Harga Penawaran. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Harga Penawaran. 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Harga Penawaran. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Emisi. Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp277.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah), yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang terbagi menjadi 2 (dua) seri yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yaitu: Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp191.000.000.000 (seratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp20.055.000.000 (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.675.000.000 (sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran. Harga Material :
Harga Penawaran. 16.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
16.2 [Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.] [Untuk kontrak lump sum, apabila dipersyaratkan peserta mencantumkan harga satuan untuk tiap mata pembayaran/ pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.]
16.3 Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan Paket Jasa Lainnya ini diperhitungkan dalam total harga penawaran.
16.4 [Untuk kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, Penyesuaian harga diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat- Syarat Umum/Khusus Kontrak.]
Harga Penawaran. 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Sukuk Mudharabah ini dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah. Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini :
Harga Penawaran. 18.1. Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah Daftar Kuantitas dan Harga pada SPSE;
Harga Penawaran. 10.1. Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
10.2. Untuk kontrak harga satuan serta kontrak gabungan harga satuan dan lump sump, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.
10.3. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan pengadaan barang ini diperhitungkan dalam total harga penawaran.
Harga Penawaran. 16.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf;
16.2 Peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam DKH. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan;
16.3 Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh Penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini diperhitungkan dalam total harga penawaran;
Harga Penawaran. Perseroan menawarkan saham kepada masyarakat dengan rentang harga penawaran sebesar Rp3.000 (tiga ribu Rupiah) hingga Rp4.000 (empat ribu Rupiah) setiap saham. Sesuai POJK No.41/2020, Perseroan dapat melakukan perubahan rentang harga pada masa penawaran awal, dengan ketentuan antara lain: - Dalam hal terjadi perubahan rentang harga, maka masa penawaran awal wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) Hari Kerja setelah perubahan dimaksud; - Informasi perubahan rentang harga dan masa penawaran awal diinput dan diumumkan pada Sistem Penawaran Umum Elektronik. Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi akan menetapkan harga penawaran dan jumlah saham yang ditawarkan dengan mempertimbangkan hasil penawaran awal. Dalam hal penetapan harga dan jumlah saham yang ditawarkan berada di luar kurva permintaan penawaran awal yang dihasilkan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik, maka Perseroan akan mengungkapkan penjelasan atas pertimbangan penetapan harga dan jumlah saham yang ditawarkan tersebut dalam Prospektus.