RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS) PELELANGAN ULANG
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS) PELELANGAN ULANG
PENGADAAN PAKET PEKERJAAN PERBAIKAN GEDUNG DAN INSTALASI LISTRIK, AIR DAN ANGIN HALL A-B
PT PINDAD (PERSERO)
DAFTAR ISI
1. PENDAHULUAN
2. PENJELASAN UMUM
3. DASAR HUKUM PROSES PENGADAAN
4. LINGKUP PEKERJAAN
5. PENDAFTARAN CALON PESERTA PENGADAAN
6. PEMASUKAN DOKUMEN KUALIFIKASI
7. PENJELASAN TEKNIS / AANWIJZING
8. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
9. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN
10. PENUNJUKAN PEMENANG PENGADAAN
11. OBJEK PENGADAAN
LAMPIRAN – LAMPIRAN Lampiran 1 : SURAT PERMOHONAN MENJADI REKANAN Lampiran 2 : SURAT PERNYATAAN BERMINAT
Lampiran 3 : PAKTA INTEGRITAS
Lampiran 4 : SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN Lampiran 5 : SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN Lampiran 6 : SURAT PENAWARAN
Lampiran 7 : RINCIAN HARGA PENAWARAN
1. PENDAHULUAN
1.1. Dalam rangka mendukung kelancaran dan keberhasilan operasional di PT Pindad (Persero), maka dengan pengadaan ini PT Pindad (Persero) bermaksud mendapatkan dukugan penuh dari pihak Principal melalui Local Partner yang kompeten sebagai Penyedia Jasa untuk Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung.
1.2. Perusahaan yang berminat mengikuti proses pengadaan ini dapat mendaftar sebagai calon peserta pengadaan dengan mengirimkan persyaratan Dokumen Kualifikasi kepada Panitia Pengadaan PT Pindad (Persero) sebagaimana terlampir dalam RKS lelang ini.
1.3. Panitia Pengadaan PT Pindad (Persero) akan mengumumkan para peserta yang lolos prakualifikasi melalui website PT Pindad (Persero) xxx.xxxxxx.xxx dan Portal BUMN xxx.xxxx.xx.xx/xxxxxx serta website Gapeksindo Jawa Timur untuk kemudian akan diundang untuk mengikuti Penjelasan Teknis / Aanwijzing.
1.4. Pelaksanaan Pengadaan ini merujuk Surat Keputusan Direksi PT Pindad (Persero) Nomor: Skep/2/P/BD/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pindad (Persero) dan Skep/18/P/BD/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Prosedur Pengadaan Barang PT Pindad (Persero) beserta perubahannya
1.5. Penyedia Barang/Jasa yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan ini terikat dengan PT Pindad (Persero) dalam suatu Perjanjian sampai dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi.
2. PENJELASAN UMUM
Penyediaan Jasa yang ditawarkan ini diperlukan untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan kegiatan operasional Divisi Munisi - PT Pindad (Persero).
3. DASAR HUKUM PROSES PENGADAAN
Dasar hukum yang digunakan dalam pengadaan ini adalah:
a. Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Miliki Negara.
b. Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Miliki Negara.
c. Surat Keputusan Direksi PT. Pindad (Persero) Nomor : Skep/2/P/BD/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pindad (Persero).
d. Surat Keputusan Direksi PT Pindad (Persero) Nomor : Skep/18/P/BD/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa PT Pindad (Persero) beserta perubahannya.
4. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan paket pekerjaan perbaikan gedung dan instalasi listrik, air dan angin Hall A-B di Divisi Munisi Jl. Panglima Sudirman No. 1 Turen, Malang-Jawa Timur yang selengkapnya akan dijelaskan pada saat Proses Penjelasan Teknis / Aanwijzing.
5. PENDAFTARAN CALON PESERTA PENGADAAN
5.1. Persyaratan Calon Peserta Pengadaan yang dapat mengikuti prakualifikasi :
a. Diutamakan Perusahaan yang beroperasi di Jawa Timur
b. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Non-Kecil yang bergerak di bidang konsultan kontruksi dan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam dokumen pengadaan ini yang dikeluarkan instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku dan memberikan Personal In Charge (PIC) yang akan menghadiri seluruh proses pengadaan.
c. Perusahaan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
d. Memiliki kinerja baik dan tidak masuk daftar sanksi atau daftar hitam di PT. Pindad (Persero) maupun di instansi atau perusahaan lain.
e. Memiliki kemampuan dalam bidang konsultan kontruksi dan pelaksana konstruksi/membangun gedung (Minimal Grade 3).
f. Memiliki pengalaman pada proyek pembangunan gedung di perusahaan atau industri yang setara dengan PT. Pindad (Persero).
g. Menyerahkan persyaratan Dokumen Kualifikasi sebagaimana terlampir.
5.2. Semua informasi beserta seluruh persyaratan untuk mengikuti pengadaan ini dapat diakses melalui website PT Pindad (Persero) xxx.xxxxxx.xxx dan Portal BUMN xxx.xxxx.xx.xx/xxxxxx serta website Gapeksindo Jawa Timur.
6. PEMASUKAN DOKUMEN KUALIFIKASI
6.1. Ketentuan Umum
a. Calon Peserta Pengadaan yang berminat untuk mengikuti Pengadaan ini harus menyerahkan Persyaratan Dokumen Kualifikasi kepada Panitia Pengadaan dengan ketentuan sebagaimana tecantum dalam RKS lelang ini.
b. Seluruh Dokumen Kualifikasi yang dibuat oleh Calon Peserta Pengadaan tersebut sebelumnya diparaf terlebih dahulu oleh wakil perusahaan yang memiliki otorisasi yang tertera dalam akte notaris atau pejabat yang diberi kewenangan oleh perusahaan, untuk kemudian diserahkan secara langsung kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT Pindad (Persero).
c. Dokumen Kualifikasi beserta seluruh korespondensi tertulis harus menggunakan Bahasa Indonesia.
d. Dokumen penunjang dan literatur cetak lainnya yang terkait dengan Dokumen Kualifikasi dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang mana apabila terjadi perbedaan antara dokumen penunjang dan dokumen penawaran yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka yang diacu adalah dokumen dalam Bahasa Indonesia.
e. Semua persyaratan Prakualifikasi dapat diakses melalui website PT Pindad (Persero) xxx.xxxxxx.xxx dan Portal BUMN xxx.xxxx.xx.xx/xxxxxx serta website Gapeksindo Jawa Timur.
6.2. Aturan Pelaksanaan
a. Calon Peserta Pengadaan bersedia mempertanggungjawabkan semua klausul yang tertulis dalam Dokumen Kualifikasi kepada PT Pindad (Persero) apabila terpilih menjadi Peserta Pengadaan.
b. Calon Peserta Pengadaan menjamin dan bertanggungjawab bahwa semua keterangan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi adalah benar.
c. Semua dokumen, keterangan, gambar atau tulisan dalam bentuk apapun yang merupakan tanggapan atas dokumen/instruksi yang disampaikan kepada PT Pindad (Persero) menjadi milik PT Pindad (Persero).
d. PT Pindad (Persero) tidak menanggung biaya yang dikeluarkan Calon Peserta Pengadaan dalam pembuatan Dokumen Kualifikasi untuk memenuhi seluruh rangkaian proses pengadaan ini.
e. PT Pindad (Persero) tidak memberikan ganti rugi kepada Calon Peserta Pengadaan bila Dokumen Kualifikasi ditolak atau pengadaan dinyatakan gagal.
f. PT Pindad (Persero) memiliki hak untuk memodifikasi/mengklarifikasi atas dokumen-dokumen pengadaan setiap saat. PT Pindad (Persero) tidak berkewajiban dalam hal apapun terhadap setiap Calon Peserta Pengadaan.
g. Keputusan PT Pindad (Persero) mengenai seleksi peserta adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
6.3. Persyaratan Dokumen Kualifikasi
a. Dokumen Kualifikasi Yang Wajib Diserahkan
Calon Peserta Pengadaan harus menyerahkan Dokumen Kualifikasi secara langsung kepada Panitia Pengadaan yang terdiri dari:
1. Surat permohonan menjadi rekanan PT Pindad (Persero) (contoh pada Lampiran 1) (Hanya Bagi Calon Peserta yang Sebelumnya Belum Terdaftar/Belum Pernah Bekerjasama dengan PT Pindad (Persero))
2. Surat Pernyataan Minat (contoh pada Lampiran 2) yang ditanda tangani oleh personel yang memiliki kapasitas untuk menandatangani kontrak pengadaan
3. Pakta integritas (contoh pada Lampiran 3)
4. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh Lampiran 4)
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan dan Menyelesaikan Pekerjaan
(contoh Lampiran 5)
6. Profil Perusahaan / Company Profile
7. Izin Usaha yang terdiri dari :
a) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Non-Kecil atau Surat Izin Usaha di bidang yang sesuai dengan pengadaan ini yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang dan masih berlaku (Salinan)
b) Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang masih berlaku (Salinan)
c) Tanda Daftar Perusahaan (Salinan)
8. Dokumen Pajak yang terdiri dari :
a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Salinan)
b) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Ditjen Pajak (Salinan)
c) Bukti Pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT) Badan tahun terakhir (Salinan)
d) Bukti Pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT) Masa PPh21 & PPn 3 (Tiga) bulan terakhir (Salinan)
9. Salinan Laporan Keuangan 1 Tahun Terakhir (Audited)
10. Salinan Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan Terakhir
11. Salinan SIUJK Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang masih berlaku
12. Salinan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang jasa konstruksi gedung industri (KBLI 2015 : no. 41013), jika tidak ada bisa dengan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri (BG 003), termasuk perawatannya (kode 210005) yang masih berlaku, minimal K3 atau Grade 3 (tiga)
13. Dokumen Sertifikat ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, OHSAS 18001:2007
14. Salinan Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SPPKP) dari Ditjen Pajak
15. Surat Dukungan Bank BUMN / BUMS / BUMD
16. Daftar Pengalaman Pekerjaan yang terkait dengan objek pengadaan dalam 2 tahun terakhir (2015 & 2016), yang dibuktikan dengan menyerahkan salinan kontrak (Salinan/Fotokopi)
*)Untuk poin 1,2,3,4 & 5 dibuat sesuai Template dalam Lampiran RKS Lelang ini.
b. Ketentuan Penyerahan Dokumen Kualifikasi
1. Dokumen Kualifikasi sebagaimana disebutkan dalam poin 6.3. huruf a. di atas harus disampaikan dengan lengkap secara langsung kepada Panitia Pengadaan. Dokumen Kualifikasi disampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap dan disusun berdasarkan urutan nomor 1 (satu) s/d 16 (Enam Belas) sesuai yang tertera diatas dan diberi tanda di pojok kanan atas/diberi pembatas untuk setiap dokumen agar mempermudah proses verifikasi.
2. Dokumen Kualifikasi dikirimkan kepada :
Kepada Yth.
Ahli Madya Pengadaan Turen, Divisi Supply Chain
PT Pindad (Persero)
Jl. Jend. Panglima Sudirman No. 1 Turen Malang – 65175
3. Batas akhir pendaftaran sebagai Calon Peserta Pengadaan dengan mengirimkan persyaratan Dokumen Kualifikasi pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 pukul 16:00 WIB.
4. Calon Peserta Pengadaan yang mengirimkan persyaratan Dokumen Kualifikasi melewati batas waktu tersebut dinyatakan tidak diterima.
6.4. Tata Cara Pemeriksaan Dokumen Kualifikasi
Dokumen Kualifikasi yang sudah disampaikan dengan lengkap secara langsung kepada Panitia Pengadaan, selanjutnya akan diperiksa terlebih dahulu secara tertutup oleh Panitia Pengadaan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Bagi Xxxxx Xxserta yang sudah terdaftar sebagai rekanan PT Pindad (Persero)
Dokumen Kualifikasi yang telah disampaikan oleh para calon peserta yang sudah terdaftar sebagai rekanan PT Pindad (Persero) akan diperiksa kembali oleh Xxxxxxx Xxxxadaan Barang/Jasa untuk memastikan status & kualifikasi perusahaan saat ini.
Apabila Dokumen Kualifikasi yang telah diserahkan dinyatakan masih kurang / belum lengkap maka Panitia Pengadaan Barang/Jasa dapat meminta kepada calon peserta pengadaan yang bersangkutan untuk melengkapi Dokumen Kualifikasi tersebut.
b. Bagi Xxxxx Xxserta yang belum terdaftar sebagai rekanan PT Pindad (Persero)
Dokumen Kualifikasi yang telah disampaikan oleh para calon peserta yang belum terdaftar sebagai rekanan PT Pindad (Persero) akan dievaluasi menggunakan “Sistem Gugur” berdasarkan tatacara sebagai berikut :
(1) Panitia Pengadaan akan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi yang telah diserahkan secara langsung kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT Pindad (Persero) dalam waktu 2 (Dua) hari kerja setelah jangka waktu penyerahan Dokumen Kualifikasi berakhir.
(2) Calon Peserta Pengadaan dinyatakan lolos / diterima sebagai Peserta Pengadaan apabila Dokumen Kualifikasi yang dimasukkan / diserahkan kepada Panitia Pengadaan memenuhi batas nilai kelengkapan sebesar 85%.
Penilaian yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan terkait dengan Dokumen Kualifikasi adalah dititikberatkkan pada ada atau tidak adanya kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan Dokumen Kualifikasi, kesesuaian izin usaha yang dimiliki oleh Calon Peserta Pengadaan, masa berlaku dokumen- dokumen yang menjadi persyaratan Dokumen Kualifikasi, pengalaman Calon Peserta Pengadaan, dan Kekuatan Finansial, Ketaatan Calon Peserta Pengadaan untuk melaporkan pajak, serta Pengalaman atas Pekerjaan. Hal- hal tersebut akan mempengaruhi penilaian terhadap Dokumen Kualifikasi masing-masing Calon Peserta Pengadaan.
(3) Calon Peserta Pengadaan yang tidak dapat memenuhi nilai kelengkapan dokumen sebesar 85% dinyatakan Gugur oleh Panitia Pengadaan dan Calon Peserta yang dinyatakan Gugur akan diumumkan melalui surat resmi oleh Xxxxxxx Xxxxadaan.
c. Proses pelelangan selanjutnya dapat dilakukan apabila Calon Peserta Pengadaan yang lulus Kualifikasi minimal berjumlah 3 (Tiga) perusahaan.
d. Apabila Calon Peserta Pengadaan yang lulus Kualifikasi kurang dari 3 (Tiga) Perusahaan, maka Panitia Pengadaan akan mengumumkan kembali melalui website PT Pindad (Persero) dan portal BUMN dalam waktu 3 (Tiga) Hari Kerja dan dilakukan kembali proses Kualifikasi dalam waktu 3 (Tiga) Hari Kerja, dan evaluasi dokumen dalam waktu 1 (Satu) Hari Kerja.
e. Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang ternyata jumlah Calon Peserta yang mendaftar dan lulus Kualifikasi masih kurang dari 3 (Tiga), maka proses pengadaan selanjutnya dilaksanakan dengan :
(1) Pemilihan Langsung, apabila Calon Peserta yang lulus Kualifikasi hanya 2 (Dua)
(2) Penunjukan Langsung apabila Calon Peserta yang lulus Kualifikasi hanya 1 (Satu)
f. Calon peserta yang dinyatakan lulus Kualifikasi oleh Panitia Pengadaan akan diumumkan melalui website resmi PT Pindad (Persero) xxx.xxxxxx.xxx dan Portal BUMN xxx.xxxx.xx.xx/xxxxxx serta website Gapeksindo Jawa Timur dan berhak untuk mengikuti proses Penjelasan Teknis (Aanwijzing) di PT Pindad (Persero).
g. Keputusan Panitia Pengadaan dalam seluruh proses pengadaan adalah keputusan final yang dapat tidak diganggu gugat oleh pihak manapun.
7. PENJELASAN TEKNIS / AANWIJZING
7.1. Panitia Pengadaan PT Pindad (Persero) akan mengadakan Penjelasan Teknis / Aanwijzing dengan tempat dan waktu yang akan diumumkan kemudian.
7.2. Panitia Pengadaan PT Pindad (Persero) akan mengirimkan undangan untuk mengikuti Penjelasan Teknis / Aanwijzing kepada Perusahaan yang telah lolos prakualifikasi untuk mengikuti proses pengadaan ini.
7.3. Calon Peserta Pengadaan yang tidak menghadiri acara Penjelasan Teknis / Aanwijzing dianggap mengundurkan diri.
7.4. Dalam acara Penjelasan Teknis / Aanwijzing, Panitia Pengadaan menjelaskan kepada peserta pengadaan mengenai hal-hal terkait dengan spesifikasi teknis atas barang/jasa dan hal-hal yang terkait dalam proses pengadaan sebagaimana diatur dalam RKS Lelang ini.
7.5. Hasil acara Penjelasan Teknis / Aanwijzing yang memuat pertanyaan Peserta Pengadaan dan jawaban serta keterangan lain dari Xxx Xxxxadaan harus dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan yang ditanda tangani oleh Xxxxxxx Xxxxadaan dan Peserta Pengadaan yang hadir. Berita Acara Penjelasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan dan akan disampaikan kepada semua Peserta Pengadaan.
8. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
8.1. Ketentuan Umum
a. Para Peserta Pengadaan yang telah mengikuti proses Penjelasan Teknis / Aanwijzing selanjutnya akan diberikan lembar Request for Quotation (RFQ) atau lembar permintaan penawaran harga oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT Pindad (Persero), untuk kemudian ditindaklanjuti oleh para Peserta Pengadaan dengan menyerahkan Dokumen Penawaran dengan ketentuan sebagaimana tertera dalam RKS Lelang ini.
b. Seluruh Dokumen Penawaran yang dibuat oleh Calon Peserta Pengadaan tersebut sebelumnya diparaf terlebih dahulu oleh wakil perusahaan yang memiliki otorisasi yang tertera dalam akte notaris atau pejabat yang diberi kewenangan oleh perusahaan, untuk kemudian diserahkan secara langsung kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT Pindad (Persero).
c. Dokumen Penawaran beserta seluruh korespondensi tertulis harus menggunakan Bahasa Indonesia.
d. Dokumen penunjang dan literatur cetak lainnya yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang mana apabila terjadi perbedaan antara dokumen penunjang dan dokumen penawaran yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka yang diacu adalah dokumen dalam Bahasa Indonesia.
e. Batas akhir penyerahan Dokumen Penawaran adalah sebagaimana yang telah dijelaskan dan disepakati dalam Proses Penjelasan Teknis / Aanwijzing.
8.2. Aturan Pelaksanaan
a. Calon Peserta Pengadaan bersedia mempertanggungjawabkan semua klausul yang tertulis dalam Dokumen Penawaran kepada PT Pindad (Persero).
b. Calon Peserta Pengadaan menjamin dan bertanggungjawab bahwa semua keterangan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran adalah benar.
c. Semua dokumen, keterangan, gambar atau tulisan dalam bentuk apapun yang merupakan tanggapan atas dokumen/instruksi yang disampaikan kepada PT Pindad (Persero) menjadi milik PT Pindad (Persero).
d. PT Pindad (Persero) tidak menanggung biaya yang dikeluarkan Calon Peserta Pengadaan dalam pembuatan Dokumen Penawaran untuk memenuhi seluruh rangkaian proses pengadaan ini.
e. PT Pindad (Persero) tidak memberikan ganti rugi kepada Calon Peserta Pengadaan bila Dokumen Penawaran ditolak atau pengadaan dinyatakan gagal.
f. PT Pindad (Persero) memiliki hak untuk memodifikasi/mengklarifikasi atas dokumen-dokumen pengadaan setiap saat. PT Pindad (Persero) tidak berkewajiban dalam hal apapun terhadap setiap Calon Peserta Pengadaan.
g. Keputusan PT Pindad (Persero) mengenai seleksi peserta adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
8.3. Persyaratan Dokumen Penawaran
a. Dokumen Penawaran Yang Wajib Diserahkan
Peserta Pengadaan harus menyerahkan Dokumen Penawaran secara langsung kepada Panitia Pengadaan yang terdiri dari:
1) Surat Penawaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan tidak dapat dikuasakan, yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran, Delivery Time, dan harga penawaran (Asli) (Lampiran 6)
2) Rincian Harga Penawaran (Asli) (Lampiran 7)
*)Untuk poin 1 & 2 dibuat sesuai Template dalam Lampiran RKS Lelang ini.
b. Ketentuan Umum Dokumen Penawaran
1) Dokumen Penawaran disampaikan dalam sampul tertutup (dilem dengan baik) sebanyak 2 (dua) rangkap : 1 (satu) asli, 1 (satu) copy
2) Pada sampul depan dokumen penawaran dituliskan label :
SURAT PENAWARAN HARGA PENGADAAN PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG DAN INSTALASI LISTRIK, AIR DAN ANGIN HALL A-B
dan sampul belakang dituliskan label :
Kepada Yth.
Kepala Departemen Pengadaan Area Turen Divisi Integrated Supply Chain
PT Pindad (Persero)
Jl. Panglima Sudirman No. 1 Turen Malang - 65175
3) Peserta Pengadaan yang mengirimkan Dokumen Penawaran melewati batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan tidak diterima.
4) Jika pada sampul dokumen penawaran harga tersebut tidak tertulis sebagaimana ketentuan di atas, Panitia Pengadaan tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembukaan atau pembukaan dokumen sebelum waktunya.
5) Jika sampul tidak dilem dengan baik, Panitia Pengadaan tidak bertanggung jawab atas perubahan isi dokumen penawaran.
6) Surat Penawaran ditandatangani oleh Direktur Utama perusahaan atau pejabat berwenang lainnya yang memiliki kapasitas sebagai penandatangan Surat Penawaran
7) Surat Penawaran harus bertanggal, bermeterai cukup, dan berstempel perusahaan.
c. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran.
1) Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk Rupiah.
2) Pembayaran atas pelaksanaan pengadaan ini dilakukan dengan menggunakan Telegraphic Transfer (TT) berjangka 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender sejak diterbitkannya Berita Acara Penerimaan Material/Jasa (BAPM/J).
d. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan.
1) Masa berlaku penawaran adalah 60 (Enam Puluh) hari kalendar setelah batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran.
2) Panitia Pengadaan dapat menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada semua Peserta Pengadaan untuk memperpanjang masa berlaku penawaran sampai jangka waktu tertentu. Terhadap konfirmasi perpanjangan, Peserta Pengadaan dapat secara tertulis :
(1) Menyetujui tanpa mengubah dokumen penawaran sesuai dengan perpanjangan masa berlaku penawaran; atau
(2) Menolak secara tertulis dan mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
3) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam RKS Lelang.
e. Harga Penawaran
1) Peserta pengadaan berkewajiban untuk mencantumkan harga satuan dan harga total dalam Rincian Harga Penawaran (Lampiran 7).
Catatan : Total Harga terpisah dengan PPN 10%
Detail/ Rincian harga penawaran seperti contoh terlampir.
2) Semua pajak selain PPN 10%, dan biaya-biaya lain terkait dengan pelaksanaan pengadaan ini sudah termasuk dalam harga penawaran.
3) Dalam Surat Penawaran Harga, Peserta Pengadaan mencantumkan Delivery Time.
8.4. Tata Cara Pembukaan Penawaran
a. Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan segera setelah batas waktu penyerahan penawaran berakhir.
b. Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan oleh Kepala Departemen Fungsi Pengadaan dihadapan para Peserta Pengadaan dan disaksikan oleh Panitia Pengadaan yang ditugaskan.
c. Apabila pada saat pembukaan penawaran, kelengkapan dokumen penawaran dinyatakan tidak lengkap, maka Peserta Pengadaan dinyatakan gugur.
d. Apabila Peserta Pengadaan yang menyerahkan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (Tiga) Perusahaan, maka Panitia Pengadaan akan mengumumkan kembali melalui website PT Pindad (Persero) dan portal BUMN dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja dan dilakukan kembali Pemasukan Dokumen Kualifikasi dan Penjelasan Teknis / Aanwijzing.
e. Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang ternyata jumlah Calon Peserta Pengadaan yang mendaftar dan menyampaikan Dokumen Penawaran secara lengkap masih kurang dari 3 (Tiga), maka proses pengadaan selanjutnya dilaksanakan dengan :
(1) Pemilihan Langsung, apabila Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran hanya 2 (Dua)
(2) Penunjukan Langsung apabila Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran hanya 1 (Satu)
f. Panitia Pengadaan akan mengevaluasi Dokumen Penawaran setelah batas waktu diterimanya Dokumen Penawaran.
g. Dokumen Penawaran dievaluasi dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen penawaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dimiliki oleh PT Pindad (Persero), kewajaran harga, kualifikasi serta Delivery Time pemenuhan terhadap penyediaan jasa.
h. Pembukaan penawaran dituangkan dalam suatu Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP) oleh Panitia Pengadaan dan kemudian akan dilanjutkan dengan Berita Acara Evaluasi Penawaran (BAEP) tersendiri oleh Xxxxxxx Xxxxadaan.
9. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN
9.1. Klarifikasi dan Negosiasi dilakukan setelah dilakukannya evaluasi terhadap Dokumen Penawaran oleh Panitia Pengadaan, dengan jadwal yang akan diumumkan dikemudian hari.
9.2. Klarifikasi dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran penawaran atas dokumen penawaran terkait dengan spesifikasi Barang/Jasa, delivery time, dan syarat pembayaran telah sesuai atau masih dalam batas yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan.
9.3. Negosiasi dilakukan melalui sistem manual dengan amplop tertutup yang akan dibuka bersama-sama yang kemudian nantinya akan dievaluasi oleh panitia pengadaan untuk mendapatkan harga dan kualifikasi terbaik yang dapat ditawarkan oleh para Peserta Pengadaan dalam jangka waktu 3 hari kerja.
10. PENUNJUKAN PEMENANG PENGADAAN
10.1. Pelaporan Hasil Pengadaan
Hasil evaluasi penawaran setelah negosiasi dari para peserta pengadaan kemudian akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Direksi untuk dapat ditetapkan 1 (satu) pemenang pengadaan atau yang ditetapkan sebagai Penyedia Barang/Jasa.
10.2. Penetapan Pemenang
Direksi menetapkan 1 (satu) pemenang pengadaan dengan menandatangani Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa, untuk kemudian dapat diteruskan oleh Panitia Pengadaan untuk diumumkan melalui surat resmi kepada seluruh Peserta Pengadaan dan melalui website PT Pindad (Persero) xxx.xxxxxx.xxx, website Gapeksindo Jawa Timur serta portal BUMN xxx.xxxx.xx.xx/xxxxxx.
10.3. Pengumuman Pemenang dan Sanggahan
a. Pengumuman Pemenang akan disampaikan oleh Xxxxxxx Xxxxadaan secara tertulis kepada para peserta pengadaan melalui Surat Pengumuman Penyedia Barang/Jasa.
b. Masa sanggah ditetapkan maksimum 4 (Empat) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
c. Sanggahan hanya dapat diajukan jika disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan prosedur, meliputi :
1) Panitia Pengadaan dan/ atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
2) Pelaksanaan pengadaan menyimpang dari ketentuan RKS Lelang; dan/atau
3) Terjadi praktik KKN di antara peserta pengadaan dan/atau dengan anggota Panitia Pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
4) Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu sehinggga proses pengadaan tidak adil, tidak trnsparan, dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
d. Sanggahan harus disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan jaminan sanggahan berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah / BUMN
/ Bank Swasta Nasional sebesar 5 % dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setelah PPN 10%.
Terhadap sanggahan yang disampaikan, direksi memberikan jawaban tertulis selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah sanggahan diterima.
a. Jika sanggahan diterima, Direksi dapat menetapkan proses selanjutnya.
b. Proses Pengadaan tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban sanggahan
c. Jika sanggahan tidak terbukti, Jaminan Sanggahan menjadi milik PT Pindad (Persero)
10.4. Perintah Kerja
a. Berdasarkan Surat Pengumuman Penyedia Barang/Jasa yang diterbitkan oleh Panitia Pengadaan, Peserta Pengadaan yang telah terpilih sebagai Penyedia
Barang/Jasa wajib untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan kewajibannya dalam menyediakan Barang/Jasa.
b. Segera setelah diumumkannya Penyedia Barang/Jasa dan masa sanggah telah terlewati, Xxxxxxx Xxxxadaan akan menyediakan perjanjian pengadaan untuk dapat direview baik oleh Penyedia Barang/Jasa dan PT Pindad (Persero) yaitu melalui fungsi Legal, Keuangan, Aset dan Manajemen Risiko.
c. Apabila Peserta Pengadaan yang ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Xxxxxxx Xxxxadaan, maka Peserta pengadaan tersebut akan didaftarhitamkan dari daftar rekanan PT Pindad (Persero) selama 2 (Dua) tahun.
d. Jika Peserta pengadaan yang ditunjuk mengundurkan diri maka calon Pemenang Pengadaan urutan kedua akan ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa. Jika calon Pemenang Pengadaan urutan kedua tidak bersedia maka sanksi yang diatur di atas dikenakan kepada yang bersangkutan.
10.5. Hak dan Kewajiban Direksi untuk Menerima dan Menolak Penawaran
a. Direksi memiliki hak untuk menerima atau menolak salah satu/semua penawaran dan membatalkan proses pengadaan pada setiap tahapan sampai penandatangan Surat Perjanjian.
b. Sehubungan dengan keputusan penolakan atau pembatalan di atas, Direksi dan Panitia Pengadaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh Peserta Pengadaan.
c. Pengadaan gagal jika :
1) Tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan RKS Lelang; atau
2) Sanggahan dari Peserta pengadaan atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam RKS Lelang ternyata benar; atau
3) Sanggahan dari peserta pengadaan atas terjadinya KKN oleh salah satu calon Pemenang pengadaan ternyata benar; atau
4) Calon Pemenang Pengadaan semuanya mengundurkan diri atau tidak bersedia ditunjuk; atau
5) Pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan RKS Lelang atau prosedur yang berlaku.
d. Jika pengadaan dinyatakan gagal maka Panitia Pengadaan segera melapor Direksi yang disertai alasan-alasan kegagalan untuk mendapat disposisi atas langkah selanjutnya.
10.6. Surat Jaminan Pelaksanaan
a. Peserta pengadaan berkewajiban untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Surat Pengumuman Penyedia Barang/Jasa diterbitkan dan sebelum penandatanganan Perjanjian dengan nilai nominal 5% dari nilai Perjanjian Pengadaan sesudah PPN 10%.
b. Surat Jaminan Pelaksanaan dan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1) Diterbitkan oleh Bank BUMN / Bank Swasta Nasional / Lembaga Keuangan Non-Bank BUMN; dan
2) Masa berlaku mulai tanggal penerbitan sampai dengan 30 (Tiga Puluh) hari kerja setelah batas akhir waktu penyerahan Barang/Jasa.
3) Nama dan alamat Peserta pengadaan sama dengan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ; dan
4) Nilai nominal jaminan dicantumkan dalam angka dan huruf; dan diberi judul:
5) JAMINAN PELAKSANAAN UNTUK PENGADAAN PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG DAN INSTALASI LISTRIK, AIR DAN ANGIN HALL A- B; dan
6) Nama dan alamat pihak terjamin adalah :
7) PT Pindad (Persero) Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 517 Bandung – 40284 dan
8) Memuat nama, alamat, tanda tangan, dan pernyataan pihak penjamin bahwa jaminan pelaksanaan bersifat unconditional.
c. Kegagalan Peserta pengadaan yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Perjanjian.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Surat Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Perjanjian.
10.7. Penandatanganan Perjanjian
a. Penandatanganan Perjanjian dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 15 (Lima Belas) hari kerja setelah Surat Pengumuman Penyedia Barang/Jasa diterbitkan oleh PT Pindad (Persero) dan Jaminan Pelaksanaan telah diserahkan oleh Peserta pengadaan yang ditunjuk.
b. Sebelum menandatangani Perjanjian, Direksi dan Peserta pengadaan yang ditunjuk berkewajiban untuk memeriksa konsep Perjanjian yang meliputi substansi, bahasa/ redaksional, angka, huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar dokumen perjanjian.
c. Jika Peserta pengadaan yang ditunjuk gagal atau menolak menandatangani Perjanjian sesuai batas waktu di atas maka Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Pengumuman Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan dibatalkan, Surat Jaminan Pelaksanaan yang sebelumnya telah diserahkan sebelum penandatangan Perjanjian dicairkan, dan didaftarhitamkan selama 2 (Dua) tahun.
d. Peserta pengadaan yang ditunjuk harus segera menyelesaikan kewajiban penyerahan Barang/Jasa sesuai waktu yang disepakati dan ditetapkan dalam Perjanjian.
11. OBJEK PENGADAAN
11.1. Objek Pengadaan adalah Jasa sebagaimana dimaksud dalam RKS Lelang ini yaitu PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG DAN INSTALASI LISTRIK, AIR DAN ANGIN HALL A-B dengan spesifikasi sebagaimana akan dijelaskan pada proses Penjelasan Teknis / Aanwijzing.
11.2. Batas waktu pelaksanaan Pekerjaan ini adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal Perjanjian.
Bandung, 28 Februari 2017
Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa VP Supply Chain
Ttd
Xxx Xxlelangan Pengadaan