Pemutusan Klausul Contoh

Pemutusan. Jika ada ketentuan dari setiap pemesanan atau persyaratan dan Ketentuan ini diselenggarakan oleh otoritas yang kompetensinya menjadi tidak sah atau tidak dapat dijalankan, keabsahan ketentuan lainnya dalam Persyaratan dan Ketentuan ini tidak terpengaruh.
Pemutusan. Jika Pengadilan menemukan ketentuan apapun dari Perjanjian ini tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, sisa dari Perjanjian ini akan ditafsirkan sebagai yang terbaik yang berlaku bagi tujuan kedua belah pihak.
Pemutusan. 36.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat kontrak Penandatangan Kontrak atau Penyedia. 36.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 36.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 36.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pemutusan. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia. Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat keadaan kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia, Penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK. (6) Penugasan Personil Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil yang telah disetujui oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
Pemutusan. Jika ada ketentuan dalam Kontrak yang dianggap atau menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan dengan alasan apapun berdasarkan Hukum yang Berlaku, hal yang sama dianggap telah dihapus dari Kontrak ini dan bahwa keabsahan dan / atau kelayakan dari sisa ketentuan dalam Kontrak ini tidak akan terpengaruh atau terganggu sebagai akibat dari kelalaian tersebut.
Pemutusan. 7.1 Setiap saat: a. Pengguna Jasa dan Penyedia dapat secara bersama-sama memutuskan Perjanjian Dewan Sengketa dengan menyampaikan pemberitahuan berjangka 7 (tujuh) hari kalender kepada Anggota; atau b. Anggota dapat mengundurkan diri sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.2 dan Pasal 6.18. 7.2 Jika salah satu Anggota gagal memenuhi Perjanjian, Pengguna Jasa dan Penyedia dapat, tanpa mengurangi hak-hak Anggota yang lain, memutuskan Perjanjian dengan pemberitahuan kepada Anggota tersebut. Pemberitahuan akan berlaku efektif pada saat diterima oleh Anggota. 7.3 Setiap Pemberitahuan, pengunduran diri atau pemutusan bersifat final dan mengikat bagi Pengguna Jasa, Penyedia dan Anggota. Akan tetapi, suatu Pemberitahuan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia, dan bukan oleh keduanya, tidak akan berlaku.
Pemutusan. Kami dapat memodifikasi, menangguhkan, atau menghentikan aktivitas atau akses ke seluruh atau sebagian dari Layanan kapan saja dan untuk alasan apapun. Tanpa pembatasan pada ketentuan di atas, kami dapat menghentikan akses pribadi anda ke, dan penggunaan atas, Layanan (termasuk lisensi yang diberikan di sini) kapan saja dan untuk alasan apapun. Anda dapat menghentikan penggunaan Layanan dengan cara menghapus Aplikasi Xxxxxx. Tanpa mengurangi ketentuan di atas, kami mencadangkan hak untuk mengentikan hak anda untuk mengakses dan menggunakan Layanan (termasuk lisensi yang diberikan di sini) atas pelanggaran anda terhadap salah satu dari Ketentuan.
Pemutusan. Jika terdapat ketentuan dalam DPA ini yang tidak efektif atau dibatalkan, ketentuan tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan lainnya. Para pihak wajib mengganti ketentuan yang tidak efektif atau dibatalkan dengan ketentuan sah yang mencerminkan tujuan dari ketentuan yang tidak efektif atau dibatalkan tersebut. Jika ketentuan yang diperlukan tidak ada, para pihak harus menambahkan ketentuan yang sesuai dengan itikad baik.
Pemutusan. 38.1.a Batas waktu maksimum penundaan pekerjaan selama Kontrak oleh 14 (hari kalender) Penyedia
Pemutusan. 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK; b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK. 38.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.