PERJANJIAN PELAKSANAAN
PERJANJIAN PELAKSANAAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SKEMA PORTOFOLIO PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2023
NOMOR: 0171-Int-KLPPM/UNTAR/IV/2023
Pada hari ini Senin tanggal 03 bulan April tahun 2023 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., P.E., X.XXXX
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Ak, CA NIDN/NIDK 0305066001
Jabatan : Dosen Tetap
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana pengabdian:
a. Nama dan NIM : Muh. Fiqih [125210256]
x. Xxxx dan NIM : Xxxxxxxx Xxxxxx [125210167]
x. Xxxx dan NIM : Xxxxxx [125210113]
d. Nama dan NIM : Xxxx Xxxxxxxxxx [125210177] selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Portofolio Periode I Tahun 2023 Nomor : 0171- Int-KLPPM/UNTAR/IV/2023 sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan Pengabdian "Pelaporan E-SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Para Relawan Pajak Di KPP Jakarta Barat"
(2). Besaran biaya yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%. Tahap I diberikan setelah penandatangangan Perjanjian ini dan Tahap II diberikan setelah Pihak Kedua mengumpulkan luaran wajib berupa artikel dalam jurnal nasional dan luaran tambahan, laporan akhir, laporan keuangan dan poster.
Pasal 2
(1) Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(2) Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Demikian Perjanjian ini dibuat dan untuk dilaksanakan dengan tanggungjawab.
Pihak Kedua
Pihak Pertama
xxxxx://xxx.xxx/xxx/xxx.xxx 225
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., P.E., X.XXXX
Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Ak, CA
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Pelaksanaan Kegiatan | Rp 7.500.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH | |||
1 | Pelaksanaan Kegiatan | Rp | 3.750.000,- | Rp | 3.750.000,- | Rp | 7.500.000,- |
Jumlah | Rp | 3.750.000,- | Rp | 3.750.000,- | Rp | 7.500.000,- |
Jakarta,
03 April
2023
Pelaksana PKM
Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Ak, CA
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PELAPORAN E-SPT WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK PARA RELAWAN PAJAK DI KPP JAKARTA
BARAT
Disusun Oleh: KetuaTim:
Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Ak, CA (NIDN/NIK: 0305066001/10183001)
Anggota Mahasiswa:
Muh.Fiqih (NIM: 125210256)
Xxxxxxxx Xxxxxx (NIM :125210167) Xxxxxx (NIM :125210113)
Xxxx Xxxxxxxxxx (NIM :125210177)
PROGRAM STUDI SARJANA AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA
JAKARTA JULI 2023
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
1. Judul : Penyuluhan Pelaporan Pajak Orang Pribadi Untuk Para Relawan Pajak di KPP Jakarta Barat
2. Nama Mitra : Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Barat
3. Ketua Peneliti:
a. Nama Lengkap : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
b. NIDN : 0305066001/10183001
x. Xxxxxan Fungsional : Asisten Ahli
d. Fakultas / Jurusan : Ekonomi / Akuntansi
e. Bidang Keahlian : Akuntansi & Pajak
x. Xxxxxx Xxxxxx : FE Untar Blok A lt.13 Telepon / Faks 5655536
4. Anggota Tim PKM : 4 (empat) Mahasiswa
a. Nama/NIM : Muh.Fiqih (NIM: 125210256)
x. Xxxx/NIM :Xxxxxxxx Xxxxxx (NIM :125210167)
x. Xxxx/NIM : Xxxxxx (NIM :125210113)
d. Nama/NIM :Xxxx Xxxxxxxxxx (NIM :125210177)
5. Lokasi Kegiatan / Mitra
d. Wilayah Mitra : Tamansari dan Tambora,
e. Kabupaten / Kota : Jakarta Barat
f. Propinsi : DKI
g. Jarak PT ke lokasi : 5-10 km
6. Luaran yang dihasilkan : Artikel
7. Jangka Waktu Pelaksanaan: Januari – Juni 2023
8. Biaya disetujui LPPM : Rp.7.500.000,-
Jakarta, 31 Juli 2023
Menyetujui, Ketua Tim Pengusul
Ketua LPPM
Jap Tji Beng, Ph.D NIDN/NIK:0323085501/10381047
Xxx.Xxxxx Xxxxxxxxx W,X.Xx., Ak.,CANIDN/NIK : 0305066001/ 10183001
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Sampul 1
Halaman Pengesahan 2
Daftar Isi 3
Ringkasan Proposal 4
Prakata 5
Bab I Pendahuluan 6
1.1.Analisis Situasi 6
1.2.Permasalahan Mitra 14
Bab II Solusi Permasalahan dan Luaran 16
2.1. Solusi Permasalahan 16
2.2. Luaran 16
Bab III Metode Pelaksanaan 17
3.1. Langkah-Langkah Pelaksanaan 17
3.2. Partisipasi Mitra 18
3.3. Kepakaran dan Pembagian Tugas 18
Bab IV Hasil dan Luaran yang dicapai 19
Bab V Kesimpulan dan Saran 22
Daftar Pustaka 23
Lampiran 1 Materi yang disampaikan Lampiran 2 Photo Kegiatan Lampiran 3 Luaran Wajib
Lampiran 4 Luaran Tambahan
RINGKASAN
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini (PKM) adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para wajib Pajak orang Pribadi yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tamansari dan KPP Tambora. Kegiatan ini berupa bantuan seputar kewajiban para wajib pajak Orang Pribadi untuk menghitung , membayar dan melaporkan kewajiban Pajak Penghasilannya yang akan dilayani secara luring/onsite oleh para mahasiswa FEB Untar yang telah dipilih menjadi Relawan Pajak, dengan supervisi dari dosen dan petugas KPP.
Bagi Universitas Tarumanagara-khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar, kegiatan ini merupakan peran serta mendukung Pemerintah khususnya dalam kesadaran perpajakan yang sedang digiatkan dan diprogramkan pihak Direktorat Jenderal Pajak sekaligus untuk lebih membina hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Kegiatan ini diawali dengan undangan dari Pihak Direktorat Jenderal Pajak, kemudian pemilihan para calon Relawan Pajak oleh para dosen dan setelah mendapat sambutan cukup baik dari mahasiswa yang bersedia maka kami membuat proposal kegiatan kepada pihak LPPM Untar. Selanjutnya setelah persetujuan pelaksanaan, kami melakukan serangkaian aktivitas bersama DJP serta mengkoordinasi waktu pelaksanaan kegiatan ini.
Sebagai tahap terakhir, kami akan membuat laporan pelaksanaan tugas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dan diserahkan sebagai pertanggung jawaban kami kepada pihak LPPM Untar.
Kata Kunci : Pelaporan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, E-SPT Tahunan, DJP/KPP, dan Relawan Pajak
PRAKATA
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan Kasih dan Karunia-Nya sehingga kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bersama para Relawan Pajak kepada para wajib pajak ini dapat berjalan dengan lancar, dan kami dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan PKM ini tepat pada waktunya. Kegiatan ini dapat terlaksana berkat bantuan dari berbagai pihak, antara lain, Ketua dan staff LPPM, pimpinan FEB Untar dan Jurusan S1 Akuntansi, juga pimpinan dan staff mitra PKM kami yaitu Kantor Pelayan Pajak di wilayah Jakarta Barat. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan Bapak/Ibu dosen yang telah membantu dan memdukung kegiatan kami.
Kegiatan PKM ini memberi dampak sosial sebagai pelayanan dan link and match antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha serta institusi Pemerintah. Kami memberi wawasan dan pemahaman tentang perpajakan dan kewajiban pajak orang pribadi baik yang mempunyai penghasilan dari bekerja maupun menjalankan usaha pribadi.. Laporan kemajuan ini dibuat untuk melaporkan semua kegiatan pelaksanaan yang telah sesuai dengan proposal yang telah disetujui. Selain itu laporan kemajuan ini juga dapat digunakan sebagai pedoman untuk menyusun proposal kegiatan PKM selanjutnya dan hal-hal yang harus diperbaiki.
Kami menyadari laporan kemajuan ini masih belum sempurna baik dalam hal tata bahasa maupun metode pelaksanaan kegiatan , hal mana dapat ditingkatkan . Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Jakarta, 31 Juli 2023 Ketua Tim Pelaksana ,
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Analisis Situasi
Perpajakan di Indonesia sudah berkembang sejak dulu dan pemungutan pajak menjadi salah satu hal yang penting bagi negara Indonesia. Pajak disebutkan dalam pasal 23A UUD 1945 merupakan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara yang diatur dalam undang - undang. Keperluan negara yang dimaksud adalah untuk segala kegiatan pembanguan di berbagai bidang contohnya pembangunan ekonomi. Pembangunan dilakukan agar dapat menciptakan kondisi perekonomian yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan cara melakukan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Pembangunan infrastruktur yang sedang giat dilakukan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah jalan bebas hambatan (jalan tol), MRT (Mass Rapid Transit) dan LRT (Light Rail Transit).
Dana yang diperlukan oleh pemerintah pun tidak sedikit karena pembangunan yang dilakukan cukup luas dan tersebar di berbagai daerah. Besar dana yang harus dikeluarkan inilah yang mendorong pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari dalam negeri khususnya dari sisi penerimaan pajak. Oleh karena itu, pajak menjadi salah satu hal yang sangat diperhatikan pelaksanaannya oleh pemerintah Indonesia.
Pelaksanaan pajak di Indonesia sendiri sudah memiliki aturan perundangan yang terpisah yaitu salah satunya diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia selalu melakukan perubahan setiap tahunnya sehingga aturan perpajakan juga seringkali mengalami perubahan. Perubahan yang terjadi pada aturan perpajakan dapat didukung dengan dikeluarkannya Xxxaturan Menteri Keuangan yang membahas mengenai
aturan perpajakan secara lebih rinci. Perubahan aturan tersebut semata - mata untuk memperbaiki aturan yang sudah ada agar sesuai dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat. Imbalan yang dimaksud itu seperti pembangunan infrastruktur yang dinikmati oleh masyarakat setelah pungutan pajak dikelola oleh pemerintah. Sehingga imbalan tersebut tidak diterima oleh masyarakat secara langsung tetapi dimanfaatkan untuk pembangunan nasional yang berjangka panjang untuk memenuhi kebutuhan dan mempermudah aktivitas masyarakat. Masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan merupakan Wajib Pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (2),
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak sesuai peraturan perundang - undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan tersebut juga merupakan subyek pajak namun memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda - beda. Subyek pajak dibagi menjadi dua, yaitu subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Pembagian subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri didasarkan pada domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia. Suatu badan usaha berbentuk perusahaan dikatakan subyek pajak dalam negeri jika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.
Perusahaan yang termasuk sebagai Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang didasarkan pada penghasilan tertentu yang diperoleh perusahaan selama satu tahun. Wajib Pajak Badan wajib membuat pembukuan dan menyusun laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi serta melakukan perhitungan pajak penghasilan pada setiap akhir tahun pajak. Perhitungan pajak penghasilan dilakukan dengan menggunakan laporan keuangan yang dilaporkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku. Berdasarkan sistem pemungutannya, Pajak Penghasilan (PPh) Badan termasuk jenis pajak langsung yaitu pajak yang bebannya harus ditanggung atau dibayarkan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Sejak tahun 1983, peraturan perpajakan mengalami perubahan yaitu dengan mempercayakan Wajib Pajak untuk menghitung, melaporkan, dan menyetorkan kewajiban pajaknya sendiri (Self Assessment System). Penyerahan kepercayaan ini menuntut Wajib Pajak harus memahami ketentuan perpajakan dengan baik karena undang - undang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penegakan hukum dengan mengawasi para Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan perhitungan dan pembayaran pajak maka akan menghadapi sanksi administratif pidana.
Dalam penerapan Self Assessment System, ada kemungkinan kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran pajak yang disebabkan karena ketidaktahuan Wajib Pajak. Sehingga dalam pelaksanaan aktivitas sebuah badan usaha, Wajib Pajak Badan atau yang dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengetahui beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikenakan pada perusahaan. Hal ini menjadi penting karena penerimaan pada sektor Pajak Penghasilan (PPh) Badan mempunyai peranan yang lebih dominan dibandingkan dengan penerimaan pajak di sektor Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Di Indonesia, PPh Badan lebih mudah teridentifikasi dan terpantau kehadirannya, karena badan usaha telah terdaftar sebagai instansi formal. Oleh karena itu, kegiatannya akan lebih mudah terdeteksi dan obyek pajaknya lebih transparan sehingga pemungutan pajak atas badan lebih optimal daripada orang pribadi.
Setiap transaksi yang merupakan penghasilan bagi badan usaha dapat
menjadi obyek pajak. Obyek pajak dapat berasal dari penghasilan yang diterima dari dalam Indonesia maupun luar Indonesia. Menurut Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, terdapat beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang tertulis pada Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 29, dan Pasal 4 ayat (2). Dalam pasal - pasal tersebut
dijelaskan obyek pajak yang menjadi tanggung jawab perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tarif pengenaan yang beragam. Pengakuan penghasilan dan beban menurut aturan perpajakan (fiskal) dengan aturan akuntansi perusahaan (komersial) dapat berbeda. Oleh karena itu, seringkali terjadi perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) antara perusahaan dengan fiskus sehingga perlu dilakukan penyesuaian fiskal untuk menuntukan pajak terutang perusahaan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pada sekarang ini, tidak semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengerti tata cara pehitungan, penyetoran, dan pelaporan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada perusahaan. Sesuai yang sudah dijelaskan diatas bahwa sistem pemungutan perpajakan di Indonesia adalah Self Assessment yang artinya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) itu sendiri, maka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus dilakukan secara berhati-hati. Begitu pula dengan penyetoran dan pelaporan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga harus mengetahui pada tanggal berapa paling lambat melakukan penyetoran dan pelaporan setiap Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang.
Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin maju juga mengubah sistem penyetoran dan pelaporan pajak. Sistem penyetoran dan pelaporan sudah dapat dilakukan secara online melalui internet dengan tujuan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Jika penyetoran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi E-Billing untuk membuat Surat Setoran Pajak Elektronik, sedangkan pelaporan pajak dapat dilakukan melalui aplikasi E-Filing untuk melaporkan atau menyampaikan SPT secara elektronik. Sehingga dengan sistem ini dapat menghilangkan asumsi masyarakat bahwa melapor pajak merupakan hal yang sulit
A. Pengertian Pajak
Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan Undang Undang,
dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sepenuhnnya kemakmuran rakyat. Pendapat lain disampaikan oleh Xxxxxxxxx (2014), pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah dari rakyat yaitu Wajib Pajak untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat diserahkan secara langsung, namun pajak yang dibayar oleh masyarakat tersebut mempunyai dampak langsung terhadap kemakmuran masyarakat seperti pembangunan jalan, jembatan, dan tempat-tempat umum lainnya.
Menurut Xxxxxxx (2011), pajak adalah iuran rakyat pada kas negara yang penyerahannya dapat dipaksakan berdasarkan Undang - Undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Sedangkan menurut Waluyo (2011), pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali secara langsung, yang penggunaannya dapat ditunjuk untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintah. Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
B. Jenis - Jenis Pajak
Menurut Xxxxxxxxx (2011), pajak dikelompokkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut:
a. Menurut golongannya
1) Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan.
2) Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang dalam praktiknya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai.
b. Menurut sifatnya
1) Pajak Subyektif, yaitu pajak yang didasarkan pada subyeknya dalam arti pajak ini memperhatikan keadaan diri dari Wajib Pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan.
2) Pajak Obyektif, yaitu pajak yang didasarkan pada obyeknya tanpa memperhatikan keadaan diri dari Wajib Pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c. Menurut pemungutnya
1) Pajak Pusat, yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran rumah tangga negara. Contohnya adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
2) Pajak Daerah, yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran rumah tangga daerah. Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Bermotor, dan Pajak Kabupaten/Kota ( pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame).
C. Fungsi Pajak
Pajak sebagai salah satu penerimaan negara, mempunyai dua fungsi menurut Xxxxxxxxx (2011) yaitu:
a. Fungsi Anggaran (budgetair)
Dalam fungsi ini, pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
b. Fungsi mengatur (regulerend)
Dalam fungsi ini, pajak sebagai alat yang digunakan untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
D..Pengertian Pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan
yang diperoleh atau diterima dalam satu tahun pajak. Pengertian lain disampaikan oleh Resmi (2014), Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak yaitu orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dan diperoleh dalam tahun pajak. Xxxxxxxxx (2011) menyatakan bahwa sesuai dengan sebutannya pajak penghasilan itu adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Sedangkan menurut Priantara (2013), Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan memberikan kontribusi signifikan kepada penerimaan negara. Sehingga dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh subyek pajak selama tahun pajak. Tahun pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah jangka waktu satu tahun kalender (12 bulan) kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
E.Subyek Pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1), subyek pajak dibagi menjadi empat yaitu:
a. Orang Pribadi, dengan ketentuan bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun pajak.
b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
c. Badan, yang merupakan sekumpulan orang dan kesatuan modal baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha di Indonesia meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya.
d. Bentuk Usaha Tetap, yang merupakan subyek pajak dengan perlakuan perpajakan dipersamakan dengan subyek pajak badan.
F.Obyek Pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yang dimaksud yaitu setiap penerimaan yang menambah kemampuan ekonomis Wajib Pajak yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Obyek Pajak Penghasilan terbagi menjadi beberapa macam, yaitu antara lain:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Imbalan tersebut termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya;
b. Hadiah yang didapatkan dari undian atau kegiatan, dan penghargaan;
x. Xxxx usaha;
d. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1) Keuntungan yang didapat karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2) Keuntungan yang didapat karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3) Keuntungan yang didapat karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha dalam nama dan bentuk apa pun;
4) Keuntungan yang didapat karena pengalihan harta berupa hibah, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada suatu lembaga yang dikecualikan dari ketentuan Obyek Pajak Penghasilan, dan;
5) Keuntungan yang didapat karena penjualan atau pengalihan hak penambangan, tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e. Penerimaan kembali atas pembayaran pajak yang sudah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. Bunga yang diterima termasuk dari bunga premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian atas utang;
g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
x. Xxxxxxx atau imbalan yang diterima atas penggunaan hak;
i. Sewa dan penghasilan lain yang diterima sehubungan dengan penggunaan harta;
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala;
x. Xxuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah;
x. Xxuntungan yang didapat dari selisih kurs mata uang asing;
x. Xxxxxxx lebih karena penilaian kembali suatu aktiva;
n. Premi asuransi;
o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
x. Xxxxxxan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan lain yang belum dikenakan pajak;
q. Penghasilan yang diterima dari usaha berbasis syariah;
r. Imbalan bunga seperti yang telah dimaksud dalam Undang - Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. Surplus Bank Indonesia.
Penghasilan di atas merupakan Obyek Pajak Penghasilan, sementara menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan yaitu sebagai berikut:
a. Bantuan berupa zakat yang diterima oleh lembaga amil zakat atau sumbangan untuk kewajiban keagamaan serta harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah;
b. Warisan;
c. Harta yang diterima dalam bentuk setoran tunai oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
d. Penggantian atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa yang didapatkan dalam bentuk natura yang dikenakan pajak secara final;
e. Pembayaran yang diterima dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi;
x. Xxxxxxx dan pembagian laba yang diterima badan sebagai Wajib Pajak yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1) Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) Bagi badan tertentu seperti Badan Usaha Milik Negara, kepemilikan saham yang menerima dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari besar modal yang disetor;
g. Iuran yang diterima dari dana pensiun yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h. Penghasilan yang diperoleh dari modal yang ditanamkan oleh xxxx xxxxxxx;
i. Bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, firma, dan kongsi;
x. Xxxxhasilan yang diterima perusahaan modal ventura;
x. Xxxxxxxx yang telah memenuhi persyaratan tertentu;
l. Sisa lebih yang diterima dari badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang tertentu yang diatur oleh ketentuan lain;
m. Bantuan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
G..Jenis Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak dibagi dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sesuai dengan obyek dan tarif pajak masing - masing. Berikut adalah Jenis Pajak Penghasilan sesuai pasal yang mengaturnya:
Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Xxxxxxxxx (2013), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Sedangkan menurut Xxxxx
(2014), PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipungut atas suatu pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ataupun orang pribadi dalam bentuk gaji, upah, honor, tunjangan dan bentuk pembayaran lain sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Dalam penerapan pajak di Indonesia, terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur PPh Pasal 21 secara lebih rinci yaitu sebagai berikut:
1) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Menurut Xxxxx (2014), subyek pajak dari PPh Pasal 21 adalah pegawai tetap termasuk dewan komisaris yang ikut mengelola perusahaan, pegawai tidak tetap yang melakukan pekerjaan lepas, orang pribadi yang menerima pensiun, honor, dan upah harian atau mingguan. Sedangkan obyek pajak yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah penghasilan teratur pegawai seperti gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan, penghasilan tidak teratur seperti jasa produksi dan bonus, penghasilan berupa uang harian, uang tebusan pensiunan, komisi, serta gaji kehormatan dan tunjangan pejabat negara.
Dalam perhitungan PPh Pasal 21, Penghasilan Kena Pajak (PKP) didapatkan setelah dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut PMK Nomor 101/PMK.010/2016, Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan bagi Wajib Pajak tidak dikenakan PPh Pasal 21. Besar PTKP per tahun menurut Xxxaturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 16/PJ/2016 adalah sebagai berikut:
1) Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah), penghasilan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2) Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), penghasilan tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin;
3) Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), penghasilan tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tarif yang dikenakan untuk PPh Pasal 21 disebut dengan tarif progresif. Menurut Resmi (2017), tarif progresif adalah tarif berupa persentase tertentu yang besar persentasenya semakin meningkat dengan dasar pengenaan pajak yang semakin meningkat pula. Berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021 besar tarif progresif untuk PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
1) Tarif 5% untuk besar penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
2) Tarif 15% untuk besar penghasilan kena pajak di atas Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
3) Tarif 25% untuk besar penghasilan kena pajak di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
4) Tarif 30% untuk besar penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000 (lima milyar)
5) Tarif 35% untuk besar penghasilan diatas Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
X.Xxxxx Pajak
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban yang terdiri dari pembayar pajak, pemungut pajak, pemotong pajak yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Sebagai wajib pajak diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang ada salah satunya adalah dengan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dibagi menjadi dua bagian yaitu wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Menurut Xxxxxx (2010) wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak. Wajib pajak terdiri dari 2 bagian antara lain:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Rahman (2010) wajib pajak orang pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak.
2. Wajib Pajak Badan
Setiap perusahaan yang dibangun di Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dengan kepemilikan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.
I. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (Resmi, 2017:42) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
2. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan/atau buka Objek Pajak;
3. Harta dan kewajiban; dan/atau
4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
a. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan
penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770).
b. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770S);
c. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770SS).
1.2. Permasalahan Mitra (Para Wajib Pajak dan KPP)
Sesuai pembicaraan dengan pihak KPP yang sedang menggiatkan pengenalan pajak kepada masyarakat luas bahkan dari usia dini melalui program Inklusi Kesadaran Pajak yang diinisiasi sejak tahun 2016, maka DJP mengajak peran serta Perguruan Tinggi untuk membantu KPP pada masa aktif pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Masyarakat umumnya dan wajib pajak khususnya masih enggan/sungkan untuk bertanya kepada para petugas KPP atau sebaliknya sangat ingin dibantu sejak menghitung, menyetor dan melapor, terlebih ketika melapor dengan e –filling, ada kendala teknologi yang membatasi. Hal itu sangat menguras tenaga para petugas KPP terlebih ketika masa sibuk dan mendekati akhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Kebutuhan tersebut ditanggapi oleh beberapa dosen tetap FEB Untar yang memiliki keahlian dibidangnaya dan sudah mendapatkan sertifikasi dosen untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) serta dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Harapan kami, kegiatan PKM ini dapat ikut memberikan kontribusi positif bagi para wajib pajak orang pribadi dan Kantor Pelayanan Pajak dalam hal turut membangun inklusi kesadaran Perpajakan para Wajib Pajak.
1.3. Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait
Dalam penelitian yang dilakukan Lukman, dkk (2020) yang meneliti minat mahasiswa untuk menjadi Relawan Pajak, ditemui signifikansi minat responden (mahasiswa Relawan Pajak) untuk menjadi Relawan Pajak. Hal itu mendorong pihak FEB Untar khususnya kami untuk mengadakan penyuluhan/konsultasi dan bantuan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib Pajak Orang Pribadi.
BAB II SOLUSI DAN LUARAN
2.1. Solusi Permasalahan
Berdasarkan permasalahan di atas serta temuan awal , maka beberapa dosen FEB UNTAR bersama 10 ( sepuluh puluh ) mahasiswa yang sudah dilatih serta dukungan dari Pimpinan Untar serta undangan dari Direktorat Jendral Pajak/ Kantor Pelayanan Pajak terdekat di Jakarta Barat, berinisiatif untuk :
1. membantu penyuluhan secara luring di Kantor Pelayanan Pajak Tamansari dan Tambora pada masa sibuk penerimaan laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. membantu menghitung kewajiban pajak para wajib pajak yang datang berkonsultasi dan yang mungkin masih terhutang pajak.
3. membantu pengisian dan pelaporan SPT dengan e-filling/E-Form.
2.2. Luaran Kegiatan PKM
Luaran wajib dari PKM ini akan dipublikasikan dalam acara Seminar Pengabdian Masyarakat (SERINA/SENAPENMAS) UNTAR tahun 2023 serta dibuat artikel dalam bentuk publikasi umum. Diharapkan para mahasiswa Relawan Pajak dapat mengingat kembali materi pelatihan dan mempraktekannya untuk membantu dalam tugas pelaksanaan serta untuk pegangan dalam studinya. Selain memberikan konsultasi, kami juga akan menyebarkan angket untuk evaluasi pelaksanaan PKM ini.
Target capaian dari PKM ini adalah membantu KPP dalam tugas pelaporan SPT para wajib Pajak serta kesempatan peran serta Untar untuk masyarakat umum sesuai bidang dan keahlian para dosen serta mahasiswa Relawan Pajak.
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1. Langkah-Langkah / Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan PKM ini dilakukan pada bulan Februari sampai dengan Juni 2023 di 2 Kantor Pelayanan Pajak yaitu KPP Tamansari dan KPP Tambora . Seleksi dan Pelatihan kepada mahasiswa Relawan pajak dilakukan pada bulan Januari dan Februari 2023 . Di bawah ini susunan acara yang akan dilaksanakan:
1.Februari Minggu ke 1 dan ke 2:
Rapat dan persiapan dengan pihak DJP dan KPP 2.Februari Minggu ke 3 :
Dimulainya kegiatan penyuluhan bagi Relawan Pajak dan pelaksanaan tugas di KPP dengan supervisi dari tim dosen.
Laporan Pertanggung Jawaban kepada LPPM dibuat setelah PKM selesai dilaksanakan dan pada saat acara Seminar Nasional pada tahun 2023 dan akan dipublikasikan dalam bentuk artikel.
3.2. Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan Kantor Pelayanan Pajak dan sebagai Partisipasi mitra dalam pelaksanaan PKM ini dengan menyediakan informasi dan video tutorial serta tempat dan peralatan yang memadai di KPP setempat.
3.3. Kepakaran dan Pembagian Tugas
Universitas Tarumanagara yang memiliki antara lain Fakultas Ekonomi & Bisnis yang terdiri dari Program Studi Akuntansi dan Program Studi Manajemen serta Program Studi Magister Akuntansi dan Pendidikan Profesi Akuntansi, sehingga sudah selayaknya menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat agar ada transfer pengetahuan yang lebih luas. Tim PKM ini terdiri dari 1 (satu) orang Dosen Tetap dan 4 (empat ) orang mahasiswa. Xxx terdiri dari :
1. Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxx W, X.Xx, Ak, CA Kepakaran : Akuntansi dan Perpajakan
Bertugas : Menyiapkan proposal dan mengkoordinir kegiatan PKM
2. Muh.Fiqih (NIM: 125210256)
Status : Mahasiswa S1 Akuntansi
Bertugas : Membantu koordinasi para Relawan Pajak dan mendokumentasikan jalannya acara PKM.
3. Xxxxxxxx Xxxxxx (NIM : 125210167) Status : Mahasiswa S1 Akuntansi
Bertugas : Membantu koordinasi dan dokumentasi acara PKM
4. Xxxxxx (NIM : 125210113)
Status : Mahasiswa S1 Akuntansi
Bertugas : Membantu koordinasi dan dokumentasi acara PKM
5. Xxxx Xxxxxxxxxx (NIM : 125210177) Status : Mahasiswa S1 Akuntansi
Bertugas : Membantu koordinasi dan dokumentasi acara PKM
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
4.1 HASIL
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini (PKM) adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para wajib pajak yang datang ke kantor pelayanan pajak. Mereka umumnya dibantu untuk menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya. Kegiatan ini merupakan pembinaan hubungan baik antara 2 institusi yang saling membutuhkan dan berjalan berkelanjutan. Bagi kami , tim dosen dan mahasiswa yang menjalankan PKM ini merupakan suatu kesempatan praktik lapangan untuk mempertajam teori, sedangkan bagi Universitas Tarumanagara merupakan bagian dari link and match institusi Pendidikan dan Pemerintah. Berikut beberapa photo kegiatan terlampir :
4.2 LUARAN YANG DICAPAI
Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tertib dengan durasi waktu yang cukup panjang yaitu bulan Februari akhir sampai dengan Juni. Kesibukan terpadat adalah dibulan Maret 2023, oleh karena batas akhir pelaporan kewajiban pajak pribadi berakhir di 31 Maret 2023. Koordinasi tim relawan pajak dengan tim dari kantor pajak berjalan cukup lancar melalui pembentukan whatapp grup.
Dari pelaksanaan yang berlangsung lancar dan akrab ini, kami meyakini bahwa PKM telah i berjalan baik dan kami menyusun artikel dari materi yang tersedia sebagai suatu Luaran wajib yang akan dipresentasikan di forum ilmiah SENAPENMAS/SERINA 2023 .
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Pelaksanaan PKM berjalan dengan baik, pihak kantor pelayanan pajak dan wajib pajak sangat terbantu dengan para relawan pajak. Pun para relawan pajak menimba pengalaman bersosialisasi dengan berbagai pihak Materi PKM ini dapat menambah wawasan para mahasiswa relawan pajak dalam pengenalan tentang perpajakan khususnya tentang kewajiban pajak orang pribadi, yaitu mereka yang mempunyai penghasilan dari bekerja maupun mempunyai usaha pribadi.
5.2. Saran
Sebagai suatu jembatan antara dunia kampus dengan sekitarnya , maka kegiatan selanjutnya dapat diusulkan dengan topik dan materi yang berbeda, yang sesuai bidang keilmuan dosen serta dibutuhkan pihak mitra untuk menambah wawasan para wajib pajak ..
Daftar Pustaka
Kementerian Sekretariat Negara RI; (2008); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
_ _ _ _ _ _ _ ; (2009); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Xxxxxxxxx. 2016. Perpajakan Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta. Xxxxxxxxx, X (2013). Perpajakan Indonesia (Edisi 2 Revisi), Mitra Wacana
Media
Xxxxx, Xxxx; (2017); Perpajakan Teori dan Kasus; Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Xxxxxxxxx , E (2014), Akuntansi Perpajakan, (Edisi Pertama), Graha Ilmu Waluyo (2011), Perpajakan Indonesia, Salemba Empat
Xxxxx, X.X., & Xxxxxxxx, I (2014) Sistem Informasi Pemotongan PPh 21 atas Gaji Karyawan PT Rajawali Teknik, Jurnal Computech & Bisnis, 8 (2), 112-121