Penentuan Isu-isu Strategis Klausul Contoh

Penentuan Isu-isu Strategis. Berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang secara umum dan dengan memperhatikan permasalahan mengacu pada Renstra Kementerian/Lembaga, Pencapaian TPB/SDGs dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pangkalpinang 2024–2026 sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dapatlah diidentifikasi isu-isu strategis yang akan menjadi landasan Badan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang tiga tahun mendatang sebagai berikut: 1. Peningkatan kompetensi/kualifikasi ASN pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang. 2. Mengoptimalkan anggaran berbasis gender di Kota Pangkalpinang. 3. Mengoptimalkan Lembaga yang melaksanakan PPRG. 4. Mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 5. Melakukan sosialisasi tentang kesertaan ber-KB. 6. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap KB MKJP dan mengoptimalkan kinerja tenaga PKB dan PLKB. 7. Mempermudah akses untuk memperoleh berbagai pelayanan dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan mengembangkan usaha ekonomi produktif dalam meningkatkan pendapatannya. 8. Mengoptimalkan peran kelembagaan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Penentuan Isu-isu Strategis. Berdasarkan identifikasi permasalahan dan telahaan dari beberapa dokumen perencanaan lainnya, maka isu-isu strategis yang ada di bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak adalah sebagai berikut: 1. Struktur umum penduduk (10-19 th) > 18,12%.
Penentuan Isu-isu Strategis. Berdasarkan telaahan terhadap beberapa hal sebagaimana tersebut di atas, yang antara lain adalah: (1) telaahan pencapaian terhadap layanan pendidikan pada tingkat kabupaten dalam kurun waktu lima tahun terakhir; (2) telaahan terhadap sasaran perencanaan pembangunan nasional periode tahun 2015-2019; (3) implikasi dari rencana tata ruang wilayah di Wilayah Kabupaten Kampar terhadap layanan pendidikan; (4) permasalahan aktual dalam kurun lima tahun terakhir juga salah satu yang menjadi faktor dalam penentuan isu-isu strategis dengan rumusan antara lain adalah: 1) Masih belum maksimalnya penataan dan pemerataan guru; 2) Masih rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD; 3) Masih tingginya persentase jumlah ruang belajar dalam kondisi rusak dan kebutuhan ruang belajar; 4) Penyebaran sarana pendidikan yang belum merata; 5) Masih rendahnya mutu Guru dan Tenaga Kependidikan; 6) Kurangnya pembinaan terhadap kreatifitas dan pendidikan akhlak bagi generasi muda. 1. Melakukan analisa penataan, penempatan Guru dan menetapkan kriteria-kriteria pemerataan Guru; 2. Peningkatan akses Pendidikan Anak Usia Dini; 3. Peningkatan akses pendidikan dasar (sarana dan Prasarana); 4. Peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan. 5. Penyediaan ruang bagi generasi muda untuk berekspresi ,menyalurkan bakat, kreativitas dan peningkatan akhlak bagi generasi muda.
Penentuan Isu-isu Strategis. Dalam mewujudkan Kantrantibmas yang berwawasan kebangsaan dan kerukunan beragama ditengah-tengah masyarakat, Badan Kesbangpol dihadapkan pada isu strategis sebagai berikut : a. Masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap wawasan kebangsaan dan kerukunan beragama. b. Masih lemahnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan Keamanan dan kenyamanan lingkungan. c. Masih terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penentuan Isu-isu Strategis. Isu strategis merupakan permasalahan yang sifatnya sangat mendesak untuk ditangani dalam kurun waktu perencanaan. Adapun isu strategis yang disusun berdasarkan hasil analisis permasalahan dan kondisi dari Badan Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut : 1. Belum tersedianya data yang komprehensif mengenai potensi pajak dan retribusi daerah. 2. Belum optimalnya pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi. 3. Belum optimalnya pemanfaatkan teknologi informasi dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang pajak, retribusi, dan pendapatan asli daerah lainnya. 4. Belum optimalnya pemanfaatan SDM, sarana prasarana dan dukungan anggaran untuk menggali potensi-potensi pajak dan reribusi yang ada. 5. Terbatasnya tenaga dan kemampuan aparatur Pemungut dalam upaya penggalian potensi penerimaan daerah khususnya di daerah-daerah.
Penentuan Isu-isu Strategis 

Related to Penentuan Isu-isu Strategis

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan CIPTA DANA KAS SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.