Waktu Pelaksanaan. 8. Nama Pemimpin Kemitraan (jika ada) : Alamat : Negara Asal :
Waktu Pelaksanaan. Waktu pelaksanaan Penelitian Dosen tersebut di laksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020 dan penyerahan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 25 Oktober 2020 di LPPM STAI Al-Hidayah.
Waktu Pelaksanaan. 1. Naskah kerjasama ini berlaku 4 (empat) tahun, yaitu mulai tahun 2017 sampai tahun 2021.
Waktu Pelaksanaan. 8. Nama Pemimpin Kemitraan (jika ada) : Alamat : Negara Asal : 9. Jumlah tenaga ahli : Tenaga Ahli Asing Orang Bulan Tenaga Ahli Indonesia Orang Bulan 10. Perusahaan Xxxxx Xxxxx Jumlah tenaga ahli Asing Indonesia a. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan b. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan c. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan d. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan dst. Tenaga ahli tetap yang terlibat: Posisi Keahlian Jumlah Orang Bulan a. b. c. d. e. dst.
Waktu Pelaksanaan. Kegiatan …………………………………… dilaksanakan pada tanggal …………….. sampai dengan tanggal ……………….. yaitu pada semester ………. T.A. 20…./20…..
Waktu Pelaksanaan. Periarıiaı kerjasamaini bedakumuai p%ksanaan Praktek Kerp Indusmselama 3 tahun tanggal 01 Februari 2021 sanpai dengan 01 Februari 2023 dan dapat direvisi atau sampai dengan döakukan peninpuan kentaf deh kedua beiah pihak ataş prthsip-prinsipkeriasama dalam bal teöadi perubahan kebjakan yara mendasar
Waktu Pelaksanaan. Proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan renop dan RPD yang telah ditetapkan, sehingga sebagian besar kegiatan bisa dilaksanakan mulai bulan Januari 2022. Pada triwulan I ada realisasi capaian kinerja, sehingga capaian kinerja dapat dipacu pada triwulan II, III dan IV dengan mempertimbangkan kondisi yang masih adanya kebijakan PPKM di sejumlah daerah.
Waktu Pelaksanaan. 2. Surat Pernyataan Kesesuaian Persyaratan pemeriksaan dan Pengujian
Waktu Pelaksanaan. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2022 sejak ditandatangani perjanjian kerja ini atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Waktu Pelaksanaan. 1 Oktober 2014 – 1 April 2015