Syarat dan Ketentuan Khusus Simpanan Pelajar (SimPel)
Syarat dan Ketentuan Khusus Simpanan Pelajar (SimPel)
Syarat dan Ketentuan Khusus Simpanan Pelajar (SimPel) (selanjutnya disebut “SKK”) ini dibuat antara Nasabah dan Wali Murid yang namanya tercantum dalam Formulir Pembukaan Produk Terpadu (“Formulir”) dengan PT. Bank Permata Tbk, suatu perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“Bank”) merupakan satu - kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening berikut seluruh perubahan dan atau pembaharuannya (jika ada) [selanjutnya disebut “SKU”].
Nasabah dan Wali Murid dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan khusus dalam SKK ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
A. DEFINISI
Istilah dan definisi dalam huruf besar yang didefinisikan dalam SKU mempunyai definisi yang sama bila digunakan dalam SKK ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam SKK ini :
1. Simpanan Pelajar (SimPel) adalah produk tabungan dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan secara nasional oleh seluruh bank di Indonesia dengan tujuan edukasi dan inklusi keuangan guna mendorong budaya menabung bagi para siswa.
2. Nasabah adalah siswa yang berstatus warga Negara Indonesia dengan jenjang pendidikan setara dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) (sederajat) yang pembukaan rekeningnya di Bank diwakili oleh Xxxx Xxxxx.
3. Wali Murid adalah Orang Tua atau Wali dari Nasabah.
4. Orang Tua adalah salah satu orang tua dari Nasabah yang memberikan persetujuan atas pembukaan rekening berikut pelaksanaan transaksi pada rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama Nasabah.
5. Wali adalah orang yang penunjukannya ditetapkan oleh pengadilan sebagai pengganti fungsi Orang Tua dari Nasabah yang memberikan persetujuan atas pembukaan rekening berikut pelaksanaan transaksi pada rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama Nasabah.
6. SimPel Kartu Debit Plus Nasional adalah kartu yang berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu debet yang dapat digunakan untuk transaksi di ATM dan belanja di merchant pada jaringan domestik dengan logo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di dalam negeri..
7. Mobile Branch adalah mobil yang dirancang khusus oleh Bank untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan antara lain melakukan penarikan uang, pemindahbukuan atau transfer, melakukan setoran tunai dan lain sebagainya.
B. PEMBUKAAN REKENING
1. Permohonan pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dapat dilakukan dan difasilitasi oleh sekolah yang telah bekerjasama dengan Bank atau Nasabah datang langsung ke cabang terdekat.
2. Bank berhak untuk menetapkan dokumen-dokumen yang wajib diserahkan, dilengkapi dan ditandatangan oleh Wali Murid dan Nasabah guna keperluan pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
3. Rekening Simpanan Pelajar (SimPel) akan dibuka atas nama Xxxxxxx sendiri dan telah mendapat persetujuan dari Wali Murid dan karenanya segala risiko, akibat hukum serta tanggung jawab yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan penggunaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel ) atas nama Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Wali Murid.
4. Jika Nasabah sudah tidak berstatus sebagai pelajar, maka Nasabah dengan ini setuju untuk melakukan pengkinian data ke cabang terdekat guna keperluan mengubah rekening Simpanan Pelajar (SimPel) menjadi rekening tabungan lain di Bank sesuai segmen yang berlaku serta tata cara dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
5. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa jika Nasabah tidak melakukan pengkinian data guna keperluan mengubah rekening Simpanan Pelajar (SimPel) menjadi rekening tabungan lain di Bank sebagaimana dimaksud di atas maka Nasabah tidak dapat melakukan transaksi perbankan apapun melalui cabang.
6. Bank berhak untuk menolak pembukaan Rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan dan dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menutup secara sepihak Rekening Simpanan Pelajar (SimPel) apabila di kemudian hari berdasarkan penilaian Bank dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan atau dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank, Nasabah dianggap tidak layak melakukan hubungan usaha (perbankan) dengan Bank.
C. BENEFIT
Benefit yang didapatkan dari produk Simpanan Pelajar (SimPel) adalah sebagai berikut :
1. Bebas biaya administrasi bulanan
2. Bebas biaya administrasi bulanan untuk SimPel Kartu Debit Plus Nasional
3. Bebas biaya tarik tunai* di PermataATM serta ATM Bank lain di dalam negeri (sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang kartu GPN) untuk saldo ≥ Rp. 5.000.000,- sebelum transaksi sesuai dengan ketentuan Produk Simpanan Pelajar (SimPel)
4. Bebas bertransaksi kapan saja dan dimana saja melalui PermataTel, PermataMobile, PermataEDC dan PermataNet.
* Sesuai ketentuan limit penarikan tunai per hari SimPel Kartu Debit Plus Nasional, yaitu Rp.250 ribu atau maksimal 10 kali penarikan per hari (mana yang lebih dahulu terlampaui)
D. LAPORAN MUTASI TRANSAKSI
Nasabah mendapatkan laporan mutasi transaksi (laporan keuangan) rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dalam bentuk Buku Tabungan (Passbook).
E. BIAYA DAN LAYANAN PERBANKAN
1. Nasabah dapat melakukan seluruh transaksi perbankan, baik transaksi kredit (uang masuk) maupun transaksi debet (uang keluar) melalui counter teller Cabang Bank, Mobile Branch yang akan mengunjungi sekolah maupun melalui e-Channel (PermataATM, PermataMobile, PermataTel, PermataEDC dan PermataNet).
2. Biaya-biaya yang terkait dengan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) termasuk biaya transaksi dan biaya layanan dapat mengacu kepada ringkasan informasi produk dan layanan.
F. KEBIJAKAN TRANSAKSI
a. Siswa PAUD / TK / SD (sederajat)
- Penarikan/transfer/pemindahbukuan dilakukan oleh Nasabah dengan didampingi Xxxx Xxxxx
- Validasi dan verifikasi oleh Bank dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Nasabah dan Wali Murid wajib menunjukan Buku Tabungan (passbook)
b. Untuk rekening yang telah memiliki fasilitas SimPel Kartu Debit Plus Nasional, maka Nasabah dan Wali Murid diminta untuk memasukan angka PIN dengan menggunakan mesin pin pad dan menandatangani post printed.
c. Untuk rekening yang belum memiliki SimPel Kartu Debit Plus Nasional, maka Nasabah dan Wali Murid diminta untuk menandatangani post printed.
b. Siswa SMP atau SMA (sederajat)
- Penarikan/transfer/pemindahbukuan dilakukan oleh Nasabah tanpa didampingi Xxxx Xxxxx
- Validasi dan verifikasi oleh Bank dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Nasabah wajib menunjukan Buku Tabungan (passbook)
b. Untuk rekening yang telah memiliki fasilitas SimPel Kartu Debit Plus Nasional, maka Nasabah diminta untuk memasukan angka PIN dengan menggunakan mesin pin pad dan menandatangani post printed.
c. Untuk rekening yang belum memiliki SimPel Kartu Debit Plus Nasional, maka Nasabah diminta untuk menandatangani post printed.
G. KETENTUAN SUKU BUNGA & PROGRAM
1. Bank tidak memberikan pendapatan bunga pada Simpanan Pelajar (SimPel) (pendapatan bunga Simpanan Pelajar (SimPel) adalah Rp 0,- p.a)
2. Sebagai pengganti pendapatan bunga, Bank memberlakukan program hadiah non tunai bagi Nasabah dengan mekanisme yang ditentukan oleh Bank sebanyak minimal 1 (satu) kali program setiap 1 (satu) tahun
H. LAIN-LAIN
1. Jika Wali Murid meninggal dunia maka Orang Tua yang masih hidup atau Wali lainnya yang sah dapat menjadi Wali Murid pengganti. Untuk keperluan pelaksanaan Kebijakan Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf F diatas maka Wali Murid pengganti wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank.
2. Penutupan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Wali Murid di kantor cabang Bank.
3. Bank berhak untuk mengubah SKK dengan pemberitahuan kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada SKU dan SKK ini.
5. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya (perubahan dan atau pembaruan mana akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SKU dan Formulir, sehingga dengan ditandatanganinya Formulir oleh Nasabah dan Wali Murid, maka Nasabah dan Wali Murid setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah dan Wali Murid.
6. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) ini adalah informasi yang benar, sah, akurat serta lengkap.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN