas/Hutang Dagang | xxx xxx | xxx |
Retur Pembelian | Dr. Xxx/Hutang Dagang Cr. Retur Pembelian Cr. PPN Masukan | xxx xxx xxx | Dr. Xxx/Hutang Dagang xxx Cr. Persediaan Brg Dagang xxx Cr. PPN Masukan xxx | ||
Penjualan Barang Dagang | Dr. Xxx/Piutang Dagang Cr. Penjualan Cr. PPN Keluaran | xxx xxx xxx | Dr. Xxx/Piutang Dagang xxx Cr. Penjualan xxx Cr. PPN Keluaran xxx Dr. Xxxxx Pokok Penjualan xxx Cr. Persediaan Brg Dagang xxx | ||
Retur Penjualan | Dr. Xxxxx Penjualan Dr. PPN Keluaran Cr. Kas/Piutang Dagang | xxx xxx xxx | Dr. Retur Penjualan xxx Dr. PPN Keluaran xxx Cr. Kas/Piutang Dagang xxx Dr. Xxxsediaan Brg Dagang xxx Cr. Harga Pokok Penjualan xxx |
Pada akhir periode perusahaan akan melakukan perhitungan fisik atas persediaan. Apabila terdapat perbedaan persediaan barang dagang yang di gudang dengan yang dicatat oleh bagian akuntansi maka akan dilakukan jurnal penyesuaian oleh bagian akuntansi. Penyesuaian dilakukan tanpa memperhitungkan PPN.
Transaksi | Sistem Periodik | Sistem Perpetual |
Penyesuaian selisih barang | ||
Perhitungan fisik > catatan akuntansi | - | Dr. Xxxsediaan Brg Dagang xxx Cr. Harga Pokok Penjualan xxx |
Perhitungan fisik < catatan akuntansi | - | Dr. Xxxxx Pokok Penjualan xxx Cr. Persediaan Brg Dagang xxx |
Penyesuaian akhir periode | |||
Menutup persediaan awal | Dr. Xxxxxxxx Laba Rugi xxx Cr. Persediaan Brg Dagang xxx | - | |
Memunculkan | Dr. Persediaan Brg Dagang Cr. Ikhtisar Laba Rugi | xxx xxx | - |
persediaan akhir | |||
sesuai | |||
perhitungan fisik |
PPN Masukan dan PPN Keluaran dari pembelian dan penjualan barang dagang akan dilaporkan setiap akhir periode. Jika PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, maka timbul piutang pajak. Sebaliknya, jika PPN Masukan lebih kecil dari PPN Keluaran, maka timbul hutang pajak.
Transaksi | Jurnal | ||
PPN Masukan > PPN Keluaran | Dr. Piutang Pajak Dr. PPN Keluaran Cr. PPN Masukan | xxx xxx | xxx |
Saat menerima pengembalian pajak: Dr. Kas Cr. Piutang Pajak | xxx | xxx | |
PPN Masukan < PPN Keluaran | Dr. PPN Keluaran | xxx | |
Cr. Hutang Pajak | xxx | ||
Cr. PPN Masukan | xxx | ||
Saat melunasi kekurangan pajak: | |||
Dr. Hutang Pajak | xxx | ||
Cr. Kas | xxx |
2.3. Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Berikut ini contoh akuntansi pajak atas transaksi di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
Waktu dan besarnya nilai transaksi hanya contoh dari beberapa transaksi yang pernah terjadi di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
1 September 2020 Persediaan di gudang sebanyak 10 unit Printer @ Rp 600.000
2 September 2020 Menjual 5 unit Printer @ Rp 1.000.000 (belum termasuk PPN)
9 September 2020 Membeli 10 unit Printer @ Rp 660.000 (sudah termasuk PPN)
11 September 2020 Mengembalikan 1 unit Printer yang dibeli tanggal 9 September
2020
23 September 2020 Menerima pelunasan dari pelanggan Rp 7.700.000
29 September 2020 Menjual 10 unit Printer @ Rp 1.100.000 (sudah termasuk PPN) 30 September 2020 Persediaan di gudang sebanyak 4 unit Printer
Jurnal transaksi untuk CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat dicatat dengan dua sistem sebagai berikut:
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
2 Sept 20 | Piutang Dagang 5.500.000 Penjualan 5.000.000 PPN Keluaran 500.000 | Piutang Dagang 5.500.000 Penjualan 5.000.000 PPN Keluaran 500.000 HPP 3.000.000 Persediaan Brg Dgg 3.000.000 |
Perhitungan:
Harga jual barang = 5 unit x Rp 1.000.000 = Rp 5.000.000
PPN = 10% x Rp 5.000.000 = Rp 500.000
Total = Rp 5.500.000
HPP = 5 unit x Rp 600.000 = Rp 3.000.000
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
9 Sept 20 | Pembelian 6.000.000 PPN Masukan 600.000 Hutang Dagang 6.600.000 | Persediaan 6.000.000 PPN Masukan 600.000 Hutang Dagang 6.600.000 |
Perhitungan:
Harga jual barang = 10 unit x 100/110 x Rp 660.000 = Rp 6.000.000 PPN = 10% x Rp 6.000.000 = Rp 600.000
Total = 10 unit x Rp 660.000 = Rp 6.600.000
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
11 Sept 20 | Hutang Dagang 660.000 Retur Pembelian 600.000 PPN Masukan 60.000 | Hutang Dagang 660.000 Retur Pembelian 600.000 PPN Masukan 60.000 |
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
23 Sept 20 | Cash 7.700.000 Piutang Dagang 7.700.000 | Cash 7.700.000 Piutang Dagang 7.700.000 |
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
29 Sept 20 | Piutang Dagang 11.000.000 Penjualan 10.000.000 PPN Keluaran 1.000.000 | Piutang Dagang 11.000.000 Penjualan 10.000.000 PPN Keluaran 1.000.000 HPP 6.000.000 Persediaan Brg Dgg 6.000.000 |
Perhitungan:
Harga jual barang = 10 unit x 100/110 x Rp 1.100.000 = Rp 10.000.000 PPN = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
Total = 10 unit x Rp 1.100.000 = Rp 11.000.000
HPP = 10 unit x Rp 600.000 = Rp 6.000.000
Kartu persediaan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx menunjukkan perhitungan sebagai berikut:
Tgl | Barang Masuk | Barang Keluar | Saldo Persediaan |
1/9 | 10 unit @ Rp 600.000 = Rp 6.000.000 | ||
2/9 | 5 unit @ Rp 600.000 = Rp 3.000.000 | 5 unit @ Rp 600.000 = Rp 3.000.000 | |
9/9 | 10 unit @ Rp 600.000 = Rp 6.000.000 | 15 unit @ Rp 600.000 = Rp 9.000.000 | |
11/9 | 1 unit @ Rp 600.000 = Rp 600.000 | 14 unit @ Rp 600.000 = Rp 8.400.000 | |
29/9 | 10 unit @ Rp 600.000 = Rp 6.000.000 | 4 unit @ Rp 600.000 = Rp 2.400.000 |
Persediaan akhir 30 September 2020 = Rp 2.400.000
Penyesuaian akhir periode:
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
30 Sept 20 | Ikhtisar Laba Rugi 6.000.000 Persediaan 6.000.000 Persediaan 2.400.000 Ikhtisar Laba Rugi 2.400.000 | - |
Buku Besar untuk PPN Masukan dan PPN Keluaran menunjukkan saldo sebagai berikut:
Nama Perkiraan: PPN Masukan
Tgl | Keterangan | Debet (Rp) | Kredit (Rp) | Saldo (Rp) |
1/9 | Saldo awal | - | - | - |
9/9 | Pembelian | 600.000 | - | 600.000 |
11/9 | Retur Pembelian | - | 60.000 | 540.000 |
30/9 | Saldo akhir | 600.000 | 60.000 | 540.000 |
Nama Perkiraan: PPN Keluaran
Tgl | Keterangan | Debet (Rp) | Kredit (Rp) | Saldo (Rp) |
1/9 | Saldo awal | - | - | - |
2/9 | Penjualan | - | 500.000 | 500.000 |
29/9 | Penjualan | - | 1.000.000 | 1.500.000 |
30/9 | Saldo akhir | - | 1.500.000 | 1.500.000 |
Karena PPN Masukan < PPN Keluaran, maka CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx membuat jurnal sebagai berikut:
Transaksi | Jurnal |
PPN Masukan < PPN Keluaran | PPN Keluaran 1.500.000 Hutang Pajak 960.000 PPN Masukan 540.000 Saat melunasi kekurangan pajak: Hutang Pajak 960.000 Kas 960.000 |
MODUL 3
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
A. Tujuan:
1. Pihak mitra memahami peraturan pajak dengan Pajak Penghasilan.
2. Pihak mitra memahami akuntansi untuk Pajak Penghasilan.
B. Pembahasan:
3.1. Pajak Penghasilan
Ketentuan tentang Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pajak penghasilan bagi wajib pajak pribadi dan badan. Salah satu pajak penghasilan adalah Pajak Penghasilan Pasal
21 (PPh Pasal 21) yaitu pajak atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan.
PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh perusahaan dari pendapatan/gaji karyawan. Pajak yang telah dipotong akan disetorkan perusahaan ke pemerintah. Karyawan akan menerima pendapatan/gaji setelah dipotong pajak. Tarif PPh Pasal 21 diatur sebagai berikut:
Tarif pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
PPh Pasal 4 ayat 2 mengatur tentang pajak penghasilan yang dikenakan atas sewa tanah dan bangunan. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 adalah sebesar 10% untuk sewa tanah dan bangunan. Contoh perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 adalah sebagai berikut:
PT A menyewa sebuah kantor dengan harga Rp 50.000.000 per tahun, maka PPh 4 ayat
2 yang dikenakan atas sewa kantor tersebut adalah 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000.
Selain itu, juga ada PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta selain yang dikenakan oleh PPh pasal 4 ayat 2. Tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 2% atas sewa dan jasa lainnya. Contoh perhitungan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut: PT A menyewa mobil kepada PT B sebesar Rp
300.000 sehari maka PPh pasal 23 yang dikenakan atas sewa mobil tersebut adalah 2% x 300.000 = Rp 60.000.
PP No 23 yang menggantikan PP No. 46 mengatur tentang pajak untuk perusahaan atau orang pribadi yang menjalankan usaha/dagang yang memiliki peredaran bruto di bawah 4,8 M setahun. PPh yang dikenakan adalah dengan tarif 0,5 % dari peredaran bruto (omset). Contoh : PT AAA memiliki omzet pernjualan Rp 2.000.000.000 setahun, maka pajak penghasilan yang dikenakan atas omzet PT AAA tersebut adalah PP No.23 yang berjumlah 0,5% x Rp 2.000.000.000 = Rp 10 juta setahun .Pembayaran PP No.23 dilakukan setiap bulan dengan melihat omzet bulanan. PP No.23 ini sering disebut PPH Final UMKM.
3.2. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Penerapannya di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Akuntansi pajak untuk PPh Pasal 21 merupakan pencatatan yang dilakukan dari sisi perusahaan/pemberi kerja. Adapun pencatatan yang dilakukan adalah:
Jurnal pada saat pembebanan gaji
Dr. Xxxxx Xxxx xxx
Dr. Xxxxx PPh 21 xxx
Cr. Bank/ kas xxx
Cr. Hutang PPh 21 xxx
Jurnal pada saat pembayaran hutang pph 21
Dr. Xxxxxx PPh 21 xxx
Cr. Bank/kas xxx
Dikenakan atas gaji/bonus/penghasilan dan sejenisnya yang diperoleh oleh karyawan yang diberikan oleh perusahaan tiap bulannya. Misalnya total gaji yang
diberikan kepada para pegawai adalah Rp 6.500.000 maka tidak dikenakan Pph 21 karena masing-masing karyawan tidak mencapai PTKP sebulan yaitu Rp 4.500.000.
Jurnalnya pada saat pembebanan gaji
Dr. Xxxxx Xxxx | Rp 6.400.000 | - |
Dr. Xxxxx PPh 21 | 0 | - |
Cr. Bank/ kas | Rp 6.400.000 | |
Cr. Hutang PPh 21 | 0 |
Jurnalnya pada saat pembayaran hutang pph 21
Dr. Xxxxxx PPh 21 0 -
Cr. Bank/kas - 0
3.3. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) dan Penerapannya di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
PPh pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta selain yang dikenakan oleh PPh pasal 4 ayat 2. Akuntansi pajak untuk PPh Pasal 23 dibedakan menjadi pencatatan dari pihak yang menyewa dan pihak yang menyewakan. Pencatatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal dari pihak yang menyewa:
Jurnal pada saat pembebanan sewa :
Dr. Xxxxx Xxxx/sewa dibayar dimuka | xxx | |
Dr. PPN Masukan | xxx | |
Cr. Hutang PPh pasal 23 | xxx | |
Cr. Bank/Kas | xxx |
Jurnalnya pada saat pembayaran hutang PPh 23
Dr. Xxxxxx PPh 23 xxx
Cr. Bank/kas xxx
Jurnal dari pihak yang menyewakan:
Dr. Bank/kas | xxx | |
Dr. PPh pasal 23 dibayar dimuka | xxx | |
PPN Keluaran | xxx | |
Pendapatan sewa | xxx |
Salah satu yang diatur oleh PPh pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta selain yang dikenakan oleh PPh pasal 4 ayat 2. CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx terkadang melakukan penyewaan laptop dari perusahaan lain. Dan atas transaksi ini akan dikenakan PPH pasal 23 sebanyak 2 % dari harga sewa.
Jurnalnya pada saat pembebanan sewa :
Dr. Xxxxx Xxxx/sewa dibayar dimuka Rp 4.000.000 Dr. PPN Masukan Rp 400.000
Cr. Hutang PPh pasal 23 - Rp 80.000
Cr. Bank/Kas - Rp 4.320.000 Jurnalnya pada saat pembayaran hutang PPh 23
Dr. Xxxxxx PPh 23 Rp 80.000
Cr. Bank/kas - Rp 80.000
3.4. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Pasal 4 ayat 2) dan Penerapannya di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
PPh pasal 4 ayat 2 ini dikenakan atas sewa tanah dan bangunan. Akuntansi pajak untuk PPh Pasal 4 ayat 2 sama dengan akuntansi pajak untuk PPh Pasal 23, yaitu dibedakan menjadi pencatatan dari pihak yang menyewa dan pihak yang menyewakan. Pencatatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal dari pihak yang menyewa:
Jurnal pada saat pembebanan sewa :
Dr. Sewa dibayar dimuka | xxx | |
Dr. PPN Masukan | xxx | |
Cr. Hutang PPh pasal 4 ayat 2 | xxx | |
Cr. Bank/Kas | xxx |
Jurnal pada waktu membayar hutang PPh pasal 4 ayat 2 Dr. Xxxxxx PPh pasal 4 ayat 2 xxx
Cr. Bank/kas xxx
Jurnal dari pihak yang menyewakan:
Dr. Bank/kas | xxx | |
Dr. Xxxxx PPh 4 ayat 2 | xxx | |
Cr. PPN Keluaran | xxx | |
Cr. Pendapatan sewa | xxx |
Lampiran 2 Dokumentasi
Lampiran 3 Surat Pernyataan Kesediaan Kerjasama dari Mitra
Lampiran 4 Luaran Wajib (Artikel SERINA 2020)
PELATIHAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA CV XXXX XXXXX XXXXXXXXX
Henny Wirianata1, Viriany2
1Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tarumanagara Jakarta Surel: xxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tarumanagara Jakarta Surel: xxxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
ABSTRAK
CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx merupakan salah satu wajib pajak badan yang melakukan pelaporan dan pembayaran pajak seperti layaknya Pengusaha Kena Pajak lainnya. CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx belum memiliki catatan akuntansi perpajakan yang jelas. Tim PKM Untar pada kesempatan kali ini telah melakukan pelatihan yang berkaitan dengan akuntansi perpajakan untuk Pajak Pertambahan Nilai yang timbul dari transaksi pembelian dan penjualan barang dagang di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. Pelatihan dilakukan secara online mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum berakhir dan perlu melakukan social distancing. Media yang digunakan adalah Microsoft Teams dan Google Meet. Berdasarkan hasil kegiatan pelatihan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pihak mitra, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat memahami ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia terutama yang berkaitan dengan UMKM. Pihak mitra juga telah memahami akuntansi pajak yang disampaikan dan telah menerapkan akuntansi pajak tersebut dalam pembukuannya. Dengan menerapkan akuntansi pajak secara benar maka diharapkan akan memudahkan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak kepada pemerintah.
Kata Kunci: Pelatihan, Akuntansi Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRACT
CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx is one of the entity taxpayers that does tax reporting and payment like other taxable entities. CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx does not yet have a clear tax accounting record. Our Untar Community Service team on this occasion has conducted training related to tax accounting for Value Added Tax arising from the purchase and sale of merchandise transactions at CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. The training is conducted online considering the current state of the Covid-19 pandemic is not over and needs to do social distancing. The media used are Microsoft Teams and Google Meet. Based on the results of the training activities carried out can be concluded that CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx can understand the applicable tax provisions in Indonesia especially related to MSMEs. CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx has also understood the tax accounting submitted and has implemented the tax accounting in its bookkeeping. By applying tax accounting correctly, it is expected to facilitate CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx to perform better tax calculations and reporting to the government.
Keywords: Training, Tax Accounting, Value Added Tax
1. PENDAHULUAN
Menurut Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2017). Pajak dapat dikenakan secara langsung dan secara tidak langsung. Contoh pajak yang dikenakan secara langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan contoh pajak yang tidak dikenakan secara langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai salah satu wajib pajak, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membutuhkan pendampingan dalam membukukan aspek perpajakan atas transaksi yang dilakukannya.
Kebijakan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0,5% untuk UMKM orang pribadi dan UMKM badan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 milyar. Namun, ketentuan ini berlaku hanya 7 tahun untuk UMKM orang pribadi dan 3 tahun untuk UMKM badan. Setelah berakhirnya masa tersebut maka perhitungan pajak penghasilan UMKM baik UMKM orang pribadi maupun badan akan mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan pasal 17 yang sama dengan pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 milyar. Oleh karena itu, penting bagi UMMKM memiliki pemahaman dan pengetahuan di bidang akuntansi perpajakan agar UMKM siap secara pembukuan dan administrasi.
Xxxxxx, xx. al. (2019) melakukan kegiatan PKM dalam bentuk pendampingan pajak UMKM. Kegiatan PKM tersebut dalam bentuk pembuatan pembukuan sederhana bagi wajib pajak UMKM di wilayah Pulo Gadung. Dalam kegiatannya tersebut, Xxxxxx, et. al. (2019) mendapatkan respon positif dari para pelaku UMKM sehingga meningkatkan pemahaman para pelaku usaha UMKM. Kegiatan PKM dari Tim Untar juga akan melakukan hal yang sama, dimana kegiatan PKM dilakukan dengan memberikan pelatihan akuntansi pajak sebagai salah satu bentuk pendampingnan pajak bagi UMKM. CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx merupakan perusahaaan dagang yang melakukan jual beli produk-produk yang berhubungan dengan komputer. Produk-produk yang dijual diantaranya adalah Laptop, Printer, PC, dan perlengkapan komputer lainnya. CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx melakukan transaksi penjualan baik secara tunai maupun kredit.
Pelanggan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx ada yang perorangan dan ada perusahaan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 maka CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx wajib membayar dan melaporkan PPN atas transaksi penjualan dan pembelian yang dilakukannya. Perusahaan belum memiliki pencatatan akuntansi yang jelas terutama yang berkaitan dengan pencatatan akuntansi perpajakan. Melihat skala operasional CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang semakin berkembang, maka CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang termasuk Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disebut sebagai PKP.
Catatan akuntansi terutama transaksi pembelian dan penjualan sangat penting bagi PKP karena berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Transaksi pembelian yang dilakukan oleh pelaku UMKM akan menimbulkan PPN Masukan, sementara transaksi penjualan akan menimbulkan PPN Keluaran. Pencatatan atas PPN akan diperhitungkan disetiap akhir periode untuk menentukan kewajiban perpajakan dari perusahaan mitra.
Oleh karena itu, dengan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dari Tim Universitas Taumanagara diharapkan akan menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang belum memiliki pencatatan yang benar tentang semua transaksi yang terjadi di perusahaan terutama yang berkaitan dengan perpajakan yang dilakukan oleh CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
2. METODE PELAKSANAAN
Berdasarkan hasil observasi awal dan diskusi yang dilakukan tim PKM Untar dengan pihak CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx maka disepakati pelatihan akuntansi perpajakan dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan media Google Meet dan Microsoft Teams. Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid 19 yang belum berakhir dan tidak memungkinkan untuk melakukan pelatihan secara luring (tatap muka). Pelatihan dilakukan sebanyak 3 kali yaitu:
1. Tanggal 9 Oktober 2020, waktu pelatihan 2 jam.
2. Tanggal 16 Oktober 2020, waktu pelatihan 1,5 jam.
3. Tanggal 23 Oktober 2020, waktu pelatihan 1,5 jam.
Xxxx Xxxxxxx (2010) menyebutkan beberapa metode yang dapat digunakan dalam memberikan pelatihan, yaitu : metode ceramah, metode tanya jawab, metode diskusi, metode resitasi, metode kerja kelompok, metode demonstrasi dan eksperimen, metode sosiodrama (role-playing), metode problem solving, metode sistem regu (team teaching), metode latihan (drill), metode karyawisata (Field-trip), metode survai masyarakat, dan metode simulasi. Masing-masing metode mempunyai kelemahan dan kelebihan.
Metode penyampaian materi yang digunakan pada kegiatan PKM kali ini adalah antara beberapa metode yaitu dengan metode ceramah, tanya jawab, diskusi, dan latihan menggunakan kondisi nyata yang sedang terjadi di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx terutama kondisi nyata yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan yang terjadi di perusahaan. Materi pelatihan disampaikan dalam bentuk mini webinar. Materi pelatihan diberikan kepada CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dalam bentuk softcopy (PDF) dari luaran PKM yang dihasilkan. Luaran PKM yang dihasilkan adalah modul Akuntansi Perpajakan untuk CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang terdiri dari 2 modul.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Modul Akuntansi Perpajakan untuk CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang disampaikan pada saat pelatihan terdiri dari 2 modul, yaitu:
1. Modul 1 Pendahuluan yang membahas definisi pajak, jenis pajak, pengertian pembukuan bagi wajib pajak
2. Modul 2 Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pembahasan modul dilakukan dalam 3 mini webinar melalui Google Meet xxx
Microsoft Teams.
3.1. Pelatihan I
Pelatihan I dilakukan pada hari Jumat, 9 Oktober 2020 pukul 15.00 selama 2 jam. Dalam pelatihan ini, Tim PKM Untar memaparkan materi pada Modul 1. Tujuan pemaparan materi pada Modul 1 adalah agar pihak mitra UMKM memiliki pengetahuan dasar tentang pengertian pajak, Laporan Keuangan UMKM, dan pentingnya akuntansi pajak bagi UMKM. Pemaparan materi lebih banyak membahas tentang penjelasan teoritis dan pengetahun secara konsep.
Pada pemaparan materi pengertian pajak, Tim PKM Untar juga memaparkan tentang Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk menanamkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan kepada pihak mitra UMKM.
Setelah itu dilakukan pemaparan tentang Laporan Keuangan UMKM. Materi yang disampaikan lebih kepada penerapan Standar Akuntansi Keuangan yang berkaitan
dengan penyusunan Laporan Keuangan UMKM. Sementara, untuk cara penyusunan Laporan Keungan telah disampaikan pada pihak mitra pada kegiatan PKM yang sebelumnya.
Inti dari Modul 1 adalah pada pemaparan materi berikutnya tentang akuntansi perpajakan bagi UMKM. Dalam kesempatan ini, Tim PKM Untar memaparkan landasan hukum kenapa diperlukan akuntansi perpajakan, tujuan akuntansi perpajakan, dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam akuntansi perpajakan di Indonesia. Selain itu, Xxx PKM Untar juga menjelaskan tentang pentingnya akuntansi perpajakan bagi UMKM dengan berkaca pada pengalaman terjadinya kesalahan-kesalahan pada UMKM lain dalam menerapkan akuntansi perpajakan.
Setelah dilakukan pemaparan materi dari Modul 1, Tim PKM Untar memberikan kesempatan kepada mitra UMKM untuk melakukan tanya jawab agar pihak mitra UMKM memiliki pemahaman yang lebih mendalam. Berdasarkan hasil pelatihan yang telah dilakukan pada pelatihan I dapat dilihat bahwa pihak mitra UMKM dapat memahami materi yang disampaikan.
3.2. Pelatihan II
Pemaparan materi dari Modul 2 dibagi dalam 2 pelatihan, yaitu pelatihan II dan III. Pelatihan II diadakan pada hari Jumat, 16 Oktober 2020 pukul 15.00 selama 1,5 jam. Dalam pelatihan II, Tim PKM Untar melakukan pemaparan tentang materi pada Modul
2. Tujuan pertama Modul 2 adalah agar pihak mitra UMKM memahami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, Modul 2 bertujuan untuk memberikan pemahaman akuntansi perpajakan untuk PPN.
Pemaparan materi diawali dengan penjelasan tentang Undang-Undang No. 42 tahun 2009 yaitu tentang peraturan perpajakan atas PPN untuk pembelian dan penjualan barang dagang di Indonesia. Penjelasan disertai dengan contoh aplikasi dari undang- undang tersebut. Setelah itu dilanjutkan dengan penjelasan tentang akuntansi perpajakan untuk PPN dari pembelian dan penjualan barang dagang.
Tim PKM Untar memberikan penjelasan tentang konsep dan cara membukukan transaksi pembelian dan penjualan barang dagang di Indoensia yang dikenakan PPN. Penjelasan mencakup pembuatan jurnal untuk transaksi pembelian barang dagang, retur pembelian, penjualan barang dagang, retur penjualan, dan jurnal penyesuaian di akhir periode. Selain itu, pihak mitra diberikan penjelasan tentang kondisi yang menyebabkan timbulnya piutang pajak atau hutang pajak bagi pihak mitra UMKM atas transaksi pembelian dan penjualan barang dagang. Tabel 1 β 3 berikut ini menjelaskan akuntansi perpajakan untuk PPN yang disampaikan pada pelatihan II.
Tabel 1. Jurnal Pembelian dan Penjualan Barang Dagang Dengan PPN
Transaksi | Sistem Periodik | Sistem Perpetual | ||
Pembelian Barang Dagang | Dr. Xxxbelian Dr. PPN Masukan Cr. Kas/Hutang Dagang | xxx xxx xxx | Dr. Xxxsediaan Brg Dagang Dr. PPN Masukan Cr. Kas/Hutang Dagang | xxx xxx xxx |
Retur Pembelian | Dr. Xxx/Hutang Dagang Cr. Retur Pembelian Cr. PPN Masukan | xxx xxx xxx | Dr. Xxx/Hutang Dagang xxx Cr. Persediaan Brg Dagang xxx Cr. PPN Masukan xxx | |
Penjualan Barang | Dr. Xxx/Piutang Dagang Cr. Penjualan | xxx xxx | Dr. Xxx/Piutang Dagang Cr. Penjualan | xxx xxx |
Dagang | Cr. PPN Keluaran | xxx | Cr. PPN Keluaran Dr. Xxxxx Pokok Penjualan xxx Cr. Persediaan Brg Dagang | xxx xxx | |
Retur | Dr. Retur Penjualan Dr. PPN Keluaran Cr. Kas/Piutang Dagang | xxx xxx | xxx | Dr. Retur Penjualan xxx Dr. PPN Keluaran xxx Cr. Kas/Piutang Dagang xxx Dr. Xxxsediaan Brg Dagang xxx Cr. Harga Pokok Penjualan xxx | |
Penjualan |
Tabel 2. Jurnal Penyesuaian Akhir Periode
Transaksi | Sistem Periodik | Sistem Perpetual |
Penyesuaian selisih barang | ||
Perhitungan fisik > catatan akuntansi | - | Dr. Xxxsediaan Brg Dagang xxx Cr. Harga Pokok Penjualan xxx |
Perhitungan fisik < catatan akuntansi | - | Dr. Xxxxx Pokok Penjualan xxx Cr. Persediaan Brg Dagang xxx |
Penyesuaian akhir periode | ||
Menutup persediaan awal | Dr. Xxxxxxxx Laba Rugi xxx Cr. Persediaan Brg Dagang xxx | - |
Memunculkan persediaan akhir sesuai perhitungan fisik | Dr. Xxxsediaan Brg Dagang xxx Cr. Ikhtisar Laba Rugi xxx | - |
Tabel 3. Jurnal Piutang Pajak dan Hutang Pajak
Transaksi | Jurnal | ||
PPN Masukan > PPN Keluaran | Dr. Piutang Pajak Dr. PPN Keluaran Cr. PPN Masukan | xxx xxx | xxx |
Saat menerima pengembalian pajak: Dr. Kas Cr. Piutang Pajak | xxx | xxx | |
PPN Masukan < PPN Keluaran | Dr. PPN Keluaran | xxx | |
Cr. Hutang Pajak | xxx | ||
Cr. PPN Masukan | xxx | ||
Saat melunasi kekurangan pajak: | |||
Dr. Hutang Pajak | xxx | ||
Cr. Kas | xxx |
Pemaparan materi pada pelatihan II merupakan pemaparan dari segi teori, konsep, dan peraturan perpajakan di Indonesia. Pemaparan Modul 2 dilanjutkan pada pelatihan III yang menjelaskan penerapan akuntansi perpajakan atas PPN untuk transaksi dan pembukuan di pihak mitra UMKM, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
Selama pelatihan II berlangsung, pihak mitra UMKM dan Xxx PKM Untar juga melakukan diskusi dan tanya jawab. Sebagai PKP, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx telah melakukan kewajiban perpajakan terkait PPN namun masih belum menerapkan
akuntansi perpajakan untuk PPN. Setelah berakhirnya pelatihan II dapat dikatakan bahwa pihak mitra UMKM telah memiliki pengetahuan secara konseptual tentang peraturan perpajakan dan akuntansi perpajakan terkait PPN.
3.3. Pelatihan III
Pelatihan III dilakukan pada hari Jumat, 23 Oktober 2020 pukul 15.00 selama 1,5 jam. Pelatihan III melanjutkan pemaparan materi yang sudah disampaikan pada pelatihan II. Pada pelatihan III, materi yang disampaikan merupakan penerapan akuntansi perpajakan pada pembukuan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. Tim PKM Untar menggunakan contoh beberapa transaksi yang pernah terjadi di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
Pelatihan III dilakukan dengan metode diskusi untuk membahas penerapan akuntansi perpajakan atas PPN yang timbul dari pembelian dan penjualan barang dagang yang dilakukan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. Berikut ini contoh penerapan akuntansi perpajakan atas transaksi di CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang dibahas pada pelatihan III.
1 September 2020 Persediaan di gudang sebanyak 10 unit Printer @ Rp 600.000
2 September 2020 Menjual 5 unit Printer @ Rp 1.000.000 (belum termasuk PPN)
9 September 2020 Membeli 10 unit Printer @ Rp 660.000 (sudah termasuk PPN)
11 September 2020 Mengembalikan 1 unit Printer yang dibeli tanggal 9 September
2020
23 September 2020 Menerima pelunasan dari pelanggan Rp 7.700.000
29 September 2020 Menjual 10 unit Printer @ Rp 1.100.000 (sudah termasuk PPN) 30 September 2020 Persediaan di gudang sebanyak 4 unit Printer
Berdasarkan contoh transaksi di atas, pencatatan jurnal transaksi untuk CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dijelaskan dengan dua sistem pencatatan sebagai berikut:
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
2 Sept 20 | Piutang Dagang 5.500.000 Penjualan 5.000.000 PPN Keluaran 500.000 | Piutang Dagang 5.500.000 Penjualan 5.000.000 PPN Keluaran 500.000 HPP 3.000.000 Persediaan Brg Dgg 3.000.000 |
Perhitungan:
Harga jual barang = 5 unit x Rp 1.000.000 = Rp 5.000.000
PPN = 10% x Rp 5.000.000 = Rp 500.000
Total = Rp 5.500.000
HPP = 5 unit x Rp 600.000 = Rp 3.000.000
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
9 Sept 20 | Pembelian 6.000.000 PPN Masukan 600.000 Hutang Dagang 6.600.000 | Persediaan 6.000.000 PPN Masukan 600.000 Hutang Dagang 6.600.000 |
Perhitungan:
Harga jual barang = 10 unit x 100/110 x Rp 660.000 = Rp 6.000.000 PPN = 10% x Rp 6.000.000 = Rp 600.000
Total = 10 unit x Rp 660.000 = Rp 6.600.000
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
11 Sept 20 | Hutang Dagang 660.000 Retur Pembelian 600.000 PPN Masukan 60.000 | Hutang Dagang 660.000 Retur Pembelian 600.000 PPN Masukan 60.000 |
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
23 Sept 20 | Cash 7.700.000 Piutang Dagang 7.700.000 | Cash 7.700.000 Piutang Dagang 7.700.000 |
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
29 Sept 20 | Piutang Dagang 11.000.000 Penjualan 10.000.000 PPN Keluaran 1.000.000 | Piutang Dagang 11.000.000 Penjualan 10.000.000 PPN Keluaran 1.000.000 HPP 6.000.000 Persediaan Brg Dgg 6.000.000 |
Perhitungan:
Harga jual barang = 10 unit x 100/110 x Rp 1.100.000 = Rp 10.000.000 PPN = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
Total = 10 unit x Rp 1.100.000 = Rp 11.000.000
HPP = 10 unit x Rp 600.000 = Rp 6.000.000
Selain membahas pencatatan jurnal, dalam pelatihan III juga dibahas pembuatan Kartu persediaan dan jurnal penyesuaian CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx sebagai berikut:
Tgl | Barang Masuk | Barang Keluar | Saldo Persediaan |
1/9 | 10 unit @ Rp 600.000 = Rp 6.000.000 | ||
2/9 | 5 unit @ Rp 600.000 = Rp 3.000.000 | 5 unit @ Rp 600.000 = Rp 3.000.000 | |
9/9 | 10 unit @ Rp 600.000 = Rp 6.000.000 | 15 unit @ Rp 600.000 = Rp 9.000.000 | |
11/9 | 1 unit @ Rp 600.000 = Rp 600.000 | 14 unit @ Rp 600.000 = Rp 8.400.000 | |
29/9 | 10 unit @ Rp 600.000 = Rp 6.000.000 | 4 unit @ Rp 600.000 = Rp 2.400.000 |
Persediaan akhir 30 September 2020 = Rp 2.400.000
Penyesuaian akhir periode:
Tanggal | Sistem Periodik (dlm Rp) | Sistem Perpetual (dlm Rp) |
30 Sept 20 | Ikhtisar Laba Rugi 6.000.000 Persediaan 6.000.000 Persediaan 2.400.000 Ikhtisar Laba Rugi 2.400.000 | - |
Kemudian, dijelaskan tentang posting ke Buku Besar untuk PPN Masukan dan PPN Keluaran CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang menunjukkan saldo sebagai berikut:
Nama Perkiraan: PPN Masukan
Tgl | Keterangan | Debet (Rp) | Kredit (Rp) | Saldo (Rp) |
1/9 | Saldo awal | - | - | - |
9/9 | Pembelian | 600.000 | - | 600.000 |
11/9 | Retur Pembelian | - | 60.000 | 540.000 |
30/9 | Saldo akhir | 600.000 | 60.000 | 540.000 |
Nama Perkiraan: PPN Keluaran
Tgl | Keterangan | Debet (Rp) | Kredit (Rp) | Saldo (Rp) |
1/9 | Saldo awal | - | - | - |
2/9 | Penjualan | - | 500.000 | 500.000 |
29/9 | Penjualan | - | 1.000.000 | 1.500.000 |
30/9 | Saldo akhir | - | 1.500.000 | 1.500.000 |
Mengacu pada saldo PPN Masukan dan PPN Keluaran di buku besar CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, maka setelah itu dijelaskan penerapan penentuan timbulnya piutang pajak atau hutang pajak. Dengan pembahasan ini, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat menentukan kewajiban perpajakan yang harus dilaporkannya kepada pemerintah. Karena PPN Masukan < PPN Keluaran, maka CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx membuat jurnal sebagai berikut:
Transaksi | Jurnal |
PPN Masukan < PPN Keluaran | PPN Keluaran 1.500.000 Hutang Pajak 960.000 PPN Masukan 540.000 Saat melunasi kekurangan pajak: Hutang Pajak 960.000 Kas 960.000 |
Dengan berakhirnya pelatihan III, maka pelatihan akuntansi perpajakan untuk PPN bagi CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx telah selesai. Dari pelatihan III, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx telah memahami penerapan akuntansi perpajakan untuk PPN, sehingga CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat menghindari terjadinya kesalahan pada perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakannya.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kegiatan pelatihan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pihak mitra, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat memahami ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia terutama yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai untuk transaksi pembelian dan penjualan barang dagang. Pihak mitra juga telah memahami akuntansi pajak yang disampaikan dan telah menerapkan akuntansi pajak tersebut dalam pembukuannya. Dengan menerapkan akuntansi pajak secara benar maka diharapkan akan memudahkan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak kepada pemerintah. Dengan demikian, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx diharapkan dapat menerapkan akuntansi pajak yang telah disampaikan dalam pelatihan ini secara konsisten. Konsistensi dalam penerapan akan membantu CV Xxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx untuk memiliki pembukuan yang rapi dengan informasi yang dapat diandalkan, sehingga di masa depan dapat dimanfaatkan dalam memperoleh tambahan dana untuk pengembangan usaha.
Seiring dengan perkembangan usaha, ke depannya pelatihan dapat ditambah dengan penerapan akuntansi pajak yang berkaitan dengan ketentuan pajak lainnya yang terkait dengan UMKM seperti akuntansi pajak untuk Pajak Penghasilan UMKM. Selain itu, pelatihan juga dapat ditambah dengan penggunaan software akuntansi sehingga pembukuan pajak CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Ucapan Terima Kasih
Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan PKM ini: Rektor Universitas Tarumanagara, LPPM Universitas Tarumanagara, Dekan FEB Universitas Tarumanagara, dan pihak mitra PKM, CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
5. REFERENSI
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah. Jakarta.
Xxxxx, Xxxx. Perpajakan. Edisi 10. Jakarta. Salemba Empat
Xxxxxx, X., Xxxxx, R. I. Xxxxxxxx, dan X. Xxxxxxxxx (2019). Pendampingan Pajak UMKM: Xxxxxxx dan Solusinya. Academics in Action Journal, Volume 1, Number 1, 2019, 1-7. DOI: xxxx://xx.xxx.xxx/00.00000/xxx.x0x0.000
Xxxxxxx, Xxxx (2010) . Dasar-dasar Proses Belajar, Bandung. Sinar Baru.
Republik Indonesia (2008). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Republik Indonesia. (2018). PP No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Undang-undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxxxxx-xxx-xxxx-xxxxxxx- penting/
xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/0-xxxxxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxx-xxxxx-xxxxx-xxxx-xxxx- yang-sering-dilakukan/
Lampiran 5
BIODATA KETUA TIM PKM
I. IDENTITAS DIRI
1.1. | Nama Lengkap (dengan gelar) | Xxxxx Xxxxxxxxx, SE, X.Xx, Ak, CA |
1.2. | Jabatan Fungsional | Asisten Ahli |
1.3. | NIP/NIK/No. identitas lainnya | 101 01 020 / 03 210 677 01 / 3603286106770007 |
1.4. | Tempat dan Tanggal Lahir | Jakarta, 21 Juni 1977 |
1.5. | Alamat Rumah | Gading Serpong Sektor 7B Jl. Xxxxxxx Xxxxxx 00 Xxxx XX0 xx. 8 Tangerang 15820 |
1.6. | Nomor Telepon/Fax | 00000000000 |
1.7. | Nomor HP | 081280237125 |
1.8. | Alamat Xxxxxx | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xx.0 |
1.9. | Nomor Telepon/Fax | 000-0000000 |
1.10. | Alamat e-mail | |
1.11. | Lulusan yang telah dihasilkan | - |
1.12. | Mata Kuliah yang sedang/pernah diampu | Pengantar Akuntansi II Akuntansi Keuangan Menengah I Akuntansi Keuangan Menengah II Akuntansi Keuangan Lanjutan I Akuntansi Keuangan Lanjutan II |
II. RIWAYAT PENDIDIKAN
2.1 | Program: | S1 | S2 | S3 |
2.2. | Nama PT | UNTAR | Trisakti | - |
2.3 | Bidang Ilmu | Akuntansi | Akuntansi | - |
2.4 | Tahun Masuk | 1995 | 2003 | - |
2.5 | Tahun Lulus | 1999 | 2005 | - |
2.6 | Judul Skripsi/Tesis/Disertasi | Peranan Konsep Biaya Relevan Dalam Menerima Atau Menolak Pesanan Khusus | Persepsi Dosen dan Mahasiswa Akuntansi Terhadap Profesi Akuntan Publik Pasca Enron: Studi Kasus pada Lima PTS di Jakarta Barat | - |
2.7 | Nama Pembimbing/Promotor | Drs. D.P. Sinurat | Prof. Xx. Xxxxxx S. Xxxxxxx | - |
III. PENGALAMAN PENELITIAN (BUKAN SKRIPSI, TESIS, MAUPUN DISERTASI)
No | Tahun | Judul | Pendanaan | |
Sumber | Jumlah | |||
1. | 2017 | Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi | LPPI - Untar | Rp 7.500.000 |
2. | 2017 | Pengaruh Karakteristik Perusahaan dan Corporate Governance Terhadap Agresivitas Pajak | LPPI - Untar | Rp 10.500.000 |
3 | 2018 | Kemauan Wajib Pajak Orang Pribadi Mengikuti Tax Amnesty (Studi Empiris Pada Perguruan Tinggi di Jakarta Barat) | LPPI - Untar | Rp 10.000.000 |
4 | 2018 | Pengaruh Corporate Governance dan Capital Expenditure terhadap Cash Holding | LPPI - Untar | Rp 10.000.000 |
5 | 2019 | Minat Mahasiswa Akuntansi mengikuti USKAD (Studi Empiris di Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara) | LPPM - Untar | Rp 13.000.000 |
6 | 2019 | Mendeteksi earning management melalui aktivitas riil | LPPM - Untar | Rp 10.000.000 |
7 | 2020 | Pengaruh Profitabilitas, Likuiditas, Pertumbuhan Perusahaan, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Struktur Modal Dan Pengaruhnya Terhadap Nilai Perusahaan | LPPM - Untar | Rp 10.000.000 |
IV. PENGALAMAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (Bukan Skripsi, Tesis Maupun Disertasi)
No. | Tahun | Judul Pengabdian Kepada Masyarakat | Pendanaan | |
Sumber | Jumlah | |||
1. | 2008 | Xxx Xxxbicara dalam Management Development Program (MDP) Angkatan 4 di PT Nutrifood Indonesia | Mandiri | Rp 500.000,00 |
2. | 2008 | Pembicara dalam Pelatihan Financial Accounting di PT INK Kreasi | Mandiri | Rp 500.000,00 |
3. | 2011 | Anggota Tim Pembicara Pada Penyuluhan βTata Kelola Dalam Kehidupan Bermasyarakatβ Dalam Rangka HUT Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara ke-52 | LPKMV | Rp 10.000.000,00 |
4. | 2012 | Pembicara dalam rangka Pengenalan Kampus FE Untar kepada Siswa/Siswi SMA/SMK Se-Jabodetabek | FE UNTAR | Rp 100.000,00 |
5. | 2013 | Anggota Xxx Xxxxawas Ujian Nasional SMA/MA/SMK dan Paket C Tahun Pelajaran 2012/2013 Provinsi DKI Jakarta | UNTAR dan Pemerintah | Rp 500.000,00 |
6. | 2013 | Anggota Tim Penyusun Modul Akuntansi Koperasi: Menyongsong Era Akuntansi Global Berbasis IFRS | LPKMV | Rp 4.640.000,00 |
7. | 2017 | Pelatihan Pembukuan Sederhana Bagi UMKM di Jakarta Barat | DPPM Untar | Rp 1.200.000 |
8. | 2017 | Pelatihan Pembukuan Sederhana Bagi UMKM di Jakarta Barat | DPPM Untar | Rp 5.500.000 |
9. | 2018 | Pembuatan Standar Operasional Prosedur PT Mitra Persada Optikal (siklus persediaan) | DPPM Untar | Rp 6.000.000 |
10. | 2018 | Pembuatan Standar Operasional Prosedur PT Mitra Persada Optikal (siklus penerimaan dan pengeluaran kas) | DPPM Untar | Rp 7.500.000 |
11. | 2019 | Pelatihan Pembukuan Sederhana Bagi CV JSI | DPPM Untar | Rp 6.000.000 |
12. | 2019 | Pembuatan Standar Operasional prosedur CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (siklus penerimaan dan pengeluaran kas) | LPPM Untar | Rp 8.000.000 |
13. | 2020 | Pembuatan Standar Operasional Prosedur CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Siklus persediaan dan penerimaan kas) | LPPM Untar | Rp 8.000.000 |
IV. PENGALAMAN PENULISAN ARTIKEL ILMIAH DALAM JURNAL (Tidak termasuk Makalah Seminar/Proceedings, Artikel di Surat Kabar)
No. | Tahun | Judul Artikel Ilmiah | Volume/Nomor | Nama Jurnal |
1. | 2003 | Using Derivatives to Reduces Risks | THVII/01/Mei/2003 | Jurnal Akuntansi FE Untar |
2. | 2004 | Pengaruh UU Ketenagakerjaan Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan di Indonesia | THVIII/01/Mei/2004 | Jurnal Akuntansi FE Untar |
3. | 2007 | Persepsi Dosen dan Mahasiswa Akuntansi Terhadap Profesi Akuntan Xxxxxx Xxxxx Enron: Studi Kasus pada Lima PTS di Jakarta Barat | THXI/03/September/2007 | Jurnal Akuntansi FE Untar |
4. | 2017 | Kompetensi Mahasiswa Jurusan Akuntansi dan Kesiapannya Dalam Menghadapi Dunia Kerja Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) | XXII/03/November/2017 | Jurnal Ekonomi FE Untar |
Semua data yang saya isikan dantercantum dalam biodata ini adalah benardan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyatadijumpai ketidaksesuaian dengan kenyataan, saya bersedia menerima risikonya.
Jakarta, Januari 2021 Ketua Pengusul
Xxxxx Xxxxxxxxx, SE, X.Xx, Ak, CA
BIODATA ANGGOTA TIM PKM
I. IDENTITAS DIRI
1.1. | Nama Lengkap (dengan gelar) | Viriany, SE, MM, Ak, CA.,BKP |
1.2. | Jabatan Fungsional | Lektor |
1.3. | NIP/NIK/No. identitas lainnya | 0326087602/10101021 |
1.4. | Tempat dan Tanggal Lahir | Jambi, 26 Agustus 1976 |
1.5. | Alamat Rumah | Xxxxx Xxxxxxx X xxxx 0 Xx.0x |
1.6. | Nomor Telepon/Fax | - |
1.7. | Nomor HP | 08981802325 |
1.8. | Alamat Xxxxxx | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xx.0 |
1.9. | Nomor Telepon/Fax | 0000000000 |
1.10. | Alamat e-mail | |
1.11. | Lulusan yang telah dihasilkan | |
1.12. | Mata Kuliah yang sedang/pernah diampu | Pengantar Akuntansi I |
Pengantar Akuntansi II | ||
Akuntansi Biaya | ||
Akuntansi Keuangan Menengah I | ||
Akuntansi Keuangan Lanjutan I | ||
Akuntansi Keuangan Lanjutan II |
II. RIWAYAT PENDIDIKAN
2.1 | Program: | S1 | S2 | S3 |
2.2. | Nama PT | UNTAR | UNTAR | |
2.3 | Bidang Ilmu | Akuntansi | Manajemen | |
2.4 | Tahun Masuk | 1995 | 1999 | |
2.5 | Tahun Lulus | 2000 | 2003 | |
2.6 | Judul Skripsi/Tesis/Disertasi | Analisis Sistem Informasi Akuntansi pada Hotel Novotel Jambi | Analisis Pengukuran Kinerja pada tiga perusahaan di BEJ dengan metode EVA | |
2.7 | Nama Pembimbing/Promotor | Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Ak | Imo Gandakusuma, SE, Ak, MBA |
III. PENGALAMAN PENELITIAN (BUKAN SKRIPSI, TESIS, MAUPUN DISERTASI)
No | Tahun | Judul | Pendanaan | |
Sumber | Jumlah | |||
1 | 2016 | Pengaruh Effective Tax Rate, Tunneling Incentive, Bonus Mechanism, dan Firm Size terhadap Keputusan Penjualan Kepada Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa | LPPI - Untar | Rp 6.000.000 |
2 | 2017 | Pengaruh Karakteristik Perusahaan dan Corporate Governance Terhadap Agresivitas Pajak | LPPI - Untar | Rp 10.500.000 |
3. | 2017 | Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi | LPPI - Untar | Rp 7.500.000 |
4. | 2018 | Kemauan Wajib Pajak Orang Pribadi Mengikuti Tax Amnesty (Studi Empiris Pada Perguruan Tinggi di Jakarta Barat) | LPPI - Untar | Rp 10.000.000 |
5. | 2018 | Pengaruh Corporate Governance dan Capital Expenditure terhadap Cash Holding | LPPI - Untar | Rp 10.000.000 |
6. | 2019 | Minat Mahasiswa Akuntansi mengikuti USKAD (Studi Empiris di Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara) | LPPI - Untar | Rp 13.000.000 |
7 | 2019 | Mendeteksi earning management melalui aktivitas riil | LPPI - Untar | Rp 10.000.000 |
IV. PENGALAMAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (Bukan Skripsi, Tesis Maupun Disertasi)
No. | Tahun | Judul Pengabdian Kepada Masyarakat | Pendanaan | |
Sumber | Jumlah (Juta Rp) | |||
1. | April 2011 | Tim Pemantau Independen | UNTAR dan Pemerintah UNTAR dan Pemerintah | Rp. 500.000 |
Ujian Nasional | ||||
2. | April 2012 | Tim Pemantau Independen | Rp. 500.000 | |
Ujian Nasional |
3. | Oktober | Pembuatan Modul 5 | LPKMV | |
2013 (Semester Ganjil | Akuntansi Koperasi Berbasis SAK ETAP sebagai anggota | UNTAR | Rp. 4.640.000 | |
2013) | ||||
4. | 2017 | Pelatihan Pembukuan Sederhana Bagi UMKM di Jakarta Barat | DPPM Untar | Rp 1.200.000 |
5. | 2017 | Pelatihan Pembukuan Sederhana Bagi UMKM di Jakarta Barat | DPPM Untar | Rp 5.500.000 |
6. | 2018 | Pembuatan Standar Operasional Prosedur PT Mitra Persada Optikal (siklus persediaan dan pembelian) | DPPM Untar | Rp 6.000.000 |
7. | 2018 | Pembuatan Standar Operasional Prosedur PT Mitra Persada Optikal (siklus penerimaan dan pengeluaran kas) | DPPM Untar | Rp 7.500.000 |
8. | 2019 | Pelatihan Pembukuan Sederhana Bagi CV JSI | DPPM Untar | Rp 6.000.000 |
9 | 2019 | Pembuatan Standar Operasional prosedur CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (siklus penerimaan dan pengeluaran kas) | LPPM Untar | Rp 8.000.000 |
10 | 2020 | Pembuatan Standar Operasional Prosedur CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Siklus persediaan dan penerimaan kas) | LPPM Untar | Rp 8.000.000 |
V. PENGALAMAN PENULISAN ARTIKEL ILMIAH DALAM JURNAL (Tidak termasuk Makalah Seminar/Proceedings, Artikel di Surat Kabar)
No. | Tahun | Judul Artikel Ilmiah | Volume/Nomor | Nama Jurnal |
1. | 2005 | Pengukuran Kinerja Reksa Dana | Volume | Jurnal Manajemen |
Saham di Indonesia periode Juli | 1X/No.01 | Publikasi FE | ||
1997 β 2002 | UNTAR | |||
2. | 2007 | Pengaruh Motivasi terhadap | Volume | Jurnal Akuntansi |
minat mahasiswa Akuntansi | II/No.03 | Publikasi FE | ||
untuk mengikuti Pendidilan | UNTAR | |||
Profesi Akuntansi (PPAk) : | ||||
Studi Empiris di Universitas | ||||
Tarumanagara | ||||
3. | 2008 | Waralaba sebagai salah satu | Volume XII/No. | Jurnal Manajemen |
alternatif untuk mengembangkan bisnis | 03 | Publikasi FE UNTAR | ||||
4. | 2011 | Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi praktik perataan laba pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2005 β 2007 | Volume XV/No.02 | Jurnal Akuntansi Publikasi FE UNTAR | ||
5 | 2015 | Faktor-faktor mempengaruhi underpricing saham | yang tingkat | Vol 20 (2015), 2015 | No.2 July | Jurnal Ekonomi |
6 | 2016 | Pengaruh ratio keuangan terhadap Financial Distress | Vol 21 (2016), 2016 | No.1 March | Jurnal Ekonomi | |
7 | 2018 | Faktor-Faktor Mempengaruhi Pajak | yang Agresivitas | Vol XXIII/01/Maret/ 2018 ISSN 0854-9842 | Jurnal Ekonomi | |
8 | 2018 | Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan Orang Pribadi untuk mengikuti Tax Amnesty | Vol 23 (2018), 2018 | No.3 Nov | Jurnal Ekonomi | |
9 | 2019 | Corporate Governance, Capital Expenditure and Cash Holding | Vol 24 (2019) 2019 | No.1 March | Jurnal Ekonomi | |
10 | 2020 | Mendeteksi Earning Management melalui aktivitas riil | Vol 25 (2020), 2020 | No.1 March | Jurnal Ekonomi |
VI. PENGALAMAN PENULISAN BUKU
No. | Tahun | Judul Buku | Jumlah Halaman | Penerbit |
- | - | - | - | - |
VII. PENGALAMAN PEROLEHAN HKI
No. | Tahun | Judul/ Tema HKI | Jenis | Nomor Pendaftaran/ Sertifikat |
- | - | - | - | - |
VIII. PENGALAMAN RUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK/ REKAYASA SOSIAL LAINNYA
No. | Tahun | Judul/ Tema/ Jenis Rekayasa Sosial Lainnya yang Telah | Tempat Penerapan | Respon Masyarakat |
Diterapkan | ||||
- | - | - | - | - |
Semua data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian dengan kenyataan , saya bersedia menerima risikonya.
Jakarta, Januari 2021 Anggota Xxxxxxxx,
Xxxxxxx, SE, MM, Ak, CA, BKP
BIODATA MAHASISWA
NAMA : Xxxxxxx Xxx
NIM 125170393
ALAMAT : Xxxxxxxxx Xxxx XX 0/0 Xxxxxx Xxxxxx , Xxxxxxx Xxxxx XXXXXX/TGL LAHIR : Jakarta, 27 November 2000
E-MAIL : xxxxxxxxxx0000@xxxxx.xxx
NO HP 0896 5695 5695
DESKRIPSI TUGAS : Membantu pembuatan materi pelatihan dan lainnya
Jakarta, Januari 2021
Xxxxxxx Xxx