Jaminan. PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT a. Audit & Inspeksi HSSE i. Audit ii. Inspeksi HSSE a) Area kerja (Warehouse, Workshop, Perkantoran, Perumahan / Mess dan Poliklinik) b) Material yang digunakan c) Peralatan / mesin yang digunakan d) Perilaku dan metode kerja yang dilakukan oleh pekerja e) Penerapan HSSE Safe Work Practice f) Kepatuhan terhadap rule PT PIS yang terkait dengan aktivitas kerja yang dilakukan b. Pelaporan dan Investigasi Insiden i. Prosedur pelaporan dan pelaksanaan investigasi kecelakaan. ii. Daftar tenaga investigator yang kompeten dari internal organisasi Kontraktor, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan investigasi insiden. 8.
Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jaminan. 63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh Xxjabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak diterima.
Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Jaminan. PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
Jaminan. 53.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak. 53.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan 53.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) 53.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka. 53.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia. 53.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. 53.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian Uang Muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan. 53.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan
Jaminan. 61.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterima.
Jaminan. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar: 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak. Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan. Masa berlaku Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan (PHO). Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus). Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
Jaminan. Penjual menyatakan dan menjamin kepada Perusahaan bahwa Produk: wajib memuaskan dari segi bahan, kualitas dan pengerjaan, dapat diperdagangkan, bebas dari kecacatan pada desain, bahan dan pengerjaan dan sesuai untuk tujuan apapun yang mereka dimaksudkan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dinyatakan dalam pemesanan. Selain itu, Penjual menyatakan dan menjamin bahwa (i) Produk wajib secara baik diisi, dikemas atau diberi label dan harus sesuai dengan afirmasi fakta yang tertera, (ii) Produk mematuhi semua persyaratan hukum, undang-undang dan peraturan dan kode etik yang berhubungan dengan Produk dan penjualan, penggunaan dan penawaran (iii) dalam menjalankan kewajibannya, Penjual harus sepenuhnya mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku, (iv) Produk atau penggunaannya tidak melanggar kekayaan intelektual hak pihak ketiga dan (v) setiap layanan yang disertakan dalam Produk wajib dilakukan secara profesional, sesuai dengan standar industri yang berlaku. Penjual lebih lanjut menyatakan dan menjamin bahwa ia mampu memberikan hak perusahaan atas produk yang baik dan dapat diperdagangkan setelah Penerimaan Perusahaan . Semua pernyataan dan jaminan yang ditetapkan dalam Bab 9 ini adalah Hal yang tetap pada Penerimaan Produk dan sebagai tambahan di samping segala jaminan lainnya, tersurat maupun tersirat, yang tersedia bagi Perusahaan. Tidak ada pemeriksaan maupun Penerimaan Produk akan mengurangi salah satu jaminan tersebut di atas.
Jaminan. Klien menyatakan dan menjamin bahwa (a) Klien memiliki semua aplikasi (dan memiliki hak, hak milik dan kepentingan yang memadai dalam dan atas aplikasi) atau telah memperoleh semua rilis, wewenang dan lisensi tertulis dari pemilik lain mana pun yang diperlukan untuk memberikan lisensi dan hak-hak lainnya yang diberikan dalam dokumen ini sehubungan dengan bagian aplikasi yang tidak dimiliki oleh Klien; (b) aplikasi tidak melanggar hak cipta, paten, atau hak kekayaan intelektual apa pun lainnya, kerahasiaan, atau hak pihak ketiga lainnya mana pun, juga bahwa klaim pelanggaran apa pun tersebut tidak terancam atau dipaksakan, dan tidak ada klaim apa pun yang tertunda, terhadap Klien atau terhadap entitas mana pun yang darinya Klien telah memperoleh hak-hak tersebut; (c) aplikasi tidak berisi virus atau kode berbahaya apa pun; (d) aplikasi tidak berisi informasi apa pun yang dianggap rahasia atau rahasia dagang bagi Klien atau pihak ketiga mana pun; dan (e) apabila aplikasi tidak memenuhi syarat atau menjadi tidak memenuhi syarat untuk posting publik atau distribusi resmi, Klien akan segera memberi tahu Dukungan IBM.