PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Pada hari ini Rabu tanggal 08 Agustus 2018 di Kota Malang, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxx Xxxxxx
Tempat Tgl Lahir : Klaten 25 Agustus 1979
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xx 00
Xxxxx XXX : 0000000000000000
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA / YANG MENYEWAKANNama : Xxxx Xxxxxxxx
Tempat, Tgl Lahir : Surabaya 04 Juli 1993
Pekerjaan : Karyawan BUMN
Alamat : Perumahan Oma Campus Xxxxxxx Xxxxxx X0/00, Xxxx
Surabaya
Nomor KTP : 0000000000000000
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA / PENYEWA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 2290 atas nama XXXX XXXXXX, yang setempat dikenal sebagai Jalan Xxxxxxxx Xxxxx No. 31 RT. 001 / RW. 012 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, yang selanjutnya deisebut dengan “Rumah”.
Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah, yang selanjutnya disebut “Perjanjian” ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini :
------------------------------------------------ PASAL 1 ---------------------------------------------------
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga Sewa sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 tahun , yang dimulai pada tanggal 08 Agustus 2018 dan berakhir pada tanggal 08 Agustus 2019.
------------------------------------------------- PASAL 2 --------------------------------------------------
HARGA DAN PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama 2 tahun terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2018 sampai dengan 08 Agustus 2020.
Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. 20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah) per tahun atau total Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara LUNAS.
PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
----------------------------------------------- PASAL 3 ----------------------------------------------------
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
------------------------------------------------ PASAL 4 ---------------------------------------------------
PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN
PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
---------------------------------------------- PASAL 5 -----------------------------------------------------
HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
-------------------------------------------- PASAL 6 ---------------------------------------------------
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
---------------------------------------------- PASAL 7 -----------------------------------------------------
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.
----------------------------------------------- PASAL 8 ----------------------------------------------------
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama 3 bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
---------------------------------------------- PASAL 9 -----------------------------------------------------
MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah
berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian
ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali
kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai
dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat
untuk memperpanjang sewa-menyewa
kembali.
----------------------------------------------
PASAL 10 ---------------------------------------------------
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
-------------------------------------------- PASAL 11 -----------------------------------------------------
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang sesuai dengan letak rumah yang akan disewakan ini yaitu di Kota Malang.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di Kota Malang pada Hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018, dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal 08 Agustus 2020.
PIHAK PERTAMA
XXXX XXXXXX |
PIHAK KEDUA
Materai
60000
XXXX XXXXXXXX |