KERJASAMA PELAKSANAAN MAGANG UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA DENGAN
KERJASAMA PELAKSANAAN MAGANG UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA DENGAN
SMP MUHAMMADIYAH 10 SURABAYA
Pada hari ini Selasa tanggal 24 Oktober 2017 bertempat di Universitas Muhammadiyah Surabaya telah dibuat naskah kerjasama oleh dan antara :
1. Nama : Dr. xx. Xxxxxxxxx, X.X.
Jabatan : Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Muhammadiyah Surabaya, selanjutnya dalam naskah kerjasama ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Xxxxxx Xxxxxxx, S.Pd.
Jabatan : Kepala SMP Muhammadiyah 10 Surabaya
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMP Muhammadiyah 10 Surabaya, selanjutnya dalam naskah kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA.
Dengan berdasar semangat kemitraan dan kebersamaan untuk mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua belah pihak bersepakat untuk menjalin kerjasama, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pembinaan terhadap mahasiswa program Magang mengenai kultur sekolah, manajemen sekolah, serta segala perangkat yang berkaitan tentang kegiatan Magang di sekolah bagi mahasiswa S-1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki dan tanpa mengurangi tugas pokok kedua belah pihak, maka ruang lingkup kerjasama ini adalah penyelenggaraan program Magang (Magang Dasar, Magang Madya dan Magang Karya/PPL) bagi mahasiswa S-1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Perjanjian kerja Sama Pelaksanaan Program Magang Page 1
Pasal 3 Pelaksanaan Kegiatan
Sesuai dengan tujuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, pelaksanaan kerjasama ini dikoordinasikan oleh kedua belah pihak, berdasarkan ketentuan yang berlaku tentang penyelenggaraan program Magang bagi mahasiswa S-1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya.
1. Magang Dasar, dilakukan melalui pengamatan langsung kultur dan manajemen sekolah, pengamatan langsung aktivitas guru terkait dengan kemampuan sosial, kepribadian, pedagogik dan professional, pengamatan terhadap peserta didik, serta pengamatan langsung proses pembelajaran di kelas.
2. Magang Madya, dilakukan melalui telaah kurikulum dan perangkat pembelajaran yang digunakan guru, telaah strategi pembelajaran, telaah sistem penilaian, serta telaah silabus dan merancang RPP. Selain itu, mahasiswa juga mengembangkan media pembelajaran, bahan ajar, dan perangkat penilaian pada Magang Madya.
3. Magang Karya/PPL, dilakukan dengan pengamatan pembelajaran di kelas yang dilaksanakan guru mata pelajaran, mahasiswa melaksanakan pembelajaran di bawah pemantauan Guru Pembimbing Magang (GPM) secara bergantian, serta mahasiswa membimbing kegiatan ekstra kulikuler di bawah bimbingan GPM.
Pasal 4 Waktu Pelaksanaan
1. Naskah kerjasama ini berlaku 4 (empat) tahun, yaitu mulai tahun 2017 sampai tahun 2021.
2. Lama waktu pelaksanaan program Magang bagi mahasiswa S1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya adalah sekitar satu sampai delapan minggu atau beberapa hari terjadwal dan bertahap mulai bulan Oktober sampai Desember setiap tahun dengan rincian sebagai berikut:
i. Magang Dasar dilaksanakan selama 1 (satu) minggu sesuai kalender akademik Universitas Muhammadiyah Surabaya.
ii. Magang Madya dilaksanakan selama 1 (satu) minggu sesuai kalender akademik Universitas Muhammadiyah Surabaya.
iii. Magang Karya/PPL dilaksanakan selama 2 (dua) bulan atau sekurang-kurangnya 8 (delapan) minggu sesuai kalender akademik Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Perjanjian kerja Sama Pelaksanaan Program Magang Page 2