KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) Klausul Contoh

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). Ketentuan dalam Pasal 9 tersebut di atas tidak berlaku dalam keadaan sebagai berikut :
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). Pasal 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). 1. Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa (force majeure) mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana disebut dalam pasal 3 ayat 2 dokumen lelang ini.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (selanjutnya disebut ‘Force Majeure’) adalah suatu keadaan yang terjadinya di luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan PARA PIHAK dan yang menyebabkan PIHAK yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajibannya dalam Perjanjian ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan), pemberontakan, huru-hara, pemogokkan umum, kebakaran, dan kebijaksanaan Pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian ini. Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalang untuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya. PIHAK yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure tersebut kepada Pihak yang lain secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure,yang dikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut. PIHAK yang terkena Force Majeure wajib mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segera setelah peristiwa Force Majeure berakhir. Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali Jangka Waktu Perjanjian ini. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat terjadinya peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab PIHAK yang lain.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran Perjanjian apabila kegagalan tersebut diakibatkan Force Majeure.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). 23.1. Kami tidak akan bertanggung jawab untuk setiap keterlambatan atau kegagalan untuk melaksanakan setiap kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dimana keterlambatan atau kegagalan disebabkan dari sebab apapun di luar kendali kami yang wajar, termasuk peristiwa alam, kebakaran, banjir, pencurian, sengketa buruh atau gangguan industrial lainnya, listrik sistemik, telekomunikasi, atau kegagalan utilitas lainnya, gempa bumi, badai atau unsur alam lainnya, pemblokiran, embargo, kerusuhan, tindakan atau perintah pemerintah, tindakan terorisme, atau perang.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan memaksa, dapat dilakukan perubahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama atas persetujuan PARA PIHAK.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). 1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dana ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi,likuifaksi, badai, huru- hara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Hal-hal yang termasuk sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeure) dalam Perjanjian ini adalah setiap peristiwa atau kejadian di luar kekuasaan manusia, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebijakan pemerintah dibidang moneter, politik, militer, peperangan, huru hara, bencana alam, pemogokan dan epidemi, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian ini;
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau force majeure, dapat dipertimbangkan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan Peijanjian dengan kesepakatan PARA PIHAK.