Penetapan Pemenang Klausul Contoh

Penetapan Pemenang. 31.1 Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila isian yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid.
Penetapan Pemenang. 1) ULP membuat Surat Penetapan Pemenang berdasarkan BAHP untuk nilai sampai dengan Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penetapan Pemenang. 23.1 Kepala DLP menetapkan Pemenang dan dibuatkan Surat
Penetapan Pemenang. 31.1 Dalam hal peserta mengikuti beberapa paket pekerjaan yang dilelangkan oleh beberapa ULP dalam waktu yang bersamaan, dan beberapa penawarannya terendah serta berdasarkan kemampuan menangani paket (SKP), akan ditetapkan sebagai calon pemenang oleh Pokja ULP pada paket berdasarkan hasil klarifikasi setelah mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan peralatan serta penempatan dan jadwal penugasan personil;
Penetapan Pemenang. 31.1Pokja ULP melakukan penetapan pemenang melalui aplikasi SPSE setelah melalui pembahasan internal anggota Pokja ULP, atau setelah ditetapkan PA secara offline untuk nilai paket di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pokja ULP dapat menetapkan pemenang lebih dari 1 (satu) penyedia sesuai ketentuan yang terdapat dalam pada informasi paket dalam aplikasi SPSE.
Penetapan Pemenang. 34.1 Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila isian yang disampaikan peserta pada formulir isian
Penetapan Pemenang. Bank akan menetapkan Penawar sebagai pemenang dengan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), apabila penawarannya telah dinyatakan responsif secara substansial terhadap persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan kesepakatan harga yang dicapai dalam proses negosiasi harga tidak melebihi dari nilai HPS serta Penawar tersebut diyakini mampu melaksanakan Perjanjian dengan sebaik-baiknya; Apabila setelah dikeluarkan SPPJ dan rekanan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan maka proses yang dijalankan panitia adalah melaksanakan negosiasi kepada pemenang cadangan satu tingkat dibawahnya dan seterusnya sampai didapatkan kesepakatan. Pelelangan diulang apabila tidak didapatkan kesepakatan setelah dilaksanakan klarifikasi/negosiasi terhadap pemenang cadangan 1 dan 2; Bank mempunyai hak untuk menerima atau menolak satu atau seluruh penawaran dan membatalkan proses pengadaan ini kapan saja sebelum penetapan pemenang, tanpa harus bertanggung jawab terhadap salah satu atau semua Penawar atau tanpa ada kewajiban untuk memberikan Rencana Kerja dan Syarat atas alasan-alasan tindakan yang diambil oleh Bank atau tanpa ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi apapun kepada Penawar atas kejadian ini.
Penetapan Pemenang. Direksi menetapkan 1 (satu) pemenang pengadaan dengan menandatangani Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa, untuk kemudian dapat diteruskan oleh Panitia Pengadaan untuk diumumkan melalui surat resmi kepada seluruh Peserta Pengadaan dan melalui website PT Pindad (Persero) xxx.xxxxxx.xxx, website Gapeksindo Jawa Timur serta portal BUMN xxx.xxxx.xx.xx/xxxxxx.
Penetapan Pemenang. Xxxxxxx Xxxxadaan akan memberitahukan pemenang pelelangan dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada).
Penetapan Pemenang. 34.1. Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila isian yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid. 34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka: a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP); b. Untuk segmentasi pemaketan usaha menengah dan usaha besar, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).