LKIP 2020
LKIP 2020
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
DAFTAR ISI
IHTISAR EKSEKUTIF ………………………………………………………………… ......... i KATA PENGANTAR ………………………………………………………………… ........... iv
PENDAHULUAN …………………………………………………………………................. 1
1. 1 Latar Belakang …………………………………………………………………… ....... 1
1. 2 Tujuan Penulisan…………………………………………………………………, ....... 2
1. 3 Landasan Hukum .................................................................................................. 2
1. 4 Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi ...................................................... 3
1. 5 Sistematika Penulisan 12
BAB II 13
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA 13
2.1 Rencana Strategis Tahun 2018 - 2023 13
2.2 Perjanjian Kinerja Tahun 2020 20
2.3 Dukungan Anggaran Program Kegiatan 21
BAB III 69
AKUNTABILITAS KINERJA 69
3.1 Capaian Kinerja Organisasi 70
3.2 Pencapaian target dan realisasi kinerja tahun 2020 70
3.3 Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir 88
3.4 Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi 90
3.5 Perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional 91
3.6 Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja
serta alternatif solusi yang telah dilakukan 95
3.7 Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya, 120
BAB IV 130
PENUTUP 130
LAMPIRAN
- Pernyataan Telah Direviu
- Perjanjian Kinerja
- Indikator Kinerja Utama
- SK Tim Penyusun LKIP
- Mekanisme Pengumpulan Data LKIP
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis Renstra Tahun 2018 - 2023 dan Rencana Kinerja Tahunan 2020 yang telah ditetapkan melalui Penetapan Kinerja Tahun 2020. Penyusunan LKIP Tahun 2020 ini merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenai akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan selama Tahun 2020.
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Tahun 2020 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan hasil kinerja Tahun 2020 atau tahun pertama karena tahun 2018 merupakan tahun masa transisi atara Renstra 2013 – 2018 dan Renstra Tahun 2018 – 2023 dalam pencapaian tujuan dan sasaran Rencana Strategis (Renstra) Badan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018 – 2023, disamping menyajikan faktor-faktor keberhasilan, juga memaparkan faktor-faktor yang menjadi kendala dan hambatan dalam bidang pengelolaan pendapatan daerah.
Keberhasilan di bidang pendapatan ini tentunya bukan hanya keberhasilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat semata, tetapi menggambarkan keberhasilan seluruh lembaga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dukungan dunia usaha serta partisipasi masyarakat secara umum. Mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang amanah yang berorientasi kepuasan pelayanan publik merupakan Komitmen Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Secara umum pencapaian sasaran strategi melalui indikator-indikator sasaran menunjukkan keberhasilan dalam mencapai misi dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Renstra 2018 – 2023, meskipun masih ada beberapa indikator sasaran yang masih belum optimal.
Untuk mewujudkan visi ditetapkan misi, tujuan dan sasaran. Dalam rencana kinerja dan perjanjian kinerja 2010 ditetapkan 2 sasaran strategis dengan 2 indikator kinerja sasaran yaitu :
1. Meningkatnya Kemandirian Keuangan Daerah
2. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
Pencapaian Rencana Strategis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1. 2 (dua sasaran berhasil dicapai dengan nilai > 90 – 100 (AA)
2. 0 (nol) sasaran berhasil dicapai dengan nilai > 80 – 90 (A)
3. 0 (nol) sasaran berhasil dicapai dengan nilai > 70 – 80 (BB)
4. 0 (nol) sasaran berhasil dicapai dengan nilai > 60 – 70 (B)
5. 0 (nol) sasaran berhasil dicapai dengan nilai > 50 – 60 (CC)
6. 0 (nol) sasaran berhasil dicapai dengan nilai > 30 – 50 (C)
7. 0 (nol) sasaran berhasil dicapai dengan nilai < 50 (D)
Pada Tahun Anggaran 2020 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mendapat alokasi anggaran sebesar Rp566,121,402,809.00 dengan realisasi sebesar
Rp459,267,717,307.00 tercapai sebesar (81.13%) karena balanja tunjangan insentif triwulan IV tidak diserap, dengan rincian sebagai berikut :
Biaya | Target Perubahan (Rp) | Realiasi (Rp.) | Capaian (%) |
BELANJA LANGSUNG | 171,356,692,661.00 | 162,452,645,665 | 94.80 |
BELANJA PEGAWAI | 1,945,125,003.00 | 1,619,025,000 | 83.24 |
BELANJA BARANG DAN JASA | 154,375,264,092.00 | 146,235,770,835 | 94.73 |
BELANJA MODAL | 15,036,303,566.00 | 14,597,849,830 | 97.08 |
BELANJA TIDAK LANGSUNG | 394,764,710,148.00 | 296.815.071.642 | 75.19 |
Total Belanja | 566,121,402,809.00 | 459,267,717,307.00 | 81.13 |
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi APBD maka seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat berupaya untuk memperbaiki pelaksanaan kinerja melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan secara tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan tertib administrasi yang dijadikan strategi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI secara berturut-turut yang sembilan kali pada Tahun 2020. Dengan diraihnya kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualisan (WTP), maka diharapkan kinerja yang dihasilkan dapat memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat maupun
berbagai pihak yang berkepentingan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang mandat pengelola pendapatan daerah, dalam pelaksanaan peran dan fungsinya berorientasi pada peningkatan pelayanan, pengembangan dan Pembangunan sarana dan prasarana serta peningkatan kompetensi segenap sumber daya yang dimiliki dalam segala bidang guna menyiapkan kepuasan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut akan dicapai dengan menciptakan aktivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang efektif dan efisien, meningkatkan pendapatan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi berkelanjutan, melanjutkan pembangunan sarana dan prasarana yang telah ada, meningkatkan kerjasama antara pemerintah, mitra kerja dan masyarakat, meningkatkan kinerja aparatur, menyusun perencanaan yang mampu menjawab permasalahan serta mengantisipasi peluang dan tantangan di masa mendatang.
Bandung, 28 Februari 2021 KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI JAWA BARAT
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah patut kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala rahmat dan hidayah-Nya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dapat diselesaikan tepat waktu. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memuat informasi kinerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat 2018-2023.
Laporan Kinerja Tahunan ini disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang memuat gambaran tingkat pencapaian kinerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Demikian Laporan Kinerja Tahunan Pemerintah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat ini disusun, agar dapat bermanfaat untuk perbaikan perencanaan, penilaian dan perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan, peningkatan kinerja dan penilaian kinerja di tahun yang akan dating.
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
BAB I PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dimana setiap instansi Pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang merupakan bagian dari SAKIP, yang bertujuan mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja yang diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan. Capaian tujuan dan sasaran pembangunan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenaan dengan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Penyusunan LKIP Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan.
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
LKIP Bapenda Provinsi Jawa Barat 2020
1. 2 Tujuan Penulisan
Laporan Kinerja Instasi Pemerintah disusun dengan tujuan untuk :
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai ;
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
1. 3 Landasan Hukum
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, mengacu pada beberapa peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar penyusunan, yaitu sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat;
10. Peraturan Gubernur No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
11. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2016, tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat
12. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 88 Tahun 2017, tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat;
13. Surat Sekretariat Daerah Jawa Barat Nomor 061/92/Org Tanggal 09 Januari 2020 Perihal Penyusunan SAKIP PD.
1. 4 Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. Adapun tugas pokok Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 88 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi di bidang pendapatan, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Sedangkan fungsinya yaitu sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi;
2. Penyelenggaraan kebijakan teknis unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi;
3. Penyelenggaraan administrasi Badan;
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Susunan organisasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari Kepala, Sekretaris yang membawahi 3 (tiga) Kepala Subbagian, 4 (empat) Kepala Bidang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
yang masing-masing membawahi 3 (tiga) Kepala Subbidang, dengan susunan sebagai berikut
:
Struktur Organisasi
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2016, tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, struktur organisasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari :
1. Kepala
2. Sekretaris
a. Subbagian Kepegawaian
b. Subbagian Keuangan dan Aset
c. Subbagian Umum dan Perlengkapan
3. Bidang Perencanaan dan Pengembangan
a. Subbidang Regulasi dan Kerjasama
b. Subbidang Perencanaan Kinerja Pendapatan dan Pengembangan Layanan
c. Subbidang Perencanaan Kinerja Belanja
4. Bidang Pendapatan I
a. Subbidang Pendapatan dan Penetapan
b. Subbidang Layanan dan Keberatan
c. Subbidang Pembukuan dan Penagihan
5. Bidang Pendapatan II
a. Subbidang Pendataan dan Penerimaan I
b. Subbidang Pendataan dan Penerimaan II
c. Subbidang Pendataan dan Penerimaan III
6. Bidang Pembinaan dan Pengendalian
a. Subbidang Pembinaan dan Kepatuhan
b. Subbidang Pemeriksaan dan Pengendalian
c. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, dapat dilihat pada gambar sebagi berikut :
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Sumber : xxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Sumber Daya Manusia
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, didukung dengan sumber daya manusia dan anggaran dari sisi sumber daya manusia dapat dikatakan memiliki kualitas pegawai cukup baik dan parameternya dapat dilihat dari proporsi pendidikan terakhir pegawai yang paling besar adalah lulusan S-1 sebanyak 329 orang (41,23%), S-2 sebanyak 210 orang (26,32%), SLTA sebanyak 180 orang (22,56%), S-3
sebanyak 3 orang (0,38%), D-III sebanyak 29 orang (3.42%) namun demikian memang masih ada pegawai yang masiih setingkat SMP sebanyak 6 orang (0,75%) dan SD sebanyak 7 orang (0,88%) yang akan terus didorong untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi lagi.
Data Pegawai dengan klarifikasi berdasarkan jabatan, pendidikan, jenis kelamin dan usia diuraikan sebagai berikut :
150%
130%
110%
90%
70%
50%
1. Berdasarkan Jabatan Secara Umum
NO. | JABATAN | POSISI PER 31 DES 2020 | % |
1. | Struktural | 149 | 18.77% |
2. | Fungsional Tertentu | 4 | 0.50% |
3. | Fungsional Umum | 645 | 81.23% |
Jumlah | 798 | 100,00% |
30% | 18.77% | 0.50% | 81.23% |
10% | |||
-10% | Struktural | Fungsional Tertentu | Fungsional Umum |
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
150%
130%
110%
90%
70%
50%
30%
10%
-10%
18.77%
0.50% 3.53% 0.25% 27.58% 4.66% 0.13% 0.13% 11.08% 29.47% 3.78% 0.13% 0.50%
Berdasarkan Jabatan Secara Rinci
NO. | JABATAN | POSISI PER 31 DES 2020 | % |
1. | Struktural | 149 | 18.77% |
2. | Fungsional Tertentu | 4 | 0.50% |
3. | Analis | 28 | 3.53% |
4. | Penyusun | 2 | 0.25% |
5. | Pengolah | 219 | 27.58% |
6. | Verifikator | 37 | 4.66% |
7. | Teknisi Jaringan | 1 | 0.13% |
8. | Bendahara | 1 | 0.13% |
9. | Pengadministrasi | 88 | 11.08% |
10. | Pengelola | 234 | 29.47% |
11. | Pranata Kearsipan | 30 | 3.78% |
12. | Koordinator Pergudangan | 1 | 0.13% |
13. | Juru | 4 | 0.50% |
Jumlah | 798 | 100% |
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
150%
130%
110%
90%
70%
50%
1. Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No. | Uraian | Posisi (31 Des) Orang | % |
1. | S3 | 3 | 0.38% |
2. | S2 | 210 | 26.32% |
3. | S1 | 329 | 41.23% |
4. | D3 | 27 | 3.38% |
5. | D4 | 13 | 1.63% |
6. | SMK | 23 | 2.88% |
7. | SMA | 180 | 22.56% |
8. | SMP | 6 | 0.75% |
9. | SD | 7 | 0.88% |
12. | Jumlah | 798 | 100% |
30% | 0.38% | 26.32% | 41.23% | 3.38% | 1.63% | 2.88% | 22.56% | 0.75% | 0.88% |
10% | |||||||||
-10% | S3 | S2 | S1 | D3 | D4 | SMK | SMA | SMP | SD |
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
2. Berdasarkan Jenis Kelamin
No. | Uraian | Posisi (31 Des) Orang | % |
1. | Pria | 620 | 77.69% |
2. | Wanita | 178 | 22.31% |
Jumlah | 798 | 100,00% |
150%
130%
110%
90%
70%
50%
30%
77.69%
22.31%
10%
-10%
Laki-Laki
Perempuan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
3. Berdasarkan Golongan
No. | Uraian | Posisi (31 Des) Orang | % |
1. | Golongan IV/d | 1 | 0.13% |
2. | Golongan IV/c | 0 | 0.00% |
3. | Golongan IV/b | 19 | 2.38% |
4. | Golongan IV/a | 77 | 9.65% |
5. | Golongan III/d | 165 | 20.68% |
6. | Golongan III/c | 150 | 18.80% |
7. | Golongan III/b | 139 | 17.42% |
8. | Golongan III/a | 65 | 8.15% |
9. | Golongan II/d | 77 | 9.65% |
10. | Golongan II/c | 52 | 6.52% |
11. | Golongan II/b | 31 | 3.88% |
12. | Golongan II/a | 14 | 1.75% |
13. | Golongan I/d | 5 | 0.63% |
14. | Golongan I/c | 1 | 0.13% |
15. | Golongan I/b | 2 | 0.25% |
16. | Golongan I/a | 0 | 0.00% |
Jumlah | 798 | 100.00% |
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
150%
130%
110%
90%
70%
50%
30%
0.13% 0.00% 2.38% 9.65%20.68%18.80%17.42% 8.15% 9.65% 6.52% 3.88% 1.75% 0.63% 0.13% 0.25% 0.00%
10%
-10% IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a I/d I/c I/b I/a
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
No. | Uraian | Posisi (31 Des) Orang | % |
1 | 16 sd 20 Tahun | 0 | 0.00% |
2 | 21 sd 25 Tahun | 2 | 0.24% |
3 | 26 sd 30 Tahun | 10 | 1.21% |
4 | 31 sd 35 Tahun | 45 | 5.45% |
5 | 36 sd 40 Tahun | 77 | 9.32% |
6 | 41 sd 45 Tahun | 143 | 17.31% |
7 | 46 sd 50 Tahun | 217 | 26.27% |
8 | 51 sd 55 Tahun | 241 | 29.18% |
9 | 56 sd 60 Tahun | 91 | 11.02% |
10 | 61 sd 65 Tahun | 0 | 0.00% |
11 | > 65 Tahun | 0 | 0.00% |
Jumlah | 826 | 100.00% |
30% | 0.13% | 1.75% 4.39% | 10.03% | 18.80% | 25.19% | 28.82% | 10.90% |
10% | |||||||
-10% | 00-00 | 00-00 00-00 | 00-00 | 00-00 | 00-00 | 00-00 | 00-00 |
150%
130%
110%
90%
70%
50%
1.6 Sistematika Penulisan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Sistematika laporan yang dianjurkan adalah sebagai berikut:
Bab I PENDAHULUAN Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi.
Bab II PERENCANAAN KINERJA
Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.
Bab III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut:
1. Capaian Kinerja Organisasi;
2. Perbandingan target dan realisasi kinerja Tahun 2020;
3. Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
4. Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
5. Perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional;
6. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
7. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara