DESIGN AND BUILD PEKERJAAN STRUKTUR FASE 1
KONTRAK JASA PEMBORONGAN
DESIGN AND BUILD PEKERJAAN STRUKTUR FASE 1
PROYEK roaasir oeieNTED DEVELOPMENT(TOD) TAMAN MINI
NAMA : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx NIM : 1934290009
Nomor 790/SPK-JMRBNII/2021
Tanggal 30 Juli 2021
Pada hari ini Jum’at, tanggal Tiga Puluh, bulan Juli, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (30 - 07 - 2021), yang bertandatangan di bawah ini:
I. PT JASAMARGA RELATED BUSINESS, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 02 tertanggal 15 Januari 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta yang telah mendapat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-02309.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 23 Januari 2013 beserta akta perubahan terakhir yang tercantum dalam Akta Nomor 301 tertanggal 21 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Kurniawan SH., X.XX Notaris di Jakarta Timur yang telah mendapat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU- AH.01.00-0000000 Tahun 2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diwakili oleh Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx selaku Direktur Pengembangan Kawasan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT JASAMARGA RELATED BUSINESS Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 433 tertanggal 27 November 2019 yang dibuat di hadapan Kurniawan SH., X.XX Notaris di Jakarta Timur yang telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH.01.00-0000000 Tahun 2019 tanggal
5 Desember 2019 dan berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 041/AA-JMRB/S-KUASA/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 perihal penandatanganan segala bentuk administrasi sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing jabatan, untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”, dan
ii. PT Adhi Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jalan Raya Pasar Minggu KM 18 Jakarta Selatan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 01 Juni 1974 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah telah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor Y.A. 5/5/13 tanggal 7 Januari 1975 dan telah dilakukan perubahan terakhir dengan akta nomor : 163 tanggal 28 Mei 2019 yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, SH, Mkn sebagai pengganti dari Notaris & PPAT Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn yang sudah disahkan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-0033445.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 Juni 2019 dan dalam perbuatan hukum ini diwakili oleh lr. Xxx Xxxxxxx, ST., MM. dalam jabatannya selaku General Manager Departemen Gedung yang berkedudukan dan berkantor pusat di Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxx Xx.00, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx, dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Adhi Karya (Persero) Tbk., untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut “PARA
PIHAK”.
PARAF PIHAK PERTAMA | PARAF PIHAK KEDUA |
° | A | / |
Mengacu kepada:
1. Surat Pernyataan Kehendak (Letter of Intent) Nomor: 915/EA-JMRB/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 perihal Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Struktur Fase 1 Proyek Transit Oriented Development (TOD) Taman Mini.
2. Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (Gunning) Nomor: 626/EA-JMRB/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 perihal Pekerjaan Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Struktur Fase 1 Proyek Transit Oriented Development (TOD) Taman Mini;
3. Risalah Rapat Direksi Nomor: 079/DIR-JMRB/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Persetujuan dan Penetapan Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Struktur Fase 1 Proyek Transit Oriented Development (TOD) Taman Mini;
4. Berita Acara Nomor: 04.BA.TIM.TODTM.FASE1.VII.2021 tanggal 07 Juli 2021 perihal Klarifikasi dan Negosiasi Ketiga Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Struktur Fase 1 Proyek Transit Oriented Development (TOD) Taman Mini;
5. Surat Penawaran PIHAK KEDUA beserta lampiran - lampirannya, nomor: 571/DG-VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 perihal Surat Penawaran Harga;
6. Berita Acara Nomor: 01.BA.TIM.TODTM.FASE1.IV.2021 tanggal 15 April 2021 perihal Rapat Penjelasan (Aanwijzing) Jasa Pemborongan Pekerjaan Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Bangunan Fase 1 Proyek Transit Oriented Development (TOD) Taman Mini; dan
7. Risalah Rapat Direksi Nomor: 063/DIR-JMRB/VII/2021 tanggal 05 April 2021 perihal Persetujuan dan Penetapan Metode Pengadan Penunjukan Langsung untuk Pekerjaan Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Bangunan Fase 1 Proyek Transit Oriented Development (TOD) Taman Mini.
Berdasarkan hal — hal tersebut di atas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat untuk mengadakan Kontrak Jasa Pemborongan Oes/gn anzf Build Pekerjaan Struktur Fase 1 Proyek Transit Or/enfezf Oeve/opment (TOD) Taman Mini (untuk selanjutnya disebut “Kontrak”), dengan ketentuan dan syarat — syarat sebagai berikut:
PASAL 1
PENUNJUKAN DAN PENERIMAAN PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut di atas dengan ini menunjuk dan memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan menerima dengan baik penunjukan dan pemberian tugas dan tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Jasa Pemborongan Oesign ancf Build Pekerjaan Struktur Fase 1 Proyek Transit Oriented Oeve/opmenf (TOD) Taman Mini (untuk selanjutnya disebut “Pekerjaan").
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam Kontrak ini.
PARAF PIHAK PERTAMA | PARAF | PIHAK KEDUA |
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan:
1. Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 1, meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan Arsitektur, Struktur dan MEP untuk Fase 1 Proyek Transit Oriented Development (TOD) Taman Mini;
b. Pekerjaan Design and Build untuk pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Fase 1 Proyek
Transit Oriented Development (TOD) Taman Mini;
c. Pekerjaan Design and Build untuk pekerjaan Struktur Atas Bangunan Fase 1 Proyek
Transit Oriented Development (TOD) Taman Mini; dan
d. Pekerjaan Pemeliharaan atas pekerjaan Bangunan, Struktur Bawah dan Struktur Atas.
2. Masa Pelaksanaan/Konstruksi:
a. Melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a, b, dan c, sesuai dengan syarat dan ketentuan, serta Lokasi yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak dan lampirannya.
b. Melaksanakan pemeriksaan, pengamatan dan pemahaman kondisi lapangan dan sekitarnya mengenai bentuk dan sifat, termasuk kondisi bawah permukaan dan harus mempertanggungjawabkan sendiri interprestasinya atas seluruh kondisi lapangan dan harus melengkapinya dengan hasil penyelidikannya sendiri.
3. Masa Pemeliharaan
Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d serta menyelesaikan semua kekurangan, kerusakan, ketidaksempurnaan hasil Pekerjaan, sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan — ketentuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Kontrak dan Lampiran Kontrak.
4. Melaksanakan seluruh ketentuan terkait Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana diatur pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Pasal ini.
PASAL 3
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kontrak ini, harus dilaksanakan sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang meliputi:
a. Adendum Kontrak jika ada);
b. Perintah Perubahan Kontrak (Contract Change Order/CCO) (jika ada);
c. Kontrak;
d. Berita Acara Klarifikasi Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan (bila ada) dan Berita Acara yang berkaitan dengan proses Pengadaan;
e. Dokumen Penawaran yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, antara Iain :
1) Surat Penawaran;
2) Daftar Kuantitas dan Harga beserta Rinciannya; dan
3) Jadwal Rencana Kerja Terinci;
PARAF PIHAK PERTAMA | PARAF PIHAK KEDUA |
f. Adendum Dokumen Pengadaan (jika ada) dan Dokumen Pengadaan, kecuali Instruksi Kepada Penawar, Rancangan Kontrak Pengadaan dan Daftar Kuantitas dan Harga yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA;
g. Ketentuan Umum Kontrak (KUK);
h. Petunjuk tertulis yang diberikan oleh Project ManagerCepala Satuan Tugas; dan
i. Dokumen Iain yang menjadi Lampiran Kontrak.
PASAL 4
HARI KALENDER DAN HARI KERJA
1. Hari Kalender yang berlaku dalam Kontrak ini adalah setiap hari sesuai dengan kalender Gregorius, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional, yang berawal dan berakhir pada tengah malam pukul 24.00 atau 00.00.
2. Hari Kerja yang berlaku dalam Kontrak ini adalah Hari Kerja yang berlaku di PIHAK PERTAMA, yaitu dimulai dari Hari Senin sampai dengan Hari Jumat, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur nasional lainnya, maupun hari libur yang dikarenakan adanya peristiwa-peristiwa penting yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
3. Bulan yang berlaku dalam Kontrak adalah Bulan sesuai dengan kalender Gregorian, berawal pada tanggal 1 (satu) pada tengah malam pukul 24.00 atau 00.00 di bulan dimaksud dan berakhir pada akhir bulan kalender masehi pada tengah malam pukul
24.00 atau 00.00.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA berhak atas hasil Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan dalam dokumen Kontrak.
b. PIHAK PERTAMA berhak meminta kepada PIHAK KEDUA setiap saat untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kontrak ini.
c. PIHAK PERTAMA berhak membatasi/melarang Petugas PIHAK KEDUA untuk memasuki, memeriksa dan/atau mengetahui keadaan wilayah atau ruang tertentu serta dokumen atau arsip tertentu milik PIHAK PERTAMA, dikecualikan kebutuhan terbatas atas kebutuhan dalam kontrak ini maka akan dibuat izin tertulis oleh PIHAK PERTAMA.
d. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran tepat waktu sesuai dengan ketentuan besaran dan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 jo Pasal 8 Kontrak ini.
e. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan
dalam Kontrak ini.
2. Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran atas Pekerjaan sesuai dengan ketentuan besaran dan tata cara pembayaran dalam Kontrak sebagaimana dimaksud Pasal 6 jo Pasal 8 Kontrak ini.
PARAF PIHAK PERTAMA | PARAF PIHAK KEDUA |
b. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan inspeksi rutin secara langsung selama jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan dan jangka waktu masa pemeliharaan dalam rangka memeriksa kerusakan yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 3 huruf a Kontrak ini.
C. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan Pekerjaan sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak beserta lampiran — lampirannya dan ketentuan yang berlaku serta bertanggungjawab atas pelaksanaan seluruh Pekerjaan yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud Pasal 1 Kontrak ini.
d. Dengan cara apapun PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengalihkan dan/atau memberikan Pekerjaan yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA untuk sebagian atau keseluruhan dari apa yang telah ditentukan dalam Kontrak ini kepada pihak Iain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
e. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tuntutan dan/atau kerugian yang dialami pihak ketiga yang diakibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung dari pelaksanaan Pekerjaan. Jika tuntutan pihak ketiga tersebut ternyata dilindungi oleh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk mengurus atau membantu mengurus perolehan klaim asuransi.
f. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan jangka waktu sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 2 Kontrak ini.
g. Dalam melaksanakan Pekerjaan, PIHAK KEDUA semaksimal mungkin menggunakan barang dan jasa produksi dalam negeri yang pelaksanaannya dimonitor oleh PIHAK PERTAMA.
h. PIHAK KEDUA wajib melakukan perbaikan/penyempurnaan, bila terdapat atau ditemukan kerusakan/ketidaksempurnaan hasil Pekerjaan selama Jangka Waktu Kontrak (Masa Pelaksanaan dan Masa Pemeliharaan) sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak sehingga memuaskan PIHAK PERTAMA, selambat — lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan/atau Project /Uanager Kepala Satuan Tugas ke alamat kantor ataupun alamat electronic mail dan faximili PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA wajib menanggung segala biaya yang timbul akibat perbaikan/penyempurnaan bila terdapat/ditemukan kerusakan/ketidaksempurnaan hasil Pekerjaan selama Jangka Waktu Kontrak (masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan) sebagaimana dimaksud huruf h di atas.
j. PIHAK KEDUA wajib memenuhi perintah atau instruksi tertulis dari PIHAK PERTAMA atau wakil PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kontrak ini.
PASAL 6
JENIS DAN NILAI KONTRAK
1. Jenis Kontrak yang digunakan dalam pekerjaan ini ialah Lump Sump.
2. Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kontrak ini adalah sebesar Rp 00.000.000.000,00 (Delapan Belas Miliar Enam Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PARAF PIHAK PERTAMA | yPARAF (! HAX KEDUA |
sebesar 10% (sepuluh perseratus), dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Lampiran Kontrak ini.
3. Kontrak Lump sum sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini merupakan Kontrak atas penyelesaian seluruh Pekerjaan sebagaimana ruang lingkup yang ditetapkan dalam Pasal 2 Kontrak ini, dan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 Kontrak ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Total harga penawaran bersifat mengikat, dimana jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga selama ruang lingkup tetap dan dalam jangka waktu Kontrak;
b. Semua risiko kesalahan perhitungan penawaran sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK
KEDUA;
c. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk atau keluaran atau output yang dihasilkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
d. Sifat pekerjaan berorientasi pada keluaran (output based).
PASAL 7 JANGKA WAKTU
1. Jangka Waktu Kontrak adalah terhitung sejak ditandatanganinya Kontrak oleh PARA PIHAK sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Xxxxxx Xxxxx/Nina/ Hand Over (FHO) Hasil Pekerjaan oleh PARA PIHAK.
2. Jangka Waktu Pelaksanaan/Konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Xxxxx 0 Kontrak ini adalah selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. PIHAK PERTAMA menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada PIHAK KEDUA dalam waktu selambat — lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja yang terhitung sejak ditandatanganinya Kontrak.
c. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kontrak ini harus selesai dan disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a Pasal ini dan dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Fisik Pekerjaan 100% antara wakil PIHAK PERTAMA di lapangan dengan wakil PIHAK KEDUA yang didahului dengan proses pernyataan dari PIHAK KEDUA bahwa Pekerjaan sudah selesai 100% (Seratus per seratus). Selanjutnya proses Serah Terima Pekerjaan ini harus sudah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Sementara/Provisiona/ Hand Over (PHO) Hasil Pekerjaan dalam jangka waktu selambat - lambatnya 45 (Empat puluh lima) Hari Kalender sejak Berita Acara Penyelesaian Fisik Pekerjaan 100%, sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
3. Jangka Waktu Pemeliharaan Pekerjaan adalah sebagai berikut:
a. Jangka Waktu Pemeliharaan Pekerjaan yang diberlakukan untuk Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kontrak ini adalah:
i. Jangka Waktu Pemeliharaan Pekerjaan adalah selama 365 (Tiga Ratus Xxxx Xxxxx Xxxx) Hari Kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
PARAF PIHAK PERTAMA | PARAF | HAK KEDUA | |||
Sementara/Provisiona/ Hand Over (PHO) Hasil Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
ii. Pada Jangka Waktu Pemeliharaan, PIHAK KEDUA wajib memperbaiki semua kerusakan dan/atau ketidaksempurnaan hasil Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 huruf h dan i Kontrak ini.
b. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak melakukan pekerjaan pemeliharaan dan/atau pekerjaan perbaikan sesuai jangka waktu penanganan kerusakan yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat 2 huruf h dan i, maka pekerjaan pemeliharaan dan/atau pekerjaan perbaikan tersebut akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA atas nama PIHAK KEDUA dengan caranya sendiri.
c. Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemeliharaan dan/atau pekerjaan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf b Pasal ini, ditanggung oleh PIHAK KEDUA dengan cara antara Iain dibayarkan dari Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 2. Apabila Xxxxxan Pemeliharaan ternyata tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan biaya perbaikan, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memenuhi kekurangannya.
d. Apabila Jangka Waktu Pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat 3 huruf a Pasal ini telah selesai dan pemeliharaan telah dilaksanakan dengan baik oleh PIHAK KEDUA, maka Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kontrak ini dapat diserah terimakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang akan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir/finaI Hand Over (FHO) Pekerjaan.
PASAL 8
JAMINAN - JAMINAN
Jaminan —jaminan yang harus dipenuhi oleh PIHAK KEDUA adalah:
1. Jaminan Pelaksanaan
a. PIHAK KEDUA sebelum menandatangani Kontrak ini, harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebagai jaminan bagi pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Kontrak ini kepada PIHAK PERTAMA. Nilai Jaminan Pelaksanaan dimaksud adalah sebesar 5D/« (lima perseratus) dari Nilai Kontrak, dengan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan terhitung sejak ditandatanganinya Kontrak ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Sementara/Prov’isiona/ Hand Over (PHO) Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA ditambah 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta dapat diperpanjang/ditambah masa berlakunya apabila diperlukan.
b. Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a Pasal ini harus berupa jaminan tertulis dalam bentuk Bank Garansi yang dikeluarkan oleh Bank Devisa yang mempunyai izin mengeluarkan produk Bank Garansi dari instansi yang berwenang dan Bank Garansi tersebut harus diterbitkan oleh Bank Devisa yang berdomisili di wilayah lokasi Kantor Pusat dari Penyedia Barang/Jasa atau di wilayah dari lokasi Pengadaan Barang/Jasa atau di wilayah dari lokasi pekerjaan.
c. Biaya untuk mendapatkan Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b Pasal ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PARAF PIHAK PERTAMA | PARAF IHAK KEDUA |
Kontrak Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Struktur Fase
«sxnxncx
RELATED BUSINESS
d. Jika terjadi perubahan nilai Kontrak dan/atau jangka waktu Kontrak, maka dilakukan penyesuaian terhadap besarnya nilai dan jangka waktu masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan dimaksud.
e. PIHAK PERTAMA akan mengembalikan Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud
ayat 1 huruf a Pasal ini kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah Berita Acara Serah Terima Sementara/Provisiona/ Hand Over (PHO) Pekerjaan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. Jaminan Pemeliharaan
a. Sebagai Jaminan Pemeliharaan atas Jangka Waktu Pemeliharaan hasil Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA berhak menahan uang retensi sebesar 5°/» (lima perseratus) dari Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 2 Kontrak ini (untuk selanjutnya disebut ”Jaminan Pemeliharaan"), dengan cara dipotong pada setiap pembayaran yang menjadi hak PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 4 huruf b Kontrak ini. Jaminan Pemeliharaan akan digunakan antara Iain, untuk pembayaran kepada Kontraktor pelaksana perbaikan yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA atas nama PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA lalai/wanprestasi dalam hal memperbaiki kerusakan/ketidaksempurnaan hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 16 Ayat 7 kontrak ini.
b. Jaminan Pemeliharaan dalam bentuk uang retensi sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf a Pasal ini ditahan oleh PIHAK PERTAMA sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Xxxxxx Xxxxx/Xxxx/ Hand Over (FHO) Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ditambah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
c. PIHAK PERTAMA akan mengembalikan Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini selambat — lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah Berita Acara Serah Terima Akhir/F/naI Hand Over (FHO) Hasil Pekerjaan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
d. Besaran Nilai Jaminan Pemeliharaan yang dikembalikan maksimal sebesar nilai sebagaimana disebutkan dalam huruf a ayat ini dan setelah memperhitungkan potongan
— potongan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat 5 pada Kontrak ini.
e. Penggunaan uang retensi sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf a Pasal ini akan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir/N/na/ Hand Over (FHO) Hasil Pekerjaan.
3. Jaminan Uang Muka
a. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan Uang Muka dari PIHAK PERTAMA selambat - lambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak ditandatanganinya Kontrak ini, yaitu sebesar 10°/ (sepuluh perseratus) dari Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 Kontrak ini.
b. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini terlampaui, maka PIHAK KEDUA tidak dapat memperoleh pembayaran Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini.
Kontrak Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Struktur Fase 1 Proyek Transit Oriented Development ,/TOD) Taman Mini 8 / 19
c. Pembayaran Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dapat diberikan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Jaminan Uang Muka kepada PIHAK PERTAMA, yaitu berupa jaminan tertulis dalam bentuk Bank Garansi dari
PARAF PIHAK PERTAMA | PARAF |
Kontrak Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Struktur Fase 1 Proyek Transit Oriented Development ,/TOD) Taman Mini 8 / 19
instansi yang berwenang dan Bank Garansi tersebut harus diterbitkan oleh Bank yang berdomisili di wilayah lokasi Kantor Pusat dari PIHAK PERTAMA atau di wilayah Provinsi dari lokasi Pekerjaan.
d. Besarnya nilai Jaminan Uang Muka sekurang — kurangnya adalah sama dengan nilai Uang Muka sebagiamana dimaksud ayat 1 Pasal ini bersifat iaev'oca6/e (tidak dapat dibatalkan) dan unconditional (tanpa syarat), dengan masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang - kurangnya sejak diterima Uang Muka sampai dengan lunasnya pengembalian Uang Muka ditambah 30 (Tiga puluh) Hari Kalender.
e. Pengembalian Uang Muka tersebut dilakukan secara proporsional sebesar minimal 20% (dua puluh perseratus) dari nilai sertifikat pembayaran dengan mengurangkan pada setiap angsuran pembayaran yang dimulai dari Sertifikat Pembayaran Pertama setelah mendapat Uang Muka dan harus sudah dilunasi pada saat kemajuan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ini telah mencapai 80% (Delapan puluh perseratus) dari Nilai Kontrak.
f. PIHAK PERTAMA akan mengembalikan Jaminan Uang Muka kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selambat — lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah PIHAK KEDUA melunasi pengembalian Uang Muka.
PASAL 9 CARA PEMBAYARAN
Pembayaran atas Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 2 Kontrak ini akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, melalui Bendahara pada Divisi Finance & Accounting PIHAK PERTAMA , dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembayaran atas imbalan sebagai jasa untuk Pekerjaan terhadap nilai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah menggunakan sistem Monthly Certificate (MC), dimana pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi Pekerjaan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) bulan sekali, dengan mengajukan suatu perhitungan dalam Sertifikat Pembayaran dimana prestasi Pekerjaan tersebut diperhitungkan sesuai dengan Nilai Kontrak atau Nilai Adendum (bila ada).
2. PIHAK PERTAMA melalui Project /\YanagerCepaIa Satuan Tugas sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat 1 Kontrak ini, akan melakukan verifikasi kebenaran dan kelengkapan administrasi terhadap permintaan pembayaran Pekerjaan dalam Sertifikat Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, dan setiap penyampaian sertifikat pembayaran oleh PIHAK KEDUA harus disertai Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang ditandatangani oleh Project ManagerTepala Satuan Tugas.
3. Nilai/jumlah pembayaran yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan harus berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dilampiri/dilengkapi dengan semua kelengkapan dokumen (back up data, foto dokumentasi, dan ketentuan — ketentuan lain dalam Dokumen Kontrak) yang terkait dengan proses pembayaran sehingga saat diserahkan ke Departemen Finance, kelengkapan dokumen dalam kondisi siap bayar.
4. Pada setiap sertifikat pembayaran harus sudah diperhitungkan atau dikurangi dengan hal - hal sebagai berikut:
a. Jumlah nilai pembayaran pada sertifikat pembayaran yang terdahulu;
PARAF PIHAK PERTAMA | PARAF PIHAK KEDUA |
Kontrak Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Struktur Fase 1
b. Pemotongan untuk Jaminan Pemeliharaan dalam bentuk Uang Retensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat 2 huruf a Kontrak ini; dan
c. Potongan — potongan Iain sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan ketentuan lainnya, antara lain kewajiban perpajakan dan denda (bila ada).
5. PIHAK PERTAMA akan mengembalikan Jaminan Pemeliharaan (Uang Retensi) kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya selama jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 3 Kontrak ini ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Xxxxxx Xxxxx/Fina/ Hand Over (FHO) oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dengan memperhitungkan:
a. Potongan untuk pembiayaan pelaksanaan perbaikan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA/pihak yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dalam hal PIHAK KEDUA lalai dalam melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 3 huruf c kontrak ini (bila ada); dan
b. Potongan — potongan Iain sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan ketentuan lainnya (bila ada).
6. PIHAK KEDUA mengajukan permohonan pengembalian Jaminan Pemeliharaan, harus dilengkapi dengan Berita Acara Serah Xxxxxx Xxxxx/Nina/ Hand Over (FHO) yang telah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA beserta lampiran pendukung lainnya.
7. PIHAK PERTAMA melaksanakan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selambat — lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja, terhitung sejak sertifikat pembayaran termasuk seluruh administrasi pembayaran diterima secara lengkap dan benar oleh PIHAK PERTAMA dalam hal ini Departemen Finance PT Jasamarga Related Business.
8. Apabila Sertifikat Pembayaran termasuk administrasi pembayaran belum lengkap dan benar, maka ketentuan jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 Pasal ini menjadi tidak berlaku.
9. Pembayaran sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui proses transfer ke rekening bank PIHAK KEDUA dengan data sebagai berikut:
Nomor Rekening Nama Bank Atas Nama
1260099910001
Bank Mandiri Cabang Jakarta Falatehan PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PASAL 10
SUB PENYEDIA JASA DAN/ATAU PEMASOK BAHAN/MATERIAL
1. PIHAK KEDUA sedapat mungkin bekerja sama dengan Penyedia Barang/Jasa Usaha Kecil/ Koperasi Kecil dengan cara mensubkontrakkan sebagian Pekerjaan yang bukan Pekerjaan utama, dan bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan tersebut harus atas persetujuan tertulis dari Project ManagerCepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat 1 Kontrak ini. Persetujuan Project Manager/kepada Satuan Tugas tersebut tidak mengambil alih tanggung jawab PIHAK KEDUA terhadap Sub — Kontraktor.
PARAF PIHAK PERTAMA | IHAK KEDUA |
Kontrak Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Struktur Fase 1
‹xsxuxncA
RELATED BUSINESS
2. PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian Pekerjaan utama dengan memberikan Pekerjaan tersebut kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada Penyedia Barang/Jasa Spesialis atas persetujuan tertulis dari Project Manager/Kepada Satuan Tugas sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat 1 Kontrak ini.
3. Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA wajib melaksanakan sendiri Pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut dan dilarang mensubkontrakkan atau menyerahkan kepada pihak Iain.
4. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap sub — kontraktor yang ditunjuknya, baik dari hasil Pekerjaan maupun pasokan bahan/material yang disubkontrakkan tersebut.
5. Semua kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan subkontrak tersebut yang antara lain bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan Pekerjaan, keterlambatan pasokan bahan, ketidaksesuaian mutu, dan kenaikan biaya serta keterlambatan pembayaran hasil Pekerjaan pasokan bahan/material yang disubkontrakkan adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
6. PIHAK KEDUA dan penyedia barang/jasa yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut ganti rugi dan/atau kompensasi dan/atau dispensasi dalam bentuk dan jumlah apapun kepada PIHAK PERTAMA atas kerugian yang mungkin terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini.
PASAL 11
ADENDUM KONTRAK
1. Adendum Kontrak dapat dilakukan apabila terjadi perubahan antara lain terhadap jangka waktu Kontrak dan/atau perubahan lingkup Pekerjaan dan/atau perubahan spesifikasi dan/atau Nilai Kontrak sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. Jika dalam Adendum Kontrak tersebut terjadi perubahan nilai Kontrak dan/atau jangka waktu Kontrak, maka PIHAK KEDUA wajib melakukan penyesuaian terhadap besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan dan/atau jangka waktu berlakunya Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Kontrak ini.
PASAL 12
SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Setelah kemajuan fisik Pekerjaan mencapai 100% (seratus perseratus) yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Fisik Pekerjaan 100% sesuai dengan yang tertuang dalam Dokumen Kontrak, maka PIHAK PERTAMA melakukan penilaian terhadap hasil Pekerjaan yang telah dilaksanakan PIHAK KEDUA. Jika dalam penilaian Pekerjaan tersebut PIHAK PERTAMA masih be)um dapat menerima hasil Pekerjaan, maka PIHAK PERTAMA memerintahkan kepada PIHAK KEDUA untuk memperbaiki, melengkapi, menyempumakan Pekerjaan agar sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak, dan PIHAK KEDUA wajib melaksanakan perintah tersebut tanpa tambahan biaya apapun.
2. Setelah seluruh hasil Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak, maka
PIHAK PERTAMA akan menerima Pekerjaan tersebut yang dinyatakan dalam Berita Acara
PARAF PIHAK PERTAMA | PARAF P | HAK KEDUA |
Kontrak Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Struktur Fase 1 Proyek Transit Oriented Development (TOD) Taman Mini 1) /
RELATED BUSINESS
Serah Terima Sementara/Provis/ona/ Hand Over (PHO) Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3. Berita Acara Serah Terima Sementara/Provisiona/ Hand Over (PHO) Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, akan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selambat — lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Berita Acara Panitia Penilai Serah Terima SementaralProvisional Hand Ov’er (PHO) ditandatangani.
4. Jangka waktu setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Sementara/Provisiona/ Hand Over (PHO) adalah Jangka Waktu Pemeliharaan. Selama Jangka Waktu Pemeliharaan Pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib melakukan pemeliharaan atas hasil Pekerjaannya agar tetap sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak. Semua kerusakan, kekurangan, ketidaksempurnaan atas hasil Pekerjaan yang terjadi selama Jangka Waktu Pemeliharaan wajib diperbaiki, dilengkapi, disempurnakan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak oleh PIHAK KEDUA dengan/tanpa perintah dari PIHAK PERTAMA dan tanpa tambahan biaya apapun.
5. Setelah Jangka Waktu Pemeliharaan habis, maka PIHAK PERTAMA segera melakukan penilaian terhadap hasil Pekerjaan yang telah dilaksanakan PIHAK KEDUA. Jika dalam penilaian Pekerjaan tersebut PIHAK PERTAMA masih belum dapat menerima hasil Pekerjaan, maka PIHAK PERTAMA memerintahkan kepada PIHAK KEDUA untuk memperbaiki/melengkapi/ menyempurnakan Pekerjaan agar sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak, dan PIHAK KEDUA wajib melaksanakan perintah tersebut tanpa tambahan biaya apapun.
6. Setelah seluruh hasil Pemeliharaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak, maka PIHAK PERTAMA menerima Pekerjaan tersebut yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Xxxxxx Xxxxx/Xxxx/ Hand Over (FHO) Hasil Pekerjaan sebagai tanda berakhirnya Kontrak yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
7. Berita Acara Serah Xxxxxx Xxxxx/Xxxx/ Hand Over (FHO) Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini, akan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selambat — lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Panitia Penilai Serah Terima Akhir/ -ina/ Hand Over.
8. Setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Xxxxxx Xxxxx/final Hand Oyer (FHO) Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat 6 Pasal ini, PARA PIHAK melepaskan haknya untuk saling menggugat dalam bentuk apapun.
PASAL 13
WAKIL PARA PIHAK DI LAPANGAN
1. PIHAK PERTAMA menunjuk Project /UanagerCepaIa Satuan Tugas sebagai wakil PIHAK PERTAMA yang berwenang dan bertanggungjawab untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Xxxxx 0 Kontrak ini.
2. PIHAK KEDUA menunjuk Genera/ Superintendent sebagai Kepala Pelaksana di lapangan yang mewakili PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal
PARAF PIHAK PERTAMA | PARAF P | HAK KEDUA |
‹Asxuwncw
RELATED BUSINESS
1 Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak dan bertanggungjawab terhadap hasil Pekerjaan yang dilaksanakannya.
3. Project Manager/kepada Satuan Tugas dapat merekomendasikan kepada PIHAK PERTAMA untuk mengganti Kepala PelaksanalGeneral Superintendent dan personil pengganti harus memenuhi kualifikasi yang disyaratkan dan memiliki kemampuan dan pengalaman yang minimal sama dengan personil yang akan diganti dan harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 14
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja baik itu Tenaga Personil/Pekerja, Sub - Kontraktor, Pengguna Jasa/Satuan Tugas/Tamu — tamu Khusus, dan Masyarakat sekitar dalam pelaksanaan Pekerjaan ini, melalui Langkah - Langkah pencegahan (antara lain dengan melakukan upaya-upaya menghindarkan risiko kecelakaan kerja, menghindarkan risiko penyakit akibat kerja, terpenuhinya peralatan keselamatan dan kesehatan kerja), sesuai dengan prinsip dan pedoman Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) yang berlaku.
2. PIHAK KEDUA harus melaksanakan secara konsisten prinsip dan pedoman Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) selama Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan Pekerjaan.
PASAL 15
ASPEK LINGKUNGAN
PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan langkah - langkah yang memadai untuk menjaga, melindungi dan mengendalikan lingkungan, baik di dalam lokasi Pekerjaan maupun di luar sekitar lokasi Pekerjaan.
PASAL 16
KELALAIAN/WANPRESTASI, DENDA, SANKSI, DAN PEMUTUSAN KONTRAK
1. Apabila terdapat kepastian bahwa PIHAK KEDUA tidak melaksanakan salah satu ketentuan dan/atau kewajibannya berdasarkan Kontrak ini untuk Pekerjaan pada Masa Konstruksi dan/atau Masa Pemeliharaan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan peringatan tertulis pertama yang juga merupakan peringatan terakhir.
2. Atas kelalaian/wanpresfasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka PIHAK KEDUA harus memperbaiki kelalaiannya tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam peringatan tertulis tersebut.
3. Apabila PIHAX KEDUA tidak memperbaiki kelalaian/wanprestas/ sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak memutuskan Kontrak ini.
4. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 2 huruf a Kontrak ini yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan
PARAF PIHAK PERTAMA | ARAF P | AK KEDUA |
Kontrak Jasa Pemborongan Design and Build Pekerjaan Struktur Fase 1 Proyek Transit Oriented Development (TOD) Taman Mini
. ', “. ‘/ ¿' }" * ‘I*› ”
dikenakan denda sebesar 1'/«» (satu perseribu) dari Nilai Xontrak sebagaimana dimaksud PasaJ 6 ayat 2 Kontrak ini untuk setiap hari keterJambatan dengan maksimum keterJambatan selama 50 (lima puluh) Hari Kalender yang dihitung sejak berakhirnya Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Apabila PIHAK KEDUA dinyatakan lalailwanprestasi pada Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, PIHAK PERTAMA secara sepihak berhak untuk memutuskan Kontrak ini dengan terlebih dahulu dilakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting) di tingkat Proyek dan/atau di tingkat Pengguna Jasa, apabila:
a. (satu per empat) dari jadwal pelaksanaan terlampaui dan pencapaian progres fisik kurang dari 5% (lima per seratus) di luar Material on Site (MOS), atau;
b. '7 (satu per dua) dari jadwal pelaksanaan terlampaui dan pencapaian progres fisik kurang dari 30% {tiga puluh perseratus) di luar Material on Site (MOS) atau;
c. */‹ (tiga per empat) dari jadwal pelaksanaan terlampaui dan pencapaian progres fisik kurang dari 80% (delapan puluh perseratus) di luar Material o/› She (MOS).
6. PIHAK KEDUA setuju dan memberikan kuasa kepada PIHAX PERTAMA, untuk menggunakan Uang Retensi tersebut sebagai pembayaran atas setiap pelaksanaan perbaikan, kepada Kontraktor Pelaksana Perbaikan yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA atas nama PIHAK KEDUA, sebagaimana Surat Kuasa terlampir yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini. Selanjutnya PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran secara langsung kepada Kontraktor Pelaksana Perbaikan, dan PIHAK PERTAMA akan memberikan copy/salinan dokumen pembayaran dimaksud beserta kelengkapannya kepada PIHAK KEDUA.
7 Harga Satuan yang digunakan dalam memperhitungkan biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan perbaikan dimaksud adalah sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga Kontraktor Pelaksana Perbaikan.
8. PIHAK PERTAMA tanpa mengurangi hak PIHAK KEDUA untuk menagih pembayaran, dapat memperhitungkan denda sebagaimana tersebut pada tagihan yang menjadi hak PIHAK KEDUA atau PIHAK PERTAMA dapat menagih langsung kepada PIHAK KEDUA.
9. Apabila terbukti bahwa pelaksanaan Peke aan tidak sesuai dengan ketentuan — ketentuan dalam Dokumen Kontrak yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan mutu Pekerjaan dan/atau administrasi Kontrak, dan/atau apabila keterlambatan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini telah mencapai 50 (lima puluh) Hari Kalender, dan/atau dinyatakan lalai dalam Jangka Waktu Pemeliharaan maka PIHAK PERTAMA dapat melakukan salah satu atau beberapa tindakan sebagai berikut di bawah ini:
a. Memberikan peringatan tertulis;
b. Menangguhkan pembayaran;
c. Mencairkan Jaminan Pelaksanaan;
d. Menyita Jaminan Pemeliharaan/Uang Retensi. Apabila Nilai Jaminan Pemeliharaan/Uang Retensi belum mencapai nilai sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 2 Kontrak ini. maka PIHAK KEDUA wajib untuk melunasinya;
f. Mengambilalih Pekerjaan di lapangan,
g. Tidak membayar bagian Pekeraan yang di subkontrakkan tanpa persetujuan PIHAX
PERTAMA;
h. Melakukan pemutusan Kontrak; dan
i. Memasukkan PIHAK KEDUA dalam Daftar Hitam.
10. Pemutusan Kontrak juga dapat dilakukan atas persetujuan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) sehingga Pekerjaan terpaksa harus dihentikan.
11. Akibat pemutusan Kontrak:
a. Apabila terdapat kepastian bahwa PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban - kewajibannya berdasarkan Kontrak ini, kecuali pemutusan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa (force majeure), maka Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PIHAX PERTAMA;
b. PIHAK KEDUA hanya berhak untuk menerima pembayaran sampai dengan tahap Peke aan yang telah dikerjakan dan teJah diterima dengan baik oleh PIHAX PERTAJ¥IA.
12. Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebelum masa berlakunya berakhir, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan kalimat kedua dan ketiga Pasal 1266 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan kalimat kedua Pasal 1338 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, serta PARA PIHAK sepakat untuk melepaskan haknya yang mungkin timbul berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang — Undang Hukum Perdata.
PASAL 17
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE}
1. Yang termasuk dalam keadaan memaksa (force majeure) adalah peristiwa - peristiwa sebagai berikut:
a. Bencana alam termasuk akan tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, tanah longsor, banjir, guntur, dan kebakaran;
b. Perang, huru — hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung kepada PARA PIHAK, sehingga menjadi tidak mungkin untuk dapat memenuhi kewajiban berdasarkan Kontrak ini.
2. Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat — lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure) disertai bukti - bukti yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
3. Apabila lewat waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini terlampaui, maka keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi dianggap tidak pernah ada.
Jfon/rak Jasa Pemborangan £ xz/gn and Build Pekerjaan Struktur Fase 1
' ek Transit OfiozttedDevelopment{TOD) Taman Mini 15119
4. Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas pemberitahuan mengenai adanya keadaan memaksa (force majeure) dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut.
5. Setelah PIHAK PERTAMA melaksanakan pemeriksaan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini, PIHAK PERTAMA mempunyai waktu 7 (tujuh) Hari Kerja untuk memberikan jawaban menyetujui atau menolak keadaan memaksa (force majeure) dan apabila PIHAK PERTAMA belum atau tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu tersebut, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui keadaan memaksa (force majeure).
6. Sebagai akibat adanya keadaan memaksa (force majeure), Kontrak ini diputuskan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, maka kerugian yang timbul sebagai akibat adanya keadaan memaksa (force majeure) tersebut ditanggung oleh masing - masing PIHAK dan masing - masing PIHAK tidak dapat menuntut ganti rugi apapun terhadap PIHAK lainnya.
PASAL 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Jika terdapat kerancuan antara masing — masing Dokumen Kontrak, maka isi dari Dokumen yang rancu tersebut hendaknya diartikan menurut makna yang terdekat. Bila terjadi kerancuan diantara lebih dari 1 (satu) dokumen maka hierarki dokumen Kontrak adalah sebagaimana urutan berikut ini :
a. Adendum Kontrak (bila ada);
b. Perintah Perubahan Kontrak (Contract Change Order/CCO) (jika ada)
c. Kontrak
d. Berita Klarifikasi Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan (bila ada) dan Berita Acara yang berkaitan dengan proses Pengadaan
e. Dokumen Penawaran yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, terdiri dari:
i.1. Surat Penawaran;
i.2. Daftar Kuantitas dan Harga beserta Rinciannya;
i.3. Jadwal Rencana Kerja Terinci;
f. Dokumen Pengadaan dan Adendum Dokumen Pengadaan (jika ada), kecuali Instruksi Kepada Penawar, Rancangan Kontrak Pengadaan dan Daftar Kuantitas dan Harga yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA;
g. Ketentuan Umum Kontrak (KUK)
h. Petunjuk tertulis yang diberikan oleh Project /danager/Kepala Satuan Tugas; dan Dokumen lain yang menjadi Lampiran Kontrak.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan dalam bentuk apapun yang timbul antara PARA PIHAK sehubungan dengan atau sebagai akibat dari Kontrak ini, dalam tingkat pertama akan diselesaikan dalam tempo 60 (enam puluh) Hari Kalender melalui musyawarah di antara PARA PIHAK.
Negeri Jakarta Timur.
3. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 Pasal ini, maka semua perselisihan yang timbul dari Kontrak ini akan diselesaikan melalui Pengadilan
PARAF PIHAK P{2RTAMA | PARAF P | AK KEDUA |
PASAL 19
PENUNDAAN DAN/ATAU PEMUTUSAN KONTRAK ATAS TINDAKAN PENYIMPANGAN DAN/ATAU KECURANGAN
1. Dalam hal terdapat indikasi adanya penyimpangan dan/atau kecurangan dalam persiapan dan/atau pelaksanaan pekerjaan, maka PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang berwenang sesuai dengan peraturan internal PIHAK PERTAMA dapat melakukan penundaan dan/atau pemutusan Kontrak secara sepihak.
2. Tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:
a. Adanya indikasi manipulasi harga baik penggelembungan (mark up) maupun pengurangan (mark down),
b. Adanya indikasi proyek fiktif;
C. Adanya indikasi pemalsuan identitas PIHAK KEDUA;
d. Adanya indikasi barang atau jasa di bawah spesifikasi atau kualitas yang disepakati;
e. Adanya indikasi pemberian gratifikasi dan/atau praktek penyuapan yang dapat dibuktikan atau diketemukan disertai bukti-bukti yang cukup.
3. Penundaan pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini dilakukan sampai dengan adanya hasil audit atau pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apabila terjadi sebagaimana ayat 2 huruf a, b, c dan d Pasal ini.
4. Atas audit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini, maka PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaanya untuk diperiksa dan menyerahkan dokumen terkait Kontrak dan/atau dokumen lainnya yang diminta oleh BPKP.
5. Dalam hal hasil audit atau pemeriksaan dari BPKP sebagaimana dimaksud ayat 3 Pasal ini menyatakan bahwa pelaksanaan Kontrak tersebut dimaksud merugikan PIHAK PERTAMA, dan/atau terpenuhinya unsur sebagaimana ayat 2 huruf e Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri Kontrak secara sepihak.
PASAL 20
PAJAK DAN BIAYA-BIAYA LAIN
1. Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 Kontrak ini, sudah termasuk pengeluaran untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta kewajiban lainnya dari Pemerintah yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Biaya — biaya lainnya yang timbul dalam rangka pembuatan Kontrak ini, dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 21
HUKUM DAN BAHASA YANG BERLAKU
1. Kontrak ini akan tunduk pada hukum Republik Indonesia dan karenanya PARA PIHAK sepakat untuk bersama — sama mengambil tempat kedudukan hukum dan domisili yang tetap di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
PARAF PIHAK PERTAMA | P'ARAF F | IHAK KEOUA | ||
2. Pelaksanaan Kontrak ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada korespondensinya, menggunakan Bahasa Indonesia.
PASAL 22
PEMBERITAHUAN
1. Semua pemberitahuan untuk Kontrak ini harus dilakukan secara tertulis dan akan dianggap telah diberikan secara sah apabila dikirimkan melalui pos tercatat atau melalui kurir dengan pemberian tanda bukti penerimaan atau melalui e-mail yang selanjutnya dikonfirmasikan penerimaannya dengan telepon yang dialamatkan tersebut dibawah ini:
a. PIHAK PERTAMA Nama Perusahaan Alamat
Nomor Telepon Alamat Email up
b. PIHAK KEDUA Nama Perusahaan Alamat
PT Jasamarga Related Business Tol Plaza Taman Mini Indonesia lndah Gedung Jagorawi Lt. 2, Jakarta Timur (021) - 22093560
Direktur Pengembangan Kawasan
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
18 Office Park lantai 11, JI. TB Simatupang Kav 18 Jakarta Selatan 12520
Nomor Telepon 021-22978880
Alamat Email xxxxxxxxxx.xx@xxxx.xx.xx
Up General Manager
2. Apabila terdapat perubahan alamat sebagaiman tercantum pada ayat 1 Pasal ini, masing- masing PARA PIHAK akan saling memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 3
(tiga) Hari Kerja sejak saat terjadinya perubahan alamat tersebut.
PASAL 23
PENUTUP
1. Tidak ada pengertian - pengertian, kesepakatan - kesepakatan dan perjanjian — perjanjian lain dalam bentuk apapun kecuali yang diatur secara jelas dalam Perjanjian.
2. Semua lampiran yang disebutkan dalam Perjanjian ini atau lampiran — lampiran/perjanjian tambahan yang akan dibuat kemudian oleh PARA PIHAK merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Pelaksanaan Kontrak ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada korespondensinya, menggunakan Bahasa Indonesia.
4. Setiap PIHAK dalam Perjanjian ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya bahwa mereka telah melakukan seluruh tindakan yang diperlukan berdasarkan anggaran dasar masing - masing PIHAK dan peraturan perundang — undangan yang berlaku dalam rangka menandatangani Perjanjian ini.
PARAF PIHAX PERTAMA | PARAF | IHAK KEDUA | ||
5. Setiap PIHAK dalam Perjanjian ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya bahwa penandatangan dari Perjanjian ini adalah benar merupakan pihak — pihak yang berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PIHAK tersebut.
6. PARA PIHAK sepakat dan mengakui bahwa Perjanjian ini berikut dokumen lain berserta lampiran — lampirannya, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan serta mengikat PARA PIHAK.
7. Segala sesuatu yang belum cukup dan belum diatur dalam Kontrak ini akan ditentukan bersama antara kedua belah PIHAK dalam bentuk Adendum Kontrak yang merupakan satu kesatuan serta bagian tak terpisahkan dari Kontrak ini.
Demikian Kontrak ini dibuat di Jakarta, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing- masing berkekuatan hukum yang sama, satu untuk PIHAK PERTAMA dan satu lainnya untuk PIHAK KEDUA, ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut pada awal Kontrak ini.
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
XXXXXXXX
F7AJX29 79130
XXXX XXXXXX BADRSYAH
NAMA : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx NIM : 1934290009
1934290009
PARAF PIHAK PERTAMA | PARAF HAK KEDUA |