Kesepakatan Klausul Contoh

Kesepakatan. Pada tahap ini pasien dibantu oleh dokter untuk memilih cara yang terbaik terhadap tindakan medis apa yang akan dilakukan oleh dokter tersebut sehingga ada kesepakatan bagi kedua belah pihak.
Kesepakatan. PIHAK KESATU dengan ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA menyatakan setuju untuk bekerja pada PIHAK KESATU sebagai pegawai kontrak dengan tugas sebagai dosen pada Jurusan/Program Studi «unit_kerja» «fak» Universitas Negeri Yogyakarta.
Kesepakatan. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa Lahan Sawah Dua Ribu Meter Persegi (4000 M2) atau sama dengan sepuluh rantai.
Kesepakatan. Kesepakatan para pihak merupakan salah satu syarat yang penting dalam sahnya suatu perjanjian. Sepakat ditandai oleh penawaran dan penerimaan dengan cara: a. Tertulis; x. Xxxxx; c. Diam-diam; d. Simbol-simbol tertentu;
Kesepakatan. Kesepakatan antara para pihak sangat diperlukan di dalam sebuah perjanjian. Kesepakatan ini harus dicapai tanpa adanya paksaan, penipuan, ataupun kehkilafan dari para pihak. Jika dalam menjalankan perjanjian adanya unsur kekhilafan, paksaa, atau penipuan maka melanggar syarat sahnya perjanjian. Pasal 1321 KUHPerdata menjelaskan bahwa tiada suatu perjanjian pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Kesepakatan. Kesepakatan tertentu antara peserta diperbolehkan untuk sedikit berbeda dari aturan ESL. Perjanjian yang sangat berbeda dari aturan ESL tidak diperbolehkan. Harap dicatat bahwa aturan ESL dibuat untuk memastikan pertandingan yang adil bagi semua peserta. Pemain tidak diperbolehkan untuk mengajukan protes setelah pertandingan jika Pemain berpikir bahwa kesepakatan yang dibuat sebelum pertandingan, pada akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi tim Anda. Aturan yang dapat diubah dengan kesepakatan dinyatakan secara eksplisit. Aturan yang tidak dinyatakan secara eksplisit dapat diubah dengan kesepakatan, tidak dapat dibuat kesepakatan. Semua kesepakatan antar peserta yang dibuat selain aturan ESL harus ditulis di komentar pertandingan. Peserta lain harus mengkonfirmasi pengaturan juga di komentar. Untuk menghindari penyalahgunaan fungsi edit, komentar dari pihak ketiga juga harus ditulis. Harap simpan juga tangkapan layar dan/atau file log dari pengaturan Anda. Jika Pemain tidak memenuhi persyaratan ini, protes atau dukungan apa pun terkait pengaturan akan ditolak. Dengan berpartisipasi dalam seri apa pun di Pokémon Battle Festival Asia, Pemain setuju untuk berpartisipasi di Final jika Pemain memenuhi syarat. Pemain diharuskan untuk memulai persiapan apa pun yang diperlukan untuk mencapai final. Ini berarti, memiliki identifikasi yang memungkinkan Pemain untuk bepergian tersedia untuk memverifikasi semua peserta di Final langsung. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada, ID foto, ID yang dikeluarkan negara, Paspor, dan Visa.
Kesepakatan. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupaLahanSawahDuaRibu Meter Persegi (4000 M2) atausamadengansepuluhrantai.
Kesepakatan. Pada hari..................tanggal..........bulan...........tahun.......... Palembang. Kedua belah pihak yang menandatangani surat perjanjian ini telah mengadakan kesepakatan yang diatur sebagai berikut. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Ir. Pola Risma.,MT NIP 19630328 199003 2 000 Xxxx xxxxxxxxxxx disebut sebagai PIHAK PERTAMA sebagai pembimbing Laporan Akhir dengan: Nama : Ifan Julleo NIM 06133 0320 224 Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kesepakatan. Kesepakatan dalam kontrak adalah perasaan rela atau ikhlas di antara pihak-pihak pembuat kontrak mengenai hal-hal yang dituangkan di dalam isi kontrak. Kesepakatan dinyatakan tidak ada jika kontrak dibuat atas dasar penipuan, kesalahan, paksaan, dan penyalahgunaan keadaan:43
Kesepakatan. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah sepakatnya para pihak yang mengikatkan diri, artinya kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri, dan kemauan itu harus dinyatakan dengan tegas atau secara diam. Dengan demikian, suatu perjanjian itu tidak sah apabila dibuat atau didasarkan kepada paksaan penipuan atau kekhilafan.