PELAKSANAAN KEGIATAN. Sesuai dengan tujuan kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal (l), maka pelaksanaan kerjasama ini akan diatur lebih lanjut oleh unit-unit yang terkait dilingkungan kedua belah pihak dan dituangkan di dalam Addendum perjanjian yang merupakan suatu kesatuan dengan perjanjian ini.
PELAKSANAAN KEGIATAN. Pelaksanaan kegiatan dimaksud sesuai kesepakatan PARA PIHAK dilaksanakan selama angka (huruf angka)/ angka (huruf angka) pada unit/bidang dan lokasi yang disepakati.
PELAKSANAAN KEGIATAN. Kegiatan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia khususnya pada Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama beserta mitra kerjasamnya yaitu kelompok tani hutan kopi dan pemerintah desa Wanagiri selaku pemilik Bumdes dilaksanaan selama 3 bulan dari bulan Agustus sampai Oktober 2022. Tujuan dari dilakukan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan penguatan kapasitas Bumdes dan kelompok tani hutan kopi terhadap pengelolaan hutan untuk pengembangan usaha Bumdes. Tujuan yang lain adalah untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kerugian yang dialami oleh kelompok tani kopi dalam sistem pengelolaan usaha kopi sehingga para pihak yang terlibat seperti Bumdes, aparat desa, pembeli serta kelompok tani semuanya memperoleh keuntungan yang sesuai dan tidak menimbulkan permasalahan. Kegiatan ini dilakukan oleh 2 mahasiswa Program Studi Hukum dan dibimbing oleh 1 dosen dibidang hukum. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah survey, wawancara, diskusi, FGD (Focus Group Discussion) dan dokumentasi. Langkah awal yang dilakukan adalah 1) identifikasi permasalahan dibidang hukum pada Bumdes, Desa dan kelompok tani, 2) wawancara tentang data adminitrasi Bumdes “Xxx Xxxx Karya Utama”, unit usaha yang ada di Bumdes dan wawancara tentang hutan desa dan polisi hutan, 3) mengidentifikasi dan menganalisis aspek-aspek yang berhubungan dengan kehidupan petani penggarap kopi mengenai peran Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama”, 4) melakukan diskusi serta menganalisis informasi mengelola usaha tani kopi dan usaha tani lainnya serta tentang pembagian hasil bagi dan retribusi kepada kelompok petani. Disamping itu, mahasiswa hukum beserta dosen juga melakukan pengamatan serta mencari informasi tentang KTH di desa Wanagiri dan kerjasama PKWT terkait pengelolaan hutan desa yang dihasilkan oleh kelompok tani. Membahas mengenai KUPS dan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dan melakukan obserbvasi terhadap jasa wisata dalam retribusi serta melaksanakan wawancara dan diskusi dengan kelompok tani hutan kopi. Rumusan dan konsep ini dituangkan dalam laporan mingguan sebagai bentuk tugas dan kewajiban bagi mahasiswa hukum dalam mengikuti program MF. Selain itu hasil observasi dan diskusi dengan Bumdes dan kelompok tani digunakan untuk kelengkapan penyusunan buku SOP.
PELAKSANAAN KEGIATAN. (1) PIHAK KESATU menugaskan mahasiswa PIHAK KESATU untuk melaksanakan Praktik Kependidikan di tempat PIHAK KEDUA.
PELAKSANAAN KEGIATAN. (1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai suatu dokumen yang terdiri atas ketentuan-ketentuan yang dapat diterima oleh PARA PIHAK sebagai dasar bagi PARA PIHAK mengadakan kerja sama.
PELAKSANAAN KEGIATAN. 1) Pelaksanaan kegiatan akan diatur bersama oleh kedua belah pihak dengan mengikutsertakan unit kerja lain yang terkait di lingkungan kedua belah pihak;
PELAKSANAAN KEGIATAN. 1. Lamanya kerjasama ini berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, dan dapat diperpanjang atas dasar persetujuan kedua belah pihak.
PELAKSANAAN KEGIATAN. Pelaksanaan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan atas permintaan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara memberikan surat kuasa khusus dengan hak substitusi dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA guna bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kesepakatan Bersama ini, PIHAK KEDUA dapat dibantu oleh Pejabat yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA
PELAKSANAAN KEGIATAN. 1. Kriteria Penetapan Lokasi dan Penerima Manfaat
PELAKSANAAN KEGIATAN. Mahasiswa melaksanakan kegiatan berdasarkan rencana kegiatan yang telah disusun dan disepakati berbagai pihak melalui forum diskusi. Pelaksanaan kegiatan KKN-PPM dilaksanakan offline dengan mempertimbangkan protokol kesehatan. Mahasiswa wajib menuliskan semua kegiatan harian yang telah dilaksanakan dalam format yang tersedia secara online melalui logbook pada website KKN-PPM.