Waktu Pelaksanaan. Nama Pemimpin Kemitraan (jika ada) : Alamat : Negara Asal :
Waktu Pelaksanaan. 1. Naskah kerjasama ini berlaku 4 (empat) tahun, yaitu mulai tahun 2017 sampai tahun 2021.
2. Lama waktu pelaksanaan program Magang bagi mahasiswa S1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya adalah sekitar satu sampai delapan minggu atau beberapa hari terjadwal dan bertahap mulai bulan Oktober sampai Desember setiap tahun dengan rincian sebagai berikut:
i. Magang Dasar dilaksanakan selama 1 (satu) minggu sesuai kalender akademik Universitas Muhammadiyah Surabaya.
ii. Magang Madya dilaksanakan selama 1 (satu) minggu sesuai kalender akademik Universitas Muhammadiyah Surabaya.
iii. Magang Karya/PPL dilaksanakan selama 2 (dua) bulan atau sekurang-kurangnya 8 (delapan) minggu sesuai kalender akademik Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Waktu Pelaksanaan. Waktu pelaksanaan Penelitian Dosen tersebut di laksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020 dan penyerahan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 25 Oktober 2020 di LPPM STAI Al-Hidayah.
Waktu Pelaksanaan. Seluruh proses pelaksanaan pekerjaan penelitian dilaksanakan dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan setelah penandatangan kontrak penelitian, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021.
Waktu Pelaksanaan. 19 September 2022 – 13 Januari 2023
Waktu Pelaksanaan. Waktu pelaksanaan penelitian dosen tersebut dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 6 [Enam] bulan terhitung sejak bulan Mei dan penyerahan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2019 di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Ambon.
Waktu Pelaksanaan. Proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan renop dan RPD yang telah ditetapkan, sehingga sebagian besar kegiatan bisa dilaksanakan mulai bulan Januari 2022. Pada triwulan I ada realisasi capaian kinerja, sehingga capaian kinerja dapat dipacu pada triwulan II, III dan IV dengan mempertimbangkan kondisi yang masih adanya kebijakan PPKM di sejumlah daerah.
Waktu Pelaksanaan. 1 Oktober 2014 – 1 April 2015
Waktu Pelaksanaan. 1. Kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. Apabila masa berlaku kesepakatan ini telah berakhir, sedangkan kesepakatan baru sebagai perpanjangan belum terbit, maka kedua belah pihak sepakat untuk tetap memberlakukan perjanjian ini sampai paling lama satu semester.
Waktu Pelaksanaan. Periarıiaı kerjasamaini bedakumuai p%ksanaan Praktek Kerp Indusmselama 3 tahun tanggal 01 Februari 2021 sanpai dengan 01 Februari 2023 dan dapat direvisi atau sampai dengan döakukan peninpuan kentaf deh kedua beiah pihak ataş prthsip-prinsipkeriasama dalam bal teöadi perubahan kebjakan yara mendasar
1. Apabia terjadipetedaan pendapatdalan pelaksanaan praktekkeöasama ini, maka akan ParIaf Paraf Z