Pemutusan. Jika ada ketentuan dari setiap pemesanan atau persyaratan dan Ketentuan ini diselenggarakan oleh otoritas yang kompetensinya menjadi tidak sah atau tidak dapat dijalankan, keabsahan ketentuan lainnya dalam Persyaratan dan Ketentuan ini tidak terpengaruh.
Pemutusan. 36.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat kontrak Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
36.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
36.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
36.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pemutusan. Jika Pengadilan menemukan ketentuan apapun dari Perjanjian ini tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, sisa dari Perjanjian ini akan ditafsirkan sebagai yang terbaik yang berlaku bagi tujuan kedua belah pihak.
Pemutusan. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia. Apabila SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia, Penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK.
Pemutusan. 1) Perjanjian ini dapat berakhir sebelum jangka waktu tersebut pada pasal 4 di atas, dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri kerjasama ini harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
2) Dalam hal pemutusan perjanjian dilakukan maka seluruh program yang telah dan tengah berjalan akan diselesaikan atau dihentikan sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
3) Para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk tujuan pemutusan perjanjian ini.
Pemutusan. 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
38.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pemutusan. Jika ketentuan penggunaan berada atau menjadi batal sebagian, para pihak akan terikat oleh sisa yang sama. Para pihak akan mengganti bagian kosong dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan orang-orang dari bagian kosong sebanyak mungkin, dengan mempertimbangkan isi dan tujuan dari Ketentuan Penggunaan ini.
Pemutusan. Pemutusan perjanjian ini dapat dilakukan dengan persetujuan para pihak secara tertulis, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pemutusan perjanjian, disertai dengan alasan pemutusan kerjasama oleh pihak yang menghendaki pemutusan kerjasama minimal 14 (empat belas hari) sebelum waktu pemutusan perjanjian yang dikehendaki. Segala akibat dan konsekuensi yang menyertai pemutusan ini akan disepakati secara tertulis.
Pemutusan. Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Pemutusan. 30.1.i Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling Kontrak oleh lama 15 (lima belas) hari kalender Pejabat Kontrak