PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PASAL 1
LAMPIRAN
PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PASAL 1
DEFINISI
Kecuali bila hubungan kalimat menghendaki lain, istilah-istilah berikut yang digunakan dalam perjanjian ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan dibawah ini:
a. PERJANJIAN adalah Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini dan perjanjian pemberian jaminan fidusia dan atau jaminan lainnya berikut semua perubahan, penambahan, lampiran-lampiran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, baik yang dibuat di bawah tangan ataupun secara notariil, yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan akta ini.
b. BARANG adalah obyek pembiayaan berupa kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud dalam psal 2, yang dibeli Debitor dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari kreditor.
c. NILAI PEMBIAYAAN adalah jumlah maksimum pembiayaan untuk pembelian Barang dan biaya-biaya lain yang secara riil dikeluarkan oleh Kreditor, sebagaimana termuat didalam Pasal 2.
d. ANGSURAN adalh jumlah uang yang terdiri dari nilai pembiayaan berikut bunga seperti termuat dalam pasal 2, yang harus dibayar secara berkala oleh debitor kepada Kreditor sesuai dengan Jadwal Pembayaran angsuran.
e. UTANG adalah seluruh kewajiban yang sewaktru-waktu terhutang oleh Debitor kepada Kreditor bedasarkan Perjanjian termasuk pembayaran angsuran, denda dan seluruh biaya-biaya yang timbul namun tidak terbatas pada biaya notaries, pendaftaran Akat
Jaminan Fidusia, premi asuransi, penasehat hokum dan penarik barang
PASAL 2
KETENTUAN POKOK FASILITAS PEMBIAYAAN
Kreditor setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada Debitor dan Debitor setuju untuk menerima fasilitas pembiayaan dari Kreditor dengan ketentuan pokok
a. Xxxxx Xxxxxx
:………………
b. Premi Asuransi Terhutang
:………………
Total
:
2. Suku bunga
:13,85% (flat) per tahun 24,48%
(efektif)
:………………
:………………
5. Metode Pembayaran :In Areear-Fixed Payment
6. Cara Pembayaran : cash
7. Biaya administrasi : Rp. 350.000,000
8. Biaya asuransi : Rp. 15.000,00
9. Xxxx Xxxx :………………
10. Denda Keterlambatan : 0,4000% per hari dari jumlah angsuran yang tertunggak
11. Denda Pelunasan Dipercepat : 0,4000% per hari dari jumlah
angsuran yang tertunggak.
12. Tujuan Pembiayaan untuk pembelian barang dengan uraian jenis : Kendaraan bermotor beroda dua, Merk/Type : ………………………………….
Nomor mesin : …………….. Nomor Rangka : ……………
PASAL 3
TEKNIS DAN SYARAT PENCAIRAN FASILITAS PEMBIAYAAN.
1. Kreditor akan mencairkan fasilitas pembiayaan sebesar Nilai Pembiayaan dengan syarat dan ketentuan :
a. Debitor telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
x. Xxxxxxx telah menyerahkan dokumen yang dipandang perlu oleh kreditor.
x. Xxxxxxx telah membayar uang muka kepada penjual dan biaya asuransi administrasi kepada kreditor yang besarnya sebagaimana termuat dalam Pasal 2.
d. Debitor telah menerima barang dari penjual.
2. Xxxxxxx dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Kreditor untuk dan atas nama Xxxxxxx menggunakan fasilitas pembiayaan untuk membayar lunas harga barang kepada penjual.
PASAL 4 PEMBAYARAN ANGSURAN
1. Selama jangka waktu pembiayaan Debitor wajib, membayar angsuran sesuai Pasal 2 yang dibayar menurut jadwal pembayaran angsuran.
2. Apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari libur maka pembayaran angsuran wajib dilakukan debitor pada hari kerja sebelumnya.
3. Pembayaran angsuran dilakukan di tempat kreditor termasuk kantor cabang kreditor dimanapun berda atau di tempat lain yang ditunjuk oleh kreditor.
4. Pembayaran dengan cek atau bilyet giro dibuat atas nama kreditor dan kata pembawa dicoret, cek, atau bilyet giro tersebut dianggap sebagai pembayaran jika dana telah efektif masuk rekening kreditor.
5. Keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 2 yang dihitung dari hari ke hari.
6. Pembayaran angsuran tersebut merupakan pembayaran yang sudah bersih dari pajak – pajak, cukai atau biaya lain berdasarkan Peraturan- Peraturan pemerintah yang berlaku saat ini atau yang akan berlaku kemudian hari.
7. Setiap Pembayaran yang dilakukan oleh debitorakan dibukukan oleh kredeitor dengan xxxxxx- xxxxan prioritas pembayaran:
a. Biaya- biaya yang timbul, seperti namun tidak terbatas pada biaya notaris pendaftaran akta, jaminan fidusia, premi asuransi, penasehat hukum dan biaya penariakan barang.
b. Denda atas keterlambatan pembayaran angsuran,