Harga Penawaran Klausul Contoh

Harga Penawaran. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Harga Penawaran. 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Harga Penawaran. Harga Material :
Harga Penawaran. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Emisi. Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp277.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah), yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang terbagi menjadi 2 (dua) seri yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yaitu: Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp191.000.000.000 (seratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp20.055.000.000 (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.675.000.000 (sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran. 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Sukuk Mudharabah ini dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah. Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini :
Harga Penawaran. 16.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf. 16.2 [Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.] [Untuk kontrak lump sum, apabila dipersyaratkan peserta mencantumkan harga satuan untuk tiap mata pembayaran/ pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.] 16.3 Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan Paket Jasa Lainnya ini diperhitungkan dalam total harga penawaran. 16.4 [Untuk kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, Penyesuaian harga diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat- Syarat Umum/Khusus Kontrak.]
Harga Penawaran. 18.1. Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah Daftar Kuantitas dan Harga pada SPSE.
Harga Penawaran. 1) Peserta pengadaan berkewajiban untuk mencantumkan harga satuan dan harga total dalam Rincian Harga Penawaran (Lampiran 7). Detail/ Rincian harga penawaran seperti contoh terlampir. 2) Semua pajak selain PPN 10%, dan biaya-biaya lain terkait dengan pelaksanaan pengadaan ini sudah termasuk dalam harga penawaran. 3) Dalam Surat Penawaran Harga, Peserta Pengadaan mencantumkan Delivery Time.
Harga Penawaran. 10.1. Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf. 10.2. Untuk kontrak harga satuan serta kontrak gabungan harga satuan dan lump sump, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan. 10.3. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan pengadaan barang ini diperhitungkan dalam total harga penawaran.
Harga Penawaran. 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Sukuk Ijarah.