Konsumen Klausul Contoh

Konsumen. Penetapan harga yang berdasarkan konsumen adalah harga ditetapkan berdasarkan selera konsumen.
Konsumen. Perjanjian bagi hasil antara pengembang perumahan dan pemilik lahan dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak, termasuk konsumen atau calon pembeli unit properti di perumahan tersebut. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh konsumen dari perjanjian tersebut adalah: 1) Pilihan Properti yang Beragam: Pengembang perumahan mungkin memiliki akses kepada lahan yang beragam dan lokasi yang strategis. Hal ini dapat menghasilkan variasi properti, baik dari segi tipe, ukuran, atau harga, yang memungkinkan konsumen untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka. 2) Kualitas dan Desain yang Lebih Baik: Dalam usaha untuk mendapatkan hasil yang optimal dari proyek perumahan, pengembang mungkin akan berusaha keras untuk menghasilkan properti dengan kualitas dan desain yang baik. Konsumen dapat mendapatkan manfaat dari ini dengan memperoleh rumah atau unit yang lebih baik dalam hal konstruksi, perabotan, dan fasilitas. 3) Kemungkinan Harga yang Lebih Kompetitif: Karena pemilik lahan mendapatkan bagian dari hasil penjualan, pengembang mungkin lebih cermat dalam mengelola biaya produksi. Hal ini dapat mengarah pada penawaran harga yang lebih kompetitif bagi konsumen, terutama jika dibandingkan dengan pengembang yang harus membeli tanah dengan harga tinggi.
Konsumen. Para pengguna jasa aplikasi gosend disebut konsumen, yang didalam bidang pengangkutan disebut penumpang bagi pengguna layanan gosend. Konsumen mempunyai kewajiban untuk membayar driver gosend untuk setiap layanan jasa yang di gunakan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat di Pasal 4 hak konsumen. “ Terdapat pengaturan hak konsumen yang masih belum diakomodir sebagaimana telah tercantum didalam pasal 4 UUPK yaitu pengaturan yang bersangkutan dengan hak konsumen didalam usahanya mendapatkan ganti kerugian, hak untuk di perlakukan atau dilayani secara baik dan jujur serta tidak diskriminatif maupun hak pembinaan dan pendidikan konsumen ”. Pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban untuk dapat ikut serta didalam menciptakan dan menjaga kondisi usaha yang sehat untuk menunjang pembangunan perekonomian nasional. Untuk merealisasikan hal tersebut, pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha dituntut untuk selalu jujur dan menjalankan segala kewajibannya supaya tidak menimbulkan kerugian pada pihak konsumen. Dalam praktik usaha pelaku usaha yang tidak melakukan kegiatan usaha berdasarkan kewajibannya dan melanggar hak-hak konsumen akan diminati pertanggung jawaban terhadap kegiatan usaha miliknya tersebut. Pengaturan tentang kewajiban pelaku usaha telah diatur dalam pasal 7 UUPK yang menyatakan bahwasanya kewajiban pelaku usaha diantaranya ialah beritikad baik didalam melakukan kegiatan usahanya.
Konsumen. Keberadaan konsumen yang terlibat dengan perseroan lahir secara kontraktual, baik secara formal dalam perjanjian tertulis maupun secara informal, yaitu ketika konsumen mengkonsumsi produk yang dijual oleh perxxxxxx selaku pelaku usaha. Dalam hal ini perseroan hanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang ada hubungan kontraktual dengan konsumen.
Konsumen memilih berapa banyak barangyang akan dibeli dan jenis warna. 1. Pilih product yang ingin dibeli.
Konsumen dapat memasukan kode promo untuk mendapatkan potongan harga dan pilih “checkout” untuk melakukan pembayaran. Pada bagian ini menampilkan berbagai komentar yang diberikan konsumen ketika berbelanja di ThillaXstuff, untuk membuktikan kebenaran tersebut konsumen dapat menekan komentar dan akan langsung diarahkan ke aplikasi shopee dimana konsumen tersebut berkomental. Lalu, konsumen dapat melihat pertanyaan yang biasanya di ajukanoleh konsumen lainnya untuk menghilangkan keragu-raguan membeli product.
Konsumen. (customer) lupa tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran.
Konsumen. (customer) memindahtangankan atau menggadaikan obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan PT. Federal International Finance Cabang Mataram-Lombok.
Konsumen. (customer) raib/ melarikan diri.
Konsumen. (customer) melakukan oper kredit tanpa sepengetahuan PT. Federal International Finance Cabang Mataram-Lombok. Xxxxxx Xxxxx, A.C, S.E. Account Receivable Section Head – PT. Federal International Finance Cabang Mataram-Lombok, menjelaskan bahwa prosedur penanganan terhadap konsumen (customer) dalam hal pembayaran angsuran di bagi menjadi 8 tahap, yaitu : 1. Sebelum jatuh tempo/ sampai tanggal jatuh tempo. Head Office – PT. Federal International Finance mengingatkan customer melalui sms interaktif pada nomor hand phone masing- masing konsumen (customer), bahwa tanggal pembayaran angsuran telah jatuh tempo. 2. Tanggal jatuh tempo ( 1-3 hari ). Desk Coll- PT. Federal International Finance Cabang Mataram- Lombok mengingatkan kembali nasabah, serta melakukan konfirmasi melalui telepon bahwa tanggal pembayaran angsuran telah jatuh tempo dan meminta nasabah untuk segera melakukan pembayaran. 3. Customer over due ( 4-15 hari). Customer yang terlambat melakukan pembayaran untuk kategori over due 4-15 hari, akan mendapat kunjungan dari Collector dan akan diberikan Surat Peringatan 1 atau Somasi 1. Collector akan menjelaskan mengenai jatuh tempo pembayaran, serta mengingatkan customer untuk segera membayar angsuran serta memberitahukan sangsi-sangsi apabila customer terlambat melakukan kewajibannya tersebut. Untuk nasabah First Payment Default akan dilakukan survey ulang guna memastikan apakah keterlambatan tersebut terjadi karena faktor kesalahan survey yang dilakukan oleh surveyor, ataukah memang kesalahan nasabah yang bersangkutan. Hasil survey ulang tersebut akan dilaporkan kepada Account Receivable Section Head. 4. Customer over due ( 16-30 hari ). Customer dengan kategori keterlambatan pembayaran 16 sampai 25 hari juga akan mendapat kunjungan Collector, dan akan diberikan Surat Peringatan 2 atau Somasi 2. Account Receivable Operational harus melakukan cross check apakah obyek pembiayaan ( kendaraan bermotor) masih ada pada customer atau tidak, di pakai oleh siapa, di mana keberadaannya, apakah ada pengalihan kepada pihak lain atau tidak, serta mengingatkan kepada customer untuk tetap bertanggung jawab terhadap kewajibannya. Apabila dari informasi customer diketahui bahwa obyek pembiayaan telah dialihkan kepada pihak lain, maka akan dilakukan pelacakan lebih lanjut sampai obyek pembiayaan ditemukan. Namun jika customer maupun obyek pembiayaan ( kendaraan bermotor ) sudah tidak dapat ditemukan (raib), maka Account Receivable Operational harus mencari informasi di l...