RENSTRA BKBPP KOTA BANJAR
RENSTRA BKBPP KOTA BANJAR
TAHUN 2014-2018
PEMERINTAH KOTA BANJAR
BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Jln. Gerilya Komplek Perkantoran Pamongkoran Telp. (0000) 0000000
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... ........ i
DAFTAR ISI ........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
1.1 LatarBelakang............................................................................... 1
1.2 Landasan Hukum ......................................................................... 2
1.3 Xxxxxx dan Tujuan ...................................................................... 6
1.4 Sistematika Penyusunan Renstra BKBPP ................................... 7
BAB II GAMBARAN PELAYANAN BADAN KBPP KOTA BANJAR ............ 9
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi OPD ............................... 9
2.1.1 Bagan Organisasi ............................................................... 11
2.2 Sumber Daya SKPD ..................................................................... 28
2.2.1 Sumber Daya Manusia....................................................... 28
2.2.2 Xxxxxx xxx Xxxxxxxxx ....................................................... 31
2.3 Kinerja Pelayanan ........................................................................ 33
2.3.1 Pelayanan KB dan KS........................................................ 33
2.3.2 Pelayanan Peningkatan Ketahanan Keluarga melalui
Kelompok Bina-Bina Keluarga.......................................... . 38
2.3.3 Program Pemberdayaan Keluarga Melalui UPPKS ........... 40
2.3.4 Pelayanan KB Berbasis Kampoeng (Kampoeng KB) ........ 40
2.3.5 Pelayanan KIE melalui Sarana Prasarana DAK ................ 44
2.3.6 Layanan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak ................................................................................. . 45
2.3.6 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan BKBPP .. 49
(terlampir tabel II.1) .......................................................... . 49
2.3.7 Skema Proses Penyusunan Renstra ................................. 50
2.4 Tantangan dan Peluang ............................................................... 51
2.4.1 Tantangan Pengembangan Pelayanan BKBPP ................ 51
2.4.2 Peluang Pengembangan Pelayanan BKBPP..................... 53
BAB III ISU ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI ........ 56
3.1 Identifikasi permasalahan berdasarkan Tufoksi SKPD ................ 56
3.1.1 Permasalahan Bidang KB ................................................. 56
3.1.2 Permasalahan Bidang KS .................................................. 57
3.1.3 Permasalahan Bidang PP ................................................ . 58
3.2 Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah ............................................................................. | 58 | |
3.3 Telaahan Renstra BKKBN Provinsi Jawa Barat dan Renstra Badan KBPP Kota Banjar ............................................................ | 60 | |
3.3.1 Renstra BKKBN Provinsi Jabar ......................................... | 60 | |
3.3.2 Renstra BKBPP Kota Banjar .............................................. | 61 | |
3.4 Telaahan Rencana KB,KS dan PP .............................................. | 63 | |
3.4.1 Telahaan terhadap Pelayanana KB,KS dan PP................. | 63 | |
3.5 Penentuan Isu – Isu Strategis ..................................................... | 68 | |
BAB IV | VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN ..... | 69 |
4.1 Xxxx xxx Xxxx.................................................................................. | 69 | |
4.1.1 Visi ..................................................................................... | 69 | |
4.1.2 Misi ..................................................................................... | 69 | |
4.2 Tujuan Sasaran dan Jangka Menengah ...................................... | 70 | |
4.2.1 Tujuan ................................................................................ | 70 | |
4.2.2 Sasaran .............................................................................. | 70 | |
4.3 Xxxxxxxx dan Kebijakan ................................................................. | 73 | |
4.3.1 Xxxxxxxx dan Kebijakan ...................................................... | 73 | |
(Lampiran Tabel IV.1)......................................................... | 77 | |
BAB V | RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF ................. | 80 |
(Lampiran Tabel V.1) .................................................................... | 89 | |
BAB VI | INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD ..................................................................... | 90 |
BAB VII | PENUTUP ............................................................................................ | 95 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Upaya pengendalian laju pertumbuhan penduduk melalui program Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sangat berperan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Melalui program keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan, pertambahan dan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dapat dihindarkan sehingga setiap penduduk dapat merencanakan kehidupannya menjadi lebih berkualitas dan sejahtera.
Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana, dengan meningkatkan daya jangkau dan kualitas penyuluhan, penggerakan, dan pembinaan program KB tenaga lini lapangan, sarana dan prasarana fisik pelayanan komunikasi,informasi, dan edukasi program KB serta sarana dan prasarana fisik pembinaan tumbuh kembang anak.
Untuk mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas yang telah ditetapkan sebagai bentuk pelayanan Publik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Banjar, maka difasilitasinya Sarana Prasarana dalam mencapai berbagai kegiatan yang diharapkan secara optimal terutama dalam pelayanan Program KB.
Sebagaimana diatur dalam pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa proses penyusunan RPJMD meliputi tahapan-tahapan seperti persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir dan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD.
Renstra Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar tahun 2014 – 2018 disusun sebagai perencanaan strategik dengan kebutuhan dan kemampuan daerah sekaligus sebagai acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar kepada Kepala Daerah (Walikota Banjar). Yang di tindak lanjuti oleh Rencana strategis tahunan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar.
1.2 Landasan Hukum
1) Undang-undang nomor 27 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4246);
2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan ;
10) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
11) Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
12) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
15) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4663);
16) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);
17) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
18) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
19) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
20) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
21) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
22) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010 – 2014.
23) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
25) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
26) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 (Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
27) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7);
28) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 11);
29) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Banjar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7);
30) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
31) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjar Tahun 2014- 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 4).
1.3. Maksud dan Tujuan
1.3.1 Maksud
1. Arah Perencanaan Strategik (RENSTRA) disusun sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan legalitas Pengelolaan Anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perda
Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Banjar.
2. Memberikan arah yang diinginkan dari Kebijakan Umum yang disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam rangka Penyusunan Renstra untuk Proyeksi melanjutkan program Lima Tahun ke depan.
3. Memberikan arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
4. Sebagai media Penjaringan aspirasi Masyarakat yang berkembang dengan mempertimbangkan kondisi dari kemampuan daerah.
1.3.2 Tujuan
Merupakan penjabaran lebih lanjut dari Visi dan Misi
Pemerintah Kota Banjar merumuskan tujuan yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai tahun 2018.
Pemantauan tujuan yang dimaksudkan sebagai arah Perumusan Sasaran Kebijaksanaan Program dan Kegiatan dalam rangka merealisasikan misi dengan karakteristik tujuan yang dapat diartikan sebagai berikut :
1. Idealistik mengandung nilai-nilai Keluhuran dan Keinginan yang kuat untuk menjadi baik dan berhasil.
2. Jangkauan kedepan dicapai dalam jangka waktu 5 tahun atau lebih sebagaimana yang ditetapkan organisasi ( Badan ).
3. Untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, tujuan pembangunan daerah.
Berdasarkan hal tersebut diatas Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar menetapkan tujuan sebagai berikut :
a. Menciptakan Keluarga yang berkualitas melalui peningkatan ketahanan keluarga dan pemberdayaan ekonomi keluarga serta menciptakan kepedulian masyarakat terhadap peningkatan terhadap ketahanan keluarga.
b. Terlayaninya Calon peserta KB secara optimal
c. Meningkatnya kualitas pelayanan bagi peserta KB dan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan reproduksi.
d. Tersedianya data keluarga.
e. Tersedianya SDM aparatur yang profesional.
f. Mengembangkan jiwa wirausaha dan tenaga terampil dalam mewujudkan keluarga sejahtera.
g. Terwujudnya kerjasama antara sektor pemerintah maupun swasta dalam perberdayaan ekonomi keluarga.
x. Xxningkatnya pelayanan prima kepada masyarakat.
1.4 Sistematika penyusunan Rencana Strategik Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar, adalah sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Sistematika
BAB II : GAMBARAN PELAYANAN BKBPP KOTA BANJAR
Gambaran Realisasi Pembangunan Bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar.
BAB III : ISU – ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Penentuan Isu - Isu Strategis
BAB IV : VISI, MISI , TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN.
A. Visi
B. Misi
C. Tujuan Sasaran
D. Strategi dan Kebijakan
BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
A. Rencana Aksi Program
B. Sasaran Program
C. Kegiatan dan Kelompok Sasaran
BAB VI : INDIKATOR KINERJA BKBPP YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB VII : PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUA KOTA BANJAR
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi OPD
Badan KB dan PP Kota Banjar merupakan unsur pelaksana bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Badan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, melaksanakan urusan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah propinsi Jawa Barat. Tugas pokok dan fungsi Badan KB dan PP Kota Banjar mengacu pada Peraturan Walikota.
Susunan organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Keluarga Berencana, terdiri dari :
- Sub Bidang Jaminan Pelayanan dan Peningkatan Partisipasi Pria;
- Sub Bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Xxxxxx.
d. Bidang Keluarga Sejahtera, terdiri dari :
- Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat;
- Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri dari :
- Sub Bidang Peningkatan Kualitas dan Perlindungan Perempuan;
- Sub Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kedudukan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar, yakni:
a. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar adalah unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan tingkat Kota Banjar;
b. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar dipimpin oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Banjar melalui Sekretaris Daerah Kota Banjar.
TUGAS POKOK
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar memiliki tugas pokok :
a. Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pelayanan, pengelolaan informasi, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta pemeliharaan sarana dan prasarana teknis Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan berdasarkan asas Otonomi Daerah dan tugas pembantuan tingkat Kota Banjar;
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota Banjar sesuai dengan bidang tugasnya.
BAGAN
SEKRETARIS
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUB BAGIAN KEUANGAN
SUB BAGIAN PROGRAM DAN EVALUASI
BIDANG KELUARGA BERENCA
BIDANG KELUARGA SEJAHTERA
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUA
SUB BIDANG JAMINAN PELAYANAN
DAN PENINGKATAN PARTISIPASI PRIA
SUB BIDANG PENINGKATAN PERAN SERTA DAN INSTITUSI MASYARAKAT
SUB BIDANG PENINGKATAN KUALITAS DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
SUB BIDANG ADVOKASI DAN
PENYIAPAN KEHIDUPAN BERKELUARGA BAGI REMAJA
SUB BIDANG KETAHANAN KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA
SUB BIDANG KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
UPT BADAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Struktur Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar
KEPALA DINAS
KEPALA BADAN
Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan Kewenangan Daerah di bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan serta melaksanakan tugas lainya sesuai dengan Kebijakan Walikota.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Badan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan Badan;
b. Penetapan rencana strategik Badan;
c. Penyelenggaraan pelayanan publik di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
d. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program, dan kegiatan Badan;
e. Penyelenggaran evaluasi program dan kegiatan Badan.
Adapun uraian tugas Kepala Badan sebagai berikut :
a. Merumuskan visi dan misi Badan untuk mendukung visi dan misi daerah;
b. Menetapkan rencana strategik dan program kerja Badan sesuai dengan visi dan misi Daerah;
c. Membina, mengawasi, dan mengendalikan tugas bawahan;
d. Membina dan mengembangkan karir Pegawai Badan;
e. Mendistribusikan tugas-tugas kepada bawahan menurut prinsip-prinsip manajemen;
f. Membina dan mengendalikan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan;
g. Melaksanakan pengawasan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan lingkup Badan;
h. Melaksanakan koordinasi hubungan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan;
i. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota;
j. Melaporkan pertanggungjawaban tugas Badan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, termasuk Laporan Administrasi Kinerja Instansi Pemerintah.
SEKRETARIAT BADAN
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Badan, membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretaris Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan ketata usahaan meliputi, perencanaan dan evaluasi program, administrasi umum, kepegawaian, keuangan, pembinaan organisasi dan tata laksana, serta pemberian layanan teknis administrasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sekeretaris Badan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian, keuangan, perencanaan pelaporan, dan urusan rumah tangga;
b. Penyelenggaraan kebijakan administrasi umum seperti surat-menyurat, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, protocol hubungan masyarakat, pemeliharaan, penyusunan pelaporan dan perencanaan, serta laporan Badan;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program, dan kegiatan Sub Bagian;
d. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan Sub Bagian.
Adapun uraian tugas Sekretaris Badan sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan sekretariat;
b. Menyiapkan bahan visi dan misi Badan;
x. Xxxxxxxkan program kerja dan rencana kegiatan, serta mengevaluasi hasil kegiatan Badan berdasarkan visi dan misi Badan;
d. Mengkoordinasikan penyiapan bahan program dan kerja Badan;
e. Mengelola ketata usahaan, dan tata laksana Badan;
f. Menyiapkan bahan referensi kegiatan Badan;
g. Membina dan mengendalikan administrasi keuangan, dan kepegawaian Badan;
h. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan Anggaran Badan;
i. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana Badan;
j. Memanfaatkan dan memelihara barang inventaris Badan;
k. Menelaah, mengkaji konsep naskah Badan dan produk hukum lingkup Badan;
l. Menyelenggarakan pelayanan kehumasan;
m. Menyiapkan rapat dan kegiatan lainnya pada Badan;
n. Mengkoordinasikan penyusunan pedoman teknis kegiatan Unit Pelaksana Teknis Badan;
o. Mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan;
x. Xxnyusun bahan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala;
q. Menyiapkan bahan Laporan Administrasi Kinerja Instansi Pemerintah Badan sesuai bidang tugasnya;
r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Evaluasi.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, membantu dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan ketatausahaan, rumah tangga, perjalanan dinas, perlengkapan dan pemeliharaan barang inventaris, penyusunan rencana formasi, mutasi dan pengembangan karir pengawai, pemberdayaan aparatur, serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bagian;
d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bagian.
Adapun uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan untuk menyusun, dan menyempurnakan organisasi dan tata laksana;
b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan, serta melaksanakan pemecahan yang berhubungan dengan tugas-tugas urusan umum dan kepegawaian;
d. Merencanakan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
e. Memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan, pengadaan, pendistribusian, penerima tamu, kehumasan, dan protokoler;
f. Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, komunikasi, dan sarana-prasarana kantor;
g. Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor, serta pelayanan kerumah tanggaan lainnya;
x. Xxxxusulkan pengadaan, pengangkatan, mutasi, kesejahteraan pegawai, cuti, penilaian, pemberian penghargaan, pemberian sanksi atau hukuman, dan pemberhentian atau pensiun, serta pendidikan dan latihan pegawai;
i. Menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan perlengkapan atau sarana kerja, serta menginventarisir, mendistribusikan, menyimpan, merawat, dan menghapusnya;
x. Xxnyusun rencana kebutuhan kantor dan melaksanakan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;
k. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas Pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
l. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
m. Melaksanakan kegiatan pemberian informasi dan hubungan masyarakat;
n. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris Badan;
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN KEUANGAN
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan anggaran, penyusunan pembukuan, melakukan verifikasi, perhitungan anggaran, dan pembinaan kebendaharaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian;
c. Pembinaan, pengkoodinasian, pengendalian, pengawasan, program, dan kegiatan dalam lingkup Sub Bagian;
d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bagian. Adapun uraian tugas Sub Bagian Keuangan sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan;
c. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan, serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas- tugas yang berkaitan dengan keuangan;
d. Melaksanakan analisa keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monev anggaran, dan pelaporan keuangan serta aset Badan.
e. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
f. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
g. Melaksanakan administrasi keuangan;
h. Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
i. Mengurus keuangan perjalanan dinas dan menyelesaikan tuntutan ganti rugi;
j. Melaksanakan pembinaan terhadap pemegang kas dan menyimpan atau mengurus barang Badan;
k. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas Pelaksana Sub Bagian Keuangan;
l. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Pelaksana Sub Bagian Keuangan;
m. Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan;
n. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Pelaksana Sub Bagian Keuangan kepada Sekteraris Badan;
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN PROGRAM DAN EVALUASI
Sub Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan dan program serta petunjuk teknis, penyusunan laporan dan evaluasi Badan.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Program dan Evaluasi mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bagian;
d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bagian.
Adapun uraian tugas Sub Bagian Program dan Evaluasi sebagai berikut :
a. Menghimpun data, menyusun rencana anggaran rutin dan anggaran pembangunan;
b. Merencanakan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Program dan Evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
x. Xxxxhimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Program dan Evaluasi;
d. Menghimpun dan menyiapkan bahan-bahan secara menyeluruh untuk penyusunan rencana kegiatan Badan;
e. Memfasilitasi pelaksanaan koordinasi dengan bagian dan bidang lainnya untuk menyiapkan bahan penyusunan rencana strategik Badan;
f. Menyiapkan penyusunan rencana tahunan secara periodik;
g. Menyiapkan penyusunan bahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
h. Menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan Badan;
i. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Badan, serta menyiapkan tindak lanjut hasil pengawasan;
j. Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Badan, serta menyusun Laporan Administrasi Kinerja Instansi Pemerintah Badan;
x. Xxxbina dan mengarahkan pelaksanaan tugas Pelaksana Sub Bagian Program dan Evaluasi;
l. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Pelaksana Sub Bagian Program dan Evaluasi;
m. Menyusun rencana kerja dan laporan pertanggung jawaban Badan;
n. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pekerjaan rutin bulanan dan tahunan;
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG KELUARGA BERENCANA
Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan dan mengendalikan progam Keluarga Berencana.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang;
b. Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan Sub Bidang dan dalam lingkup bidang;
d. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan Sub Bidang dalam lingkup bidang.
Adapun uraian tugas Bidang Keluarga Berencana sebagai berikut :
a. Menyusun dan merumuskan rencana kerja dan petunjuk teknis Bidang Keluarga Berencana secara berjangka sesuai visi dan misi Badan;
b. Melaksanakan dan menjabarkan kebijakan teknis Badan di bidang Keluarga Berencana;
c. Mengkoordinasikan dan membina kegiatan pelaksanaan tugas Sub Bidang di bawahnya;
d. Memberi petunjuk administratif dan operasional pelaksanaan tugas kepada Sub Bidang di bawahnya;
e. Menyusun jadwal kegiatan operasional sesuai kebutuhan;
f. Melaksanakan koordinasi dalam menyusun dan mengembangkan teknis operasional Keluarga Berencana;
g. Memberikan motivasi, petunjuk, dan kesempatan berkarir kepada bawahan agar kinerjanya semakin meningkat;
h. Melaksanakan pengawasan melekat di lingkungan unit kerjanya secara preventif dan represif, agar tujuan pengelolaan program dan kebijakan operasional Keluarga Berencana dapat tercapai;
i. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
x. Xxlaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan perintah Kepala Badan;
k. Menyiapkan bahan laporan bulanan, triwulan, dan tahunan atau setiap saat dibutuhkan;
l. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Administrasi Kinerja Instansi Pemerintah Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
SUB BIDANG ADVOKASI DAN PENYIAPAN KEHIDUPAN BERKELUARGA BAGI REMAJA
Sub Bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Xxxxxx mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan kebijakan operasional dan pengendalian progam Keluarga Berencana dalam bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang;
d. Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang.
Adapun uraian tugas Sub Bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Xxxxxx sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan dan teknis operasional, serta pengendalian program Keluarga Berencana dalam rangka Advokasi KIE dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja;
b. Menyusun bahan pedoman Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis pelaksanaan program Keluarga Berencana Sub Bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja;
c. Menyusun bahan teknis pengelolaan dann operasional Keluarga Berencana Sub Bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Xxxxxx;
d. Menyempurnakan bahan pedoman petunjuk pelaksanaan teknis operasional Keluarga Berencana Sub Bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja;
e. Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan operasional Keluarga Berencana Sub Bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja;
f. Melakukan upaya-upaya tercapainya pengembangan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan operasional Keluarga Berencana Sub Bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Xxxxxx;
g. Melakukan hubungan kerja dengan komponen terkait dalam melaksanakan teknis operasional Keluarga Berencana Sub Bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja;
h. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan operasional Keluarga Berencana Sub Bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja;
i. Melakukan pengawasan melekat di lingkungan unit kerjanya secara preventif dan represif agar tujuan pengelolaan program operasional Keluarga Berecana bidang Advokasi dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja dapat tercapai;
x. Xxxbuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Keluarga Berencana;
x. Xxlakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Bidang Keluarga Berencana.
SUB BIDANG JAMINAN PELAYANAN DAN PENINGKATAN PARTISIPASI PRIA
Sub Bidang Jaminan Pelayanan dan Peningkatan Partisipasi Pria mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan kebijakan operasional dan pengendalian progam Keluarga Berencana dalam bidang Jaminan Pelayanan dan Peningkatan Partisipasi Pria.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Jaminan Pelayanan dan Peningkatan Partisipasi Pria mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang;
d. Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang.
Adapun uraian tugas Sub Bidang Jaminan Pelayanan dan Peningkatan Partisipasi Pria sebagai berikut :
a. Menyusun bahan rencana kegiatan dan teknis operasional, serta pengendalian progam Keluarga Berencana Sub Bidang Jaminan Pelayanan dan Peningkatan Partisipasi Pria;
b. Menyusun bahan pedoman Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis pelaksanaan program Keluarga Berecana Sub Bidang Jaminan Pelayanan dan Peningkatan Partisipasi Pria;
c. Menyusun bahan teknis pengelolaan dan operasional Keluarga Berencana Sub Bidang Jaminan Pelayanan dan Partisipasi Pria;
d. Menyempurnakan bahan pedoman petunjuk pelaksanaan teknis operasional Keluarga Berencana Sub Bidang Jaminan Pelayanan dan Partisipasi Pria;
e. Melakukan upaya-upaya terciptanya dan sinkronisasi kegiatan operasional Keluarga Berencana Sub Bidang Jaminan Pelayanan dan Peningkatan partisipasi Pria;
f. Melakukan upaya-upaya terciptanya pengembangan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan operasional Keluarga Berencana Sub Bidang Jaminan Pelayanan dan Peningkatan Partisipasi Pria;
g. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan operasional Keluarga Berencana bidang Jaminan Pelayanan dan Peningkatan Partisipasi Pria;
h. Melakukan pengawasan melekat di lingkungan unit kerjanya secara preventif dan represif agar tujuan pengelolaan program operasional Keluarga Berencana bidang Jaminan Pelayanan dan Peningkatan Partisipasi Pria dapat tercapai;
i. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Keluarga Berencana;
x. Xxlakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Bidang Keluarga Berencana.
BIDANG KELUARGA SEJAHTERA
Bidang Keluarga Sejahtera mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan dan mengendalikan program Keluarga Sejahtera.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan;
b. Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan Sub Bidang dalam lingkup bidang;
d. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan Sub Bidang dalam lingkup bidang.
Adapun uraian tugas Bidang Keluarga Sejahtera sebagai berikut :
a. Menyusun dan merumuskan rencana kerja serta petunjuk teknis Bidang Keluarga Sejahtera secara berkala sesuai visi dan misi Badan;
b. Melaksanakan dan menjabarkan kebijakan teknis Badan di bidang Keluarga Sejahtera;
c. Mengkoordinasikan dan membina kegiatan pelaksanaan tugas Sub Bidang di bawahnya;
d. Memberi petunjuk administratif dan operasional pelaksanaan tugas kepada Sub Bidang di bawahnya;
e. Menyusun jadwal kegiatan operasional sesuai kebutuhan;
f. Melaksanakan koordinasikan dalam menyusun dan mengembangkan teknis operasional Keluarga Sejahtera;
g. Memberi motivasi, petunjuk, dan kesempatan berkarir kepada bawahan agar kinerjanya semakin meningkat;
h. Melaksanakan pengawasan melekat di lingkungan unit kerjanya secara preventif dan represif, agar tujuan pengelolaan program dan kebijakan operasional Keluarga Sejahtera dapat tercapai;
i. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
x. Xxlaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan perintah Kepala Badan;
k. Menyiapkan bahan laporan bulanan, triwulan, dan tahunan, atau setiap saat dibutuhkan;
l. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Administrasi Kinerja Instansi Pemerintah Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
SUB BIDANG PENINGKATAN PERAN SERTA DAN INSTITUSI MASYARAKAT
Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan kebijakan operasional dan pengendalian program Keluarga Sejahtera dalam bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang;
d. Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang.
Adapun uraian tugas Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat sebagi berikut :
a. Menyusun bahan rencana kegiatan dan teknis operasional, serta pengendalian program Keluarga Sejahtera, Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat;
b. Menyiapkan data mikro keluarga;
c. Menyusun bahan pedoman Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis program Keluarga Sejahtera Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat;
d. Menyusun bahan teknis pengelolaan dan operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat;
e. Menyempurnakan bahan pedoman petunjuk pelaksanaan teknis operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat;
f. Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat;
g. Melakukan upaya-upaya tercapainya pengembangan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat;
h. Melakukan hubungan kerja dengan komponen terkait dalam melaksanakan kegiatan operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat;
i. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat;
j. Melakukan pengawasan melekat di lingkungan unit kerjanya secara preventif dan represif agar tujuan pengelolaan program operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Peningkatan Peran Serta dan Institusi Masyarakat dapat tercapai;
x. Xxxbuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Keluarga Sejahtera;
x. Xxlakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Bidang Keluarga Sejahtera.
SUB BIDANG KETAHANAN KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA
Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan kebijakan operasional dan pengendalian program Keluarga Sejahtera dalam bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang;
d. Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bidang.
Adapun uraian tugas Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga sebagai berikut :
a. Menyusun bahan rencana kegiatan dan teknis operasional, serta pengendalian program Keluarga Sejahtera Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
b. Menyusun bahan pedoman Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis program Keluarga Sejahtera Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
c. Menyusun bahan teknis pengelolaan dan operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
d. Menyempurnakan bahan pedoman petunjuk pelaksanaan teknis operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
e. Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
f. Melakukan upaya-upaya tercapainya pengembangan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
g. Memfasilitasi Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera yang meliputi perkreditan, produksi dan pemasaran, tenaga kerja dan sektor informal, serta peningkatan usaha ekonomi keluarga dan masyarakat;
h. Melakukan hubungan kerja dengan komponen terkait dalam melaksanakan kegiatan operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
i. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan kebijakan operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
j. Melakukan pengawasan melekat di lingkungan unit kerjanya secara preventif dan represif agar tujuan pengelolaan program operasional Keluarga Sejahtera Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
x. Xxxbuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Keluarga Sejahtera;
x. Xxlakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Bidang Keluarga Sejahtera.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Bidang Pemberdyaan Perempuan mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan bidang Pemberdayaan Perempuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera yang berkualitas.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan;
b. Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan Sub Bidang dalam lingkup bidang;
d. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan Sub Bidang dalam lingkup bidang.
Adapun uraian tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan sebagai berikut :
a. Menyusun dan merumuskan rencana kerja dan petunjuk teknis program Pemberdayan Perempuandan Perlindungan Anak;
b. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. Melaksanakan kegiatan operasional program Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak;
d. Melaksanakan koordinasi program dan kegiatan, serta kerja sama dengan unit kerja terkait dalam rangka peningkatan komitmen operasional program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
e. Melaksanakan pengembangan upaya-upaya program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
x. Xxlaksanakan penyuluhan, advokasi, dan konsultasi kepada masyarakat;
g. Menumbuh kembangkan jiwa wirausaha, tenaga terampil dalam peningkatan peran serta perempuan terhadap program Pemberdayaan Perempuan;
x. Xxningkatkan peran serta Perempuan dalam rangka pelaksanaan program;
i. Mengevaluasi dan melaporkan program di bidang Pemberdayaan Perempuan.
j. Menyiapkan bahan laporan bulanan, triwulan, dan tahunan, atau setiap saat dibutuhkan;
x. Xxxberikan motivasi, petunjuk, dan kesempatan berkarirkepada bawahan agar kinerjanya semakin meningkat;
l. Mengawasi lingkungan unit kerjanya secara preventif dan represif, agar tujuan pengelolaan program dan kebijakan operasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat tercapai;
m. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
o. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Administrasi Kinerja Instansi Pemerintah Badan sesuai dengan bidang tugasnya;
SUB BIDANG PENINGKATAN KUALITAS DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Sub Bidang Peningkatan Kualitas dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan, peraturan-peraturan, data dan informasi, serta menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi di bidang Peningkatan Kualitas dan Perlindungan Perempuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Peningkatan Kualitas dan Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang;
b. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan kegiatan Sub Bidang;
c. Melaksanakan evaluasi kegiatan Sub Bidang;
d. Penyusunan laporan di Bidang tugasnya
Adapun uraian tugas Sub Bidang Peningkatan Kualitas dan Pemberdayaan Perempuan sebagai berikut :
a. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data yang berkaitan dengan Kualitas dan Pemberdayaan Perempuan;
b. Melaksanakan Koordinasi dengan komponen terkait dalam rangka meningkatkan kualitas dan pemberdayaan perempuan;
c. Memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas hidup dan pemberdayaan perempuan;
d. Menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan mengkoordinasian pelaksanaan peningkatan kualitas dan pemberdayaan perempuan;
e. Penyusunan laporan kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kualitas dan Pemberdayaan Perempuan;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BIDANG KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Sub Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok menyusun langkah kegiatan, koordinasi, membagi tugas, memberi petunjuk dengan menyiapkan serta bahan serta menilai pelaksanaan kegiatan agar tercapai efektifitas pelaksanaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang;
c. Pengkoordinasian, membagi tugas dan memberikan petunjuk dalam kegiatan Sub Bidang;
d. Penyelenggaraan evaluasi program dalam lingkup Sub Bidang.
Adapun uraian tugas Sub Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak sebagai berikut
:
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak;
b. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
x. Xxnyusunan pedoman, petunjuk teknis dan pengkoordinasian pelaksanaan perlindungan anak;
d. Pembinaan dan bimbingan pelaksanaan program kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
e. Penyususnan Laporan kegiatan di bidang tugasnya;
f. Melaksankan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.2 Sumber Daya SKPD
2.2.1 Sumber Daya Manusia
Badan KB dan PP Kota Banjar terdiri dari jabatan 1 Kepala Badan (pejabat eselon II.b), 1 sekretaris (eselon III.a), 3 kepala bidang (eselon III.b), 13 kepala sub bagian dan Subid (eselon IV.a) dan 4 UPT KB di 4 kecamatan. Personil keseluruhan sejumlah 61 orang, terdiri dari PNS 48 orang dan honorer 10 orang / TPD (Tenaga Penggerak desa) dan 3 orang Honorer Tenaga supir dan kebersihan. Berdasarkan jenis kelamin terdiri dari laki-laki 36 orang dan perempuan 25 orang. Berdasarkan golongan ruang terdiri dari : golongan II/b 23 orang, golongan II/c 5 orang, golongan III/a 1 orang, golongan III/b 3 orang, golongan III/c 6 orang, golongan III/d 5 orang, golongan IV/a 4 orang, golongan IV/c 1 orang, honorer 13 orang.
Daftar nominatif pegawai berdasarkan golongan ruang dapat dilihat pada Tabel II.1 dan grafik perbandingan pegawai berdasarkan golongan ruang pada Gambar II.2
TABEL II.1
DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HONORER BERDASARKAN GOLONGAN RUANG DAN JENIS KELAMIN
GOLO- NGAN/ RUANG | SEKRE- TARIAT | BIDANG KB | BIDANG KS | BIDANG PP | UPT dan PKB/PLKB | JUMLAH | TO- TAL | ||||||
L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | ||
I/a | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
I/b | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
I/c | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
GOLO- NGAN/ RUANG | SEKRE- TARIAT | BIDANG KB | BIDANG KS | BIDANG PP | UPT dan PKB/PLKB | JUMLAH | TO- TAL | ||||||
L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | ||
I/d | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
II/a | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
II/b | 5 | 1 | - | 2 | - | 2 | 1 | 9 | 3 | 18 | 5 | 23 | |
II/c | 2 | - | 1 | - | - | - | - | - | - | 2 | 3 | 2 | 5 |
II/d | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
III/a | - | - | - | - | - | - | - | - | 1 | 1 | 1 | ||
III/b | 1 | - | 1 | - | - | - | - | - | - | 1 | 2 | 1 | 3 |
III/c | 2 | - | 1 | 1 | - | - | - | 1 | 1 | - | 4 | 2 | 6 |
III/d | - | 1 | - | - | 1 | 1 | - | 1 | - | 1 | 1 | 4 | 5 |
IV/a | - | 1 | - | 1 | - | 1 | - | 1 | - | - | - | 4 | 4 |
IV/b | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | ||
IV/c | 1 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | 1 | 1 |
IV/d | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
IV/e | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Honorer | 3 | - | - | - | - | - | - | - | 3 | 7 | 6 | 7 | 13 |
JUMLAH | 14 | 3 | 3 | 2 | 3 | 3 | 2 | 4 | 14 | 14 | 35 | 27 | 62 |
TOTAL | 17 | 5 | 6 | 6 | 28 | 62 |
Sumber: Subbag Umum dan Kepegawaian (Pebruari, 2014)
Grafik II.1 PERBANDINGAN JUMLAH PEGAWAI BKBPP
PER-GOLONGAN
70
61
60
50
40
30
23
20
13
10
5
6
5
0 0 0 0 0
0
1
3
4
0
1
0
TABEL II.2
DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN
GOLO- NGAN/ RUANG | SEKRE- TARIAT | BIDANG KB | BIDANG KS | BIDANG PP | UPT dan PKB/PLKB | Honorer | JUMLAH | TO-TAL | |||||||
L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | ||
SD/MI | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
SLTP/M TS | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
SLTA | 8 | 1 | 2 | 1 | 3 | 1 | 2 | 2 | 11 | 5 | 4 | 6 | 36 | 23 | 59 |
D1 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
D2 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
D3 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
S1 | 2 | 2 | 1 | 1 | - | 1 | 1 | 2 | 2 | 1 | 5 | 7 | 12 | ||
S2 | 1 | - | - | - | - | 1 | - | 1 | - | - | 1 | 2 | 3 | ||
JUMLAH | 11 | 3 | 3 | 2 | 3 | 3 | 2 | 4 | 11 | 7 | 6 | 7 | 36 | 26 | 62 |
TOTAL | 14 | 5 | 6 | 6 | 18 | 13 | 62 |
Sumber: Subbag Umum dan Kepegawaian (Pebruari, 2014)
Grafik II.2
PERBANDINGAN PEGAWAI BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN
70
62
60
50
46
40
30
20
13
10
0
0
0
0
0
3
0
SD
SLTP SLTA
D1
D2
D3
S1
S2 JUMLAH
2.2.2 Sarana dan prasarana
Dalam melaksanakan tugas Badan KB dan PP Kota Banjar didukung sarana dan prasarana sebagaimana Tabel II.3 berikut :
TABEL II.3
DAFTAR SARANA DAN PRASARANA PERKANTORAN BADAN KB DAN PP KOTA BANJAR
NOMOR | JENIS SARANA DAN PRASARANA | JUMLAH |
1 | Bangunan gedung kantor | 1 unit |
2 | Kendaraan roda empat (Mobil Muyan) | 1 unit |
3 | Kendaraan roda empat (Mobil Mupen) | 1 unit |
4 | Kendaraan roda empat (minibus / opersional) | 5 unit |
5 | Kendaraan roda dua (operasional kantor dan lapangan ) | 56 unit |
6 | Kendaraan roda dua (operasional Pos KB) | 25 unit |
7 | Gerobak dorong | 1 unit |
8 | Komputer (PC Unit) | 13 unit |
9 | Lap Top | 33 unit |
10 | Notebook | 2 unit |
11 | Mesin tik manual Portable | 1 unit |
12 | Rak kayu | 4 unit |
13 | Filing besi / metal | 2 unit |
14 | Band kas | 2 unit |
15 | Lemari kaca | 5 unit |
16 | Papan visual | 1 unit |
17 | Alat penghancur kertas | 1 unit |
18 | Papan nama instansi | 14 unit |
19 | White board | 14 unit |
20 | Overhead projektor | 1 unit |
21 | Lemari kayu | 8 unit |
22 | Meja kayu | 57 unit |
23 | Zice | 7 unit |
NOMOR | JENIS SARANA DAN PRASARANA | JUMLAH |
24 | Meja rapat | 5 unit |
25 | Meja telepon | 2 unit |
26 | Kursi rapat | 40 unit |
27 | Kursi putar | 13 unit |
28 | Kursi biasa | 27 unit |
29 | Kursi lipat | 20 unit |
30 | Meja biro | 1 unit |
31 | Sofa | 1 unit |
32 | Mebeler lainnya | 1 unit |
33 | Lemari es | 1 unit |
34 | Ac unit | 7 unit |
35 | Kipas angin | 2 unit |
36 | Exhause fan | 3 unit |
37 | Kompor gas | 1 unit |
38 | Tabung gas | 1 unit |
39 | Televisi | 1 unit |
40 | Cassete recorder | 41 unit |
41 | Sound system | 4 unit |
42 | Camera video | 1 unit |
43 | Tangga alumunium | 1 unit |
44 | Dispenser | 5 unit |
45 | Alat rumah tangga lain lain | 3 unit |
46 | Gordyn / vitras | 1 unit |
47 | Hidran kebakaran | 1 unit |
48 | Printer | 31 unit |
49 | Peralatan personal komputer lain lain | 11 unit |
50 | Modem | 21 unit |
51 | Lemari arsip ntuk arsip dinamis | 3 unit |
52 | Proyektor + attachment | 4 unit |
53 | Compact disc player | 1 unit |
54 | Sound system | 12 unit |
55 | Facsimile | 1 unit |
NOMOR | JENIS SARANA DAN PRASARANA | JUMLAH |
56 | Alat komunikonikasi lain lain | 47 unit |
57 | Senter | 41 unit |
58 | Alat kedokteran KB lain lain | 108 unit |
59 | Personal komputer | 12 unit |
TOTAL ASSET | 719 Unit |
Sumber: Bendahara barang BKBPP (Pebruari, 2014)
2.3 Kinerja Pelayanan
Untuk Kinerja Pelayanan Badan KBPP Kota Banjar ditunjukan dengan tingkat capaian Kinerja Badan KBPP Kota Banjar berdasarkan sasaran / target Renstra BKBPP Kota Banjar periode sebelumnya, untuk Kinerja pelayanan BKBPP Tersaji dalam tabel 2.1 dan 2.2 dibawah ini :
2.3.1 Pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
No | Indikator Kinerja | Sat | Capaian 2009 | Capaian 2010 | Capaian 2011 | Capaian 2012 | Tahun 2013 | ||
Target | Realisasi | % Kinerja | |||||||
1. | Terfasilitasinya penyediaan pelayanan KB dan Alat kontrasepsi bagi keluarga miskin | % | 65,03 | 75,02 | 78,05 | 76,88 | 4.640 Akseptor | 4.013 Akseptor | 86,49 |
2. | Meningkatnya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) program KB kepada masyarakat | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 25 kali | 25 kali | 100 |
3. | Meningkatnya hak reproduksi individu | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 450 akseptor | 450 akseptor | 100 |
4. | Tersedianya sarana pendukung program KB | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 1 kegiatan | 1 kegiatan | 100 |
5. | Meningkatnya partisipasi pria dalam ber-KB | % | 95,41 | 119,25 | 110,55 | 95,32 | 2.322 akseptor aktif | 2.041 akseptor aktif | 87,10 |
6. | Meningkatnya informasi KRR, Keterampilan kecakapan hidup (life skilss), pelayanan konseling rujukan KRR serta kegiatan-kegiatan lain yang khas dan sesuai minat dan kebutuhan remaja | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 8 Klpk | 8 Klpk | 100 |
7. | Terfasilitasinya pelayanan KRR bagi kelompok | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 19 Klpk | 19 Klpk | 100 |
8. | Terciptanya model operasional BKB-Posyandu- PAUD | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 18 klpk (kmulatf) | 18 klpk (kmulatf) | 100 |
Capaian indikator kinerja dari Delapan (8) indikator kinerja pada sasaran Meningkatnya optimalisasi Program KB dan Kesehatan Reproduksi di Misi II BKBPP Kota Banjar pada tahun 2013 pada umumnya dapat mencapai target yang diharapkan yaitu 100 %, yang antara lain uraian capaian adalah sebagai berikut :
1. Pencapaian kinerja untuk indikator Terfasilitasinya penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin dengan target yang ditetapkan untuk Tahun 2013 sebanyak 4.127 akseptor dan dapat tercapai 76,9 % dengan realisasi capaian kinerja sebanyak 3.173 akseptor, untuk Tahun 2012 dapat tercapai 76,88 % untuk pencapaian kinerja untuk tahun 2011 dapat terealisasi 78,05 % dari target yang ditetapkan 3.614 akseptor secara kumulatif, untuk tahun 2010 dapat terealisasi 75,02 % dari target
3.101 akseptor dan untuk tahun 2009 telah dicapai pula sebanyak 65,03 % dari target yang telah ditetapkan sebeser 2.588 akseptor. Hal ini disebabkan karena disamping Kita mentargetkan di Renstra yang terlalu besar, kita juga menyadari bahwa untuk capaian kinerja dari tahun 2009 s/d 2013 tidak tercapai 100% dikarenakan pelayanan kita untuk akseptor baru bagi keluarga miskin dimana sasarannya adalah Keluarga Pra Sejahtera dan KS I tidak tercapai 100 % dari yang kita targetkan, dimana pelayanan kita masih lemah dan masih tidak tepat sasaran karena disamping itu pelayanan Akseptor baru ini juga melayani kebanyakan Keluarga KS II, KS III dan KS III plus sehingga kinerja untuk pelayanan kurang maksimal, dan untuk tahun 2013 kita targetkan bahwa untuk pencapaian akseptor baru bagi keluarga miskin harus menjadi patokan dan sasaran utama sehingga capaian kinerja BKBPP untuk sasaran ini tepat sasaran.
Untuk cakupan akseptor KB (Peserta KB Aktif) dengan Pencapaian peserta KB aktif sampai akhir Desember 2012 sebesar 27.452 akseptor atau 97,15
% dari target di Renstra untuk peserta KB aktif sebesar 28.256 akseptor, Pencapaian peserta KB aktif sampai akhir Desember 2011 sebesar 27.110 akseptor atau 98,87 % dari target di Renstra untuk peserta KB aktif sebesar
27.420 akseptor, Pencapaian peserta KB aktif sampai akhir Desember 2010 sebesar 27.411 akseptor atau 103,44 % dari target di Renstra untuk peserta KB aktif sebesar 26.500 akseptor, Pencapaian peserta KB aktif sampai akhir Desember 2009 sebesar 25.256 akseptor atau 100,02 % dari target di Renstra untuk peserta KB aktif sebesar 25.251 akseptor.
PENCAPAIAN AKSEPTOR AKTIF (CU) | |||||
MIX KONTRASEPSI | PENC. 2013 | PENC.2012 | PENC. 2011 | PENC.2010 | PENC.2009 |
IUD | 2.807 | 2.120 | 2.034 | 1.553 | 1.549 |
MOW | 1.309 | 1.205 | 1.237 | 1.145 | 1.100 |
MOP | 1.230 | 1.135 | 1.341 | 932 | 675 |
KONDOM | 811 | 821 | 29 | 871 | 510 |
IMPLANT | 3.462 | 2.744 | 3.206 | 2.520 | 2.440 |
SUNTIK | 11.625 | 12.206 | 12.394 | 13.151 | 12.744 |
PIL | 6.329 | 7.221 | 6.269 | 7.239 | 6.238 |
Total | 27.573 | 27.452 | 27.110 | 27.411 | 25.256 |
Target Renstra | 29.007 | 28.256 | 27.420 | 26.500 | 25.251 |
% Thd Target | 95,06 | 97,15 | 98,87 | 103,44 | 100,02 |
PUS | 33.268 | 32.850 | 32.725 | 32.084 | 31.958 |
CU/PUS | 82,89 | 83,57 | 82,84 | 85,44 | 79,03 |
Sumber: Bagian Program dan Evaluasi / Laporan F/I/Kota (Pebruari, 2014)
Penurunan Pencapaian Akseptor Baru / AB di tahun 2013 dikarenakan Perencanaan Target di Renstra yang terlalu besar sehingga tidak tercapai 100%, Hal ini disebabkan karena kalau dilihat dari pencapaian dengan anggaran APBD dipandang cukup terpenuhi akan tetapi dari segi MEKOP (Mekanisme Operasional) dan Administrasi data yang perlu ditingkatkan.
PENCAPAIAN AKSEPTOR BARU (AB) | |||||
MIX KONTRASEPSI | PENC.2013 | PENC.2012 | PENC. 2011 | PENC.2010 | PENC.2009 |
IUD | 676 | 1.298 | 864 | 477 | 368 |
MOW | 133 | 245 | 203 | 115 | 190 |
MOP | 203 | 659 | 753 | 737 | 592 |
KONDOM | 314 | 321 | 332 | 821 | 289 |
IMPLANT | 794 | 761 | 1.013 | 761 | 868 |
SUNTIK | 2.112 | 2.459 | 2.269 | 2.542 | 2.310 |
PIL | 1.002 | 1.025 | 809 | 1.536 | 1.269 |
TOTAL | 5.234 | 6.768 | 6.243 | 6.989 | 5.886 |
PPM | 7.099 | 7.021 | 7.401 | 6.596 | 5.248 |
% Thd PPM | 73,73 | 96,40 | 84,35 | 105,96 | 112,16 |
Sumber: Bagian Program dan Evaluasi / Laporan F/II/Kota (Pebruari, 2014)
Pencapaian kinerja untuk indikator Meningkatnya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) Program KB kepada masyarakat dengan target yang ditetapkan untuk Tahun 2013 sebanyak 25 kali dan dapat tercapai indikator capaian kinerjanya sebanyak 100 % dari target 25 kali,artinya dengan target tahunan sebanyak 25 kali yaitu sasaran kinerja untuk meningkatkan pengetahuan tentang KIE Program KB dicapai pertahun sebanyak 25 kali KIE untuk 25 Desa/Kelurahan, biasanya BKBPP Kota Banjar melaksanakan berbagai kegiatan yang menunjang terhadap pencapaian sasaran kinerja ini lewat Kunker (Kunjungan Kerja) Bapak Walikota Banjar ke Tiap-tiap Desa/Kelurahan sesuai jadwal Kunjungan dengan pemutaran Film berdurasi 2 atau 3 jam yang diselipkan info mengenaia program KB kepada masyarakat, begitu juga untuk pencapaian kinerja untuk tahun 2011 dapat terealisasi 100 % dari target yang ditetapkan, juga untuk tahun 2010 dan 2009 dapat terealisasi 100 % dengan target yang ditetapkan 25 kali/25 Desa atau Kelurahan yang terayomi tentang pengetahuan KIE Program KB.
Pencapaian kinerja untuk indikator Tersedianya sarana pendukung program KB dengan target yang ditetapkan untuk Tahun 2013 sebanyak 1 kegiatan dan dapat tercapai 100 % dari target 1 kegiatan, begitu juga untuk pencapaian kinerja untuk tahun 2012 dan 2011 dapat terealisasi 100 % dari target yang ditetapkan sebanyak 1 kegiatan, untuk tahun 2010 dapat terealisasi 100 % dan untuk tahun 2009 telah dicapai pula sebanyak 100 % dari target yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 1
kegiatan.Hal ini menandakan bahwa sarana dan prasarana yang mendukung terhadap pencapaian sasaran kinerja ini dipandang sudah tercukupi dimana kita dari tahun ke tahun selalu mendapatkan kucuran dana DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Pusat ke BKBPP Kota Banjar yang pada hakekatnya untuk mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas yang telah ditetapkan dalam RKP tahunan dalam rangka pencapaian sasaran RPJMD 2013, terkait dengan hal tersebut sasaran dan indikator kinerja ini adalah :
a. Tingkat kesertaan ber-KB (prevalensi ber-KB) menjadi sekitar 65
%(khusus cara modern).
b. Keinginan ber-KB tidak terlayani (unmet need) menjadi sekitar 5 %.
x. Xxxx kawin pertama perempuan menjadi sekitar 21 tahun.
d. Menurunya rata –rata laju pertambahan penduduk & angka kelahiran (TFR).
e. Meningkatnya partisipasi keluarga (terutama peserta KB) dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak.
x. Xxxxxxnya unmet need
g. Meningkatnya pengetahuan, sikap dan perilaku remaja dan pasangan usia subur tentang perencanaan kehidupan berkeluarga.
h. Meningkatnya kapasitas tenaga dan kelembagaan program KB, terutama dalam memperkuat penggerak lapangan atau tenaga lini lapangan.
i. Meningkatnya keserasian kebijakan pembangunan dengan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk.
Pencapaian kinerja untuk indikator Meningkatnya partisipasi pria dalam ber-KB dengan target yang ditetapkan untuk Tahun 2013 sebanyak
2.041 akseptor aktif untuk target akseptor aktif dengan jenis kontrasepsi MOP dan Kondom dan dapat tercapai 87,10 % dari target 2.322 akseptor untuk Tahun 2012 sebanyak 1.956 akseptor aktif untuk target akseptor aktif dengan jenis kontrasepsi MOP dan Kondom dan dapat tercapai 95,32
% dari target 2.052 akseptor, begitu juga untuk pencapaian kinerja untuk tahun 2011 dapat terealisasi sebanyak 1.970 akseptor atau 110,55 % dari target yang ditetapkan sebanyak 1.782 akseptor, untuk tahun 2010 dapat terealisasi sebanyak 1.803 akseptor atau 119,25 % dari target 1.512 akseptor dan untuk tahun 2009 telah dicapai pula sebanyak 1.185 akseptor
atau 95,41 % dari target yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 1.242 akseptor, Penurunan pencapaian Kinerja pada tahun 2012 dan 2009 ini disebabkan karena selain keterbatasan dana yang di plot dari APBD dalam pencapaian kinerja ini juga mainset KB Pria yang harus di tempuh di masyarakat, sehingga untuk tahun 2013 BKBPP Kota Banjar menetapkan 6 (enam) Strategi Operasional agar Partispasi Pria dalam ber-KB terus meningkat yang antara lain adalah :
a. Memaksimalkan keterjangkauan fisik, ekonomi, psikososial dan administrasi.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan.
c. Evaluasi kegiatan peningkatan partisipasi Pria.
d. Workshop penggarapan khusus MOP.
e. Operasional penggarapan khusus MOP melalui kelompok KB Pria tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
f. Apresiasi kelompok KB Pria dan KB Perusahaan dalam momentum Harganas Tk.Kota, Kecamatan dan Desa/Kel.
Untuk pencapaian kinerja pada indikator ini lebih jelasnya bisa dilihat dari tabel dibawah ini :
PENCAPAIAN AKSEPTOR AKTIF KB PRIA | |||||
MIX KONTRASEPSI | PENC. 2013 | PENC. 2012 | PENC. 2011 | PENC. 2010 | PENC. 2009 |
MOP | 1.230 | 1.135 | 1.341 | 932 | 675 |
KONDOM | 811 | 821 | 629 | 871 | 510 |
Total | 2.041 | 1.956 | 1.970 | 1.803 | 1.185 |
Target Renstra | 2.322 | 2.052 | 1.782 | 1.512 | 1.242 |
% Thd Target | 87,10 | 95,32 | 110,55 | 119,25 | 95,41 |
Sumber: Bagian Program dan Evaluasi / Laporan F/1/Kota (Pebruari, 2014)
2.3.2 Pelayanan Peningkatan Ketahanan Keluarga Melalui Kelompok Bina- Bina Keluarga
- Program Bina Keluarga Balita (BKB) bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang anak Xxxxxx. Kelompok Bina Keluarga Balita sampai dengan tahun 2013 telah terbentuk 109 kelompok dengan jumlah peserta BKB Aktif 5.556 orang atau 90,19 % dari jumlah sasaran BKB sebanyak 6.151 orang dan untuk tahun 2012
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar menetapkan pembinaan kepada 68 kelompok BKB yang ada di Kota Banjar sedangkan Kelompok Bina Keluarga Balita sampai dengan tahun 2012 telah terbentuk 100 kelompok dengan jumlah peserta BKB Aktif 7.412 orang atau 87,15 % dari jumlah sasaran BKB sebanyak
8.505 orang dan untuk tahun 2012 Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar menetapkan pembinaan kepada 77 kelompok BKB yang ada di Kota Banjar.
- Program Bina Keluarga Remaja (BKR) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi orang tua dan keluarga lainnya dalam membina anak remaja sehingga anak tersebut menjadi anak yang soleh berbakti pada orang tua. Pada tahun akhir 2013 jumlah kelompok BKR tetap sebanyak 40 kelompok dengan jumlah peserta aktif meningkat menjadi 3.248 orang atau 74,22 % dari jumlah sasaran BKR sebanyak 4.376 orang sedangkan Pada tahun akhir 2012 jumlah kelompok BKR tetap sebanyak 24 kelompok dengan jumlah peserta aktif menurun menjadi 5.935 orang atau 93.0 % dari jumlah sasaran BKR sebanyak 6.381 orang.
- Begitu juga program Bina Keluarga Lansia ( BKL ) di Kota Banjar hingga akhir tahun 2013 telah terbentuk 74 kelompok dengan jumlah peserta BKL yang aktif 3.647 orang atau 77,87 % dari jumlah sasaran BKL sebanyak 24.683 orang, sedangkan akhir tahun 2013 telah terbentuk 73 kelompok dengan jumlah peserta BKL yang aktif 5.802 orang atau 86,9 % dari jumlah sasaran BKL sebanyak 6.676 orang dan sebanyak 73 kelompok Bina Keluarga Lansia yang telah terbina.
Tenaga pendamping pendukung program KB s/d tahun 2013 terdiri dari :
- Pos KB Desa | = | 25 | orang |
- Sub Pos KB Desa | = | 304 | orang |
- Kader BKB | = | 649 | orang |
- Kader BKR | = | 149 | orang |
- Kader BKL | = | 382 | orang |
- Kader Posyandu | = | 339 | orang |
T o t a l | = | 1.848 | orang |
2.3.3 Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
- Dalam rangka meningkatkan aktifitas ibu-ibu peserta KB yang tergolong keluarga kurang mampu kami berdayakan agar mampu berkiprah dalam membantu pihak suami dalam menambah penghasilan bagi keluarganya yaitu melalui kegiatan kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera, sampai dengan akhir tahun 2013 telah terbentuk sebanyak 98 kelompok UPPKS dengan jumlah peserta (anggota) sebanyak 1.033 KK. Selain itu telah terbentuk pula Koperasi UPPKS di tingkat Kecamatan sejumlah 4 buah ranting yang tersebar di 4 Kecamatan.
2.3.4 Pelayanan KB Berbasis Kampoeng (Kondisi Kampoeng KB S/D 2013)
A. Wilayah Garapan
Adapun tempat yang sudah Pelayanan KB Percontohan Berbasis Kampoeng di Kota Banjar pada tahun 2010 adalah :
No | Lokasi/Desa/Kel | Kecamatan | Jumlah PUS | Jumlah Peserta KB | CU/PUS |
1. | Dusun Pasirnagara Desa Cibeureum | Banjar | 76 | 69 | 90,79 % |
2. | Dusun Pasirleutik Desa Mekarharja | Purwaharja | 205 | 167 | 81,46 |
3. | Lingk. Bajongsari Kel.Bojongkantong | Langensari | 283 | 238 | 89,92 |
4. | Dusun Xxxxxxxx Xxxx Binangun | Pataruman | 254 | 231 | 90,95 |
No | Lokasi/Desa/Kel/ | UPPKS | BKB | BKR | BKL |
1. | Dusun Pasirnagara Desa Cibeureum | 3 | 1 | - | 1 |
2. | Dusun Pasirleutik Desa Mekarharja | 2 | 1 | 1 | 1 |
3. | Lingk. Bajongsari Kel.Bojongkantong | 1 | 1 | 1 | 1 |
4. | Dusun Xxxxxxxx Xxxx Binangun | 3 | 1 | 1 | 1 |
Untuk Penetapan Lokasi Wilayah Pelayanan KB Berbasis Kampoeng Percontohan di Kota Banjar tahun 2011 adalah :
No | Lokasi/Desa/Kel | Kecamatan | Jumlah PUS | Jumlah Peserta KB | CU/PUS |
1. | Lingk. Sukamanah Kelurahan Pataruman | Pataruman | 363 | 275 | 76 % |
2. | Dusun Pananjung Desa Sinartanjung | Pataruman | 192 | 147 | 76,56 |
3. | Dusun Balokang Desa Jajawar | Banjar | 57 | 39 | 68,42 |
4. | Dusun Cikapundung Desa Neglasari | Banjar | 82 | 80 | 97,56 |
5. | Dusun Sindanggalih Desa Rejasari | Langensari | 302 | 268 | 88,74 |
6. | Dusun Sukahurip Desa Langensari | Langensari | 178 | 142 | 79,77 |
7 | Lingk.Wargamulya Keluhan Purwaharja | Purwaharja | 287 | 257 | 89,55 |
8. | Lingk.Cikadu Kel.Karangpanimbal | Purwaharja | 409 | 332 | 81,2 |
No | Lokasi/Desa/Kel | UPPKS | BKB | BKR | BKL |
1. | Lingk.Sukamanah Kelurahan Pataruman | 1 | 1 | 1 | 1 |
2. | Dusun Pananjung | - | 1 | 1 | 1 |
Desa Sinartanjung | |||||
3. | Dusun Balokang Desa Jajawar | 1 | 1 | 1 | 1 |
4. | Dusun Cikapundung Desa Neglasari | 1 | 1 | 1 | 1 |
5. | Dusun Sindanggalih Desa Rejasari | 2 | 1 | 1 | 1 |
6. | Dusun Sukahurip Desa Langensari | 2 | 1 | 1 | 1 |
7 | Lingk.Wargamulya Keluhan Purwaharja | 1 | 1 | 1 | 1 |
8. | Lingk.Cikadu Kel.Karangpanimbal | 1 | 2 | - | 2 |
Dan untuk Penetapan Lokasi Wilayah Pelayanan KB Berbasis Kampoeng Percontohan di Kota Banjar tahun 2012 adalah :
No | Lokasi/Desa/Kel | Kecamatan | Jumlah PUS | Jumlah Peserta KB | CU/PUS | ||
1. | Lingk.Sukarame Kelurahan Mekarsari | Banjar | 117 | 95 | 81,20 | ||
2. | Lingk.Parunglesang Kelurahan Banjar | Banjar | 225 | 181 | 80,44 | ||
3. | Dusun Awiluar Desa Situbatu | Banjar | 160 | 118 | 73,75 | ||
4. | Dsn.Karang tenagah Desa Balokang | Banjar | 221 | 158 | 71,49 | ||
5. | Lingk.Pangadegan Kelurahan Hegarsari | Pataruman | 341 | 302 | 88,56 | ||
6. | Dusun Karangsari Desa Batulawang | Pataruman | 151 | 122 | 80,79 | ||
7 | Dusun Girimukti | Pataruman | 69 | 66 | 95,65 |
Desa Sukamukti | |||||
8. | Dusun Cigadung Desa Karyamukti | Pataruman | 458 | 381 | 83,19 |
9. | Dusun Sukamaju Desa Mulyasari | Pataruman | 192 | 147 | 76,56 |
10. | Dusun Sukanegara Desa Waringinsari | Langensari | 174 | 131 | 75,28 |
11. | Lingk.Langen Kelurahan Muktisari | Langensari | 146 | 101 | 69,18 |
12. | Dusun Cijurey Desa Kujangsari | Langensari | 323 | 210 | 65,02 |
13. | Dusun Randegan I Desa Raharja | Purwaharja | 466 | 370 | 79,40 |
No | Lokasi/Desa/Kel | UPPKS | BKB | BKR | BKL | ||
1. | Lingk.Sukarame Kelurahan Mekarsari | 1 | 1 | 1 | 1 | ||
2. | Lingk.Parunglesang Kelurahan Banjar | 1 | 1 | 1 | 1 | ||
3. | Dusun Awiluar Desa Situbatu | - | 1 | - | 1 | ||
4. | Dsn.Karang tenagah Desa Balokang | - | 1 | - | 1 | ||
5. | Lingk.Pangadegan Kelurahan Hegarsari | - | 1 | 1 | 1 | ||
6. | Dusun Karangsari Desa Batulawang | 2 | 1 | 1 | 1 | ||
7 | Dusun Girimukti Desa Sukamukti | - | 1 | 1 | 1 | ||
8. | Dusun Cigadung Desa Karyamukti | 1 | 2 | 1 | 2 | ||
9. | Dusun Sukamaju | - | 1 | 1 | 1 |
Desa Mulyasari | |||||
10. | Dusun Sukanegara Desa Waringinsari | - | 1 | 1 | 1 |
11. | Lingk.Langen Kelurahan Muktisari | 1 | 1 | - | - |
12. | Dusun Cijurey Desa Kujangsari | 2 | 1 | - | 1 |
13. | Dusun Randegan I Desa Raharja | - | 2 | - | 1 |
2.3.5 Pelayanan KIE melalui sarana prasarana DAK
Tercapaianya sasaran prioritas pembangunan kependudukan dan KB dalam rangka mencapai TFR 2,1 dan untuk meningkatkan advokasi dan KIE program KB juga meningkatkan mobilitas dan daya jangkau tenaga lini lapangan dan aparatur kantor dalam pelaksanakan pembinaan program KB, Pneggerakan dan penyuluhan di dukung oleh sarana prasarana DAK dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk tiap Kabupaten / Kota.
DAK Bidang KB untuk Kota Banjar pada hakikatnya untuk mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian RPJMN dan RPJMD, terkait dengan itu capaian realisasi anggaran DAK Program KB untuk Kota Banjar s/d 2013 adalah sebagai berikut :
NO | PROGRAM DAN KEGIATAN | SATUAN | REALISASI PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DAK KB S.D 2012 | JUMLAH SASARAN | REALISASI PENGADAAN 2013 | |
JUMLAH | NILAI KONTRAK | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
1 | Program Peningkatan Daya Jangkau DAK Kualitas Penyuluhan Penggerakan dan Pembinaan Program KB Lini Lapangan - Kendaraan Roda Dua untuk PKB/PLKB - Kendaraan Roda Dua untuk PPLKB/Ka.UPT KB/tk.Kota | |||||
Unit | 25 | 53 | 16 | 266,712,000 | ||
Unit | 12 | |||||
2. | Program Peningkatan Pengelolaan Data & Informasi Program KB - Pengadaan Laptop - Pengadaan Komputer PC | |||||
Unit | 30 | 30 | ||||
Unit | 9 | 29 | 12 | 158,195,400 |
3. | Peningkatan Kinerja Petugas Lapangan KB Desa/Kelurahan dan Kecamatan - Pembangunan Balai Penyuluhan KB Tigkat Kecamatan - Sarana Kerja Untuk PKB/PLKB | |||||
Unit | 4 | 4 | ||||
Set | 41 | 41 | ||||
4. | Program Peningkatan dan Prasarana Pelayanan KB Alat Kesehatan untuk Klinik KB - IUD Kit untuk Klinik KB - Implant Kit untuk Klinik KB - Implant Removal KIT - Obgyn bed untuk Klinik KB | |||||
Paket | 33 | 39 | ||||
Set | 12 | 39 | ||||
Paket | 50 | 50 | 135,217,500 | |||
Paket | 25 | 39 | ||||
5. | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Komunikasi, Informasi Edukasi (KIE) Program KB | |||||
- Publik adress (PA) untuk Kecamatan Punya Pengelola KB | Unit | 5 | 5 | |||
- KIE Kit untuk Desa/Kelurahan | Paket | 41 | 50 | |||
6. | Program Peningkatan Xxxxxx Xxxxasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak - Bina Keluarga Balita (BKB) Kit untuk Desa/Kelurahan | |||||
Set | 75 | 106 | 80 | 178,838,000 |
Sumber : Bagian Program dan Evaluasi (Desember 2013)
2.3.4 Layanan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
No | Indikator Kinerja | Sat | Capaian 2009 | Capaian 2010 | Capaian 2011 | Capaian 2012 | Tahun 2013 | ||
Target | Realisasi | % Kinerja | |||||||
1. | Meningkatnya peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan. | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 220 orang/ 1 keg | 220 orang/ 1 keg | 100 |
2. | Terfasilitasinya pameran hasil karya perempuan | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 12 kegiatan kumulatif | 12 kegiatan kumulatif | 100 |
3. | Terfasilitasinya keluarga binaan | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 KK binaan | 100 KK binaan | 100 |
4. | Meningkatnya Pengetahuan, kemampuan dan manajemen bagi perempuan dalam | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 250 orang | 250 orang | 100 |
mengelola usaha | |||||||||
5. | Terbinanya organisasi perempuan | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 1 Keg | 1 Keg | 100 |
Capaian indikator kinerja dari enam (5) indikator kinerja pada sasaran Meningkatkan upaya pemberdayaan perempuan yang berbasis kemandirian berusaha pada Misi III BKBPP Kota Banjar pada tahun 2013 pada umumnya dapat mencapai target yang diharapkan yaitu 100 %, yang antara lain uraian capaian adalah sebagai berikut :
Pencapaian kinerja untuk indikator Meningkatnya peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan dengan target yang ditetapkan untuk Tahun 2013 sebanyak 220 orang yang terbentuk dapat tercapai 100 % dari target 220 orang secara kumulatif, begitu juga untuk pencapaian kinerja untuk tahun 2012 dan 2011 dapat terealisasi 100 % dari target yang ditetapkan sebanyak 170 orang secara kumulatif, untuk tahun 2010 dapat terealisasi 100 % dari target 120 orang secara kumulatif dan untuk tahun 2009 dapat terealisasi sebesar 100 % dari target 50 orang secara kumulatif. Pencapaian kinerja 100% dari tiap tahun disebabkan kuatnya koordinasi dengan instansi – instansi terkait yang mana Analisis Gender di Kota Banjar adalah Proses mengurai data dan Informasi secara sistematik tentang kedudukan, fungsi, peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan dalam Program Pembangunan di Kota Banjar, dimana Faktor – faktor yang mempengaruhinya :
1. Akses
2. Partisipasi
3. Kontrol
4. Manfaat
Dengan prosentase Pencapaian Kinerja ini awalnya bertujuan dengan memantapkan Tujuan Analisis Gender di Kota Banjar, yang antara lain:
- Mengetahui latar belakang terjadinya kesenjangan gender.
- Mengidentifikasi aspek kesenjangan gender (peran,akses,kontrol dan manfaat yang diperoleh).
- Merumuskan permasalahan sebagai akibat adanya kesenjangan gender
- Mengidentifikasi langkah-langkah/tindakan intervensi yang diperlukan.
DATA KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA BANJAR
TAHUN 2013
A Menurut Kelompok Umur
No | Kecamatan | Anak 0-18 Th | Remaja 18-25 Th | Dewasa 25 Th | Total Korban |
1 | BANJAR | 16 | 2 | 2 | 20 |
2 | PURWAHARJA | 2 | 4 | 2 | 8 |
3 | PATARUMAN | 12 | 1 | 1 | 14 |
4 | LANGENSARI | 3 | 1 | 0 | 4 |
KOTA BANJAR | 33 | 8 | 5 | 46 |
B Menurut Jumlah Pertahun
No | Kecamatan | Th. 2010 | Th. 2011 | Th. 2012 | Th. 2013 | Awal Th. 2014 | Total |
1 | BANJAR | 1 | 10 | 1 | 5 | 2 | 19 |
2 | PURWAHARJA | 1 | 1 | 3 | 2 | 1 | 8 |
3 | PATARUMAN | 2 | 2 | 8 | 3 | 15 | |
4 | LANGENSARI | 1 | 2 | 1 | 4 | ||
KOTA BANJAR | 5 | 13 | 4 | 17 | 7 | 46 |
Keterangan :
Banjar Penduduk aslinya hanya 4 orang (th.2011)
yang 6 orang Penduduk ciamis akan tetapi kejadiannya di Banjar (belum punya KTP)
C Menurut Pendidikan
No | Kecamatan | Belum Sekolah | SD / Sederajat | SMP / Sederajat | SLTA / Sedera jat | Perguruan Tinggi | Total |
1 | BANJAR | 2 | 13 | 1 | 3 | 1 | 20 |
2 | PURWAHARJA | 3 | 2 | 2 | 1 | 8 | |
3 | PATARUMAN | 1 | 9 | 4 | 14 | ||
4 | LANGENSARI | 2 | 1 | 1 | 4 | ||
KOTA BANJAR | 4 | 17 | 13 | 10 | 2 | 46 |
D Status Perkawinan
No | Kecamatan | Status Perkawinan | Total | ||
Belum kawin | Kawin | Cerai | |||
1 | BANJAR | 19 | 1 | 0 | 20 |
2 | PURWAHARJA | 7 | 1 | 0 | 8 |
3 | PATARUMAN | 13 | 1 | 0 | 14 |
4 | LANGENSARI | 2 | 2 | 0 | 4 |
KOTA BANJAR | 41 | 5 | 0 | 46 |
E Status Pekerjaa
No | Kecamatan | Buruh | Tidak Bekerja | PNS | Xxxxxx | Xxxxxxxxxx | Total |
1 | BANJAR | 1 | 16 | 0 | 1 | 2 | 20 |
2 | PURWAHARJA | 1 | 5 | 1 | 0 | 1 | 8 |
3 | PATARUMAN | 3 | 11 | 0 | 0 | 0 | 14 |
4 | LANGENSARI | 2 | 2 | 0 | 0 | 0 | 4 |
KOTA BANJAR | 7 | 34 | 1 | 1 | 3 | 46 |
F Jenis Kekerasan
No | Kecamatan | Fisik | Psikis | Seksual | TPPO | Penelan taran | Lainnya | Total |
1 | BANJAR | 0 | 1 | 9 | 1 | 0 | 9 | 20 |
2 | PURWAHARJA | 2 | 0 | 2 | 2 | 0 | 2 | 8 |
3 | PATARUMAN | 0 | 1 | 11 | 2 | 0 | 0 | 14 |
4 | LANGENSARI | 0 | 0 | 2 | 0 | 1 | 1 | 4 |
KOTA BANJAR | 2 | 2 | 24 | 5 | 1 | 12 | 46 |
G Jenis Pelayanan Yang Diberikan
No | Kecamatan | Penanganan Pengaduan | Pelayanan Kesehatan | Rehabilitasi Sosial | Penegakan Hukum | Pemulangan Reintegrasi | Total |
1 | BANJAR | 9 | 3 | 0 | 8 | 0 | 20 |
2 | PURWAHARJA | 5 | 1 | 0 | 2 | 0 | 8 |
3 | PATARUMAN | 4 | 4 | 0 | 6 | 0 | 14 |
4 | LANGENSARI | 1 | 0 | 0 | 3 | 0 | 4 |
KOTA BANJAR | 19 | 8 | 0 | 19 | 0 | 46 |
Sumber : Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Pebruari 2014)
H Latar belakang kasus
1. Faktor Broken home
2. Faktor ekonomi
3. Kurangnya penanaman akidah pada anak
4. Keinginan anak tidak sesuai dengan keadaan orang tua
2.4 Tantangan dan Peluang
2.4.1 Tantangan pengembangan pelayanan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar.
1. Perkembangan teknologi informasi
Perkembangan teknologi informasi berdampak terhadap semakin meningkatnya tuntutan masyarakat untuk mengetahui dan terlibat aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Selama ini Badan Keluarga Berenana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar belum mampu memanfaatkan teknologi informasi secara optimal sebagai media informasi yang dapat diakses masyarakat menyangkut kebijakan, program kegiatan maupun data kependudukan termasuk sebagai media bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun pengaduan.
2. Rendahnya pemahaman atau kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pemakaian Alat Kontrasepsi KB.
Adanya sebagian kebijakan pemerintah yang belum didukung secara penuh oleh masyarakat, menjadi tantangan bagi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar untuk mendorong terbitnya regulasi yang mengatur tentang kebijakan tersebut.
3. Kapasitas kelembagaan baik lintas OPD maupun lintas sektor
Keberadaan Kelembagaan yang akan membantu tercapainya penyelenggaraan urusan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan baik lintas sektor maupun lintas OPD belum dibarengi dengan kapasitas yang memadai, sehingga berpengaruh terhadap keberhasilan tingkat capaian kinerja organisasi.
4. Perubahan Peraturan Perundang-undangan
Perubahan Undang-undang nomor 52 tahun 2009 akan berpengaruh tehadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Selama ini pelayanan Keluarga Berencana menganut sistem stelsel aktif dimana masyarakat dituntut untuk berperan aktif dalam peran serta memakai alat kontrasepsi sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah, dengan terbitnya undang-undang nomor 52 tahun 2009 juga dituntut peran aktif pemerintah dalam pelayanan aktif Keluarga Berencana.
5. Trend sex bebas yang semakin meningkat
Dengan adanya sex bebas yang semakin meningkat di kalangan remaja dikhawatirkan menjadi polemik yang sudah trend dan biasa dilakukan dikalangan muda mudi dan ini menjadi tantangan Badan KBPP Kota Banjar dalam mengoptimalkan penurunan sex bebas dengan adanya pembinaan pembinaan di kalangan remaja tentang bahaya sex bebas.
6. Adanya resiko pasca pelayanan (komplikasi dan kegagalan)
Dengan adanya pelayanan KB disemua lini tingkatan diharapkan dapat menekan komplikasi dan kegagalan yang sedikit terjadi dan diharapkan segala bentuk komplikasi dan kegagalan dapat terlayani secara maksimal.
7. Meningkatnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak
Untuk prosentase tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak s/d tahun 2013 sudah tercatat sebanyak 46 orang korban kekerasan dan ini diharapkan menjadi tantangan Badan KBPP Kota Banjar agar bisa meminimalisir angka korban kekerasan agar menjadi sedikit dan setiap korban kekerasan yang melapor dapat terlayani oleh BKBPP Kota Banjar secara maksimal. .
8. Ego program
Ketidakpastian politik yang berpengaruh terhadap kondisi sosial, ekonomi masyarakat maupun tuntutan pendidikan, menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melakukan perencanaan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.Sebagaimana telah diketahui bahwa ke depan perencanaan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan akan
dijadikan sebagai tolak ukur pemerintah dalam menentukan kebijakan pembangunan, oleh karenanya ketersediaan data yang mutahir, valid, akurat sangat diperlukan untuk dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penyusunan perencanaan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dituntut membuat proyeksi berbasis informasi berkaitan dengan langkah-langkah yang akan ditempuh dimasa depan.
Dengan kondisi ini diharapkan ego program dapat teratasi dan dapat di kendalikan secara berkesinambungan dikarenakan kalau ini terjadi dapat terjadi miss komunikasi antar lintas program, dan untuk memiminimalisir kearah itu diadakan pembinaan aparatur yang solid.
2.4.1 Peluang Pengembangan pelayanan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar.
1. Komitmen BKKBN Pusat
Berkaitan dengan berbagai permasalahan yang dihadapi s/d tahun 2013 salah satu fokus kebijakan pembangunan kependudukan dan KB yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah Revitasisasi Program KB yang diprioritaskan pada pengembangan dan sosialisasi kebijakan pengendalian penduduk, pembinaan dan peningkatan kemandirian KB, Promosi dan penggerakan masyarakat dan Sistem informasi manajemen (SIM) yang mana guna mendukung berbagai prioritas kegiatan RKPD tersebut diatas perlu diatur oleh kebijakan antara pemerintah daerah dengan komitmen BKKBN Pusat dengan tujuan yang telah ditetapkan secara optimal dan akuntabel didalam Juklak Jukinis Program KB dan ini menjadikan peluang Daerah / Badan untuk mengembangkan dan menjalankan visi dan misi Badan.
2. Komitmen BP3APKKB Provinsi.
Adanya sebagian kebijakan pemerintah yang telah didukung secara penuh oleh provinsi terutama oleh BP3APKKB, menjadi peluang bagi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar untuk mendorong terbitnya regulasi yang mengatur tentang kebijakan tersebut khususnya untuk meningkatkan kinerja dalam urusan wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak .
3. Tersedianya kader di lapangan
Keberadaan Kader dilapangan merupakan peluang Badan KBPP dalam mempercepat dan Mengoptimalkan Target kinerja yang akan dicapai sesuai dengan indikator sasaran dan tujuan sesuai dengan visi misi Badan sehingga akan tercipta pelayanan di berbagai bidang yang optimal dan pencapaian kinerja dapat tercapai secara maksimal dan akuntabel dan dengan keberadaan kader dilapangan juga menjadi perpanjangan tangan Badan dalam menyampaikan kebijakan Badan kepada masyarakat .
4. Tempat pelayanan KB Swasta , P2TP2A dan PPKS.
Peluang Badan KBPP semakin besar dengan adanya berbagai tempat pelanan KB khususnya swasta, tempat pelayanan P2TP2A dan PPKS yang strategis dan nyaman bagi masyarakat dimana merupakan institusi khusus dalam melayani masyarakat secara suistainable (berkelanjutan).
5. Adanya jejaring dengan Xxxxx Xxxxx
Dengan adanya jejaring mitra kerja dengan instansi lain atau lintas sektoral lainnya akan menjadikan peluang yang stategis dikarenakan dengan komunikasi dengan instansi atau lintas sektoral lainnya diharapkan pencapaian kebijakan Badan akan tercapai secara maksimal.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan efisien dan efiktiftas pelayanan ke depan, melalui percepatan penanganan permasalahan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta penerapan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, diantaranya adalah :
1. Memperbaiki Komitmen
2. Menjamin penggunaan sumber daya organisasi secara efektif
Optimalisasi pelaksanaan tugas oleh SDM baik ditingkat organisasi maupun pada OPD lain yang terkait. Dengani pemantapan kelembagaan melalui fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan Desa/kelurahan maupun kecamatan terkait dengan kebijakan Bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera maupun Pemberdayaan Perempuan melalui bimbingan teknis atau pelatihan.
3. Peningkatan peran serta masyarakat dalam peningkatan pelayanan KB dan Pemberdayaan peran serta gender.
4. Penyedian maupun perbaikan infrastruktur lunak
Tidak semua kebijakan tersedia infrastruktur lunaknya, kalaupun ada masih belum sempurna bahkan mungkin sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada karena adanya perubahan kebijakan, oleh karenanya untuk dapat melakukan seluruh kegiatan sesuai dengan peraturan akan dilakukan penyusunan Standar pelayanan ataupun revisi atas Standar pelayanan yang sudah ada.
5. Peningkatan pemahaman tentang kesadaran akan pentingnya pelayanan KB dan Pelayanan Pemberdayaan Perempuan yang aktif, efektif, efesien dan akuntabel sesuai peraturan perundang undangan melalui sosialisasi secara terus menerus diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan akan terus meningkat.
6. Penyusunan Peraturan daerah dalam rangka menindaklanjuti perubahan kebijakan regulasi regulasi.
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
3.1.1. Permasalahan Bidang Keluarga Berencana
Beberapa permasalahan yang terkait dengan Bidang Keluarga Berencana, sebagai berikut:
1. Masih rendahnya penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin dengan target yang ditetapkan untuk tahun 2009 s/d 2013 , hal ini disebabkan karena pelayanan kita untuk akseptor baru bagi keluarga miskin yang sasarannya adalah keluarga Pra sejahtera dan KS I tidak tercapai 100% dari yang kita targetkan, dimana pelayanan kita masih lemah dan tidak tepat sasaran, disamping itu pelayanan akseptor baru ini juga melayani kebanyakan keluarga sejahtera II, KS III dan KS III Plus sehingga kinerja untuk pelayanan bagi keluarga miskin kurang maksimal.
2. Menurunnya pencapaian akseptor baru untuk tahun 2013 dari tahun sebelumnya ini disebabkan dari segi Mekop (mekanisme operasional) dan administrasi data yang kurang maksimal.
3. Menurunnya tingkat komplikasi dan kegagalan pasca pelayanan KB dan melahirkan.
4. Kurangnya pelayanan PUS pasca persalinan dan pasca keguguran di faslitas pelayanan kesehatan menjadi peserta KB.
5. Dalam rangka menjalankan program pengendalian penduduk, diperlukan adanya sumber dan informasi kependudukan yang memadai dan lebih akurat, Sampai saat ini tampaknya data dan informasi kependudukan yang akurat masih menjadi masalah.Data-data sebagai parameter kependudukan seringkali tumpang tindih, tidak akurat atau bahkan tidak tersedia, sehingga menyulitkan pengelola program dalam menyusun perencanaan pembangunan kependudukan.
6. Migrasi dan urbanisasi menjadi permasalahan yang cukup pelik karena hilangnya potensi sumber daya manusia yang diperlukan bagi pembangunan di daerah asal.Sedangkan bagi daerah yang dituju, urbanisasi yang tinggi menyebabkan terkonsentrasinya penduduk di wilayah-wilayah tertentu yang kemudian menimbulkan permasalahan sosial, pemukiman kumuh, kerusakan lingkungan, dan kriminalitas.
3.1.2. Permasalahan Bidang Keluarga Sejahtera
Beberapa permasalahan yang terkait dengan bidang tata ruang, sebagai berikut:
1. Masih lemahnya kepastian hukum dan koordinasi dalam komitmen pendukung program Keluarga berkualitas.
2. Mekop dilapangan masih lemah
3. Pertemuan rutin bulanan dengan institusi dan para tokoh masih kurang.
4. Kurangnya pemutakhiran kualitas data dilapangan.
5. Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengembangan kearah Keluarga Sejahtera.Hal ini disebabkan tidak tersampaikannya informasi tentang keluarga yang berkualitas yang didukung peran serta masyarakat yang akitf di segala lini akan pentingnya program KB dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi penetapan Program Keluarga sejahtera.
6. Terlalu banyaknya tenaga pendamping program KB / Kader KB dilapangan sehingga memungkinkan jumlah anggaran yang melonjak tiap tahun untuk honor pegawai Non PNS dan ini menjadi polemik yang harus menjadi bahan pertimbangan selanjutnya.
7. Adanya mainset di masyarakat mengenai Rumor MOP dapat menyebabkan impoten.
8. Kurangnya keterjangkauan psikososial, gagasan dan upaya peningkatan partisipasi pria/suami dapat diterima oleh pengambil kebijakan xxxx,xxxx dan keluarga melalui upaya advokasi, promosi dan KIE sehingga hubungan erat dan terbuka antara klien/calon dengan tenaga medis (provider) .
3.1.3. Permasalahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Beberapa permasalahan yang terkait dengan bidang Pemberdayaan Perempuan dan anak,sebagai berikut:
1. Gender belum menjadi komitmen publik.
2. Kebijakan pemerintah Banjar yang sensitif gender skala presentase relatif kecil.
3. Belum adanya MOU Pelayanan korban kekerasan dengan instansi terkait (polres, RSU, Dinkes, Sosnakertran, Disdik, Kemenag, dan Kejaksaan) sehingga pelayanan terhadap korban kekerasan dirasakan kurang maksimal hanya sebatas pelayanan pengaduan saja.
4. Belum maksimalnya sarana dan prasarana UPT P2TP2A di Kota Banjar yang mana sejauh ini perlu adanya Tempat dan sarana lainnya untuk menampung Korban kekerasan.
5. Kurangnya sosialisasi Traficking dan KDRT untuk anak anak sekolah dikarenakan sarana dan prasarana Operasional Forum Anak daerah yang terbatas sehingga sinkronisasi dengan Desa layak anak kurang maksimal.
3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Penyusunan Rencana Strategis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar sangat dipengaruhi dan merupakan penjabaran yang lebih detail dari perencanaan pembangunan daerah Kota Banjar sehingga semua langkah-langkah yang disusun dalam Renstra Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2014 – 2018.
Visi Kota Banjar:
” DENGAN IMAN DAN TAQWA KITA WUJUDKAN MASYARAKAT KOTA BANJAR YANG AGAMIS, MANDIRI DAN SEJAHTERA”
Misi Kota Banjar:
Sesuai dengan visi diatas, maka ditetapkan misi pembangunan Kota Banjar Tahun 2014 – 2018 sebagai upaya yang ditempuh dalam mewujudkan visi, sebagaimana berikut :
Misi 1 :
Misi 2 :
Misi 3 :
Misi 4 :
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE).
Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup.
Meningkatkan Kesadaran dan Ketaatan Hukum Serta Tata kelola pemerintahan secara profesional untuk menjamin terciptanya good governance dan good government.
Telaahan terhadap visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memberikan gambaran peran serta dan keterlibatan langsung Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Hal ini ditunjukkan melalui :
a. Pernyataan misi ke 1: Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SPM). Pada misi ini terlihat jelas peran serta Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar dalam mengendalikan Laju Pertambahan Penduduk dengan cakupan partisipasi pria dalam ber-KB, Cakupan akseptor KB, dan Ketersediaan Tenaga pendamping.
b. Pernyataan misi ke 2: Meningkatkan Laju Pertambahan Ekonomi (LPE). Pada misi kedua ini, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar berperan dalam Meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat miskin dengan program pengembangan kampoeng KB dan program penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga.
c. Pernyataan misi ke 4: Meningkatkan kesadaraan dan ketaan hukum serta tata kelola pemerintahan secara profesional untuk menjamin terciptanya good governance dan clean governance melalui tersedianya sarana dan prasarana peningkatan pelayanan publik.
Pada misi keempat ini, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar berperan dalam penyediaan sarana prasarana dalam peningkatan pelayanan publik dengan peningkatan kualitas pemutakhiran data keluarga (MDK / Mutasi data keluarga) juga pada misi ke empat ini Badan KB dan PP Kota Banjar berperan dalam melakukan Jaminan Perlindungan Hukum melalui Sosialisasi Materi Regulasi, Memperkuat Mekanisme Perlindungan Hukum dan Pengayoman Klien KB.
3.3. Telaahan Renstra BKKBN Provinsi Jawa Barat dan Renstra Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar.
3.3.1. Renstra BKKBN Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan mandat dari perangkat peraturan dan undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terhadap tugas dan fungsi BKKBN Provinsi jabar, maka visi BKKBN Jabar adalah :
“ SELURUH KELUARGA IKUT KB UNTUK MEMBANGUN MASYARAKAT JAWA BARAT YANG MANDIRI, DINAMIS DAN SEJAHTERA”.
Adapun makna dari visi tersebut adalah:
Pengendalian laju pertumbuhan penduduk dilkakukan melalui peningkatan jumlah cakupan peserta KB dan KB Mandiri yang merupakan fakor kunci keberhasilan pada misi ke satu yaitu ”Mewujudkan Sumber daya manusia Jawa Barat yang produktif dan berdaya saing” dan ”Meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan ”.
Untuk mencapai visi tersebut, maka Misi BKKBN Provinsi Jawa Barat adalah:
“ MEWUJUDKAN KELUARGA KECIL BAHAGIA DAN SEJAHTERA “
Untuk mewujudkan misi tersebut di atas kegiatan Program KB Jawa Barat di arahkan pada 5 (lima) kegiatan strategis yaitu (1) Program Pemberdayaan Keluarga (PK), (2) Program KB dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR), (3) Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), (4) Program Penguatan Kelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas, (5) Program Pengembangan Sistem Informasi data mikro keluarga.
Pernyataan visi dan misi BKKBN Provinsi Jawa Barat memberikan arahan bagi seluruh daerah (provinsi/kabupaten/kota) di dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Renstra Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar, yaitu:
a. Membangun komitmen para pemangku kepentingan dan penentu kebijakan (prime stakeholders) tentang pentingnya dan strategisnya upaya pengendalian kuantitas penduduk bagi pembangunan berkelanjutan sesuai dengan SPM BKBPP Kota Banjar..
b. Membentuk atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan/atau regulasi yang mendukung upaya pengendalian kuantitas penduduk.
c. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan melalui rekayasa kondisi penduduk optimal yang berkaitan dengan jumlah, struktur/komposisi, pertumbuhan, serta persebaran penduduk.
d. Mengendalikan pertumbuhan dan persebaran penduduk sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan secara nasional melalui pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas.
e. Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga terciiptanya sesuai dengan SPM yang diterapkan.
3.3.2. Renstra Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar
Visi yang menjadi acuan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar adalah:
“TERWUJUDNYA PENGENDALIAN PENDUDUK YANG TERENCANA MENUJU KELUARGA BERKUALITAS TAHUN 2018 ”
Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh Visi maka Misi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan SDM yang produktif dan berdaya saing.
2. Meningkatkan kualitas data mikro dan sistem informasi.
3. Meningkatkan kualitas keluarga melalui pemberdayaan ekonomi dan ketahanan keluarga.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi.
5. Mewujudkan pemberdayaan, pengarusutamaan gender serta perlindungan anak.
Berdasarkan visi dan misi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar, maka Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar menetapkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan pembangunan selama lima tahun kedepan, sebagai berikut:
1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Profesional.
2. Mewujudkan Ketersedian data mikro BKBPP dan dapat menginformasikan kepada masyarakat .
3. Mewujudkan Pemberdayaan Keluarga Secara Keseluruhan sehingga tercipta keluarga yang berkualitas.
4. Menciptakan pelayanan KB yang optimal dengan pemenuhan sarana prasarana pelayanan dan peningkatan SDM yang berkompeten.
5. Mengoptimalkan pemberdayaan perempuan dan anak, pengarusutamaan gender serta perlindungan terhadap anak.
Uraian di atas tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dan dijadikan acuan dari dokumen Renstra BKKBN Provinsi Jabar,
sebagaimana telah dijelaskan di bagian sebelumnya. Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan di dalam menetapkan visi, misi, sasaran, kebijakan serta program dan kegiatan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar.
3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.4.1. Beberapa Faktor Penghambat yang mempengaruhi Pelayanan BKBPP dalam menghadapi permasalahan di tinjau dari Implikasi RT RW dan KLHS adalah sebagai berikut :
1. Untuk sukses dan tercapainya target yang telah ditentukan diperlukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan, Dinas, Lembaga, Kantor, Kecamtan, dan Desa / Kelurahan yang dipandang masih lemahnya koordinasi antar lintas sektoral sehingga dimungkinkan kerjasama team work yang perlu di tindak lanjuti dalah hal segala bidang.
2. Dalam pelaksanaan tugas tugas tersebut dari unsur penunjang yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai yang dirasakan masih kurang dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan keterbatasan pegawai dan kurangnya pemahaman pegawai tentang TUFOKSI.
3. Keterbatasan / Kurangnya tenaga Penyuluh KB dilapangan sehingga perlu penambahan Pegawai sebagai Tenaga lapangan agar tercipta suatu tujuan Badan yang efektif dan perolehan data yang relevan.
3.4.2. Beberapa Faktor pendorong yang mempengaruhi Pelayanan BKBPP dalam menghadapi permasalahan di tinjau dari Implikasi RT RW dan KLHS adalah sebagai berikut :
1. PEMANTAPAN KOMITMEN
Sasaran yang telah dicapai dalam operasional program KBKS dan PP yaitu meningkatnya komitmen dari seluruh komponen masyarakat meliputi pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat secara aktif dalam berbagai kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan KBKS dan PP, dengan kegiatan:
a) Konsultasi Pengelola Program Tingkat Provinsi di setiap pelatihan / sosialisasi.
b) Surat Edaran Gubernur Prov Jabar Tentang Peningkatan Pelayanan KB di Rumah Sakit (PKBRS) khususnya KB PP dan PK di Rumah Sakit
c) Pemberian Penghargaan untuk PLKB Terbaik se-Kota Banjar sebagai moment untuk meningkatkan kinerja PLKB/PKB.
d) Pemberian Laparascopy Bagi Rumah Sakit Kota Banjar.
e) Pemberian fasilitas sarana dan prasarana bagi UPT P2TP2A.
2. PENINGKATAN KESERTAAN BER KB
Kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya peningkatan kesertaan ber-KB sebagai berikut :
a) Pemantapan Komitmen Operasional.
1) Komitmen BKBPP Kota Banjar tentang pengembangan Bhakti IBI KB – Kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan KB.
2) Surat Edaran P.D IBI Wilayah Jawa Barat Nomor : 479/ PD. IBI/ Jabar/ V/ 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Bidan Praktek Swasta dalam rangka Intensifikasi Pelayanan KB Kontrasepsi IUD di Jawa Barat tahun 2006.
3) Surat Edaran Gubernur Nomor : 476/ 22/ Yansos tentang Intensifi- kasi IUD dalam Pengabdian Bidan Praktek dalam rangka Bhakti IBI.
4) Surat Edaran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1464/ MENKES/ PER/ X/ 2010, Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
5) MOU BKKBN dengan BKBPP Kota Banjar Tentang Pelayanan KB MO
6) Tindak lanjut kerjasama BKKBN dengan PKBI tentang pelayanan KB kontrasepsi IUD, Kondom dan Papsmear di Klinik KB PKBI.
b) Peningkatan Akses Pelayanan.
a. Penyampaian informasi dan komitmen tentang pelayanan KB bagi Keluarga miskin.
Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama antara BKKBN Provinsi, Badan KBPP Kota Banjar dengan JAMKESDA / BPJS. Berdasarkan pengalaman lapangan masih ditemukan bahwa pelayanan KB bagi keluarga miskin melalui program ASKESKIN/JAMKESDA/BPJS belum berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang telah disepakati. Oleh sebab itu masih perlu pemantapan dalam hal komitmen yang berkaitan dengan sistem pelayanan baik yang menyangkut tertib administrasi maupun dalam hal jaminan pelayanan bagi keluarga miskin.
b. Pelayanan KB melalui momentum Bhakti IBI, TNI KB Terpadu, Kesatuan Gerak PKK-KB-Kes, Harganas dan momentum strategis lainnya.
Kegiatan momentum telah dilaksanakan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa. Kegiatan tersebut telah memberikan kontribusi secara maksimal terhadap peningkatan peserta KB. Khususnya Momentum Bhakti IBI telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian Peserta KB IUD.
c. Bhakti IBI KB – Kesehatan.
Intensifikasi pelaksanaan Bhakti IBI KB-Kesehatan dilaksanakan DI Kota Banjar dengan tahapan operasional kegiatan sebagai berikut :
(a) Pencanangan.
(b) Penerbitan Surat Walikota Banjar tentang Intensifikasi Pelayanan IUD dalam Bhakti IBI
(c) Surat Edaran Bhakti IBI dari Ketua PD IBI Jawa Barat
(d) Pelayanan terpusat tingkat Provinsi, Kab/ Kota dan Kecamatan
(e) Monitoring dan pembinaan operasional Bhakti IBI secara berjenjang.
d. Operasionalisasi Mobil Unit Pelayanan KB Keliling.
Pelaksanaan kegiatan Tim Mobil Unit Pelayanan KB Keliling Tingkat Kota Banjar dianggap efektif terutama untuk menjangkau kegiatan pelayanan bagi daerah yang relatif sulit dijangkau.
e. Pelayanan KB bagi PP dan PK di Rumah Sakit/ RSB
Pelaksanaan Pelayanan KB PP dan PK di Rumah sakit merupakan kegiatan yang strategis untuk meningkatkan kesertaan ber KB khususnya KB baru, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap pencapaian PPM PB.
f. Pelayanan Bhaksos dalam Kegiatan Momentum
Kegiatan Bhaksos dalam Pelayanan KB dalam Kegiatan Momentum (Bhakti IBI, Bhakti Sosial TNI, Kesatuan Gerak PKK, Harganas) dapat darahkan pada pelayanan kesertaan ber KB baru dan kesehatan reproduksi (Papsmear) untuk pencapaian PPM.
c) Peningkatan Kualitas Pelayanan
1) Standar Pelayanan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KB. Materi ini diberikan kepada seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pelayanan diantaranya
Pengelola KB di Kota Banjar dan Bidan. Topik bahasan meliputi kegiatan konseling, penggunaan informed choice dan informed concent, prosedur pelayanan, serta prosedur pasca pelayanan.
2) Pertemuan Tim Jaga Mutu pelayanan KB
Fokus bahasan dari kegiatan ini adalah Pencegahan Infeksi (PI) dalam pelayanan KB. Manfaat dari kegiatan Jaga Mutu adalah dapat lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan KB, penerimaan masyarakat terhadap pelayanan KB, serta antisipasi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari klien kB kepada pelaksana pelayanan.
3) Kunjungan Tim specialist (MOW/ MOP)
Kegiatan ini terutama untuk melakukan pembinaan kompetensi para pelaksana pelayanan medis KB di Kota Banjar baik di Rumah Sakit maupun Puskesmas atau Klinik KB. Bentuk kegiatannya difokuskan kepada bimbingan praktek pelayanan MOW dan MOP.
4) Pertemuan Medis Teknis Yan Kontrasepsi
Pertemuan medis teknis dilaksanakan dengan sasaran para tenaga medis (dokter dan bidan) di Rumah Sakit dan Puskesmas atau Klinik KB. Fokus pembahasan adalah konsep dan standar medis teknis pelayanan KB, pelaksanaan medis teknis, menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan KB, serta menilai hasil serta menyusun saran tindak lanjut pelayanan KB berkualitas.
5) Pertemuan Pengelola KB di RS/RSB
Kegiatan ini dilakukan untuk memaksimalkan dan mempromosikan KB terutama pada Fasilitas Pelayanan di Rumah Sakit. Sehingga banyak PUS Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran mendapat pelayanan KB serta mengupayakan untuk meningkatkan pemahaman kepada keluarga/ masyarakat bahwa
KB tidak saja bermanfaat bagi pengaturan kelahiran tapi juga bermanfaat bagi kesehatan Ibu dan anak terutama Ibu yang melakukan persalinan di Rumah Sakit.
6) Pelatihan Medis Teknis (IUD, Implant, MOP dan MOW)
7) Pengadaan Informed Concent
8) Bantuan Komplikasi dan Kegagalan
9) Pelayanan Papsmear bagi peserta KB 1575 Kss.
Strategi yang akan dikembangkan dalam upaya Pelayanan Program KBKS dan Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan anak adalah :
1. Strategi Implementasi kebijakan atau program yang berkaitan dengan komponen-komponen pengendalian kuantitas penduduk;
2. Strategi Pelaksanaan upaya pengendalian fertilitas, penurunan mortalitas, dan pengarahan mobilitas penduduk;
3. Strategi Sinergi semua program BKBPP Kota Banjar
4. Strategi advokasi anggaran kepada pengambil kebijakan.
5. Strategi integrasi program.
6. Strategi pelayanan KB terpadu.
7. Stretegi penguatan komitmen dengan jejaring mitra kerja dan stake holder.
8. Stretgi Propaganda KKB
9. Strategi advokasi KKB
10. Strategi jejaring kemitraan lintas sektoral.
11. Strategi Program Pemberdayaan Keluarga (PK),
12. Strategi Program KB dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR),
13. Strategi Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR),
14. Strategi Program Penguatan Kelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas,
15. Strategi Program Pengembangan Sistem Informasi data mikro keluarga.
16. Strategi penurunan angka kegagalan dan komplikasi pelayanan KB
17. Strategi penggarapan unmeet need di daerah khusus perkotaan dan sasaran khusus
18. Strategi Program Kesetaraan gender dan perlindungan anak.
3.5. Penentuan Isu-Isu Strategis
Berdasarkan identifikasi permasalahan dan telahaan dari beberapa dokumen perencanaan lainnya, maka isu-isu strategis yang ada di bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak adalah sebagai berikut:
1. Struktur umum penduduk (10-19 th) > 18,12%.
2. Rata – rata usia perkawinan pertama perempuan (usia 18 s/d 34 tahun)..
3. Kasus seks pranikah dan kasus KRR lainnya (narkoba, HIV/Aids, aborsi dll) terus meningkat.
4. Kebutuhan remaja akan layanan informasi KRR yang bersifat ramah remaja semakin meningkat.
5. Jumlah penduduk yang cukup besar.
6. TFR Masih tinggi.
7. Menekan unmeet need.
8. Angka kegagalan dan komplikasi cukup tinggi.
9. Ketidak adilan terhadap perempuan dan kesertaan gender.
10. Kesempatan kerja, pendidikan dan kesehatan
11. Resiko remaja dalam kesehatan reproduksi
12. Peningkatan kalitas pelayanan dan SDM.
BAB IV
VISI, MISI,TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1 VISI DAN MISI
4.1.1 VISI
Visi merupakan cara pandang jauh ke depan kemana organisasi harus dibawa agar tetap eksis antisipatif dan inovatif.
Dari pengertian tersebut, terkandung makna bahwa suatu organisasi itu harus mempunyai tujuan yang ingin di capai dalam jangka waktu tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut harus ada titik fokus atau sistem nilai yang dianut oleh organisasi tersebut yang dijabarkan dalam Visi Organisasi.
Sehubungan hal tersebut, dalam rangka mendukungnya Visi Kota Banjar yaitu :
“DENGAN IMAN DAN TAQWA KITA WUJUDKAN MASYARAKAT KOTA BANJAR YANG AGAMIS, MANDIRI DAN SEJAHTERA MENUJU BANJAR AGROPOLITAN”
Badan Keluarga Berencana Kota Banjar telah menetapkan Visinya
yaitu :
4.1.2 MISI
“ TERWUJUDNYA PENGENDALIAN PENDUDUK YANG TERENCANA MENUJU KELUARGA
BERKUALITAS TAHUN 2018 “
1. Meningkatkan SDM yang produktif dan berdaya saing
2. Meningkatkan kualitas data mikro dan sistem informasi ;
3. Meningkatkan kualitas keluarga melalui pemberdayaan ekonomi dan ketahanan keluarga;
4. Meningkatkan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi ;
5. Mewujudkan pemberdayaan, pengarusutamaan gender serta perlindungan anak.
4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah OPD
4.2.1 Tujuan
Penetapan tujuan pada umumnya didasarkan kepada faktor- faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan Visi dan Misi. Tujuan menyerahkan perumusan sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi berdasarkan tujuan yang ditetapkan, untuk mengetahui yang akan dilaksanakan pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar dalam kurun waktu satu tahun sampai lima tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumber daya dam kemampuan yang dimiliki serta faktor lingkungan yang mempengaruhinya.
Tujuan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar berdasarkan misi ditetapkan adalah :
1. Terwujudnya Kinerja Birokrasi yang semakin profesional dan akuntabel.
Untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan ini dapat diukur dengan indikator tujuan :
1. Skor Evaluasi LPPD BKBPP
2. Skor Evaluasi Lakip BKBPP
2. Mewujudkan Ketersediaan Data Mikro KB,KS, PP.
Untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan ini dapat diukur dengan indikator tujuan :
1. Data Hasil Pendataan Keluarga
3. Meningkatkan Kemampuan Ekonomi Masyarkat Miskin.
Untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan ini dapat diukur dengan indikator tujuan :
1. Angka Kemiskinan
4. Mengendalikan Laju Pertambahan Penduduk.
Untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan ini dapat diukur dengan indikator tujuan :
1. LPP Kota Banjar.
5. Meningkatkan pemberdayaan perempuan dan anak, pengarusutamaan gender serta perlindungan terhadap anak.
Untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan ini dapat diukur dengan indikator tujuan :
1. Jumlah Partisipasi perempuan terhadap pembangunan di Kota Banjar
2. Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Se-Kota Banjar.
4.2.2 Sasaran
Sasaran adalah penjabaran tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai / dihasilkan secara nyata oleh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar dalan jangka waktu tahunan, sampai lima tahun mendatang.
Perumusan sasaran harus memiliki kriteria “SMART”, Analisis smart digunakan untuk menjabarkan isu yang telah dipilih menjadi sasaran yang lebih jelas dan tegas. Analisis ini juga memberikan pembobotan kriteria yaitu khusus (spesific), terukur (mensuable) dapat dicapai (attainable) nyata (realistic) dan tepat waktu (time bound).
Sasaran di dalam Rencana Strategis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar Tahun 2014 – 2018 adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya Aparatur Pemerintah Daerah yang memiliki Kompetensi dan mampu memberikan Pelayanan Prima.
Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator :
a) Presentase SDM aparatur yang mengikuti diklat teknis, subtantif maupun struktural sesuai jengjang kepangkatan.
b) Presentase SPM yang diterapkan.
c) Presentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti.
d) Prosentase Indeks Kepuasan Masyarakat di Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga sejahtera, juga Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
2. Meningkatnya ketersediaan data mikro dan infromasi KBKS dan PP.
Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator :
a) Cakupan penyediaan informasi data mikro keluarga disetiap desa/kelurahan.
b) Cakupan pencatatan dan pelaporan
3. Meningkatnya Kemampuan Ekonomi Keluarga Pra Sejahtera. Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator:
a) Keluarga Prasejahtera dan KS 1
b) Cakupan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga
4. Meningkatnya Cakupan Akseptor KB
Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator :
a) Prevalansi Peserta KB Aktif
b) Cakupan pasangan usia subur yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) 5 %.
c) Cakupan PUS yang isterinya dibawah usia 20 tahun sebesar 1,70% pada tahun 2018.
5. Meningkatnya upaya pemberdayaan perempuan yang berbasis kemandirian.
Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator:
a) Terbinanya keluarga binaan.
b) Prosentase partisipasi perempuan se-kota Banjar.
6. Meningkatnya upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator:
a) Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum.
4.3 Strategi dan Kebijakan
4.3.1 Strategi dan Kebijakan
STRATEGI dan KEBIJAKAN dalam Renstra BKBPP Kota Banjar adalah strategi dan kebijakan BKBPP Kota Banjar untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah serta rencana program prioritas dalam Rancangan Awal RPJMD.
Strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD menunjukkan bagaimana cara SKPD mencapai tujuan, sasaran jangka menengah SKPD, dan target kinerja hasil (outcome) program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi SKPD.
Strategi dan kebijakan dalam Renstra SKPD selanjutnya menjadi dasar perumusan kegiatan SKPD bagi setiap program prioritas.
Visi dan Misi yang telah dirumuskan dan dijelaskan tujuan serta sasarannya perlu dipertegas tentang upaya atau cara untuk mencapai tujuan dan sasaran misi tersebut melalui strategi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar yang akan dilaksanakan selama lima tahun hingga tahun 2018. Strategi Pembangunan Daerah tersebut terdiri dari Kebijakan Pembangunan dan Program Pembangunan dan Pelayanan dari Badan Keluarga Berencana Banjar yang antara lain mencakup beberapa kebijakan.
Adapun yang menjadi Strategi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar yang sesuai dengan kewenangan dalam menetapkan kebijakan mempunyai strategi :
1. Sasaran 1 : Meningkatnya Aparatur Pemerintah Daerah yang memiliki Kompetensi dan mampu memberikan pelayanan prima.
Strategi : Meningkatkan Kompetensi SDM Aparatur dan Sarana Prasarana Untuk Mendukung Pelayanan Prima .
Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini yaitu:
a. Penerapan sistem pelatihan dan pengembangan SDM aparatur yang sesuai dengan kebutuhan
b. Penerapan standar pelayanan minimal terhadap aparatur
c. Evaluasi terhadap program dan kegiatan
2. Sasaran 2 : Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana Badan dan ketersediaan data mikro dan informasi BKBPP.
Strategi : Meningkatkan Optimalisasi data dan informasi yang akurat dan Pengoptimalan pencatatan pelaporan yang akurat.
Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini yaitu:
a. Pengoptimalan dan Peningkatan data yang akurat dan akuntabel.
b. Meningkatkan Integritas Program.
3. Sasaran 3 : Meningkatnya kemampuan ekonomi keluarga Pra sejahtera.
Strategi : 1. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Miskin dalam Bidang Ekonomi
2. Melaksanakan koordinasi antar lembaga dan lintas sektor
Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini yaitu:
a. Peningkatan akses ekonomi keluarga yang berkualitas.
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam program KB KR melalui pemberdayaan institusi masyarakat pedesaan (IMP).
c. Penerapan kerjasama di semua element terkait secara kontinyu
d. Menyiapkan tenaga pendampingan bina keluarga
4. Sasaran 4 : Meningkatnya Cakupan Akseptor KB. Strategi : 1. Optimalisasi Program KB Dan Kesehatan
Reproduksi.
2. Melaksanakan pengembangan kelompok PIK Remaja
Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini yaitu:
a. Meningkatkan pembinaan dan peran serta masyarakat.
b. Meningkatkan komitmen program KB
c. Meningkatkan kualitas pelayanan program KB
d. Perencanaan pemberian alat kontrasepsi skala prioritas
5. Sasaran 5 : Meningkatnya upaya pemberdayaan perempuan yang berbasis kemandirian.
Strategi : Meningkatkan komitmen dalam peningkatan paritisipasi perempuan dalam berkarya .
Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini yaitu:
a. Meningkatkan komitmen dengan masyarakat dalam hal pembangunan keluarga sejahtera
b. Meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung terhadap pengembangan partisipasi perempuan.
6. Sasaran 6 : Meningkatnya upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Strategi : Penguatan kepastian hukum terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak .
Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini yaitu:
a. Penanganan terhadap korban kekerasan.
b. Peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
c. Pengembangan data gender.
TABEL4.1
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH
PELAYANAN BADAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK
VISI : TERWUJUDNYA PENGENDALIAN PENDUDUK YANG TERENCANA MENUJU KELUARGA BERKUALITAS TAHUN 2018 | |||||||||
MISI I : Meningkatkan SDM yang produktif dan berdaya saing | |||||||||
TUJUAN | SASARAN | TARGET KINERJA INDIKATOR SASARAN PADA TAHUN | |||||||
URAIAN | INDIKATOR | URAIAN | INDIKATOR | 2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Terwujudnya Kinerja Birokrasi | 1. Skor Evaluasi LPPD | Meningkatnya Aparatur | • Prosentase SDM Aparatur yang mengikuti diklat teknis, subtantif maupun struktural sesuai jengjang kepangkatan • Prosentase SPM yang diterapkan • Presentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti • Prosentase Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
yang semakin profesional dan | BKBPP | Pemerintah Daerah yang | |||||||
akuntabel | 2. Skor Evaluasi Lakip BKBPP | memiliki Kompetensi dan mampu memberikan Pelayanan | 80 % | 85% | 90% | 95% | 100% | ||
Prima | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||
70,50% | 70,75% | 80% | 80,25% | 80,50% | |||||
MISI II : Meningkatkan kualitas data mikro dan sistem informasi | |||||||||
TUJUAN | SASARAN | TARGET KINERJA INDIKATOR SASARAN PADA TAHUN | |||||||
URAIAN | INDIKATOR | URAIAN | INDIKATOR | 2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Mewujudkan ketersediaan data mikro KB,KS,PP | 1. Data Hasil Pendataan Keluarga | Meningkatnya ketersediaan data mikro dan informasi KBKS dan PP | • Cakupan penyediaan informasi data mikro keluarga disetiap desa/kel • Cakupan Pencatatan dan pelaporan | 25 desa 95 % | 25 desa 95 % | 25 desa 95 % | 25 desa 95 % | 25 desa 95 % | |
MISI III : Meningkatkan kualitas keluarga memalui pemberdayaan ekonomi dan ketahanan keluarga | |||||||||
TUJUAN | SASARAN | TARGET KINERJA INDIKATOR SASARAN PADA TAHUN | |||||||
URAIAN | INDIKATOR | URAIAN | INDIKATOR | 2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Meningkatkan Kemampuan | 1. Angka Kemiskinan | Meningkatnya Kemampuan | • keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 • Cakupan Tenaga pendamping kelompok bina keluarga | 20% | 19,4% | 18,8% | 18% | 17% | |
Ekonomi Masyarakat Miskin | Ekonomi Kellarga Pra Sejahtera | 60% | 80% | 85% | 95% | 100% | |||
MISI IV : Meningkatkan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi | |||||||||
TUJUAN | SASARAN | TARGET KINERJA INDIKATOR SASARAN PADA TAHUN | |||||||
URAIAN | INDIKATOR | URAIAN | INDIKATOR | 2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Mengendalikan Laju | 1. LPP Kota Banjar | Meningkatnya Cakupan Akseptor | • Prevalansi Peserta KB Aktif. • Cakupan Pasangan usia subur yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (Unmet need) 5% • Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang isterinya dibawah usia 20 tahun sebesar 1,70 % pada tahun 2018. | 74,8 % | 75,9 % | 76,2 % | 76,7 % | 78,2 % | |
Pertambahan Penduduk (LPP) | KB | ||||||||
9% | 8% | 7% | 6% | 5% | |||||
1,79% | 1,76% | 1,73% | 1,71% | 1,70% |
MISI V : Mewujudkan pemberdayaan, pengarusutamaan gender serta perlindungan anak | ||||||||
TUJUAN | SASARAN | TARGET KINERJA INDIKATOR SASARAN PADA TAHUN | ||||||
URAIAN | INDIKATOR | URAIAN | INDIKATOR | 2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
Meningkatkan Pelayananan pemberdayaan perempuan, pengarusutamaan gender serta perlindungan anak | Partisipasi Perempuan di Kota Banjar | Meningkatnya upaya pemberdayaan perempuan yang berbasis kemandirian | • Terbinanya keluarga binaan (P2WKSS) • Prosentase partisipasi perempuan-perempuan se-kota banjar | 100 KK binaan 100 % | 100 KK binaan 100 % | 100 KK binaan 100 % | 100 KK binaan 100 % | 100 KK binaan 100 % |
Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Se- Kota Banjar | Meningkatnya upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak | • Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % |
TABEL4.2 STRATEGI DAN KEBIJAKAN
BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KOTA BANJAR
VISI : TERWUJUDNYA PENGENDALIAN PENDUDUK YANG TERENCANA MENUJU KELUARGA BERKUALITAS TAHUN 2018 | ||||||||||
MISI I : Meningkatkan SDM yang produktif dan berdaya saing | ||||||||||
TUJUAN | SASARAN | TARGET KINERJA PADA TAHUN KE | CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN | |||||||
URAIAN | INDIKATOR | URAIAN | INDIKATOR | 2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | STRATEGI | KEBIJAKAN |
Terwujudnya Kinerja | 1. Skor Evaluasi | Meningkatnya | • Prosentase SDM Aparatur yang mengikuti diklat teknis, subtantif maupun struktural sesuai jengjang kepangkatan • Prosentase SPM yang diterapkan • Presentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti • Prosentase Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | Meningkatkan | 1. Penerapan sistem pelatihan dan pengembangan SDM Aparatur yang sesuai dengan kebutuhan 2. Penerapan standar pelayanan minimal terhadap aparatur 3. Evaluasi terhadap program dan kegiatan |
Birokrasi yang | LPPD BKBPP | Aparatur | Kompetensi SDM | |||||||
semakin profesional dan akuntabel | 2. Skor Evaluasi Lakip BKBPP | Pemerintah Daerah yang memiliki Kompetensi dan | 80 % | 85% | 90% | 95% | 100% | Aparatur dan Xxxxxx Xxxxxxxxx untuk mendukung | ||
mampu memberikan | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | pelayanan prima | ||||
Pelayanan Prima | 70,50% | 70,75% | 80% | 80,25% | 80,50% | |||||
MISI II : Meningkatkan kualitas data mikro dan sistem informasi | ||||||||||
TUJUAN | SASARAN | TARGET KINERJA INDIKATOR SASARAN PADA TAHUN | CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN | |||||||
URAIAN | INDIKATOR | URAIAN | INDIKATOR | 2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | STRATEGI | KEBIJAKAN |
Mewujudkan | 1. Data Hasil | Meningkatnya | • Cakupan penyediaan informasi data mikro keluarga disetiap desa/kel • Cakupan Pencatatan dan pelaporan | 25 desa | 25 desa | 25 desa | 25 desa | 25 desa | Meningkatkan | 1. Pengoptimalan dan Peningkatan data yang akurat dan akuntabel. 2. Meningkatkan integritas program |
ketersediaan data | Pendataan | ketersediaan data | Optimalisasi data | |||||||
mikro KB,KS,PP | Keluarga | mikro dan informasi KBKS dan PP | 95 % | 95 % | 95 % | 95 % | 95 % | dan informasi yang akurat dan pengoptimalan pencatatan | ||
pelaporan yang | ||||||||||
akurat. | ||||||||||
MISI III : Meningkatkan kualitas keluarga memalui pemberdayaan ekonomi dan ketahanan keluarga | ||||||||||
TUJUAN | SASARAN | TARGET KINERJA INDIKATOR SASARAN PADA TAHUN | CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN | |||||||
URAIAN | INDIKATOR | URAIAN | STRATEGI | STRATEGI | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | STRATEGI | KEBIJAKAN |
Meningkatkan | Angka Kemiskinan | Meningkatnya | • keluarga Xxx Xxxxxxxxx dan KS 1 • Cakupan Tenaga pendamping kelompok bina keluarga | 20% | 19,4% | 18,8% | 18% | 17% | 1. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Miskin dalam Bidang Ekonomi 2. Melaksanakan koordinasi antar lembaga dan | 1. Peningkatan akses ekonomi keluarga yang berkualitas. 2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam program KB KR melalui pemberdayaan institusi masyarakat pedesaan |
Kemampuan | Kemampuan | 60% | 80% | 85% | 95% | 100% | ||||
Ekonomi Masyarakat | Ekonomi Kellarga | |||||||||
Miskin | Pra Sejahtera |
lintas sektor | 3. Penerapan kerjasama di semua element terkait secata kontinyu 4. Menyiapkan tenaga pendampingan Bina Keluarga | ||||||||||
MISI IV : Meningkatkan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi | |||||||||||
TUJUAN | SASARAN | TARGET KINERJA INDIKATOR SASARAN PADA TAHUN | CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN | ||||||||
URAIAN | INDIKATOR | URAIAN | INDIKATOR | 2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | STRATEGI | KEBIJAKAN | |
Mengendalikan Laju | 1. LPP Kota Banjar | Meningkatnya | • Prevalansi Peserta KB Aktif. | 74,8 % | 75,9 % | 76,2 % | 76,7 % | 78,2 % | 1. Optimalisasi Program KB dan Kesehatan Reproduksi 2. Melaksanakan pengembangan kelompok PIK Remaja | 1. Meningkatkan pembinaan dan peran serta masyarakat. 2. Meningkatkan komitmen program KB. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan program KB 4. Perencanaan pemberian alat kontrasepsi skala prioritas. | |
Pertambahan Penduduk (LPP) | Cakupan Akseptor KB | • Cakupan Pasangan usia subur yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (Unmet need) 5% | 9% | 8% | 7% | 6% | 5% | ||||
• Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang isterinya dibawah usia 20 tahun sebesar 1,70 % pada tahun 2018. | 1,79% | 1,76% | 1,73% | 1,71% | 1,70% | ||||||
MISI V : Mewujudkan pemberdayaan, pengarusutamaan gender serta perlindungan anak | |||||||||||
TUJUAN | SASARAN | TARGET KINERJA INDIKATOR SASARAN PADA TAHUN | CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN | ||||||||
URAIAN | INDIKATOR | URAIAN | INDIKATOR | 2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | STRATEGI | KEBIJAKAN | |
Meningkatkan Pelayananan | Partisipasi Perempuan di Kota | Meningkatnya upaya | • Terbinanya keluarga binaan (P2WKSS) • Prosentase partisipasi perempuan- perempuan se-kota banjar | 100 KK binaan | 100 KK binaan | 100 KK binaan | 100 KK binaan | 100 KK binaan | Meningkatkan komitmen dalam peningkatan partisipasi perempuan dalam berkarya | 1. Meningkatkan komitmen dengan masyarakat dalam hal pembangunan keluarga sejahtera 2. Meningkatkan Sarana dan Prasarana yang mendukung terhadap pengembangan partisipasi perempuan | |
pemberdayaan perempuan, | Banjar | pemberdayaan perempuan yang | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | ||||
pengarusutamaan | berbasis | ||||||||||
gender serta | kemandirian | ||||||||||
perlindungan anak | |||||||||||
Data Kekerasan | Meningkatnya | • Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | Penguatan Kepastian Hukum Terhadap tindak kekerasan | 1. Penanganan terhadap korban kekerasan. 2. Peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan anak. 3. Pengembangan data gender | ||
terhadap | upaya | ||||||||||
Perempuan dan | perlindungan | ||||||||||
Anak Se-Kota | terhadap | ||||||||||
Banjar | perempuan dan | ||||||||||
anak |
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Rencana Program dan Kegiatan adalah cara untuk melaksanakan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta upaya yang dilakukan untuk mengetahui capaian keberhasilan sasaran dan tujuan. Sedangkan Program dimaksudkan sebagai kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan SKPD guna mencapai sasaran tertentu. Dengan adanya program dan kegiatan diharapkan pula dapat menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang dihadapi.
Dalam rangka mengoperasikan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan serangkaian program dan kegiatan telah ditetapkan dalam mencapai tujuan dan sasaran. Program yang akan dilakukan masa mendatang merupakan kumpulan kegiatan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun melanjutkan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun tahun 2013. Program yang sedang dan akan dilakukan sampai dengan tahun 2018 adalah program Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan pemberdayaan Perempuan.
Untuk Melanjutkan Renstra Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan perempuan Kota Banjar periode 2008-2013, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar periode 2014 – 2018, telah memberikan kontribusi dalam mendukung pencapaian cita - cita pembangunan, terutama berkaitan dengan pencapaian visi misi Kota Banjar. Hal ini ditandai dengan telah ditanganinya dan melanjutkan masalah masalah yang yang di hadapi yaitu beberapa permasalahan yang menjadi isu sentral yakni Tingkat Kesadaran masyarakat terhadap penggunaan kontrasepsi permanen masih rendah, Rendahnya perkembangan Kelompok UPPKS, dan operasional Lini lapangan yang belum optimal, yang terimplementasikan dalam
pelaksanaan program-program Bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan, adalah sebagai berikut :
Program dan Kegiatan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan yang direncanakan untuk Periode Tahun 2014 – 2018 meliputi:
1. Program Keluarga Berencana
Hasil (Outcome): Terfasilitasinya berbagai kegiatan yang mendukung terhadap pelayanan dan peningkatan program KB.
Indikator kinerja:
• Cakupan partisipasi pria dalam ber-KB
• Prevalansi peserta KB Aktif.
• Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang isterinya dibawah usia 20 tahun sebesar 1,70 % pada tahun 2018.
• Cakupan sasaran PUS menjadi peserta KB Aktif 85%.
• Cakupan Pasangan usia subur yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (Unmet need) 5%.
• Cakupan PUS Peserta KB Anggota UPPKS 72%.
• Cakupan perlindungan hak reproduksi individu.
• Cakupan sarana prasarana pendukung program KB
Kegiatan:
a) Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pelayanan KB melalui momentum IBI,TNI dan PKK.
Kelompok sasaran: Momentum bhakti IBI, bhakti TNI dan Kesrak PKK.
b) Pelayanan KIE
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya KIE melalui Mupen Kelompok sasaran: PUS yang belum ber-KB.
c) Peningkatan perlindungan hak Reproduksi
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pencabutan implant dan ayoman kegagalan.
Kelompok sasaran: Peserta KB yang mengalami kegagalan.
d) Pembinaan keluarga pasca persalinan dan keguguran
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pelacakan AB Kelompok sasaran: peserta KB.
e) Pelacakan kasus kegagalan dan komplikasi
Indikator Keluaran (Output): Menurunnya kasus kegagalan dan komplikasi.
Kelompok sasaran: Peserta KB.
f) Peningkatan partisipasi pria dalam KB-KR
Indikator Keluaran (Output): Terbinanya paguyuban KB Pria Kelompok sasaran: Pengurus paguyuban KB Pria.
g) Pembinaan keluarga berenaca (harganas)
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya peringatan harganas dan jumbara PLKB.
Kelompok sasaran: Harganas Tk.Kota, Tk.Provinsi dan Tk.Nasional.
h) Pengadaan sarana pendukung program KB (DAK)
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya sarana dan prasarana BKBPP Kota Banjar
Kelompok sasaran: Sarana dan prasarana Badan.
2. Program Kesehatan Reproduksi Remaja
Hasil (Outcome): Terfasilitasinya berbagai kegiatan yang mendukung terhadap kesehatan reproduksi remaja.
Indikator kinerja:
• Prosentase cakupan akses dan kualitas PIK KRR Kegiatan:
a) Advokasi dan KIE tentang KRR
Indikator Keluaran (Output): Tersedianya materi penyuluhan KRR di kelompok PIK Remaja.
Kelompok sasaran: Kelompok PIK Remaja Tk.Desa.
b) Pembinaan PIK Remaja
Indikator Keluaran (Output): Meningkatnya strata PIK Remaja. Kelompok sasaran: PIK Remaja.
c) Pelatihan tenaga pendamping KRR
Indikator Keluaran (Output): Tersedianya tenaga pendamping KRR yang terlatih.
Kelompok sasaran: Pengurus kelompok.
d) Kemitraan / Perkuatan dukungan dan partisipasi
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya kemitraan dengan media, IPKB, Toma/toga.
Kelompok sasaran: Jejaring terkait.
3. Program Pelayanan Kontrasepsi
Hasil (Outcome): Terfasilitasinya kegiatan-kegiatan yang mendukung terhadap pelayanan kontrasepsi.
Indikator kinerja:
• Presentase cakupan pelayanan KB
• Cakupan Penyediaan alat kontrasepsi dan obat kontrasepsi yang memenuhi permintaan orang.
Kegiatan:
a) Pelayanan konseling KB
Indikator Keluaran (Output): Terlayaninya pelayanan konseling IUD dan Implant.
Kelompok sasaran: Akseptor IUD dan Implant yang dilayani di KKB Pemerintah.
b) Pelayanan pemasangan kontrasepsi KB
Indikator Keluaran (Output): Terlayaninya pemasangan kontrasepsi IUD dan Implant.
Kelompok sasaran: Akseptor IUD dan Implant yang dilayani di KKB Pemerintah.
c) Pengadaan alat kontrasepsi
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya kebutuhan akan alat/obat kontrasepsi dan side efect.
Kelompok sasaran: Akseptor KB.
d) Pelayanan KB Medis operasi
Indikator Keluaran (Output): Terlayaninya pelayanan KB Medis operasi. Kelompok sasaran: Peserta KB MO yang dilayani pemerintah.
4. Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri.
Hasil (Outcome): Terfasilitasinya kegiatan kegiatan yang mendukung terhadap peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR yang mandiri.
Indikator kinerja:
• Cakupan petugas lapangan keluarga berencana (PKB/PLKB) 1 petugas di setiap 1 desa/kelurahan.
• Ratio pembantu pembina KB (PPKBD) 1 petugas di setiap desa / kelurahan.
• Cakupan keluarga Pra Sejahtera dan KS 1
• Cakupan kader tribina terlatih
• Prosentase pemberdayaan ekonomi keluarga.
• Prosentase koordinasi pengelola program.
• Cakupan penyediaan informasi data mikro keluarga di setiap desa/kel
• Cakupan pencatatan dan pelaporan data.
• Prosentase cakupan kampoeng KB Kegiatan:
a) Pembinaan kelompok masyarakat peduli KB (Insentif kader). Indikator Keluaran (Output): Terpenuhinya insentif kader. Kelompok sasaran: Kader KB Se-Kota Banjar.
b) Pembinaan kelompok ekonomi keluarga
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya kegiatan kelompok UPPKS. Kelompok sasaran: Pengurus kelompok UPPKS.
c) Pelatihan manajemen usaha
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pelatihan untuk manajemen usaha.
Kelompok sasaran: kelompok UPPKS.
d) Pameran hasil karya kelompok UPPKS.
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya kegiatan pameran hasil karya kelompok UPPKS.
Kelompok sasaran: Pameran hasil karya pembangunan.
e) Pengumpulan, pengelolaan data dan informasi KB
Indikator Keluaran (Output): Tersedianya data mikro keluarga (mdk online).
Kelompok sasaran: Update mutasi data keluarga (online).
f) Penyelenggaraan Rapat kerja dareah (Rakerda).
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya Rakerda Tk.Kota Banjar. Kelompok sasaran: Rakerda Tk.Kota Banjar.
g) Pengumpulan, pengelolaan data dan informasi KB
Indikator Keluaran (Output): Tersedianya data mikro keluarga (mdk online).
Kelompok sasaran: Update mutasi data keluarga (online).
h) Sarasehan data keluarga Tk.Kota
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya sarasehan Rakerda Tk.Kota Banjar.
Kelompok sasaran: Penyampaian hasil pendataan keluarga.
i) Konsolidasi program Tk.Kota
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya konsolidasi program Tk.Kota.
Kelompok sasaran: Aparatur BKPP.
j) Rakor Tingkat Kecamatan
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya Rakor Tingkat Kecamatan. Kelompok sasaran: Koordinasi Tk.kecamatan.
k) Rakor Tingkat Desa
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya Rakor Tingkat Desa. Kelompok sasaran: Koordinasi Tk.Desa.
l) Bintek Tk.Kecamatan
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya Bintek Tingkat Kecamatan. Kelompok sasaran: Program KB.
m) Pembinaan dan penguatan forum Pos KB Tk.Kota Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya forum pos KB. Kelompok sasaran: Pos KB Se-Kota Banjar.
n) Pembinaan dan penguatan sub Pos KB Tk.Kec.
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya forum pos KB.
Kelompok sasaran: Sub Pos PPKBD.
o) Pembinaan Kampoeng KB.
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pembinaan Kampoeg KB di tiap-tiap dusun.
Kelompok sasaran: Kampoeng KB.
p) Pengembangan model Kampoeng KB.
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pengembangan kampoeng KB di tiap tiap dusun.
Kelompok sasaran: PLBK, Kader tirina pos dan posyandu.
q) Pelatihan Kader Tribina
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pelatihan kader BKB, BKR dan BKL.
Kelompok sasaran: Kader Tribina (BKB,BKR dan BKL).
5. Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga Hasil (Outcome): Terfasilitasinya perkembangan Bina-Bina Keluarga di kota Banjar
Indikator kinerja:
• Cakupan tenaga pendamping kelompok bina keluarga.
• Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB Kegiatan:
a) Pembinaan Kelompok Tribina
Indikator Keluaran (Output): Terbinanya kelompok Tribina di 4 Kecamatan.
Kelompok sasaran: Kelompok Tribina.
b) Lomba Ketahanan
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya lomba ketahanan dan paguyuban.
Kelompok sasaran: Kelompok Kegiatan KB.
6. Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR.
Hasil (Outcome): Terfaslitasinya kegiatan kegiatan dalam rangka peningkatan pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR.
Indikator kinerja:
• Prosentase cakupan akses dan kualitas PIK KRR. Kegiatan:
a) Pendirian PIK KRR/Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pengembangan kelompok PIK Remaja.
Kelompok sasaran: PIK Remaja.
b) Fasilitasi forum pelayanan KRR bagi kelompok remaja dan kelompok sebaya di luar sekolah
Indikator Keluaran (Output): Terbinanya kelompok remaja dan kelompok sebaya di luar sekolah.
Kelompok sasaran: Anggota saka kencana.
c) Pengembangan dan Pembinaan PPKS
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pengembangan PPKS yang mandiri dan aktif.
Kelompok sasaran: Pusat pelayanan keluarga sejahtera.
d) Lomba PIK Remaja
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya Lomba PIK R dan paguyuban.
Kelompok sasaran: Pusat pelayanan keluarga sejahtera.
7. Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan
Hasil (Outcome): Terfasilitasinya berbagai kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan peran serta dan kesetaraan gender.
Indikator kinerja:
• Terbinanya keluarga binaan
• Prosentase partisipasi perempuan-perempuan se-kota banjar Kegiatan :
a) Penyuluhan bagi ibu rumah tangga dalam membangun Keluarga Sejahtera (P2WKSS).
Indikator Keluaran (Output): Terlaksananya kegiatan P2WKSS di desa Binaan.
Kelompok sasaran: 100 KK binaan.
b) Pendidikan dan pelatihan peningkatan peran serta dan kesetaraan gender.
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pemahaman OPD tentang responsif PPRG.
Kelompok sasaran : Organisasi Perempuan.
c) Lomba partisipasi perempuan dalam hari perempuan internasional. Indikator Keluaran (Output): Terfaslitasinya perempuan-perempuan di kota banjar dalam berprestasi.
Kelompok sasaran : Ibu Rumah tangga di lokasi binaan.
d) Pameran hasil karya perempuan bidang pembangunan.
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pameran hasil karya perempuan.
Kelompok sasaran : Pameran perempuan.
e) Pembinaan Organisasi Perempuan.
Indikator Keluaran (Output): Terlaksananya pembinaan organisasi perempuan tingkat kota.
Kelompok sasaran : Organisasi Perempuan.
8. Program Penguatan Kelembagaam Pengarusutamaan gender dan anak
Hasil (Outcome): Meningkatnya kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak.
Indikator kinerja:
• Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum
• Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yan mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih didalam unit pelayanan terpadu
• Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
• Cakupan pengembangan kreatifitas dan pemenuhan hak anak
• Cakupan partisipasi perempuan di lembaga pemerintah
• Cakupan angka melek huruf perempuan usia 15 th ke atas
• Partisipasi angkatan kerja perempuan
• Prosentase keterwakilan politik perempuan di lembaga parlemen
Kegiatan:
a) Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan terhadap tindak kekerasan Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya korban tindak kekerasan Kelompok sasaran: masyarakat dan korban KDRT.
b) Fasilitasi pengembangan P2TP2A
Indikator Keluaran (Output): Berkembangnya P2TP2A di tingkat kecamatan, Desa/kelurahan
Kelompok sasaran: masyarakat umum.
c) Pembinaan Forum Anak Daerah
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya pengembangan kreatifitas dan pemenuhan hak partisipasi anak
Kelompok sasaran: Anak-anak se-Kota banjar.
d) Kota Layak Anak
Indikator Keluaran (Output): Terwujudnya kota Banjar sebagai kota layak anak.
Kelompok sasaran: Anak-anak se-Kota banjar.
Penetapan indikator kinerja bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi dinas pada kurun waktu 5 (lima) tahun. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode Rencana Strategis dapat dicapai.
Target masing-masing program dan kegiatan disajikan dalam Tabel
V.1 :
BAB VI
INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Indikator Kinerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar yang mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD Kota Banjar Tahun 2014 – 2018 adalah sebagai berikut :
1. Misi I : Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM)
Tujuan 4 : Mengendalikan laju pertambuhan penduduk
Sasaran 1 : Meningkatnya optimalisasi Program KB, Kesehatan Reproduksi dan Cakupan Akseptor KB.
Indikator kinerja SKPD yang mengacu kepada sasaran tersebut, yaitu: Indikator 1: Cakupan Anggota BKB Ber-KB.
Kondisi Cakupan Anggota BKB Ber-KB pada tahun 2013 menunjukkan angka 6.151 akseptor yang aktif atau 60 % dari Sasaran.Diharapkan terdapat peningkatan pada tahun-tahun berikutnya, sebagaimana dimuat dalam tabel dibawah ini.
No | Indikator | Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD | Target Capaian Setiap Tahun | Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD | ||||
2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2018 | ||
1. | Cakupan Anggota BKB ber- KB | 60 % | 75 % | 85 % | 90 % | 90 % | 95 % | 95 % |
Indikator 2: Prevalansi peserta KB aktif
Kondisi Prevalansi peserta KB aktif pada tahun 2013 menunjukkan angka 73,8 %. Diharapkan terdapat peningkatan pada tahun-tahun berikutnya, sebagaimana dimuat dalam tabel dibawah ini.