Contract
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR ………/POJK.03/2016 TENTANG TATA CARA DALAM MENGGUNAKAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK BAGI LEMBAGA YANG DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN | |
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, | |
Menimbang: a. bahwa Lembaga yang diawasi oleh OJK harus menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas; b. bahwa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagai penunjang kegiatan sektor Jasa Keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran yang penting untuk membantu Lembaga yang diawasi oleh OJK dalam menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas; c. bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap Lembaga yang diawasi oleh OJK, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap penunjang kegiatan sektor Jasa Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara dalam menggunakan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik bagi Lembaga yang diawasi oleh OJK. | |
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 2. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867); |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3068); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618). | |
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG TATA CARA DALAM MENGGUNAKAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK BAGI LEMBAGA YANG DIAWASI OLEH OJK | |
BAB I KETENTUAN UMUM | |
Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat AP, adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan dan mendapatkan izin usaha untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. 3. Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. 4. Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari | Pasal 1 Cukup jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. 5. Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional. 6. Forum Akuntan Publik Otoritas Jasa Keuangan adalah forum dari Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik 7. Rekan adalah sekutu pada Kantor Akuntan Publik yang berbentuk usaha persekutuan. 8. Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. 9. Jasa asurans adalah jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik. Jasa asurans terdiri dari jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa reviu atas informasi keuangan historis dan jasa asurans lainnya 10. Jasa non asurans adalah jasa Akuntan Publik lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik. Jasa non asurans antara lain adalah jasa audit kinerja, jasa internal audit, jasa perpajakan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa pembukuan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi 11. Lembaga yang diawasi oleh OJK adalah lembaga yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga yang diawasi oleh OJK Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Dalam ketentuan ini termasuk Pihak yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK atau yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif. 12. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Perbankan dan Undang-undang mengenai Perbankan Syariah. 13. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Pasar Modal. 14. Industri Keuangan Non Bank, yang selanjutnya disingkat IKNB adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan Lembaga yang diawasi oleh OJK lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 15. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi obyek perikatan audit, review, atau asurans lainnya. 16. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan asurans termasuk menyiapkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Periode dimulai mana yang lebih dahulu antara sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan dan berakhir pada mana yang lebih dahulu antara tanggal laporan Akuntan Publik atau pemberitahuan tertulis dari Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa penugasan telah selesai. 17. Pendidikan Profesi Berkelanjutan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi AP yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi. 18. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah: a. orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, asurans lainnya, dan/atau non asurans yaitu: 1) rekan; 2) pimpinan; 3) karyawan profesional; dan/atau 4) penelaah, yang terlibat dalam penugasan. b. orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang: 1) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit; |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
2) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau 3) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit. c. setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa audit, review, asurans lainnya, dan/atau non asurans kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. | |
Pasal 2 (1) Lembaga yang diawasi oleh OJK wajib menggunakan AP dan KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan kompartemen dari masing-masing di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kewajiban penggunaan AP dan KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau yang diumumkan kepada masyarakat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwajibkan untuk diaudit atau diperiksa oleh AP sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan rekomendasi OJK dalam rangka pengawasan Lembaga yang diawasi oleh OJK. (4) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan laporan yang dihasilkan dari jasa asurans maupun non asurans yang diberikan AP dan KAP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Akuntan Publik. | Pasal 2 Ayat (1) Kompartemen di OJK terdiri atas Perbankan, Pasar Modal dan IKNB. Sebagai contoh, “PT ABC Tbk.” adalah bank dan perusahaan publik, maka “PT ABC Tbk.” harus memilih AP dan KAP yang minimal terdaftar di kompartemen Perbankan dan Pasar Modal. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas |
Pasal 3 Lembaga yang diawasi oleh OJK wajib menggunakan AP dan KAP yang kompeten sesuai dengan kompleksitas usaha Lembaga yang diawasi oleh OJK. | Pasal 3 Kompetensi AP dan KAP dapat diukur antara lain dari ketersediaan SDM yang ahli di sektor keuangan, tingkatan teknologi yang digunakan, dan sebagainya. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
Pasal 4 (1) Lembaga yang diawasi oleh OJK wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis dari AP yang sama paling lama untuk periode audit tertentu secara berturut-turut. (2) Pembatasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP dan Orang Dalam KAP yang merupakan Pihak Terasosiasi. (3) Periode Audit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun buku berturut-turut untuk AP. (4) Lembaga yang diawasi oleh OJK wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis dari KAP atau KAPA/OAA yang bekerjasama dengan KAP di Indonesia yang sama paling lama untuk periode audit tertentu secara berturut-turut. (5) Periode Audit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 10 (sepuluh) tahun buku berturut-turut untuk KAP atau KAPA/OAA yang bekerjasama dengan KAP di Indonesia. | Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi” adalah Akuntan Publik yang tidak menandatangani laporan auditor independen namun terlibat langsung dalam pemberian jasa, misal: Akuntan Publik yang merupakan partner in charge dalam suatu perikatan audit. Yang dimaksud dengan Orang Dalam KAP yang merupakan Pihak Terasosiasi adalah Orang Dalam KAP dengan posisi satu level di bawah Akuntan Publik yang terlibat di dalam penugasan jasa audit atas informasi keuangan historis. Ayat (3) Sebagai contoh, Bank ABC menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis dari AP “X” mulai periode 31 Desember 2014, maka Bank “ABC” hanya dapat menggunakan jasa AP “X” berturut- turut untuk tahun 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Untuk penggunaan KAP, sebagai contoh, Bank “ABC” menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis dari KAP “XYZ” mulai periode 31 Desember 2008, maka Bank “ABC” hanya dapat menggunakan jasa KAP “XYZ” berturut-turut untuk tahun 2008 sampai dengan 2017. Untuk penggunaan KAPA/OAA, sebagai contoh, KAPA/OAA “QRS” di tahun 2008 sampai dengan 2012 bekerjasama dengan KAP “XYZ” dan kemudian kerjasama dihentikan. Selanjutnya di tahun 2013, KAPA/OAA “QRS” bekerjasama dengan KAP “KLM”. Jika Bank “ABC” mulai menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis dari KAP yang berafiliasi dengan KAPA/OAA “QRS” mulai periode 31 Desember 2008, maka Bank ABC hanya dapat menggunakan jasa KAP yang berafiliasi dengan KAPA/OAA “QRS” berturut- turut untuk tahun 2008 sampai dengan 2017. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
(6) Lembaga yang diawasi oleh OJK hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis AP dan KAP atau KAPA/OAA yang bekerjasama dengan KAP di Indonesia yang sama paling kurang 2 (dua) tahun buku berturut-turut setelah periode audit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) terlampaui. (7) Dalam hal KAP yang digunakan oleh Lembaga yang diawasi oleh OJK melakukan perubahan komposisi AP sehingga jumlah AP sebesar 50% atau lebih berasal dari KAP yang sebelumnya secara berturut-turut telah memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK selama periode audit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Lembaga yang diawasi oleh OJK tersebut dianggap tidak menggunakan KAP baru dan tetap diberlakukan pembatasan periode audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum. | Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas |
BAB II ADMINISTRASI | |
Pasal 5 (1) AP dan KAP yang akan memberikan jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK wajib terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Persyaratan AP, paling kurang: 1. Mempunyai izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan yang masih berlaku; 2. Memiliki integritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak termasuk dalam daftar kredit/pembiayaan macet; 3. Memiliki akhlak dan moral yang baik; 4. Menaati Kode Etik Profesi dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; | Pasal 5 Ayat (1) Huruf a: Angka 1. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Yang dimaksud dengan kredit/pembiayaan macet adalah kredit/pembiayaan macet sebagaimana tercantum dalam database informasi perkreditan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam hal SLIK belum tersedia, maka database informasi perkreditan mengacu pada Sistem Informasi Debitur (SID) Angka 3. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Cukup jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
5. Menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan praktik akuntansi keuangan yang lazim berlaku di sektor jasa keuangan dalam pelaksanaan jasa audit atas informasi keuangan historis sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 6. Dalam memberikan jasa, AP bersedia memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Lembaga yang diawasi oleh OJK dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 7. Bersikap independen, obyektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan; 8. Anggota Forum Akuntan Publik Otoritas Jasa Keuangan; 9. Tidak memiliki rangkap jabatan pada Lembaga yang diawasi oleh OJK; 10. Bersedia memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga yang diawasi oleh OJK terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan dan/atau di Otoritas Jasa Keuangan, serta kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Lembaga yang diawasi oleh OJK atau kepentingan para nasabah, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan; 11. Berkedudukan sebagai Rekan AP pada KAP persekutuan atau Pemimpin KAP perseorangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; 12. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK; 13. AP sanggup menjalani reviu yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan dan pengendalian mutu atas kegiatan jasa yang diberikan AP kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK 14. Memiliki kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan dan industri yang dilayani, yang dipenuhi melalui program sertifikasi yang diselenggarakan oleh Forum Akuntan Publik Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh OJK dengan sejumlah satuan kredit | Angka 5. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Xxxxx xxxxx Xxxxx 00. Xxxxx xxxxx Xxxxx 00. Xxxxx xxxxx Xxxxx 00. Xxxxx xxxxx Xxxxx 00. Xxxxx xxxxx Xxxxx 00. Cukup jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
pendidikan tertentu; 15. Wajib mengikuti Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) minimal sejumlah satuan kredit pendidikan tertentu setiap tahun per kompartemen yang diselenggarakan oleh Forum Akuntan Publik Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh OJK; 16. Khusus untuk AP yang akan memberikan jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK berbentuk bank yang didirikan dengan anggaran dasar syariah, ditambahkan persyaratan memiliki sertifikat akuntansi syariah yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel dan diakui oleh OJK. b. Persyaratan KAP, paling kurang: 1. Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh AP yang terdaftar di OJK; 2. Menerapkan paling kurang 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi) dalam melakukan pemeriksaan yaitu Rekan yang bertanggung jawab untuk menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana; 3. Memiliki dan menaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku pada KAP yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang antara lain memuat: a) pedoman penerimaan dan penolakan klien; b) kepastian mutu dan kebijakan etika; c) pedoman manajemen risiko; d) pengendalian mutu penugasan; e) pedoman independensi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP); f) prosedur audit dan non audit; dan g) penelaahan mutu. 4. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan KAP, AP atau karyawannya dapat menjaga sikap independen; 5. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Lembaga yang | Angka 15. Xxxxx xxxxx Xxxxx 00. Cukup jelas Ayat (1) Huruf b: Angka 1. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Cukup jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
diawasi oleh OJK; 6. Bersedia memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga yang diawasi oleh OJK terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan dan/atau di Otoritas Jasa Keuangan, serta kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Lembaga yang diawasi oleh OJK atau kepentingan para nasabah, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan; 7. Sanggup menjalani reviu yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan dan pengendalian mutu atas kegiatan jasa yang diberikan KAP kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK; 8. Memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan AP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yaitu pimpinan rekan KAP 9. Dalam hal KAP hanya memiliki 1 (satu) orang Rekan AP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan KAP lain tentang pengalihan tanggung jawab apabila AP yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan bahwa KAP lain tersebut mempunyai Rekan AP yang terdaftar di OJK. (2) AP dapat memilih untuk memberikan jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK yang melakukan kegiatan di kompartemen: a. Perbankan; b. Pasar Modal; dan/atau c. IKNB | Angka 6. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Xxxxx xxxxx Xxxxx 0. Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas |
Pasal 6 (1) AP dan KAP yang disetujui permohonan pendaftarannya di OJK akan diberikan Surat Tanda Terdaftar. (2) Daftar AP dan KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dipublikasikan di Situs Web OJK. (3) Informasi yang dipublikasikan di Situs Web OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup AP dan KAP yang aktif maupun yang tidak aktif. | Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) AP dan KAP tidak aktif antara lain: 1. AP dan KAP yang sedang menjalani penghentian pemberian jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK untuk sementara waktu; atau |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
2. AP dan KAP yang oleh karena suatu sebab dikenakan sanksi oleh OJK maupun Otoritas lain/Asosiasi yang berwenang, sehingga kehilangan hak untuk melakukan kegiatan pemberian jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK | |
Pasal 7 (1) AP dan KAP wajib menyampaikan informasi perubahan data untuk pengkinian Daftar AP dan KAP di OJK. (2) Informasi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal efektif perubahan. (3) Pengkinian Daftar AP dan KAP di OJK dapat didasarkan pada informasi dari pihak lain yang menyatakan bahwa AP dan KAP antara lain dalam kondisi tidak mampu secara hukum. | Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tanggal efektif perubahan” yaitu tanggal surat pemberitahuan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK). Ayat (3) Contoh “pihak lain” adalah Menteri Keuangan cq. P2PK dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik Contoh AP dan KAP dalam kondisi tidak mampu secara hukum, antara lain: AP/KAP yang dikenakan sanksi pencabutan/pembekuan izin dari Kemenkeu, AP mengundurkan diri, AP meninggal dunia, KAP membubarkan diri, AP/KAP tersangkut permasalahan hukum. |
Pasal 8 (1) AP dapat mengajukan surat permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas penghentian pemberian jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK untuk sementara waktu dengan jangka waktu paling kurang 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Apabila masa berlaku izin AP dari Menteri Keuangan kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengajuan izin penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, maka permohonan penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin AP. (3) Surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan: a. surat rekomendasi dari KAP bagi AP yang menjadi Rekan pada KAP; b. alamat lengkap selama menjalani penghentian pemberian jasa AP untuk sementara waktu; | Pasal 8 Ayat (1) Sebagai contoh, masa berlaku izin AP dari Menteri Keuangan adalah sampai dengan tanggal 1 Maret 2020 dan tanggal pengajuan izin penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu adalah sejak tanggal 1 Januari 2016, maka masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu adalah paling lama sampai dengan 31 Desember 2018. Ayat (2) Sebagai contoh masa berlaku izin AP dari Menteri Keuangan adalah sampai dengan tanggal 1 Maret 2018 dan tanggal pengajuan izin penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu adalah sejak tanggal 1 Januari 2016, maka masa penghentian pemberian jasa adalah paling lama sampai dengan tanggal 1 Maret 2018. Ayat (3) Cukup jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
c. surat pernyataan bahwa AP tidak sedang terikat dengan tanggung jawab penugasan sebelumnya; d. jangka waktu yang dimohonkan untuk menjalani penghentian pemberian jasa AP untuk sementara waktu; e. alasan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu; (4) Persetujuan permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi, maka permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru apabila kelengkapan persyaratan telah dipenuhi. (6) Setelah menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, AP wajib mengajukan permohonan pengaktifan kembali yang disertai dengan bukti keikutsertaan PPL sebanyak satuan kredit pendidikan yang diwajibkan setiap tahunnya atau secara akumulasi yang diikuti paling lama 2 (dua) tahun sebelum pengaktifan kembali. (7) Apabila OJK tidak menerima permohonan AP untuk pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama sampai dengan 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, maka secara otomatis AP dianggap mengundurkan diri sebagai AP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. | Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Contoh AP yang terdaftar di OJK dan memberikan jasa kepada 3 (tiga) kompartemen, telah mendapatkan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu selama 3 (tiga) tahun yaitu sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2018. Pemenuhan PPL diatur sebanyak 5 (lima) SKP per kompartemen dalam satu tahun. Dalam rangka permohonan pengaktifan kembali, maka AP dapat memenuhi PPL dengan dua cara. Pertama yaitu secara per tahun, masing- masing sebanyak 5 (lima) SKP per kompartemen yang dilakukan pada tahun 2016, 2017 dan 2018. Kedua yaitu PPL secara akumulasi sebanyak 5 SKP per kompartemen selama 3 (tiga) tahun sehingga jumlah PPL yang harus dipenuhi sebanyak 15 (empat puluh lima) SKP per kompartemen. PPL tersebut dilakukan di antara tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018. Ayat (7) Cukup jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
Pasal 9 (1) AP dan/atau KAP dapat mengajukan permohonan persetujuan pengunduran diri dari Daftar AP dan KAP di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila permohonan disetujui, maka OJK akan membatalkan Surat Tanda Terdaftar dan mengeluarkan AP dan/atau KAP yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Daftar AP dan KAP di Otoritas Jasa Keuangan. | Pasal 9 Cukup jelas |
Pasal 10 Pendaftaran dan pengkinian data dilakukan oleh KAP. | Pasal 10 Cukup Jelas |
BAB III TAMBAHAN CAKUPAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN | |
Pasal 11 (1) AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan tahunan kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK berbentuk Perbankan dan IKNB wajib menambahkan cakupan kegiatan audit dalam perjanjian kerja antara KAP dengan Lembaga yang diawasi oleh OJK yang diaudit. (2) Tambahan cakupan kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Pasal 11 Cukup jelas |
BAB IV INDEPENDENSI AP DAN KAP TERHADAP LEMBAGA YANG DIAWASI OLEH OJK | |
Pasal 12 AP, KAP, dan Orang Dalam KAP dalam memberikan jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK, wajib memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional. | Pasal 12 Cukup jelas |
BAB V KOMUNIKASI AP DAN KAP DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN | |
Pasal 13 (1) AP dan KAP yang memberikan jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK dapat melakukan komunikasi dengan OJK dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. (2) Khusus untuk AP dan KAP yang memberikan jasa kepada Perbankan, komunikasi dengan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan. | Pasal 13 Cukup jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
(3) Dalam komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat menginformasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian AP dan KAP dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. (4) OJK dapat meminta informasi terkait Lembaga yang diawasi oleh OJK kepada AP dan KAP meskipun perjanjian kerja telah berakhir. | |
BAB VI PENYAMPAIAN LAPORAN AP DAN KAP KEPADA OJK | |
Pasal 14 (1) AP yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan Laporan Pemenuhan Kewajiban PPL selama 1 (satu) tahun paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya, disertai dengan bukti pendukung. (2) KAP yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Pemberian Jasa KAP yang ditandatangani oleh Pimpinan KAP setiap tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau sejak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan apabila terdaftar kurang dari satu tahun, paling lambat pada tanggal 15 April tahun berikutnya, disertai dengan bukti pendukung. (3) Kewajiban penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk AP yang sedang menjalani penghentian sementara waktu pemberian jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK. | Pasal 14 Cukup jelas |
Pasal 15 (1) AP dan/atau KAP wajib melaporkan kepada OJK informasi mengenai Lembaga yang diawasi oleh OJK, antara lain terkait: a. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan dan/atau di Otoritas Jasa Keuangan, b. kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Lembaga yang diawasi oleh OJK tersebut atau membahayakan kepentingan para nasabah. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan, disertai dengan bukti pendukung. | Pasal 15 Cukup Jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
(3) AP dan/atau KAP wajib melaporkan informasi lainnya yang terkait dengan Lembaga yang diawasi oleh OJK apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh OJK. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada OJK sesuai waktu yang ditentukan oleh OJK. | |
Pasal 16 Dalam hal batas akhir penyampaian Laporan AP dan/atau KAP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur lainnya, maka laporan dimaksud dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya. | Pasal 16 Cukup jelas |
BAB VIII SANKSI | |
Pasal 17 (1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. (2) AP dan KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan atau teguran tertulis; b. Sanksi kewajiban membayar berupa denda; c. Pembekuan pendaftaran; dan/atau d. Pembatalan pendaftaran. (3) Lembaga yang diawasi oleh OJK dapat dikenakan sanksi berupa perintah untuk melaksanakan audit ulang. | Pasal 17 Cukup jelas |
Pasal 18 Sanksi kewajiban membayar berupa denda dikenakan kepada AP dan/atau KAP, apabila: a. AP terlambat menyampaikan Laporan Pemenuhan Kewajiban PPL sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1), dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp100.000.000 (seratur juta); b. KAP terlambat menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Pemberian Jasa KAP sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta). | Pasal 18 Cukup jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
c. AP dan/atau KAP terlambat menyampaikan Laporan pelanggaran dan kondisi yang dapat membahayakan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2), dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta). | |
Pasal 19 (1) Sanksi berupa Pembekuan Pendaftaran dikenakan kepada AP atau KAP, antara lain apabila: a. AP atau KAP tidak menyampaikan informasi perubahan data sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2); b. AP yang tidak melakukan tambahan cakupan audit sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1); c. AP, KAP, dan Orang Dalam KAP tidak memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 12. d. AP atau KAP yang tidak melakukan komunikasi dengan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (2). e. AP atau KAP yang tidak menyampaikan informasi yang diminta oleh OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (4). (2) Jangka waktu Pembekuan Pendaftaran paling sedikit dikenakan selama 1 (satu) tahun. (3) AP yang terdaftar dalam KAP yang sedang dikenakan sanksi pembekuan pendaftaran oleh OJK, tidak dapat memberikan jasa kepada lembaga yang diawasi oleh OJK. | Pasal 19 Cukup Jelas |
Pasal 20 Sanksi berupa Pembatalan Pendaftaran dikenakan kepada AP, antara lain apabila: a. AP tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a; b. AP yang tidak mengajukan pengaktifan kembali setelah 6 (enam) bulan berakhirnya batas waktu penghentian pemberian jasa sementara waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (7); c. AP dinilai OJK melakukan pelanggaran berat terhadap pengaturan dalam POJK ini maupun ketentuan perundang-undangan lainnya. | Pasal 20 Cukup Jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
Pasal 21 Sanksi berupa Pembatalan Pendaftaran dikenakan kepada KAP, antara lain apabila: a. KAP tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b; b. KAP berbentuk perseorangan yang AP-nya terkena sanksi pembatalan pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan; c. KAP berbentuk persekutuan yang minimal 2 (dua) AP-nya terkena sanksi pembatalan pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan; d. KAP dinilai Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelanggaran berat terhadap pengaturan dalam POJK ini maupun ketentuan perundang- undangan lainnya. | Pasal 21 Cukup Jelas |
Pasal 22 Otoritas Jasa Keuangan memberikan informasi dan/atau rekomendasi kepada pihak yang berwenang atas pelanggaran yang dilakukan oleh AP dan/atau KAP terhadap ketentuan yang diatur dalam POJK ini maupun peraturan perundang- undangan yang berlaku. | Pasal 22 Yang dimaksud dengan “pihak yang berwenang” antara lain adalah Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) – Kementerian Keuangan. |
Pasal 23 Sanksi perintah untuk melaksanakan audit ulang dikenakan kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK, antara lain apabila: a. Lembaga yang diawasi oleh OJK tidak menggunakan AP dan/atau KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1); b. Lembaga yang diawasi oleh OJK tidak menggunakan AP dan/atau KAP yang kompeten sesuai dengan kompleksitas usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 3; c. Laporan hasil audit secara material dinilai tidak lengkap, tidak akurat, dan/atau berpotensi menyesatkan publik; d. Lembaga yang diawasi oleh OJK menggunakan jasa audit laporan keuangan dari AP yang sama lebih dari 5 (lima) tahun buku berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3); e. Lembaga yang diawasi oleh OJK menggunakan jasa audit laporan keuangan dari KAP atau KAPA/OAA yang bekerjasama dengan KAP di Indonesia yang sama, lebih dari 10 (sepuluh) tahun buku berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5); f. Lembaga yang diawasi oleh OJK menggunakan kembali AP/KAP/KAPA/OAA dalam kurun waktu kurang dari 2 (dua) tahun buku berturut-turut setelah masa pemanfaatan periode audit maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (6). | Pasal 23 Cukup Jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
g. AP dan/atau KAP tersebut tidak independen, obyektif, dan/atau profesional, serta AP, KAP, dan/atau Orang Dalam KAP tidak memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 12; h. Lembaga yang diawasi oleh OJK menggunakan AP/KAP yang sedang dikenakan sanksi pembekuan pendaftaran oleh OJK atau pembekuan izin oleh Menteri Keuangan. | |
BAB IX KETENTUAN TRANSISI | |
Pasal 24 (1) AP dan KAP yang telah terdaftar di kompartemen Perbankan (dahulu Bank Indonesia) dan kompartemen Pasar Modal (dahulu Bapepam LK) sebelum berlakunya ketentuan ini, akan diakui sebagai AP dan KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan melakukan registrasi ulang di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jangka waktu registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lambat 1 (satu) tahun setelah ketentuan ini berlaku. (3) AP dan/atau KAP yang tidak melakukan registrasi ulang sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap mengundurkan diri dari Daftar AP dan KAP di OJK. (4) Khusus untuk AP dan/atau KAP sebelum ketentuan ini berlaku telah terdaftar di kompartemen Perbankan (dahulu Bank Indonesia), maka registrasi ulang wajib melampirkan dokumen persyaratan. (5) Kewajiban AP untuk memiliki sertifikat akuntansi syariah dari lembaga yang kredibel dan diakui oleh OJK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak ketentuan ini diberlakukan. (6) Bagi Lembaga yang diawasi oleh OJK pada saat ketentuan ini berlaku telah menggunakan KAP/KAPA/OAA lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dapat menggunakan KAP/KAPA/OAA dimaksud dalam rangka pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis untuk terakhir kalinya terhadap posisi laporan keuangan 31 Desember 2016. | Pasal 24 Cukup Jelas |
BAB X KETENTUAN PENUTUP | |
Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur dengan Surat Edaran Otoritas | Pasal 25 Cukup jelas |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
Jasa Keuangan. | |
Pasal 26 Dengan berlakunya Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan ini, maka ketentuan yang saat ini berlaku di: a. Perbankan 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank; 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/50/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank; 3. Pasal 16, 17, 18, 19, 26, dan 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat; b. Pasar Modal 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 41/BL/2008 tentang Pendaftaran Akuntan Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal; 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal; 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 395/BL/2008 tentang Laporan Berkala Kegiatan Akuntan; dan 4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 79/PM/1996 tentang Laporan Kepada Bapepam Oleh Akuntan; c. Industri Keuangan Non-Bank Pengaturan terkait Akuntan Publik yang diatur dalam POJK No. 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non- Bank; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | Pasal 26 Cukup jelas |
Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | Pasal 27 Cukup jelas |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA XXXXXXXX, XXXXXXXX D. XXXXX | |
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK XXXXXXXXX, XXXXXXX H. XXXXX | |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR | TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR |