PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH
XXXXXXXXXX XXXXX XXXX XXXXXXX
XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD
Tanggal Efektif 28 April 2020 Tanggal Mulai Penawaran: 15 Juni 2020
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD (selanjutnya disebut “EASTSPRING SYARIAH GREATER
CHINA EQUITY USD”) adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD bertujuan untuk memberikan imbal hasil jangka panjang yang optimal melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio xxxxxxxxx xx xxxx, XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau korporasi berbadan hukum Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxx SAR, Taiwan yang diperdagangkan di Bursa Efek di Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxx SAR, Taiwan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Amerika Serikat, dan dapat berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau korporasi berbadan hukum negara lainnya yang telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorpera- tion and the Exchange of Information (IOSCO MMOU) dengan komposisi minimum 51% (lima puluh satu persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada Efek Syariah luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
Unit Penyertaan; dan
c) EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas C sampai dengan sebesar10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1(satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing-masing Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi sebagaimana dirinci pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Xxxxxxx Xxxx.
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebagaimana dirinci pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
S andard Char ered
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered
Xxx. Xxxx. XX. Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI, KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III),TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Juni 2020
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX.00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan xxxxxxxxx xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD akan menanggung risiko sehubungan dengan Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Eastspring Investments Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 3
BAB II. INFORMASI MENGENAI EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD 13
BAB III. MANAJER INVESTASI 18
BAB IV. BANK KUSTODIAN 19
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP
SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI .... 20
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI XXXX XXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD 25
BAB VII. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 27
BAB VIII. PERPAJAKAN 31
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 32
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 36
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 37
BAB XII. PENDAPAT HUKUM 40
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 52
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 57
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 61
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 64
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SERTA PENGALIHAN INVESTASI 65
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 67
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 68
BAB XX. PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN 69
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ............................................ 70
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Manajer Investasi untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. DOKUMEN ELEKTRONIK
Dokumen Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang digunakan dalam setiap Transaksi Elektronik yang dapat dilihat atau ditampilkan melalui Komputer atau Sistem Elektronik atau dapat dicetak menjadi dokumen kertas sesuai dengan permintaan pihak yang terkait.
1.12 EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal (”Undang-Undang Pasar Modal”) beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Syariah berpendapatan tetap atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.13. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang
menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.14. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.15. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 yang
berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sebelum melakukan pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.21. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.22. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.23. INFORMASI ELEKTRONIK
Informasi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap atau kumpulan Dokumen Elektronik atau data lain yang diberikan ke dalam Sistem Elektronik sebagai prasyarat penyelesaian setiap Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. JARINGAN SISTEM ELEKTRONIK
Jaringan Sistem Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah merupakan kondisi terhubungnya suatu atau seluruh jaringan komputer atau Sistem Elektronik melalui Internet (Interconnection Networking)
1.25. KELAS UNIT PENYERTAAN
Kelas Unit Penyertaan adalah klasifikasi Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan ketentuan terkait fitur-fitur yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan sehingga mengakibatkan perbedaan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan antara masing-masing Kelas Unit Penyertaan, fitur-fitur mana diatur lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.26. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.27. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.28. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, (x) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.29. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek
1.30. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.31. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Manajer Investasi dalam hal ini PT Eastspring Investments Indonesia.
1.32. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) dan Surat OJK Nomor S-126/PM.21/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri (“Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016”).
1.33. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.34. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.35. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016 tanggal 1 April 2016 perihal Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri, di mana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.36. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.37. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD. Dalam Kontrak ini istilah Pemegang Unit Penyertaan, sesuai konteksnya, dapat juga berarti calon Pemegang Unit Penyertaan apabila Pihak tersebut belum memiliki Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD.
1.38. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN INSTITUSI
Adalah pihak non perseorangan berupa perusahaan, lembaga organisasi atau perkumpulan lainnya yang berbadan hukum maupun tidak, yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
1.39. PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN BARU
Penambahan Kelas Unit Penyertaan Baru adalah kegiatan Penawaran Umum Xxxx Xxxxxxxxxx xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang baru yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.41. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.42. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.43. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.44. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 Oktober 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.47. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.48. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.49. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.50. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.51. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
1.52. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.53. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.54. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dengan tujuan calon pemodal membeli Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.55. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.56. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap Sistem Elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah data berupa:
a. Perangkat lunak (application software) yang dipasang secara khusus pada Komputer; atau
b. Aplikasi yang tersedia langsung melalui Situs Web (web-based application) di dalam Internet tanpa diperlukan pemasangan khusus pada Komputer; atau
c. Aplikasi surat elektronik (Electronic Mail); atau
d. Sistem Elektronik lain yang dapat dipersamakan;
yang mana Sistem Elektronik tersebut dapat dipergunakan secara bersamaan ataupun terpisah oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Transaksi Elektronik dalam melakukan Pembukaan rekening Reksa Dana, Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi ataupun tindakan terkait lainnya.
1.57. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (“S-INVEST”)
S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu tanggal 29 Juli 2016 beserta setiap peraturan pelaksanaan dan perubahannya.
1.58. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan, baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan xxxxxxxxx xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.59. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Adalah tanggal dimana Xxxx Xxxxxxxxxx xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang baru telah berlaku serta dapat mulai ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada tanggal mulai penawaran Kelas Unit Penyertaan tersebut yang pertama kali. Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, kecuali diatur lain, akan merujuk pada tanggal perubahan atas Kontrak, yang dibuat untuk mengatur penerbitan Kelas Unit Penyertaan baru tersebut.
1.60. TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI NASABAH ASING
Tata Cara Pertukaran Informasi Nasabah Asing adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 Tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 73/PMK.03/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.61. TRANSAKSI ELEKTRONIK
Transaksi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk dan tidak terbatas pada Pembukaan rekening Reksa Dana, Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi ataupun tindakan terkait lainnya.
1.62. UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.63. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.64. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD menerbitkan Kelas Unit Penyertaan, maka besarnya bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
1.65. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II
INFORMASI MENGENAI EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD
2.1. KETERANGAN SINGKAT
EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Xx.0 xxxxxxx 0 Xxxxx
0000, xxxxxx di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx, Notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD”), antara PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-441/PM.21/2020 tertanggal 28 April 2020.
EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 3 Maret 2020.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil), dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a. EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Xxxx Xxxxxxxxxx;
x. XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Xxxx Xxxxxxxxxx; xxx
x. XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya, harga pembelian setiap Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan melakukan penutupan Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penambahan Kelas Unit Penyertaan akan berlaku sejak Xxxxxxx
Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx. 00
XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar USD 10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat);
ii. EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar USD 10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat), dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum setara dengan Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar USD 10,000,000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat).
Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan.
Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus.
Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD melebihi jumlah Unit Penyertaan yang diatur dalam Bab II angka 2.3. Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD.
2.4. PENGELOLA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua: Xxxx Xxxxx Xxxxx
Memperoleh gelar Sarjana pada tahun 1994 dari STEKPI di bidang Manajemen Keuangan, Ia melanjutkan studinya dan memperoleh gelar S-2 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kalbe (Supra) pada tahun 2004. Ia telah memperoleh izin perseorangan Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1998.
Pernah menjabat sebagai Head of Equity pada PT Dhanawibawa Xxxxx Xxxxxxxxx hingga tahun 2003, Ia melanjutkan karirnya di bidang investasi dan bergabung dengan PT Prudential Life Assurance Indonesia sebagai Senior Manager-Investment hingga pertengahan tahun 2011. Kemudian, Ia bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini dengan jabatan sebagai Direktur. Beliau juga memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal
berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-11/PM/IP/PEE/1998 tanggal 23 Februari 1998 yang telah diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/PM.212/PJ- WPEE/2018 tanggal 25 September 2018. Dan pada tanggal 21 Desember 2018, memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 03/PM.223/ASPM-P/2018.
Anggota : Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxx memiliki 25 tahun pengalaman di industri keuangan termasuk asuransi, perbankan, keuangan perusahaan, dana pensiun dan perusahaan manajer investasi. Sebelum bergabung dengan Eastspring, Xxxx menghabiskan 12 tahun dengan Allianz Life Indonesia, terakhir sebagai Chief Investment Officer (CIO) serta anggota Dewan Direksi. Sebelum peran CIO, ia memegang peran senior dalam pengelolaan pasar, bancassurance dan manajemen risiko di Allianz Life.
Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-814/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-567/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 27 November 2018 dan merupakan pemegang beberapa seritifikat berupa Certified Financial Planner (Singapore), Fellow Chartered Financial Professional (Singapore) dan Registered Financial Planner (Indonesia).
Anggota: Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx memegang jabatan sebagai Head of Investment Solutions di Eastsrping Investments yang berkantor di Singapura. Beliau memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan mangawasi kegiatan yang dilakukan oleh tim Investment Solution di Eastspring yang dibentuk untuk dapat memberikan solusi investasi kepada nasabah internal dan eksternal. Beliau juga merupakan anggota Komite Eksekutif di Eastspring.
Xxxxxx memiliki total 28 tahun pengalaman di bidang investasi di berbagai kelas asset dan pasar keuangan. Selama lebih dari 18 tahun bekerja di Eastsrping, Xxxxxx pernah memegang berbagai jabatan dan tanggung jawab di tim pendapatan tetap, derivative dan structured products serta alternative investment dan selama 11 tahun terakhir, beliau memimpin tim Global Asset allocation. Sebelum bergabung dengan Eastspring, Xxxxxx bekerja di Schroders Investment Management selama 11 tahun dan memegang berbagai jabatan dan tanggung jawab di tim pendatapan tetap Global yang berpusat di London, Xxxx Xxxx dan Singapore. Beliau juga memiliki pengalaman yang luas dalam mengelola nasabah internal, Prudential Life serta di bidang multi-asset solution bagi nasabah internal dan eksternal.
Xxxxxx memiliki gelar Bachelor of Science (First Class Hons) di bidang Mathematical Sciences dari University of Strathclyde , Glasgow, Scotland (1989). Beliau juga pemegang gelar CFA.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Struktur Xxx Xxngelola Investasi: Ketua : Xxx Xxxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx Anggota : Liew Xxxx Xxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi: Xxx Xxxxxxx Xxxxx
Mendapatkan gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Ia juga telah mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK (OJK). Ia memulai karirnya sebagai Research Analyst di Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada tahun 2007, kemudian menjadi Investment Analyst di perusahaan private equity yang berbasis di Singapura bernama Xxxxxxx Xxxxx di tahun 2009. Ia kemudian bergabung dengan perusahaan asset management yang berbasis di London, PT CIM Investment Management di tahun 2010 dan menjabat sebagai Regional Analyst yang mencakup beberapa negara di ASEAN. Pada tahun 2013, dia bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Portfolio Manager. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.KEP-79/PM.21/WMI/2013 tanggal 23 Juli 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-651/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 17 November 2016.
Anggota: Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx
Ia lulus dari Institut Pertanian Bogor sebagai Sarjana pada tahun 1990 dan belajar Master Business Administration (MBA) di Institut Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (PPM) pada tahun 1992. Ia telah memperoleh Certified Financial Analyst (CFA) pada tahun 2001 serta mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1997.
Memulai karir nya di dunia pasar modal sebagai Head of Equity Research pada Sassoon Securities dari tahun 1997 hingga tahun 2001. Kemudian bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Investment Director hingga tahun 2006 dan melanjutkan karir nya sebagai Head of Research dari Bahana Securities hingga tahun 2008. Sebelum bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia, Ia menjabat sebagai Director-Head of Equity Research dari PT Mandiri Sekuritas hingga tahun 2011. Saat ini, Ia menjadi Direktur/Chief Investment Officer dari Eastspring Investments Indonesia. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-82/PM/IP/WMI/1997 tanggal 20 Juni 1997 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 364/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Dan juga memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 156/PM/IP/PEE/1998 tanggal 28 Juli 1997 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-157/PM.212/KPJ-WPEE/2016 tertanggal 15 Desember 2016.
Anggota: Liew Xxxx Xxxx
Xxxx Xxxx Xxxx telah memiliki 10 tahun pengalaman sebagai portfolio manajer. Sebelum bergabungan dengan Eastspring Indonesia, Xxxx Xxxx berkerja di RHB Asset Management Indonesia selama 5 tahun, dengan posisi terakhir sebagai Chief Investment Officer. Sebelum di transfer ke Indonesia, Xxxx Xxxx bekerja di Kuala Lumpur dan berkerja di OSK-UOB Investment Management Berhad sebagai portfolio manajer. Xxxx Xxxx juga pernah berkerja sebagai analis di Dubai Venture Group and Pacific Mutual Fund Berhad selama kurang lebih 5 tahun. Xxxx Xxxx adalah pemegang sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dan menyelesaikan studinya di London School of Economics. Xxxx Xxxx memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang diterbitkan oleh OJK dengan nomor KEP-54/PM.21/WMI/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-759/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Eastspring Investments Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan xxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD telah memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD,
memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor Nomor U-869/DSN- MUI/XI/2019 tertanggal 28 November 2019.
Keterangan dari anggota Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
Iggi H. Xxxxxxx, lahir di Indramayu pada tanggal 3 Februari 1977. Ia menyelesaikan Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dan memperoleh dual degree MBA dari Aalto University Finlandia dan Intitut Teknologi Bandung. Ia menjadi anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI) bidang Pasar Modal. Ia menulis buku “Investasi Syariah di Pasar Modal” yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2000. Ia juga menjadi kontributor pada Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2015 dan 2016. Dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-05/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 10 Oktober 2017 dan telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Syariah oleh Manajer Investasi berdasarkan surat nomor 67/VI/EII-16 tanggal 27 Juni 2016 Perihal Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah yaitu Iggi H. Xxxxxxx, SE, MBA.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx R. Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, 13 Augustus 1982. Beliau memperoleh gelar sarjana Strata-1 dari Fakultas Teknik Sipil, Universitas Indonesia pada tahun 2005. Beliau memiliki pengalaman sebagai anggota Tim Ahli Syariah (TAS) pada penerbitan sukuk PT HK Realtindo untuk periode 23 Mei 2019 hingga 21 Juni 2019. Selain itu, beliau juga merupakan anggota Tim Ahli Syariah (TAS) pada penerbitan sukuk PT PNM (Persero) untuk periode 14 Mei 2019 hingga 24 September 2019.
Di Industri pengelolaan investasi, beliau pernah bekerja di PT. Syailendra Capital untuk periode 1 September 2016 hingga 15 Agustus 2018 dengan jabatan terakhir sebagai Head of Product Development. Beliau juga pernah bekerja di PT. CIMB Principal Asset Management untuk periode 1 Mei 2013 hingga 31 Augustus 2016 dengan jabatan terakhir sebagai Heaf of Institutional Sales. Pada periode 1 Januari 2011 hingga 30 April 0000, xxxxxx xxxxxxx di PT. Trimegah Asset Management, dengan posisi terakhir sebagai Deputy Head of Institutional Sales.
Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-477/PM.211/PJ-WMI/2018 tertanggal 28 November 2018 dan izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dengan nomor KEP-07/PM.2/ASPM/2018, tertanggal 20 Agustus 2018 dan ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Syariah oleh Manajer Investasi berdasarkan Surat Penunjukan Direksi nomor 213/ XII / EII-19, tertanggal 10 Desember 2019.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Pada saat Prospektus ini, ditandatangani Dewan Pengawas Syariah di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-676/DSN-MUI/XI/2017, tanggal 13 November 2017 dan telah ditunjuk oleh Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagaimana termaktub dalam Surat No. 020/TB-WB/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 perihal penetapan Dewan Pengawas Syariah, Cabang Jakarta, yaitu Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, MA. (Ketua) yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-29/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 26 Oktober 2016 dan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx (Anggota) yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-07/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 10 Oktober 2017.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 175 tanggal 24 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 21425.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 28 April 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP–05/BL/MI/2012 tertanggal 25 April 2012.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Eastspring Investments Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxx Xxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia adalah bagian dari Prudential Corporation Asia. Eastspring Investments adalah inti usaha yang difokuskan pada bisnis manajemen investasi dari group Prudential Plc, di Asia. Kami adalah satu dari perusahaan manajemen investasi terbesar, beroperasi di 11 negara di Asia yang memiliki lebih dari 3.000 karyawan di Asia dengan jumlah dana kelolaan sekitar USD 193 miliar per tanggal 31 Desember 2019.
PT Eastspring Investments Indonesia (d/h Prudential Asset Management Indonesia) didirikan pada tahun 2011. Saat ini PT Eastspring Investments Indonesia adalah salah satu perusahaan manajer investasi terbesar di Indonesia dengan dana kelolaan lebih dari Rp 92,07 triliun per 31 Desember 2019. Didukung oleh para profesional yang handal dan berpengalaman di Industri Reksa Dana. Kami menyediakan produk investasi yang inovatif dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan keuangan pemodal perorangan maupun institusi. Kami memberikan komitemen penuh untuk menyediakan layanan keuangan berkualitas dengan kualitas yang dinikmati oleh setiap pemodal dari group Prudential di seluruh dunia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Prudential Life Assurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991 dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 15 kantor cabang yang tersebar di 7 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2018, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Indonesia - Best Sub-Custodian Banks” dari Global Finance. Dan di tahun 2018, Standard Chartered Bank mendapatkan penghargaan sebagai “Best Domestic Custodian” dari The Asset Triple A Awards dan “Category Outperformers” dan “Market Outperformers” di 2018 Global Custodian Agent Banks Emerging Markets Survey.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD bertujuan untuk memberikan imbal hasil jangka panjang yang optimal melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. komposisi portofolio investasi yaitu:
(i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
(ii) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Dari portofolio xxxxxxxxx xx xxxx, XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau korporasi berbadan hukum Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxx SAR, Taiwan yang diperdagangkan di Bursa Efek di Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxx SAR, Taiwan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Amerika Serikat, dan dapat berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau korporasi berbadan hukum negara lainnya yang telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU) dengan komposisi minimum 51% (lima puluh satu persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
c. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Xxxxxxx, xxxx xxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD hanya akan diinvestasikan pada Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
Dengan mengacu pada Pasal 13 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD akan berinvestasi pada mayoritas portofolio investasi berdenominasi Dollar Amerika Serikat.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam angka 5.2. di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD tersebut dalam angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Xxxxxxx, xxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berbentuk Kontrak Investasi Kolektif:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Portofolio investasi dalam Reksa Dana Syariah hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya
kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa
Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.3 di atas, OJK berwenang membubarkan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
ii) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iii) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iv) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
v) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio) dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
vi) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp10.000.000.000,-(sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
vii) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut wajib dihitung dengan
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. 25
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD
a. Imbalan jasa Manajer Investasi ditetapkan sebagai berikut:
i) Imbalan jasa Manajer Investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas A maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
ii) Imbalan jasa Manajer Investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas B maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; dan
iii) Imbalan jasa Manajer Investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas C maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya S-INVEST untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrument penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK adalah maksimum sebesar 0,005% (nol koma nol nol lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pemberitahuan, termasuk biaya pemasangan berita / pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Xxxxxxxxx Xxxxxxxx xxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD;
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
k. Biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pemeringkatan Efek, penilaian Efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan Efek EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD untuk keperluan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD;
l. Biaya asuransi (jika ada); dan
m. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud angka 7.1. huruf a dan k di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diproporsikan ke masing-masing- Kelas Unit Penyertaan secara proporsional.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang dibebankan kepada EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Biaya atau imbalan jasa Dewan Xxxxxxxx Xxxxxxx xxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dinyatakan efektif oleh OJK; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) ditetapkan berdasarkan Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD sebagai berikut:
(i) Pemegang Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas A dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
(ii) Pemegang Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas B tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan
(iii) Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas C tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee).
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Sesuai dengan mekanisme pengalihan investasi (switching) yang merupakan penjualan kembali (redemption) Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dan pembelian (subscription) Unit Penyertaan Reksa Dana lain, maka pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi (switching) atas sebagian atau seluruh Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxxxxx xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) yang akan dikurangkan dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju. Besarnya biaya pengalihan investasi ditetapkan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada masing-masing Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut. Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda;
d. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan / transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 3% | Untuk EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas A; |
Maks. 1% | Untuk EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas B; | |
Maks. 2% | Untuk EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas C; | |
per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan | ||
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Maks.3% | Dari nilai transaksi pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas A |
Tidak ada | untuk EASTSPRING SYARIAH GREATER | |
CHINA EQUITY USD Kelas B; | ||
Tidak ada | untuk EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas C; |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Maks.2% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. sebesar biaya | dari nilai transaksi pengalihan investasi |
pembelian | ||
Unit | ||
Penyertaan | ||
(subscriptio | ||
n fee) yang | ||
berlaku | ||
pada | ||
masing- | ||
masing | ||
Reksa Dana | ||
lainnya yang | ||
dituju | ||
tersebut | ||
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan | Jika ada | |
Pemegang Unit Penyertaan | ||
dan biaya-biaya di atas | ||
(jika ada) |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
7.6 Sehubungan dengan kewajiban pembayaran imbalan jasa dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka seluruh imbalan jasa yang diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dibayarkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan menggunakan nilai tukar yang disepakati antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 |
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No.55 Tahun 2019 (“PP Xx.00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1. Pemegang Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Portofolio investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dikelola serta dimonitor setiap hari oleh tenaga professional yang kompeten dan telah memiliki pengalaman cukup panjang di bidang pengelolaan investasi. Pengelolaan secara professional menjadikan pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan sendiri riset/Analisa pasar dalam rangka pemilihan investasi.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul, EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu strategi Manajer Investasi dalam mengelola risiko investasi. Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan diversifikasi portofolio EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD. Dalam melakukan diversifikasi, Manajer Investasi melakukan pemilihan Efek yang tepat dan/atau penempatan pada instrumen pasar uang secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya. Manajer Investasi wajib, atas nama EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan pembayaran selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permintaan penjualan kembali diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
e. Transparansi Informasi
Manajer Investasi wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkala, sehingga Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dapat memantau perkembangan hasil investasi, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Bank Kustodian wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap Hari Bursa di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
f. Kepatuhan akan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Manajer Investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD akan secara terus menerus melakukan investasi sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip Syariah di Pasar Modal tersebut maka Manajer Investasi di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
9.2. Sedangkan risiko xxxxxxxxx xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih. Penurunan NAB ini dapat disebabkan oleh perubahan harga Efek dalam portofolio, biaya–biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali, serta dalam hal terjadinya wanprestasi oleh pihak-pihak terkait.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan, namun dalam kondisi luar biasa bank dan penerbit surat berharga dimana EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berinvestasi atau pihak lain yang berhubungan dengan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD mungkin gagal memenuhi kewajibannya / wanprestasi (default).
3. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan darurat.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 29.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
6. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga xxxx xxxxx xxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
7. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, sebagian besar hingga seluruh investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD adalah dalam Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia sehingga risiko investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
8. Risiko Transaksi Melalui Sistem Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Sistem Elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Transaksi Elektronik dilakukan melalui Sistem Elektronik dan/atau metode transmisi Informasi/Dokumen Elektronik yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan Sistem Elektronik dan/atau Informasi/Dokumen Elektronik yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan termasuk dan tidak terbatas pada tindakan intersepsi/penyadapan yang tidak sah serta tindakan melawan hukum lainnya berupa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan atas Informasi/Dokumen Elektronik oleh pihak yang tidak berhak/tidak berwenang.
(ii) Kesalahan pemberian Informasi Elektronik atau data lainnya ke dalam Sistem Elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dapat mengakibatkan kesalahan proses transaksi dan hasil akhir transaksi yang salah.
(iii) Transaksi melalui Sistem Elektronik dapat melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini terkait dengan kemungkinan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
(iv) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada Sistem Elektronik maupun transmisi Informasi/Dokumen Elektronik juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dapat terjadi apabila transaksi dilakukan melalui Sistem Elektronik.
(v) Kemungkinan kelalaian (calon) Pemegang Unit Penyertaan dalam menjaga kerahasiaan nama ID sistem dan password, yang apabila diketahui secara tidak sah oleh pihak lain selain (calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakibatkan pihak lain tersebut memiliki akses secara tidak sah untuk melakukan penyalahgunaan Transaksi Elektronik melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan nama (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
9. Risiko Operasional
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD adalah berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia maupun di negara lain, baik penyelesaian pembayaran kepada EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD maupun penyelesaian pembayaran dari EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Terjadinya risiko-risiko diatas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Investasi yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
10. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Dollar Amerika Serikat, perubahan nilai tukar mata uang selain Dollar Amerika Serikat tersebut terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat yang merupakan denominasi dari EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
11. Risiko Penilaian (valuasi)
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kondisi sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi, dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD secara keseluruhan.
12. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan Peraturan Perundang-undangan atau hukum dan perpajakan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung pada Pasar Uang maupun Pasar Modal apabila terjadi dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
13. Risiko Tidak Beroperasinya Bursa Efek Luar Negeri
Dalam hal Bursa Efek Luar Negeri dimana Efek EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berinvestasi tidak beroperasi, maka hal ini dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dan penyelesaian pembayaran baik penyelesaian pembayaran kepada EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD maupun penyelesaian pembayaran dari EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD kepada Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan xxxxxxxxx xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Xxxxxxxxx xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh xxxxxxxxxxxx xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Kelas Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan Kinerja EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD)
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan.
10.7. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD WAJIB DIBUBARKAN
EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
11.2. XXXXXX XXXXXXXXXX XXX XXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan; dan
iii) Xxxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dari Notaris terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas, serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
0 xxxx xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
0 xxxx xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
00.0. Xxxxx xxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
00.0. Xxxxx xxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dibubarkan dan dilikuidasi, seluruh Kelas Unit Penyertaan secara otomatis ditutup.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Unit Penyertaan akan diterbitkan per Kelas Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta dokumen pendukung (in complete application) sehubungan dengan pembelian tersebut kepada Manajer Investasi dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat pada rekening masing- masing Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD di Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 00.0. di bawah.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening masing-masing Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 13.8. di bawah. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD akan dikreditkan ke rekening atas nama EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang pertama kali.
Pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD. Pembelian Unit Penyertaan, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dalam mata uang Dollar Amerika Serikat selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) di rekening EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dalam mata uang Dollar Amerika Serikat selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka sesuai dengan ketentuan butir 13.4 Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD secara berkala, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit penyertaan secara berkala bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT XXXXXXXXXX XXXXXXXXX
Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sebagai berikut:
a. Untuk EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas A
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Rekening Atas Nama : EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD
KELAS A
Nomor Rekening : 000-0000000-0 [USD]
b. Untuk EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas B
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Rekening Atas Nama : EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD
KELAS B
Nomor Rekening : 000-0000000-0 [USD]
c. Untuk EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas C
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Rekening Atas Nama : EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD
KELAS C
Nomor Rekening : 000-0000000-0 [USD]
Biaya pemindahbukuan / transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan untuk mempermudah proses transaksi Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD, atas permintaan Manajer Investasi, maka Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) pada Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dan dikreditkan ke rekening atas nama EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD secara lengkap.
13.8. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
EATER CHINA EQUITY
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GR
USD sebagai berikut:
a) EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar USD 10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat);
b) EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas B menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar USD 10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) namun tidak menetapkan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan; dan
c) EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar USD 10,000,000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar USD 500,000 (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
Untuk Untuk EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum penjualan Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.10. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali dan menandatangani Formulir Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Prospektus dan dalam Formulir Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD sebagai berikut:
- EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas A menetapkan batas minimum penjualan kembali Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 1,000 (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Xxxx Xxxxxxxxxx.
- XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas B tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD bagi setiap Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx.
- XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas C menetapkan batas minimum penjualan kembali Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 1,000 (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 10,000,000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat).
Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan dalam EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas C, permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses untuk seluruh Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxx xx xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas C milik Pemegang Unit Penyertaan atau Unit Penyertaan yang tersisa dengan jumlah di bawah Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut akan dialihkan ke Kelas Unit Penyertaan lain atau ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi jika kondisi jumlah Unit Penyertaan di bawah Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut telah berlangsung selama 10 (sepuluh) Hari Bursa berturut-turut.
Apabila penjualan kembali Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berlaku secara kumulatif dalam hal terjadi pembelian kembali dan pengalihan investasi dari setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dan ke Reksa Dana lain sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi, maka kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan / transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah lengkap, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Prospektus dan Formulir Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat),akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD pada akhir Hari Bursa tersebut. Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Prospektus dan Formulir Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Selama periode penolakan penjualan kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
15.1.1. PENGALIHAN INVESTASI KE REKSA DANA LAIN YANG DIKELOLA OLEH MANAJER INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya ke Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dari Reksa Dana terkait dan dalam formulir pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
15.1.2. PENGALIHAN INVESTASI KE KELAS UNIT PENYERTAAN LAIN
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD ke Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD lainnya, sesuai dengan kriteria Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam bagian 2.3 serta syarat dan ketentuan yang tercantum Formulir Pengalihan Investasi.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia
Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut. Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas Minimum Pengalihan Investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Batas Minimum Pengalihan Investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD sebagai berikut:
- EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas A menetapkan batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 1,000 (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Xxxx Xxxxxxxxxx.
- XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas B tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD bagi setiap Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx.
- XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas C menetapkan batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 1,000 (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi adalah sebesar USD 10,000,000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat).
Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal pengalihan investasi menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan dalam EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas C, permohonan pengalihan investasi akan diproses untuk seluruh Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxx xx xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD Kelas C milik Pemegang Unit Penyertaan atau Unit Penyertaan yang tersisa dengan jumlah di bawah Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut akan dialihkan ke Kelas Unit Penyertaan lain atau ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi jika kondisi jumlah Unit Penyertaan di bawah Saldo
Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut telah berlangsung selama 10 (sepuluh) Hari Bursa berturut- turut.
Apabila pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
Ketentuan mengenai Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD berlaku secara kumulatif dalam hal terjadi penjualan kembali dan pengalihan investasi dari Setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dan ke Reksa Dana lain sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan xxxxxxxxx xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN XXXX XXXXXXXXXX
Xxxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Instruksi via
Mengirimkan surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan | Formulir | Manajer Investasi | S-Invest | Bank Kustodian |
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
APERD
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi via S-Invest
Instruksi via S-Invest
Bank Kustodian
Manajer Investasi
MengirimkanSurat Konfirmasi Transaksi Unit
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Instruksi via
Mengirimkan surat konfirmasi transaksi unit penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan | Formulir | Manajer Investasi | S-Invest | Bank Kustodian |
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Uang
Pemegang UnitPenyertaan
Formulir
Instruksi via S-Invest
APERD
Manajer Investasi
Instruksi via S-Invest
Bank Kustodian
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
Instruksi via
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemodal | Formulir | Manajer Investasi | S-Invest | Bank Kustodian | Uang | Reksa Dana yang dituju |
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Catatan: Rekening Penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah Xxxxxxx Investasi
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i) Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i) Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii) Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii) di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv) di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v) di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv) berakhir.
vii) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
20.1. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD dengan melakukan perubahan Kontrak ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak ini. Setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD terbit sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan. Penambahan Kelas Unit Penyertaan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
20.2. Dalam hal suatu Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. Melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
20.3. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
20.4. Dalam hal hanya tersisa 1 (satu) Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX EQUITY USD, penutupan Kelas Unit Penyertaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pembubaran dan likuidasi sesuai dengan Bab XI Prospektus.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia
Prudential Tower Lantai 23, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon: 000- 0000 0000
Faksimili: 021- 2924 5566 xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 00000000/30415002
PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx