MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAInstruksi Menteri • January 10th, 2022
Contract Type FiledJanuary 10th, 2022Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses penetapan pemenang tender/penunjukan langsung/E-purchasing untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) di masing-masing Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pada pengadaan barang/jasa Pemerintah;b. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur,
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAInstruksi Menteri • February 27th, 2023
Contract Type FiledFebruary 27th, 2023pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, dan kapabel sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu menyusun strategi pencegahan risiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2022 - 2024;