SURAT PERJANJIAN TENTANG
SURAT PERJANJIAN TENTANG
PELAKSANAAN BIMBINGAN LAPORAN AKHIR
PASAL 1 KESEPAKATAN
Pada hari..................tanggal..........bulan...........tahun.......... Palembang. Kedua belah pihak yang menandatangani surat perjanjian ini telah mengadakan kesepakatan yang diatur sebagai berikut.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ir. Pola Risma.,MT
NIP 19630328 199003 2 000
Xxxx xxxxxxxxxxx disebut sebagai PIHAK PERTAMA sebagai pembimbing Laporan Akhir dengan:
Nama : Ifan Julleo
NIM 06133 0320 224
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Ayat 1
Hak-hak para pihak
Dalam perjanjian ini diatur tentang haka dan kewajiban
a. Hak pihak pertama
1) Pihak pertama berhak memberikan perintah dan larangan yang berhubungan dengan kegiatan penyusunan laporan akhir.
2) Pihak pertama berhak mendapatkan laporan kemajuan pekerjaan setiap 1(satu) minggu sekali atau minimal 12 kali kegiatan bimbingan.
3) Pihak pertama berhak menggunakana isi/data laporan akhir pihak kedua untuk kepentingan akademis selanjutnya.
b. Hak pihak kedua
1) Pihak kedua berhak mendapatkan persetujuan pihak pertama untuk mengikuti kegiatan seminar usulan laporan akhir dan sidang laporan akhir jika klausul a.3 ayat 1terpenuhi.
2) Pihak kedua berhak mendapat kesempatan melakukan kegiatan konsultasi secara komprensif dari pihak pertama.
Ayat 2
Kewajiban-kewajiban para pihak
a. Kewajiban pihak pertama
1) Memberikan bimbingan terhadap pihak kedua dalam menyelesaikan tugas Laporan Akhir.
2) Memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan tema penelitian pihak kedua dan dibutuhkannya.
3) Xxxxxxxxxxx waktu untuk melakukan bimbingan terhadap pihak kedua.
4) Memberikan arahan atau petunjuk pada pihak kedua dalam kegiatan bimbingan.
5) Melakukan koreksi tulisan yang dimuat oleh pihak kedua Xxxxxxx Xxxxx.
b. Kewajiban pihak kedua
1) Pihak kedua sanggup mematuhi semua aturan yang tertera pada Buku Pedoman Penyusunan Tugas Akhir pada umumnya.
2) Menyediakan Laporan Akhir dilampiri dengan dokumen makalah/skripsi/jurnal yang berhubungan dengan judul Laporan Akhir minimal 2 (dua) judul.
3) Mampu menyediakan referensi (buku, e-book, modul) yang releven dengan judul Laporan Akhir. Tidak termasuk referensi dari sumber blog dan anonim.
4) Mampu menyediakan dokumen Laporan Akhir secara lengkap sesuai dengan pedoman penyusunan tugas Laporan Akhir prograam studi Teknik Elektronika yang berlaku.
5) Pihak kedua akan menyerahkan semua data kepada pihak pertama dengan sadar/tanpa terpaksa.
PASAL 3 SANKSI
Jika pihak kedua tidak mampu menyelesaikan LAPORAN AKHIR hingga waktu ujian Laporan Akhir, maka pihak pertama berhak menangguhkan pihak kedua untuk mengikuti ujian Laporan Akhir.
PASAL 4 PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini ditandatangani dengan itikad baik dan semangat untuk menciptakan. Suasana akademik pada umumnya, dan ditandatangani di atas materai yang cukup untuk memikat kedua belah pihak sebagaimana yang diatur perjanjian ini. Jika terjadi sesuatu hal diluar konten surat perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ir. Pola Risma.,MT Ifan Julleo
NIP. 19630328 1990032 001 NIM. 06133 0320 224