BENEFIT Klausul Contoh

BENEFIT. Benefit yang didapatkan dari produk PermataTabungan AirAsia adalah sebagai berikut : 1. Bank akan memberikan AirAsia Debit Card kepada Nasabah dan Nasabah baru dapat menggunakan AirAsia Debit Card jika AirAsia Debit Card telah diaktivasi.
BENEFIT. Benefit yang didapatkan dari produk Simpanan Pelajar (SimPel) adalah sebagai berikut : 1. Bebas biaya administrasi bulanan 2. Bebas biaya administrasi bulanan untuk SimPel Kartu Debit Plus Nasional 3. Bebas biaya tarik tunai* di PermataATM serta ATM Bank lain di dalam negeri (sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang kartu GPN) untuk saldo ≥ Rp. 5.000.000,- sebelum transaksi sesuai dengan ketentuan Produk Simpanan Pelajar (SimPel) 4. Bebas bertransaksi kapan saja dan dimana saja melalui PermataTel, PermataMobile, PermataEDC dan PermataNet. * Sesuai ketentuan limit penarikan tunai per hari SimPel Kartu Debit Plus Nasional, yaitu Rp.250 ribu atau maksimal 10 kali penarikan per hari (mana yang lebih dahulu terlampaui)
BENEFIT. Benefit yang didapatkan dari produk PermataTabungan AirAsia adalah sebagai berikut:
BENEFIT. Benefit yang didapatkan dari produk Simpanan Pelajar (SimPel) adalah sebagai berikut : 1. Dapat menabung dengan setoran awal yang rendah 2. Bebas biaya administrasi bulanan 3. Bebas biaya tarik tunai* di PermataATM tanpa syarat dan ATM bank lain di dalam negeri (sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang kartu GPN) untuk saldo ≥ Rp. 5.000.000,- sebelum transaksi *Sesuai ketentuan limit penarikan tunai di ATM untuk produk SimPel yaitu Rp 3 juta atau maksimal 10 kali penarikan 4. Bebas bertransaksi kapan saja dan dimana saja melalui PermataMobile X, PermataEDC dan PermataNet.

Related to BENEFIT

  • PERSONAL DATA PROTECTION 7.1 By accessing ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website, the E-Bidders acknowledge and agree that ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website may collect, retain, or disclose the E-Bidder’s information or any information by the e-bidders for the effectiveness of services, and the collected, retained or disclosed information shall comply with Personal Data Protection Act 2010 and any regulations, laws or rules applicable from time to time. 7.2 ESZAM AUCTIONEER SDN BHD will process E-bidder personal data such as name, address, NRIC and contact number for registration and E-bidding purposes. E-bidders shall be responsible for the username and password of eZ2Bid and not to reveal the password to anyone. 7.3 E-bidders agree to accept all associated risks when using the service in the ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website and shall not make any claim for any unauthorized access or any consequential loss or damages suffered. 7.4 E-bidders shall be responsible for the confidentiality and the use of password and not to reveal the password to anyone at any time and under any circumstances, whether intentionally or unintentionally. 7.5 E-bidders agree to comply with all the security measures related to safety of the password or generally in respect of the use of the service. 7.6 E-bidders accept the responsibility that in any event that the password is in the possession of any other person whether intentionally or unintentionally, the E-Bidders shall take precautionary steps for the disclosure, discovery, or the Bidders shall immediately notify ESZAM AUCTIONEER SDN BHD

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • PAYMENT 8.1 Immediately after the fall of the hammer, the successful bidder (“Purchaser”) shall sign the Memorandum at the foot of these conditions. For online bidders please refer to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx for the manner of payment of the same. 8.2 In the event that the Total Purchase Price (“TPP”) is higher than the Reserved Price, the Purchaser declared by the Auctioneer shall immediately pay to the Auctioneer a sum (Differential Sum) equivalent to the difference between ten per centum (10%) of the PD (“Purchase Deposit”) and the Bidding Deposit either in cash or bank draft/cashier’s order drawn in favour of BANK ISLAM MALAYSIA BERHAD, as payment of deposit and towards part payment of TPP. 8.3 In the event the purchaser fails to pay the Differential Sum or fails to sign the said Memorandum, the Bidding Deposit shall be forfeited by the Assignee/Bank and the property may be put up for sale again at a date and time to be fixed by the Assignee/Bank. The cost and expenses of, in connection with and resulting from such resale together with any deficiency in the price obtained at the resale comparing to the price obtained in the aforesaid sale shall be recoverable from the defaulting Purchaser. A certificate by an officer of the Assignee/Bank as to the costs and expenses of, in connection with, resulting from such resale shall be accepted by the Purchaser as binding, correct and conclusive. 8.4 In the event the Purchaser stops payment or countermands on the bank draft of the Bidding Deposit and/or the Purchase Deposit the property may be put up for sale at a date and time to be fixed by the Assignee/Bank. The costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale together with any deficiency in the price obtained at the resale comparing to the price obtained in the aforesaid sale shall be recoverable from the defaulting Purchaser. A certificate by an officer of the Assignee/Bank as to the costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale shall be accepted by the Purchaser as binding, correct and conclusive. 8.5 The balance of the TPP (“Balance Purchase Price”) shall be paid by the Purchaser within NINETY (90) DAYS without any extension from the date of the sale by bank draft only drawn in favour of BANK ISLAM MALAYSIA BERHAD. The Purchaser shall at his own costs and expenses apply to the relevant State Authority for the consent to transfer not later than 14 days from the date of sale and procure the consent to transfer from the State Authority not later than 3 months from the date of sale, or such other extended period as may be granted by the Assignee/Lender as its absolute discretion from time to time and the purchaser shall be liable to pay penalty cum administrative charges which will be determined by the bank accordingly. 8.6 In the event that the Purchaser defaults in complying with any of the conditions herein or fails to pay the Balance Purchase Price within the time allowed, then the Assignee may (without prejudice to their rights for specific performance) treat such default as a repudiation of the contract and terminate the sale without notice in which event the Bidding Deposit and the Purchase Deposit paid under clauses 3 and 8.2 above shall be forfeited by the Assignee/Bank and the property may again be put up on sale at a date and time to be fixed by the Assignee/Bank. The costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale together with any deficiency in the price obtained in the resale comparing to the price obtained in the aforesaid sale shall be recoverable from the defaulting Purchaser. A certificate by an officer of the Assignee/Bank as to the costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale shall be accepted by the Purchaser as binding, correct and conclusive.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Harga Harga yang ditawarkan hendaklah harga bersih termasuk semua diskaun dan kos tambahan yang berkaitan.

  • PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENAWARAN UMUM PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.