PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS PASAR PUSAT KOTA PADANG PANJANG BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PASAR PUSAT KOTA PADANG PANJANG
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS PASAR PUSAT KOTA PADANG PANJANG BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM XXX PROSEDUR PENGELOLAAN PASAR PUSAT KOTA PADANG PANJANG
XXX XXXXXXXx, XXXXXX LESTARI SURYAMIZON², XXXXXX XXXXXXXXx
Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Barat xxxxxxxxxx00000000@xxxxx.xxxx, xxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xxx, xxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxxx
Abstract: The rental agreement is regulated in chapter VII of Book III of the Civil Code entitled "About Renting" which includes Articles 1548 to Article 1600 of the Civil Code. Rent in Dutch is called huurenverhuur and in English it is called rent or hire. leasing is an agreement between the lessee and the lessee. The lessee hands over the goods to be rented to the lessee to be fully enjoyed. The party who rents is not necessarily the owner of the goods or services that are leased to the lessee. The purpose of concluding a lease agreement is to grant usage rights to the lessee so that objects that are not in the status of property rights can be rented out by parties who have rights over these objects. One of the institutions that enters into rental agreements with kiosks or booths at the Central Market is the Marketing Office of the City of Padang Panjang, which has a role in implementing rental agreements with active traders in the City of Padang Panjang. Implementation of the lease agreement for renting a kiosk or booth in the central market of Padang Panjang City based on Mayor Regulation Number 2 of 2018 concerning Systems and Procedures for Management of the Padang Panjang City Central Market.
Keywords: Agreements, Leases, Market Stalls.
Abstrak: Perjanjian sewa-menyewa diatur di dalam bab VII Buku III KUH Perdata yang berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata. Sewa-menyewa dalam bahasa Belanda disebut dengan huurenverhuur xxx dalam bahasa Inggris disebut dengan rent atau hire. sewa-menyewa adalah persetujuan antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa. Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya. Pihak yang menyewakan belum tentu adalah pihak pemilik barang atau xxxx xxxx disewakan kepada pihak penyewa. Tujuan dari diadakannya perjanjian sewa-menyewa adalah untuk memberikan hak pemakaian kepada pihak penyewa sehingga xxxxx xxxx bukan berstatus hak milik dapat disewakan oleh pihak yang mempunyai hak atas xxxxx tersebut. Salah satu lembaga yang melakukan perjanjian sewa menyewa terhadap kios atau los di Pasar Pusat adalah Dinas Pemasaran Kota Padang Panjang yang memiliki peran dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa dengan pedagangaktif di Kota Padang Panjang. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios atau los di pasr pusat Kota Padang Panjang berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sistem xxx Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Kios Pasar.
A.Pendahuluan
Berkenaan dengan perjanjian sewa-menyewa terdapat 2 (dua) pihak yaitu pihak penyewa xxx pihak xxxx menyewakan. Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya. Keuntungan yang didapat xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak tersebut dalam melaksanakan perjanjian sewa-menyewa adalah pihak penyewa dapat menghemat sebagian dari dananya bila menyewakan suatu barang dari pada harus membelinya, sedangkan bagi pihak yang menyewakan bisa mendapat keuntungan dari pembayaran xxx harga sewa serta dapat memperluas bidang usahanya. Menurut pasal 1548 KUH Perdata sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu
barang,selama suatu waktu tertentu xxx dengan pembayaran sesuatu harga xxxx xxxx pihak xxxx tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya (Eny, 2021).
Perjanjian sewa-menyewa diatur di dalam bab VII Buku III KUH Perdata yang berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata. Definisi perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata menyebutkan bahwa: “Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu xxx dengan pembayaran suatu harga, xxxx xxxx pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.”
Sewa-menyewa dalam bahasa Belanda disebut dengan huurenverhuur xxx dalam bahasa Inggris disebut dengan rent atau hire (Dilaga, 2021). Sewa-menyewa merupakan salah satu perjanjian timbal balik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sewa berarti pemakaian sesuatu dengan membayar uang sewa xxx menyewa berarti memakai dengan membayar uang sewa. Menurut Xxxxx Xxxxxxx, sewa-menyewa adalah persetujuan antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa. Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya. Dalam perjanjian sewa menyewa terdapat beberapa kriteria khusus, yaitu: 1) Xxx xxx pihak xxxx xxxxxx mengikatkan diri. Pihak yang pertama adalah pihak yang menyewakan yaitu pihak yang mempunyai barang. Pihak yang kedua adalah pihak penyewa, yaitu pihak yang membutuhkan kenikmatan atas suatu barang. Para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa dapat bertindak untuk diri sendiri, kepentingan pihak lain, atau kepentingan badan hukum tertentu; xxx 2) Ada unsur pokok yaitu barang, harga, xxx jangka waktu sewa. Barang adalah harta kekayaan yang berupa xxxxx material, baik bergerak maupun tidak bergerak. Harga adalah biaya xxxx xxxx berupa sebagai imbalan atas pemakaian xxxxx xxxx. Dalam perjanjian sewa-menyewa pembayaran sewa tidak harus berupa uang tetapi dapat juga mengunakan barang ataupun jasa (Pasal 1548 KUH Perdata). Hak untuk menikmati barang yang diserahkan kepada penyewahanya terbatas pada jangka waktu yang ditentukan kedalam perjanjian.
Perjanjian sewa-menyewa, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa-menyewa adalah (Xxxxxxx, 2018): 1) Pihak yang menyewakan: Pihak yang menyewakan adalah orang atau badan xxxxx xxxx menyewakan barang atau xxxxx kepada pihak lainya untuk dinikmati kegunaan xxxxx tersebut kepada penyewa. Pihak yang menyewakan barang atau xxxxx tidak harus pemilik xxxxx sendiri tetapi semua orang yang atas dasar hak penguasaan untuk memindahkan pemakaian barang ke tangan orang lain. Hal tersebut dikarenakan didalam sewa-menyewa yang diserahkan kepada pihak penyewa bukanlah hak milik atas suatu barang melainkan hanya pemakaian atau pemungutan atas hasil dari barang yang disewakan; xxx 2) Pihak Penyewa: Pihak penyewa adalah orang atau badan xxxxx xxxx menyewa barang atau xxxxx xxxx pihak xxxx menyewakan. Obyek barang yang dapat disewakan menurut Xxxxxxx xxx Xx Xxxxxx, xxxx dapat di sewa adalah barang bertubuh saja, namun ada pendapat lain yaitu dari Asser xxx Xxx Xxxxxx serta Xxxxxxx berpendapat bahwa tidak hanya barang-barang yang bertubuh saja yang dapat menjadi obyek sewa melainkan xxx-xxx juga dapat disewa, pendapat ini diperkuat dengan adanya putusan “Xxxx Xxxx” tanggal 8 Desember 1922 yang menganggap kemungkinan xxx xxxxxxxxx suatu xxx untuk memburu hewan.
Pihak yang menyewakan belum tentu adalah pihak pemilik barang atau xxxx xxxx disewakan kepada pihak penyewa. Tujuan dari diadakannya perjanjian sewa-menyewa adalah untuk memberikan hak pemakaian kepada pihak penyewa sehingga xxxxx xxxx bukan berstatus hak milik dapat disewakan oleh pihak yang mempunyai hak atas xxxxx tersebut. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata diatur Perjanjian secara umum dapat diartikan sebagai kesepakatan. Suatu perjanjian mengikat para pihak yang melakukannya yang mana tertuang dalam klausul pada perjanjian tersebut. Pada klausul perjanjian dijelaskan bagaimana xxx xxx kewajiban para pihak serta tanggung jawabnya. Perjanjian dikatakan xxx xxx mengikat secara hukum bagi para pihak yang melakukannya apabila telah memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu xxx suatu sebab yang halal. Sedangkan dalam islam perjanjian sewa menyewa diatur dalam Al-quran xxx Fikih,adapun pengertian sewa menuewa dalam islam: Dalam fiqh Islam disebut sewa menyewa disebut ijarah.Al-hijarah menurut
bahasa berarti “al-ajru” yang berarti al-iwadu (xxxxx) oleh sebab itu as-sawab (pahala) dinamai ajru (xxxx). Menurut istilah, al-ijarah ialah menyerahkan (memberikan) manfaat xxxxx kepada orang lain dengan suatu xxxxx pembayaran (Balad, 2019). Sehingga sewa menyewa atau ijarah bermakna akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran xxxx xxxx (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri (Suharnoko, 2004).
Perjanjian atau sewa menyewa merupakan undang-undang bagi para pihak yang melakukannya xxx suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum. Suatu perjanjian xxxx xxxx dilaksanakan oleh pedagang dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil xxx Menengah mengikat para pihak yang melakukannya. Dalam perjanjian sewa tersebut Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil xxx Menengah memberikan hak sewa kepada pedagang. Dalam perjanjian tersebut hak sewanya akan terputus apabila pihak pedagang menunggak membayar sewa kios atau los 1 (satu) bulan, menyewakan atau pun mengontrakan kepada pihak lain ,merubah jenis dagangan yang telah di tentukan pada waktu penemptan pertama, xxx mengubah tata letak kios atau los tanpa sepengetahuan pihak pertama. Peraturan ini tertulis di dalam peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2018 (Sabiq, 2009).
Kios merupakan suatu bangunan yang sangat penting bagi manusia karena selain sebagai tempat tinggal juga bisa sebagai ladang bisnis. Sehingga hal tersebut mendorong manusia untuk terus memenuhi kebutuhannya serta mempertahankan xxx meningkatkan kehidupan yang lebih baik. Ruko bisa berpindah kepemilikan melalui sistem jual beli, selain jual beli juga bisa dilakukan dengan sistem sewa menyewa. Perjanjian sewa-menyewa ini merupakan perjanjian yang penting karena dilakukan dalam praktek kehidupan masyarakat (Meliala, 2012). Pasar Pusat Kota Padang Panjang merupakan kawasan bagi masyarakat Kota Padang Panjang untuk melakukan transaksi ekonomi seperti jual beli, tukar menukar xxx Xxxx-lain. Pasar merupakan tempat terjadinya transaksi ekonomi yang berperan dalam memenuhi hidup orang banyak sehingga negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah xxx masyarakat Hukum Adat, sepanjang hal itu diperlukan xxx tidak belentangan dengan kepentingan Nasional. Dalam daerah masing-masing, pemerintah kota atau kabupaten mencari pemasukkan untuk menambah kas daerah, baik melalui sumber xxxx xxxx maupun dari sumber lainnya, dalam hal sumber lainnya ini Pemerintah Kota atau kabupaten salah satunya mencari pemasukan daerah melalui sektor sewa menyewa kios atau los di pasar, dengan menyewakan kios atau los untuk di sewakan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat lebih mudah berdagang xxx pemerintah kota atau kabupaten juga mendapatkan keuntungan untuk daerah.
Pasar Padang Panjang dibentuk tidak lepas dari pendirian kota Padang Panjang. Pada tanggal xxx tahun 18 Juli 1818 atas prakarsa Tuanku Pamansiangan yang baru, didirikanlah kota Padang Panjang sebagai realisasi perdamaian penduduk IV Koto yang berperang dengan penduduk VI Koto dengan memindahkan pekan Jumat nan usang dari Ganting Panyalaian ke tengah Padang nan Panjang Sari Menanti. Dari hasil penelitian penulis pada bulan November 2022 melakukan survey di Pasar Pusat Kota Padang Panjang dari sekitar 10 kios terdapat 2 kios xxx los yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati, penulis mendapatkan ada beberapa pedagang yang menyewakan kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil xxx Menengah xxx ada juga yang tidak memiliki surat perjanjian sewa kios xxx los tersebut.
B.Metodologi Penelitian
Dalam_penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan Xxxxxxx empiris juga penelitian hukum sosiologis, dikarenakan penelitian hukum empiris itu melihat hukum dalam artian nyata xxx meneliti hukum itu di masyarakat xxx bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat. Penelitian ini akan membahas penelitian mengenai Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Di Pasar Pusat Kota Padang Panjang Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Sistem Xxx Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang.
C.Hasil xxx Pembahasan
1.Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios atau Los di Pasar Pusat Kota Padang Panjang Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Sistem xxx Prosedur Pengelolaan Pasar Kota Padang Panjang
Perjanjian sewa menyewa, akan menimbulkan xxx xxx kewajiban bagi kedua belah pihak, yaitu antara pihak pemilik barang dengan pihak penyewa (Sukarmi, 2019). Hal ini dikarenakan xxx xxx kewajiban itu merupakan suatu perbuatan yang bertimbal balik, artinya hak dari satu pihak merupakan kewajiban dari pihak lain, begitu juga dengan sebaliknya. Para pihak yang melakukan perjanjian harus setara maksudnya memiliki kedudukan xxxxx xxxx sama dengan xxx xxx kewajiban antara pihak yang melaksanakan perjanjian (Adriaman, 2023).
Menurut Sudikno Mertokusumo, perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan xxx xxx kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, pihak yang satu memiliki hak atas suatu prestasi, sedangkan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut (Irianto, 2021). Di dalam KUHPerdata tidak ditentukan secara tegas tentang bentuk perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu, perjanjian sewa menyewa dapat dibuat dalam bentuk tertulis xxx xxxxx. Akan tetapi, yang paling dominant dalam menentukan substansi kontrak adalah dari pihak yang menyewakan, sehingga pihak penyewa berada pada pihak yang lemah. Dengan demikian, semua persyaratan yang diajukan oleh pihak yang menyewakan tinggal disetujui atau tidak oleh pihak penyewa. Sewa menyewa, sama halnya dengan jual beli xxx perjanjian-perjanjian lain pada umumnya, menggunakan asas konsensual, artinya perjanjian sudah xxx xxx mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokok, yaitu barang atau xxxxx xxx harga.
Begitu pula yang telah dilakukan oleh masyarakat Kota Padang Panjang yang bermata di Pasar Padan Panjag yang merupakan pusat bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi. Masyarakat atau pedagang yang ingin berdagang atau berjualan di kawasan tersebut harus menyewa kios dengan izin dari Dinas Pasar Kota Padang Panjang serta harus membayar retribusi. Oleh sebab itu, dari hubungan hukum tersebut, maka akan muncul suatu perikatan berupa perjanjian sewa menyewa dalam bentuk kios.
Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan isi para pihak mengikatkan dirinya satu sama lainnya dalam waktu yang ditentukan serta memiliki nilai harga yang telah disepakati sehingga menimbulkan suatu kewajiban untuk penyewa membayarkan barang atau bangunan yang disewakannya (Suryani, 2021). Dalam pelaksanaan perjanjiann, kedua belah pihak harus merujuk kepada dasar-dasar perjanjian yang diatur di dalam undang-undang. Perjanjian adalah suatu xxx xxxx penting karena menyangkut kepentingan para pihak yang membuatnya. Setiap perjanjian hendaknya dibuat secara tertulis agar diperoleh kekuatan hukum, sehingga tujuan kepastian hukum dapat terwujud (Subekti, 1979).
Sehubungan dengan perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan definisi sebagai berikut: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Maksudnya adalah seseorang melakukan perjanjian atau berjanji terhadap orang lain, maka dari peristiwa tersebut timbullah suatu perikatan. Salah satu unsur dari perjanjian disini yaitu kesepakatan. Kesepakatan para pihak merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Kesepakatan ini dapat terjadi dengan berbagai cara, namun yang paling penting adalah adanya penawaran xxx penerimaan atas penawaran tersebut, namun secara xxxxx besar terjadinya kesepakatan dapat terjadi secara tertulis xxx tidak tertulis, yang mana kesepakatan yang terjadi secara tidak tertulis tersebut dapat berupa kesepakatan lisan, simbol-simbol tertentu, atau diam-diam.
Seperti telah di kemukakan bahwa sumber perikatan yang terpenting adalah perjanjian, sebab dengan melalui peijanjian pihak-pihak dapat membuat segala macam perikatan, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang tergantung dalam Buku Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338, tetapi seperti juga telah dikemukakan kebebasan berkontrak tersebut bukan berarti boleh membuat perjanjian secara bebas, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk sahnya suatu perjanjian. Terkait
dengan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh pedagang dengan Dinas Pemasaran Kota Padang Panjang didasari oleh Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sistem xxx Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang. Pembangunan pasar pusat Kota Padang Panjang ini dicita-citakan tidak sekedar revitalisasi bangunan. Terlebih dari itu adalah Pemerintah Kota Padang Panjang juga melakukan revitalisasi dalam pengelolaan pasar, sehingga bangunan modern dapat ditunjang oleh pengelolaan yang profesional. Manajemen pengelolaan pasar yang profesional bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, baik pedagang sebagai penjual maupun masyarakat sebagai pembeli.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada 4 (empat) syarat terpenting yang diperlukan yaitu: a) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; c) Suatu hal tertentu; xxx
d) Suatu sebab yang halal. Berdasarkan hasil penelitian, prosedur perjanjian sewa menyewa kios pasar yang biasanya dilakukan oleh pedagang di Kota Padang Panjang adalah dengan diadakannya perundingan terlebih dahulu antara pihak penyewa dengan pihak pemilik rumah untuk membuat suatu kesepakatan, yaitu tentang kesepakatan apakah si penyewa itu jadi menyewa kios atau tidak. Dalam membuat perjanjian sewa menyewa antara pihak yang menyewakan dengan pihak yang menyewa itu xxxxxx terlibat dalam pembuatan sewa menyewa kios tersebut. Jadi dalam pembuatan perjanjian sewa menyewa disini tidak ada perantaranya, yaitu hanya pihak pemilik kios xxx penyewa kios.
Dalam perjanjian itu harus adanya objek yang diperjanjian. Yangmana objek ini merupakan salah satu unsur dari syarat sah nya perjanjian. Terkait dengan judul penulis yang menjadi objek dari perjanjian antara kedua belah pihak yaitu satu unit kios atau los. Kios adalah bangunan di pasar yang beratap xxx dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan. Sedangkan los adalah bagian pasar untuk berjualan yang beratap tetap tidak dipisahkan satu dengan yang lain dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai kelangit- langit xxx xxxxxx xxxx xxxx dapat dilengkapi dengan panel-panel untuk menyimpan barang- barang.
Sebelum si penyewa mendaftar maka xxx xxxx ditetapkan atau ditugaskan oleh Walikota Padang Panjang akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu baik secara tata muka maupun media elektronik. Untuk para pedagang prioritas memiliki persyaratan untuk mendaftar sebagai penyewa kios atau los di Pasar Pusat Kota Padang Panjang, yaitu: a) Fotocopy bukti lunas pembayaran retribusi yang dikeluarkan oleh pengelola pasar; b) Fotocopy Nomor Pokok Wajib Xxxxx (NPWP): c) Fotocopy KK xxx KTP sebanyak 2 lembar; d) Pas photo warna terbaru ukuran 4˟6 cm sebanyak 2 lembar; e) Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,-; xxx
f) Memiliki rekening Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk membayar sewa.
Suatu pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf e diatas adalah pernyataan: a.Kesediaan diputus hak sewanya secara sepihak apabila: 1) Menunggak membayar sewa
kios atau los 1 (satu) bulan; 2) Mengontrakan/menyewakan/memindahtangankan kios atau los kepada pihak lain, termasuk anak, istri xxx saudara; 3) Merubah jenis dagangan yang telah ditentukan pada waktu penempatan pertama; 4) Menambah/mengurangi/merubah bentuk bangunan fisik kios atau los; 5) Menggunakan kios atau los untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum xxx pertauran yang berlaku; xxx 6) Menggunakan kios atau los untuk fungsi di luar perdagangan
b.Kesediaan membayar retribusi lainnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku
c.Kesediaan aktif berdagang
Prosedur penetapan pedagang xxx penandatanganan perjanjian sewa sebagai berikut: a) Xxx penempatan pedagang mengajukan nama-nama pedagnag penyewa yang memenuhi persyaratan kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan. Penetapan pedagang penyewa ditetapkan dengan keputusan Walikota; xxx b) Pedagang yang sudah ditetapkan, wajib menandatangani perjanjian sewa dihadapan notaris. Dalam rangka membantu xxx menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
khususnya dalam penyediaan xxx peningkatan sarana pasar, meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, meningkatkan xxxx xxxxx pengelolaan pasar, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pasar Kota Padang Panjang harus dikelola secara professional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel, bertanggungjawab xxx wajar.
Dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut pedagangnya harus pedagang aktif. Adapaun yang dimaksud dengan pedagang aktifadalah pedagang yang tercatat berdagang sampaidengan saat bangunan pasar lama dibongkar. Catatan tersebut disediakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM berdasarkan catatan eks, Xxxxxx Pengelolaan Pasar. Menurut analisi penulis berdasarkan penelitian bahwa perjanjian yang dilakukan dalam pelaksanaan sewa menyewa pasar kios di pasar pusat Padang Panjang dibuat dalam bentuk standar, akan tetapi pihak yang menyewakan juga tetap memperhatikan kepentingan penyewa sehingga xxx xxx kewajiban para pihak telah menjadi seimbang xxx tidak memberikan kerugian salah satu pihak. Oleh karena itu, maka sekarang ini banyak terjadi perjanjian sewa menyewa yang dibuat dalam bentuk standar agar lebih praktis xxx efisien serta mengatur perjanjian tersebut secara seimbang.
2.Kendala-Kendala dari Pelaksanaan Perjanjian Sewa Mnyewa Kios di Pasar Pusat Kota Padang Panjang
Itikad baik dalam membuat suatu perjanjian berarti para pihak menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak xxxxx xxxx dianggapnya jujur xxx tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk di kemudian hari akan menimbulkan kesulitankesulitan. Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 Ayat (3) KUHPer yang berbunyi: “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pada asas itikad baik, yang menjadi penilaiannya terletak pada akal xxxxx xxx keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut xxxxx-xxxxx xxxx objektif (Pidatullah, 2003). Sebagaimana kita ketahui, pelaksanaan dari perjanjian sewa menyewa xxxxxx xxxx terdapat persengketaan sesame pedagang penyewa xxx xxxx menyewakan sehingga para pedagang yang menimbulkan sengketa sewa menyewa, yang berakibat pada pemutusan atau peninjauan kembali hubungan sewa menyewa tersebut.
Setiap hubungan hukum akan mempunyai akibat hukum, dalam arti menimbulkan adanya xxx xxx kewajiban bagi kedua belah pihak yang mengadakan hubungan hukum. Demikian juga halnya dengan perjanjian sewa menyewa, akan menimbulkan xxx xxx kewajiban bagi kedua belah pihak, yaitu antara pihak pemilik barang dengan pihak penyewa. Hal ini dikarenakan xxx xxx kewajiban itu merupakan suatu perbuatan yang bertimbal balik, artinya hak dari satu pihak merupakan kewajiban dari pihak lain, begitu juga dengan sebaliknya. Itikad baik dalam membuat suatu perjanjian berarti para pihak menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak xxxxx xxxx dianggapnya jujur xxx tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk di kemudian hari akan menimbulkan kesulitankesulitan. Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 Ayat (3) KUHPer yang berbunyi: “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pada asas itikad baik, yang menjadi penilaiannya terletak pada akal xxxxx xxx keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut xxxxx-xxxxx xxxx objektif.
Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios pasar di Padang Panjang tidak selamanya berjalan mulus tanpa adanya perselisihan antar para pihak. Kendala yang seringkali dihadapi oleh Disperindag dalam melakukan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa yaitu adanya penyewa/pedagang yang sulit untuk dimintai retribusi atau uang sewa. Adanya beberapa pedagang yang tidak mempunyai itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pasar. Dalam pelaksanaan perjanjian itu sudah pasti ada kendala-kendala yang dihadapi oleh para pihak. Yang dimaksud dengan kendala adalah halangan atau rintangan yang dihadapi xxxx xxxxx satu pihak dalam terwujudnya perjanjian tersebut. Kendala adalah rintangan, faktor atau keadaan yang membatas, menghalangi, atau mencegah pencampaian sararan. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios di Pasar Pusat Kota Padang Panjang, yaitu: a) Pedagang tidak melaksanakan isi perjanjian karena berbagai alasan seperti dagangan atau pembeli sepi; b) Banyak pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai
perjanjian tersebut, padahal dinas pasar sudah menyediakan fasilitas-fasilitas seperti air xxx listrik; xxx c) Perjanjian tidak terlaksanakan xxxxxx xxxxxx-xxxxxx ekonomi
Selain itu, pedagang juga mendapati kendala-kendala dalam pemenuhan prestasi dari perjanjian tersebut, yaitu: a) Faktor ekonomi; b) Sepinya pembeli dagangan pedagang; xxx c) Adapun faktor lain turunnya harga sayur-sayuran xxx mengurangi minat pembeli. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang umum terjadi dalam sewa menyewa yaitu keterlambatan dalam pembayaran sewa. Dapat dilihat bahwa yang menjadi penyebab hal ini terlambat untuk di bayarkan yaitu adanya kewajiban bagi pedagang untuk membayarkan uang sewa di tahun berikutnya secara lunas, seharusnya dalam penyewaan kios tersebut pedagang cukup membayarkan uang sewa kios pada tahun yang dijalankan dalam perjanjian, sehingga tidak memberatkan para pedagang ini. Akibat adanya keharusan membayarkan lunas sewa kios tahun berikutnya yang menjadi pemicu timbulnya permasalahan berikutnya yaitu mengalihkan kios kepada pedagang lain tanpa sepengetahuan pengelola pasar karena tidak mampu membayar uang sewa xxx menyewakan halaman depan kios kepada pedagang lain untuk membantu pembayaran sewa perbulannya kepada pengelola pasar. Sehingga diharapkan isi dalam perjanjian yang telah disepakati tersebut dilakukan perubahan mengenai pembayaran uang sewa ruko ini, cukup yang harus dibayarkan adalah sewa ruko tahun yang dijalani saja, supaya tidak menimbulkan permasalahan kembali xxx memudahkan tugas pengelola pasar itu sendiri.
Terhadap kendala-kendala yang dihadapi diatas, terdapat beberapa upaya yang biasanya dilakukan oleh pengelola pasar pada umumnya yang berguna untuk mengatasi kendala yang dihadapi, yaitu: a) Mengingatkan kepada pedagang untuk membayar uang sewa; b) Mengingatkan untuk kedua kalinya dalam hal pembayaran xxxx xxxx menjadi kewajiban penyewa; c) Memperingatkan apabila tidak segera membayar maka akan dilakukan eksekusi pembatalan perjanjian; d) Melakukan musyawarah dengan pelaku wanprestasi untuk menemukan kemufakatan, xxx e) Membatalkan perjanjian sewa.
D.Penutup
Dalam pelaksanaan perjanjian anatar penyewa dengan DInas Pemasaran Kota Padang Panjang, penyewa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Dinas Pemasaran seperti Fotocopy bukti lunas pembayaran etribusi yang dikeluarkan oleh pengelola pasar, Fotocopy Nomor Pokok Wajib Xxxxx (NPWP), Fotocopy KK xxx KTP sebanyak 2 lembar, Pas photo warna terbaru ukuran 4×6cm sebanyak 2 lembar, Surat pernyataan di atas materai Rp.6.000,- xxx Memiliki rekening Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk pembayaran sewa. Terkait kendala yang dihadapi oleh Dinas Pasar Kota Padang Panjang dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ini dapat dilihat pedagang tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan isi perjanjian dengan alasan seperti dagangan atau pembeli xxxx xxx masalah faktor ekonomi sehingga berakibat pada pemutusan atau peninjauan kembali hubungan sewa menyewa antara sesame pedangang penyewa xxx xxxx menyewakan tersebut.
Daftar Pustaka
Departemen Agama RI, al-Qur’an xx-Xxxxx, (Medan: Sabiq, 2009), Edisi ke-22
Xxxxx X. Meliala, 2012, Perjanjian Sewa-Menyewa Bab III, Hukum Perjanjian Khusus, Cetakan I, Bandung: Nuansa Aulia
Pedoman Penulisan Hukum (Seminar Proposal xxx Ujian Komprehensif), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 2022
X. Xxxxxxx, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa, 1979)
Suharnoko, hukum perjanjian teori xxx analisi kasus, kencana, Jakarta, 2004
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Sistem xxx Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang
Xxxxxxx Xxxxxxx, Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatum, Vol. VI/No. 5/Juli/2018
Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxx xxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Implementasi Perjanjian Kerjasama Pertashop Dengan Mitra Usaha xxx Upaya Penyelesian Perselisihan Antar Pihak, Law Jurnal Sakato, Volume 1 No 1, Januari 2023
Dheka Mahastika Dzulhujjah xxx Sukarmi, Pelaksanan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Pasar Antara Pedagang Dengan DInas Pasar di Kabupaten Pemalang (Studi Kasus di Dinas Peindustrian xxx Pedagang Kabupaten Pemalang), Jurnal Hukum, (Semarang, Prosidng Konferensi Ilmiah Mahasiswa UNISSULA 9KIMU) 2: Universitas Islam Sultan Agung, 2019)
I Made Sukayasa, I Nyoman Putu Budiartha, xxx Xxx Putu Suryani “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Adanya Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko)”. Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 2 Nomor 1, (2021)
Lu Sudirman xxx Eny, Peranan Kontrak Sebagai Fondasi O=Pembangun Hubungan Sewa- Menyewa dengan Tenant Pada Pusat Perbelanjaan Di Kota Batam, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Undiksha Vol. 9 No. 3, September 2021
Mahlil Xxxxxxxx & Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Indonesia, Pagaruyuang Law Journal, Volume 4 No. 2, Januari 2021
Manda Afyan Xxxxxxx xxx Zaenal Xxxxxx Xxxxxx, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Bangunan Kis Antara Pedagang dengan Disperindag, Jurnal Private Law, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol 1 Issue 3 Oktober 2021
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, (2019). Perjanjian Sewa Menyewa “Hukum Magnum Opus” Volume 2, Nomor 1.
Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Antara Pedagang Xxx Pengelola Pasar, Jurnal Of LegalStudies, Volume 01 Nomor 01, 2003
Hasil wawancara pada bulan November 2023 ke Dinas Pemasaran Kota Padang Panjang Hasil wawancara dengan Dinas Pasar Kota Padang Panjang tanggal 19 Mei 2023
Hasil wawancara beberapa pedagang di kios/los pasar pusat Kota Padang Panjang pada tanggal 19 Mei 2023