KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS (UOBK) :
RSUD Cilacap
Nama Pekerjaan :
DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
Pembangunan Gedung 4 (empat) lantai untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU, CSSD dan Ponek
RSUD CILACAP TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENYUSUNAN DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
Pembangunan Gedung 4 (empat) lantai untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU, CSSD dan Ponek
RSUD CILACAP TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya peningkatan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan guna untuk mendukung pelayanan pasien, mengingat masih banyaknya kelengkapan yang dibutuhkan untuk pengembangan fasilitas bedah sentral di RSUD Cilacap untuk menggantikan gedung bedah sentral yang saat ini sudah ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan penilaian akreditasi rumah sakit. Pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya sesuai dengan masterplan yang ada serta sesuai dengan RBA yg sudah disusun. Untuk melaksanakan Pembangunan Gedung 4 (empat) lantai yang nantinya akan ditempati oleh Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU, CSSD dan Ponek maka perlu dibuat perencanaan yang detil (DED) sehingga pada proses pembangunanya dapat berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin terjadi.
Mengingat besarnya pekerjaan, baik dilihat dari besarnya dana maupun jenis kegiatan, maka harus dikembangkan sistem pengelolaan yang lebih baik pada setiap tingkatan pengelolaan diantaranya melalui penyediaan jasa konsultan perencanaan DED yang mempunyai tugas pokok membantu Pengguna Anggaran dalam proses perencanaan kegiatan Pembangunan Gedung 4 (empat) lantai untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU, CSSD dan Ponek mulai dari pembuatan DED sampai dengan melaksanakan pendampingan selama masa pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan rencana yang dibuat, serta hasil ahirnya akan diperoleh sarana kesehatan yang memadai serta mendapatkan hasil yang sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku.
Kebijakan tersebut tentunya akan berpengaruh kepada masyarakat karena RSUD Cilacap adalah rumah sakit Kelas B Pendidikan, dan rujukan bagi pasien yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ataupun BPJS. Untuk itulah maka perlu upaya penataan dan pembenahan fasilitas dan kualitas pelayanan menjadi perhatian.
Dengan peningkatan fasilitas layanan kesehatan yang telah disiapkan Pemerintah Daerah dapat menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Masyarakat harus melihat kesehatan itu mahal, dan lebih mudah dan utama adalah pencegahan. Ia mencontokan hal kecil yang dilakukan seperti menjaga kebersihan diri dan lingkungan yang akan memberikan manfaat besar untuk kehidupan kita.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui RSUD Cilacap membutuhkan jasa konsultan perencana untuk dapat membantu dalam mewujudkan perencanaan Gedung yang baik, sehingga nantinya dapat mewujudkan bangunan gedung pelayanan yang representatif, yang mampu menghasilkan karya konstruksi bangunan yang memadai dan layak fungsi, diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Pembangunan Gedung 4 (empat) lantai untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU, CSSD dan Ponek Tahun Anggaran 2024 ini perlu disiapkan sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang. Sesuai dengan harapan serta aturan yang ada.
2. Maksud dan Tujuan
Proses pelaksanaan pekerjaan ini dimulai dengan Penyusunan Feasibility Study Gedung 4 (empat) lantai untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU, CSSD dan Ponek RSUD Cilacap yang kemudian dilanjutkan dengan perencanaan DED pada tiap-tiap tahapanya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam perencanaan yang ada sampai dengan mengawal/ mendampingi proses pelaksanaan pembangunan hingga selesai 100%.
Adapun tujuan dari Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung 4 (empat) lantai untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU, CSSD dan Ponek RSUD Cilacap Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :
a. Memberikan suatu sarana yang representatif dalam mendukung kelancaran kerja dan produktifitas yang tinggi bagi penyedia jasa.
b. Mewujudkan efektifitas dan efisien pengalokasian dana khususnya untuk kegiatan pembangunan gedung selanjutnya
Dengan berpedoman pada tujuan perencanaan di atas maka Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung 4 (empat) lantai untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU, CSSD dan Ponek RSUD Cilacap Tahun Anggaran 2024 ini nantinya diupayakan untuk dapat mewujudkan apa yang telah menjadi tujuan dalam rangka menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan, khususnya pelayanan IBS, ICU, CSSD dan Ponek bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap dengan senantiasa memperhatikan kaidah penyelenggaraan dan pengelolaan teknik yang telah ditentukan.
3. Sasaran Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah :
a. Keterkaitan antara perencanaan strategis dengan perencanaan fisik agar tercapai sinergisme peran optimalisasi fungsi, baik masa kini maupun yang direncanakan mendatang, optimalisasi sirkulasi dengan upaya menghubungkan secara lebih efektif dan efisien fungsi-fungsi yang terkait dalam lingkungan RSUD Cilacap
b. Menanggapi konteks dan lingkungan secara positif baik dari sisi functional-hygiene, maupun secara estetika-perancangan kawasan.
c. Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang sehingga kemampuan dan potensi yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
d. Penciptaan pola tata ruang dan hubungan ruang yang serasi dan optimal dalam pemberian wadah yang tepat bagi interaksi antar kegiatan.
e. Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah perencanaan yang disesuaikan dengan norma-norma dan kaidah yang ada.
f. Perencanaan dan perancangan yang mengikuti standart pembangunan gedung Rumah Sakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Tekis Bangunan dan Sarpras Rumah Sakit.
g. Pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan nuansa bentuk arsitektur yang kontekstual dengan lingkungan bangunan yang ada serta posisi penempatan bangunan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhannya dan standart kerumahsakitan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan secara optimal serta dapat meningkatkan performa rumah sakit yaitu :
▪ Teridentifikasi kebutuhan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di rumah sakit sebagai tempat rujukan di wilayah tersebut
▪ Terencananya layanan, kapasitas serta kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan agar rumah sakit dapat berfungsi sebagai tempat rujukan bagi pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Cilacap secara optimal.
▪ Sebagai dasar dalam perencanaan sirkulasi yang efektif dan efisien fungsi-fungsi pelayanan bagi kesehatan dalam lingkungan rumah sakit.
▪ Sebagai bahan dasar dalam pembuatan konsep desain yang disandang oleh massa dan bentuk bangunan.
x. Xxxxxx demikian sebagai calon konsultan perencana yang terpilih harus melakukan study terhadap semua lahan eksisting kawasan perencanaan yang ada beserta lingkungan sekitarnya untuk disesuaikan dengan peraturan permenkes no. 56 tahun 2014
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang berkualitas, tepat waktu, sesuai target dan dapat diselenggarakan secara tertib serta berpedoman pada standarisasi nasional yang berlaku.
4. Referensi Hukum
a. UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit
b. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
c. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
d. PERMENKES No. 340/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit
e. PERMENKES No. 2306/2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit.
x. XXXXXXXX No. 45/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
g. PERMENPU No. 24/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung
h. Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Kelas B – 2012
i. Kepmenkes RI nomor 1204 / menkes/sk/X/2004
j. Permenkes RI no. 340 / menkes / per / III / 2010
k. Joint Commission International for Accreditatin for Hospitals (JCI) 5 th Edition 2013
x. Xxxxxxxxxx KARS tahun 2012 Versi terbaru
m. Permenkes no 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit
n. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 Pola Tarif Nasional Rumah Sakit
o. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
p. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
q. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
r. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit
s. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum;
x. Xxxaturan Menteri Kesehatan No. 8 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
u. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Standar Teknis Bangunan dan Sarpras Rumah Sakit.
5. Lokasi
Pekerjaan
Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung 4 (empat) lantai untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU dan Ponek RSUD Cilacap Tahun Anggaran 2024 berlokasi di Jl. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xx.00, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxx.
6. Sumber
Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber dana Badan Layanan Umum Daerah Alokasi (BLUD) RSUD Cilacap Tahun Anggaran 2024. Pagu Total Anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
7. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Xxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, ST, MT
Satuan Kerja : RSUD Cilacap
8. Data Dasar a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengendali Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengendali Kegiatan, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan Perencana
c. Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi pemerintah resmi (Bappeda, Survey BPS, OPD Terkait dan hasil studi terdahulu yang telah dilaksanakan (yang relevan)
d. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari Instansi Pemerintah, SKPD Provinsi dan Kabupaten serta lembaga lain yang mempunyai kredibilitas terhadap data yang dikeluarkan
e. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel
x. Xxxxxxx mungkin data merupakan data yang terbaru dan terkini sesuai dengan ketersediaan data yang ada
9. Standar
Teknis
Data Penunjang
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana DED seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungannya.
b. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan :
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan,
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur
4) Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran : Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga :
a. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
b. Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api.
x. Xxxxx menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar IBS:
a. Menjamin terwujudnya bangunan RSUD yang mempunyai akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya.
b. Menjamin t e r w u j u d n y a upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat.
6) Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi :
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara aman dalam menunjang terselenggaranya pelayanan
b. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
7) Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan :
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan IBS sesuai dengan fungsinya.
i. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
ii. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dll.
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan.
8) Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara secara baik.
9) Persyaratan Pencahayaan :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara baik.
10) Persyaratan Kebisingan dan Getaran :
a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan.
b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana lingkungan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya :
1) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
2) Kesatuan perencanaan interior dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan tata ruangan dan lingkungan.
3) Tata Ruangan yang akan direncanakan berada pada bangunan yang sudah ada, diupayakan dalam pekerjaan ini semaksimal mungkin menyesuaikan modul dan prasarana pendukung bangunan yang ada.
4) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dll
5) Konsep bangunan hijau
6) Xxxx terhadap penyebaran infeksi nosokomial
5) Selain dari kriteria di atas, di dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
a. Bangunan gedung negara hendaknya : fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
b. Kreativitas disain hendaknya tidak ditekankan pada ketahanan gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan serta lingkungan disekitarnya
10. Studi-Studi Terdahulu
11. Lingkup
Pekerjaan
a. Dokumen Masterplan RSUD Cilacap Tahun 2016;
b. Feasibility Study Gedung
c. Memperhatikan proses penyusunan RSB dan Reviu Master plan
Ruang Lingkup
Lingkup Pekerjaan adalah Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung 4 (empat) lantai untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU, CSSD dan Ponek RSUD Cilacap Tahun Anggaran 2024 dengan substansi lingkup pekerjaan meliputi :
A. Membuat Konsepsi Perancangan
1) Konsepsi perancangan digunakan untuk:
2) Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan.
3) Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan perancangan.
Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi:
1) Data dan informasi
2) Analisis
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan
4) Program ruang
5) Organisasi hubungan ruang
6) Skematik rencana teknis
7) Sketsa gagasan
B. Membuat Pra Rancangan
Pra rancangan digunakan untuk:
1) Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
2) Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
3) Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan dan Green building.
4) Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:
a. Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu:
▪ Rencana massa bangunan gedung;
▪ Rencana tapak;
▪ Denah;
▪ Tampak bangunan gedung;
▪ Potongan bangunan gedung; dan
▪ Visualisasi desain tiga dimensi.
b. Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar seperti:
▪ Perkiraan luas lantai;
▪ Informasi penggunaan bahan;
▪ Sistem konstruksi;
▪ Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
▪ Penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
C. Membuat Pengembangan Rancangan Pengembangan rancangan digunakan untuk :
1) Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu;
2) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta Bangunan Gedung Hijau; dan
3) Penyusunan rancangan detail.
Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:
▪ Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
▪ Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
▪ Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT) sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
▪ Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
▪ Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar,
▪ Diagram sistem, dan laporan tertulis.
D. Membuat Rancangan Detail
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi:
1) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
▪ Persyaratan umum;
▪ Persyaratan administratif; dan
▪ Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
3) Melakukan review sesuai gambar perencanaan hasil Perencanaan atas item pekerjaan berikut perhitungan Volume pekerjaan, analisa harga satuan pekerjaan hingga perhitungan biaya pelaksanaan yang terformat dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ);
4) Laporan perencanaan yang meliputi:
▪ Laporan arsitektur;
▪ Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
▪ Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
▪ Laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
▪ Laporan tata lingkungan; dan
▪ Laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.
5) Memberikan masukan kepada pihak Pengelola Kegiatan atau PPK dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan dana yang tersedia. Data-data harga bahan material dan upah harus mengacu pada sumber resmi dan diperkuat dengan survey harga pasar pada jangka waktu pekerjaan perencanaan;
6) Membantu PPK dalam mempersiapkan proses pengadaan pembangunan fisik, seperti menyusun dokumen pengadaan langsung maupun tender.
7) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
▪ Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan apabila ada perubahan.
▪ Memberikan penjelasan terhadap persoalan- persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
▪ Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
▪ Menyusun petunjuk penggunaan, pemeliharaan, perawatan bangunan gedung termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan
Tanggung Jawab Perencana
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa penyusunan detail engineering design yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan minimal sebagai berikut :
1) Hasil karya penyusunan DED yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas, antara lain melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khususnya untuk bangunan gedung negara
Proses Pekerjaan Perencanaan
Dalam pertemuan berkala ditentukan produk awal : antara dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
Program Kerja
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal, meliputi :
1) Jadwal kegiatan secara detail
2) Konsep penanganan pekerjaan perencanaan
B. Program kerja keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Pekerjaan, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan masukan teknis dari pihak yang terkait
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Laporan Perencanaan DED
1) Draft Laporan Pendahuluan
2) Draft Laporan Antara
13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
3) Draft Laporan Akhir
4) Laporan Perhitungan Struktur
5) Gambar Perencanaan
6) RAB ( Rencana Anggaran Biaya )
7) BoQ ( Bill of Quantity )
8) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
9) Gambar Animasi 3D
10) Laporan Penyelidikan tanah ( soil test )
11) Softfile seluruh hasil perencanaan dan Pengujian
1. Pejabat Pembuat Komitmen berkenan untuk menyediakan bahan, masukan maupun informasi atas kegiatan ini
2. Data dan Informasi teknis lain yang berkaitan dengan proses perencanaan tersebut, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut pada saat masa perencanaan.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan
4. Menyediakan Xxx Xxxxxx untuk melakukan koordinasi teknis kegiatan perencanaan ini sampai dengan selesai.
5. Fasilitasi dari Pengguna jasa dalam rangka mendapatkan Informasi dari instansi / lembaga terkait terkait secara formal
6. Menjembatani / menjadi mediator manakala terjadi selisih paham ataupun perbedaan konsepsi jalannya perencanaan
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
1) Dukungan Peralatan kerja dan operasional yang berkualitas baik dalam jumlah yang memadai.
2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan, terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan yang sejenis berupa pekerjaan perencanaan fasilitas kesehatan lebih diutamakan dan mendapat nilai lebih.
3) Dukungan kemampuan likuiditas perusahaan yang memadai demi terjaminnya proses pekerjaan.
4) Dukungan pengalaman pekerjaan dari konsultan perencana yang memiliki pekerjaan yang sejenis berupa perencanaan sarana prasarana kesehatan lebih diutamakan dan mendapat nilai lebih
15. Lingkup
Kewenangan Penyedia Jasa
1) Penyedia jasa dapat membuat pengembangan konsep pelaksanaan pekerjaan yang masih sesuai dengan ruang lingkup yang ditentukan, menyusun metode pelaksanaan pekerjaan, menunjuk tenaga ahli yang diperlukan yang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam KAK.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan
harus memenuhi persyaratan standart hasil karya perencanaan yang berlaku
3) Hasil Karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna barang/jasa, termasuk melalui KAK ini seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu/ kualitas dari studi tersebut.
4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku;
5) Hasil Pekerjaan tidak boleh digunakan oleh penyedia di pekerjaan lain
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka Waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung Unit Layanan Kanker Terpadu RSUD Cilacap Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan selama 120 (Seratus dua Puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
17. Personil Untuk melaksanakan tujuan Pekerjaan Pembuatan
Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung
4 (empat) lantai untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU, CSSD dan Ponek RSUD Cilacap Tahun Anggaran 2024
harus memenuhi persyaratan berikut:
1) Diadakan tenaga-tenaga yang memenuhi ketentuan baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga Ahli yang ditugaskan dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Keahlian di bidang masing-masing (SKA Sertifikat Keahlian yang masih berlaku) dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2) Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung. Untuk kelompok Tenaga Ahli meliputi:
No | Posisi Tenaga Ahli & Jumlah | Kualifikasi |
1 | Team Leader 1 orang | SKA Ahli Madya – Arsitektur tanggung jawab utama adalah sebagai Team Leader Ahli Arsitektur |
2 | Tenaga Ahli Mekanikal 1 orang | Berpendidikan minimal S1 Teknik Mesin, SKA Ahli Muda Mekanikal, tugas dan tanggung jawab utama adalah sebagai Tenaga Ahli Mekanikal. |
3 | Tenaga Ahli Bangunan Gedung 1 orang | Berpendidikan S1 sarjana Teknik Sipil yang telah bersertifikat sesuai bidangnya SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung, tugas dan tanggungjawab utama adalah sebagai Tenaga Ahli Bangunan Gedung |
4 | Tenaga Ahli K3 Konstruksi 1 Orang | Berpendidikan S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min 2 tahun dan memiliki SKA Ahli Muda K3 Konstruksi, tugas dan tanggungjawab utama adalah sebagai Tenaga Ahli K3 Konstruksi. |
3) Tenaga Ahli yang dibutuhkan : (disesuaikan dengan HPS)
4) Tenaga Pendukung (disesuaikan dengan HPS) Tim perencana dalam menjalankan tugasnya perlu dibantu tenaga pendukung yang mempunyai keahlian yang mampu mendukung kegiatan yang akan berlangsung baik dalam hal jumlah yang mencukupi maupun kualitas dan macam penguasaan keahlian pendukung.
Tenaga pendukung terdiri dari, minimal :
No | Posisi Tenaga Pendukung & Jumlah | Kualifikasi |
1 | Staff Estimator 1 Orang | Min. D3 Sipil / sederajat dengan pengalaman min. 3 tahun. |
2 | CAD/CAM Operator 1 Orang | Min. D3 Arsitektur / Sipil / sederajat dengan pengalaman min. 3 tahun. |
3 | Surveyor 1 Orang | Min D3 Sipil / Arsitektur / Sederajat dengan min. 3 tahun. |
4 | Administrasi/ Operator Komputer 1 Orang | Min. SMK / Sederajat, dengan pengalaman min. 3 tahun. |
18. Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung 4 (empat) lantai untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS), ICU, CSSD dan Ponek RSUD Cilacap Tahun Anggaran 2024 ini diasumsikan dalam perhitungan anggaran perencanaan adalah selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender.